Ditemukan 256 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-07-2016 — Putus : 02-08-2016 — Upload : 11-08-2016
Putusan PA SAMBAS Nomor 0067/Pdt.P/2016/PA.Sbs
Tanggal 2 Agustus 2016 — Pemohon
3313
  • peninggalan;Menimbang, bahwa ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal duniamempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragamaIslam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris, oleh karenanyaberdasarkan permohonan Pemohon, Majelis Hakim dalam perkara ini akanmenentukan siapa saja yang menjadi ahli waris dari Z bin (A) berdasarkanhubungan darah atau hubungan perkawinan;Menimbang, bahwa salah satu asas dalam hukum kewarisan dalam Islamadalah asas bilateral/parental
    ahli waris tidak dibedakan antara lakilaki danperempuan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 174 ayat (1) Kompilasi HukumIslam yang menyebutkan pengelompokan ahli waris berdasarkan hubungan darah,yaitu golongan lakilaki yang terdiri dari ayah, anak lakilaki, saudara lakilaki, pamandan kakek, dan golongan perempuan yang terdiri dari ibu, anak perempuan, saudaraperempuan dan nenek, serta berdasarkan hubungan perkawinan yang terdiri dariduda atau janda;Menimbang, bahwa meskipun menurut asas bilateral/parental
Register : 03-06-2016 — Putus : 19-07-2016 — Upload : 22-08-2016
Putusan PA MEMPAWAH Nomor 209/Pdt.P/2016/PA.Mpw
Tanggal 19 Juli 2016 — 1.Iskandar 2.Halimah 3.Asfian binti Rahman 4.Dhodi Asmono bin Suharno 5.Liza Asrolena binti Suharno 6.Astri Mareta binti Suharno
367
  • Hal inisebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 171 huruf (c) Kompilasi Hukum Islam.Oleh karenanya berdasarkan permohonan para Pemohon, Majelis Hakim dalamperkara ini akan menentukan siapa saja yang menjadi ahli waris dari Suharno binIskandar berdasarkan hubungan darah atau hubungan perkawinan;Menimbang, bahwa salah satu asas dalam hukum kewarisan dalam Islam adalahasas bilateral / parental, dimana ahli waris tidak dibedakan antara lakilaki danperempuan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 174 ayat
    (1) Kompilasi HukumIslam yang menyebutkan pengelompokan ahli waris berdasarkan hubungan darah,yaitu golongan lakilaki yang terdiri dari ayah, anak lakilaki, saudara lakilaki, pamandan kakek, dan golongan perempuan yang terdiri dari ibu, anak perempuan, saudaraperempuan dan nenek, serta berdasarkan hubungan perkawinan yang terdiri dari dudaatau janda;Menimbang, bahwa meskipun menurut asas bilateral / parental golongan ahliwaris lakilaki maupun golongan ahli waris perempuan samasama tidak dibedakanuntuk
Register : 13-06-2017 — Putus : 23-08-2017 — Upload : 22-09-2017
Putusan PA MEMPAWAH Nomor 127/Pdt.P/2017/PA.Mpw
Tanggal 23 Agustus 2017 — Sri Nuryati binti Paijan
6417
  • M Ali Jauhari berdasarkan hubungan darahatau hubungan perkawinan;Menimbang, bahwa salah satu asas dalam hukum kewarisan dalamIslam adalah asas bilateral / parental, dimana ahli waris tidak dibedakanHal 8 dari 13 hal.
    .127/Pdt.P/201 7/PA.Mpw.antara lakilaki dan perempuan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 174ayat (1) Kompilasi Hukum Islam yang menyebutkan pengelompokan ahli warisberdasarkan hubungan darah, yaitu golongan lakilaki yang terdiri dari ayah,anak lakilaki, saudara lakilaki, paman dan kakek, dan golongan perempuanyang terdiri dari ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek, sertaberdasarkan hubungan perkawinan yang terdiri dari duda atau janda;Menimbang, bahwa meskipun menurut asas bilateral / parental
Register : 20-02-2018 — Putus : 22-03-2018 — Upload : 01-05-2019
Putusan PA PONTIANAK Nomor 44/Pdt.P/2018/PA.Ptk
Tanggal 22 Maret 2018 — Pemohon melawan Termohon
203
  • Oleh karenanya berdasarkan permohonan para Pemohon,Majelis Hakim dalam perkara ini akan menentukan siapa saja yang menjadi ahliwaris dari Faisal Firdaus bin Firdaus berdasarkan hubungan darah atauhubungan perkawinan;Menimbang, bahwa salah satu asas dalam hukum kewarisan dalam Islamadalah asas bilateral / parental, dimana ahli waris tidak dibedakan antara lakilaki dan perempuan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 174 ayat (1)Kompilasi Hukum Islam yang menyebutkan pengelompokan ahli warisberdasarkan
    hubungan darah, yaitu golongan lakilaki yang terdiri dari ayah,anak lakilaki, Saudara lakilaki, paman dan kakek, dan golongan perempuanyang terdiri dari ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek, sertaberdasarkan hubungan perkawinan yang terdiri dari duda atau janda;Menimbang, bahwa meskipun menurut asas bilateral / parental golonganahli waris lakilaki maupun golongan ahli waris perempuan samasama tidakdibedakan untuk menerima warisan, namun berdasarkan asas keadilanberimbang (asas proporsionalitas
Register : 07-12-2015 — Putus : 05-01-2016 — Upload : 27-01-2016
Putusan PA SAMBAS Nomor 237/Pdt.P/2015/PA.Sbs
Tanggal 5 Januari 2016 —
182
  • H Z berdasarkanhubungan darah atau hubungan perkawinan;Menimbang, bahwa salah satu asas dalam hukum kewarisan dalam Islamadalah asas bilateral / parental, dimana ahli waris tidak dibedakan antara lakilaki danperempuan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 174 ayat (1) Kompilasi HukumIslam yang menyebutkan pengelompokan ahli waris berdasarkan hubungan darah,yaitu golongan lakilaki yang terdiri dari ayah, anak lakilaki, saudara lakilaki, pamandan kakek, dan golongan perempuan yang terdiri dari ibu, anak
    perempuan, saudaraperempuan dan nenek, serta berdasarkan hubungan perkawinan yang terdiri dariduda atau janda;Menimbang, bahwa meskipun menurut asas bilateral / parental golongan ahliwaris lakilaki maupun golongan ahli waris perempuan samasama tidak dibedakanuntuk menerima warisan, namun berdasarkan asas keadilan berimbang (asasproporsionalitas), dimana kewajiban (tanggung jawab) dan peranan seorang lakilakiberbeda dengan perempuan dalam hal pemenuhan nafkah untuk kehidupan keluarga(rumah tangga
Register : 07-02-2018 — Putus : 01-03-2018 — Upload : 01-05-2019
Putusan PA PONTIANAK Nomor 30/Pdt.P/2018/PA.Ptk
Tanggal 1 Maret 2018 — Pemohon melawan Termohon
213
  • Oleh karenanya berdasarkan permohonan para Pemohon,Majelis Hakim dalam perkara ini akan menentukan siapa saja yang menjadi ahliwaris dari Musa Muhammad Yatim bin Muhammad Yatim berdasarkanhubungan darah atau hubungan perkawinan;Menimbang, bahwa salah satu asas dalam hukum kewarisan dalam Islamadalah asas bilateral / parental, dimana ahli waris tidak dibedakan antara lakilaki dan perempuan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 174 ayat (1)Kompilasi Hukum Islam yang menyebutkan pengelompokan ahli warisberdasarkan
    Penetapan No. 30/Pdt.P/2018/PA.Ptk.anak lakilaki, saudara lakilaki, paman dan kakek, dan golongan perempuanyang terdiri dari ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek, sertaberdasarkan hubungan perkawinan yang terdiri dari duda atau janda;Menimbang, bahwa meskipun menurut asas bilateral / parental golonganahli waris lakilaki maupun golongan ahli waris perempuan samasama tidakdibedakan untuk menerima warisan, namun berdasarkan asas keadilanberimbang (asas proporsionalitas), dimana kewajiban
Register : 09-10-2017 — Putus : 15-11-2017 — Upload : 23-11-2017
Putusan PA MEMPAWAH Nomor 160/Pdt.P/2017/PA.Mpw
Tanggal 15 Nopember 2017 — 1.Juliana M. Yusuf binti M. Yusuf 2.Hardian bin Hamzah DL 3.Harif Martien bin Hamzah DL 4.Rony Tri Saukal bin Hamzal DL
634
  • Oleh karenanya berdasarkan permohonan paraPemohon, Majelis Hakim dalam perkara ini akan menentukan siapa saja yangmenjadi ahli waris dari Hamzah DL bin Daeng Lebeng berdasarkan hubungandarah atau hubungan perkawinan;Menimbang, bahwa salah satu asas dalam hukum kewarisan dalamIslam adalah asas bilateral / parental, dimana ahli waris tidak dibedakanantara lakilaki dan perempuan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 174ayat (1) Kompilasi Hukum Islam yang menyebutkan pengelompokan ahli warisberdasarkan
    hubungan darah, yaitu golongan lakilaki yang terdiri dari ayah,anak lakilaki, saudara lakilaki, paman dan kakek, dan golongan perempuanyang terdiri dari ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek, sertaberdasarkan hubungan perkawinan yang terdiri dari duda atau janda;Menimbang, bahwa meskipun menurut asas bilateral / parental golonganahli waris lakilaki maupun golongan ahli waris perempuan samasama tidakdibedakan untuk menerima warisan, namun berdasarkan asas keadilanberimbang (asas proporsionalitas
Register : 01-12-2015 — Putus : 05-01-2016 — Upload : 27-01-2016
Putusan PA SAMBAS Nomor 234/Pdt.P/2015/PA.Sbs
Tanggal 5 Januari 2016 — Pemohon
246
  • peninggalan;Menimbang, bahwa ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal duniamempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragamaIslam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris, oleh karenanyaberdasarkan permohonan Pemohon, Majelis Hakim dalam perkara ini akanmenentukan siapa saja yang menjadi ahli waris dari B binti S berdasarkan hubungandarah atau hubungan perkawinan;Menimbang, bahwa salah satu asas dalam hukum kewarisan dalam Islamadalah asas bilateral / parental
    waris tidak dibedakan antara lakilaki danperempuan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 174 ayat (1) Kompilasi HukumIslam yang menyebutkan pengelompokan ahli waris berdasarkan hubungan darah,yaitu golongan lakilaki yang terdiri dari ayah, anak lakilaki, saudara lakilaki, pamandan kakek, dan golongan perempuan yang terdiri dari ibu, anak perempuan, saudaraperempuan dan nenek, serta berdasarkan hubungan perkawinan yang terdiri dariduda atau janda;Menimbang, bahwa meskipun menurut asas bilateral / parental
Register : 12-04-2019 — Putus : 03-07-2019 — Upload : 04-07-2019
Putusan PA PONTIANAK Nomor 94/Pdt.P/2019/PA.Ptk
Tanggal 3 Juli 2019 — Pemohon melawan Termohon
153
  • No. 94/Pdt.P/2019/PA.Ptk.menjadi ahli waris dariAlmarhum Gusti Idris berdasarkan hubungan darahatau hubungan perkawinan;Menimbang, bahwa salah satu asas dalam hukum kewarisan dalamIslam adalah asas bilateral / parental, dimana ahli waris tidak dibedakanantara lakilaki dan perempuan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 174ayat (1) Kompilasi Hukum Islam yang menyebutkan pengelompokan ahli warisberdasarkan hubungan darah, yaitu golongan lakilaki yang terdiri dari ayah,anak lakilaki, Saudara lakilaki,
    paman dan kakek, dan golongan perempuanyang terdiri dari ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek, sertaberdasarkan hubungan perkawinan yang terdiri dari duda atau janda;Menimbang, bahwa meskipun menurut asas bilateral / parental golonganahli waris lakilaki maupun golongan ahli waris perempuan samasama tidakdibedakan untuk menerima warisan, namun berdasarkan asas keadilanberimbang (asas proporsionalitas), dimana kewajiban (tanggung jawab) danperanan seorang lakilaki berbeda dengan perempuan
Register : 28-04-2016 — Putus : 07-06-2016 — Upload : 11-06-2019
Putusan PA MEMPAWAH Nomor 111/Pdt.P/2016/PA.Mpw
Tanggal 7 Juni 2016 — Pemohon melawan Termohon
322
  • Adam berdasarkan hubungan darah atauhubungan perkawinan;Menimbang, bahwa salah satu asas dalam hukum kewarisan dalamIslam adalah asas bilateral / parental, dimana ahli waris tidak dibedakanantara lakilaki dan perempuan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 174ayat (1) Kompilasi Hukum Islam yang menyebutkan pengelompokan ahli warisberdasarkan hubungan darah, yaitu golongan lakilaki yang terdiri dari ayah,anak lakilaki, saudara lakilaki, paman dan kakek, dan golongan perempuanyang terdiri dari ibu, anak
    perempuan, saudara perempuan dan nenek, sertaberdasarkan hubungan perkawinan yang terdiri dari duda atau janda;Menimbang, bahwa meskipun menurut asas bilateral / parental golonganahli waris lakilaki maupun golongan ahli waris perempuan samasama tidakdibedakan untuk menerima warisan, namun berdasarkan asas keadilanberimbang (asas proporsionalitas), dimana kewajiban (tanggung jawab) danperanan seorang lakilaki berbeda dengan perempuan dalam hal pemenuhannafkah untuk kehidupan keluarga (rumah tangga
Register : 06-05-2019 — Putus : 26-06-2019 — Upload : 27-06-2019
Putusan PT MANADO Nomor 42/PDT/2019/PT MND
Tanggal 26 Juni 2019 — Pembanding/Penggugat I : RACHMAN DAMAPOLII Diwakili Oleh : ASTRON TANIA, SH
Terbanding/Tergugat X : ANDRIAS LONIO Diwakili Oleh : Adv. Wensi Richter, SH
Terbanding/Tergugat VIII : ALVINA LONIO Diwakili Oleh : Adv. Wensi Richter, SH
Terbanding/Tergugat VI : PUNGGU LONIO Diwakili Oleh : Adv. Wensi Richter, SH
Terbanding/Tergugat IV : NONTJE LONIO Diwakili Oleh : Adv. Wensi Richter, SH
Terbanding/Tergugat II : SINTJE LONIO Diwakili Oleh : Adv. Wensi Richter, SH
Terbanding/Tergugat XI : ALEXSANDRO LONIO Diwakili Oleh : Adv. Wensi Richter, SH
Terbanding/Tergugat IX : ALTJE LUISA MATANTU Diwakili Oleh : Adv. Wensi Richter, SH
Terbanding/Tergugat VII : SIU LONIO Diwakili Oleh : Adv. Wensi Richter, SH
Terbanding/Tergugat V : LUSYE LONIO Diwakili Oleh : Adv. Wensi Richter, SH
Terbanding/Tergugat III : DEITJE LONIO Diwakili Oleh : Adv. Wensi Richter, SH
Terbanding/Tergugat I : ANITA LONIO Diwakili Oleh : Adv. Wensi Richter, SH
Turut Terbanding/Penggugat X : JULIANTI DALOPE
Turut T
5938
  • Ellyne Dwi Poespasari yang adalah seorang peneliti serta dosenHukum Adat dan Hukum Waris Adat dari Universitas Airlangga dalamBukunya berjudul Pemahaman Seputar Hukum Waris Adat di Indonesiamengatakan bahwa, Sistem Kekerabatan Parental atau Bilateral dianutoleh daerah seperti di Jawa, Madura, Sumatera Timur, Riau, Aceh,Sumatera Selatan, Seluruh Kalimantan, Seluruh Sulawesi, Ternate, danLombok.* Lebih lanjut Ellyne Dwi Poespasari mengatakan bahwa SistemKekerabatan Parental atau Bilateral (duasisi)
    PadahalMinahasa memegang prinsip sistem kekerabatan Bilateral/Parental (Lihaturaian diatas).Majelis Hakim judex facti tidak mempertimbangkan di bagian ini bukti SuratP2, P5, P9, dan P10 dari PEMBANDING. Tetapi justru) anehnyamempertimbangkan buktibukti tersebut di bagian lain (Bagian apakahobyek sengketa merupakan milik yang sah dari para penggugat) khususnyabukti P2, P5, P9, P10 dan Pi1il (VIDE Putusan Nomor82/Pdt.G/2018/PN.Mnd halaman 3940).
    Fotocopy prospek 19 Wilayah hukum adat dilihat dari menguatnya systemkekerabatan parental, bilateral dalam bidang hukum keluarga oleh HelwanKasra, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang (LP2);3. Fotocopy Sistem kekerapan orang Minahasa (LP3);4. Fotocopy karya ilmiah suatu tinjauan terhadap tanah tanah milik Adat dikabupaten Minahasa oleh NELLY PINANGKAAN, SH.MH, DepartemenPendidikan Nasional Universitas Sam Ratulangi Fakultas Hukum Manado 2018(LP4);5.
    Ellyne Dwi Poespasari yang adalahseorang peneliti serta dosen Hukum Adat dan Hukum Waris Adat dari UniversitasAirlangga dalam Bukunya berjudul Pemahaman Seputar Hukum Waris Adat diIndonesia mengatakan bahwa, Sistem Kekerabatan Parental atau Bilateral dianutoleh daerah seperti di Jawa, Madura, Sumatera Timur, Riau, Aceh, SumateraSelatan, Seluruh Kalimantan, Seluruh Sulawesi, Ternate, dan Lombok.
    Lebih lanjutEllyne Dwi Poespasari mengatakan bahwa Sistem Kekerabatan Parental atauBilateral (duasisi) adalah sistem keturunan ditarik menurut garis orang tua atauHalaman 57 dari 61 Halaman Putusan Nomor 42/PDT/2019/PT MND.garis dua sisi (bapakibu) dimana kedudukan lakilaki dan perempuan tidakdibedakan dan susunan kekerabatan Parental salah satunya terdapat dimasyarakat Sulawesi.Menimbang, bahwa Selanjutnya berdasarkan artikel hasil penelitian olehPriscilla Agnes dikatakan bahwa Orang Minahasa memegang
Register : 23-05-2016 — Putus : 14-06-2016 — Upload : 24-06-2016
Putusan PA SAMBAS Nomor 0045/Pdt.P/2016/PA.Sbs
Tanggal 14 Juni 2016 — Pemohon
121
  • peninggalan;Menimbang, bahwa ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal duniamempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragamaIslam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris, oleh karenanyaberdasarkan permohonan Pemohon, Majelis Hakim dalam perkara ini akanmenentukan siapa saja yang menjadi ahli waris dari SI bin S berdasarkan hubungandarah atau hubungan perkawinan;Menimbang, bahwa salah satu asas dalam hukum kewarisan dalam Islamadalah asas bilateral/parental
    ahli waris tidak dibedakan antara lakilaki danperempuan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 174 ayat (1) Kompilasi HukumIslam yang menyebutkan pengelompokan ahli waris berdasarkan hubungan darah,yaitu golongan lakilaki yang terdiri dari ayah, anak lakilaki, saudara lakilaki, pamandan kakek, dan golongan perempuan yang terdiri dari ibu, anak perempuan, saudaraperempuan dan nenek, serta berdasarkan hubungan perkawinan yang terdiri dariduda atau janda;Menimbang, bahwa meskipun menurut asas bilateral/parental
Register : 01-06-2015 — Putus : 23-06-2015 — Upload : 20-08-2015
Putusan PA SAMBAS Nomor Nomor 60/Pdt.P/2015/PA.Sbs
Tanggal 23 Juni 2015 — PERMOHONAN
7110
  • peninggalan;Menimbang, bahwa ahli waris adalah orang yang pada saat meninggaldunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan denganpewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadiahli waris, oleh karenanya berdasarkan permohonan Para Pemohon, MajelisHakim dalam perkara ini akan menentukan siapa saja yang menjadi ahli warisdari Pewaris berdasarkan hubungan darah atau hubungan perkawinan;Menimbang, bahwa salah satu asas dalam hukum kewarisan dalamIslam adalah asas bilateral / parental
    waris tidak dibedakanantara lakilaki dan perempuan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 174ayat (1) Kompilasi Hukum Islam yang menyebutkan pengelompokan ahli warisberdasarkan hubungan darah, yaitu golongan lakilaki yang terdiri dari ayah,anak lakilaki, saudara lakilaki, paman dan kakek, dan golongan perempuanyang terdiri dari ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek, sertaberdasarkan hubungan perkawinan yang terdiri dari duda atau janda;Menimbang, bahwa meskipun menurut asas bilateral / parental
Register : 02-01-2018 — Putus : 01-03-2018 — Upload : 05-12-2018
Putusan PA MUARA BUNGO Nomor 9/Pdt.G/2018/PA.Mab
Tanggal 1 Maret 2018 — Penggugat - Tergugat
584
  • mempertimbangkansebagai berikut;Menimbang, bahwa sistem hukum kewarisan Islam di Indonesia mengaturbeberapa unsur yang harus terpenuhi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal171 huruf (c) Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam yangberbunyi ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyaihubungan darah atau hubungan perkawnan dengan peweris, beragama Islamdan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris;Menimbang, bahwa sistem kewarisan Islam mengenal asasbilateral/parental
    Maksud asas bilateral/parental adalah dari segikeahliwarisan tidak dibedakan antara lakilaki dan perempuan, sedangkanHal. 7 dari 11 halaman Putusan Nomor 09/Pdt.G/2018/PA.Mab.maksud asas ijbari adalah pada saat seseorang meninggal dunia, kerabatnya(atas pertalian darah dan pertalian perkawinan) langsung menjadi ahli waris,karena tidak ada hak bagi kerabat tersebut untuk menolak sebagai ahli warisatau berfikir lebih dahulu, apakah akan menolak atau menerima sebagai ahliwaris, sebagaimana disebutkan
Register : 28-11-2018 — Putus : 07-01-2019 — Upload : 04-05-2019
Putusan PA PONTIANAK Nomor 314/Pdt.P/2018/PA.Ptk
Tanggal 7 Januari 2019 — Pemohon melawan Termohon
184
  • Amin berdasarkan hubungan darahatau hubungan perkawinan;Menimbang, bahwa salah satu asas dalam hukum kewarisan dalamIslam adalah asas bilateral / parental, dimana ahli waris tidak dibedakanantara lakilaki dan perempuan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 174ayat (1) Kompilasi Hukum Islam yang menyebutkan pengelompokan ahli warisberdasarkan hubungan darah, yaitu golongan lakilaki yang terdiri dari ayah,anak lakilaki, Saudara lakilaki, paman dan kakek, dan golongan perempuanyang terdiri dari ibu, anak
    perempuan, saudara perempuan dan nenek, sertaberdasarkan hubungan perkawinan yang terdiri dari duda atau janda;Menimbang, bahwa meskipun menurut asas bilateral / parental golonganahli waris lakilaki maupun golongan ahli waris perempuan samasama tidakdibedakan untuk menerima warisan, namun berdasarkan asas keadilanberimbang (asas proporsionalitas), dimana kewajiban (tanggung jawab) danperanan seorang lakilaki berbeda dengan perempuan dalam hal pemenuhannafkah untuk kehidupan keluarga (rumah tangga
Register : 19-10-2015 — Putus : 03-11-2015 — Upload : 23-11-2015
Putusan PA SAMBAS Nomor 101/Pdt.P/2015/PA.Sbs
Tanggal 3 Nopember 2015 — Pemohon
10517
  • hartapeninggalan;Menimbang, bahwa ahli waris adalah orang yang pada saat meninggaldunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan denganpewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadiahli waris, oleh karenanya berdasarkan permohonan Pemohon, Majelis Hakimdalam perkara ini akan menentukan siapa saja yang menjadi ahli waris dariSrp bin M berdasarkan hubungan darah atau hubungan perkawinan;Menimbang, bahwa salah satu asas dalam hukum kewarisan dalamIslam adalah asas bilateral / parental
    waris tidak dibedakanantara lakilaki dan perempuan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 174ayat (1) Kompilasi Hukum Islam yang menyebutkan pengelompokan ahli warisberdasarkan hubungan darah, yaitu golongan lakilaki yang terdiri dari ayah,anak lakilaki, saudara lakilaki, paman dan kakek, dan golongan perempuanyang terdiri dari ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek, sertaberdasarkan hubungan perkawinan yang terdiri dari duda atau janda;Menimbang, bahwa meskipun menurut asas bilateral / parental
Register : 15-11-2018 — Putus : 17-12-2018 — Upload : 04-05-2019
Putusan PA PONTIANAK Nomor 292/Pdt.P/2018/PA.Ptk
Tanggal 17 Desember 2018 — Pemohon melawan Termohon
253
  • Muhammad Ali Abdullah Sani, SH bin Abdullahsani berdasarkan hubungan darah atau hubungan perkawinan;Menimbang, bahwa salah satu asas dalam hukum kewarisan dalamIslam adalah asas bilateral / parental, dimana ahli waris tidak dibedakanantara lakilaki dan perempuan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 174ayat (1) Kompilasi Hukum Islam yang menyebutkan pengelompokan ahli warisberdasarkan hubungan darah, yaitu golongan lakilaki yang terdiri dari ayah,anak lakilaki, Saudara lakilaki, paman dan kakek, dan
    golongan perempuanyang terdiri dari ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek, sertaberdasarkan hubungan perkawinan yang terdiri dari duda atau janda;Menimbang, bahwa meskipun menurut asas bilateral / parental golonganahli waris lakilaki maupun golongan ahli waris perempuan samasama tidakdibedakan untuk menerima warisan, namun berdasarkan asas keadilanberimbang (asas proporsionalitas), dimana kewajiban (tanggung jawab) danperanan seorang lakilaki berbeda dengan perempuan dalam hal pemenuhannafkah
Register : 24-07-2017 — Putus : 23-08-2017 — Upload : 22-09-2017
Putusan PA MEMPAWAH Nomor 119/Pdt.P/2017/PA.Mpw
Tanggal 23 Agustus 2017 — 1.A. Samad bin Arsyad 2.Irawati binti A. Samad 3.Nasrun bin A. Samad 4.Adnan bin A. Samad 5.Hamimi binti A. Samad 6.Salmiah binti A. Samad 7.Taufik Hidayat bin A. Samad
506
  • Oleh karenanya berdasarkan permohonan paraPemohon, Majelis Hakim dalam perkara ini akan menentukan siapa saja yangmenjadi ahli waris dari Komariah binti Bahari berdasarkan hubungan darahatau hubungan perkawinan;Menimbang, bahwa salah satu asas dalam hukum kewarisan dalamIslam adalah asas bilateral / parental, dimana ahli waris tidak dibedakanantara lakilaki dan perempuan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 174ayat (1) Kompilasi Hukum Islam yang menyebutkan pengelompokan ahli warisberdasarkan hubungan
    darah, yaitu golongan lakilaki yang terdiri dari ayah,anak lakilaki, saudara lakilaki, paman dan kakek, dan golongan perempuanyang terdiri dari ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek, sertaberdasarkan hubungan perkawinan yang terdiri dari duda atau janda;Menimbang, bahwa meskipun menurut asas bilateral / parental golonganahli waris lakilaki maupun golongan ahli waris perempuan samasama tidakdibedakan untuk menerima warisan, namun berdasarkan asas keadilanberimbang (asas proporsionalitas
Register : 21-11-2016 — Putus : 05-01-2017 — Upload : 30-01-2017
Putusan PA MEMPAWAH Nomor 791/Pdt.P/2016/PA.Mpw
Tanggal 5 Januari 2017 — 1.Saenah binti Badar 2.Asmadi bin Salim 3.Junaidi bin Salim 4.Nursiah binti Salim 5.Tarmadi bin Salim 6.Soraya binti Salim 7.Yanto bin Salim 8.Suriyani binti Salim 9.Jasminah binti Salim 10.Kartini binti Salim
231
  • Oleh karenanya berdasarkan permohonan paraPemohon, Majelis Hakim dalam perkara ini akan menentukan siapa saja yangmenjadi ahli waris dari Salim bin Rahim berdasarkan hubungan darah atauhubungan perkawinan;Menimbang, bahwa salah satu asas dalam hukum kewarisan dalamIslam adalah asas bilateral / parental, dimana ahli waris tidak dibedakanantara lakilaki dan perempuan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 174ayat (1) Kompilasi Hukum Islam yang menyebutkan pengelompokan ahli warisberdasarkan hubungan darah
    , yaitu golongan lakilaki yang terdiri dari ayah,anak lakilaki, saudara lakilaki, paman dan kakek, dan golongan perempuanyang terdiri dari ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek, sertaberdasarkan hubungan perkawinan yang terdiri dari duda atau janda;Menimbang, bahwa meskipun menurut asas bilateral / parental golonganahli waris lakilaki maupun golongan ahli waris perempuan samasama tidakdibedakan untuk menerima warisan, namun berdasarkan asas keadilanHal 11 dari 15 hal.
Register : 18-04-2016 — Putus : 31-05-2016 — Upload : 14-06-2019
Putusan PA MEMPAWAH Nomor 76/Pdt.P/2016/PA.Mpw
Tanggal 31 Mei 2016 — Pemohon melawan Termohon
222
  • Oleh karenanya berdasarkan permohonan para Pemohon,Majelis Hakim dalam perkara ini akan menentukan siapa saja yang menjadi ahliwaris dari Mohammad Said Jafar berdasarkan hubungan darah atau hubunganperkawinan;Menimbang, bahwa salah satu asas dalam hukum kewarisan dalam Islamadalah asas bilateral / parental, dimana ahli waris tidak dibedakan antara lakilaki dan perempuan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 174 ayat (1)Kompilasi Hukum Islam yang menyebutkan pengelompokan ahli warisberdasarkan hubungan
    Penetapan No.0076/Pdt.P/2016/PA.Mpw.yang terdiri dari ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek, sertaberdasarkan hubungan perkawinan yang terdiri dari duda atau janda;Menimbang, bahwa meskipun menurut asas bilateral / parental golonganahli waris lakilaki maupun golongan ahli waris perempuan samasama tidakdibedakan untuk menerima warisan, namun berdasarkan asas keadilanberimbang (asas proporsionalitas), dimana kewajiban (tanggung jawab) danperanan seorang lakilaki berbeda dengan perempuan