Ditemukan 21015 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : penyantunan
Register : 14-09-2023 — Putus : 05-10-2023 — Upload : 28-10-2023
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 769/Pdt.P/2023/PN JKT.TIM
Tanggal 5 Oktober 2023 — Pemohon:
Ali Suci M
60
  • MENETAP K A N :

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk perbaikan pencantuman nama ayah kandung Pemohon yang tertulis (Yusuf) yang seharusnya (Nawi Yusuf);
    3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan dan mengirimkan Salinan Penetapan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Penerbit Akta Kelahiran) atau Kantor Dinas Kependudukan dan catatan sipil Provinsi DKI Jakarta Timur untuk memperbaiki Akta Kelahiran
    Pemohon yang bernama Ali Suci M, jenis Laki-laki, lahir di Jakarta, pada tanggal 16-1-1956, sesuai dengan Akta Kelahiran No. 3175-LT-30072020-0026, yaitu dalam pencantuman nama ayah kandung Pemohon yang tertulis (Yusuf) yang seharusnya (Nawi Yusuf);
  • Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp.161.500,- (Seratus enam puluh satu ribu lima ratus rupiah);
Register : 31-01-2020 — Putus : 26-02-2020 — Upload : 29-08-2022
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 47/Pdt.P/2020/PN Blb
Tanggal 26 Februari 2020 — Pemohon:
SALES YOHANES FEBRIANTO
202
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencantumkan nama Pemohon yaitu Sales Yohanes Febrianto pada Akta kelahiran Nomor 3277-LT-09062014-0005 atas nama Chika Faciztha;
    3. Memberikan izin kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cimahi untuk membuat catatan pinggir mengenai pencantuman nama Pemohon selaku ayah kandung pada kutipan akta Kelahiran Nomor 3277-LT-09062014-0005 atas nama Chika Faciztha;
    4. Memerintahkan
    kepada Pemohon untuk melaporkan pencantuman nama Pemohon pada Akta Kelahiran Nomor 3277-LT-09062014-0005, kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cimahipaling lambat 30(tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan Pengadilan Negeri kepada Pemohon;
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 156.000,- (seratus lima puluh enam ribu rupiah);
Register : 22-10-2015 — Putus : 31-05-2016 — Upload : 22-06-2016
Putusan PTUN PADANG Nomor 25-G-2015-PTUN-PDG
Tanggal 31 Mei 2016 — PT. LUBUK MINTURUN KONSTRUKSI PERSADA (PT.LMKP) LAWAN KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM KOTA PARIAMAN
267425
  • Menyatakan batal Surat Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum Kota Pariaman No. 32/KEP/DPU-2015 Tahun 2015 tentang Sanksi Pencantuman Dalam Daftar Hitam Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum Kota Pariaman tanggal 17 September 2015;---------------------------------3.
    Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum Kota Pariaman No. 32/KEP/DPU-2015 Tahun 2015 tentang Sanksi Pencantuman Dalam Daftar Hitam Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum Kota Pariaman tanggal 17 September 2015;----------------------------------------------------------------------------------------------4.
Register : 15-08-2019 — Putus : 28-08-2019 — Upload : 01-09-2019
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 717/Pdt.P/2019/PN Jkt.Tim
Tanggal 28 Agustus 2019 — Pemohon:
TUGINEM
124
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah Pencantuman Tanggal Lahir anak Pemohon yang bernama Wahyu Firmansyah Nasution yang semula tertulis tanggal lahir anak Pemohon Tertulis 17 Desember 2003 dirubah menjadi 16 Desember 2003;
    3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan kepada Pejabat/Pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Unit Pengelola Dokumen Administrasi Kependudukan Provinsi DKI Jakarta atau kantor Dinas Kependudukan dan Catatan
    Sipil Provinsi DKI Jakarta untuk mendaftarkan perubahan pencantuman tanggal lahir anak Pemohon tersebut dalam register yang tersedia untuk itu;
  • Memerintahkan Panitera/pejabat yang ditunjuk oleh Hakim, untuk mengirimkan salinan penetapan ini kekantor atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Administrasi Kependudukan Provinsi DKI untuk merubah akta kelahiran Anak Pemohon bernama: Wahyu Firmansyah Nasution, jenis kelamin: Laki-laki, Lahir di Banjarnegara, pada tanggal
    17 Desember 2003, sesuai dengan akta kelahiran Nomor 27439/TP/2008, Bahwa dalam Akta Kelahiran anak pemohon terdapat kesalahan penulisan yaitu dalam pencantuman Tanggal Lahir anak pemohonan tertulis 17 Desember 2003, yang seharusnya tertulis 16 Desember 2003;
  • Membebankan kepada Pemohon membayar biaya perkara sebesar Rp281.000.00,- (dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah);
  • Bahwa dalam Akta kelahiran anak pemohon terdapat kesalahan penulisanyaitu. dalam pencantuman tanggal lahir anak Pemohon tertulis 17Desember 2003 yang seharusnya tertulis 16 Desember 2003. Halaman 1 dari 7 Penetapan Perdata Nomor 717/Pdt.P/2019/PN Jkt.Tim. 6.
    Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan kepada Pejabat/PegawaiDinas Kependudukan dan Catatan Sipil Banjarnegara atau atau KantorDinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, untukmemperbaiki Akte Kelahiran Anak Pemohon yang bernama WAHYUFIRMANSYAH NASUTION Jenis kelamin Lakilaki, lahir di Banjarnegarapada tanggal 17 Desember 2003 sesuai dengan Akta KelahiranNo.27439/TP/2008, yaitu dalam pencantuman tanggal lahir anak Pemohontertulis 17 Desember 2003, yang seharusnya tertulis 16 Desember
    16 Juli 2002, kKemudianberceral pada tahun 2007 dan Pemohon sekarang sudah menikah lagidengan Rusdi pada tanggal 30 Desember 2007;Bahwa saksi mengetahui dari perkawinan dengan Aliman Pemohondikaruniai keturunan yang diberi nama Wahyu Firmansyah Nasution;Bahwa Perubahan Pencantuman Tanggal Lahir Anak Pemohon dalam AktaKelahiran Anak Pemohon untuk di Samakan dengan Dokumen yang ada;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Pemohonmembenarkan dan tidak keberatan ;2.
    Bahwa saksi mengetahui Pemohon beralamat di Jalan Kebon Nanas UtaraRt.014 RW.001, Kelurahan Cipinang Cempedak, Kecamatan Jatinegara,Jakarta Timur; Bahwa Saksi mengetahui Bahwa Pemohon mengajukan permohonan untukmerubah Pencantuman Tanggal Lahir Anak Pemohon yang tertulis di AktaKelahiran tertulis 17 Desember 2003, yang seharusnya tertulis 16Desember 2003; Bahwa saksi mengetahui Pemohon sudah pernah menikah pertamakalinya dengan Aliman di Banjarnegara pada tahun 16 Juli 2002, kemudianbercerai pada
    Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah Pencantuman Tanggal Lahiranak Pemohon yang bernama Wahyu Firmansyah Nasution yang semulatertulis tanggal lahir anak Pemohon Tertulis 17 Desember 2003 dirubahmenjadi 16 Desember 2003;3.
Register : 09-05-2023 — Putus : 18-07-2023 — Upload : 11-08-2023
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 335/Pdt.P/2023/PN JKT.TIM
Tanggal 18 Juli 2023 — Pemohon:
Nurhayati
4937
  • M E N E T A P K A N
    1. Mengabulkan seluruh permohonan Pemohon;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk perbaikan pencantuman nama ibu kandung Pemohon, yang tertulis Rahmawati yang seharusnya KUSMIYATI;
    3. Memerintahkan pemohon untuk melaporkan dan mengirimkan salinan Penetapan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta untuk memperbaiki Akta Kelahiran Pemohon yang bernama Nurhayati, jenis kelamin perempuan, lahir di Jakarta
    , pada tanggal 30 Juni 1983 sesuai dengan akta kelahiran No. 3175-LT-28042023-0054 yaitu dalam pencantuman nama ibu kandung Pemohon yang tertulis Rahmawati yang seharusnya KUSMIYATI;
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon yang ditaksir sebesar Rp 161.500 (seratus enam puluh satu ribu lima ratus rupiah).
Putus : 05-01-2015 — Upload : 18-09-2015
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 455/Pdt.P/2014/PN.Jkt.Tim
Tanggal 5 Januari 2015 — MAIMUNAH
223
  • Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran No.5868/d/P/JT/1983 yaitu dalam pencantuman nama Pemohon tertulis SITI MAIMUNAH diperbaiki menjadi MAIMUNAH ; 3.
    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perbaikan nama Pemohon sejak menerima Salinan Penetapan kepada Pejabat/Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta untuk membuat Catatan Pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil, untuk memperbaiki nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran No.5868/d/P/JT/1983 yaitu dalam pencantuman nama Pemohon tertulis SITI MAIMUNAH diperbaiki menjadi MAIMUNAH ; -------------- 4.
    Penetapan No.455/Pdt.P/2014/PN.Jkt.Tim.e Mengabulkan Permohonan Pemohon ; e Memerintahkan Panitera/Pejabat yang di tunjuk oleh Hakim, untuk mengirimkan SalinanPenetapan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, untukmemperbaiki Akta Kelahiran Pemohon yang bernama MAIMUNAH, jenis kelaminperempuan, lahir di Jakarta, tanggal 06 Juli 1974, sesuai dengan Kutipan Akta KelahiranNo.5868/d/P/JT/1983, yaitu. dalam pencantuman nama Pemohon tertulis SITIMAIMUNAH yang seharusnya tertulis
Register : 27-07-2017 — Putus : 12-10-2017 — Upload : 23-10-2017
Putusan PTUN PADANG Nomor 15-G-2017-PTUN-PDG
Tanggal 12 Oktober 2017 — PT. CIPTA CROWN SIMBOL LAWAN KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG PROVINSI SUMATERA BARAT SELAKU PENGGUNA ANGARAN (PA)
13876
  • Menyatakan batal Keputusan Tergugat berupa Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Provinsi Sumatera Barat Selaku Pengguna Anggaran (PA) No. 1546/SKPUPR Tahun 2017 tertanggal 5 Juni 2017, tentang Sanksi Pencantuman Dalam Daftar Hitam Atas Nama PT. Cipta Crown Simbol; --------------------------------------------------------------------------3.
    Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tergugat berupa Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Provinsi Sumatera Barat Selaku Pengguna Anggaran (PA) No. 1546/SKPUPR Tahun 2017 tertanggal 5 Juni 2017, tentang Sanksi Pencantuman Dalam Daftar Hitam Atas Nama PT. Cipta Crown Simbol;---------------------------------------------4.
Register : 29-10-2019 — Putus : 07-11-2019 — Upload : 13-09-2020
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 963/Pdt.P/2019/PN Jkt.Tim
Tanggal 7 Nopember 2019 — Pemohon:
ALI SALEH OBED
164
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki Akta Kelahiran Pemohon yang bernama ALI SALEH OBED, dalam pencantuman tanggal lahir pemohon tertulis tanggal 29 Februari 1990, yang seharusnya tanggal 28 Februari 1990;
    3. Memerintahkan pemohon untuk melaporkan dengan mengirimkan salinan penetapan kekantor dinas kependudukan dan catatan sipil KABUPATEN DATI II PEMALANG
      474.1/323/1990 yaitu dalam pencantuman Tanggal kelahiran pemohon tertulis 29 Februari 1990 yang seharusnya 28 Februari 1990;
    4. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon sebesar Rp. 156.000- (Seratus lima puluh enam ribu rupiah) ;
Register : 05-09-2019 — Putus : 18-09-2019 — Upload : 27-09-2020
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 785/Pdt.P/2019/PN Jkt.Tim
Tanggal 18 September 2019 — Pemohon:
Rd Achmad Ramuzi
266
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki Akta Kelahiran Anak Pemohon yang bernama Nur Aisyah, dalam pencantuman Nama Pemohon tertulis Rd Achmad Ramuji yang seharusnya tertulis Rd Achmad Ramuzi;
    3. Memberi wewenang kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kota Bekasi atau Kantor Dinas Kependudukan dan
    Pencatatan sipil Provinsi DKI Jakarta untuk memperbaiki Akta Kelahiran Anak Pemohon yang bernama Nur Aisyah, jenis kelamin Perempuan, lahir di Bekasi pada tanggal 24 Desember 2008, sesuai dengan akta kelahiran No : 396/U/2009 yaitu dalam pencantuman Nama Pemohon tertulis Rd Achmad Ramuji yang seharusnya tertulis Rd Achmad Ramuzi;
  • Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon sebesar Rp. 281.000- (dua ratus delapa puluh satu ribu rupiah) ;
Register : 20-10-2020 — Putus : 11-11-2020 — Upload : 21-11-2020
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 693/Pdt.P/2020/PN Jkt.Tim
Tanggal 11 Nopember 2020 — Pemohon:
NUNUNG
247
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
    2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki Akta Kelahiran Anak Pemohon yang terdapat kesalahan penulisan yaitu dalam pencantuman Bulan dan Tahun Lahir anak Pemohon tertulis 03 DESEMBER 2000, seharusnya 03 FEBRUARI 2001;
    3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan kepada Pejabat/Pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lebak Provinsi Banten dan Kantor Dinas
    Kepandudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta untuk memperbaiki Akta Kelahiran Anak Pemohon yang bernama MAMAN A jenis kelamin LAKI-LAKI, lahir di Lebak pada tanggal 03 DESEMBER 2000 sesuai dengan Akta Kelahiran No.3602-LT-24012019-0238, yaitu dalam pencantuman BULAN DAN TAHUN LAHIR Anak Pemohon tertulis 03 DESEMBER 2000 yang seharusnya 03 FEBRUARI 2001;
  • Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon sebesar Rp. 171.000,- (seratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
  • Bahwa dalam Akta Kelahiran anak pemohon terdapat kesalahan penulisanyaitu dalam pencantuman Bulan dan Tahun Lahir Anak Pemohon tertulis 03Desember 2000 yang seharusnya 03 Februari 2001;Hal 1 Penetapan No.693/Pdt.P/2020/PN.Jkt.
    satu) orang anak yang bernama MAMAN A, sedangkan pernikahanPemohon dengan Saksi telah dikaruniai 1 (Satu) orang anak juga yangdiberi nama Fatur Khorib Abdullah;Bahwa suami Pemohon yang pertama bernama Jakar sudah meninggaldunia pada tahun 2016 di Lebak banten;Bahwa saksi tahu maksud ia dihadapkan sebagai saksi dalampermohonan ini adalah keinginan Pemohon ingin memperbaiki AktaKelahiran anak Pemohon yang bernama MAMAN A;Bahwa dalam Akta Kelahiran anak Pemohon terdapat kesalahanpenulisan yaitu dalam pencantuman
    menikah Pemohon dengan Jakar, mereka telah dikaruniai1 (satu) orang anak yang bernama MAMAN A, sedangkan pernikahanPemohon dengan suami yang sekarang yang bernama Onyn Bin Piantelah dikaruniai 1 (Satu) orang anak juga yang diberi nama Fatur KhoribAbdullah; Bahwa saksi tahu maksud ia dihadapkan sebagai saksi dalampermohonan ini adalah keinginan Pemohon ingin memperbaiki AktaKelahiran anak Pemohon yang bernama MAMAN A; Bahwa dalam Akta Kelahiran anak Pemohon terdapat kesalahanpenulisan yaitu dalam pencantuman
    Lubang Buaya, Cipayung Jakarta Timur ;Menimbang, bahwa dipersidangan Pemohon telah menjelaskan inginmemperbaiki Akta Kelahiran Anak Pemohon terdapat kesalahan penulisan yaitudalam pencantuman status anak Pemohon tertulis anak seorang ibu yangbernama Titin yang seharusnya anak dari pasangan suami ister!
    03 FEBRUARI 2001; Bahwa benar maksud Pemohon dalam permohonan ini adalah keinginanPemohon ingin memperbaiki Akta Kelahiran Anak Pemohon yang terdapatkesalahan penulisan yaitu dalam pencantuman Bulan dan Tahun Lahir AnakPemohon yaitu tertulis O03 DESEMBER 2000, yang seharusnya 03FEBRUARI 2001; Bahwa benar Pemohon bertempat tinggal di Jalan Albaidho Rt.009 Rw.006,Kel.
Register : 12-09-2023 — Putus : 12-10-2023 — Upload : 26-10-2023
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 764/Pdt.P/2023/PN JKT.TIM
Tanggal 12 Oktober 2023 — Pemohon:
Yus Rusmani
460
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk perbaikan pencantuman nama ibu kandung pemohon yang tertulis KANING yang seharusnya MARHANI
    3. Memerintahkan pemohon untuk melaporkan Penetapan ini ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil JAKARTA TIMUR atau kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta untuk memperbaiki
    Akta Kelahiran pemohon yang bernama YUS RUSMANI, jenis kelamin perempuan , lahir di Jakarta, pada tanggal 02-11-1961, sesuai dengan akta kelahiran No. 3175-LT- 1411-2019-0121 yaitu dalam pencantuman nama ibu kandung pemohon yang tertulis KANING yang seharusnya MARHANI ;
  • Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 161.500,00 (seratus enam puluh satu ribu lima ratus rupiah)
Register : 06-06-2018 — Putus : 26-09-2018 — Upload : 30-10-2018
Putusan PTUN JAYAPURA Nomor 17/G/2018/PTUN.JPR
Tanggal 26 September 2018 — Penggugat:
PT. CAHAYA MAS PERKASA
Tergugat:
Kasatker PJN Wilayah III Prov Papua Tanah Merah Kementerian PU Dirjen Bina Marga Balai Besar PJN XVIII
133353
  • Memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda daya berlaku dan tindakan administratif selanjutnya dari surat keputusan objek sengketa berupa: Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Provinsi Papua (Tanah Merah) Nomor: 166/KPTS/PJN-WIL.III/2018 Tertanggal 04 April 2018 TENTANG SANKSI PENCANTUMAN DALAM DAFTAR HITAM Kepada PT.
    -------------------------------------

DALAM POKOK SENGKETA :-------------------------------------------------------------------

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;---------------------------------
  2. Menyatakan batal Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Provinsi Papua (Tanah Merah) Nomor : 166/KPTS/PJN-WIL.III/2018 Tertanggal 04 April 2018 TENTANG SANKSI PENCANTUMAN
    CAHAYA MAS PERKASA; --------------------------------------------------------------------------------------------
  3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Provinsi Papua (Tanah Merah) Nomor : 166/KPTS/PJN-WIL.III/2018 Tertanggal 04 April 2018 TENTANG SANKSI PENCANTUMAN DALAM DAFTAR HITAM Kepada PT.
    CAHAYA MAS PERKASA atas sanksi yangdiberikan Tergugat berupa pencantuman Dalam Daftar Hitam.
    04 April2018 TENTANG SANKSI PENCANTUMAN DALAM DAFTAR.
    Bahwa perbuatan Tergugat dan POKJA3 Tanah Merah yangmenggugurkan Penggugat sebagai pemenang lelang dan menjatuhkanSangsi Pencantuman alam Daftar Hitam Nasional selama 2(dua) Tahunkepada PT.
    Menyatakan Batal atau Tidak Sah objek sengketa berupa Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah IIIProvinsi Papua (Tanah Merah).NOMOR : 166/KPTS/PJNWIL.III/2018Tertanggal 04 April 2018 TENTANG SANKSI PENCANTUMAN DALAMDAFTAR HITAM. Kepada PT.CAHAYA MASPERKASA jnnnnnnnnnnnn nnn nnn3.
    disertal bukti pendukung paling tambat 5 (lima)hari sejak tembusan surat usulan penetapan sankst pencantuman dalamDaftar HitamCBT IN dy ~~~ ~~ ~~~ ~~ nn nnn nnn nnn nnn nnnTernyata sampai dengan gugatan diajukan ke PTUN Jayapura, tidakpernah ada pengajuan KEBERATAN secara tertulis dari PENGGUGATkepada PA/KPA Satker PJN Wilayah III Provinsi Papua (Tanah Merah) terkaitdengan usulan pencantuman sanksi dalam daftar hitam sebagaimana diaturdalam pasal 9 ayat (1) Perka LKPP No. 18 Tahun 2014;Dengan demikian
Register : 09-05-2018 — Putus : 26-07-2018 — Upload : 06-09-2018
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 22/G/2018/PTUN.PBR
Tanggal 26 Juli 2018 — Penggugat:
PT FERA YANESHA RAMADHAN dalm hal ini diwakili oleh YASNIARTI
Tergugat:
KEPALA DINAS KESEHATAN SELAKU PENGGUNA ANGGARAN DINAS KESEHATAN KABUPATEN INDRAGIRI HILIR
7430
  • M E N G A D I L I

    I. DALAM PENUNDAAN :

    • Menyatakan Penetapan Majelis Hakim Nomor : 22/PEN-PNG/2018/PTUN-PBR tanggal 26 Juli 2018 tentang penundaan berlakunya Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Selaku Pengguna Anggaran Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir No.555/DINKES-SDK/II/2018 tanggal 26 Februari 2018 tentang Sanksi Pencantuman Dalam Daftar Hitam tetap berlaku sampai dengan adanya putusan
    DALAM POKOK PERKARA :

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
    2. Menyatakan batal Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Selaku Pengguna Anggaran Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir No.555/DINKES-SDK/II/2018 tanggal 26 Februari 2018 tentang Sanksi Pencantuman Dalam Daftar Hitam;
    3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tergugat berupa Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Selaku Pengguna Anggaran Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri
    Hilir No.555/DINKES-SDK/II/2018 tanggal 26 Februari 2018 tentang Sanksi Pencantuman Dalam Daftar Hitam ;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 261.000.- (dua ratus enam puluh satu ribu rupiah).
    Pencantuman/Pemasukan Daftar Hitam, danh. Pencantuman/Pemasukan Daftar Hitam Nasional10. Bahwa atas kelalaian tergugat atas diterbitkannyaSurat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Selaku PenggunaAnggaran Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir No.555/DinkesSDK/II/2018 tanggal 26 Februari 2018 kepada penggugat tentangSanksi Pencantuman Dalam Daftar Hitam terhadap PT.
    Pencantuman/Pemasukan Daftar Hitam, danh. Pencantuman/Pemasukan Daftar Hitam Nasional11. Bahwa berdasarkan uraianuraian tersebut diatasakibat kelalaian/kesalahan prosedur dari Tergugat dalammenetapkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan SelakuPengguna Anggaran Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri HilirNo.555/DINKESSDK/II/2018 tanggal 26 Februari 2018 tentangSanksi Pencantuman Dalam Daftar Hitam terhadap PT.
    dalamDaftar Hitam paling lambat 5 (lima) hari sejak tanggal SuratKeputusan Penetapan sanksi pencantuman dalam DaftarHitam ditetapkan.5.
    pengenaan sanksipencantuman dalam daftar hitam berdasarkan surat dari PA/KPA, sehinggausulan penetapan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam oleh PPK,rekomendasi penetapan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam olehInspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir selaku AparatPengawas Intern Pemerintah (APIP) dan tindakan pencantuman pengenaansanksi pencantuman dalam daftar hitam Portal Pengadaan Nasional olehLKPP, tidak dapat dikategorikan sebagai Keputusan Tata Usaha Negarasesuai ketentuan
    FERA YANESHA RAMADHANdapat direkomendasikan untuk dikenakan sanksi pencantuman dalamdaftar hitam (vide bukti: T.49);Bahwa surat rekomendasi pencantuman dalam daftar hitam PT.
Register : 15-11-2023 — Putus : 30-11-2023 — Upload : 01-07-2024
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 956/Pdt.P/2023/PN JKT.TIM
Tanggal 30 Nopember 2023 — Pemohon:
Luthfi Dzaki Rizaldi Darmawan
140
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki Akta Kelahiran Pemohon, yang terdapat kesalahan pada penulisan dalam pencantuman nama Ayah Pemohon tertulis Makhmud Sudaryanto yang seharusnya Mahmud Sudaryanto;
    3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan dan mengirimkan salinan Penetapan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Dukcapil Jakarta Timur atau Kantor
    Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta untuk memperbaiki Akta Kelahiran Pemohon yang bernama Luthfi Dzaki Rizaldi Darmawan, jenis kelamin laki-laki, lahir di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2000, sesuai dengan Akte Kelahiran No. 20.839/U/JT/2000 yaitu dalam pencantuman Ayah Pemohon tertulis Makhmud Sudaryanto yang seharusnya Mahmud Sudaryanto;
  • Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp.163.000,00 (seratus enam puluh tiga ribu rupiah
Register : 17-11-2017 — Putus : 25-01-2018 — Upload : 19-02-2018
Putusan PTUN PADANG Nomor 23-G-2017-PTUN.PDG
Tanggal 25 Januari 2018 — PT. MULTI SINDO INTERNATIONAL LAWAN DIREKTUR RSUD PARIAMAN (PENGGUNA ANGGARAN)
431245
  • Menyatakan batal Surat Keputusan Direktur RSUD Pariaman (Pengguna Anggaran) No: 602/236/RsPr/III/2017 tentang Sanksi Pencantuman Dalam Daftar Hitam atas nama PT. MULTI SINDO INTERNATIONAL yang diterbitkan oleh Direktur RSUD Pariaman (Pengguna Anggaran) tertanggal 25 Maret 2017;-------------------------------------------------------------------------------------------------3.
    Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Direktur RSUD Pariaman (Pengguna Anggaran) No: 602/236/RsPr/III/2017 tentang Sanksi Pencantuman Dalam Daftar Hitam atas nama PT. MULTI SINDO INTERNATIONAL yang diterbitkan oleh Direktur RSUD Pariaman (Pengguna Anggaran) tertanggal 25 Maret 2017;--------------------------------------------------------4. Mewajibkan Tergugat untuk menghapus penayangan atas nama PT.
    Pasal 9 PERKA LKPP No 18 Tahun 2014 tentang Daftar Hitam PengadaanBarang/Jasa Pemerintah; Halaman 7 Putusan No. 23/G/2017/PTUN.PDG.Ayat (1) Penyedia barang/jasa yang merasa keberatan atas usulanpenetapan sanksi pencantuman dalam Datar Hitam dari PPK/KelompokKerja ULP/Pejabat Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat(5) dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada PA/KPA disertaibukti pendukung paling lambat 5 (lima) hari sejak tembusan surat usulanpenetapan sanksi pencantuman dalam Datar
    Penyedia Barang/Jasa dimasukkan dalam DaftarBahwa konsekuensi dari pemutusan kontrak secara sepihak terhadapPenggugat adalah dimasukkannya Penggugat ke dalam Daftar Hitam padaPortal Nasional yang didasarkan pada Keputusan Direktur RSUDPariaman No. 602/236/RsPr/IIl/2017 tanggal 25 Maret 2017 tentangSanksi Pencantuman Dalam Daftar Hitam ( vide objek perkara ); Bahwa pada prinsipnya prosedur dan mekanisme penerbitan objekperkara telah sesuai dengan ketentuan tentang tata cara pengenaansanksi pencantuman
    Atas permintaan APIP, PPK melalui telepontelah memanggil Penggugat untuk Klarifikasi atas keberatan yangdiajukannya terkait usulan penetapan sanksi pencantuman daftar hitamdan Penggugat memenuhi panggilan tersebut dengan mendatangi RSUDPariaman sebagai tempat dilakukannya klarifikasi; 9.
    sanksi pencantuman dalamDaftar Hitam berdasarkan rekomendasi APIP paling lambat 5 (lima) harisejak rekomendasi diterima, dan pada hari yang sama Surat KeputusanPenetapan atau Penolakan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitamdisampaikan kepada Penyedia Barang/Jasa Pemerintah dan PPK/KelompokKerja ULP/Pejabat PengadaanTerkait dengan pernyataan Penggugat tersebut di atas, dapat Tergugattanggapi bahwa berdasarkan hasil klarifikasi (pemeriksaan) terhadappermintaan rekomendasi atas usulan penetapan sanksi
    pencantuman daftarhitam, APIP merekomendasikan kepada Tergugat untuk dapat memberikansanksi pencantuman dalam daftar hitam karena Penggugat terbukti tidakdapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak secara bertanggungjawab.
Register : 16-11-2022 — Putus : 28-11-2022 — Upload : 31-01-2023
Putusan PN PELAIHARI Nomor 51/Pdt.P/2022/PN Pli
Tanggal 28 Nopember 2022 — Pemohon:
ARMI
201
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan bahwa terdapat kekeliruan pencantuman tahun lahir anak Pemohon yang bernama Nadiya Afrilliyani pada Kartu Keluarga (KK) Nomor 6301021311064462, atas nama Kepala Keluarga Armi yang tertulis 2005, seharusnya 2003;
    3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kekeliruan pencantuman tahun lahir anak Pemohon yang bernama Nadiya Afrilliyani pada
    2003;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melapor kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta pencatatan sipil yang dalam hal ini adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Salinan Penetapan ini;
  • Memerintahkan kepada pegawai pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut agar segera setelah salinan resmi Penetapan ini ditunjukkan kepadanya untuk memperbaiki kekeliruan pencantuman
Register : 10-11-2022 — Putus : 02-12-2022 — Upload : 31-01-2023
Putusan PN PELAIHARI Nomor 49/Pdt.P/2022/PN Pli
Tanggal 2 Desember 2022 — Pemohon:
Taufik Hidayatullah
141
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan bahwa terdapat kekeliruan pencantuman tanggal kematian ibu Pemohon yang bernama Lum dalam Kutipan Akta Kematian Nomor: 6301-KM-23042018-0015, atas nama Lum yang tertulis 4 April 2018, seharusnya 4 Juni 2019;
    3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kekeliruan pencantuman tanggal kematian ibu Pemohon yang bernama Lum dalam Kutipan Akta Kematian Nomor: 6301-KM-23042018-0015, atas nama
    4 Juni 2019;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melapor kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta pencatatan sipil yang dalam hal ini adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Salinan Penetapan ini;
  • Memerintahkan kepada pegawai pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut agar segera setelah salinan resmi Penetapan ini ditunjukkan kepadanya untuk memperbaiki pencantuman
Register : 05-02-2020 — Putus : 19-02-2020 — Upload : 27-07-2020
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 114/Pdt.P/2020/PN Jkt.Tim
Tanggal 19 Februari 2020 — Pemohon:
Mujianto
224
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki Akta Kelahiran Anak Pemohon yang bernama Muhammad Bimo Raditya, dalam pencantuman Nama Pemohon tertulis Jaka Suwaro yang seharusnya tertulis Mujianto dan isteri Pemohon tertulis Susiyanti yang seharusnya tertulis Meiana Dwi Lestari ;
    3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan
    Yaitu dalam pencantuman nama Bapak Jaka Suwaro yang seharusnya tertulis Mujianto dan Ibu tertulis Susiyanti yang seharusnya tertulis Meiana dwi Lestari;
  • Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon sebesar Rp. 159.000- (seratus lima puluh Sembilan ribu rupiah) ;

Register : 27-12-2021 — Putus : 17-01-2022 — Upload : 01-03-2022
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 1136/Pdt.P/2021/PN Jkt.Brt
Tanggal 17 Januari 2022 — Pemohon:
Rizky Irena Ananda
100
  • M e n e t a p k a n

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;

    1. Menyatakan bahwa pencantuman nama anak Pemohon dalam Akta Kelahiran, Rapor, dan Kartu Keluarga tertulis atas nama anak Pemohon yaitu Moehammad Rizky Anandra Ardiansyahadalah orang yang sama dengan pencantuman nama anak Pemohon yang ada dalam Paspor anak Pemohon yaitu tertulis atas namaMoehammad Rizky Nara;
Register : 27-03-2023 — Putus : 17-04-2023 — Upload : 17-04-2023
Putusan PN SURABAYA Nomor 569/Pdt.P/2023/PN Sby
Tanggal 17 April 2023 — Pemohon:
FIRMANSYAH
227
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut ;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengurus pencantuman nama Pemohon sebagai Ayah kandung dari anak Pemohon bernama Alfatin Meisya Firmansyah pada Kutipan Akta Kutipan Kelahiran Nomor Nomor 3578-LT-17022021-0031, tertanggal 17 Februari 2021 yang diterbitkan oleh kantor Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil kota Surabaya yang semula tertulis anak dari Ibu Dita Sari diperbaiki menjadi
      > anak dari Dita Sari dan Firmansyah ;
    3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada kantor Dinas Pendudukan dan Pencatatan sipil kota Surabaya untuk melakukan pencantuman nama Pemohon (sebagai Ayah kandung) pada kutipan Akta kutipan kelahiran Nomor No. 3578-LT-17022021-0031, tertanggal 17 Februari 2021 yang diterbitkan oleh kantor Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil kota Surabaya tersebut dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu ;