Ditemukan 1610 data
98 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
77 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
249 — 152 — Berkekuatan Hukum Tetap
129 — 88 — Berkekuatan Hukum Tetap
Maret 2011 di hadapan Ketua Pengadilan Tata UsahaNegara Medan, Majelis peninjauan kembali melihat adanya kekhilafan nyata dariJudex Juris maupun Judex Facti dalam memutus sengketa ini denganpertimbangan sebagai berikut:e Keputusan Tata Usaha Negara Objek Sengketa adalahtentang pemberhentian dan pengesahan pengangkatanKepala Desa Puluh Kurau atas nama Selamat;e Keputusan Tata Usaha Negara Objek Sengketa adalahKeputusan Tata Usaha Negara yang tidak ada alternatif lain,kecuali mengesahkan suatu proses Pilkades
48 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
103 — 49 — Berkekuatan Hukum Tetap
Syarbini sebagai Pengawas Pilkades dan Budiono sebagai Ketuadan Wakil Ketua P2KD serta diketahui oleh Jamaluddin S.Pd.l, KetuaPusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) AlHikmah KaranggayamBlega Bangkalan dengan keterangan dengan telah diberikan dataotentik STTB paket C dan SKHUN persamaan, telah mengikuti ujianpaket C (setara SMA) dan Lulus. Tempat lahir antara ijazah danSKHUN atas nama Muhdar tidak sama;4.
Muhdar;P2KD Desa Batoporo Barat tidak bisa menunjukkan surat pembuatanjadwal proses tahapan Pilkades, sesuai dengan aturan/ ketentuantahapan;Pada saat penetapan P2KD tidak memberikan surat undangan dan atautidak memberikan penjelasan kepada Bakal Calon Kepala Desa atasnama H. Muhdar;Panitia/Anggota P2KD atas nama Sdr. Fauzi tidak mengakui bahwatelah menandatangani daftar hadir setelah ditunjukkan kepadanya atauHalaman 14 dari 36 Halaman.
telah diberikan calon;P2KD tidak bisa memvonis seseorang berkaitan dengan keabsahandan keraguan terhadap persyaratan seseorang bakal calon selagilembaga yang mengeluarkan sudah bertanggung jawab;Bupati Sampang menyampaikan pernyataan:Panitia mengundang P2KD bertujuan untuk menyelesaikan masalahyang terjadi, harapan kami agar semua pihak dapat melaksanakankoordinasi dengan baik ketika ada permasalahan dapat diselesaikandengan baik;Kapolres Sampang, menyampaikan pernyataan:Mempunyai mimpi pelaksanaan Pilkades
Ketua DPRD Sampang, menyampaikan pernyataan: Kesalahan yang terjadi ini merupakan keteledoran dari P2KDsehingga tidak ada alasan dari P2KD untuk menolak calon an.Muhdar untuk mengikuti Pilkades Desa Batoporo Barat;10.
Syarbini sebagai Pengawas Pilkades dan Budiono sebagaiKetua dan Wakil Ketua P2KD serta diketahui oleh Jamaluddin S.Pd.l,Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) AlHikmahKaranggayam Blega Bangkalan dengan keterangan dengan telahdiberikan data Otentik STTB paket C dan SKHUN persamaan, telahmengikuti Ujian Paket C (setara SMA) dan Lulus.
55 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
92 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
93 — 69 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tentang Dalil Dan Dasar Gugatan Penggugat:1.Bahwa sesuai dengan Pasal 31 UndangUndang Desa Nomor 6 Tahun2014 juncto Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri RepublikIndonesia Nomor 112 tahun 2014 dimana Pemilihan Kepala Desa(Pilkades) dilakukan secara serentak di selurun Kabupaten DeliSerdang, dalam hal ini telah berlangsung pada hari Selasa, tanggal 19April 2016 di Desa Gunung Kelawas, Penggugat adalah salah satupeserta dari 5 (lima) peserta Calon Kepala Desa Gunung Kelawas,masingmasing bernama: 1
Tentang Eksepsi:Bahwa Tergugat menolak seluruh dalildalil gugatan Penggugat tanggal 28Juli 2016 dan perbaikan gugatan tanggal 13 September 2016, kecualiTergugat akui tegas pada jawaban yang diajukan pada persidangan perkaraini ;Gugatan Para Penggugat Salah Alamat:Bahwa benar sesuai dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 junctoPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2014 juncto Peraturan DaerahNomor 2 Tahun 2015, pada tanggal 19 April 2016 telah diselenggarakanPemilinan Kepala Desa (Pilkades) secara
DesaGunung Kelawas; Bahwa sedangkan peraturan dan pelaksanaan tentang Pemilihan KepalaDesa tidak sama dengan Peraturan dan pelaksanaan Pemilihan KepalaDaerah, karena semua calon Kepala Desa ada dilokasi tempat pemilinandan sebelum pelaksanaan pemungutan suara, P2K selaku panitia telahmenjelaskan teknis pemilinan dan penghitungan suara secara jelas danrinci, termasuk tentang suratsurat Suara yang sah ataupun tidak sah,dimana hal ini telah disetujui semua calon Kepala Desa yang ikut dalamkontestan Pilkades
95 — 123 — Berkekuatan Hukum Tetap
diajukan dalam memoribanding dan tanpa memeriksa perkara kembali baik mengenai faktafaktanya maupun mengenai soal penerapan hukumnya terus menguatkanPutusan Pengadilan Negeri begitu saja.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat:Bahwa alasanalasan kasasi dari Pemohon Kasasi tersebut dapatdibenarkan, karena Putusan Judex Facti telah salah menerapkan hukum,dengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa suara yang diperoleh pemenang dalam Pemilihan Kepala Desa(Pilkades
) jumlahnya mayoritas dari jumlah penduduk, sehingga hak politikrakyat pemilin yang memenangkan pemenang Pilkades jangan jugadiingkari dengan adanya pelanggaran yang tidak terstruktur, sistematis,dan masif;Bahwa proses penerbitan objek sengketa telah sesuai dengan peraturanperundangundangan yang berlaku.
Penyusunan blanko yang tidaklengkap dan ada kesalahan lain tidak menyebabkan berubahnyapenghitungan suara dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades);Halaman 19 dari 21 halaman. Putusan Nomor 297 K/TUN/2017Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurutpendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkanpermohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : BUPAT KONAWE SELATANtersebut, oleh sebab itu Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha NegaraMakassar Nomor 16/B/2017/PTTUN.Mks.
94 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bengle juga telah memberikan suratundangan kepada seseorang yang tak dikenal, dengan menggunakansurat undangan Nomor 8840, pintu masuk 24, atas nama Rasad,sehingga nama tersebut tidak bisa menggunakan hak pilinnya dalamPilkades Bengle;Bahwa, demikian halnya karena kelalaian Panitia 11 Pilkades DesaBengle, Calon Kepala Desa Bengle bernomor urut 4 bisa denganHalaman 6 dari 33 halaman.
tersebut dengan membuat Berita Acaratemuan atas pelanggaran Pilkades yang ditanda tangani olehPenggugat, Calon Kepala Desa Bengle bernomor urut 2 dan 3 yangdisaksikan oieh Ketua Panitia 11 Pilkades Desa Bengle, Ketua BadanPermusyawaratan Desa Bengle dan Tim dari Muspika (MusyawarahPimpinan Kecamatan) sebagai Tim Pengawas Pemilihan a quo;Bahwa, Badan Permusyawaratan Desa Bengle menanggapipermintaan Penggugat tersebut dengan berjanji akan membawa haltersebut ke dalam Rapat Paripurna pada tanggal 28
,sehingga sangat tidak relevan Tim Monitoring Kecamatan Majalayamembuat surat laporan hasil Pilkades kepada Tergugat tertanggal 29November 2012 yang mendahului Surat Keputusan BPD tentangpenetapan Calon Kepala Desa Terpilih tertanggal 30 November 2012;Bahwa, Keputusan Tergugat telah bertentangan dengan Peraturanyang dibuatnya sendiri yaitu Peraturan Bupati Karawang Nomor 94Tahun 2012 tentang petunjuk teknis Pelaksanaan Pilkades diKabupaten Karawang terkait sikap Tergugat yang tidak mempedulikansama
sekali hasil rekapitulasi dari Panitia 11 Pilkades yangmenerangkan adanya penggelembungan suara, berita acara temuantertanggal 27 November 2012 yang dibuat oleh Penggugat, danadanya kejanggalankejanggalan sebagaimana dimaksud dalam point21 di atas, sebaliknya malah melakukan pengesahan dan pelantikanSaudari Lia Amallia sebagai Kepala Desa Bangle;Bahwa, selanjutnya UndangUndang R..
Putusan Nomor 5 PK/TUN/2016(luber), yang mana hal tersebut sangat dirasakan oleh Penggugat sebagaicalon Kepala Desa Bengle yang berkompetisi dengan calon lainya denganmentaati tahapantahapan Pilkades secara baik dan benar, tentunya ataspraktek penyelengaraan Pilkades yang penuh penyimpangan tersebutyang mensahkan saudari Lia Amalia sebagai Calon Kepala Desa BengleTerpilin tentunya telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat baik materilmaupun immaterial, terutama Penggugat yang hanya kalah dengan selisihsedikit
74 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
87 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
120 — 75 — Berkekuatan Hukum Tetap
Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 13Tahun 2014 tentang Desa, serta belum adanya undangundang dan atauPeraturan Hukum tentang Pegelaran Pilkades Ulang sebagaimanadimaksud dalam amar ke4 (empat) Putusan Pengadilan Tata UsahaNegara Bandung tertanggal 17 Juli 2013, Nomor 14/G/2013/PTUNBDG,maka demi hukum Pegelaran Ulang Pilkades dalam perkara ini dipastikanakan membutuhkan anggaran biaya yang cukup besar dan anggaranuntuk keperluan tersebut pada saat ini juga tidak ada dipersiapkan untukkeperluan
tersebut, maka Pegelaran Ulang Pilkades dalam perkara ini:Hanya dapat dilaksanakan melalui Pemilihan Kepala Desa secaraserentak di Kabupaten Karawang yang diperkirakan baru dapatdigelar pada sekitar Bulan Desember 2018.Keberatan Ad 4:Adanya Pencabutan Gugatan dari Penggugat dan Penggugat VI:Bahwa berdasarkan alat bukti baru (novum) sebelumnya berupa Bukti PK1 danBukti : PK2, maka diperoleh suatu fakta bahwa dengan kesadaran sendiriPenggugat (H.
Putusan Nomor 179 PK/TUN/2016Bahwa secara yuridis normatif, idealnya prosedur Pemilihan KepalaDesa (Pilkades) sejak tahapan penjaringan bakal ca/on sampaipada tahap penetapan calon terpilih, harus sesuai dengan peraturanperundangundangan yang berlaku dan AsasAsas UmumPemerintahan rang Baik, sehingga tidak terdapat cacat yuridisdan/atau cacat administratif. Akan tetapi hal tersebut sangat tidakmungkin dapat diwujudkan, karena penyelenggaraan Pilkadesmerupakan bagian dalam ranah politik.
telah dibalas oleh Mensesneg melaluiSuratnya Nomor : R.81/M.Sesneg/Dl/HK.04.02/0S/2016 tanggal 9 Mei2016 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Bupati Karawangpembinaan dan pengawasannya dokoordinasikan oleh Menteri DalamNegeri dan penanganan lebih lanjut dilaksanakan dengan prinsipkehatihatian dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; tetapi sampai saat ini Mendagri dan pihakpihak yangdimintakan petunjuk tersebut belum memberikan petunjukpelaksanaannya. dengan demikian maka Pegelaran Pilkades
144 — 88
Undang undang nomor 9 tahun2004, maka produk in casu Keputusan BPD in litis adalahbukan Keputusan Tata Usaha Negara yang dapat digugat diPengadilan Tata Usaha Negara)..............c.eceeeeeesMenimbang, bawha selain pertimbangan pertimbangan diatas. dalam menghadapi sengketa ini Mejlis Hakimberpedoman pada Putusan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor; 482 K/TUN/2003 tanggal 18 Agustus 2004, yangmerumuskan kaidah hukum sebagai berikut;.......... ee eee ee eeeeeeee ;Bahwa pemilihan Kepala Desa (Pilkades
MHasil Pilkadesjuga merupakan hasil dari suatu pemilihan yang bersifatumum di lingkungan desa yang bersangkutan, oleh karenaKeputusan hasil Pilkades tidak termasuk pengertianKeputusan Tata Usaha Negara menurut Undang undang nomor 5Tahun 1986 (Pasal 2 huruf g Undangundang Nomor 5 Tahun1986) 3... eee cece ee eee eee32Menimbang, bahwa apabila Penggugat merasa dirugikansehubungan dengan pelaksanaan pemilihan Kepala Desatersebut, maka Penggugat dapat mengajukan Gugatan Perdatake.
191 — 89 — Berkekuatan Hukum Tetap
atas Berita Acara Sahnya Pemungutan Suara Pada PemilihanKepala Desa Taman Dewa, Kecamatan Mandiangin, KabupatenSarolangun tahun 2016, tanpa nomor, Penggugat sudah mengajukankeberatan yaitu dengan tidak bersedia menandatangani Berita AcaraSahnya Pemungutan Suara Pada Pemilihan Kepala Desa Taman Dewa,Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun Tahun 2016, tanpanomor, Tanggal 11 Mei 2016, dan selanjutnya Penggugat melalui surattertanggal 13 Mei 2016 mengajukan Laporan kepada Panitia PengawasPemilihan Pilkades
Kecamatan (Camat, Polsek, Danramil) yang padapokoknya berisi laporan perselisihan data pemilinan Kepala desa TamanDewa, setelah diadakan klarifikasi terhadap Ketua Panitia Pilkades dan 1(satu) saksi yang ditunjuk oleh Panitia yakni, maka disepakati mengenaiperselihan hasil pemilinan Kepala Desa dilanjutkan ke tingkat Kabupaten.Dan di tingkat Kabupaten pun dibuat keputusan tanpa meminta kehadiranPenggugat selaklu pihnak yang melapor atau mengadu yang salah satukeputusannya menyatakan: Terhadap mobilisasi
(vide Bukti P15=T9=T.II.Int9=keterangan saksi hadifis dan hermasyah SH, ME), maka dapatlah diketahuibahwa penerbitan Objek Snegketa Ke 1 (satu) (Bukti P1, T.I1 dan T.II.Int1)tidak didasarkan pada hasil penyelesaian sengketa Pemilihan Kepala DesaTaman Dewa yang dilakukan oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Vide Bukti T8=T.Il.Int8) dan panitia pemilinan Kabupaten (vide Bukti T9=T.II.Int9),meskipun pada ketentuannya terhadap perselisinan hasil pemilihan KepalaDesa tidak menghambat Pelaksanaan tahapan Pilkades
Bahwa penyusunan DPT sudah sesuai dengan Perbub Nomor 26 Tahun2016 tentang Pilkades;2. Proses pilkades Taman Dewa sudah sesuai dengan SK bupati Nomor545/BPMPD/2015 tentang tahapan pilkades;3.
Bahwa penyusunan DPT sudah sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor26 Tahun 2016 tentang Pilkades;2. Proses Pilkades Taman Dewa sudah sesuai dengan SK Bupati Nomor545/BPMPD/2015 Tentang Tahapan Pilkades;3.
189 — 80 — Berkekuatan Hukum Tetap
199 — 85
PANITIA PENYELENGGARA SELEKSI TAMBAHAN BAKAL CALON KEPALA DESA DALAM PELAKSANAAN PILKADES SERENTAK KABUPATEN SEMARANG 2022 2.PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA JETAK 3. 3. WAHYU HARIADI 4. 4. ARIS WURYANTO
81 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
98 — 60 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 385 K/TUN/201611.12)13.Akan tetapi permintaan tersebut ditolak Panitia Pilkades, Panwas Pilkades,dan BPD Desa Cijeruk sebagai penanggungjawab Pilkades Desa Cijerukkarena tidak beralasan hukum dan merupakan suatu intervensi terhadapindependensi Panitia Pilkades Desa Cijeruk.
tersebut pada huruf a, Tim Pengawas Pilkades membuatrekomendasi sebagai bahan tindak lanjut:Halaman 6 dari 37 halaman.
Bukti P 6 ini juga berkaitan dengan Bukti P 9 sebagai dasarPanitia Pilkades Cijeruk tertanggal 9 April 2015."
Di samping itu, hak konstitusional warga negara (duacalon lain) yang siap berkompetisi untuk dipilih dalam pilkades denganaturan yang adil dan setara tidak boleh dicederai oleh ketidakmampuan atauketidakmauan perangkat penyelenggara Pilkades dalam mengelola danmempersiapkan pelaksanaan pilkades.
Sanan sesuai dengan JadwalPelaksanaan Pilkades Desa Cijeruk.Bahwa bertitik tolak dari uraianuraian diatas, jelas terlinat kKeberpihakan danketidaknetralan Panitia Pilkades dengan mengemukakan alasan yang tidakrelevan mencoba untuk menghalangi hak sdr.Sanan untuk mencalonkan dirisebagai Calon Kepala Desa.