Ditemukan 129 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 25-09-2012 — Upload : 12-07-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 235 PK/PD.SUS/2011
Tanggal 25 September 2012 — Drs. FATHOR RASJID, M.Si. ;
4932 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Jatim P2SEM Tahun 2008 ;Rekening Koran Bank Jatim Cab.
    Bantuan DanaHibah P2SEM Jatim Tahun Anggaran 2008 ;Hal. 47 dari 58 hal.
Putus : 24-11-2011 — Upload : 04-07-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 744 K/PID.SUS/2011
Tanggal 24 Nopember 2011 — MOH. HUSNI, SP ;
2711 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Yasin, MSi dari Bapemas Provinsi Jawa Timur di depanpersidangan menerangkan dana hibah dalam program P2SEM adalahdana yang memang dari awal sudah dianggarkan untuk dihibahkan(diberikan secara cumacuma) kepada LSM atau kelompok masyarakatyang mengajukan permohonan kepada Bapemas Provinsi Jawa Timur.Hal. 27 dari 40 hal. Put. No. 744 K/Pid.Sus/2011Sumber dana P2SEM berasal dari Perubahan Anggaran Keuangan(PAK) APBD Provinsi Jawa Timur Tahun 2008 pada bulan SeptemberDesember.
    Yasin, Msi, untukoperasional kegiatan diatur dalam Peraturan Gubernur Jatim Nomor 20Tahun 2008 Tentang Dana Hibah dan Peraturan Gubernur Jawa TimurNomor 72 Tahun 2008 Tentang Pedoman Umum P2SEM.Bahwa esensi utama dari adanya program P2SEM adalah untukmembantu masyarakat dalam menanggulangi berbagai problem sosialekonomi dampak kenaikkan BBM. Mengapa kegiatan P2SEM diserahkankepada masyarakat? Menurut Moh.
    Yasin, MSi dari Bapemas Provinsi JawaTimur di depan persidangan menerangkan dana hibah dalamprogram P2SEM adalah dana yang memang dari awal sudahdianggarkan untuk dihibahkan (diberikan secara cumacuma) kepada LSM atau suatu lembaga swadaya nasyarakat yangmengajukan permohonan kepada Bapemas Provinsi Jawa Timur.Sumber dana P2SEM berasal dari Perubahan Anggaran Keuangan(PAK) APBD Provinsi Jawa Timur Tahun 2008 pada bulanSeptemberDesember. Lebih lanjut diterangkan Ir. Moh.
    Yasin, Msi,untuk operasional kegiatan diatur dalam Perda Jatim Nomor 20Tahun 2008 Tentang Dana Hibah dan Perda Jatim Nomor 72 Tahun2008 Tentang Pedoman Umum P2SEM. Bahwa esensi utama dariadanya program P2SEM adalah untuk membantu masyarakat dalammenanggulangi berbagai problem sosialekonomi. Mengapa kegiatanP2SEM diserahkan kepada masyarakat?
    Selanjutnya disebutsubyek hukumnya dalam kasus P2SEM.2. Pihak pertama bersedia memberi bantuan dana hibah kepadapihak kedua untuk kegiatankegiatan tertentu dan tujuantujuantertentu yang telah disepakati dalam perjanjiannya.
Putus : 10-03-2010 — Upload : 18-08-2015
Putusan PN JEMBER Nomor 923 / Pid.Sus / 2010 / PN. Jr.
Tanggal 10 Maret 2010 — ABDUL RASID
8910
  • Imamudin yang sebelumnya telah bertemu dengan Pudjiharto(Staf DPRD Propinsi Jawa Timur) diSurabaya, yang memberitahukanadanya P2SEM (Program Penanganan Ekonomi Sosial Masyarakat).Selanjutnya, Pudjiharto menyarankan kepada Saksi MochammadHafid, SH Bin H.
    Imamudin yang sebelumnya telah bertemu dengan Pudjiharto(Staf DPRD Propinsi Jawa Timur) diSurabaya, yang memberitahukanadanya P2SEM (Program Penanganan Ekonomi Sosial Masyarakat).Selanjutnya, Pudjiharto menyarankan kepada Saksi MochammadHafid, SH Bin H. Imamudin untuk merevisi proposal yang sudahdikirimkan kepada Gubernur Jawa Timur dan memberikan contohproposal kegiatan P2SEM tersebut sebagai acuan penyusunanproposal.Bahwa setelah mendengar penjelasan tersebut, Saksi MochammadHafid, SH Bin H.
    Halik.Bahwa setahu saksi tujuan pengadaan P2SEM itu bertujuanpemberdayaan ekonomi Masyarakat ;Bahwa pengajuan bantuan tersebut Ketua Karang Taruna membuatproposal kepada Gubernur Jatim yang diketahui oleh oleh saksi selakuKepala Desa Sugerr Kidul ;Bahwa setahu saksi jumlah yang diajukan dalam proposal adalah Rp.200.000.000, ( dua ratus juta rupiah ) tapi yang cair Rp. 40.000.000, (empat puluh juta rupiah ) pada bulan Nopember 2008 ;Bahwa setahu saksi yang menerima dana P2SEM itu adalah KetuaKarang
    sebesarRp.40.000.000, (empat puluhjuta rupiah) itu untukdigunakan apa saja saksitidak tahu, namun kalaupelaksanaan Pelatihnan yangdananya dari P2SEM itumemang ada pelatihan ;Bahwa setahu saksi pelatinanPerbengkelan dan PelatihanMenjahit yang dilaksanakan didesa Sugerkidul, Kec.
    Halik;Bahwa KarangTaruna sebagaiwadah organisasiuntuk menerimaproyekpemberdayaanmasyarakat (P2SEM) ;Bahwa awalnyaTerdakwa sebagaiKetua Karang TarunaMustika di DesaSuger Kidul, punyaprogram inginmemajukan karangTaruna melaluipelatihanpelatihanPerbengkelan danPelatihan Menjahit,dan hal itu saksiutarakan ke saksidirumahnya,kemudian Saksimemberi informasikepada Terdakwakalau Propinsi Jatimada semacamprogram P2SEM danuntuk mendapatkanbantuan hibah ituharus membuatproposal dandiajukan ke Propinsi;54Bahwa
Putus : 18-06-2010 — Upload : 21-10-2020
Putusan PT SURABAYA Nomor 330/PID/2010/PT SBY
Tanggal 18 Juni 2010 — Pembandng/Terbanding : Drs. FATHOR RASJID, M.S Pembandng/Terbanding : Jaksa Penuntut Umum
11941
  • Mesin : DD42970 :1 (satu) buah anak kunci kontak : (satu) buah lemari Brankas merk MAESTRO ELITE :Dirampas untuk Negara ;Surat pertanggung jawaban P2SEM Desa Kandang Kec. Kapongan Kab.Situbondo Tahun 2008 ;Surat pertanggung jawaban P2SEM Desa Kedungdowo Kec. ArjasaKab. Situbondo Tahun 2008 :Surat pertanggung jawaban P2SEM Panitia Pembangunan MadrasahDiniyah UYUNUL MAARIF Desa Bayeman Kec. Arjasa Kab.Situbondo Tahun 2008 :Surat pertanggung jawaban P2SEM Desa Desa Jatisati Kec.
    Arjasa Situbondo Tahun 2009 :5 (lima) amplop besar Proposal P2SEM Dari Lembaga Penelitian Univ.Jember ;Proposal P2SEM Desa Klabang Kec. Klabang Bondowoso ;Proposal P2SEM Desa Lewprak Kec. Klabang Bondowoso :Proposal P2SEM Desa Klampokan Kec.
    Arjasa Situbondo Tahun 2009 ;5 (lima) amplop besar Proposal P2SEM Dari Lembaga PenelitianUniv. Jember :Proposal P2SEM Desa Klabang Kec. Klabang Bondowoso :Proposal P2SEM Desa Lewprak Kec. Klabang Bondowoso ;Proposal P2SEM Desa Klampokan Kec.
    Surat pertanggung jawaban P2SEM Desa Kandang Kec. KaponganKab. Situbondo Tahun 2008 : Surat pertanggung jawaban P2SEM Desa Kedungdowo Kee. ArjasaKab. Situbondo Tahun 2008 : Surat pertanggung jawaban P2SEM Panitia PembangunanMadrasah Diniyah UYUNUL MAARIF Desa Bayeman Kee.Arjasa Kab. Situbondo Tahun 2008 : Surat pertanggung jawaban P2SEM Desa Desa Jatisati Kec. ArjasaKab. Situbondo Tahun 2008 : Surat pertanggung jawaban P2SEM Desa Kedungdowo Kec. ArjasaKab.
    Arjasa Situbondo Tahun 2009 ;5 (lima) amplop besar Proposal P2SEM Dari Lembaga PenelitianUniv. Jember ;Proposal P2SEM Desa Klabang Kee. Klabang Bondowoso :Proposal P2SEM Desa Lewprak Kee. Klabang Bondowoso ;Proposal P2SEM Desa Klampokan Kee.
Putus : 25-09-2012 — Upload : 04-09-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1288 K/Pid.Sus/2012
Tanggal 25 September 2012 —
4733 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DJOKO SANTOSO membuat proposal program P2SEM tersebutdengan bantuan dan arahan dari Terdakwa Drs.
    (P2SEM) Propinsi Jawa Timur Tahun 2008tanggal 04 September 2008 ;4 Petunjuk Operasional Penyusunan Proposal dan PelaporanProgram Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM)Propinsi Jawa Timur Tahun 2008 tanggal 08 September 2008 yangditanda tangani oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat PropinsiJawa Timur Dr.
    DJOKO SANTOSOmembuat proposal program P2SEM tersebut dengan bantuan danarahan dari Terdakwa Drs. DJOKO SANTOSO.
    ) Propinsi Jawa Timur Tahun 2008 tanggal 22Agustus 2008;3 Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor: 137 tahun 2008 tentangPerubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor: 72 tahun2008 tentang Pedoman Umum Program Penanganan SosialEkonomi Masyarakat (P2SEM) Propinsi Jawa Timur Tahun 2008tanggal 04 September 2008 ;4 Petunjuk Operasional Penyusunan Proposal dan PelaporanProgram Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM)Propinsi Jawa Timur Tahun 2008 tanggal 08 September 2008 yangditanda tangani oleh
    Madiun;1 (satu) bendel asli tentang Laporan Penggunaan Program P2SEM;1 (satu) bendel foto copy tentang Proposal Program P2SEM;1 (satu) lembar surat tugas asli kepada MUHTIYAR ILHAMNAWAWI, jabatan TPM Lembaga Palapa Ngawi untukmelaksanakan kegiatan pendamping LMDH / Pembentukan LMDHdi wilayah KPH Saradan tahun 2008;Seluruhnya tetap terlampir dalam berkas perkara ini;Hal. 35 dari 36 hal. Put.
Putus : 24-08-2010 — Upload : 14-10-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 890 K/Pid.Sus/2010
Tanggal 24 Agustus 2010 — JAKSA/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI BANGKALAN ; MUHAMMAD NASHIR SY, HM. UTSMAN ANIS, S.Pd.I
7726 Berkekuatan Hukum Tetap
  • atas Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 72 tahun 2009tentang Pedoman Umum Program Penanganan Sosial EkonomiMasyarakat (P2SEM) Propinsi Jawa Timur Tahun 2008 huruf FKelembagan angka 4 yang diantaranya menyebutkan bahwa "tugas dantanggung jawab kelompok/lembaga penerima adalah mengajukanpermohonan pencairan dana kepada Gubernur melalui SektabKabupaten/Kota dan/atau BAKORWIL" jo petunjuk operasionalPenyusunan Proposal dan pelaporan Program Penanganan SosialEkonomi Masyarakat (P2SEM) Propinsi Jawa Timur
    Penulisan Proposal huruf d yang berbunyi"Proposal selanjutnya dikirim kepada Gubernur Jawa Timur melaluiBakorwil untuk kegiatan P2SEM kelompok pengembangan sumber dayalokal, dan melalui Sektap Kabupaten/Kota untuk kegiatan P2SEMKelompok Pengembangan Kelembagaan Ekonomi Masyarakat " :Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur No.188/375/KPTS/013/2008 tanggal 13 Oktober 2008 tentang LembagaPenerima Bantuan Hibah Program Penanganan Sosial EkonomiMasyarakat (P2SEM) Provinsi Jawa Timur Tahap Tahun
    Nomor: 890 K/Pid.Sus/2010Keputusan Gubernur Jawa Timur No. 188/375/KPTS/013/2008 tanggal13 Oktober 2008 yang isinya Panitia Bhakti Sosial Pelayanan Kesehatandan Rehab Ringan Gedung Madrasah Desa Ujung Piring KecamatanBangkalan Kabupaten Bangkalan ditetapbkan sebagai penerima bantuanProgram Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) TahunAnggaran 2008 sebesar Rp. 100.000.000, sesuai dengan realisasipencairan dana P2SEM Tahun Anggaran 2008 dari Biro KeuanganSetdaprov Jatim dengan SPP No.
    ;Hal ini melanggar petunjuk operasional P2SEM Provinsi Jawa Timurtahun 2008, Romawi Il sasaran kegiatan buruf b angka 2 (dua) yangberbunyi "Kegiatankegiatan yang tidak diperbolehkan (Negative List)dalam P2SEM ini adalah kegiatankegiatan berkaitan dengan aktifitaspolitik seperti kKampanye, rapatrapat dan pengadaan aitribut partai danlainlain" ;Hal. 5 dari 32 hal. Put.
    /KPTS/013/2008tanggal 13 Oktober 2008 yang isinya Panitia Bhakti Sosial PelayananKesehatan dan Rehab Ringan Gedung Madrasah Desa Ujung PiringKecamatan Bangkalan Kabupaten Bangkalan ditetapkan sebagaipenerima bantuan Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat(P2SEM) Tahun Anggaran 2008 sebesar Rp. 100.000.000, sesuaidengan realisasi pencairan dana P2SEM Tahun Anggaran 2008 dari BiroKeuangan Setdaprov Jatim dengan SPP No.
Register : 16-12-2013 — Putus : 05-10-2010 — Upload : 16-12-2013
Putusan PN GRESIK Nomor 285/PID/2010/PN.GS
Tanggal 5 Oktober 2010 — Dr. NUR LAILY Msi
10614
  • Bahwa hal demikian dipertegas dengan sumber dana P2SEM yang berasaldart pos belanja daerah Tdak Langsung, yang berarti telah dikeluarkan darikas/kekayaan negara/daerah sejak dana tersebut dikeluarkan/dibelanjakansebagai hibah. Hal ini sesuai dengan pasal 1 ayat 27 PP.
    Bahwa berdasarkan halhal tersebut, semakin jelas bahwa dana P2SEM yangditerima oleh penerima hibah, yakni lembaga Cahaya Insani dan lembagaSUKET bukan lagi milik negara/daerah, sehingga dengan demikian apapunyang dilakukan atas dana tersebut tidak dapat dihubungkan dengan ada atautidak adanya kerugian negara.Bahwa dengan tidak adanya kerugian negara tersebut, maka pelaksanaankegiatan P2SEM yang dilakukan oleh Cahaya Insani maupun lembaga SUKETtidak dapat didakwa dengan dakwaan tindak pidana korupsi
    Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Bertentangan dengan Asas Kepastian1.Hukum karena Sanksi yang diatur dalam Peraturan Gubernur bukanlahSanksi PidanaBahwa mengenai P2SEM diatur dalam Peraturan Gubenur nomor 72 tahun2008 tentang Pedoman Umum Program Penanganan SosialEkonomiMasyarakat (P2SEM) Propinsi Jawa Timur tahun 2008.
    Mengenai bukti transfer dariTersangka kepada Mashurianto adalah bukti bahwa Terdakwa tidak memilikiitikad untuk melakukan tindak pidana korupsi sehingga seluruh penggunaankeuangan dari program P2SEM dapat dipertanggungjawabkan secaraadministrasi.
    Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Bertentangan dengan Asas KepastianHukum karena Sanksi yang diatur dalam Peraturan Gubernur bukanlahSanksi PidanaBahwa mengenai P2SEM diatur dalam Peraturan Gubenur nomor 72tahun 2008 tentang Pedoman Umum Program Penanganan SosialEkonomiMasyarakat (P2SEM) Propinsi Jawa Timur tahun 2008.
Putus : 09-11-2010 — Upload : 12-10-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2230 K/PID.SUS/2010
Tanggal 9 Nopember 2010 — Drs. SAE
4120 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 72 tahun2008 yang kemudian dirubah dengan Peraturan Gubernur Jawa TimurNomor 137 tahun 2008 tentang Pedoman Umum Program PenangananSosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) tahun 2008, berasal dari APBDPropinsi Jawa Timur tahun 2008 pada Sub.F angka 4. huruf f disebutkanpenerima dana bantuan hibah P2SEM bertanggung jawab atas dana yangditerimanya sesuai peraturan yang berlaku, serta harus mengelola danmelaksanakan kegiatan P2SEM, mempunyai tanggung jawab
    Proposal permohonan bantuan dana hibah P2SEM terdiri dari : 1 (satu) buah Proposal P2SEM peningkatan pendapatan pemudamelalui pelatihan penyusunan Business Plan di kabupaten Pacitanoleh LPPM Undar Jombang. 1 (satu) buah Proposal P2SEM Peningkatan daya saing UKM melaluipelatinan Total Quality Management di Kabupaten Tuban oleh LPPMUndar Jombang;Hal. 15 dari 31 hal. Put.
    ,M.Hum;Suratsurat terkait P2SEM terdiri dari : 1 (satu) lembar Surat pernyataan Drs. HOLIDIN, M.Hum tanggal 12Desember 2008 sebagai koordinator lapangan dan penanggungjawaban kegiatan P2SEM di kabupaten Tuban. 1 (satu) lembar Surat pernyataan Drs. HOLIDIN, M.Hum tanggal 12Desember 2008 sebagai koordinator lapangan dan penanggungjawaban kegiatan P2SEM di kabupaten Pacitan.Hal. 16 dari 31 hal. Put. No. 2230 K/Pid.Sus/20106.1 (satu) lembar Surat pernyataan Drs.
    Proposal permohonan bantuan dana hibah P2SEM terdiri dari : 1 (satu) buah Proposal P2SEM peningkatan pendapatan pemudamelalui pelatihan penyusunan Business Plan di kabupaten Pacitanoleh LPPM Undar Jombang. 1 (satu) buah Proposal P2SEM Peningkatan daya saing UKM melaluipelatinan Total Quality Management di Kabupaten Tuban oleh LPPMUndar Jombang; 1 (satu) buah Proposal P2SEM peningkatan pendapatan pemudamelalui Pelatihan Soft Skill di Kabupaten Jember oleh LPPM UndarJombang..
    Suratsurat terkait P2SEM terdiri dari :Hal. 18 dari 31 hal. Put. No. 2230 K/Pid.Sus/2010 1 (satu) lembar Surat pernyataan Drs. HOLIDIN, M.Hum tanggal 12Desember 2008 sebagai koordinator lapangan danpenanggungjawaban kegiatan P2SEM di kabupaten Tuban. 1 (satu) lembar Surat pernyataan Drs. HOLIDIN, M.Hum tanggal 12Desember 2008 sebagai koordinator lapangan danpenanggungjawaban kegiatan P2SEM di kabupaten Pacitan. 1 (satu) lembar Surat pernyataan Drs.
Putus : 30-03-2015 — Upload : 12-07-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 226 PK/PID.SUS/2014
Tanggal 30 Maret 2015 — NURUL HUDA,S.Ag.,M.Pd.I
5125 Berkekuatan Hukum Tetap
  • pelaksanaannya penerimamanfaat dana P2SEM tersebut adalah :1.
    No. 226 PK/PID.SUS/2014Dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat(P2SEM) dari Perubahan Anggaran Belanja Daerah (PAPBD)Provinsi Jawa Timur disalurkan langsung ke rekening kelompoksasaran atau penerima hibah melalui Bank Jatim ;Kelompok sasaran atau penerima hibah dengan wajib membukarekening khusus untuk Program Penanganan Sosial EkonomiMasyarakat (P2SEM) di Bank Jatim setempat atas nama jabatan;Mekanisme penyaluran dana hibah Program Penanganan SosialEkonomi Masyarakat (P2SEM) dari
    MSi yang mengaku sebagai pelaksana kegiatanprogram P2SEM tersebut ;Bahwa setelah Terdakwa menginformasikan tentang telah cairnya danabantuan P2SEM tersebut, selanjutnya pada tanggal 13 November 2008Terdakwa memperoleh informasi bahwa LPPM STIT Miftahul Ulum melaluisaksi Drs.
    yang mengaku sebagai pelaksana kegiatanprogram P2SEM tersebut ;Selanjutnya dengan sepengetahuan dan persetujuan saksi Ir.
    FARID AFANDI, SE.MSi yang mengaku sebagai pelaksana kegiatanprogram P2SEM tersebut ;Bahwa setelah Terdakwa menginformasikan tentang telah cairnya danabantuan P2SEM tersebut, selanjutnya pada tanggal 13 November 2008Terdakwa memperoleh informasi bahwa LPPM STIT Miftahul Ulum melaluisaksi Drs.
Putus : 10-05-2012 — Upload : 20-09-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 20 PK/Pid.Sus/2012
Tanggal 10 Mei 2012 — JUMANTO;
5334 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 20 PK/Pid.Sus/2012Bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 72 Tahun2008 tanggal 22 Agustus 2008, tentang Pedoman Umum Program PenangananSosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Propinsi Jawa Timur Tahun 2008,sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor137 tahun 2008 tanggal 04 September 2008 tentang Perubahan atas PeraturanGubernur Jawa Timur Nomor 72 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum ProgramPenanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Propinsi Jawa TimurTahun 2008
    Nomor 20 PK/Pid.Sus/2012Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) dalam hal ini Terdakwa Jumanto tanpamendapat persetujuan tertulis berupa Surat Keputusan baik dari BupatiLumajang atau Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Propinsi Jawa Timuratau Gubernur Jawa Timur telah mengambil alih tugas lembaga pengelolaProgram Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) untuk melakukansosialisasi adanya Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM)Tahun 2008 kepada Kelompok/Lembaga Penerima di Kabupaten Lumajangyakni
    Pembayaran hibah P2SEM untuk kegiatan peningkatan Demokrasi dengancara pelatihan saksi Pemilu di Desa Pacong, Kecamatan Tragah,Kabupaten Bangkalan, senilai Rop125.000.000, (Seratus dua puluh lima jutarupiah) dengan No. Sp2D LS080016851 Tanggal 21 November 2008;2. Pembayaran hibah P2SEM untuk kegiatan pendidikan demokrasi bagimasyarakat di Desa Pacong, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan,senilai Rp75.000.000, (tujuh puluh lima juta rupiah) dengan No.
    Pembayaran hibah P2SEM untuk kegiatan pendidikan Demokrasi Pemudadi Kabupaten Trenggalek senilai Rp15.000.000, (lima belas juta rupiah)dengan No Sp2D LS080019247 Tanggal 05 Desember 2008;4. Pembayaran hibah P2SEM untuk kegiatan pelatihan pendewasaandemokrasi pemuda di Desa Pengkol Kecamatan Tambakrejo KabupatenBojonegoro senilai Rp 45.000.000, (empat puluh lima juta rupiah) denganNo Sp2D 080019257 Tanggal 05 Desember 2008;5.
    Pembayaran hibah P2SEM untuk kegiatan Workshop pendidikan demokrasidi Kota Kediri senilai Ro80.000.000, (delapan puluh juta rupiah) dengan No.Sp2D LS 08001058 Tanggal 15 Desember 2008;Bahwa adanya penyimpangan kegiatan yang tersebut di atas jelas tidakada satupun yang menyinggung pemberian dana hibah P2SEM di KabupatenLumajang, Terlebih menyangkut pemohon PK secara Langsung maupun tidaklangsung;Bahwa dengan tidak tercantumnya penerima dana hibah P2SEM diKabupaten Lumajang telah sesuai keperuntukannya
Putus : 10-10-2012 — Upload : 10-07-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1653 K/Pid.Sus/2012
Tanggal 10 Oktober 2012 — ABDUL AZIS, SH
4923 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 2008 padahuruf D), Ruang Lingkup Kegiatan P2SEM adalah :1.
    ) Propinsi Jawa Timur tahun 2008 dari Sdr.VIKA ARI PRIYADI;Bahwa terkait dengan P2SEM Tahun 2008 kemudian Terdakwa bekerjasama dengan Sdr.
    pergike Kelurahan Ngemplakrejo untuk urusan yang sama memintatandatangan Lurah dalam lembar pengesahan dan SuratPermohonan Pencairan Dana P2SEM Tahun 2008 LSM Jankar;Untuk pengesahan Proposal LSM KARANG Terdakwa mengajaksaksi MOCHAMAD YUNUS menghadap Lurah Bugul Kidul untukmeminta tandatangan pada lembar pengesahan dan SuratPermohonan Pencairan Dana P2SEM Tahun 2008 LSMKARANG;. Untuk LSM Mapan, saksi M .
    IMAM aliasIMAM SAFIl Ketua LSM Jankar dan saksi MOCHAMAD YUNUS Ketua LSMKARANG tidak dapat melakukan penarikan terhadap dana P2SEM Tahun2008 yang diterima oleh masingmasing LSM tersebut dikarenakan bukutabungan dipegang/dikuasai oleh Terdakwa tanpa adanya perintah dariTerdakwa;Bahwa tanggal 26 Oktober 2008 dana P2SEM Tahun 2008 sudah masukkedalam rekening LSM Mapan, tanggal 9 Desember 2008 dana P2SEMTahun 2008 masuk ke dalam rekening LSM Karang dan tanggal 10Desember 2008 dana P2SEM Tahun 2008 masuk
    tidak mengetahui berapa jumlah dana yangdicairkan oleh Terdakwa.Bahwa penarikan dana hibah P2SEM Tahun 2008 LSM KARANGdilakukan dalam beberapa kali penarikan sebagai berikut :1.
Putus : 23-03-2011 — Upload : 30-04-2014
Putusan PN SURABAYA Nomor 2473/PID.B/2010/PN.SBY
Tanggal 23 Maret 2011 — Drs. KOERNIAWAN HIDAJAT.Msi DAN ROEDY SETYONO, S.Sos
11864
  • Bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 72 Tahun 2008 jo PeraturanGubernur Jawa Timur Nomor 137 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum P2SEM dan PetunjukOperasional Penyusunan dan Pelaporan P2SEM Serta berdasarkan Surat Keputusan GubernurJawa Timur Nomor : 188/355/KPTS/013/2008 tanggal 04 September 2008 tentang perubahanSurat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/335/KPTS/013/2008 tanggal 22Agustus 2008 bahwa Tim Koordinasi P2SEM Propinsi Jawa Timur tahun anggaran2008 bertindak selaku
    Bantuan Dana kegiatan P2SEM disalurkan langsung ke rekening kelompok sasaran atauHibah Bantuan ;2. Kelompok sasaran dan atau.
    Bantuan Dana kegiatan P2SEM disalurkan langsung ke rekening kelompok sasaran atauHibah Bantuan ;2x Kelompok sasaran dan atau. Hibah Bantuan wajib membuka rekening khusus untukprogram P2SEM di Bank Jawa Timur setempat atas Nama jabatan ;3.
    Bantuan Dana kegiatan P2SEM disalurkan langsung ke rekening kelompok sasaran atauHibah Bantuan ;2. Kelompok sasaran dan atau. Hibah Bantuan wajib membuka rekening khusus untukprogram P2SEM di Bank Jawa Timur setempat atas Nama jabatan ;a: Penyaluran bantuan P2SEM yang bersumber dari dana perubahan APBD Propinsi JawaTimur melalui tahapan sebagai berikut :1. Dana P2SEM yang bersumber dari perubahan dana APBD Propinsi disalurkan keRekening kelompok / Lembaga Hibah melalui Bank Jawa Timur ;2.
    BagoesSoetjipto, bukti yang tersangka miliki yaitu bukti setoran bank tetapitersangka tahu persis mana sisa yang dari kegiatan P2SEM Upatma danmana sisa dana dari kegitan P2SEM Perguruan Tinggi lain, dan ada pula yangtersangka serahkan tunaii ; Bahwa benar untuk setiap kegiatan dari P2SEM tersebut terdakwa memperoleh uangdari dr.
Register : 26-05-2014 — Putus : 08-09-2014 — Upload : 17-07-2020
Putusan PT SURABAYA Nomor 28/PID.TPK/2014/PT SBY
Tanggal 8 September 2014 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : Dra. Sri Nurkudri, M. Ag
Terbanding/Pembanding/Jaksa Penuntut : IWAN WINARSO
21062
  • ;
  • Uang tunai sebesar Rp. 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus rupiah), sebagai bunga dari Dana pengembalian / retur program pemberdayaan Sosial
  • Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Propinsi Jawa Timur yang disimpan di Bank Niaga Malang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). ;

    Dirampas untuk Negara.

    Setyadin) ;

    1. Kwitansi dari Direktur Politeknik Negeri Malang kepada Gubernur Jawa Timur sebesar Rp. 150.000.000 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) untuk pembayaran Belanja Daerah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Propinsi Jawa Timur kepada Kelompok Sasaran Politeknik Negeri Malang ;
    2. Rekening Giro Bank Jatim Cabang Malang Nomor Rekening 0041041196 an.
    Budi Tjahyono Direktur Politeknik Negeri Malang ;
  • Proposal Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Tahun 2008 pada lembaga POLITEKNIK NEGERI MALANG Jalan Sukarno Hatta Nomor 9 Malang dengan kontak person Dra.
  • SRI NURKUDRI, M.Ag ;
  • Buku Pedoman Umum Program Penanganan Sosial Ekonomi (P2SEM) Kota Malang tahun 2008 yang diterbitkan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana (BPMKB) Kota Malang ;
  • Surat Penagihan dari atas nama Pemberi Rekomendasi di tanda tangani ANDRIANI PARASTIWI tanggal 9 Pebruari 2009 yang isinya agar secepatnya mentransfer dana retur ke rekening 035-01-56806-12-3 atas
  • nama .....

    Klojen Kota Malang tahun 2008 ;
  • Buku Kegiatan Program Penguatan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) tahun 2008 Pembinaan Ketrampilan Pembuatan Kerajinan Sekitar perkuburan Kasin, Bendo Kec. Klojen Kota Malang yang dibuat oleh Dra. Sri Nurkudri, M.Ag ;
  • Dikembalikan kepada Terdakwa Dra.

    Kelompok sasaran atau penerima hibah wajib membuka rekening khususuntuk Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat(P2SEM) di Bank Jatim setempat atas nama jabatan;Lampiran Bagian III Mengenai Pertanggungjawaban administratif padahuruf:g.
    Proposal Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM)Tahun 2008 pada lembaga POLITEHNIK NEGERI MALANG JalanSukarno Hatta No.9 Malang dengan kontak person Dra. SRI NURKUDRI,M.Ag.;.
    Budi TjahyonoDirektur Politehnik Negeri Malang;Proposal Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM)Tahun 2008 pada lembaga POLITEHNIK NEGERI MALANG Jalan21Sukarno Hatta No.9 Malang dengan kontak person Dra. SRI NURKUDRI,M.Ag.;h. Buku Pedoman Umum Program Penanganan Sosial Ekonomi (P2SEM)Kota Malang tahun 2008 yang diterbitkan oleh Badan PemberdayaanMasyarakat dan Keluarga Berencana (BPMKB) Kota Malang;i.
    Malang ;Menimbang, bahwa dari dana P2SEM tersebut telah dilakukan pencairan 3(tiga) kali dengan rincian sebagai berikut :1.
    Budi TjahyonoDirektur Politeknik Negeri Malang ;Proposal Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM)Tahun 2008 pada lembaga POLITEKNIK NEGERI MALANG Jalan49Sukarno Hatta Nomor 9 Malang dengan kontak person Dra. SRINURKUDRI, M.Ag ;h. Buku Pedoman Umum Program Penanganan Sosial Ekonomi (P2SEM)Kota Malang tahun 2008 yang diterbitkan oleh Badan PemberdayaanMasyarakat dan Keluarga Berencana (BPMKB) Kota Malang ;i.
Putus : 15-10-2012 — Upload : 07-06-2017
Putusan PN SURABAYA Nomor 46/PID.SUS/TPK/2012/PN SBY
Tanggal 15 Oktober 2012 — SRI NURKUDRI, M . Ag Kejaksaan Negeri Malang
8213
  • Uang Tunai sebesar Rp.3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) sebagai bunga dari Dana Pengembalian/retur Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Propinsi Jawa Timur yang disimpan di Bank Niaga Malang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah); ----------------------------------------------------------------------------Dirampas untuk Negara; -----------------------------------------------------------a.
    Kwitansi dari Direktur Politehnik Negeri Malang kepada Gubernur Jawa Timur sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) untuk pembayaran Belanja Daerah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Propinsi Jawa Timur kepada Kelompok Sasaran Politehnik Negeri Malang; --------------------------------------------c. Rekening Biro Bank Jatim Cabang Malang No. Rekening 0041041196 an.
    Proposal Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Tahun 2008 pada lembaga POLITEHNIK NEGERI MALANG Jalan Sukarno Hatta No.9 Malang dengan kontak person Dra. SRI NURKUDRI, M.Ag.; -------------------------------------------------------------h. Buku Pedoman Umum Program Penanganan Sosial Ekonomi (P2SEM) Kota Malang tahun 2008 yang diterbitkan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana (BPMKB) Kota Malang; ------------i.
    Buku Kegiatan Program Penguatan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) tahun 2008 Pembinaan Ketrampilan Pembuatan Kerajinan Sekitar perkuburan Kasin, Bendo Kec. Klojen Kota Malang yang dibuat oleh Dra. Sri Nurkudri, M.Ag.; -------------------------------------------------Dikembalikan kepada terdakwa Dra. Sri Nurkudri, M.Ag.; ------------------ Petunjuk Operasional Penyusunan Proposal dan Pelaporan Program / Penanganan ...............
    Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Propinsi Jawa Timur tahun 2008 yang dikeluarkan oleh Sekretariat Tetap Badan Pemberdayaan Masyarakat Propinsi Jawa Timur; -----------------------------------------------Dikembalikan kepada saksi Ds. Ec.
    P2SEM Tahun 2008 di BakorwilIll Malang dengan tugas sebagai berikut: e Mengkoordinasikan pengelolaan P2SEM dengan kelompok sasaran die Mensosialisasikan Pedoman Umum P2SEM kepada kelompok sasaran; e Menghimpun, memverifikasi dan mengusulkan/kegiatan maupun nomorrekening kelompok sasaran kepada Gubernur melalui Sektap Propinsi; e Melaksanakan pengendalian dan monitoring program P2SEM; e Menghimpun pertanggungjawaban dan melaporkan pelaksanaanprogram P2SEM kepada Gubernur melalui Sektap Propinsi;
    Informasi pencairan dana Sektap P2SEM melalui telepon tanggal 25 Nopember 2008; 3.
    ,; 2222222 222 nn ooo Rakor Evaluasi Rp.8.500.000,; Tim Movem P2SEM + pajak (bulan September s/d.
    Dana Program P2SEM Kota Malang Tahun2008 yang menetapkan lokasi penerima program P2SEM adalah KelurahanRampal Celaket menerima sebesar Rp.50.000.000, (lima puluh juta rupiah)dan Kelurahan Tulus Rejo menerima sebesar Rp.50.000.000, (lima puluhjuta rupiah); Bahwa mekanisme pengajuan anggaran P2SEM Kelurahan Rampal Celaketdan Kelurahan Tulus Rejo: a.
    ...... eeeA7 P2SEM oleh saksi BAMBANG SETYADIN.
Putus : 09-06-2010 — Upload : 21-10-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1164 K/Pid.Sus/ 2010
Tanggal 9 Juni 2010 — JUMANTO
6445 Berkekuatan Hukum Tetap
  • , Kabupaten/Kota, Desa/Kelurahan, Tim Koordinasi/Sektap P2SEM serta stakeholders lain dalampelaksanaan kegiatan bantuan hibah Program Penanganan Sosial EkonomiMasyarakat (P2SEM) yang dibiayai dari dana Perubahan Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah Propinsi Jawa Timur, sebagaimana diatur dalam PeraturanDaerah Propinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2008 tentang PerubahanAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Timur Tahun 2008dan selanjutnya sebagai organisasi pengelola P2SEM dalam lampiran
    PUJIARTO tidak termasuk dalam kelembagaan pengelola P2SEM,sehingga perbuatan Terdakwa tersebut telah bertentangan dengan ketentuandalam Lampiran huruf F mengenai Kelembagaan dalam Peraturan GubernurJawa Timur Nomor 72 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum ProgramPenanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Jawa Timur Tahun 2008,sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 137Tahun 2008 ;Setelah proposal diserahkan Drs.
    ini tidak terkait samasekalidengan program P2SEM dimaksud;Bahwa kedudukan Terdakwa disini tidak lebin dari sekedar menjadipenghubung para pihak penerima dengan Drs.
    No. 1164 K/Pid.Sus/201064operasional penyusunan proposal dan pelaporan P2SEM Propinsi JawaTimur Tahun 2008 tanggal 8 September 2008 ;Maka Terdakwa tidak dapat dipaksakan dengan dipersalahkanmelanggar hukum dengan ketentuan lain yang tidak relevan ; Bahwanamun demikian, terlepas dari uraian tersebut di atas, dapat dijelaskankedudukan perkara P2SEM ini sebagai berikut :Bahwa para ketua lembaga penerima dana P2SEM bukanlahorangorang yang bodoh, tentunya tidak masuk akal jika, bukutabungannya dipegang
    Atas inisiatif siapakah pemotongan dana P2SEM tersebut ?Dan selanjutnya peranan Terdakwa dalam peristiwapemotongan dana P2SEM tersebut ? ;2. Siapakah yang menerima dana pemotongan tersebut ?Dan sejauh mana peranan Terdakwa dalam peristiwatersebut ? ;3. Dan berapakah dana yang diterima oleh Terdakwa darihasil pemotongan tersebut ? ;Hal. 67 dari 72 hal. Put.
Putus : 07-06-2012 — Upload : 22-03-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 244 K/Pid.Sus/2012
Tanggal 7 Juni 2012 — Ir. ABDUL GHONI, M.Pd. ;
2510 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Jawa Timur Nomor : 72 Tahun 2008 tanggal 22Agustus 2008, bahwa dalam pelaksanaannya Penerimamanfaat dana P2SEM tersebut adalah :1.
    P2SEM adalahmasyarakat yang sedang atau memiliki potensi terhadap masalah sosialdan ekonomi.
    Jawa Timur Nomor : 72 Tahun 2008 tanggal 22Agustus 2008, bahwa dalam pelaksanaannya Penerimamanfaat dana P2SEM tersebut adalah:1.
    dana P2SEM sebesar Rp. 250.000.000,00(dua ratus lima puluh juta rupiah) tersebut.
    yang seharusnya dipergunakan untuk melakukankegiatan program P2SEM tersebut.
Putus : 16-06-2015 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1034 K/Pid.Sus/2013
Tanggal 16 Juni 2015 — Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak ; Terdakwa SUTEDJO, S.Pd
3721 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Proposal untuk Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik untukKarang Taruna di Kabupaten Kediri ; Bahwa selanjutnya proposal ketiga kegiatan tersebut disetujui sesuaiKeputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/390/KPTS/013/2008 tanggal5 November 2008 tentang Lembaga Penerima Hibah Program PenangananSosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM), yang masingmasing kegiatanmemperoleh dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat(P2SEM) sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) sehinggatotal dana yang
    No. 1034 K/Pid.Sus/2013Pemberdayaan Potensi Masyarakat) ADI LUHUNG Surabaya telahmencairkan dana P2SEM (Program Penanganan Sosial EkonomiMasyarakat).
    Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Propinsi JawaHal. 45 dari 79 hal.
    Mengelola dan melaksanakan kegiatan P2SEM sesuai denganNaskah Perjanjian Hibah Daerah dan Proposal/RAB ;f. Bertanggungjawab atas penggunaan dana yang diterimanyaHal. 67 dari 79 hal. Put. No. 1034 K/Pid.Sus/2013dengan berpedoman pada kententuan perundangundangandan wajib menyampaikan pertanggungjawabannya kepadaGubernur melalui SEKTAP Provinsi.Huruf Angka 1 point b mengenai Pertanggungjawaban danpenerima P2SEM antara lain :b.
    KegiatanLPPM Adi Luhung Judex Factie Tidak Menerapkan Peraturan HukumPeraturan Gubernur Jawa Timur No. 72 Tahun 2008 Tentang PedomanUmum Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) propinsiJawa Timur tahun 2008 Jo.
Upload : 21-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1894 K/PID.SUS/2010
Jaksa Penuntut Umum Pada Kejari; Mujibun Rohmad bin Mudni
2717 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 1894 K/Pid.Sus/2010Provinsi Jawa Timur untuk diproses pengajuan sebelumnya diajukan pencairandana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) kepadaGubernur Jawa Timur melalui Biro Kebuangan ;Bahwa setelah proposal kelompok yang mengajukan bantuan ProgramPenanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) disetujui Gubernur makaselanjutnya dana bantuan Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat(P2SEM) Provinsi Jawa Timur tahun 2008 ditransfer ke rekening kelompokpenerima dan dicairkan langsung
    sesuai rekening kelompok penerima untukdigunakan sesuai RAB yang telah diajukan dan disetujui dalam ProgramPenanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Provinsi Jawa Timur tahun2008, adapun kelompok penerima bantuan Program Penanganan SosialEkonomi Masyarakat (P2SEM) Provinsi Jawa Timur tahun 2008 dimaksudadalah :v Kelompok Masyarakat Karunia Desa Tulungrejo Kecamatan Pare KabupatenKediri No.
    adanya bantuan dana P2SEM dariPemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2008 dan telah disepakati pengajuanproposal melalui Terdakwa Mujibur Rohman Bin Mudni, yang dilakukan dengancara Terdakwa memberi contoh untuk membuat proposal ;Bahwa setelah proposal kelompok yang mengajukan bantuan ProgramPenanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) disetujui Gubernur makaselanjutnya dana bantuan Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat(P2SEM) Provinsi Jawa Timur tahun 2008 ditransfer ke rekening kelompokpenerima
    dan dicairkan langsung sesuai rekening kelompok penerima untukdigunakan sesuai RAB yang telah diajukan dan disetujui dalam ProgramPenanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Provinsi Jawa Timur tahun2008, adapun kelompok penerima bantuan Program Penanganan SosialEkonomi Masyarakat (P2SEM) Provinsi Jawa Timur tahun 2008 dimaksudadalah :v Kelompok Masyarakat Karunia Desa Tulungrejo Kecamatan Pare KabupatenKediri No.
    No. 1894 K/Pid.Sus/2010Bahwa Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM)Provinsi Jawa Timur tahun 2008 berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa TimurNomor 137 tahun 2008 tentang perubahan atas peraturan Gubernur Jawa TimurNomor 72 tahun 2008 tentang Pedoman Umum Program Penanganan SosialEkonomi Masyarakat (P2SEM) Provinsi Jawa Timur tahun 2008 sebagaipedoman umum dan petunjuk teknis operasional Program Penanganan SosialEkonomi Masyarakat (P2SEM) Provinsi Jawa Timur tahun 2008, dengansumber dana
Putus : 09-01-2013 — Upload : 12-07-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1789 K/Pid. Sus/2012
Tanggal 9 Januari 2013 — MOHAMAD FAUSI
2412 Berkekuatan Hukum Tetap
  • YUSUF SUMARNO menyerahkan proposal tersebut kepadaTerdakwa MOHAMAD FAUSI yang juga keponakan saksi untukditandatangani oleh Terdakwa antara lain :Susunan Panitia Pelaksana Penghijauan Tanaman Buah Desa Rowosari,Kecamatan Sumberjambe pada tanggal 14 Agustus 2008.Permohonan Pencairan Dana Program Penanganan Sosial EkonomiMasyarakat (P2SEM) Tahun 2008 tertanggal 07 Oktober 2008.Lembar Pengesahan Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat(P2SEM) oleh Panitia Pelaksana Penghijauan Tanaman Buah di DesaRowosari
    YUSUF SUMARNO menyerahkan proposal tersebut kepadaTerdakwa MOHAMAD FAUSI yang juga keponakan saksi untukditandatangani oleh Terdakwa antara lain :Susunan Panitia Pelaksana Penghijauan Tanaman Buah Desa Rowosari,Kecamatan Sumberjambe pada tanggal 14 Agustus 2008.Permohonan Pencairan Dana Program Penanganan Sosial EkonomiMasyarakat (P2SEM) Tahun 2008 tertanggal 07 Oktober 2008.e Lembar Pengesahan Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat(P2SEM) oleh Panitia Pelaksana Penghijauan Tanaman Buah di
    (Kepala Badan PemberdayaanMasyarakat Propinsi Jawa Timur) dengan MOHAMAD FAUST selakuKetua Panitia HIJAU LESTARI sebesar Rp350.000.000,00 (tiga ratuslima puluh juta rupiah) ;Foto copy Keputusan Gubernur Jatim tentang Lembaga Penerima HibahProgram P2SEM Provinsi Jawa Timur tentang Lembaga Penerima HibahProgram P2SEM Provinsi Jawa Timur Tahap I Tahun Anggaran 2008No. 188/375/KPTS/013/2008 tanggal 13 Oktober 2008 ;Foto copy Laporan Hasil Monitoring dan Evaluasi Lembaga PenerimaBantuan Hibah Program
    Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat ( P2SEM ) Provinsi Jawa Timur ;Foto copy Laporan Hasil Kegiatan Program Penanganan Sosial PedomanUmum Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM )Provinsi Jawa Timur Tahun 2008 tentang Penghijauan Tanaman Buah diDesa Rowosari, Kecamatan Sumber Jambe, Kabupaten Jember ;Foto copy Petunjuk Operasional Penyusunan Proposal dan PelaporanProgram Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) ProvinsiJawa Timur Tahun 2008 ;Terlampir dalam berkas Perkara;9 Menetapkan
    ;Foto copy Laporan Hasil Kegiatan Program Penanganan Sosisal EkonomiMasyarakat (P2SEM) Provinsi Jawa Timur Tahun 2008 tentangPenghijauan Tanaman Buah di Desa Rowosari, Kecamatan Sumberjambe,Kabupaten Jember ;Hal. 23 dari 25 hal.
Putus : 21-02-2012 — Upload : 12-06-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2071 K/Pid.Sus/2011
Tanggal 21 Februari 2012 — Ir. ENDUNG HENDRO SUBAGYO M.S., Bin MAKSUM SUDIBYO
6244 Berkekuatan Hukum Tetap
  • YULISUSANTO bertentangan Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat(P2SEM) Propinsi Jawa Timur tahun 2008 berdasarkan Peraturan GubernurJawa Timur nomor 137 Tahun 2008 tentang Perubahan atas PeraturanGubernur Jawa Timur Nomor 72 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum ProgramPenanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Propinsi Jawa Timur tahun2008 sebagai pedoman umum dan petunjuk teknis operasional ProgramPenanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Propinsi Jawa Timur tahun2008, dengan sumber dana APBD
    .2008/X1I/2008, fotocopy Surat Tugas Nomor : 07/P2SEM.2008/XI/2008, foto copySurat Tugas Nomor : 08/P2SEM.2008/XI/2008, foto copy SuratTugas Nomor : 09/P2SEM.2008/XI/2008, foto copy Surat TugasNomor : 10/P2SEM.2008/XI/2008, foto copy Surat Tugas Nomor :11/P2SEM.2008/X1/2008, foto copy Surat Tugas Nomor : 12/P2SEM.2008/X1I/2008 masingmasing 1 (satu) lembar ;2 (dua) lembar foto copy rekening koran cg.
    Skep.08/UP/IV/2006tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Struktural Fakultas,Biro Administrasi dan LP3M di lingkungan Universitas Kadiri masa bhakti2006 tanggal 24 April 2006 beserta lampirannya ;1 (satu) lembar foto copy Surat Tugas No. 06/P2SEM.2008/XI/2008, SuratTugas No. 07/P2SEM.2008/XI/2008, Surat Tugas No. 08/ P2SEM.2008/X1/2008, Surat Tugas No.09/P2SEM.2008/XI/2008, Surat Tugas No.10/P2SEM.2008/X1/2008, Surat Tugas No. 11/ P2SEM.2008/X1/2008, SuratTugas No.12/P2SEM.2008/XI/2008 ;2
    Dari fakta pelaksanaan P2SEM yang dilakukan LP3M Kediri terungkap uangdari Ir. EDY KUSTIANI, MS yang diserahkan kepada Ir. YULI SUSANTOuntuk dikelola bersama dengan Ir.
    ENDUNGHENDRO SUBAGYO, MS bukan Panitia Pelaksana P2SEM yang tidakada hubungannya dengan pengadaan alatalat ataupun bahan untukpelaksanaan kegiatan P2SEM di Blitar yang dilakukan oleh panitia LP3MUNIK Kediri, dan aneh lagi tidak ada bukti hitam di atas putih dana yangada pada Terdakwa Ir. ENDUNG HENDRO SUBAGYO,MS.Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.4).