Ditemukan 2 data
21 — 7
Menyatakan terdakwa JONI PARINTAL NAINGGOLAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN;2. Menjatuhkan Pidana oleh karena itu terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (SATU) TAHUN ;
JONI PARINTAL NAINGGOLAN
PUTUS ANNomor: 140/Pid.B/2014/PN.BTMDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Batam yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidana denganacara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikutdibawah ini dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : JONI PARINTAL NAINGGOLAN;Tempat Lahir : Medan;Umut / Tgl.lahir : 19 Tahun / 28 Desember 1994;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Perum.
Menyatakan terdakwa JONI PARINTAL NAINGGOLAN telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN;2. Menjatuhkan Pidana oleh karena itu terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1(SATU) TAHUN ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yangdijatuhkan;4. Menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan;5.
16 — 7
lintas sedang, Bahwa kondisi korbanZAENURI setelah kejadian kecelakaan korban mengalami lukaluka : Haematumkepala samping kanan diameter sepuluh centimeter, luka robek kepala bagian sampingkanan panjang tiga centimeter, luka babras punggung tangan kanan diameter tigacentimeter, lima centimeter dan empat centimeter, luka babras ibu jari kaki kiri diametertiga centimeter dan luka babras jari kedua kaki kanan diameter satu setengah centimeter.Kesimpulan : cidera otak ringan dan Vulnus Appertum Tempera Parintal