Ditemukan 15336 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-01-2017 — Putus : 21-06-2017 — Upload : 18-07-2017
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 23/G/2017/PTUN-JKT
Tanggal 21 Juni 2017 — ASI PUDJIASTUTI AVIATION ; DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA, KEMENTERIAN PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA
10259
  • ASI PUDJIASTUTI AVIATION ; DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA, KEMENTERIAN PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA
    Bahwa dasar hukum dari pengenaan sanksi administratif dalamkeputusan a quo adalah Peratuan Menteri Perhubungan Nomor : PM30 Tahun 2015, tentang Pengenaan Sanksi Administratif TerhadapPelanggaran Peraturan Perundangundangan Di Bidang Penerbangan,jo. Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor : KP 623Tahun 2015, tentang Prosedur Dan Mekanisme Pengenaan SanksiAdministratif Terhadap Pelanggaran Peraturan PerundangundanganDi Bidang Penerbangan.C.2.
    KESIMPULANKeputusan a quo bertentangan dengan Undangundang PenerbanganPasal 10,yang mana manifestasi dari tugas pembinaan yang dilakukanoleh Kementerian Perhubungan yang dalam sengketa ini adalah Direkturjenderal Perhubungan Udara, pada sengketa TUN a quo harus dilakukanmelalui penggunaan Hak Diskresi oleh Pejabat TUN yang dalam hal iniTergugat (vide Pasal 22 dan 23 UU Administrasi Pemerintahan).Keputusan a quo bertentangan dengan AUPB terutama Asas Kepastianhukum, mengenai poin kepatutan sebagaimana
    Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : KM 25 Tahun 2008tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.c. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 30 Tahun 2015tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap PelanggaranPeraturan Perundangundangan Di Bidang Penerbangan.d.
    Asi Pudjiastuti Aviation Tahun2015 (fotokopi dari fotokopi).Surat Tugas Pembuatan Berita Acara PemeriksaanInspektur Nomor : 220/DAU/DIR/VIV2016 (fotokopisesuail asli).Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun2008, tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara(fotokopi dari fotokopi).Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan UdaraNomor : SKEP/195/IX/2008, tentang PetunjukPelaksanaan Persetujuan Terbang (Flight Approval)(fotokopi dari fotokopi).Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan UdaraNomor : SKEP
    /251/X1V/2008, tentang PerubahanAtas Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan UdaraNomor : SKEP/195/IX/2008, tentang PetunjukPelaksanaan Persetujuan Terbang (Flight Approval)(fotokopi dari fotokopi).Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan UdaraNomor : SKEP/2759/X1/2010, tentang PerubahanKedua Atas Peraturan Direktur Jenderal PerhubunganHalaman 40 dari 55 halaman, Putusan Nomor : 23/G/201 7/PTUNJKT.Udara Nomor : SKEP/195/IX/2008, tentang PetunjukPelaksanaan Persetujuan Terbang (Flight Approval)(fotokopi
Register : 23-09-2022 — Putus : 23-02-2023 — Upload : 06-03-2023
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 334/G/TF/2022/PTUN.JKT
Tanggal 23 Februari 2023 — Penggugat:
Priyo Adhisartono
Tergugat:
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI
23864
  • Penggugat:
    Priyo Adhisartono
    Tergugat:
    Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI
Register : 04-07-2010 — Putus : 14-04-2011 — Upload : 09-05-2014
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 3155/PDT.G/2010/PN.JKT.PST
Tanggal 14 April 2011 — ARIESCORP LUPEX >< KEMENTERIAN PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA Cq. BADAN DIKLAT KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
260
  • ARIESCORP LUPEX >< KEMENTERIAN PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA Cq. BADAN DIKLAT KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Putus : 25-04-2017 — Upload : 14-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 593 K/PDT/2017
Tanggal 25 April 2017 — VS PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq MENTERI PERHUBUNGAN R.I. DI JAKARTA cq KEPALA KANTOR DEPARTEMEN PERHUBUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA WILAYAH V JAYAPURA cq KEPALA KANTOR DEPARTEMEN PERHUBUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA BANDARA SERUI, dkk.
16872 Berkekuatan Hukum Tetap
  • VS PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq MENTERI PERHUBUNGAN R.I. DI JAKARTA cq KEPALA KANTOR DEPARTEMEN PERHUBUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA WILAYAH V JAYAPURA cq KEPALA KANTOR DEPARTEMEN PERHUBUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA BANDARA SERUI, dkk.
    DI JAKARTA cq KEPALA KANTORDEPARTEMEN PERHUBUNGAN DIREKTORAT JENDERALPERHUBUNGAN UDARA WILAYAH V JAYAPURA cqKEPALA KANTOR DEPARTEMEN PERHUBUNGANDIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARABANDARA SERUI, berkedudukan di Jalan Jendral SudirmanSerui, Papua, diwakili oleh Albert Krisifu selaku Kepala BandarUdara Soedjarwo Condronegoro Serui, dalam hal ini memberikuasa kepada Rudi Richardo, S.H., M.H., Kepala BagianHukum Setditjen Perhubungan Udara dan kawankawan,berkantor di Jalan Merdeka Barat Nomor 8, Jakarta
    Mambuai yang ditandatangani kepala pemerintah setempat daerahJapen L.J Marani (bukti P8);Bahwa pada tanggal 26 Maret Tahun 1984, orang tua Para Penggugatmelayangkan surat tuntutan ganti rugi Kepada Departemen PerhubunganDirektorat Jendral Perhubungan Udara kantor wilayah V Jayapura, atastanah adat Para Penggugat yang dipakai sebagai lapangan terbang bandarudara, sejak Tahun 1963 sampai Tahun 1984, namun kurang lebih tujuhbulan tidak ada tanggapan, sehingga melalui Bupati Kepala Daerah TingkatIl Yapen
    J.Manpioper dan surat ditandatangani tiga orang saksi (bukti,P9,P10,P11);Bahwa pada tanggal 24 November 1984, orang tua Para Penggugatmenyurat kepada Kepala kantor Wilayah V Ditjen Perhubungan UdaraPropinsi Dati Irian Jaya di Jayapura, dengan melampirkan surat sejakPemerintah Belanda (H.P.B) Serui Nomor II/Agr/8/3/tanggal 15 Februari1961, Surat Bupati, KDHTk.I Yapen Waropen Nomor 590/985 tanggal 7Juni 1984 surat keterangan Bukti Pemilik Tanah Adat (bukti P12);Bahwa pemakaian tanah waris adat Para
    Penggugat oleh DepartemenPerhubungan Direktorat Jendral Perhubungan udara, Bandar Udara Serui,sejak masa peralihan Pemerintahan Belanda ke Pemerintahan RepublikIndonesia Tahun 1963 sampai tanggal 10 November 2014 pindah kelapangan terbang Baru di Kecamatan Yapen Barat, Kampung Kamanap,selama 51 tahun tidak pernah membayar uang sewa maupun membayarganti rugi tanah waris adat sengketa kepada orang tua Para Penggugatmaupun kepada Para Penggugat sendiri, hanya diberikan imbalan jasaHalaman 4 dari 19
    Nomor 593 K/Pdt/201714.15.16.17.Rp3.300.000,00 (tiga juta tiga ratus rupiah) atas landasan pesawat (AS)dimana pesawat mendarat dan terbang (take of) padahal orang tua ParaPenggugat telah mengirim surat keterangan bukti pemilik tanah adat dansurat pernyataan pelepasan hak atas tanah tanggal 20 Januari 1986kepada kepala kantor wilayah V Ditjen Perhubungan Udara Provinsi Dati irian Jaya, hal ini adalah merupakan suatu kebohongan dari tergugat kepada orang tua Para Penggugat;Bahwa perbuatan Tergugat
Register : 26-05-2023 — Putus : 24-07-2023 — Upload : 07-08-2023
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 155/B/TF/2023/PT.TUN.JKT
Tanggal 24 Juli 2023 — Pembanding/Penggugat : Priyo Adhisartono
Terbanding/Tergugat : Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI
258
  • Pembanding/Penggugat : Priyo Adhisartono
    Terbanding/Tergugat : Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI
Putus : 09-07-2015 — Upload : 02-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 880 K/Pdt/2015
Tanggal 9 Juli 2015 — TINGGAL, dkk vs BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERHUBUNGAN, KEMENTERIAN PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA
289 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TINGGAL, dkk vs BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERHUBUNGAN, KEMENTERIAN PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA
    ., ketiganya merupakan Pejabatdan/atau Pegawai di Badan Pengembangan Sumber DayaManusia Perhubungan Kementerian Perhubungan, berkedudukandi Jalan Medan Merdeka Timur Nomor 5, Jakarta Pusat 10110,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 4 September 2012,Termohon Kasasi dahulu Penggugat/Terbanding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Hal. 1 dari 12 Hal.
    Sertifikat Hak Pakai Nomor 42 Desa/Kelurahan Marunda, atas nama:Departemen Perhubungan Republik Indonesia, luas 90.940 m2, terletakdi Desa/Kelurahan Marunda, Kecamatan Kabupaten/KotamadyaJakarta Utara, Provinsi Daerah Khusus lobukota Jakarta;2.2. Sertifikat Hak Pakai Nomor 43 Desa/Kelurahan Marunda, atas nama:Departemen Perhubungan Republik Indonesia, luas 116.950 m?
    ;Bahwa Surat Kuasa Khusus bernomor KP/014/1/2/BPSDMP2012 tanggal3 September 2012 tersebut tidak sah dan tidak dapat mengatas namakanKementerian Perhubungan Republik Indonesia sebab hanya ditandatanganioleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia PerhubunganKementerian Perhubungan Republik Indonesia.
    ;Bahwa dengan tidak dapat dibuktikannya olen Penggugat adanya peraturanperundangundangan yang mengatur mengenai adanya pendelegasiankewenangan Menteri Perhubungan Republik Indonesia kepada BadanPengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan/KementerianPerhubungan Republik Indonesia untuk mewakili Menteri PerhubunganRepublik Indonesia di dalam persidangan perkara gugatan ini makaPengadilan Negeri Jakarta Utara beralasan hukum menolak gugatanPenggugat.;ll Gugatan Penggugat Ne Bis In Idem.;a.
    Legal Standing Termohon Kasasi dalam mewakili kepentingan instansiKementerian Perhubungan Republik Indonesia cq. Dirjen Perhubungan Lautjelasjelas tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum karena suratkuasa ditandatangani oleh pihak yang tidak mengikat atas assetassetKementerian Perhubungan Republik Indonesia.3.
Register : 27-03-2017 — Putus : 20-06-2017 — Upload : 10-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 27 P/HUM/2017
Tanggal 20 Juni 2017 — SUTARNO, DKK VS MENTERI PERHUBUNGAN RI;
5537 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SUTARNO, DKK VS MENTERI PERHUBUNGAN RI;
    Kendaraan BermotorUmum Tidak Dalam Trayek dan perubahannya demi menghindariterjadinya keributan ataupun kerusuhan serta demonstrasi yang bersifatanarkis yang terjadi di masyarakat, termasuk menunda pelaksanaansosialisasinya kembali sampai Mahkamah Agung mengeluarkan putusanterkait Permohonan a quo;Menjatuhkan putusan provisi untuk melarang Kementerian Perhubungan(Dinas Perhubungan atau Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) daninstansiinstansi terkait untuk melakukan razia, penghentian, penangkapandan
    Putusan Nomor 27 P/HUM/2017merevisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2016tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan BermotorUmum Tidak Dalam Trayek dengan mengakomodasi dan melindungikepentingan transportasi berbasis online;4.
    Tentang Syarat Formal Pengajuan Permohonan Uji Materiil:Berkenaan dengan syarat formal pengajuan permohonan Hak Uji MateriilPeraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2016tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan BermotorUmum Tidak Dalam Trayek, Termohon menyampaikan uraian/argumentasi,sebagai berikut: Permohonan A Quo Tidak Memenuhi Syarat Formal PengajuanPermohonan Hak Uji Materiil Peraturan Menteri Perhubungan RepublikIndonesia Nomor 32 Tahun 2016 1.
    Bahwa sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 72 PeraturanMenteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2017tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan KendaraanBermotor Umum Tidak Dalam Trayek, dinyatakan berlaku padatanggal diundangkan (Tanggal 31 Maret 2017) (Bukti T8);6.
    @ quo masih relevan atau tidak untuk dilakukanpengujian;Menimbang, bahwa objek permohonan keberatan hak uji materiilberupa Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan BermotorUmum Tidak Dalam Trayek, telah dicabut dan dinyatakan tidak berlakuberdasarkan ketentuan Pasal 71 Peraturan Menteri Perhubungan RepublikIndonesia Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orangdengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam
Putus : 18-11-2008 — Upload : 27-07-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2016K/PDT/2008
Tanggal 18 Nopember 2008 — MENTERI PERHUBUNGAN R.I. Cq. KANWIL PERHUBUNGAN PROPINSI SULAWESI TENGGARA Cq. DINAS PERHUBUNGAN PROYEK PENINGKATAN FASILITAS PENYEBERANGAN PROPINSI SULAWESI TENGGARA ; PEMERINTAH R.I. Cq. MENTERI PERHUBUNGAN R.I. Cq. KANWIL PERHUBUNGAN PROPINSI SULAWESI TENGGARA Cq. DINAS PERHUBUNGAN PROYEK PENINGKATAN FASILITAS PENYEBERANGAN PROPINSI SULAWESI TENGGARA Cq. DEPARTEMEN PERHUBUNGAN KANWIL XXIV PROPINSI SULAWESI TENGGARA PELABUHAN PENYEBERANGAN TAMPO ; Dkk
1819 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MENTERI PERHUBUNGAN R.I. Cq.KANWIL PERHUBUNGAN PROPINSI SULAWESITENGGARA Cq. DINAS PERHUBUNGAN PROYEKPENINGKATAN FASILITAS PENYEBERANGANPROPINSI SULAWESI TENGGARA ; PEMERINTAH R.I. Cq. MENTERI PERHUBUNGAN R.I. Cq.KANWIL PERHUBUNGAN PROPINSI SULAWESITENGGARA Cq. DINAS PERHUBUNGAN PROYEKPENINGKATAN FASILITAS PENYEBERANGANPROPINSI SULAWESI TENGGARA Cq. DEPARTEMEN PERHUBUNGAN KANWIL XXIV PROPINSI SULAWESI TENGGARA PELABUHAN PENYEBERANGAN TAMPO ; Dkk
Register : 04-05-2017 — Putus : 20-06-2017 — Upload : 04-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 37 P/HUM/2017
Tanggal 20 Juni 2017 — SUTARNO, DKK VS MENTERI PERHUBUNGAN RI;
243516 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SUTARNO, DKK VS MENTERI PERHUBUNGAN RI;
    ., Kepala Biro Hukum,Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan;2. Yudi Indriyanto, S.H., M.H., Kepala Bagian Perjanjian danAdvokasi Hukum, Sekretariat Jenderal KementerianPerhubungan;3. Nasution Bin As, S.H., M.H., Kepala Bagian Hukum danHumas, Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat;4. Yustinus Danang Rusdihanto, S.H., M.Sc., Kepala Sub BagianAdvokasi Hukum, Biro Hukum, Sekretariat JenderalKementerian Perhubungan;5.
    Sulaksono, S.H., Staf Biro Hukum, Sekretariat JenderalKementerian Perhubungan;7. Tomi Prasetyo, S.H., Staf Biro Hukum, Sekretariat JenderalKementerian Perhubungan;8. Agustinus Firlianto, S.H., Staf Biro WHukum, SekretariatJenderal Kementerian Perhubungan;9.
    Dengan diberlakukannyaperaturan ini, maka Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 84 Tahun1999 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan Dengan KendaraanUmum dinyatakan tidak berlaku;2.
    Fotokopi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.26 Tahun 2017 tentangPenyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umumtidak dalam Trayek (Bukti P1);. Fotokopi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2016 tentangPenyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor UmumTidak Dalam Trayek (Bukti P2);. Fotokopi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 35 Tahun 2003tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Di Jalan Dengan KendaraanUmum tanggal 20 Agustus 2003 (Bukti P3);.
    51 ayat (3),dan Pasal 66 ayat (4) Peraturan Menteri Perhubungan Republik IndonesiaNomor PM.26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orangdengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek;.
Register : 14-06-2011 — Putus : 18-07-2011 — Upload : 09-11-2011
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 116/G/2011/PTUN-JKT
Tanggal 18 Juli 2011 — Harry Lumentut;Menteri Perhubungan Republik Indonesia
6513
  • Harry Lumentut;Menteri Perhubungan Republik Indonesia
    ;Kesemuanya Warga Negara Indonesia, ParaAdvokat dan Konsultan Hukum MARIAMPANGEMANAN, S.H. dan Rekan, Jin.Rawamangun No. 24 Rawasari Jakarta Pusatberdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal26 Mei 2011 selanjutnya disebut sebagaiPENGGUGAT ;Hal 1 dari 7 hal Penetapan Nomor116/G/2011/PTUN JKT.MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, berkedudukan diJl.
    Medan Merdeka Barat No. 8, JakartaPusat, DKI Jakarta selanjutnya disebutsebagai... eee ee TERGUGATMenimbang, bahwa Penggugat dalam gugatannyamemohon untuk : Menyatakan batal atau tidak sah SuratKeputusan Menteri Perhubungan cq Panitia PengadaanBarang/Jasa Satuan Kerja Direktorat Bandar Udara,Kementerian Perhubungan Rl No. 13.23/SRT/DBUPAN/MMS/IV/2011 tanggal 15 April 2011 sesuai PengumumanPemenang Lelang Umum Pasca Kualifikasi Pembangunan BandarUdara Baru Sumarorong Propinsi Sulawesi Barat No13.32
Register : 08-01-2019 — Putus : 08-08-2019 — Upload : 13-08-2019
Putusan PN TANGERANG Nomor 20/Pdt.G/2019/PN Tng
Tanggal 8 Agustus 2019 — Srikandi Utama Nawakarya
Tergugat:
Dirjen Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Tangerang
290
  • Srikandi Utama Nawakarya
    Tergugat:
    Dirjen Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Tangerang
Register : 23-11-2017 — Putus : 13-12-2017 — Upload : 06-09-2022
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 339/B/2017/PT.TUN.JKT
Tanggal 13 Desember 2017 — Pembanding/Penggugat : TRI PRABOWO,ST
Terbanding/Tergugat : DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT, KEMENTERIAN PERHUBUNGAN RI
2910
  • Pembanding/Penggugat : TRI PRABOWO,ST
    Terbanding/Tergugat : DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT, KEMENTERIAN PERHUBUNGAN RI
Putus : 02-03-2011 — Upload : 18-11-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 297 K/TUN/2009
Tanggal 2 Maret 2011 — MARGA BUMI KHATULISTIWA vs MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA Cq. DIRJEN PERHUBUNGAN DARAT Cq. KEPALA DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI BALI Cq. KUASA PENGGUNA ANGGARAN/PPK SATKER PENGEMBANGAN LLAJ .dkk BALI, DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI BALI
8234 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MARGA BUMI KHATULISTIWA vs MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA Cq. DIRJEN PERHUBUNGAN DARAT Cq. KEPALA DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI BALI Cq. KUASA PENGGUNA ANGGARAN/PPK SATKER PENGEMBANGAN LLAJ .dkk BALI, DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI BALI
    MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA Cq.DIRJEN PERHUBUNGAN DARAT Cq. KEPALA DINASPERHUBUNGAN PROVINSI BALI Cq. KUASAPENGGUNA ANGGARAN/PPK SATKERPENGEMBANGAN LLAJ BALI, DINAS PERHUBUNGANPROVINSI BALI ;2.
    Bahwa yang menjadi obyek sengketa dalam perkara ini adalah :Surat Keputusan Badan/Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh KepalaDinas Perhubungan Provinsi Bali Cq. Kuasa Pengguna Anggaran/PPK SatKer Pengembangan LLAJ Provinsi Bali tentang Pengumuman PenetapanPemenang Pelelangan Nomor : 602.1/52/PPLLAJB/VIV2008, tanggal 6Agustus 2008 untuk Tahun Anggaran 2008, yang diterbitkan oleh Tergugat Ilyang menetapkan "CV.
    Bahwa Penggugat mengetahui adanya Keputusan Tergugat Il a quo yaitupada tanggal 7 Agustus 2008 yaitu pada Papan Pengumuman yang ditempeldi Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Bali di Jalan Kapten Tjok. AgungTresna No. 1 Denpasar, yaitu tentang Pengumuman Penetapan PemenangPelelangan No.602.1/52/PPLLAJB/VI/2008, tertanggal 6 Agustus 2008.Dengan demikian gugatan ini diajukan masih dalam tenggang waktu 90(sembilan puluh) hari yaitu sejak Penggugat mengetahui adanya SuratHal. 2 dari 18 hal. Put.
    Bahwa Penggugat adalah sebagai salah satu peserta PelelanganPengadaan Barang/Jasa untuk Tahun Anggaran 2008 yaitu pekerjaan atasPengadaan dan Pemasangan Marka Jalan Sepanjang 80.000 M' di ProvinsiBali dengan nilai Pagu Dipa Rp. 2.340.000.000, (dua milyar tiga ratus empatpuluh juta rupiah) yaitu melalui Media Pengumuman Pelelangan Nomor:602.1/03/PPLLAJB/VIV2008, tertanggal 3 Juli 2008 yang dikeluarkan olehTergugat Il (Panitia Pelelangan Pengadaan BarangJasa Satuan KerjaPengembangan LLAJ Bali, Dinas Perhubungan
    MargaBumikhatulistiwa ;Bahwa atas jawaban pengguna barang/jasa tersebut, penyedia barang/jasa(Penggugat) mengajukan sanggahan banding tertanggal 28 Agustus 2008Nomor : 52/MBK/VIIV2008 kepada Menteri Perhubungan Republik Indonesiadan telah mendapatkan jawaban dari Direktur Jenderal Perhubungan Daratatas nama Menteri Perhubungan tertanggal 11 September 2008 Nomor :PL.102/5/14/DRJD/2008 yang Marka Jalan pada Satker PengembanganLLAJ Provinsi Bali telah sesuai, maka gugatan Penggugat atas dasar alasanyang
Register : 12-04-2021 — Putus : 28-09-2021 — Upload : 29-09-2021
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 96/G/2021/PTUN.JKT
Tanggal 28 September 2021 — Penggugat:
Christian Pius Kaunang
Tergugat:
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI
538494
  • Penggugat:
    Christian Pius Kaunang
    Tergugat:
    Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI
    (Kepala Bagian Perjanjian,Advokasi dan Sosialisasi HukumBiro Hukum SekretariatJenderal Kementerian Perhubungan).2. Toto Sukarno, S.H., M.H. (Kepala Bagian Hukum dan KSLN,Direktorat Jenderal Perhubungan Laut).3. Reza Hertantyo, S.H., M.MT.r. (Kepala Bagian Kepegawaian,Direktorat Jenderal Perhubungan Laut).4. Wandes T. Rajagukguk, S.H., M.H. (Kasubbag AdvokasiHukumBiro. Hukum Sekretariat Jenderal KementerianPerhubungan).5. Anung Trijoko Wasono, S.H., M.H.
    /2020 Tentang Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Antar UnitKerja Di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Tanggal 14Desember 2020.TENGGANG WAKTU PENGAJUAN GUGATAN DAN UPAYAADMINISTRATIF(1) Bahwa terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan LautNomor : KP.879/DJPL/2020 Tentang Pemindahan Pegawai Negeri SipilAntar Unit Kerja Di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut,Tanggal 14 Desember 2020, maka penggugat melakukan upayaadministratif dengan mengajukan keberatan terhadap
    Perhubungan Laut Tanggal14 Desember 2020 dinyatakan tidak sah atau dibatalkan;Vi.
    Kerja Di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Tanggal14 Desember 2020;3) Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan berupa:Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut NomorKP.879/DJPL/2020 Tentang Pemindahan Pegawai Negeri Sipil AntarUnit Kerja Di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Tanggal14 Desember 2020.4) Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalamperkara ini.Atau :Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon
    BuktiP3 BuktiP4 BuktiP5Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Sesuaidengan aslinya);Surat Perintah Nomor: KP.004/7/12/PLP.Btg2020 tanggal16 Desember 2020 (Sesuai dengan aslinya);Surat tanggal 5 Januari 2021, perihal Permohonankeberatan atas SK Mutasi (Sesuai dengan aslinya);Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor:UK.19/16/14DJPL.07, tanggal 30 Maret 2007 tentangPengangkatan Menjadi Pegawai Negeri Sipil (Sesualdengan aslinya);Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor
Register : 13-04-2021 — Putus : 04-05-2021 — Upload : 19-08-2021
Putusan PN TANJUNG SELOR Nomor 22/Pdt.P-Kons/2021/PN Tjs
Tanggal 4 Mei 2021 — Kantor Dinas Perhubungan Prov.Kalimantan Utara vs Tomi
9458
  • Kantor Dinas Perhubungan Prov.Kalimantan Utara vs Tomi
    PENETAPANNomor 22/Pdt.PKons/2021 /PN TjsDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tanjung Selor yang memeriksa dan memutus perkaraperdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara Permohonan Konsinyasi antara:DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA dalam hal ini beriindakdiwakil oleh Ir. TAUPAN, M.M Yang merupakan KEPALA DINASPERHUBUNGAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA yangberkedudukan di JI.
    Bahwa berdasarkan surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan ProvinsiKalimantan Utara Nomor. 550/002/SK/DISHUBSET/V/2021 TentangPengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen di Lingkungan Dinas PerhubunganProvinsi Kalimantan UtaraIl.
    PermohonanPenitipan Ganti Kerugian Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun2016 tentang Tata cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian kePengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk KepentinganUmum.Adapun Kendala yang kami maksudkan adalah:Bahwa pengajuan penitipan gant kerugian/konsinyasi kepada Pihak PengadilanNegeri Tanjung Selor berdasarkan Hasil Pelaksanaan Musyawarah oleh TimPelaksana Pengadaan Tanah Pelabuhan Pesawan Tanggal 20 Oktober 2020 DiKantor Dinas Perhubungan
Register : 13-04-2021 — Putus : 04-05-2021 — Upload : 19-08-2021
Putusan PN TANJUNG SELOR Nomor 16/Pdt.P-Kons/2021/PN Tjs
Tanggal 4 Mei 2021 — Kantor Dinas Perhubungan Prov.Kalimantan Utara vs Saparuddin
8858
  • Kantor Dinas Perhubungan Prov.Kalimantan Utara vs Saparuddin
    PENETAPANNomor 16/PdtPKons/2021/PN TjsDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tanjung Selor yang memeriksa dan memutus perkara perdatapada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara PermohonanKonsinyasi antara:DINAS PERHUBUNGAN PROVINS!I KALIMANTAN UTARA dalam hal ini bertindak diwakiloleh Ir. TAUPAN, MM Yang merupakan KEPALA DINAS PERHUBUNGANPROVINSI KALIMANTAN UTARA yang berkedudukan di JI.
    Bahwa berdasarkan surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi KalimantanUtara Nomor: 550/002/SK/DISHUBSET/V/2021 Tentang Pengangkatan Pejabat PembuatKomitmen di Lingkungan Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan UtaraIl.
Register : 13-04-2021 — Putus : 04-05-2021 — Upload : 19-08-2021
Putusan PN TANJUNG SELOR Nomor 21/Pdt.P-Kons/2021/PN Tjs
Tanggal 4 Mei 2021 — Kantor Dinas Perhubungan Prov.Kalimantan Utara vs Saparuddin
6339
  • Kantor Dinas Perhubungan Prov.Kalimantan Utara vs Saparuddin
    PENETAPANNomor 21/Pdt.PKons/2021 /PN TjsDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tanjung Selor yang memerksa dan memutus perkaraperdata pada tingkat pertama, telan menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara Permohonan Konsinyasi antara:DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA dalam hal ini berindakdiwakil oleh Ir. TAUPAN, M.M Yang merupakan KEPALA DINASPERHUBUNGAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA yangberkedudukan di JI.
    Bahwa berdasarkan surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan ProvinsiKalimantan Utara Nomor: 550/002/SK/DISHUBSET/V2021 TentangPengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen di Lingkungan Dinas PerhubunganProvinsi Kalimantan UtaraIl.
    PermohonanPenitipan Ganti Kerugian Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun2016 tentang Tata cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian kePengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk KepentinganUmum.Adapun Kendala yang kami maksudkan adalah:Bahwa pengajuan penitipan gant kerugian/konsinyasi kepada Pihak PengadilanNegeri Tanjung Selor berdasarkan Hasil Pelaksanaan Musyawarah oleh TimPelaksana Pengadaan Tanah Pelabuhan Pesawan Tanggal 20 Oktober 2020 DiKantor Dinas Perhubungan
Register : 21-12-2012 — Putus : 17-04-2013 — Upload : 20-06-2013
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 229/G/2012/PTUN-JKT
Tanggal 17 April 2013 — ;MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA
5419
  • ;MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA
    ., warga negara Indonesia, pekerjaan MantanPegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Perhubungan Laut pada Kantor OtoritasPelabuhan Utama Makassar, bertempat tinggal di Jalan KompleksPerumahan Anggrek TR.02 No.01, Kelurahan Tombolo, Kecamatan Sombaopu,Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, dalam Sengketa ini memberi kuasakepada Ahmad, S.H., Akbar Aries, S.H. dan Bahktiar D. La Mallolongeng, S.H.
    ,masingmasing warga negara Indonesia, pekerjaan Advokat / Konsultan Hukumpada Law Firm AA & Partners, beralamat di Jalan Tipar (RGTC Blok AkasiaNo.17), Cakung, Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus,tertanggal 15 Desember 2012, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT ;MELAWANMENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, berkedudukan diJalan Medan Merdeka Barat No.08, Jakarta Pusat, dalam Sengketa inimemberi kuasa kepada Nasyiruddin, S.H., M.Si., Umar Aris, S.H., M.M., M.H.,Tugino,S.Sos.
    DJUANDA, M.Pd., Pekerjaan PegawaiNegeri Sipil pada Kantor Kementerian Perhubungan Republik Indonesia denganJabatan Kabid. Lala.
    (Pasal 9 huruf a) ; Karena Penggugat tidak menduduki suatu Jabatan tertentu, makabukanlah Pejabat yang mempunyai kewenangan untuk menyalahgunakan saranadan kesempatan yang ada padanya, melainkan hanya seorangPegawai Negeri Sipil Kementerian Perhubungan Republik Indonesia sebagai Staf,sementara dalam UndangUndang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun1974 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Republik IndonesiaNomor 43 Tahun 1999 diatur bahwa disyaratkan dan menegaskanPegawai Negeri Sipil yang Diberhentikan
Register : 14-03-2016 — Putus : 28-06-2016 — Upload : 30-06-2016
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 56/G/2016/PTUN-JKT
Tanggal 28 Juni 2016 — FIRMANSYAH CHOMSANI, S.Sos ; MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA
7029
  • FIRMANSYAH CHOMSANI, S.Sos ; MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA
    Bahwa Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengirim Surat NomorKP. 609/1/16/DJPL15, tanggal 04 Mei 2015, perihal PermohonanBantuan Klarifikasi, yang pada pokoknya meminta agar dilakukankomunikasi dan klarifikasi dengan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riauterkait dengan proses hukum terhadap Penggugat dan meminta agarhasil proses hukum tersebut disampaikan kepada Sekretaris DirektoratJenderal Perhubungan Laut cq.
    Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP. 26 Tahun 2010 tentangPemberhentian Dengan Hormat Pengelola Anggaran Tahun 2009 danPenunjukkan / Pengangkatan Pengelola Anggaran Tahun 2010 PadaSatuan Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut,tanggal 27 Januari 2010 beserta Lampirannya. (Sselanjutnya disebut SKMenhub KP. 262010) ; b.
    Bukti T5 : Surat Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Lautatas namaDirektorat Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP. 608/ 2/5/DJPL15, tanggal O7 Juli 2015, perihal Usul Pemberhentian TidakDengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil Atas NamaSaudara Firmansyah Chomsani, S.Sos. (foto copy sesuai asli) ; Menimbang, bahwa Penggugat telah menghadirkan satu orang Ahli,bernama DR.
    (Penggugat), dan final yaitu tidak memerlukan persetujuan pejabat atasan,serta telah menimbulkan akibat hukum bagi Penggugat yaitu mengakibatkanPenggugat diberhentikan Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil diDirektorat Pelabuhan dan Pengerukan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut,Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
    Laut cq.Kepala Bagian Kepegawaian Dan Umum pada kesempatan pertama untuk diproseslebih lanjut, dan terakhir adanya Surat Direktur Jenderal Perhubungan lautKementerian Perhubungan Nomor : KP.608/2/5/DJPL15, tanggal 7 Juli 2015 PerihalUsul Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil atas namaSaudara Firmansyah Chomsani, S.
Register : 20-03-2017 — Putus : 17-05-2017 — Upload : 14-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 23 P/HUM/2017
Tanggal 17 Mei 2017 — KODY LAMAHAYU/FREDY VS MENTERI PERHUBUNGAN RI;
7751 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KODY LAMAHAYU/FREDY VS MENTERI PERHUBUNGAN RI;
    Pada tanggal 14 Februari 2011, Menteri Perhubungan RI telahmengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KP 88Tahun 2011 tentang Pemberian Izin Usaha kepada PT. PelabuhanIndonesia III (Persero) sebagai Badan Usaha Pelabuhan yang dapatmelakukan usaha penyediaan dan / atau pelayanan jasa bongkarmuat (Bukti P 15).b.
    Fotokopi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 88 Tahun 2011 (BuktiP15);17.Fotokopi Surat Ombudsman RI Nomor 098/ORISRT/II/20166, tanggal 19Februari 2016 (Bukti P16);18.Fotokopi Surat Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal PerhubunganoO N @ OsLaut Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas Tanjung EmasNomor UM003/13/16/KSOP.Tg.Gmas16, tanggal 13 Mei 2016 (Bukti P17);19.Fotokopi Surat Kementerian Perhubungan Direktorat Perhubungan LautNomor AL 305/I/5/DJPL16, tanggal 31 Mei 2016 (Bukti
    Sinar Duta Persada), yang dianggapPemohon dirugikan atas berlakunya Pasal 2 ayat (2) dan ayat (5)Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 152 Tahun2016.
    Putusan Nomor 23 P/HUM/2017 Bahwa Pembentukan Peraturan Menteri Perhubungan Republik IndonesiaNomor PM 152 Tahun 2016 (Obyek Sengketa) Bertentangan Dengan asasKejelasan Tujuan; Bahwa Pembentukan Peraturan Menteri Perhubungan Republik IndonesiaNomor PM 152 Tahun 2016 (Obyek Sengketa) Bertentangan Dengan asasKejelasan Rumusan; Bahwa Pembentukan Peraturan Menteri Perhubungan Republik IndonesiaNomor PM 152 Tahun 2016 (Obyek Sengketa) Bertentangan Dengan asasKeterbukaan; Bahwa Pembentukan Peraturan Menteri
    Perhubungan Republik IndonesiaNomor PM 152 Tahun 2016 (Obyek Sengketa) Bertentangan Dengan asasPengayoman; Bahwa Pembentukan Peraturan Menteri Perhubungan Republik IndonesiaNomor PM 152 Tahun 2016 (Obyek Sengketa) Bertentangan Dengan asasKeadilan; Bahwa Pembentukan Peraturan Menteri Perhubungan Republik IndonesiaNomor PM 152 Tahun 2016 (Obyek Sengketa) Bertentangan Dengan asasKesamaan Kedudukan dalam hukum dan Pemerintahan; Bahwa Pembentukan Peraturan Menteri Perhubungan Republik IndonesiaNomor