Ditemukan 443138 data
71 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
62 — 47 — Berkekuatan Hukum Tetap
38 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
75 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
55 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 22 Maret 2018 merupakan bagian tidak terpisahkan dariPutusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat suatu kekeliruan yang nyata
Nomor 622 PK/Pdt/2018Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat:Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena tidakditemukan kekhilafan Hakim dan/atau suatu kekeliruan yang nyata olehJudex Facti, dengan pertimbangan sebagai berikuit;Bahwa objek sengketa yang dibeli oleh Termohon PeninjauanKembali in casu PT DONGJU RAYA INDONESIA adalah milik perseroantersebut, sehingga tidak ada hubungan hukum antara Pelawan dengan PTDONGJU RAYA INDONESIA yang mendalilkan
268 — 129 — Berkekuatan Hukum Tetap
255 — 207 — Berkekuatan Hukum Tetap
memori peninjauan kembaliselengkapnya termuat dalam berkas perkara;Menimbang bahwa terhadap alasan peninjauan kembali yang diajukanPemohon Peninjauan Kembali/Terpidana tersebut, Mahkamah Agungberpendapat : Bahwa alasan peninjauan kembali yang diajukan Pemohon PeninjauanKembali/Terpidana tidak dapat dibenarkan oleh karena dalam putusanPengadilan Negeri Pekanbaru yang dimohonkan peninjauan kembalioleh Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana tidak ternyatamengandung muatan kekhilafan atau kekeliruan yang nyata
93 — 2 — Berkekuatan Hukum Tetap
102 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
Rekonvensi/Tergugat IV Konvensi dijadikan Tergugat dalam perkara ini;Bahwa karena proses peralihan hak jual beli antara PenggugatRekonvensi/Tergugat IV Konvensi tersebut di atas telah dilakukan secarasah dan menurut hukum yang berlaku, dengan demikian tanah bangunan20.21.Konvensi, Para Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi telah memberikanhak sewa dan menempati tanah dan bangunan objek sengketa kepada pihaklain serta mendapatkan nilai ekonomis baik berupa uang sewa ataupun yanglainnya sehingga secara nyata
dan jelas Para Tergugat Rekonvensi/PenggugatKonvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum;Bahwa dengan adanya gugatan dan perbuatan melawan hukum dariTergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi maka telah nyata secara jelaskerugian dan materiil dan immateriil yang dialami oleh PenggugatRekonvensi/Tergugat IV Konvensi atas kehilangan kepercayaan atas buktihak milik berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diakui oleh undangundang.
berlangsungmulai dari tingkat pertama, banding dan kasasi, tidak dapat ditemukan;Dengan demikian mohon agar fakta yang terdokumentasi berupa putusandimaksud dapat diterima sebagai novum dalam permohonan peninjauankembali ini;Bahwa berdasarkan Pasal 67 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 3Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, salah satualasan peninjauan kembali yaitu terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatukekeliruan yang yang nyata
Fatimah Arsyad dan apakah hibah tersebutmelebihi 1/3 harta atau tidak dalam gugatan in casu tidak jelas, sehinggadengan demikian gugatan Penggugat kabur;Bahwa Majelis Kasasi telah melakukan suatu kekeliruan yang nyata dalamproses pemeriksaan kasasi karena senyatanya perkara a quo mengenaiPeninjauan Kembali yang dibuktikan dengan adanya vonis pidanaterhadap Turut Termohon Peninjauan Kembali (vide Novum PutusanPerkara Pidana Nomor 810/Pid.B/2010/PN.TK dan Putusan perkara PidanaNomor 308/Pid.B/2011/
boedel (harta warisan yang belumdibagi) yang merupakan hak mutlak para ahli waris (Para PemohonPeninjauan Kembali);Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebutMahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, dengan alasan setelahmeneliti memori peninjauan kembali dan kontra memori peninjauan kembalidihubungkan dengan putusan Judex Juris dalam tingkat kasasi dan Judex Factidalam perkara a quo ternyata tidak terdapat adanya kekhilafan Hakim ataukekeliruan nyata
39 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 1048 PK/Pdt/2020secara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 12 Maret 2020 merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat kekhilafan Hakim atau kekeliruan nyata,kemudian memohon putusan sebagai berikut:1.
Nomor 1048 PK/Pdt/2020tidak terdapat kekhilafan Hakim atau kekeliruan nyata dalam putusan judexjuris yang mengabulkan kasasi Pelawan atas dasar Pelawan adalah pembeliberiktikad baik;Bahwa putusan judex juris telah tepat dan benar serta sesuai denganSurat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016tanggal 9 Desember 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil RapatPleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai PedomanPelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, yaitu pembeli beriktikad baik berhakatas
212 — 119 — Berkekuatan Hukum Tetap
247 — 206 — Berkekuatan Hukum Tetap
55 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
57 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
74 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 972/PK/Pdt/2020Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan kontra memori peninjauankemball:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan peninjauan kembali tersebut tidak dibenarkan,karena tidak terdapat kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata dalam putusanJudex Juris yang menolak kasasi Penggugat dan putusan Judex Facti yangmenyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima atas dasar Tergugattidak lengkap, putusan dan pertimbangan
145 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
dan patut;Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan kontra memori peninjauankembali tanggal 17 Juni 2019 yang pada pokoknya menolak permohonanpeninjauan kembali dari Para Pemohon Peninjauan Kembali:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat:Bahwa alasanalasan Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkandengan pertimbangan sebagai berikut: Bahwa tidak ditemukan adanya kekhilafan Hakim atau kekeliruanyang nyata
26 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
42 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
82 — 56 — Berkekuatan Hukum Tetap
34 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, maka oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa alasanalasan yang diajukan oleh Pemohon KasasiII/Penggugat II/Terbanding II dalam memori peninjauan Kembali tersebut padapokoknya ialah:1.Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali mengajukan Permohonan PeninjauanKembali ini dengan alasan "Suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakimatau suatu kekeliruan yang nyata
Bahwa tentang "Suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatukekeliruan yang nyata dalam memberikan pertimbangan hukum dalammenilai fakta dan pembuktian terhadap tentang jual beli tanah sengketaantara pemilik objek sengketa awal yakni R. Rusmijati dengan Hadili(Penggugat Il)".
Bahwa tentang Judex Juris "Suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakimatau suatu kekeliruan yang nyata dalam memberikan pertinbangan hukumdalam hal menilai fakta dan pembuktian terhadap Status Tanah Sengketayang menurut Judex Juris tanah sengketa tersebut adalah tanah negarabukan tanah bekas yasan";Judex Juris dalam hal ini Majelis Hakim Tingkat Kasasi dalam memberikanpertimbangan hukum sebagaimana yang tersurat di dalam Putusan halaman22 dari 24 halaman mengatakan "Bahwa Terbukti dari Keterangan
Astuki ini adalah Mantan Kepala Desa Polagan pada saat ituyang tahu persis terhadap status tanah sengketa yang mengatakankalau tanah sengketa itu tanah bekas yasan;Bahwa ketika Pemeriksaan Setempat pada lokasi tanah tersengketaterlinat pula secara nyata bahwa tanah negara yang dimaksud adalahsebelah Timur tanah tersengketa yang kini berfungsi sebagai jalan;Kesimpulan: dari Alat Bukti dan saksi yang diajukan di depan persidanganPara Tergugat tidak berhasil membuktikan dalilnya secara sah bahwastatus
sendiri (Hadili);Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebutMahkamah Agung berpendapat:mengenai alasanalasan peninjauan kembali dan tambahan alasanalasanpeninjauan kembali:Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelahmeneliti secara saksama memori peninjauan kembali tanggal 14 Juli 2015 dankontra memori peninjauan kembali tanggal 29 Juli 2015 dihubungkan denganpertimbangan Judex Jurs bahwa putusan Judex Juris tidak mengandungkekhilafan maupun kekeliruan yang nyata