Ditemukan 256 data
33 — 13
peninggalan;Menimbang, bahwa ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal duniamempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragamaIslam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris, oleh karenanyaberdasarkan permohonan Pemohon, Majelis Hakim dalam perkara ini akanmenentukan siapa saja yang menjadi ahli waris dari Z bin (A) berdasarkanhubungan darah atau hubungan perkawinan;Menimbang, bahwa salah satu asas dalam hukum kewarisan dalam Islamadalah asas bilateral/parental
ahli waris tidak dibedakan antara lakilaki danperempuan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 174 ayat (1) Kompilasi HukumIslam yang menyebutkan pengelompokan ahli waris berdasarkan hubungan darah,yaitu golongan lakilaki yang terdiri dari ayah, anak lakilaki, saudara lakilaki, pamandan kakek, dan golongan perempuan yang terdiri dari ibu, anak perempuan, saudaraperempuan dan nenek, serta berdasarkan hubungan perkawinan yang terdiri dariduda atau janda;Menimbang, bahwa meskipun menurut asas bilateral/parental
36 — 7
Hal inisebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 171 huruf (c) Kompilasi Hukum Islam.Oleh karenanya berdasarkan permohonan para Pemohon, Majelis Hakim dalamperkara ini akan menentukan siapa saja yang menjadi ahli waris dari Suharno binIskandar berdasarkan hubungan darah atau hubungan perkawinan;Menimbang, bahwa salah satu asas dalam hukum kewarisan dalam Islam adalahasas bilateral / parental, dimana ahli waris tidak dibedakan antara lakilaki danperempuan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 174 ayat
(1) Kompilasi HukumIslam yang menyebutkan pengelompokan ahli waris berdasarkan hubungan darah,yaitu golongan lakilaki yang terdiri dari ayah, anak lakilaki, saudara lakilaki, pamandan kakek, dan golongan perempuan yang terdiri dari ibu, anak perempuan, saudaraperempuan dan nenek, serta berdasarkan hubungan perkawinan yang terdiri dari dudaatau janda;Menimbang, bahwa meskipun menurut asas bilateral / parental golongan ahliwaris lakilaki maupun golongan ahli waris perempuan samasama tidak dibedakanuntuk
64 — 17
M Ali Jauhari berdasarkan hubungan darahatau hubungan perkawinan;Menimbang, bahwa salah satu asas dalam hukum kewarisan dalamIslam adalah asas bilateral / parental, dimana ahli waris tidak dibedakanHal 8 dari 13 hal.
.127/Pdt.P/201 7/PA.Mpw.antara lakilaki dan perempuan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 174ayat (1) Kompilasi Hukum Islam yang menyebutkan pengelompokan ahli warisberdasarkan hubungan darah, yaitu golongan lakilaki yang terdiri dari ayah,anak lakilaki, saudara lakilaki, paman dan kakek, dan golongan perempuanyang terdiri dari ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek, sertaberdasarkan hubungan perkawinan yang terdiri dari duda atau janda;Menimbang, bahwa meskipun menurut asas bilateral / parental
20 — 3
Oleh karenanya berdasarkan permohonan para Pemohon,Majelis Hakim dalam perkara ini akan menentukan siapa saja yang menjadi ahliwaris dari Faisal Firdaus bin Firdaus berdasarkan hubungan darah atauhubungan perkawinan;Menimbang, bahwa salah satu asas dalam hukum kewarisan dalam Islamadalah asas bilateral / parental, dimana ahli waris tidak dibedakan antara lakilaki dan perempuan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 174 ayat (1)Kompilasi Hukum Islam yang menyebutkan pengelompokan ahli warisberdasarkan
hubungan darah, yaitu golongan lakilaki yang terdiri dari ayah,anak lakilaki, Saudara lakilaki, paman dan kakek, dan golongan perempuanyang terdiri dari ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek, sertaberdasarkan hubungan perkawinan yang terdiri dari duda atau janda;Menimbang, bahwa meskipun menurut asas bilateral / parental golonganahli waris lakilaki maupun golongan ahli waris perempuan samasama tidakdibedakan untuk menerima warisan, namun berdasarkan asas keadilanberimbang (asas proporsionalitas
18 — 2
H Z berdasarkanhubungan darah atau hubungan perkawinan;Menimbang, bahwa salah satu asas dalam hukum kewarisan dalam Islamadalah asas bilateral / parental, dimana ahli waris tidak dibedakan antara lakilaki danperempuan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 174 ayat (1) Kompilasi HukumIslam yang menyebutkan pengelompokan ahli waris berdasarkan hubungan darah,yaitu golongan lakilaki yang terdiri dari ayah, anak lakilaki, saudara lakilaki, pamandan kakek, dan golongan perempuan yang terdiri dari ibu, anak
perempuan, saudaraperempuan dan nenek, serta berdasarkan hubungan perkawinan yang terdiri dariduda atau janda;Menimbang, bahwa meskipun menurut asas bilateral / parental golongan ahliwaris lakilaki maupun golongan ahli waris perempuan samasama tidak dibedakanuntuk menerima warisan, namun berdasarkan asas keadilan berimbang (asasproporsionalitas), dimana kewajiban (tanggung jawab) dan peranan seorang lakilakiberbeda dengan perempuan dalam hal pemenuhan nafkah untuk kehidupan keluarga(rumah tangga
21 — 3
Oleh karenanya berdasarkan permohonan para Pemohon,Majelis Hakim dalam perkara ini akan menentukan siapa saja yang menjadi ahliwaris dari Musa Muhammad Yatim bin Muhammad Yatim berdasarkanhubungan darah atau hubungan perkawinan;Menimbang, bahwa salah satu asas dalam hukum kewarisan dalam Islamadalah asas bilateral / parental, dimana ahli waris tidak dibedakan antara lakilaki dan perempuan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 174 ayat (1)Kompilasi Hukum Islam yang menyebutkan pengelompokan ahli warisberdasarkan
Penetapan No. 30/Pdt.P/2018/PA.Ptk.anak lakilaki, saudara lakilaki, paman dan kakek, dan golongan perempuanyang terdiri dari ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek, sertaberdasarkan hubungan perkawinan yang terdiri dari duda atau janda;Menimbang, bahwa meskipun menurut asas bilateral / parental golonganahli waris lakilaki maupun golongan ahli waris perempuan samasama tidakdibedakan untuk menerima warisan, namun berdasarkan asas keadilanberimbang (asas proporsionalitas), dimana kewajiban
63 — 4
Oleh karenanya berdasarkan permohonan paraPemohon, Majelis Hakim dalam perkara ini akan menentukan siapa saja yangmenjadi ahli waris dari Hamzah DL bin Daeng Lebeng berdasarkan hubungandarah atau hubungan perkawinan;Menimbang, bahwa salah satu asas dalam hukum kewarisan dalamIslam adalah asas bilateral / parental, dimana ahli waris tidak dibedakanantara lakilaki dan perempuan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 174ayat (1) Kompilasi Hukum Islam yang menyebutkan pengelompokan ahli warisberdasarkan
hubungan darah, yaitu golongan lakilaki yang terdiri dari ayah,anak lakilaki, saudara lakilaki, paman dan kakek, dan golongan perempuanyang terdiri dari ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek, sertaberdasarkan hubungan perkawinan yang terdiri dari duda atau janda;Menimbang, bahwa meskipun menurut asas bilateral / parental golonganahli waris lakilaki maupun golongan ahli waris perempuan samasama tidakdibedakan untuk menerima warisan, namun berdasarkan asas keadilanberimbang (asas proporsionalitas
24 — 6
peninggalan;Menimbang, bahwa ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal duniamempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragamaIslam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris, oleh karenanyaberdasarkan permohonan Pemohon, Majelis Hakim dalam perkara ini akanmenentukan siapa saja yang menjadi ahli waris dari B binti S berdasarkan hubungandarah atau hubungan perkawinan;Menimbang, bahwa salah satu asas dalam hukum kewarisan dalam Islamadalah asas bilateral / parental
waris tidak dibedakan antara lakilaki danperempuan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 174 ayat (1) Kompilasi HukumIslam yang menyebutkan pengelompokan ahli waris berdasarkan hubungan darah,yaitu golongan lakilaki yang terdiri dari ayah, anak lakilaki, saudara lakilaki, pamandan kakek, dan golongan perempuan yang terdiri dari ibu, anak perempuan, saudaraperempuan dan nenek, serta berdasarkan hubungan perkawinan yang terdiri dariduda atau janda;Menimbang, bahwa meskipun menurut asas bilateral / parental
15 — 3
No. 94/Pdt.P/2019/PA.Ptk.menjadi ahli waris dariAlmarhum Gusti Idris berdasarkan hubungan darahatau hubungan perkawinan;Menimbang, bahwa salah satu asas dalam hukum kewarisan dalamIslam adalah asas bilateral / parental, dimana ahli waris tidak dibedakanantara lakilaki dan perempuan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 174ayat (1) Kompilasi Hukum Islam yang menyebutkan pengelompokan ahli warisberdasarkan hubungan darah, yaitu golongan lakilaki yang terdiri dari ayah,anak lakilaki, Saudara lakilaki,
paman dan kakek, dan golongan perempuanyang terdiri dari ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek, sertaberdasarkan hubungan perkawinan yang terdiri dari duda atau janda;Menimbang, bahwa meskipun menurut asas bilateral / parental golonganahli waris lakilaki maupun golongan ahli waris perempuan samasama tidakdibedakan untuk menerima warisan, namun berdasarkan asas keadilanberimbang (asas proporsionalitas), dimana kewajiban (tanggung jawab) danperanan seorang lakilaki berbeda dengan perempuan
32 — 2
Adam berdasarkan hubungan darah atauhubungan perkawinan;Menimbang, bahwa salah satu asas dalam hukum kewarisan dalamIslam adalah asas bilateral / parental, dimana ahli waris tidak dibedakanantara lakilaki dan perempuan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 174ayat (1) Kompilasi Hukum Islam yang menyebutkan pengelompokan ahli warisberdasarkan hubungan darah, yaitu golongan lakilaki yang terdiri dari ayah,anak lakilaki, saudara lakilaki, paman dan kakek, dan golongan perempuanyang terdiri dari ibu, anak
perempuan, saudara perempuan dan nenek, sertaberdasarkan hubungan perkawinan yang terdiri dari duda atau janda;Menimbang, bahwa meskipun menurut asas bilateral / parental golonganahli waris lakilaki maupun golongan ahli waris perempuan samasama tidakdibedakan untuk menerima warisan, namun berdasarkan asas keadilanberimbang (asas proporsionalitas), dimana kewajiban (tanggung jawab) danperanan seorang lakilaki berbeda dengan perempuan dalam hal pemenuhannafkah untuk kehidupan keluarga (rumah tangga
Terbanding/Tergugat X : ANDRIAS LONIO Diwakili Oleh : Adv. Wensi Richter, SH
Terbanding/Tergugat VIII : ALVINA LONIO Diwakili Oleh : Adv. Wensi Richter, SH
Terbanding/Tergugat VI : PUNGGU LONIO Diwakili Oleh : Adv. Wensi Richter, SH
Terbanding/Tergugat IV : NONTJE LONIO Diwakili Oleh : Adv. Wensi Richter, SH
Terbanding/Tergugat II : SINTJE LONIO Diwakili Oleh : Adv. Wensi Richter, SH
Terbanding/Tergugat XI : ALEXSANDRO LONIO Diwakili Oleh : Adv. Wensi Richter, SH
Terbanding/Tergugat IX : ALTJE LUISA MATANTU Diwakili Oleh : Adv. Wensi Richter, SH
Terbanding/Tergugat VII : SIU LONIO Diwakili Oleh : Adv. Wensi Richter, SH
Terbanding/Tergugat V : LUSYE LONIO Diwakili Oleh : Adv. Wensi Richter, SH
Terbanding/Tergugat III : DEITJE LONIO Diwakili Oleh : Adv. Wensi Richter, SH
Terbanding/Tergugat I : ANITA LONIO Diwakili Oleh : Adv. Wensi Richter, SH
Turut Terbanding/Penggugat X : JULIANTI DALOPE
Turut T
59 — 38
Ellyne Dwi Poespasari yang adalah seorang peneliti serta dosenHukum Adat dan Hukum Waris Adat dari Universitas Airlangga dalamBukunya berjudul Pemahaman Seputar Hukum Waris Adat di Indonesiamengatakan bahwa, Sistem Kekerabatan Parental atau Bilateral dianutoleh daerah seperti di Jawa, Madura, Sumatera Timur, Riau, Aceh,Sumatera Selatan, Seluruh Kalimantan, Seluruh Sulawesi, Ternate, danLombok.* Lebih lanjut Ellyne Dwi Poespasari mengatakan bahwa SistemKekerabatan Parental atau Bilateral (duasisi)
PadahalMinahasa memegang prinsip sistem kekerabatan Bilateral/Parental (Lihaturaian diatas).Majelis Hakim judex facti tidak mempertimbangkan di bagian ini bukti SuratP2, P5, P9, dan P10 dari PEMBANDING. Tetapi justru) anehnyamempertimbangkan buktibukti tersebut di bagian lain (Bagian apakahobyek sengketa merupakan milik yang sah dari para penggugat) khususnyabukti P2, P5, P9, P10 dan Pi1il (VIDE Putusan Nomor82/Pdt.G/2018/PN.Mnd halaman 3940).
Fotocopy prospek 19 Wilayah hukum adat dilihat dari menguatnya systemkekerabatan parental, bilateral dalam bidang hukum keluarga oleh HelwanKasra, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang (LP2);3. Fotocopy Sistem kekerapan orang Minahasa (LP3);4. Fotocopy karya ilmiah suatu tinjauan terhadap tanah tanah milik Adat dikabupaten Minahasa oleh NELLY PINANGKAAN, SH.MH, DepartemenPendidikan Nasional Universitas Sam Ratulangi Fakultas Hukum Manado 2018(LP4);5.
Ellyne Dwi Poespasari yang adalahseorang peneliti serta dosen Hukum Adat dan Hukum Waris Adat dari UniversitasAirlangga dalam Bukunya berjudul Pemahaman Seputar Hukum Waris Adat diIndonesia mengatakan bahwa, Sistem Kekerabatan Parental atau Bilateral dianutoleh daerah seperti di Jawa, Madura, Sumatera Timur, Riau, Aceh, SumateraSelatan, Seluruh Kalimantan, Seluruh Sulawesi, Ternate, dan Lombok.
Lebih lanjutEllyne Dwi Poespasari mengatakan bahwa Sistem Kekerabatan Parental atauBilateral (duasisi) adalah sistem keturunan ditarik menurut garis orang tua atauHalaman 57 dari 61 Halaman Putusan Nomor 42/PDT/2019/PT MND.garis dua sisi (bapakibu) dimana kedudukan lakilaki dan perempuan tidakdibedakan dan susunan kekerabatan Parental salah satunya terdapat dimasyarakat Sulawesi.Menimbang, bahwa Selanjutnya berdasarkan artikel hasil penelitian olehPriscilla Agnes dikatakan bahwa Orang Minahasa memegang
12 — 1
peninggalan;Menimbang, bahwa ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal duniamempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragamaIslam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris, oleh karenanyaberdasarkan permohonan Pemohon, Majelis Hakim dalam perkara ini akanmenentukan siapa saja yang menjadi ahli waris dari SI bin S berdasarkan hubungandarah atau hubungan perkawinan;Menimbang, bahwa salah satu asas dalam hukum kewarisan dalam Islamadalah asas bilateral/parental
ahli waris tidak dibedakan antara lakilaki danperempuan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 174 ayat (1) Kompilasi HukumIslam yang menyebutkan pengelompokan ahli waris berdasarkan hubungan darah,yaitu golongan lakilaki yang terdiri dari ayah, anak lakilaki, saudara lakilaki, pamandan kakek, dan golongan perempuan yang terdiri dari ibu, anak perempuan, saudaraperempuan dan nenek, serta berdasarkan hubungan perkawinan yang terdiri dariduda atau janda;Menimbang, bahwa meskipun menurut asas bilateral/parental
71 — 10
peninggalan;Menimbang, bahwa ahli waris adalah orang yang pada saat meninggaldunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan denganpewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadiahli waris, oleh karenanya berdasarkan permohonan Para Pemohon, MajelisHakim dalam perkara ini akan menentukan siapa saja yang menjadi ahli warisdari Pewaris berdasarkan hubungan darah atau hubungan perkawinan;Menimbang, bahwa salah satu asas dalam hukum kewarisan dalamIslam adalah asas bilateral / parental
waris tidak dibedakanantara lakilaki dan perempuan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 174ayat (1) Kompilasi Hukum Islam yang menyebutkan pengelompokan ahli warisberdasarkan hubungan darah, yaitu golongan lakilaki yang terdiri dari ayah,anak lakilaki, saudara lakilaki, paman dan kakek, dan golongan perempuanyang terdiri dari ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek, sertaberdasarkan hubungan perkawinan yang terdiri dari duda atau janda;Menimbang, bahwa meskipun menurut asas bilateral / parental
58 — 4
mempertimbangkansebagai berikut;Menimbang, bahwa sistem hukum kewarisan Islam di Indonesia mengaturbeberapa unsur yang harus terpenuhi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal171 huruf (c) Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam yangberbunyi ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyaihubungan darah atau hubungan perkawnan dengan peweris, beragama Islamdan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris;Menimbang, bahwa sistem kewarisan Islam mengenal asasbilateral/parental
Maksud asas bilateral/parental adalah dari segikeahliwarisan tidak dibedakan antara lakilaki dan perempuan, sedangkanHal. 7 dari 11 halaman Putusan Nomor 09/Pdt.G/2018/PA.Mab.maksud asas ijbari adalah pada saat seseorang meninggal dunia, kerabatnya(atas pertalian darah dan pertalian perkawinan) langsung menjadi ahli waris,karena tidak ada hak bagi kerabat tersebut untuk menolak sebagai ahli warisatau berfikir lebih dahulu, apakah akan menolak atau menerima sebagai ahliwaris, sebagaimana disebutkan
18 — 4
Amin berdasarkan hubungan darahatau hubungan perkawinan;Menimbang, bahwa salah satu asas dalam hukum kewarisan dalamIslam adalah asas bilateral / parental, dimana ahli waris tidak dibedakanantara lakilaki dan perempuan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 174ayat (1) Kompilasi Hukum Islam yang menyebutkan pengelompokan ahli warisberdasarkan hubungan darah, yaitu golongan lakilaki yang terdiri dari ayah,anak lakilaki, Saudara lakilaki, paman dan kakek, dan golongan perempuanyang terdiri dari ibu, anak
perempuan, saudara perempuan dan nenek, sertaberdasarkan hubungan perkawinan yang terdiri dari duda atau janda;Menimbang, bahwa meskipun menurut asas bilateral / parental golonganahli waris lakilaki maupun golongan ahli waris perempuan samasama tidakdibedakan untuk menerima warisan, namun berdasarkan asas keadilanberimbang (asas proporsionalitas), dimana kewajiban (tanggung jawab) danperanan seorang lakilaki berbeda dengan perempuan dalam hal pemenuhannafkah untuk kehidupan keluarga (rumah tangga
105 — 17
hartapeninggalan;Menimbang, bahwa ahli waris adalah orang yang pada saat meninggaldunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan denganpewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadiahli waris, oleh karenanya berdasarkan permohonan Pemohon, Majelis Hakimdalam perkara ini akan menentukan siapa saja yang menjadi ahli waris dariSrp bin M berdasarkan hubungan darah atau hubungan perkawinan;Menimbang, bahwa salah satu asas dalam hukum kewarisan dalamIslam adalah asas bilateral / parental
waris tidak dibedakanantara lakilaki dan perempuan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 174ayat (1) Kompilasi Hukum Islam yang menyebutkan pengelompokan ahli warisberdasarkan hubungan darah, yaitu golongan lakilaki yang terdiri dari ayah,anak lakilaki, saudara lakilaki, paman dan kakek, dan golongan perempuanyang terdiri dari ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek, sertaberdasarkan hubungan perkawinan yang terdiri dari duda atau janda;Menimbang, bahwa meskipun menurut asas bilateral / parental
25 — 3
Muhammad Ali Abdullah Sani, SH bin Abdullahsani berdasarkan hubungan darah atau hubungan perkawinan;Menimbang, bahwa salah satu asas dalam hukum kewarisan dalamIslam adalah asas bilateral / parental, dimana ahli waris tidak dibedakanantara lakilaki dan perempuan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 174ayat (1) Kompilasi Hukum Islam yang menyebutkan pengelompokan ahli warisberdasarkan hubungan darah, yaitu golongan lakilaki yang terdiri dari ayah,anak lakilaki, Saudara lakilaki, paman dan kakek, dan
golongan perempuanyang terdiri dari ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek, sertaberdasarkan hubungan perkawinan yang terdiri dari duda atau janda;Menimbang, bahwa meskipun menurut asas bilateral / parental golonganahli waris lakilaki maupun golongan ahli waris perempuan samasama tidakdibedakan untuk menerima warisan, namun berdasarkan asas keadilanberimbang (asas proporsionalitas), dimana kewajiban (tanggung jawab) danperanan seorang lakilaki berbeda dengan perempuan dalam hal pemenuhannafkah
50 — 6
Oleh karenanya berdasarkan permohonan paraPemohon, Majelis Hakim dalam perkara ini akan menentukan siapa saja yangmenjadi ahli waris dari Komariah binti Bahari berdasarkan hubungan darahatau hubungan perkawinan;Menimbang, bahwa salah satu asas dalam hukum kewarisan dalamIslam adalah asas bilateral / parental, dimana ahli waris tidak dibedakanantara lakilaki dan perempuan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 174ayat (1) Kompilasi Hukum Islam yang menyebutkan pengelompokan ahli warisberdasarkan hubungan
darah, yaitu golongan lakilaki yang terdiri dari ayah,anak lakilaki, saudara lakilaki, paman dan kakek, dan golongan perempuanyang terdiri dari ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek, sertaberdasarkan hubungan perkawinan yang terdiri dari duda atau janda;Menimbang, bahwa meskipun menurut asas bilateral / parental golonganahli waris lakilaki maupun golongan ahli waris perempuan samasama tidakdibedakan untuk menerima warisan, namun berdasarkan asas keadilanberimbang (asas proporsionalitas
23 — 1
Oleh karenanya berdasarkan permohonan paraPemohon, Majelis Hakim dalam perkara ini akan menentukan siapa saja yangmenjadi ahli waris dari Salim bin Rahim berdasarkan hubungan darah atauhubungan perkawinan;Menimbang, bahwa salah satu asas dalam hukum kewarisan dalamIslam adalah asas bilateral / parental, dimana ahli waris tidak dibedakanantara lakilaki dan perempuan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 174ayat (1) Kompilasi Hukum Islam yang menyebutkan pengelompokan ahli warisberdasarkan hubungan darah
, yaitu golongan lakilaki yang terdiri dari ayah,anak lakilaki, saudara lakilaki, paman dan kakek, dan golongan perempuanyang terdiri dari ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek, sertaberdasarkan hubungan perkawinan yang terdiri dari duda atau janda;Menimbang, bahwa meskipun menurut asas bilateral / parental golonganahli waris lakilaki maupun golongan ahli waris perempuan samasama tidakdibedakan untuk menerima warisan, namun berdasarkan asas keadilanHal 11 dari 15 hal.
22 — 2
Oleh karenanya berdasarkan permohonan para Pemohon,Majelis Hakim dalam perkara ini akan menentukan siapa saja yang menjadi ahliwaris dari Mohammad Said Jafar berdasarkan hubungan darah atau hubunganperkawinan;Menimbang, bahwa salah satu asas dalam hukum kewarisan dalam Islamadalah asas bilateral / parental, dimana ahli waris tidak dibedakan antara lakilaki dan perempuan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 174 ayat (1)Kompilasi Hukum Islam yang menyebutkan pengelompokan ahli warisberdasarkan hubungan
Penetapan No.0076/Pdt.P/2016/PA.Mpw.yang terdiri dari ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek, sertaberdasarkan hubungan perkawinan yang terdiri dari duda atau janda;Menimbang, bahwa meskipun menurut asas bilateral / parental golonganahli waris lakilaki maupun golongan ahli waris perempuan samasama tidakdibedakan untuk menerima warisan, namun berdasarkan asas keadilanberimbang (asas proporsionalitas), dimana kewajiban (tanggung jawab) danperanan seorang lakilaki berbeda dengan perempuan