Ditemukan 3841 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-01-2012 — Putus : 06-09-2012 — Upload : 26-09-2017
Putusan PN MEDAN Nomor 23/Pdt.G/2012/PN Mdn
Tanggal 6 September 2012 — PBM GATHANA MANDIRI (Tergugat III)
289391
  • PBM GATHANA MANDIRI (Tergugat III)
    PBM Gathana Mandiriyang mengoperasikan (operator) sebagai perusahaan bongkar muatuntuk melakukan transhipment/alih muatan ke MV. Qing Ping Hai ;Bahwa, pada tanggal 21 January 2010 sekitar jam 19. WIB MV. QingPing Hai mengalami rolling (mengayun kekiri dan kekanan) disebabkanoleh gelombang laut yang tinggi dan menyebabkan BG. Samudera VIIIyang berada dilambung kanan dan BG. Mulia Makmur 2102 yang beradadilambung kiri menyentuh, membentur dan menubruk lambung kanandan kiri MV.
    Qing Ping Hai telah membuatpernyataan Stevedore Damage to Ship (Kerusakan Kapal OlehPerusahaan Bongkar Muat/PBM) pada tanggal 22 January 2010(sebanyak 2 pernyataan) dan pada tanggal 26 January 2010 (1pernyataan) dan mengeluarkan Note of Sea Protest (Nota Protes Laut)pada tanggal 25 January 2010 serta Extend Note of Sea ProtestPutusan Perk Reg No 23 Pat GRID PS Mae(Perpanjangan Nota Protes Laut) pada tanggal 27 January 2010 danAccident Report (Laporan Kecelakaan) ;Bahwa, didalam Accident Report (Laporan
    Pernyataan Stevendore Damage To Ship (Kerusakan KapalOleh Perusahaan Bongkar Muat/PBM) pada tanggal 22 Januari2010 sebanyak 2 pernyataan dan pada tanggal 26 Januari 2010sebanyak 1 pernyataan ;b. Note of Sea Protest (Perpanjangan Nota Protes Laut) padatanggal 27 lanuari 2010 ; danc. Accident Report (Laporan Kecelakaan) ;Bahwa adapun Laporan PT. Radita Hutama Internusa AverageAdjusters & Cargo Claims atas investigasi dan survey kerusakanatas kapal MV.
    Qing Ping Hai tentang Pernyataansrevdore Damage to ship (Kerusakan kapal oleh PerusahaanBongkar Muat /PBM).b. Pada tanggal 26 Januari 2010, TERGUGAT Ill tidak pernahmenerima surat Nakhoda MV. Qing Ping Hai tentang Note of SeaProtest (Nota Protes Laut).Putusan Perk Reg. No.23/Pdt.G/2012/PN.Mdn7 lc cl mlm ml ULULULCU CUS Plc. Pada tanggal 25 Januari 2010, TERGUGAT lil tidak pernahmenerima surat Nakhoda MV. Qing Ping Hai tentang Extend Note ofSea Protest (Perpanjangan Nota protes Laut).d.
    Qing Ping Hai menentukan posisimerapatnya tongkang dengan kapal besar serta memantau kegiatanbongkar muat barang yang dilakukan oleh TERGUGAT Ill sebagaipihak PBM (Perusahaan Bongkar Muat) ;e. Bahwa, pihak TERGUGAT lil melakukan Bongkar Muat dikapalselama + 14 hari (21 Januari s/d 03 Februari 2010) dan telahmengeluarkan Statement of Fact (Time Sheet) yang ditanda tanganioleh Chief Oflicer MV. Qing Ping Hai sebagai tanda bukti tidak adapermasalahan serta klaim kerusakan kapal ;f.
Putus : 06-05-2014 — Upload : 28-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 175 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Tanggal 6 Mei 2014 — KOPERASI TENAGA KERJA BONGKAR MUAT (TKBM) “SAMUDRA” PELABUHAN PANTOLOAN, beralamat di Jalan Pengalemba Nomor telepon 491718 (Kompleks Pelabuhan); VS ISNA MAHDJAN
5630 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PIMPINAN PERUSAHAAN BONGKAR MUAT (PBM) PT. MERATUS, 3. PIMPINAN PERUSAHAAN BONGKAR MUAT (PBM) PELINDO, 4. PIMPINAN PERUSAHAAN BONGKAR MUAT (PBM) ALKEN 5. PIMPINAN PERUSAHAAN BONGKAR MUAT (PBM) MITRA USAHA JAYA, 6. PIMPINAN PERUSAHAAN BONGKAR MUAT (PBM) JAYA KUSUMA, 7. PIMPINAN PERUSAHAAN BONGKAR MUAT (PBM) BILL, 8. PIMPINAN PERUSAHAAN BONGKAR MUAT (PBM) BGR dan 9. PIMPINAN PERUSAHAAN BONGKAR MUAT (PBM) PELNI tersebut;
    PUTUSANNomor 175 K/Pdt.SusPHI/2014DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalam tingkatkasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:1KOPERASI TENAGA KERJA BONGKAR MUAT (TKBM)SAMUDRA PELABUHAN PANTOLOAN, beralamat diJalan Pengalemba Nomor telepon 491718 (KompleksPelabuhan);PIMPINAN PERUSAHAAN BONGKAR MUAT (PBM)PT.
    MERATUS, beralamat di Jalan Yos Sudarso, KelurahanTalise, Kota Palu;PIMPINAN PERUSAHAAN BONGKAR MUAT (PBM)PELINDO, beralamat di Jalan Pelabuhan Pantoloan, KelurahanPantoloan, Kota Palu;PIMPINAN PERUSAHAAN BONGKAR MUAT (PBM)ALKEN, beralamat di Jalan Pasar Tua, Kelurahan Ujuna, KotaPalu;PIMPINAN PERUSAHAAN BONGKAR MUAT (PBM)MITRA USAHA JAYA, beralamat di Jalan PelabuhanPantoloan, Kota Palu;PIMPINAN PERUSAHAAN BONGKAR MUAT (PBM)JAYA KUSUMA, beralamat di Jalan Diponegoro danPelabuhan Pantoloan, Kota
    Palu;PIMPINAN PERUSAHAAN BONGKAR MUAT (PBM)BILL, beralamat Jalan Pelabuhan Pantoloan, Kota Palu;PIMPINAN PERUSAHAAN BONGKAR MUAT (PBM)BGR, beralamat di Jalan Suharso, Kota Palu;PIMPINAN PERUSAHAAN BONGKAR MUAT (PBM)PELNL beralamat di Jalan Pelabuhan Pantoloan, Kota Palu;Hal. 1 dari 11 hal.Putusan Nomor 175 K/Pdt.SusPHI/2014.Para Pemohon Kasasi dahulu Tergugat I, Tergugat I, Tergugat II,Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VHI danTergugat IX;melawanISNA MAHDJAN, Pekerjaan Karyawan
    PIMPINAN PERUSAHAAN BONGKARMUAT (PBM) PT. MERATUS, 3. PIMPINAN PERUSAHAAN BONGKARMUAT (PBM) PELINDO, 4. PIMPINAN PERUSAHAAN BONGKARMUAT (PBM) ALKEN 5. PIMPINAN PERUSAHAAN BONGKAR MUAT(PBM) MITRA USAHA JAYA, 6. PIMPINAN PERUSAHAANBONGKAR MUAT (PBM) JAYA KUSUMA, 7. PIMPINANPERUSAHAAN BONGKAR MUAT (PBM) BILL, 8 PIMPINANPERUSAHAAN BONGKAR MUAT (PBM) BGR dan 9.
    PIMPINANPERUSAHAAN BONGKAR MUAT (PBM) PELNI tersebut;Hal. 9 dari 11 hal.Putusan Nomor 175 K/Pdt.SusPHI/2014.2 Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriPalu Nomor 13/G/2013/PHI.
Register : 01-04-2024 — Putus : 16-05-2024 — Upload : 17-05-2024
Putusan PN PRABUMULIH Nomor 4/Pdt.G/2024/PN Pbm
Tanggal 16 Mei 2024 — Penggugat:
Faridha Banneti Istopiah, S.Pd
Tergugat:
Kepala Kepolisian Resort Prabumulih
Turut Tergugat:
1.Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan
2.Kepala Kepolisian Republik Indonesia
4132
  • M E N E T A P K A N:
    1.Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan yang diajukan oleh Penggugat secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Surat Pencabutan Gugatan Nomor 4/Pdt.G/2024/PN Pbm tertanggal 22 April 2024;
    2.Menyatakan gugatan perkara perdata dengan nomor 4/Pdt.G/2024/PN Pbm dicabut;
    3.Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Prabumulih untuk mencoret perkara perdata dengan nomor 4/Pdt.G/2024/PN Pbm dari buku induk register perkara gugatan Pengadilan Negeri Prabumulih

    4/Pdt.G/2024/PN Pbm
Register : 18-03-2024 — Putus : 05-04-2024 — Upload : 05-04-2024
Putusan PN PRABUMULIH Nomor 8/Pdt.G.S/2024/PN Pbm
Tanggal 5 April 2024 — Penggugat:
BANK BRI CABANG PRABUMULIH
Tergugat:
1.Ali Murtopo
2.Asmurani
188
  • Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan yang diajukan oleh Penggugat secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Surat Pencabutan Gugatan Nomor 8/Pdt.G.S/2024/PN Pbm tertanggal 5 April 2024;
2. Menyatakan gugatan perkara perdata gugatan sederhana dengan nomor 8/Pdt.G.S/2024/PN Pbm dicabut;
3.
Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Prabumulih untuk mencoret perkara perdata gugatan sederhana dengan nomor 8/Pdt.G.S/2024/PN Pbm dari buku induk register perkara gugatan sederhana Pengadilan Negeri Prabumulih;
4. Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp233.000,-(dua ratus tiga puluh tiga ribu rupiah);
8/Pdt.G.S/2024/PN Pbm