Ditemukan 31245 data
42 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
73 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap
permohonan peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengansaksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yangditentukan dalam undangundang, oleh karena itu permohonan peninjauankembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 19 Februari 2019 merupakan bagian tidak terpisahkandari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknyamendalilkan bahwa dalam putusan ini terdapat kekhilafan
Nomor 626 PK/Pdt/2019Bahwa setelah membaca dan meneliti memori peninjauan kembalidan kontra memori peninjauan kembali para pihak dinubungkan denganpertimbangan hukum putusan kasasi Judex Juris dalam perkara a quoternyata tidak ditemukan suatu kekhilafan hakim ataupun kekeliruan yangnyata, karena pembatalan perjanjian jual beli antara Penggugat denganTergugat tanggal 19 April 2014 atas objek jual beli sah dan dapatdibenarkan dikarenakan luas tanah yang menjadi objek jual beli dalamperkara ini tidak
161 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 350 PK/Pdt/20202.tanggal 15 Agustus 2019 (diberi tanda PK2);Bahwa terdapat kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata;kemudian memohon putusan sebagai berikut:1.Menyatakan bukti baru yang berupa pendapat ahli Prof. Dr. F.X. JokoPriyono, S.H., M.Hum. selaku Dosen Fakultas Hukum UniversitasDiponegoro tertanggal 1 Juli 2019 sah dan mengikat:Menyatakan bahwa bukti baru yang berupa Buku Tabungan PT CIMBNiaga Kantor Cabang Cilacap, atas nama Bambang Sri Wahono, S.H.
., yang dibuat tanggal 15 Agustus 2019 sah dan mengikat:Menerima permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali/semula Pemohon Kasasi/Terbanding/T erlawan/Penggugat;Menyatakan Hakim Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi dalammemutus Perkara Nomor 2457 K/Pdt/2017, tertanggal 19 Oktober 2017telah terdapat kekeliruan atau kekhilafan yang nyata dalam memutus;Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2457 K/Pdt/2017,tertanggal 19 Oktober 2017 juncto Putusan Pengadilan Tinggi DKIJakarta Nomor
dibuat pada tahun 2019 setelah perkaradiadili pada pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan kasasi/MahkamahAgung, sehingga buktibukti tersebut tidak bersifat menentukansebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 UndangUndang Nomor 14 Tahun1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 dan tidak dapat dipertimbangkan sebagainovum;Bahwa alasan permohonan peninjauan kembali dari PemohonPeninjauan Kembali mengenai kekhilafan
49 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
21 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
78 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
119 — 53 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 593 K/Pid/2017mempertimbangkan fakta hukum yang relevan secara yuridis dengan tepatdan benar sesuai fakta hukum yang terungkap di muka sidang.Bahwa tidak ternyata Terdakwa karena kekhilafan atau karenakealpaannya telah memasang kabel listrik tanpa pengamanan dan tandalarangan, yang mengakibatkan korban Mustakim Laoilatu meninggal duniakarena tersengat aliran listrik.Bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di muka sidang,meskipun Terdakwa mengambil aliran listrik dari rumah Yaumidin
109 — 129 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 505 PK/Pdt/2019bahwa dalam putusan ini terdapat kekeliruan dan kekhilafan Kemudianmemohon Putusan sebagai berikut:1.Menerima permohonan memori peninjauan kembali, serta TambahanMemori Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali tersebut;Membatalkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 226 K/PDT/2017tanggal 10 April 2017 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor50/PDT/2015/PT MND., tanggal 06 Juni 2016 yang telah menguatkanPutusan Pengadilan Negeri Airmadidi Nomor 24/Pdt.G/2015/PN Arm.
60 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 929 PK/Pdt/2019bahwa dalam putusan ini terdapat kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruannyata kemudian memohon putusan sebagai berikut:1. Menerima permohonan Pemohon Peninjauan Kembali, dahuluPenggugat/T erbanding/Pemohon Kasasi untuk seluruhnya;2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 346/Pdt.G/2014/PN Dps., tanggal 23 Desember 2014;3.
yang timbul pada semua tingkat pengadilandan Peninjauan Kembali kepada Tergugat I/Pembanding/Termohon Kasasi,sekarang Termohon Peninjauan Kembali dan kawankawan;Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali mengajukan kontra memori peninjauankembali tanggal 21 Desember 2018 yang pada pokoknya menolakpermohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat:Bahwa tidak terdapat kekhilafan
117 — 82 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa alasan mengenai adanya bukti baru tidak perlu dipertimbangkankarena alasan adanya kekhilafan telah dikabulkan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, MahkamahAgung berpendapat bahwa terdapat cukup alasan untuk mengabulkanpermohonan peninjauan kembali ketiga dari Pemohon Peninjauan KembaliKetiga Sendi Bingei Purba Siboro, dan membatalkan Putusan MahkamahAgung Nomor 723 PK/PDT/2016 tanggal 25 Januari 2017 serta MahkamahHalaman 6 dari 8 Hal. Put.
95 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 577 PK/Pdt/2019undangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 20 Desember 2018 merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat kekhilafan hakim atau suatu kekeliruanyang nyata, Kemudian memohon putusan sebagai berikut:1.
Nomor 577 PK/Pdt/2019oleh karena Judex Juris tidak menunjukkan adanya kekhilafan Hakimataupun kekeliruan yang nyata; Bahwa Pelawan selaku debitur telah wanprestasi/ingkar janji kepadaTerlawan selaku kreditur karena Pelawan tidak melunasi hutangnyakepada Terlawan sehingga tindakan Terlawan menjual lelangbarang milik Pelawan yang dijadikan tanggungan hutang Pelawanmelalui hak tanggungan bukanlah perbuatan melawan hukum;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali
73 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
sepihak perjanjian pemborongan yang tidakdisepakati bersama secara sepihak sebelum habis masa berlakunyaperjanjian tersebut;Bahwa adapun alasan keberatankeberatan Pemohon PeninjauanKembali yang lainnya pada dasarnya hanya mengenai halhal yang telahdipertimbangkan secara tepat dan benar oleh Judex Facti, sehinggapada prinsipnya keberatankeberatan tersebut adalah merupakanperbedaan pendapat antara Pemohon Peninjauan Kembali denganJudex Facti dalam menilai fakta persidangan, sehingga bukanmerupakan kekhilafan
58 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
33 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
72 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 532 PK/Pdt/2019diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 9 Mei 2018 merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat kekhilafan hakim kemudian memohonputusan sebagai berikut:1.
Nomor 532 PK/Padt/2019Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat:Bahwa setelah meneliti secara saksama memori peninjauan kembalitanggal 9 Mei 2018 dihubungkan dengan pertimbangan judex juris tidakterdapat kekhilafan hakim dan atau kekeliruan yang nyata, denganpertimbangan sebagai berikut: Bahwa karena objek sengketa dalam perkara a quo berdasarkan SHGBNomor 114/Jatinegara tanggal 2 Maret 2007 telah atas namaPenggugat/Termohon Peninjauan Kembali sedangkanTergugat/Pemohon
137 — 111 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 571 PK/Pdt/2019bahwa dalam putusan ini terdapat kekhilafan atau kekeliruan hakimkemudian memohon putusan sebagai berikut:1. Menerima permohonan peninjauan kembali Pemohon PeninjauanKembali untuk seluruhnya;2. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Bogor Nomor 95/Pdt.G/2015/PN Bgr, tanggal 2 Maret 2016 dan Putusan Pengadilan Tinggi JawaBarat Nomor 433/PDT/2016/PT BDG, tanggal 2 Desember 2016 danPutusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 1485 K/Pdt./2017 tanggal2/7 September 2017;3.
89 — 69 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 674 PK/Pdt/2019 Bahwa setelah meneliti secara saksama memori peninjauan kembali dankontra memori peninjauan kembali, dihubungkan dengan pertimbanganputusan Judex Facti ternyata tidak ditemukan adanya kekhilafan Hakimatau kekeliruan yang nyata dan putusan Judex Facti tersebut; Bahwa adapun keberatankeberatan Pemohonan Peninjauan Kembalilainnya pada dasarnya hanya mengenai halhal yang telah dipertimbangkansecara tepat dan benar oleh Judex Facti, sehingga pada prinsipnya alasanalasan tersebut
hanyalan merupakan perbedaan pendapat antaraPemohon Peninjauan Kembali dengan Judex Facti dalam menilai faktapersidangan, sehingga bukan merupakan kekhilafan Hakim atau suatukekeliruan yang nyata sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 67 huruf fUndang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agungsebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, makapermohonan peninjauan
34 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
141 — 109 — Berkekuatan Hukum Tetap
40 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalamtenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undangundang, olehkarena itu permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yang diterimatanggal 6 Juni 2017 merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini,Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkan bahwa dalamputusan ini terdapat kekhilafan