Ditemukan 13718 data
16 — 7
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara Nomor 44/Pdt.G/2024/PA.Br dicabut;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara melaui DIPA Pengadilan Agama Barru Tahun 2024;
37 — 0
Membebankan biaya perkara kepada Negara melaui DIPA Pengadilan Agama Barru Tahun 2023;
MUHAMMAD HABIBI, S.H.
Terdakwa:
NOFESA AYU BR GULTOM ALIAS AYU
22 — 11
TRI USAHA BERKAT dengan Nomor Briva 1033939800117214 pada tanggal 10 Januari 2023 pukul 19.51 wib
- 1 (satu) Lembar print foto bukti pengiriman uang melaui Aplikasi Brimo milik saudari EVIA NISA BR SITEPU kerekening BCA dengan nomor rekening 8691569365 atas nama NOFESA AYU BR GULTOM Sebesar RP.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) pada hari selasa tanggal 10 Januari 2023 sekira jam 11.15 wib.
- 1 (satu) Lembar print foto bukti pengiriman uang melaui Aplikasi Brimo milik saudari EVIA NISA BR SITEPU kerekening BCA dengan nomor rekening 8691569365 atas nama NOFESA AYU BR GULTOM Sebesar RP.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) pada hari selasa tanggal 10 Januari 2023 sekira jam 12.54 wib.
- 1 (satu) Lembar print foto bukti pengiriman uang melaui Aplikasi Brimo milik saudari EVIA NISA BR SITEPU kenomor Briva 1033939800114759 atas nama PT.TRI USAHA BERKAT Sebesar RP.27.200.000. (Dua puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah) pada hari selasa tanggal 10 Januari 2023 sekira jam 13.39 wib.
- 1 (satu) Lembar print foto bukti pengiriman uang melaui Aplikasi BCA mobile milik saudari NOFESA AYU BR GULTOM dengan nomor rekening 8691569365 atas nama NOFESA AYU BR GULTOM Sebesar RP.7.007.000 (tujuh juta tujuh ribu rupiah) ke LINKQU dengan nomor transaksi QRIS 16126652481233 pada hari selasa tanggal 10 Januari 2023 sekira jam 11.20,50 wib
- 1 (satu) Lembar print foto bukti pengiriman uang melaui Aplikasi BCA mobile milik saudari NOFESA AYU BR GULTOM dengan nomor
rekening 8691569365 atas nama NOFESA AYU BR GULTOM Sebesar RP.2.222.000 (dua juta dua ratus dua puluh dua ribu rupiah) ke LINKQU dengan nomor transaksi QRIS 16126899240190 pada hari selasa tanggal 10 Januari 2023 sekira jam 11.57,55 wib
- 1 (satu) Lembar print foto bukti pengiriman uang melaui Aplikasi BCA mobile milik saudari NOFESA AYU BR GULTOM dengan nomor rekening 8691569365 atas nama NOFESA AYU BR GULTOM Sebesar RP.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) ke LINKQU dengan nomor transaksi
53 — 0
Membebankan biaya perkara kepada Negara melaui DIPA Pengadilan Agama Kaimana Tahun Anggaran 2023 sejumlah Rp570.000,00 (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah);
12 — 2
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1095/Pdt.G/2022/PA.Cms dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Ciamis untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara, melaui DIPA Pengadilan Agama Ciamis tahun 2022;
8 — 5
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 3523/Pdt.G/2023/PA.Cms dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Ciamis untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara, melaui DIPA Pengadilan Agama Ciamis tahun 2023;
29 — 0
MENETAPKAN:
- Menolak permohonan Para Pemohon;
- Membebankan biaya yang timbul dalamperkara ini kepada Negaramelaui DIPA Pengadilan Agama Koto Baru Tahun 2023;
20 — 1
MENGADILI:
- Menolak gugatan Penggugat;
- Membebankan biaya yang timbul dalamperkara ini kepada Negaramelaui DIPA Pengadilan Agama Koto Baru Tahun 2023;
15 — 6
MENGADILI:
- Menolak gugatan Penggugat;
- Membebankan biaya yang timbul dalamperkara ini kepada Negaramelaui DIPA Pengadilan Agama Koto Baru Tahun 2023;
7 — 1
- Membebankan biaya perkara kepada Negara melaui DIPA Pengadilan Agama Makassar Tahun Anggaran 2024.
Terbanding/Penuntut Umum I : WAHYUDIONO,SH.
Terbanding/Penuntut Umum II : ADI HELMI.SH.
37 — 0
MENGADILI :
- Menyatakan permintaan banding dari Para Terdakwa melaui Penasihat Hukumnya tersebut, tidak dapat diterima;
- Membebani Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam Tingkat Banding masing-masing sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
15 — 1
MENETAPKAN:
- Menolak permohonan Para Pemohon;
- Membebankan biaya yang timbul dalamperkara ini kepada Negaramelaui DIPA Pengadilan Agama Koto Baru Tahun 2023;
23 — 9
MENETAPKAN:
- Menolak permohonan Para Pemohon;
- Membebankan biaya yang timbul dalamperkara ini kepada Negaramelaui DIPA Pengadilan Agama Koto Baru Tahun 2023;
10 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2061/Pdt.G/2023/PA.Cms dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Ciamis untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara, melaui DIPA Pengadilan Agama Ciamis tahun 2023;
12 — 5
1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
2. Membebankan kepada Negara melaui DIPA Pengadilan Agama Nganjuk tahun 2022 untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 290.000,- (dua ratus sembilan puluh ribu rupiah);
21 — 5
UMENETAPKAN:
- Menyatakanpermohonan Para Pemohon gugur;
- Membebankan biaya yang timbul dalamperkara ini kepada Negaramelaui DIPA Pengadilan Agama Koto Baru Tahun 2023;
11 — 0
UMENETAPKAN:
- Menyatakanpermohonan Para Pemohon gugur;
Membebankan biaya yang timbul dalamperkara ini kepada Negaramelaui DIPA Pengadilan Agama Koto Baru Tahun 2023;
53 — 4
Membebankan biaya perkara sejumlah Rp 350.000,00,- ( tiga ratus lima puluh ribu rupiah)kepada Negara melaui Dipa Pengadilan Agama Singaraja tahun anggaran 2021;
20 — 7
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Tergugat) terhadap Penggugat (Penggugat);
- Membebankan biaya perkara kepada Negara, melaui DIPA Pengadilan Agama Ciamis tahun 2023;
13 — 6
Membebankan biaya perkara kepada Negara melaui DIPA Pengadilan Agama Soreang tahun2020 sejumlah Rp251.000,00 (dua ratus lima puluh satu ribu).
Membebankan biaya perkara kepada Negara melaui DIPA PengadilanAgama Soreang tahun2020 sejumlah Rp251.000,00 (dua ratus lima puluhsatu ribu).Demikian putusan ini dijatunkan dalam permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Selasa tanggal 15 September 2020 Masehi bertepatan dengantanggal 27 Muharram 1442 Hijriah, oleh Kami Anwar, Lc. sebagai KetuaMajelis, Elfid Nurfitra Mubarok, S.H.I. dan Erfani, S.H.I., M.E.Sy. masingmasing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan oleh Ketua Majelistersebut pada