Ditemukan 137 data
154 — 190 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT KAPL;Asli Faksimile ke Dirut ECW Neloe NomorCMB.CBC.JTH/050/ 2005 tanggal 23 Pebruari 2005perihal Laporan Perkembangan Pemberian FasilitasKredit Investasi an. PT KAPL;Copy Surat ke Debitur Nomor : CRY/364/2005 tanggal 3Mei 2005 perihal Konfirmasi Hasil Pertemuan HariJum'at 29 April 2005;Asli Memo ke JCR IV Nomor : CRY/Dept.!
PT KAPL;Asli Faksimile ke Dirut ECW Neloe NomorCMB.CBC.JTH/050/ 2005 tanggal 23 Pebruari 2005perihal Laporan Perkembangan Pemberian FasilitasKredit Investasi an.
PT KAPL;Asli Faximili ke Dirut ECW Neloe NomorCMB.CBC.JTH/050/2005 ~=itanggal 23 + Pebruari 2005perihal Laporan Perkembangan Pemberian FasilitasKredit Investasi an.
66 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi Tindak PidanaKorupsi, Verbum Publishing, 2012, hal ixx.)Bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2) UndangUndang No. 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi sebagaiberikut :Tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabilapengadilan karena alat pembuktian yang sah menurut undangundang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggapdapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yangdidakwakan atas dirinya.Dalam Putusan No. 2239K/PID.SUS
57 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi TindakPidana Korupsi, Verbum Publishing, 2012, hal ixx.);.
Neloe, Pemberian Kredit Bank MenjadiTindak Pidana Korupsi, Verbum Publishing, 2012, hal ixX.)
47 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi TindakPidana Korupsi, Verbum Publishing, 2012, hal ixx.);b. Bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2) UndangUndang NomorHalaman 19 dari 142 halaman.
Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi TindakPidana Korupsi, Verbum Publishing, 2012, hal ixx.);.
Neloe, Pemberian Kredit BankMenjadi Tindak Pidana Korupsi, Verbum Publishing,2012, hal ixx.)
81 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
Selatan merugikan negara Rp. 115,7milyar, perkara penyelundupan gula merugikan keuangan negaraRp. 3,41 milyar, perkara distribusi minyak goreng Bulog merugikannegara Rp. 169,7 milyar, perkara impor beras Vietnam merugikannegara Rp. 25,4 milyar, semua kerugian negara yang amat besar itutidak ada yang dikembalikan kepada negara, tetapi semua berakhirdengan putusan bebas semuanya; Terakhir ini ada kasus perkarakorupsi di Bank Mandiri yang menghebohkan, karena tiga orangmantan Direksi Bank Mandiri (ECW Neloe
47 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi Tindak PidanaKorupsi, Verbum Publishing, 2012, hal ixx.)Halaman 20 dari 150 halaman. Putusan Nomor 1014/B/PK/PJK/2016b.
Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi Tindak PidanaKorupsi, Verbum Publishing, 2012, hal ixx.).
Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi TindakPidana Korupsi, Verobum Publishing, 2012, hal ixx.)Bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2) UndangUndang No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yangberbunyi sebagai berikut:Tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabilapengadilan karena alat pembuktian yang sah menurutundangundang, mendapat keyakinan bahwa seseorangyang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalahatas perbuatan yang didakwakan atas dirinya.Dalam Putusan No. 2239K/PID.SUS/
67 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi Tindak PidanaKorupsi, Verbum Publishing, 2012, hal ixx.)b. Bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2) UndangUndang No. 48Halaman 20 dari 150 halaman.
Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi Tindak PidanaKorupsi, Verbum Publishing, 2012, hal ixx.).
Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi TindakPidana Korupsi, Verbum Publishing, 2012, hal ixx.)b.3.Bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2) UndangUndang No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yangberbunyi sebagai berikut:Tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabilapengadilan karena alat pembuktian yang sah menurutundangundang, mendapat keyakinan bahwa seseorangyang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atasperbuatan yang didakwakan atas dirinya.Dalam Putusan No. 2239K/PID.SUS
100 — 48 — Berkekuatan Hukum Tetap
Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi Tindak PidanaKorupsi, Verbum Publishing, 2012, hal ixx.);Halaman 20 dari 139 halaman. Putusan Nomor 1044/B/PK/PJK/2016b.
Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi Tindak PidanaKorupsi, Verbum Publishing, 2012, hal ixx.);b. Bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2) UndangUndang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyisebagai berikut:Halaman 94 dari 139 halaman.
Neloe, Pemberian Kredit Bank MenjadiTindak Pidana Korupsi, Verobum Publishing, 2012, hal ixX.)
46 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi Tindak PidanaKorupsi, Verbum Publishing, 2012, hal ixx.)Halaman 20 dari 144 halaman. Putusan Nomor 1013/B/PK/PJK/2016b.
Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi Tindak PidanaKorupsi, Verbum Publishing, 2012, hal ixx.).
Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi TindakPidana Korupsi, Verbum Publishing, 2012, hal ixx.)b.3.
59 — 390 — Berkekuatan Hukum Tetap
Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi Tindak PidanaKorupsi, Verobum Publishing, 2012, hal ixx);.
Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi Tindak PidanaKorupsi, Verobum Publishing, 2012, hal ixx.)
39 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi Tindak PidanaKorupsi, Verobum Publishing, 2012, hal ixx.)b.
41 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 31 Tahun 1999disebutkan agar UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 dapatmenjangkau berbagai modus operandi penyimpangan keuanganNegara dan perekonomian Negara yang semakin canggih dan rumit ;Dalam praktek peradilan, penerapan penafsiran Secara MelawanHukum dalam cakupan perbuatan melawan hukum dalam artianformil dan meteriil juga telah lazim digunakan sebagaimana PutusanMahkamah Agung RI No.1144 K/Pid/2006 tanggal 13 September2007 halaman 162 dari 185 atas nama Terdakwa : EDWARCORNELLIS WILLIAM NELOE
165 — 96 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor: 829 K/Pid/1983, Putsan Nomor 1 K/Pid/2000 tanggal 22September 2000 (dalam perkara atas nama Terdakwa Hutomo MandalaPutra alias Tommy bin Soeharto), Putusan Nomor 114 K/Pid/2006 tanggal13 September 2007 (dalam perkara atas nama Terdakwa Edward CornelisWilliam Neloe, DKK) dan putusan Nomor 68 K/PID.SUS/2008 tanggal 31Juli 2008 (dalam perkara atas nama Terdakwa Adelin Lis), MahkamahAgung Republik Indonesia berpendapat selaku badan peradilan tertinggiyang mempunyai tugas untuk membina dan menjaga
88 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi Tindak Pidana Korupsi,Verbum Publishing, 2012, hal ixx.).
45 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi Tindak PidanaKorupsi, Verbum Publishing, 2012, hal ixx.)b. Bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2) UndangUndang No. 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyisebagai berikut:Tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabilapengadilan karena alat pembuktian yang sah menurut undangundang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggapHalaman 20 dari 124 halaman.
Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi Tindak PidanaKorupsi, Verobum Publishing, 2012, hal ixx.).
51 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi Tindak PidanaKorupsi, Verobum Publishing, 2012, hal ixx.).
Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi Tindak PidanaKorupsi, Verbum Publishing, 2012, hal ixx.).
47 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi Tindak PidanaKorupsi, Verobum Publishing, 2012, halaman ixx.);Halaman 18 dari 121 halaman. Putusan Nomor 80/B/PK/PJK/2016b.
Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi Tindak Pidana Korupsi,Verbum Publishing, 2012, halaman ixx.);Bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2) UndangUndang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi sebagaiberikut:Halaman 84 dari 121 halaman.
45 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi Tindak PidanaKorupsi, Verobum Publishing, 2012, hal ixx.);b. Bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2) UndangUndang No. 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyisebagai berikut:Tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabilapengadilan karena alat pembuktian yang sah menurut undangundang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggapHalaman 22 dari 127 halaman.
Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi Tindak PidanaKorupsi, Verbum Publishing, 2012, hal ixx.);.
47 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi TindakPidana Korupsi, Verbum Publishing, 2012, hal ixx.)
Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi Tindak PidanaKorupsi, Verbum Publishing, 2012, hal ixx.).
43 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi Tindak PidanaKorupsi, Verobum Publishing, 2012, halaman ixx);Halaman 18 dari 120 halaman. Putusan Nomor 278/B/PK/PJK/2016b.
Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi Tindak Pidana Korupsi,Verbum Publishing, 2012, halaman ixx);Bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2) UndangUndang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi sebagaiberikut:Tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilankarena alat pembuktian yang sah menurut undangundang, mendapatkeyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab,telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya.