Ditemukan 22 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 28-01-2015 — Upload : 18-08-2015
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 1494/Pid.B/2014/PN.Jkt.Brt
Tanggal 28 Januari 2015 — RALIM Alias KUNCUNG Bin USMAN
8620
  • Bahwa pisau dibuang ke got, Terdakwa tidak tahu;Bahwa Terdakwa tidak membawa payung;Bahwa dalam pemeriksaan, Terdakwa telah dipukul oleh anggotapolisi, dimana saksi memang tidak memukul Terdakwa, namun adapenyidik lain yang memukul Terdakwa, dan Terdakwa tidakmengenalnya.keterangan Terdakwa tersebut, saksi tetap pada keterangansebelumnya:Bahwa saksi dan tim hanya menemukan pisau di got, dan tidakmenerangkan kalau Terdakwa yang membuang ke got;Bahwa saat pemeriksaan di kepolisian tidak ada paksaan6.Marjanih
    BUDI GUNAWAN, MARJANIH,EDY MUSLIHAT, IPDA SUHARIYANTO, SH. (Saksi Verbalisan)AIPTU SUDARTO, SH. (Saksi Verbalisan) membantah telahmelakukan penekanan, pemukulan terhadap Terdakwa dan dari fisikTerdakwa sendiri tidak ada bekas bekas luka yang dapat ditunjukkan dipersidangan yang dapat menujukkan bahwa Terdakwa pernah mengalamikekerasan fisik ,sedangkan keterangan saksisaksi A deCharge :H.BAMBANG SAMANI, M.
    kaos warna hitam di dalam warung korban dan ada seoranglakilaki berjalan kaki dari tempat kejadian menggunakan payung danmengenakan kaos warna hitam, perkataan itu adalah bohong agar saksiYunianto, saksi Yuhari dan saksi Subari percaya jika kejadian tersebutdiketahui jalan oleh warga atau jika korban ditemukan warga maka sebagaitersangkanya adalah seorang lakilaki yang sedang berjalan kaki dari tempatkejadian menggunakan payung dan mengenakan kaos warna hitam.Menimbang, bahwa dari keterangan saksi Marjanih
Register : 08-01-2020 — Putus : 28-01-2020 — Upload : 29-01-2020
Putusan PA JAKARTA SELATAN Nomor 27/Pdt.P/2020/PA.JS
Tanggal 28 Januari 2020 — Pemohon melawan Termohon
6329
  • Nasir, anak laki-laki;
  • Masuwah binti Masan, cucu perempuan/ahli waris pengganti;
  • Marjanih binti Masan, cucu perempuan/ahli waris pengganti;
  • Martidjih bin Masan, cucu laki-laki/ahli waris pengganti;
  • Mahruf bin Masan, cucu laki-laki/ahli waris pengganti;
  • Aisuroh binti Masan, cucu perempuan/ahli waris pengganti;
  • Milah binti Masan, cucu perempuan/ahli waris pengganti;
  • Miloh binti Masan, cucu perempuan/ahli waris pengganti;