Ditemukan 23 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-03-2017 — Putus : 13-04-2017 — Upload : 01-08-2019
Putusan PA MOJOKERTO Nomor 690/Pdt.G/2017/PA.Mr
Tanggal 13 April 2017 — Penggugat melawan Tergugat
130
  • SALAM) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (ULUMI MUTASLIMAH Binti FAHRURROZI ) di depan sidang Pengadilan Agama Mojokerto ;

    3. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon :

    - Mutah sejumlah Rp 5.000.000,- ( lima juta rupiah) ;

    - Nafkah Iddah sejumlah Rp 3.000.000,- ( tiga juta rupiah) ;

    4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Mojokerto untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak

Register : 29-03-2021 — Putus : 21-04-2021 — Upload : 21-04-2021
Putusan PT SEMARANG Nomor 150/Pdt/2021/PT SMG
Tanggal 21 April 2021 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
4629
  • Bahwa Penggugat bersamasama istrinya (Nyonya Mutaslimah) adalahdebitur dari Tergugat III yang telah menerima 2 (dua) fasilitas kredit berupa:1.
    ;Dalam setiap surat peringatan telah dicantumkan dengan jelas kewajibanDebitur untuk menyelesaikan kewajibannya, baik tunggakan pokok, bungadan penalty serta tanggal pembayaran, namun demikian Penggugat tetaptidak menunjukkan itikad baiknya untuk menyelesaikan kewajibannyasebagaimana disampaikan dalam surat peringatan tersebut bahkan sampaidengan jatuh tempo kredit pada tanggal 27 Juni 2015 (untuk KreditModal Kerja) dan tanggal 27 Juni 2017 (untuk Kredit Investasi)Penggugat dan istrinya (Nyonya Mutaslimah
    ) tidak mampu melunasihutangnya, oleh karenanya Penggugat dan istrinya (Nyonya Mutaslimah)nyatanyata sudah memenuhi kategori wanprestasi/cidera janji;8.
Register : 08-06-2016 — Putus : 10-08-2016 — Upload : 16-11-2016
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 165/Pid.B/2016/PN YYK
Tanggal 10 Agustus 2016 —
5612
  • Mutaslimah Rp 200.000,-. Dana takziyah suami ibu Nuro Hidayatun, bertempat di SD. Muh Serut, yang diterima oleh Ibu NUROH HIDAYATUN sebesar Rp 200.000,-.Dikembalikan kepada OKTA YULIYANTO LINGGA JAYA . Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) ;