Ditemukan 23556 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 05-03-2013 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 741/C/PK/PJK/2012
Tanggal 5 Maret 2013 — PT. DHARMA BUDHI LESTARI vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
1410 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 21-06-2012 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 672 B/PK/Pjk/2011
Tanggal 21 Juni 2012 — PT. TAPIAN NADENGGAN (d/h PT. MITRATAMA ABADI MAKMUR), VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
14639 Berkekuatan Hukum Tetap
  • tersebut juga mempunyaihubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehinggamenurut Pemohon Banding seharusnya atas faktur pajak tersebut telahmemenuhi persyaratan untuk dapat dikreditkan;Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan olehpemeriksa yang didasarkan bahwa pembangunan perumahan karyawantidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha (UU no 18tahun 2000 tanggal 02 Agustus 2000 tentang Perubahan Kedua atasUndangUndang No. 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
    Rolimex Kimia Nusamas dengan nomor faktur CWJIG0270005360 sejumlah Rp.23.462.250, dapat dikreditkan;Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan pemeriksayang dilakukan karena alasan faktur pajak cacat karena kesalahan NPWP Penjual dalamfaktur pajak dan dalam faktur pajak tidak dicoret "Harga Jual/PenggantianiUang Muka/Termijn";Bahwa di dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f UU no 18 tahun 2000 tanggal 02Agustus 2000 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang No.8 tahun 1983 tentangPajak Pertambahan
    ayat 5";Bahwa kemudian, pada Pasal 13 ayat (5) UU yang sarna diatur bahwa "dalamFaktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajakatau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat :a Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang KenaPajak atau Jasa Kena Pajak,'b Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak ataupenerima Jasa Kena Pajak;c Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;d Pajak Pertambahan
    Putusan Nomor 672B/PK/Pjk/201116kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen dilakukan tanpa Sumber DayaManusia yang berperan didalamnya;6 Bahwa atas dasar hukum yang digunakan oleh Termohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) yaitu Pasal 9 ayat (8) huruf b Undangundang Nomor 8 tahun 1983tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atasBarang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 18tahun 2000 (Lampiran 9), dimana disebutkan bahwa:"Pajak
    pengeluaran untuk pembangunan rumah danmess karyawan di lokasi perkebunan Kelapa sawit yang menurut PemohonBanding termasuk daerah terpencil tidak tepat karena Pemohon Bandingtidak memiliki ijin penetapan sebagai daerah terpencil";"Bahwa pembangunan rumah karyawan di lokasi perkebunan KelapaSawit tersebut tidak termasuk sebagai pengeluaran yang berhubunganlangsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sebagaimanadimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b UndangUndang Nomor 8 tahun1983 tentang Pajak Pertambahan
Putus : 19-03-2014 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 897/B/PK/PJK/2013
Tanggal 19 Maret 2014 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI vs. PT. EXINDOKARSA AGUNG
1390 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 19-02-2014 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 814/B/PK/PJK/2013
Tanggal 19 Februari 2014 — PT. BUT CONOCO PHILLIPS INDONESIA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
15860 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sehingga,hingga saat ini, Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tanggal 22Desember 2000 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 8 Tahuntentang Pajak Pertambahan NilaiBarang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimanatelah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 18 Tahun2000 diberlakukan dan berlaku mulai tanggal Januari 2001;Bahwa dalam peraturan ini, terkait dengan saat pemungutan pajak ditetapkanbahwa:Pasal 10, Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000:"Pajak yang
    terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau lasa KenaPajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dipungut pada saatpembayaran oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai".Bahwa dilain pihak, Pasal 16A ayat (2) UU PPN Nomor 18 Tahun 2000menyatakan bahwa:Tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak oleh PemungutPajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diaturdengan Keputusan Menteri Keuangan".Bahwa tanggal 31 Januari 2005, ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan(PMK)
    Nomor 11/PMK.03/2005 tentang Penunjukan Kontraktor PerjanjianKerjasama Pengusahaan Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi untukmemungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Dan PajakPenjualan Atas Barang MewahBeserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya.
    Pasal36 UU KUP.Penjelasan yang lebih dalam mengenai alasan diatas adalah sebagai berikut:Putusan Pengadilan Pajak No. 28170 menyatakan bahwa: Bahwa berdasarkan alasan gugatan tersebut diatas Penggugat mengajukanGugatan terhadap materi keputusan Tergugat Nomor KEP138/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 29 Maret 2010 tentang Pengurangan atau PenghapusanSanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak, Pajak Pertambahan Nilai MasaPajak Januari s.d.
    PP No. 143 berlakumulai tanggal Januari 2001 dan hingga kini masih berlaku.Secara spesifik, Pasal 10 dari PP No. 143 mengatur tentang saatpemungutan PPN oleh Pemungut PPN, yakni:Pajak yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau JasaKena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dipungut padasaat pembayaran oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.Pasal 16 A ayat 2 UU PPN memang memberikan kewenangan kepadaMenteri Keuangan untuk mengatur tata cara pemungutan, pembayarandan pelaporan
Putus : 23-04-2013 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 615/B/PK/PJK/2011
Tanggal 23 April 2013 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. PLN (PERSERO) DISTRIBUSI JAWA BARAT dan BANTEN AREA PELAYANAN dan JARINGAN DEPOK
14442 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 7 Tahun 2007 dinyatakan bahwa listrik termasukbarang yang bersifat strategis sehingga dibebaskan dari pengenaanPajak Pertambahan Nilai;Halaman 4 dari 29 halaman.
    Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 huruf c UndangUndangNomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barangdan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimanatelah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 18 Tahun2000, menyebutkan:"Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:c. Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabeanyang dilakukan oleh Pengusaha";Halaman 25 dari 29 halaman.
    Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan PemerintahNomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang TidakDikenakan Pajak Pertambahan Nilai, menyebutkan sebagai berikut:"Kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilaiadalah:Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;Jasa di bidang pelayanan sosial;Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko;Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hakopsi;Jasa di bidang keagamaan;Jasa di bidang pendidikan;Jasa di bidang
    UndangUndangNomor 18 Tahun 2000 juncto Pasal 5 Peraturan PemerintahNomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa YangTidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;3.16.
    Bahwa dengan demikian, penyerahan Jasa Penyambunganinstalasi listrik yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) terutang Pajak Pertambahan Nilai(PPN) karena telah memenuhi syaratsyarat yang ditetapkandalam ketentuan Pasal 4 huruf c UndangUndang Nomor 18Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasadan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telahdiubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 18 Tahun 2000beserta Penjelasannya;3.19.
Putus : 02-04-2013 — Upload : 22-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 40/B/PK/PJK/2013
Tanggal 2 April 2013 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI vs. PT. EXINDOKARSA AGUNG
1500 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 19-03-2014 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 704/B/PK/PJK/2013
Tanggal 19 Maret 2014 — PT BANDUNG PERKASA JAYA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
1410 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 19-08-2013 — Upload : 22-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 55/B/PK/PJK/2013
Tanggal 19 Agustus 2013 — PT. PERKEBUNAN NUSANTARA VII vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
14041 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Rp 1.886.332.482Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (3) Rp 1.886.332.482Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp 3.772.664.964Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan PajakNomorPut.36865/PP/M.XV/99/2012,Tanggal 22 Februari 2012,yang telah berkekuatanhukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan gugatan Penggugatterhadap Keputusan Direktur Jenderal PajakNomorKEP783/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 31 Desember 2010, tentangpenolakan permohonan pembatalan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarPajak Pertambahan
    Perkebunan Nusantara VII;Bahwa Surat Gugatan Nomor 7.9/A/23/23/2011 tanggal 31 Januari2011 dibuat dalam Bahasa Indonesia, ditujukan kepada PengadilanPajak sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Bahwa Surat Gugatan Nomor7.9/A/23/2011 tanggal 31 Januari 2011menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat NomorKEP783/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 31 Desember 2010 tentangPembatalan Surat Ketetapan Pajak Pertambahan Nilai Barang danJasa
    Penyerahan BKP dan/atau JKP atas Surat Ketetapan PajakKurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa PajakJanuari 2008 Nomor00117/207/08/051/10 tanggal 26 April 2010;Bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat GugatanNomor7.9/A/23/2011 tanggal 31 Desember 2010, adalah keputusanTergugat NomorKEP783/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 31 Desember2010, dengan demikian Surat Gugatan memenuhi ketentuan satusurat gugatanuntuk satu keputusan Tergugat sebagaimana dimaksuddalam Pasal 40 ayat (6) UndangUndang
Register : 15-04-2016 — Putus : 10-05-2016 — Upload : 12-07-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 98/PDT.P/2016/PN.JKT.PST
Tanggal 10 Mei 2016 — RAFAEL ADITYA
211
Putus : 31-10-2013 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 401/B/PK/PJK/2013
Tanggal 31 Oktober 2013 — PT. GLOBAL PACIFIC TECHNOLOGY vs. PT. GLOBAL PACIFIC TECHNOLOGY
1390 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 12-12-2013 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 611 /B/PK/PJK/2013
Tanggal 12 Desember 2013 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT DELTA GUNA UTAMA
1320 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 26-01-2012 — Upload : 22-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 78/B/PK/PJK/2011
Tanggal 26 Januari 2012 — BUT. CHEVRON INDONESIA COMPANY, diwakili oleh PETER DUMANAUW vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
1500 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 31-10-2013 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 487/B/PK/PJK/2013
Tanggal 31 Oktober 2013 — PT. SEN LU INDONESIA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
13729 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 487/B/PK/PJK/2013Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding kepada Yth Bapak KetuaPengadilan Pajak terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP637/WPJ.09/2011 tanggal 5 April 2011 tentang Keberatan Pemohon Banding AtasSurat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan JasaNomor 00022/207/04/441/10 Masa/Tahun Pajak Oktober 2004 tanggal 3Februari 2010;Bahwa berdasarkan uraian Surat Keputusan tersebut, permohonan PemohonBanding, ditolak dengan perhitungan sebagai berikut
    Putusan Nomor 487/B/PK/PJK/2013keterangan yang diperlukan agar banding yang Pemohon Banding ajukandapat diterima;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.38590/PP/M.XIV/16/2012, tanggal 8 Juni 2012, yang telah berkekuatan hukum tetaptersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadapkeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP637/WPJ.09/2011 tanggal 5April 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarPajak Pertambahan Nilai
    Faktur Pajak:Bahwa dalam menetapkan pokok sengketa peninjauan kembali ini,Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalamperhitungannya menggunakan Kurs tengah Bank Indonesia per 31Desember 2004;Bahwa oleh karenanya penetapan koreksi yang menjadi pokoksengketa peninjauan kembali ini tidak sesuai atau bertentangandengan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun2000 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 8 Tahun 1983tentang Pajak Pertambahan
    Diketahui secarajelas bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa danmengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidaktidaknya telah membuatsuatu kekhilafan (error facti) dalam membuatpertimbanganpertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan faktafakta dan buktibukti, sehinga hal tersebut nyata nyata telah melanggarasas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia.Bahwa Majelis tidak teliti dalam mengakui kebenaran koreksi DasarPengenaan Pajak Pertambahan
    Nilai Barang dan Jasa (penjualan lokal)oleh Termohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) apakah secaramaterial dapat diterapkan atau tidak dengan melakukan pembuktian arusuang dan arus barang secara utuh dimulai dari arus bahan baku hinggaarus barang jadi yang sebelumnya dalam pemeriksaan dan keberatan tidakdilakukan Termohon Peninjauan kembali (semula Terbanding), sehinggadengan pembuktian tersebut dapat diyakini kebenaran penjualan tersebutsebagai dasar pengenaan Pajak Pertambahan nilai barang
Putus : 27-01-2014 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 552/B/PK/PJK/2013
Tanggal 27 Januari 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT MAJU MAKMUR PERKASA
1350 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 12-12-2013 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 631/C/PK/PJK/2013
Tanggal 12 Desember 2013 — PT. INTERKARYA SERASI vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
13433 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PPnmasa Desember 2007 yang telah Pemohon Banding bayar di Januari 2008 di mana ataspembayaran tersebut tidak diakui oleh Terbanding;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.28156/PP/M.IX/16/2010, tanggal 21 Desember 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebutadalah sebagai berikut:Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan DirekturJenderal Pajak Nomor KEP1157/WPJ.04/2010 tanggal 25 Februari 2010, tentangKeberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan
Putus : 27-02-2012 — Upload : 11-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 141/B/PK/PJK/2011
Tanggal 27 Februari 2012 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. JASA ANSKASA SEMESTA, Tbk., diwakili oleh MARIANNE LUDWINA HASJI
15651 Berkekuatan Hukum Tetap
  • atas Penyerahan Jasa Kena Pajak disamping jasa yangdilakukan oleh pemborong, serta Peraturan Pemerintah Nomor75 Tahun 1991 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilaiatas Penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan olehpedagang eceran besar, dinyatakan tidak berlaku;Bahwa selain daripada itu pula, dapat diketahui secara jelas dannyatanyata bahwa yang menjadi dasar hukum penerbitanPeraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 tentangPengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan BarangKena Pajak Yang
    Putusan Nomor 141/B/PK/Pjk/201 15.8.5.9.Perubahan : UndangUndang Nomor 11 Tahun 1994 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 8Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan NilaiBarang Dan Jasa dan Pajak Penjualan AtasBarang Mewah;Perubahan Il: UndangUndang Nomor 18 Tahun 2000 tentangPerubahan Kedua atas UndangUndang Nomor8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan NilaiBarang Dan Jasa dan Pajak Penjualan AtasBarang Mewah;Bahwa dengan demikian, mengingat Jasa Penunjang KegiatanPenerbangan Internasional (Jasa Kebandarudaraan
    Nilai BarangDan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewahsebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndangNomor 18 Tahun 2000, menyebutkan sebagai berikut:Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:c.
    Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangkamenjalankan pemerintahan secara umum;Bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 13 Peraturan PemerintahNomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yangTidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, menyebutkan:Jasa angkutan umum di darat dan di air tidak dikenakan PajakPertambahan Nilai, sedangkan jasa angkutan udara dikenakanPajak Pertambahan Nilai.
    Berdasarkan ketentuan Pasal 4A ayat (3) UndangUndangPajak Pertambahan Nilai Tahun 2000 diketahui bahwa JasaPenunjang Kegiatan Penerbangan Internasional (JasaKebandarudaraan untuk Penerbangan Internasional) tidaktermasuk ke dalam jenis jasa yang tidak dikenakan PajakPertambahan Nilai;c.
Putus : 14-02-2013 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 542/B/PK/PJK/2012
Tanggal 14 Februari 2013 — PT. POLYFIN CANGGIH vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
13744 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor. 542/B/PK/PJK/2012Bahwa sehubungan dengan terbitnya Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarTambahan Pajak Pertambahan Nilai Masa Mei 2007 Nomor 00054/307/07/441/10tanggal 29 November 2010, yang Penggugat terima tanggal 6 Desember 2010,Penggugat berpendapat seharusnya Tergugat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihilsesuai dengan Undangundang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 17 Bayat dan 2, dengan ini Penggugat mengajukan gugatan sebagai berikut :Dasar Hukum :Peraturan Pemerintah
    Putusan Nomor. 542/B/PK/PJK/2012Bahwa Surat Pemberitahuan Masa Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Mei2007 tanggal 20 Juni 2007;Bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Mei2007 Nomor 00022/407/07/441/07 tanggal 15 November 2007;Bahwa Surat Pemberitahuan Badan Lebih Bayar 2007, Penggugat laporkan danditerima Tergugat pada tanggal 3 November 2008;Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun2007 Nomor 00039/206/07/441/09 tanggal 29 Oktober 2009 yang
    Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan Lebih Bayar Penggugattahun pajak 2007, yang mana berdasarkan Pasal 17B UndangUndang Ketentuan Umumdan Tata Cara Perpajakan maka DJP wajib menerbitkan Surat Ketetapan Pajak LebihBayar Rugi sesuai dengan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan, karenaseluruh koreksi batal demi hukum maka atas Pajak Pertambahan Nilai DJP wayibmenerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Masa Mei 2007;Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas Penggugat mohon
    Pendapat Termohon PK pemeriksaan Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan NilaiMasa Mei 2007 telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar TambahanPajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2007 Nomor 00042/307/07/441/09 tanggal29 Oktober 2009 dan tidak ada kaitanya dengan Pasal 17B ayat (1) UU KUP;Termohon PK didalam proses gugatan yang juga tercantum dalam PutusanPengadilan Pajak No. 35821/PP/M.X/99/2011 halaman 28 dari 39 yang menyatakan Bahwa atas pemeriksaan Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan
    Putusan Nomor. 542/B/PK/PJK/201212Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Perubahan kedua atas UndangUndang No. 6 Tahun1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ;Dalam sidang gugatan telah kami nyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak KurangBayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2007Nomor 00054/307/07/441/10 tanggal 29 November 2010, dilakukan pemeriksaandengan Surat Perintah Pemeriksaan No.
Putus : 27-02-2012 — Upload : 22-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 304/B/PK/PJK/2011
Tanggal 27 Februari 2012 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. PINDO DELI PULP & PAPER MILLS
14641 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Thamrin Nomor51, Jakarta Pusat, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai terutang untuk MasaPajak Juni 2008 dihitung menjadi sebagai berikut;Dasar Pengenaan Pajak Rp. 925.242.123.676,00Halaman 3 dari 30 halaman.
    Nilai Masa Pajak yang sama dengan bulanpenyetoran;Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap buktibuktipendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding, diketahuibahwa Pemohon Banding telah menyetor Pajak Pertambahan Nilaipada dan atau sebelum tanggal 15 bulan berikutnya dan telahdilaporkan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan NilaiMasa Pajak yang sama dengan bulan penyetoran sebagaimana diaturdalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Keputusan Menteri KeuanganNomor : 568/KMK.04/2000 tanggal
    Putusan Nomor. 304/B/PK/PJK/2011Ayat (2)Bagi Pengusaha Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai yang telahdisetor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaporkan dalamSurat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada MasaPajak yang sama dengan bulan penyetoran;Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (6) UndangUndangNomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang danJasa dan Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubahterakhir dengan UndangUndang Nomor 18 Tahun 2000,menyebutkan sebagai
    Nilai Masukan ataspemanfaatan Jasa Luar Negeri sebesar Rp. 65.654.418,00dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali semulaTerbanding karena Termohon Peninjauan Kembali semulaPemohon Banding terlambat mengkreditkan PajakPertambahan Nilai Masukan Jasa Luar Negeri, yang manaTermohonPeninjauan Kembali semula Pemohon Banding menggunakansaat terutang Pajak Pertambahan Nilai pada saat pencatatansedangkan PemohonPeninjauan Kembali semula Terbanding menggunakan saatterutang Pajak Pertambahan Nilai pada saat
    Bahwa dengan demikian, nyatanyata telah terbukti pokok sengketa adalah saat terutangnyaPajak Pertambahan Nilai, apakah saat pencatatan ataukah saatPajak Pertambahan Nilai tersebut ditagih oleh pihak serviceprovider (tanggal invoice);11.2 Bahwa pada pemeriksaan sengketa banding di PengadilanPajak, Termohon Peninjauan Kembali semula PemohonBanding juga telah mengakui secara tegas dan nyatanyatabahwa Pemohon Peninjauan Kembali semula Terbandingmelakukan koreksi Pajak Pertambahan Nilai Masukan atasHalaman
Putus : 25-07-2013 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 618/B/PK/PJK/2012
Tanggal 25 Juli 2013 — PT. BUT CHENGDA ENGINEERING CORPORATION OF CHINA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
188159 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Jumlah yang masih harus dibayar (3+4.h) Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor 33991/PP/M.IV/99/2011 tanggal 4 Oktober 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebutadalah sebagai berikut:e Menolak gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak NomorS2238/WPJ.32/KP.0509/2011 tanggal 28 Februari 2011, halPembatalan Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei2006 Nomor 00004/107/06/522/08 tanggal 15 Oktober 2008, atas nama : BUTChengda Engineering Corporation
    dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2009, juncto UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;ALASAN PENINJAUAN KEMBALIMenimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasanPeninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali sangat keberatan dengan pendapat MajelisHakim Pengadilan Pajak atas sengketa STP Pajak Pertambahan
    522/08 tanggal 15 Oktober, sudah benar dan penerbitannya oleh Tergugattelah sesuai dengan ketentuan perundangundangan perpajakan yang berlaku, namunsesuai dengan wewenang yang diberikan oleh Pasal 36 ayat (1) huruf a UndangUndangNomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimanatelah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 16 Tahun 2000, maka Tergugatseyogyanya agar segera meneliti dan memproses secara jabatan kebenaran daripenerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan
    demikianhingga saat ini pihak Kanwil Direktorat Jenderal Pajak belummenerbitkan keputusan tersebut ;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebut,Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan karenapertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yangMenolak gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak NomorS2238/WPJ.32/KP.0509/2011 tanggal 28 Februari 2011, hal Pembatalan Surat TagihanPajak (STP) Pajak Pertambahan
Putus : 27-02-2012 — Upload : 11-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 315/B/PK/PJK/2011
Tanggal 27 Februari 2012 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. BUT BP BERAU Ltd.
1450 Berkekuatan Hukum Tetap