Ditemukan 26556 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-06-2014 — Putus : 15-07-2014 — Upload : 21-09-2014
Putusan PN RANTAU Nomor 144/Pid.Sus/2014/PN.Rta
Tanggal 15 Juli 2014 — -MUHAMMAD ILMI Als AMAT UCIL Bin ANWAR
173
  • Menetapkan barang bukti berupa : ------------------------------------------------------------- 1 (satu) buah LAPTOP warna HITAM merk AXIOO , ------------------------------- 1 (satu) buah tas rangsel LAPTOP warna ABU-ABU merk AXIOO , ------------ 1 (satu) buah obeng dengan gagang terlilit karet dengan panjang sekitar 17 Cm ; -------------------------------------------------------------------------------------------Dikembalikan kepada
    SMPN 2 Bakarangan ,e Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana cara Terdakwa mengambilbarang berupa 1 (satu) buah LAPTOP warna HITAM merk AXIOO dan1 (satu) buah tas rangsel LAPTOP warna ABUABU merk AXIOOtersebut , e Bahwa barang berupa 1 (satu) buah LAPTOP warna HITAM merkAXIOO dan 1 (satu) buah tas rangsel LAPTOP warna ABUABU merkAXIOO tersebut diambil oleh Terdakwa tanpa seijin dan tanpasepengetahuan dari SMPN 2 Bakarangan ;e Bahwa setahu saksi, akibat perobuatan Terdakwa tersebut SMPN 2Bakarangan
    mengalami kerugian sekitar sebesar dari Rp. 5.000.000,00(lima juta Rupiah) ;e Bahwa barang bukti yang berupae 1(satu) buah LAPTOP warna HITAM merk AXIOO , e 1(satu) buah tas rangsel LAPTOP warna ABUABU merk AXIOO , benar adalah LAPTOP milik SMPN 2 Bakarangan yang hilang, sedangkanbarang bukti berupa : 22229 0o nen cn nn nn nonee 1 (satu) buah obeng dengan gagang terlilit karet dengan panjang sekitar17 Cm :10benar adalah sarana yang digunakan untuk mengambil LAPTOP besertarangselnya milik SMPN 2
    , Bahwa menurut saksi, cara Terdakwa mengambil barang berupa 1(satu) buah LAPTOP warna HITAM merk AXIOO dan 1 (satu) buah tasrangsel LAPTOP warna ABUABU merk AXIOO tersebut yaitu dengancara merusak pintu ruang guru, yang kemudian Terdakwa masuk kedalam ruang guru lalu masuk ke dalam ruang Kepala Sekolah danmencongkel pintu lemari di ruang Kepala Sekolah hingga rusak danakhirnya bisa terbuka , Bahwa barang berupa 1 (satu) buah LAPTOP warna HITAM merkAXIOO dan 1 (satu) buah tas rangsel LAPTOP warna
    warna HITAM merkAXIOO dan 1 (satu) buah tas rangsel LAPTOP warna ABUABU merkAXIOO yang ada di dalam lemari ruang Kepala Sekolah tersebut,setelah itu saksi, Terdakwa dan BRAM kemudian langsung pergimeninggalkan SMPN 2 Bakarangan tersebut , Bahwa barang berupa 1 (satu) buah LAPTOP warna HITAM merkAXIOO dan 1 (satu) buah tas rangsel LAPTOP warna ABUABU merkAXIOO tersebut kemudian disimpan dirumah saksi ,Bahwa barang berupa 1 (satu) buah LAPTOP warna HITAM merkAXIOO dan 1 (satu) buah tas rangsel LAPTOP
    ) buah LAPTOP warna HITAM merkAXIOO dan 1 (satu) buah tas rangsel LAPTOP warna ABUABU merkAXIOO tersebut belum terjual karena belum menemukan orang yang maumembelinya ,20e 1 (satu) buah tas rangsel LAPTOP warna ABUABU merk AXIOO , benar adalah LAPTOP milik SMPN 2 Bakarangan yang diambil olen Terdakwa,MUHAMMAD HASBI Bin JAKFAR SIDIK dan BRAM, sedangkan barang buktibenar adalah sarana yang digunakan untuk mengambil LAPTOP besertarangselnya milik SMPN 2 Bakarangan ; 200220 220Menimbang, bahwa selain
Register : 21-02-2014 — Putus : 28-05-2014 — Upload : 18-09-2014
Putusan PN MANDAILING NATAL Nomor 39/Pid.B/2014/PN.Mdl
Tanggal 28 Mei 2014 — -MUHAMMAD ARDIANSYAH NASUTION Als. ARDI
388
  • Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit tas laptop warna hitam yang berisikan 1 (satu) unit charger laptop;Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu SMPN 5 Panyabungan; 2 (dua) buah engsel pintu; 1 (satu) unit batang kayu berukuran berkisar 20 (dua puluh) cm; 1 (satu) potong baju kaos warna hitam merk Banc;Dirampas untuk dimusnahkan; 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000 (tiga ribu rupiah);
    Setelah terbuka pintunya lalu terdakwa yang tanpaada ijin lalu mengambil 2 (dua) unit laptop merk CGear dan dimasukkan ke dalamsebuah tas laptop merk CGear beserta cargernya sedangkan Jarrek mengambil 5 (lima)unit laptop yang cagernya hanya 4 (empat) buah dan 3 (tiga) buah tas laptop merk CGear warna hitam serta 1 (satu) set loud speaker laptop.
    Jarrek mengambil laptop tersebut dansaksi tidak mengetahui di mana keberadaan laptop yang diambil terdakwadan saksi Muhammad Ridwan Nasution als.
    , 6 (enam) unit bateraidan (satu) unit Loudspeaker;Bahwa setelah mengambil barangbarang tersebut saksi dan terdakwa pergike belakang bengkel Tania, di tempat tersebut terdakwa membawa pulang1 (satu) buah tas laptop yang sudah diisi dengan 2 (dua) unit laptop beserta2 (dua) buah carger sedangkan sisanya berupa 5 (lima) unit laptop, 4(empat) buah carger, 3 (tiga) buah tas laptop dan 1 (satu) set loud speakerwarna hitam dibawa oleh saksi ke rumah temannya bernama Dedek;Bahwa saksi tidak mengetahui kepada
    Jarrek dan terdakwa membawanya ke belakangbengkel Tania, di tempat tersebut terdakwa membawa pulang (satu) buahtas laptop yang sudah diisi dengan 2 (dua) unit laptop beserta 2 (dua) buahcarger dan menjualnya kepada Simon dengan harga Rp. 1.500.000, (satujuta lima ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya 5 (lima) unit laptop, 4(empat) buah carger, 3 (tiga) buah tas laptop dan 1 (satu) set loud speakerwarna hitam dibawa oleh saksi Muhammad Ridwan Nasution Als.
    Jarrek dan terdakwa pergi ke belakang bengkelTania, di tempat tersebut terdakwa membawa pulang (satu) buah tas laptop yang sudahdiisi dengan 2 (dua) unit laptop beserta 2 (dua) buah carger dan menjualnya kepadaSimon dengan harga Rp. 1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan sisanyaberupa 5 (lima) unit laptop, 4 (empat) buah carger, 3 (tiga) buah tas laptop dan 1 (satu)set loud speaker warna hitam dibawa oleh saksi Muhammad Ridwan Nasution Als.Jarrek ke rumah temannya bernama Dedek dan
Register : 27-05-2013 — Putus : 20-06-2013 — Upload : 02-08-2013
Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 76/Pid.B/2013/PN-LSM
Tanggal 20 Juni 2013 — M. IQBAL Bin SURIYONO
263
  • 500.000, (lima ratus riburupiahkemuadian atas tawaran tersebut terdakwa menyetujuinya, kemudian pada keesokkanharinya terdakwa membeli laptop warna hitam merk Thosiba dengan harga sebesarRp.500.000,(lima ratus ribu rupiah), seharusnya terdakwa meneliti berapa harga yang layakuntuk 1(satu) buah laptop karena dengan harga Rp.500.000,tersebut adalah harga yang tidakwajar dan juga apakah 1(satu) buah laptop tersebut diduga asalnya dari mana apakah hasildari kejahatan akan tetapi terdakwa langsung saja
    membeli laptop tersebut, karena hargayang wajar di pasaran harga I(satu) buah laptop merk Thosiba adalah lebih kurang sebesarRp. 4.000.000,(empat juta rupiah) dan ternyata I(satu) buah laptop warna hitam merkThosiba benar benar berasal dari kejahatan atau hasil curian yang dilakukan oleh saksiSakban Bin Amiruddin Majid, karena pemilik yang sah laptop warna hitam merk Thosibatersebut adalah Fathur Aslam Pramana untuk selanjutnya pada hari Jumat tanggal 29 Maret2013 sekira pukul 02.00 Wib terdakwa
    Banda Sakti Kota Lhokseumawe dan pada saat laptop tersebut hilang Saksitidak mengetahui siapa pelakunya namun setelah saksi diberitahukan oleh pihakpenyidik dan memperlihatkan barang bukti berupa laptop kepada saksi kemudiansaksi lihat ciriciri dari laptop saksi tersebut dan ternyata benar bahwa laptop yangdiperlihatkan kepada saksi oleh penyidik adalah laptop milik saksi dan yang telahmelakukan pencurian terhadap saksi adalah saksi Sakban Bin Amiruddin Majid yangberalamat di Desa Hagu Teungoh Kec
    Iqbal;Bahwa saksi memperoleh (satu) unit laptop warna hitam merk Thosiba tersebutyaitu dengan cara saksi membelinya dari saksi Sakban dengan harga Rp.500.000,(lima ratus ribu rupiah);Bahwa saksi membeli laptop merk Thosiba warna hitam tersebut yaitu pada bulanMaret 2013 tetapi saksi tidak ingat hari dan tanggalnya dan laptop tersebut beradaditangan saksi baru 1 (satu) hari kemudian saksi menjualnya kembali kepadatersangka M.
    Iqbal pun mau membelinya;Bahwa menurut pengakuan saksi Sakban pada saat ianya menjual laptop kepada saksitersebut ianya mengatakan kepada saksi bahwa laptop tersebut adalah miliknyasendiri dan ianya butuh uang karena mau membayar hutang;e Bahwa pada saat saksi membeli laptop tersebut dari saksi Hasrizal tersebut pada saatitu tidak ada kotaknya hanya laptop saja;e Bahwa nenurut saksi apabila dilengkapi dengan asesoris berupa kotak dan lainnyamaka laptop tersebut tidak layak dengan harga Rp.500.000
Register : 26-02-2019 — Putus : 09-05-2019 — Upload : 24-07-2019
Putusan PN KOTABUMI Nomor 37/Pid.B/2019/PN Kbu
Tanggal 9 Mei 2019 — Penuntut Umum:
Gegana Wisnu Yanotama, SH
Terdakwa:
Tri Agung Jefri Yanto Bin Sugiono
545
  • dengan masingmasing merk 1 (satu) Unit Laptop Merk Axio Intel Core I5, 1 (Satu) unitLaptop Merk Asus Intel Celeron, 1 (Satu) unit Laptop Merk Acer Slim CoreI3 Silver, 1 (Satu) unit Laptop Merk Acer Celeron Silver, 1 (Satu) unitLaptop Merk Asus Core 13 Abuabu, 1 (Satu) unit Laptop Merk Fujitsu Core17 Hitam, 1 (Satu) unit Laptop Merk Asus Core I3 Hijau, Toshiba Dual CoreHitam, 1 (Satu) unit Laptop Merk Acer Silver terdakwa, Sdr.Rian laluSdr.Yadi pulang kerumah Sdr.Rian;Bahwa akibat perbuatan terdakwa
    Merk Axio Intel Core 15, 1(satu) unit Laptop Merk Asus Intel Celeron, 1 (Satu) unit Laptop Merk AcerSlim Core 13 Silver, 1 (Satu) unit Laptop Merk Acer Celeron Silver, 1 (Satu)unit Laptop Merk Asus Core I3 Abuabu, 1 (Satu) unit Laptop Merk FujitsuCore 17 Hitam, 1 (Satu) unit Laptop Merk Asus Core I3 Hijau, Toshiba DualHal 8 dari 18 Hal Putusan Nomor 37/Pid.B/2019/PN KbuCore Hitam, 1 (Satu) unit Laptop Merk Acer Silver, Terdakwa, Sdr.Rian laluSdr.Yadi pulang ke rumah Sdr.Rian;Bahwa Terdakwa mengaku
    Merk Axio Intel Core 15, 1(Satu) unit Laptop Merk Asus Intel Celeron, 1 (Satu) unit Laptop Merk AcerSlim Core 13 Silver, 1 (Satu) unit Laptop Merk Acer Celeron Silver, 1 (Satu)unit Laptop Merk Asus Core 13 Abuabu, 1 (Satu) unit Laptop Merk FujitsuCore 17 Hitam, 1 (Satu) unit Laptop Merk Asus Core I3 Hijau, Toshiba DualCore Hitam, 1 (Satu) unit Laptop Merk Acer Silver, Terdakwa, Sdr.Rian laluSdr.Yadi pulang ke rumah Sdr.Rian;Bahwa akibat kejadian tersebut, SMPN 7 Kotabumi mengalami kerugiansebesar
    dengan masingmasingmerk 1 (Satu) Unit Laptop Merk Axio Intel Core I5, 1 (Satu) unit Laptop MerkAsus Intel Celeron, 1 (Satu) unit Laptop Merk Acer Slim Core 3 Silver, 1 (Satu)unit Laptop Merk Acer Celeron Silver, 1 (Satu) unit Laptop Merk Asus Core 3Abuabu, 1 (Satu) unit Laptop Merk Fujitsu Core I7 Hitam, 1 (Satu) unit LaptopMerk Asus Core I3 Hijau, Toshiba Dual Core Hitam, 1 (Satu) unit Laptop MerkAcer Silver, yang seluruhnya milik SMPN 7 Kotabumi;Menimbang, bahwa timbul niat dari terdakwa bersama
    memiliki 9 (Sembilan) unit laptop dengan masingmasingmerk 1 (Satu) Unit Laptop Merk Axio Intel Core 15, 1 (Satu) unit Laptop MerkAsus Intel Celeron, 1 (Satu) unit Laptop Merk Acer Slim Core 3 Silver, 1 (Satu)unit Laptop Merk Acer Celeron Silver, 1 (Satu) unit Laptop Merk Asus Core 3Abuabu, 1 (Satu) unit Laptop Merk Fujitsu Core I7 Hitam, 1 (Satu) unit LaptopMerk Asus Core I3 Hijau, Toshiba Dual Core Hitam, 1 (satu) unit Laptop MerkAcer Silver, yang seluruhnya milik SMPN 7 Kotabumi tanpa izin SMPN
Putus : 26-05-2015 — Upload : 10-12-2015
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 18/Pid.B/2015/PN. Sdw
Tanggal 26 Mei 2015 — APOLO KULEH als ONEL anak dari JIU GUN
637
  • Menetapkan barang bukti berupa: ---------------------------------------------------------- 1 (Satu) Buah tas punggung warna hitam merk ALTO,Dirampas untuk dimusnahkan; -------------------------------------------------------------- 1 (Satu) Unit Laptop warna hitam kombinasi silver merk ASUS,Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi A. MUDAK anak dari Y. MASAN (alm); ----------------------------------------------------------------------------------------------6.
    Belusuh pada hari sabtu tanggal 03 Januari Bahwa terdakwa mengambil 1 ( satu ) unit Laptop 1 (satu) Laptop merkASUS warna hitam kombinasi silver tanpa seijin dan sepengetahuansaksi A. Mudak Anak Dari Y.Masan yang pada saat kejadian 1 ( satu )unit Laptop 1 (satu) Laptop merk ASUS warna hitam kombinasi silverdalam penguasaan Sdr. Cristian Januari P., sehingga akibat perbuatanterdakwa, saksi A.
    merk ASUS S 551LBCJB1H ukuran 15,6 inci warnahitam kombinasi silver adalah laptop yang hilang di mobil elkanatersebut dan laptop tersebut adalah milik saksi yang dipakai oleh anaksaksi yaitu Sdr.
    APOLO KULEHmengaku bahwa 1 (satu) unit laptop merk ASUS tersebut milik Sdr.APOLO KULEH kemudian kami menyuruh Terdakwa APOLO KULEHuntuk menyalakan laptop tersebut, kKemudian saksi mendapati foto dannama yang diduga pemilik dari laptop tersebut, selanjutnya saksimemerintahkan kepada anggota di Polres Kutai Barat untukmelakukan pengecekkan Laporan Polisi tentang pencurian danhasilnya diketahui apabila 1 (satu) unit laptop tersebut adalah hasilPencurian di dalam mobil travel Elkana pada hari Sabtu tanggal
    Kutai Barat didalam mobil travel elkana; Bahwa saksi menerangkan Barang yang telah hilang adalah berupa 1(satu) unit Laptop dan pemilik dari barang tersebut adalah saksiMUDAK namun dibawa Sdr. Cristian anak dari saksi MUDAK; Bahwa saksi tidak mengetahui siapkah pelaku yang telah mengambil 1(satu) unit Laptop milik Sdr. MUDAK tersebut; Bahwa saksi tidak mengatahui bagaimana cara pelaku mengambil 1(satu ) unit Laptop milik Sdr.
    ) unit Laptop merk Asus warnasilver tidak ada barang lain yang Terdakwa ambil; Bahwa Terdakwa menerangkan benar barang bukti yang dihadirkandipersidangan 1 (satu) unit Laptop merk Asus warna hitam kombinasisilver tersebut adalah barang yang Terdakwa ambil didalam mobiltepatnya di kamp.
Putus : 28-03-2011 — Upload : 08-09-2011
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 53/Pid.B/2011/PN.PWT
Tanggal 28 Maret 2011 — Kasam Als. Jawir Bin Sanwiarjo (Terdakwa)
4918
  • Jatilawang, Kab.Banyumas , dankemudian saksi menerima telpon dari terdakwa yangmenanyakan laptop nya apa sudah laku ;Bahwa kalau belum = laku akan diambil olehterdakwa, dan saksi jawab kalau laptop belum lakudan sekarang ada dirumah Warsono, dan terdakwatanya kalau harganya berapa dan saksi jawab Rp.1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah) ,;Bahwa saksi menyerahkan laptop tersebut kepadaterdakwa karena mendapat telpon dari Kuat (DPO),kalau laptop belum laku tolong kasihkan kepada12terdakwa (
    Kasam), karena saksi tidak bisamenjualkan dan belum laku sehinggga laptop. saksiserahkan kepada terdakwa ;Bahwa saksi menyerahkan laptop tersebut pada hariJumat tanggal 15 Oktober 2010 pukul 16.30 WIB dirumah Warsono di Desa Bantar Kec.
    Jatilawang Kab.Banyumas ;Bahwa jarak rumah saksi dengan rumah Warsonoberjarak 3(tiga) kilometer, terdakwa kerja diJakarta jadi buruh bangunan sedangkan saksi diJakarta menjadi supir angkot ;Bahwa setahu' saksi pekerjaan terdakwa tidak adahubungannya dengan laptop ;Bahwa saksi baru tahu kalau laptop tersebut darihasil pencurian Kuat (DPO) ;Bahwa setelah laptop tersebut diserahkan kepadaterdakwa, terdakwa menyatakan akan berusaha untukmenjualkan laptop tersebut ;Bahwa yang tertangkap lebih dahulu ada
    terdakwakemudian saksi ;Bahwa saksi awalnya tidak tahu pemilik laptoptersebut dan setelah di Polsek saksi baru tahukalau pemilik laptop tersebut adalah saksi AliMustopik ;Bahwa saksi tidak tahu kalau laptop tersebutsudah laku, dan setelah di periksa di Polsekternyata laptop sudah laku dan yang membeli saksiSri Yatun ;Bahwa saksi tidak tahu uang hasil penjualan13laptop dan saksi tidak menerima imbalan daripenjualan laptop tersebut ; Bahwa setelah saksi menyerahkan laptop tersebutkepada terdakwa saksi
    Menyatakan barang bukti berupa l(satu) unit laptop jenis Note Book merk EBenton warna hitam, dikembalikan kepadasaksi Ali Mustopik ;4.
Register : 17-04-2014 — Putus : 22-09-2014 — Upload : 04-11-2014
Putusan PN JAMBI Nomor 05/Pid.Sus/TPK/2014/PN.JBI
Tanggal 22 September 2014 — Drs. PRAMUDIAN SITIO Bin M. AMIN SITIO
7937
  • Dirampas untuk dimusnahkan.3) 48 unit Laptop Merk LIBERA yang terdiri dari :1) No seri NKW 24AHUC002 A00930, Tas Laptop Merk Libera & Charge2) No seri NKW24AHUC002 A00942, Tas Laptop Merk Libera & Charge. 3) No seri NKW24AHUC00 2A00937, Tas Laptop Merk Libera & Charge. 4) No seri NKW24AHUC002 A00936, Tas Laptop Merk Libera & Charge. 5) No seri NKW24AHUC00 2A00935, Tas Laptop Merk Libera & Charge. 6) No seri NKW24AHUC002 A00933, Tas Laptop Merk Libera & Charge. 7) No seri NKW24AHUC002
    A00932, Tas Laptop Merk Libera & Charge 8) No seri NKW24AHUC002 A00931, Tas Laptop Merk Libera & Charge 9) No seri NKW24AHUC0 02A00903, Tas Laptop Merk Libera & Charge 10) No seri NKW24AHUC002 A00900, Tas Laptop Merk Libera & Charge.11) No seri NKW24AHUC002 A00899, Tas Laptop Merk Libera & Charge. 12) No seri NKW24AHUC002 A00897, Tas Laptop Merk Libera & Charge. 13) No seri NKW24AHUC002 A00896, Tas Laptop Merk Libera & Charge. 14) No seri NKW24AHUC002 A00895, Tas Laptop Merk Libera
    & Charge. 15) No seri NKW24AHUC002 A00894, Tas Laptop Merk Libera & Charge. 16) No seri NKW24AHUC002 A00744, Tas Laptop Merk Libera & Charge. 17) No seri NKW24AHUC002 A00743, Tas Laptop Merk Libera & Charge. 18) No seri NKW24AHUC002 A00680, Tas Laptop Merk Libera & Charge. 19) No seri NKW24AHUC002A00679, Tas Laptop Merk Libera & Charge.20) No seri NKW24AHUC002 A00634, Tas Laptop Merk Libera & Charge. 21) No seri NKW24AHUC002 A00633, Tas Laptop Merk Libera & Charge. 22) No
    Laptop Merk Libera & Charge.30) No seri NKW24AHUC002 A00577, Tas Laptop Merk Libera & Charge.31) No seri NKW24AHUC002 A00573, Tas Laptop Merk Libera & Charge.32) No seri NKW24AHUC002 A00559, Tas Laptop Merk Libera & Charge.33) No seri NKW24AHUC002 A00552, Tas Laptop Merk Libera & Charge.34) No seri NKW24AHUC002 A00523, Tas Laptop Merk Libera & Charge35) No seri NKW24AHUC002 A00499, Tas Laptop Merk Libera & Charge.36) No seri NKW24AHUC002 A00493, Tas Laptop Merk Libera & Charge.37) No seri
    NKW24AHUC002 A00465, Tas Laptop Merk Libera & Charge.38) No seri NKW24AHUC002 A00461, Tas Laptop Merk Libera & Charge.39) No seri NKW24AHUC00 2A00443, Tas Laptop Merk Libera & Charge.40) No seri NKW24AHUC002 A00433, Tas Laptop Merk Libera & Charge.41) No seri NKW24AHUC002 A00432, Tas Laptop Merk Libera & Charge.42) No seri NKW24AHUC002 A00427, Tas Laptop Merk Libera & Charge.43) No seri NKW24AHUC002 A00348, Tas Laptop Merk Libera & Charge.44) No seri NKW24AHUC001 LO4980, Tas Laptop Merk Libera
    A00899, Tas Laptop Merk Libera & Charge.No seri NKW24AHUCO002 A00897, Tas Laptop Merk Libera & Charge.No seri NKW24AHUCO002 A00896, Tas Laptop Merk Libera & Charge.No seri NKW24AHUCO002 A00895, Tas Laptop Merk Libera & Charge.No seri NKW24AHUCO002 A00894, Tas Laptop Merk Libera & Charge.No seri NKW24AHUCO002 A00744, Tas Laptop Merk Libera & Charge.No seri NKW24AHUCO002 A00743, Tas Laptop Merk Libera & Charge.No seri NKW24AHUCO002 A00680, Tas Laptop Merk Libera & Charge.No seri NKW24AHUC002A00679
    seri NKW24AHUCO002 A00589, Tas Laptop Merk Libera & Charge.No seri NKW24AHUC002 A00583, Tas Laptop Merk Libera & ChargeNo seri NKW24AHUC002 A00582, Tas Laptop Merk Libera & Charge.No seri NKW24AHUC002 A00577, Tas Laptop Merk Libera & Charge.No seri NKW24AHUC002 A00573, Tas Laptop Merk Libera & Charge.No seri NKW24AHUC002 A00559, Tas Laptop Merk Libera & Charge.No seri NKW24AHUC002 A00552, Tas Laptop Merk Libera & Charge.No seri NKW24AHUC002 A00523, Tas Laptop Merk Libera & ChargeNo seri NKW24AHUC002
    A00499, Tas Laptop Merk Libera & Charge.No seri NKW24AHUC002 A00493, Tas Laptop Merk Libera & Charge.No seri NKW24AHUC002 A00465, Tas Laptop Merk Libera & Charge.No seri NKW24AHUC002 A00461, Tas Laptop Merk Libera & Charge.No seri NKW24AHUC00 2A00443, Tas Laptop Merk Libera & Charge.No seri NKW24AHUC002 A00433, Tas Laptop Merk Libera & Charge.No seri NKW24AHUC002 A00432, Tas Laptop Merk Libera & Charge.No seri NKW24AHUC002 A00427, Tas Laptop Merk Libera & Charge.No seri NKW24AHUC002 A00348, Tas
    Laptop Merk Libera & Charge.No seri NKW24AHUC002 A00433, Tas Laptop Merk Libera & Charge.No seri NKW24AHUC002 A00432, Tas Laptop Merk Libera & Charge.No seri NKW24AHUC002 A00427, Tas Laptop Merk Libera & Charge.No seri NKW24AHUC002 A00348, Tas Laptop Merk Libera & Charge.No seri NKW24AHUC001 LO4980, Tas Laptop Merk Libera & Charge.No seri NKW24AHUCO001 LO2245, Tas Laptop Merk Libera & Charge.No seri NKW24AHUC002 A00946, Tas Laptop Merk Libera & Charge.No seri NKW24AHUC002 A00578, Tas Laptop Merk
    A00616, Tas Laptop Merk Libera & Charge.No seri NKW24AHUC002 A00610, Tas Laptop Merk Libera & ChargeNo seri NKW24AHUC002 A00603, Tas Laptop Merk Libera & Charge.No seri NKW24AHUC002 A00589, Tas Laptop Merk Libera & Charge.No seri NKW24AHUC002 A00583, Tas Laptop Merk Libera & ChargeNo seri NKW24AHUC002 A00582, Tas Laptop Merk Libera & Charge.No seri NKW24AHUC002 A00577, Tas Laptop Merk Libera & Charge.No seri NKW24AHUC002 A00573, Tas Laptop Merk Libera & Charge.No seri NKW24AHUC002 A00559, Tas Laptop
Putus : 28-10-2013 — Upload : 12-01-2014
Putusan PN UNAAHA Nomor 118/Pid.B/2013/PN.Unh
Tanggal 28 Oktober 2013 — - FERDIANSYAH Alias FERDI Bin HASANUDDIN. - KETUT SETIAWAN Alias AWAN Bin KETUT ARPO. - MUHLAS ADE WIJAYA Alias ADE Bin SHOLEHAN.
1810
  • Menyatakan barang bukti berupa :- 1 (satu) dos laptop merk HP warna abu-abu dengan nomor seri CNF111BoDG.- 1 (satu) dos spiker/salon simbadda model CST 2300 N.- 1 (satu) buah dos Handphone Maxtron MG 312.- 1 (satu) unit laptop merk HP warna abu-abu dengan nomor seri CNF111BoDG.- 1 (satu) buah cas laptop merk HP warna hitam.- 1 (satu) buah tas laptop merk HP warna hitam.- 1 (satu) set spiker/salon simbadda model CST 2300 N.Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi SUTRISNO.6.
    Menyatakan barang bukti :1 (satu) dos laptop merk HP warna abuabu dengan nomor seri CNF111BoDG.1 (satu) dos spiker/salon simbadda model CST 2300 N.1 buah dos Handphone Maxtron MG 312.satusatu) unit laptop merk HP warna abuabu dengan nomor seri CNF111BoDG.1 (satu) buah cas laptop merk HP warna hitam. 1 (satu) 1 (satu) 1 (satu) 1 (satu) 1 (satu) 1 (Satu) buah tas laptop merk HP warna hitam. 1 (Satu) set spiker/salon simbadda model CST 2300 N.Dikembalikan kepada yang berhak.4.Menetapkan agar para terdakwa
    barangbarang tersebut dijual dengan harga Rp. 1.300.000,(satu juta tiga ratus ribu rupiah) yang dibagikan kepada terdakwa dan terdakwaIll masingmasing sebesar Rp. 450.000, (empat ratus lima puluh ribu rupiah) danterdakwa Il sebesar Rp. 400.000, (empat ratus ribu rupiah).Bahwa para terdakwa dalam mengambil 1 (satu) unit laptop merk HP, 1 (satu)buah cas laptop merk HP, 1 (satu) tas laptop warna hitam, 1 (satu) unitspikermerk simbadda dan 1 (satu) buah Handphone cina merk Maxtron tanpaadanya izin dari
    merk HP, 1(satu) buah cas laptop merk HP, 1 (satu) tas laptop warna hitam, 1 (satu) unitspikermerk simbadda dan 1 (satu) buah Handphone cina merk Maxtron ;Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2013 sekitar jam 20.00 witasaksi ke kamar kos untuk bermain internet kemudian sekitar jam 23.00 wita saksipulang ke rumah saksi dan meninggalkan 1 (satu) unit laptop merk HP, 1 (satu)buah cas laptop merk HP, 1 (satu) tas laptop warna hitam, 1 (satu) unitspikermerk simbadda dan 1 (satu) buah Handphone
    TRI RAHAYU SEJATI NINGSIHe Bahwa sekitar bulan Maret 2013 saksi pernah membeli barangbarang dariterdakwa Il berupa 1 (satu) unit Laptop merk HP warna hitam abuabu, 1 (satu)buah laptop merk HP, 1 (satu) buah tas laptop warna hitam tertulis di belakangtas HP ;e Bahwa saksi membeli laptop tersebut setelah terdakwa II datang menawarkankepada saksi dengan harag yang saksi beli sebesar Rp. 1.550.000, (satu jutalima ratus lima puluh ribu rupiah) ;e Bahwa setelah saksi membeli laptop tersebut kemudian datang
    /salon simbadda model CST 2300 N, 1 (satu) buah dosHandphone Maxtron MG 312, 1 (satu) unit laptop merk HP warna abuabudengan nomor seri CNF111BoDG, 1 (satu) buah cas laptop merk HP warnahitam, 1 (satu) buah tas laptop merk HP warna hitam, 1 (satu) set spiker/salonsimbadda model CST 2300 N.
Register : 05-05-2021 — Putus : 15-07-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SORONG Nomor 137/Pid.B/2021/PN Son
Tanggal 15 Juli 2021 — Penuntut Umum:
INDAH PUTRI J. BASRI, SH
Terdakwa:
DESMON MALESSI
4115
  • menyerahkan Laptop tersebut kepada pembeli danpembeli laptop tersebut memberikan uang kepadaTerdakwa,setalah Terdakwa menjual laptop milikkorban,besoknya sekitar jam 15:00 Wit Terdakwa berangkat kekalobo,2 (dua) hari setalan Terdakwa berada di Kalobo korbanmenghubungi Terdakwa melalui Hend Phone akan tetapi saat ituTerdakwa tidak menjawab telpon dari korban,dikarenakan yangpastinya korban akan menayakan laptop yang Terdakwa pinjamkepadanya.
    menyerahkan Laptop tersebut kepada pembeli danpembeli laptop tersebut memberikan uang kepadaTerdakwa,setalah Terdakwa menjual laptop milikkorban,besoknya sekitar jam 15:00 Wit Terdakwa berangkat kekalobo,2 (dua) hari setalah Terdakwa berada di Kalobo korbanmenghubungi Terdakwa melalui Hend Phone akan tetapi saat ituTerdakwa tidak menjawab telpon dari korban,dikarenakan yangpastinya korban akan menayakan laptop yang Terdakwa pinjamkepadanya.
    uang hasil penjualan laptop tersebut Terdakwapergunakan untuk biaya hidup Terdakwa.d.
    uang hasil penjualan laptop tersebut Terdakwapergunakan untuk biaya hidup Terdakwa.c.
    selanjutnya uang hasil penjualan laptop tersebut Terdakwapergunakan untuk biaya hidup Terdakwa.c.
Register : 08-09-2014 — Putus : 22-09-2014 — Upload : 20-11-2014
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 523/Pid.B/2014/PN.SIM
Tanggal 22 September 2014 — 1.NIKO SIMARMATA ALIAS STEP 2.ROBERT WILSON TAMPUBOLON 3.JAMES PURBA
224
  • Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit Laptop merk Acer warna coklat muda, dipergunakan dalam perkara an. Bobby Yos Sihombing, dkk ;6. Membebankan kepada Terdakwa-terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
    ROBERT WILSONTAMPUBOLON kepada siapa laptop tersebut akan dijual, karena melihat laptop tersebutlalu terdakwa Il. ROBERT WILSON TAMPUBOLON menawarkan laptop tersebutkepada terdakwa II. JAMES PURBA. Selanjutnya terdakwa I. NIKO SIMARMATAALIAS STEP dan terdakwa Il. ROBERT WILSON TAMPUBOLON pergi ke rumahterdakwa III. JAMES PURBA dan menawarkan laptop tersebut. Setelah terjadi tawarmenawar, lalu disepakati harga laptop tersebut seharga Rp. 1.150.000 (satu juta seratuslima puluh ribu rupiah).
    Chandra Jaya dansekitar 5 (lima) menit kemudian saksi Bobby Yos Sihombing datang menemuisaksi sambil membawa (satu) unit laptop merk Acer warna coklat muda ;e Bahwa setelah mereka menguasai ataupun membawa (satu) unit laptop merkAcer warna coklat muda tersebut, kemudian saksi Bobby Yos Sihombingmengajak saksi untuk mencari pembeli laptop tersebut, dan saat itu saksi BobbyYos Sihombing mengatakan bahwa hasil penjualan laptop tersebut akan dibagidua namun saksi Bobby Yos Sihombing akan mendapatkan
    Siantar Utara KotaPematangsiantar ;Bahwa setelah terdakwa menerima laptop tersebut dari saksi Bobby YosSihombing, lalu terdakwa menawarkannya kepada terdakwa Robert WilsonTampubolon, lalu terdakwa bersamasama dengan terdakwa Robert WilsonTampubolon menjual laptop tersebut kepada terdakwa James Purba denganharga Rp. 1.150.000, (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) ;Bahwa terdakwa mengetahui laptop tersebut adalah hasil curian, karena padasaat itu saksi Bobby Yos Sihombing memberikan laptop tersebut
    Siantar Utara KotaPematangsiantar ;e Bahwa setelah terdakwa I menerima laptop tersebut dari saksi Bobby YosSihombing, lalu terdakwa I menawarkannya kepada terdakwa II, lalu terdakwa Ibersamasama dengan terdakwa II menjual laptop tersebut kepada terdakwa IIIdengan harga Rp. 1.150.000, (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) ;e Bahwa terdakwa I mengetahui laptop tersebut adalah hasil curian, karena pada saatitu saksi Bobby Yos Sihombing memberikan laptop tersebut kepada terdakwa Itanpa charger,
    Siantar Utara Kota Pematangsiantar;Menimbang, bahwa setelah terdakwa I menerima laptop tersebut dari saksi BobbyYos Sihombing, lalu terdakwa I menawarkannya kepada terdakwa II, lalu terdakwa Ibersamasama dengan terdakwa II menjual laptop tersebut kepada terdakwa III denganharga Rp. 1.150.000, (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah);Menimbang, bahwa terdakwa I mengetahui laptop tersebut adalah hasil curian,karena pada saat itu saksi Bobby Yos Sihombing memberikan laptop tersebut kepadaterdakwa
Register : 19-09-2018 — Putus : 12-11-2018 — Upload : 05-12-2018
Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 394/Pid.B/2018/PN Sgm
Tanggal 12 Nopember 2018 — Penuntut Umum:
Sunaryati, S.H.
Terdakwa:
Supardi Bin Fajar
294
  • 5. Menetapkan barang bukti berupa :

    • 1 (satu) unit laptop merk Thosiba C55 ukuran 15 inci warna hitam;
    • 1 (satu) unit laptop merk Acer Heppy ukuran 10 inci warna pink;

    Dikembalikan kepada saksi korban Muh. Herman Bin Yusuf.

    • 1 (satu) unit laptop merk Lennovo S215 warna hitam;
    • 1 (satu) unit laptop merk Lennovo S110 warna hitam;

    Dikembalikan kepada korban Sikrullah Bin Muh. Alwi.

    Menyatakan barang bukti berupa : 1 (Satu) unit laptop merk Thosiba C55 ukuran 15 inci warna hitam; 1 (Satu) unit laptop merk Acer Heppy ukuran 10 inci warna pink; 1 (Satu) unit laptop merk Lennovo S215 warna hitam; 1 (Satu) unit laptop merk Lennovo S110 warna hitam;Dikembalikan kepada korban Sikrullah Bin Muh. Alwi. 1 (satu) buah tas ransel merk westpak warna hitam; 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha NMax warna biru DD 3335 XY;Dikembalikan kepada Terdakwa.4.
    masingmasing 1(Satu) unit laptop merk Toshiba ukuran 14 inci warna hitam, 1 (Satu) unitlaptop merk Lenovo ukuran 12 inci warna hitam, 1 (Satu) unit note bookmerk Lenovo ukuran 10 inci warna hitam dan 1 (satu) unit Notebook merkAcer ukuran 10 inci warna pink , selanjutnya terdakwa diminta oleh Nasaruntuk menjual keempat unit laptop tersebut dengan patokan harga dariNasar untuk keempat laptop tersebut seharga Rp.4.000.000, (empat jutarupiah) dan keuntungan yang diperoleh untuk terdakwa tergantung
    darikelebihan harga yang terdakwa jual.Setelah menerima keempat buah laptop dari Nassar, selanjutnya terdakwamenawarkan keempat laptop tersebut kepada pembeli melalui media onlineseharga Rp.4.500.000, (empat juta lima ratus ribu rupiah) , tidak lamakemudian terdakwa mendapatkan penawaran dari saksi Muh.
    yaitu laptop merk Toshibatipe C55 ukuran 15 inci warna hitam, leptop merk Acer Heppy ukuran 10 inciwarna pink, laptop merk Lenovo S215 warna hitam dan leptop Lenovo S110warna hitam hingga kemudian terdakwa chatingan dan janjian bertemu dengansaksi Muh, Herman pada hari Jumat, tanggal 6 Juli 2018 sekitar jam 21.40 witadi depan tempat kursus Aliah Jalan Urip Sumoharjo Makassar yang berniatmembeli laptop tersebut.
    Menetapkan barang bukti berupa : 1 (Satu) unit laptop merk Thosiba C55 ukuran 15 inci warna hitam; 1 (Satu) unit laptop merk Acer Heppy ukuran 10 inci warna pink;Dikembalikan kepada saksi korban Muh. Herman Bin Yusuf. 1 (satu) unit laptop merk Lennovo S215 warna hitam; 1 (Satu) unit laptop merk Lennovo S110 warna hitam;Dikembalikan kepada korban Sikrullah Bin Muh.
Register : 16-09-2015 — Putus : 12-10-2015 — Upload : 26-02-2016
Putusan PN TAPAK TUAN Nomor 97/Pid.B/2015/PN-Ttn
Tanggal 12 Oktober 2015 — ATHAILLAH Bin ALI BASYAH
4212
  • Jabir seharga Rp. 800.000, (delapanratus ribu rupiah);Bahwa benar pada saat kejadian yang bertugas sebagai piket adalahsaksi sendiri, dan saksi tidak melihat pada saat terdakwa membongkarjendela dan mengambil laptop milik saksi, karena pada saat itu saksisedang tertidur;Bahwa benar laptop tersebut saksi beli dengan harga Rp. 8.000.000,(delapan juta rupiah);Bahwa benar barang bukti berupa laptop merk Lenovo 14 warna hitamyang diperlinatkan di persidangan adalah laptop milik saksi sendiri,sementara
    Jabir seharga Rp. 800.000, (delapanratus ribu rupiah); Bahwa pada saat kejadian yaitu pada hari Senin tanggal 20 Juli 2015sekira pukul 23.30 WIB yang bertugas sebagai piket adalah saksi HendraSuryadi; Bahwa barang bukti berupa laptop merk Lenovo 14 warna hitam yangdiperlinatkan di persidangan adalah laptop milik saksi Hendra Suryadi,sementara obeng busi dan pipa adalah alat yang digunakan olehterdakwa pada saat mengambil laptop saksi tersebut; Bahwa benar terdakwa mengambil laptop tersebut adalah
    (lima ratus ribu rupiah); Bahwa hasil penjualan laptop tersebut telah habis saksi gunakan untukkebutuhan seharihari; Bahwa perbuatan saksi mengambil laptop tersebut tidak ada izin daripemiliknya yang sah; Bahwa benar barang bukti berupa laptop merk Lenovo 14 warna hitamyang diperlinatkan di persidangan adalah laptop milik saksi HendraSuryadi, sementara obeng busi dan pipa adalah alat yang digunakan olehTerdakwa pada saat mengambil laptop tersebut;Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan
    (tiga ratus ribu rupiah); Bahwa hasil penjualan laptop tersebut telah habis Terdakwa gunakanuntuk kebutuhan seharihari; Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil laptop tersebut tidak ada izin daripemiliknya yang sah; Bahwa barang bukti berupa laptop merk Lenovo 14 warna hitam yangdiperlinatkan di persidangan adalah laptop milik saksi Hendra Suryadiyang Terdakwa ambil di Kantor Cabjari Bakongan, sementara obeng busidan pipa adalah alat yang digunakan oleh Terdakwa pada saatmengambil laptop tersebut; Bahwa
    (tiga ratus ribu rupiah);Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil laptop tersebut tidak ada izin daripemiliknya yang sah;Bahwa benar barang bukti berupa laptop merk Lenovo 14 warna hitamyang diperlinatkan di persidangan adalah laptop milik saksi HendraSuryadi yang Terdakwa ambil di Kantor Cabjari Bakongan, sementaraobeng busi dan pipa adalah alat yang digunakan oleh Terdakwa padasaat mengambil laptop tersebut;Halaman 14 dari 22 Putusan Nomor 97/Pid.B/2015/PNTtnMenimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim
Register : 24-09-2012 — Putus : 22-10-2012 — Upload : 26-03-2014
Putusan PN TERNATE Nomor 158/Pid.B/2012/PN.Tte
Tanggal 22 Oktober 2012 — MUHAMAD RIZAL ANDONG Alias ICAL
389
  • Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) unit laptop 14 inci merk asus nomor seri 15G064644F01.1506-0F4T000 warna hitam, dikembalikan kepada Agus Ferdiansyah Alias Agus ;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
    witsaksi berada di rumah bersama suami yang bernama Noval Bahmit, pada saat itu datangsaudara Terdakwa Muhammad Rizal Andong alias Ical dengan seorang temannya denganmembawa 2 (dua) unit laptop yang masingmasing bermerk asus dan acer berwarna hitamyang ditawarkan kepada saksi ;e Bahwa Terdakwa menjual barang atau laptop tersebut dengan alasan ada keperluanpenting, dan laptop yang mau dijual kepada saksi sebanyak 2 (dua) unit dengan hargaRP.1.000.000, (satu juta rupiah) dan saksi membeli kedua laptop
    tersebut ;e Bahwa orangorang yang mendatangi rumah saksi dan menjual laptop adalah sauadaraMuhammad Rizal Andong alias Ical dan seorang temannya yang saksi tidak kenal ;e Bahwa saksi menjelaskan pada saat ditawarkan untuk membeli laptop tersebut saksi tidakmenanyakan asal usul laptop karea karena terdakwa Muhammad Rizal Andong dantermannya mengaku bahwa kedua laptop tersebut milik mereka berdua ;e Dapat saksi jelaskan bahwa penyidik memperlihatkan (satu) unit laptop merk asus dan 1(satu) unit laptop
    pukul 10.30 wit dengan hargaRp.500.000, (lima ratus ribu rupiah) ;Bahwa saya kenal jelas dengan barang bukti berupa (satu) unit laptop 14 inci merk asusnomor seri 15G064644F01.1506OF4T000, tersebutBahwa saya mengambil laptop atau barang milik orang lain.
    Rizal Andong alias Ical dengan seorang temannya dengan membawa 2(dua) unit laptop yang masingmasing bermerk asus dan acer berwarna hitam yang ditawarkankepada saksi, Terdakwa menjual barang atau laptop tersebut dengan alasan ada keperluanpenting, dan laptop yang mau dijual kepada saksi sebanyak 2 (dua) unit dengan hargaRP.1.000.000, (satu juta rupiah) dan saksi membeli kedua laptop tersebut, kemudiandibuhungkan dengan keterangan Terdakwa MUHAMMAD RIZAL ANDONG Alias ICAL yangpada pokoknya memberikan
    alias Ical dengan seorang temannya dengan membawa 2(dua) unit laptop yang masingmasing bermerk asus dan acer berwarna hitam yang ditawarkankepada saksi, Terdakwa menjual barang atau laptop tersebut dengan alasan ada keperluanpenting, dan laptop yang mau dijual kepada saksi sebanyak 2 (dua) unit dengan hargaRP.1.000.000, (satu juta rupiah) dan saksi membeli kedua laptop tersebut, kemudiandibuhungkan dengan keterangan Terdakwa MUHAMMAD RIZAL ANDONG Alias ICAL yangpada pokoknya memberikan keterangan
Putus : 28-01-2015 — Upload : 18-02-2015
Putusan PN BUOL Nomor 67/PID.B/2014/PN.BUL
Tanggal 28 Januari 2015 —
6126
  • Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) buah Laptop Merk LENOVO warna hitam;Dikembalikan kepada Saksi Korban dr. Muhammad Batalipu, M.Kes alias AMA;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
    Menyatakan barang bukti berupa:e 1 (satu) buah Laptop merk Lenovo warna hitam;Dikembalikan kepada saksi korban dr. Muhammad Batalipu, M.Kesalias AMA;4.
    tersebut setelah Saksi beradadikantor polisi, yang mana petugas polisi saat itu sedang menggelarbarangbarang hasil curian secara massal;Bahwa saat laptop diperlihatkan, Saksi sempat mencocokkan chargerlaptop tersebut yang Saksi bawa dari rumah dengan caramencolokkan charger kelaptop milik Saksi dan hasilnya cocok;Bahwa Saksi mengetahui laptop tersebut ditemukan berdasarkankonfirmasi dari Polisi;Bahwa Saksi membeli Laptop tersebut 5 (lima) tahun yang lalu;Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa
    , karena Terdakwamengatakan kepada Saksi bahwa laptop tersebut adalah barangyang digadai;Bahwa Terdakwa menawarkan laptop tersebut untuk dijual kepadaSaksi yaitu Terdakwa mengatakan Ini laptop mau saya gadai danpembayaran laptop tersebut saya lakukan secara tunai kepadaTerdakwa;Bahwa Saksi membeli laptop tersebut tanpa charger;Bahwa uang yang Saksi gunakan untuk membeli laptop tersebuttidak dikembalikan lagi oleh Terdakwa;Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan danmembenarkannya
    bahwa laptop yang dijual olehSaksi Bakran alias Aco adalah laptop hasil curian;Bahwa Saksi yang menyuruh Saksi Bakran alias Aco untukmelakukan pencurian di rumah dr.
    Saksi Bakran alias Aconamun Terdakwa tidak mengetahui laptop tersebut dicuri dimana;Bahwa laptop tersebut awalnya akan dipergunakan sendiri olehTerdakwa tapi karena laptop tersebut tidak mempunyai chargeakhirnya Terdakwa jual;Bahwa Terdakwa mengetahui dengan harga Rp.1.700.000,00 (satu juta tujuhratus ribu) Laptop merk Lenovo warna putih tersebut sangat murah;Bahwa Terdakwa melakukan penadahan untuk menambahpenghasilan;Halaman 7 dari 11 Halaman.
Register : 22-12-2014 — Putus : 03-02-2015 — Upload : 30-06-2015
Putusan PN SINTANG Nomor 225/Pid.B/2014/PN Stg
Tanggal 3 Februari 2015 — JONI ISKANDAR als JONI anak dari SINYONG
7813
  • Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) buah laptop merk acer type ASPIRE E11 warna abu-abu;- 1 (satu) buah tas laptop merk polo cross warna hitam;- 1 (satu) buah pengecas laptop warna hitam;- 1 (satu) buah handphone merk Nokia model 100 casing depan warna biru dan casing bagian belakang bergambar batik;Dikembalikan kepada saksi Valentinus Guna Making alias Valen anak dari Bruno Kewaman Making.- 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna hitam putih dengan nomor polisi KB 2024 RU serta
    Lalu Saksi Rodi Hartono als Rudi Anak dari Antoniusmenyuruh Terdakwa untuk mengambil tas laptop yang berisi laptop yang digantung di paku yang ada di sebelah jendela kamar kost.
    Kemudian Saksi RodiHartono als Rudi anak dari Antonius membuka tas laptop tersebut dan melihatbahwa di dalam tas laptop selain terdapat 1(satu) unit laptop merk Acer jugaterdapat 1(satu) buah Pengecas Laptop milik Saksi Valentinus Guna Making alsValen anak dari Bruno Kemawan Making dan 1(buah) Handphone merk Nokiacasing atas berwarna biru dan casing bawah bergambar batik milik saksiMarkulanus Alex als Alex anak dari Blasius Aon Jelani.Bahwa kerugian yang dialami oleh Saksi Valentinus Guna Making
    hitam putih milik Rodi Hartono als Rudi;Bahwa yang masuk ke dalam kamar kost adalah Rodi Hartonoalias Rudi, Terdakwa berperan menunggu di luar kemudianmengambil tas laptop yang digantung Rodi Hartono di paku dekatjendela;Bahwa kemudian Terdakwa bersamasama Rodi Hartono aliasRudi pergi kabur membawa tas laptop beserta isinya;Bahwa rencananya laptop, tas laptop warna hitam, handphonemerk nokia warna biru, dan pengecas laptop tersebut akanTerdakwa miliki dan Terdakwa jual untuk biaya/ ongkos berangkatbekerja
    Rudi;Bahwa Terdakwa tidak ada izin dari saksi Valentinus Guna Makingdan saksi Alex untuk mengambil barangbarang berupa 1 (satu)buah laptop merk acer wana hitam abuabu, 1 (satu) buah taslaptop merk polo cross, 1 (satu) buah pengecas laptop dan 1 (satu)buah handphone merk nokia casing depan warna biru dan casingbagian belakang bergambar batik;Bahwa Terdakwa kenal dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa 1 (satu) buah laptop merk acer type ASPIREE11 warna abuabu, 1 (satu) buah tas laptop
    tujuan Terdakwa mengambil barangbarang berupa laptop,tas laptop warna hitam, handphone merk nokia warna biru, danpengecas laptop tersebut untuk Terdakwa miliki dan Terdakwa jualuntuk biaya/ ongkos berangkat bekerja ke daerah Nanga Pinohbersama dengan sdr.Rudi;Bahwa Terdakwa tidak ada izin dari saksi Valentinus Guna Makingdan saksi Alex untuk mengambil barangbarang berupa 1 (satu)buah laptop merk acer wana hitam abuabu, 1 (satu) buahpengecas laptop, 1 (satu) buah tas laptop merk polo cross dan 1(
Register : 20-09-2018 — Putus : 09-10-2018 — Upload : 28-11-2018
Putusan PN SABANG Nomor 29/Pid.B/2018/PN SAB
Tanggal 9 Oktober 2018 — Penuntut Umum:
MAWARDI, SH
Terdakwa:
PRELY PRAHMANA PUTRA BIN NURYONO
8919
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) unit laptop merk ASUS warna putih.
    • 1 (satu) buah charger laptop Asus.

    Dikembalikan kepada pemiliknya.

    • 1 (satu) buah tas ransel merk BAF warna biru les kuning.

    Untuk dimusnahkan.

    1. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,- (dua ribu rupiah) ;
    Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) unit laptop merk ASUS warna putih. 1 (Satu) buah charger laptop Asus.Dikembalikan kepada pemiliknya. 1 (satu) buah tas ransel merk BAF warna biru les kuning.Dirampas untuk dimusnahkan.4.
    charger laptop merk ASUSwarna hitam lalu keluar membawa laptop bersama chargernya tersebut untukdisimpan dirumah terdakwaBahwa keesokan harinya pada tanggal 06 Juli 2018 sekira pukul 08.00WIB terdakwa berangkat ke Banda Aceh dan setibanya di Banda Aceh terdakwamenghubungi ROBY untuk duduk di sebuah warung kopi di Merduati Banda Acehdan meminta ROBY untuk menghapus fotofoto dan data dari laptop tersebut danterdakwa sempat ditanyakan oleh roby mengenai kepemilikan laptop tersebut,kemudian pada hari
    Roby danmengatakan pada Roby Laptop tersebut diambil dari rumah sebelah danTerdakwa minta untuk dihapuskan fotofoto yang ada dalam Laptop tersebut ; Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 7 Juli 2018, sekira jam 10.00WIB, Terdakwa membawa laptop tersebut ke Toko lapto untuk menjualnya ; Bahwa Terdakwa berjumpa dengan karyawan toko laptop danmenanyakan pada Terdakwa berapa harga laptopnya, Terdakwa menjawabRp. 750.000, (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ; Bahwa setelah menanyakan harga laptop
    rumah Roby dan memperlihatkan Laptop pada Sdr.
    Robydengan mengatakan pada Roby Laptop tersebut diambil dari rumah sebelahdan Terdakwa minta untuk dihapuskan foto yang ada dalam Laptop tersebut ; Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 7 Juli 2018, sekira jam 10.00WIB, Terdakwa hendak menjual laptop tersebut dengan membawanya keToko lapto untuk dijualnya ; Bahwa pada saat Terdakwa berjumpa dengan karyawan toko laptop danmenanyakan pada Terdakwa berapa harga laptopnya, Terdakwa menjawabRp. 750.000, (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ; Bahwa
Register : 27-07-2015 — Putus : 09-09-2015 — Upload : 10-11-2015
Putusan PN SAROLANGUN Nomor 69/Pid.B/2015/PN Srl
Tanggal 9 September 2015 — EDWINSYAH alias EDO Bin ZUBIR
348
  • Kemudian MUHAMMAD ABDI SAPUTRAmenyerahkan tas warna hitam yang berisi laptop merk ASUS tersebut danterdakwa berkata Aku cek dulu. Kemudian tas warna hitam tersebutterdakwa buka dan terdakwa lhat tas tersebut berisi laptop merk ASUSdengan charger dan CD Windows dan sarung laptop warna putih.Kemudian terdakwa cek kondisi laptop tersebut. Kemudian setelahterdakwa selesai mengecek laptop tersebut, terdakwa mengajakMUHAMMAD ABDI SAPUTRA ke belakang meja servis yang berada di tokoterdakwa tersebut.
    , kemudian mendatangi Counterdan mengatakan kepada karyawan Counter itu Bangmau beli laptop dak?
    itu Saksi letakkan diataskasur kemudian tas laptop itu Saksi buka dansetelah dibuka, tas laptop itu berisikan 1 (satu)laptop merek ASUS warna abuabu, 1 (satu) chargerlaptop merk ASUS, 1 (satu) lembar buku garansimerek ASUS, 1 (satu) lembar buku panduan penggunaanmerek ASUS, 1 (satu) CD windows merek ASUS dan 1halaman 19 dari 34 halaman(satu) map plastik warna hijau, kemudian 2 (dua)lembar baju kaos warna kuning dan merah jambu, 3(tiga) unit charger handphone dan 2 (dua) unitcharger laptop Saksi
    dari kejahatan;Bahwa setelah menerima laptop itu lalu Terdakwasimpan laptop tersebut;Bahwa setelah Terdakwa membeli laptop tersebutTerdakwa berangkat pulang ke pulau Jawa;Bahwa setelah Terdakwa pulang dari pulau Jawa ituTerdakwa memeriksa laptop dan di dalam tLlaptopTerdakwa menemukan jam tangan;halaman 23 dari 34 halaman Bahwa ketika petugas polisi datang menanyakan padaTerdakwa mengenai laptop yang Terdakwa beli tersebutTerdakwa tidak mengakuinya; Bahwa Terdakwa tidak mengakui telah membeli laptoptersebut
Register : 08-09-2020 — Putus : 15-10-2020 — Upload : 25-10-2020
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 994/Pid.B/2020/PN Jkt.Tim
Tanggal 15 Oktober 2020 — Penuntut Umum:
NANINDYA NATANINGRUM , S.H.
Terdakwa:
JULIAN FRANSISCUS ALIAS JUL
5917
  • Jul telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan, sebagai mana dalam dakwaan;
  • Menjatuhkan pidana Terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama10 (sepuluh) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa : 1(satu) buah kardus laptop merk HP warna coklat
    melihat pintu rumah dalam keadaan terbuka, kemudian saksimasuk ke dalam rumah dan menuju ke kamar tempat anak saksidan saksi melihat anak saksi sedang tertidur, kKemudian saksimelihat laptop yang saksi letakkan di kamar tersebut sudah tidakada lagi, kKemudian saksi bangunkan anak saksi dan bertanyakepada anak saksi, dimana laptop saksi dan dijawab tidak tahu,kemudian anak saksi mencari handphone yang biasa digunakandan diletakkan dekat laptop, akan tetapi handphone tersebut jugatidak ada, selanjutnya
    Timbahwa laptop dan handphone tersebut terletak di atas tempattidur di Kamar yang ditempati saksi;bahwa awalnya pada hari Selasa, tanggal 26 Mei 2020, sekitarjam 09.30 wib, saksi dibangunkan oleh ibu saksi dan ibu saksibertanya kepada saksi, dimana laptop ibu dan saksi menjawabtidak tahu, kemudian saksi mencari handphone yang biasadigunakan saksi dan diletakkan dekat laptop, akan tetapihandphone tersebut juga tidak ada, selanjutnya ibu saksimelaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Pasar Rebo
    Timsekitar setengah jam, terdakwa datang ke rumah Dian untukmembeli laptop dan setelah terjadi tawar menawar akhirnyadisepakati harga laptop Rp1.300.000,00(satu juta tiga ratus riburupiah) dan terdakwa baru membayar Rp700.000,00(tujuh ratusribu rupiah) dan sisanya akan dibayar terdakwa setelah berhasilmenjual laptop tersebut dan dari uang sejumlahRp700.000,00(tujuh ratus ribu rupiah) tersebut, saksi mendapatRp400.000,00(empat ratus ribu rupiah), kKemudian saksi pulangke rumah;bahwa saat menjual laptop
    benar telah membeli laptop hasil curian tersebut;4.
    (sembilan ratus lima puluh riburupiah) kepada terdakwa dan sisanya untuk saksi;bahwa saat menjual laptop tersebut kepada terdakwa, saksi danBayu ada memberitahu terdakwa, jika laptop tersebut adalahmerupakan hasil curian;bahwa handphone yang diambil tersebut, terjatun saat saksidikejar oleh massa yang mendapati saksi bersama dengan RicoRahmat Prayitno melakukan pencurian dirumah orang danketahuan pemilik rumah;bahwa saksi dan Bayu Saputra tidak ada jin dari pemiliknyauntuk mengambil laptop dan handphone
Register : 27-05-2013 — Putus : 20-06-2013 — Upload : 23-08-2013
Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 75/Pid.B/2013/PN-LSM
Tanggal 20 Juni 2013 — SAKBAN Bin AMIRUDDIN MAJID
192
  • Banda sakti Kota Lhokseumawe dan pada saat laptop tersebuthilang Saksi tidak mengetahui siapa pelakunya namun setelah saksidiberitahukan oleh pihak penyidik dan memperlihatkan barang bukti berupalaptop kepada saksi kemudian saksi lihat ciriciri dari laptop saksi tersebut danternyata benar bahwa laptop yang diperlihatkan kepada saksi oleh penyidikadalah laptop milik saksi dan yang telah melakukan pencurian terhadap saksiadalah saksi Sakban Bin Amiruddin Majid yang beralamat di Desa HaguTeungoh Kec
    kepada saksi 1 (satu) unit Laptop merk TOSHIBAwarna hitam beserta ciricirinya benar (satu) unit laptop tersebut adalah miliksaksi yang telah hilang pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2013 sekira pukul04.00 Wib dirumah saksi Desa Hagu teungoh Kec.
    Iqbal ( terdakwa dalam perkara terpisah);Bahwa saksi memperoleh (satu) unit laptop warna hitam merk Thosiba tersebutyaitu dengan cara saksi membelinya dari saksi Sakban ( terdakwa dalam perkaraterdakwa ) dengan harga Rp.500.000, ( lima ratus ribu rupiah );Bahwa saksi membeli laptop merk Thosiba warna hitam tersebut yaitu padabulan Maret 2013 tetapi saksi tidak ingat hari dan tanggalnya dan laptop tersebutberada ditangan saksi baru (satu) hari kemudian saksi menjualnya kembalikepada saksi M.
    (satu) hari laptop tersebut ditangansaksi lalu saksi menjualnya kembali kepada saksi M.
    dan laptop tersebutberada ditangan saksi sudah sekitar 1 (satu) minggu lebih dan saksi membelinyadi Hagu Tengoh di sebuah dorsmeer tempat saksi Hasrizal kerja di Dorsmeer,Bahwa saksi membeli laptop tersebut dengan cara saksi Hasrizalmenawarkannya kepada saksi karena saksi Hasrizal mengatakan kepada saksibahwa ianya perlu uang;Bahwa menurut pengakuan saksi Hasrizal pada saat ianya menjual laptop kepadasaksi tersebut ianya mengatakan kepada saksi bahwa ianya membeli laptoptersebut dari orang yang
Putus : 07-05-2014 — Upload : 19-02-2015
Putusan PN BUOL Nomor 14/PID.B/2014/PN.BUL
Tanggal 7 Mei 2014 —
5214
  • Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) unit laptop merk Toshiba dikembalikan kepada saksi korban ASPAN SAID alias ASPAN;6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).
    anak saksiingin meminta laptopnya kemudian saksi menuju kamar tidur saksi danberjalan kearah lemari kayu tempat laptop tersebut disimpan, dan setelahsaksi membuka lemari kayu tersebut, 2 (dua) unit laptop tersebut sudah tidakberada ditempatnya lagi lalu saksi mencaricari sekitar kamar sampai dengandisekitar ruanganruangan didalam rumah saksi, dan karena saksi tidakmenemukan laptop tersebut, saksi pun menanyakan kepada istri dan anaksaksi mengenai keberadaan laptop tesebut namun mereka juga tidakmengetahuinya
    , akhirnya saksi berkesimpulan bahwa kedua laptop tersebuttelah hilang karena dicuri orang dan beberapa lama kemudian saksipunmelaporkan hal ini kepada pihak kepolisian;e Bahwa Selain 2 (dua) unit laptop yang hilang, ada 2 (dua) buah charge laptopyang ikut hilang ;e Bahwa 2 (dua) unit laptop yang hilang tersebut merk Toshiba warna hitamnamun saksi tidak ingat lagi type dari kedua laptop tersebut;e Bahwa saksi mengenali barang bukti dipersidangan adalah laptop tersebutmilik anak saksi yang hilang
    dari situlah saksi mengetahui bahwa 2 (dua) unit laptopyang disimpan oleh suami saksi ASPAN SAID telah hilang;Bahwa selain 2 (dua) unit laptop yang hilang, tidak ada lagi barangbarang lainyang ikut hilang;Bahwa 2 (dua) unit laptop yang hilang tersebut merk Toshiba warna hitamnamun saksi tidak ingat lagi type dari kedua laptop tersebut;Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diperlinatkan dipersidangan adalahmerupakan laptop milik suami saksi yang dicuri;Bahwa pada pagi hari Senin tanggal 08 April
    LAMATA Alias KUKU mengatakan kepadanya Tolong jualini laptop, kalau sudah laku saya ambil motormu nanti saya tambah sisanyakalau saya sudah selesai petik cengkeh;Bahwa saksi menjual laptop tersebut dan setelah laptop tersebut terjual, saksimemberikan sepeda motor Shogun 110 warna hitam miliknya kepada lelakiARMAN B. LAMATA Alias KUKU dan saksi tidak memberikan uang hasilpenjualan laptop kepada lelaki ARMAN B.
    Tolitoli dan melihat barang berupa laptoptersebut dan pada saat itu saksi tidak langsung membelinya dan sekitar 1(satu) minggu saksi pergi lagi kerumah lelaki CHANDRA dan langsungmembeli laptop tersebut;Bahwa saat itu laptop tersebut saksi beli dengan harga Rp2.400.000,00 (duajuta empat ratus ribu rupiah) dan uang tersebut saksi berikan kepada lelakiCHANDRA yang kemudian laptop tersebut saksi bawa kerumahnya dandigunakan untuk bekerja;Bahwa saksi tidak mengetahui bilamana laptop tersebut hasil dari