Ditemukan 23 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 20-12-2016 — Upload : 08-02-2017
Putusan PN SIDOARJO Nomor 700/Pid.Sus/2016/PN SDA
Tanggal 20 Desember 2016 — Ade Bagus Pranata
345
  • tersebut, dikembalikan kepadaPemiliknya ; 1 (satu) lembar SIM BI unum An.ADE BAGUS PRANATAOleh karena bukti tersebut merupakan milik terdakwa, maka perlu ditetapkanagar barang bukti tersebut, dikembalikan kepada Terdakwa ;Halaman 16 dari 18 Putusan Nomor 700/PID.Sus/2016/PN SDA 1 (satu) unitsepeda motor Honda No.Pol W 5133 PC 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda No.Pol W 5133 PC 1 (satu) lembar SIM C An.ZAENAL ABIDINOleh karena buktibukti tersebut merupakan milik ahli waris korban yaituSaksi Muftakhul
Register : 05-07-2021 — Putus : 21-09-2021 — Upload : 28-09-2021
Putusan PN SLEMAN Nomor 290/Pid.B/2021/PN Smn
Tanggal 21 September 2021 — Penuntut Umum:
AGUS KURNIAWAN SH
Terdakwa:
DEDI SETIAWAN Bin IMAM SUKEMI Alm
630
  • melakukan tindak pidana Penggelapan yang dilakukan secara berlanjut;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) Bendel rekening Koran Bank BCA atas nama Muftakhul
Register : 28-10-2015 — Putus : 25-11-2015 — Upload : 31-07-2016
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 253/Pid.B/2015/PN Mkd
Tanggal 25 Nopember 2015 — HERU WIJAYANTO alias TEBU bin DARMANTO, DKK
703
  • pukul 14.00 WIB dan untuk harga pembelian menurut saksi wajarkarena sesuai dengan kwalitas beras yang tidak bagus dibeli oleh saksiseharga Rp8..000,00 (delapan ribu rupiah) per kilogramnya dan saksi menjualkembali kepada pembeli dengan harga Rp8.300,00 (delapan ribu tiga ratusrupiah) per kilogramnya;Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan di persidangan, saksimenyatakan tidak tahu;e Bahwa keterangan saksi didepan Penyidik sudah benar;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi Isroiyah binti Muftakhul