Ditemukan 112 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 22-03-2011 — Upload : 12-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 737 K/PDT/2010
Tanggal 22 Maret 2011 — SUKADI, DK ; NY. KAMI, DKK
2010 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koesen dengan almarhum Hj. Soblem maka TurutTergugat dilibatkan dalam perkara ini dan di hukum untuk tunduk dan patuhterhadap Putusan Pengadilan dalam perkara ini ;.
    Koesen dan almarhum. BuSoblem yang belum dibagi waris ;. Menyatakan Obyek Sengketa untuk di bagi waris kepada ahli warisalmarhum H. Amat Sarkoen alias H. Koesen dan almarhum Bu Soblem yaitumasingmasing mendapat 1/4 bagian dari Obyek Sengketa seluas + masingmasing 548 M2 dengan ketentuan sebagai berikut :1. Untuk bagian Penggugat (Ny.
    Koesen dan almarhum Bu Soblem ( OBYEKSENGKETA) yang menjadi bagian Penggugat , dan Il, Ill NM, V dan VI,kepada Penggugat , dan ll, Ill, IV, V dan VI;9.
    Koesen dan buSoblem, serta bukan pula ahli waris pengganti dari almarhum Sarboensebagaimana diuraikan pihak Penggugat dalam perkara ini ;Hal. 8 dari 18 hal. Put.
    Koesen dan Bu Soblem masih hidup, dan tanah sawah(angka 3) telah pula dibagi waris yaitu pada saat suami istri H. Amat Sarkoenalias H. Koesen dan Bu Soblem telah meninggal dunia, sedangkan tanahpekarangan (angka 4) berdasarkan hibah wasiat dari H. Amat Sarkoen aliasH. Koesen dan Bu Soblem kepada Tergugat yang menyatakan : mbesuksing ngopeni aku, kowe, mbesuk tegalan iku menyang kowe, kanggo ragataku lan ibumu" ("besuk yang merawat aku adalah kamu.
Register : 23-11-2023 — Putus : 07-12-2023 — Upload : 07-12-2023
Putusan PA SURABAYA Nomor 5503/Pdt.G/2023/PA.Sby
Tanggal 7 Desember 2023 — Penggugat melawan Tergugat
7270
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di depan persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Para Pemohon dengan verstek;
    3. Menetapkan ahli waris dari Koesen alias Kusen Bin Warso Wijoyo yang telah meninggal dunia pada tanggal 22 Mei 2007 adalah :
      1. Kustilah Binti Sastro Wiyoto, sebagai isteri/janda;
      2. Eko Wahyu Wulansari Binti Koesen alias Kusen, sebagai anak kandung perempuan;
      3. >Yuli Dwi Kristanti Binti Koesen alias Kusen, sebagai anak kandung perempuan;
      4. Tri Sulistya Rini Binti Koesen alias Kusen, sebagai anak kandung perempuan;
    4. Menetapkan ahli waris dari Kustilah Binti Sastro Wiyoto yang telah meninggal dunia pada tanggal 17 September 2023 adalah :
      1. Eko Wahyu Wulansari Binti Koesen alias Kusen, sebagai anak kandung perempuan;
      2. Yuli Dwi Kristanti Binti Koesen alias Kusen, sebagai anak kandung perempuan;
    Tri Sulistya Rini Binti Koesen alias Kusen, sebagai anak kandung perempuan;
  • Membebankan Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.705.000,00,- (tujuh ratus lima ribu rupiah);
Register : 25-03-2021 — Putus : 12-04-2021 — Upload : 12-04-2021
Putusan PA SURABAYA Nomor 1019/Pdt.P/2021/PA.Sby
Tanggal 12 April 2021 — Pemohon melawan Termohon
235
  • Menetapkan ahli waris dari Almarhum Kusen alias Koesen alias Kosen bin Katri alias Sahir yang telah meninggal dunia pada tanggal 28-9-1996 adalah :
2.1. DJUMILATUN binti Ach. Djais . (Sebagai Istri)
2.2. RAMINI binti Kusen alias Koesen alias Kosen(Anak Kandung)
2.3. RAMELAN bin Kusen alias Koesen alias Kosen (sebagai anak Kandung)
2.4.
SIAMI/RUTHODIANA binti Kusen alias Koesen alias Kosen (sebagai anak kandung)
2.5. ROEKAYATI binti Kusen alias Koesen alias Kosen (sebagai anak kandung)
2.6. SITI KUSTINAH binti Kusen alias Koesen alias Kosen (sebagai anak kandung)
3. Menetapkan ahli waris dari Almarhumah Djumilatun binti Ach.
Djais yang telah meninggal dunia pada tanggal 19 November 2010 adalah :
3.1. RAMINI binti Kusen alias Koesen alias Kosen(Anak Kandung)
3.2. RAMELAN bin Kusen alias Koesen alias Kosen (sebagai anak Kandung) ;
3.3. SIAMI/RUTHODIANA binti Kusen alias Koesen alias Kosen (sebagai anak kandung);
3.4. ROEKAYATI binti Kusen alias Koesen alias Kosen (sebagai anak kandung);
3.5.
SITI KUSTINAH binti Kusen alias Koesen alias Kosen (sebagai anak kandung);;
4. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 235.000,00 (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah);