Ditemukan 6816 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-07-2017 — Putus : 30-06-2017 — Upload : 19-09-2017
Putusan PN CIREBON Nomor 136/Pid.B/2017/PN CBN
Tanggal 30 Juni 2017 — Pidana Terdakwa: - ACHMAD EMOD als EMOD bin TASLIM Jaksa: - IRNA SEPTELINA
768
  • Mereka yang melakukan sendiri suatu tindakan (Plegen).b. Mereka yang menyuruh orang lain untuk melakukan suatu tindakanpidana (Doen Plegen).c.
    Mereka yang turut serta melakukan tindakan pidana (Mede Plegen).Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mereka (orang) yangmelakukan (Plegen) adalah barang siapa yang secara sendiri telahmewujudkan/memenuhi semua unsurunsur dari suatu perbuatan pidanaHalaman 16 dari 20 Putusan Nomor 136/Pid.B/2017/PN Cbnseorang diri saja secara fisik berdasarkan atas kemauan/inisiatifnyasendiri serta kesadaran penuh.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyuruh melakukansuatu tindak pidana (Doen Plegen) adalah bahwa
    penyuruh tidakmelakukan sendiri secara langsung suatu tindak pidana, melainkanmenyuruh orang lain, dalam hal ini penyuruh dipidana sebagai petindak,sedangkan yang disuruh tidak dipidana karena padanya tidak ada unsurkesalahan atau setidaktidaknya unsur kesalahannya ditiadakan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan turut serta melakukansuatu tindak pidana (Mede Plegen) ialah suatu perbuatan yang dilakukanseseorang sehubungan dengan pelaksanaan suatu tindak pidana dimana ia turut serta mendampingi
Register : 21-07-2020 — Putus : 17-09-2020 — Upload : 18-09-2020
Putusan PN Koba Nomor 100/Pid.Sus/2020/PN Kba
Tanggal 17 September 2020 — Penuntut Umum:
Zondrafia, S.H.
Terdakwa:
RISMADI Als MADI Bin AHMAD A R
26439
  • Yang melakukan (p/egen) orangnya disebut dengan pembuat pelaksana(plegen;b. Yang menyuruh melakukan (doen plegen) orangnya disebut denganpembuat penyuruh (doen pleger);c. Yang turut serta melakukan (mede plegen) orangnya disebut denganpembuat peserta (mede pleger); danHalaman 17 dari 23 Putusan Nomor 100/Pid. Sus/2020/PN Kbad.
    Kalau ia melakukan atau mewujudkan perbuatannya hanya sendiriansaja, tentu plegen (melakukan, penyusun) semacam itu tidak dapatdimasukkan ajaran penyertaan;Menimbang, bahwa berdasarkan Memorie van Toelichting (MvT)Mededader (orang yang turut serta melakukan) adalah secara langsung turutserta pada pelaksanaan perbuatan (rechtstreek deelnement aan de uitvoeringvan het feit).
    PN Kbabersamasama dengan sdr CACA (DPO) dan Saksi Indra Rusnaldi als Indra binHerudin diamankan oleh anggota kepolisian;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan Terdakwa adalah pemilik dari usaha Tambang tersebut dan SaksiIndra Rusnaldi als Indra bin Herudin merupakan pekerja dari Terdakwa dalammelakukan usaha Tambang tersebut bersama CACA yang sekarang sebagaiDPO;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis Hakimberpendapat bahwa Terdakwa menjadi pelaku atau plegen
    dan juga sebagaiyang menyuruh melakukan (doen plegen) dalam melakukan pertambangantanpa izin dimana Saksi Indra Rusnaldi als Indra bin Herudin berperan sebagaiyang turut serta melakukan (mede plegen) yaitu sebagai pekerja Terdakwasebagai pemilik usaha pertambangan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka unsurketiga Orang yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itutelah terpenuhi;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 158 UndangUndang Nomor 4 tahun 2009
Register : 19-07-2017 — Putus : 30-08-2017 — Upload : 19-09-2017
Putusan PN CIREBON Nomor 135/Pid.B/2017/PN CBN
Tanggal 30 Agustus 2017 — Pidana terdakwa: - THE GWAN PIEN als GEPE bin THE KIOE HOAT Jaksa Penuntut: - IRNA SEPTELINA
767
  • Mereka yang melakukan sendiri suatu tindakan (Plegen).b. Mereka yang menyuruh orang lain untuk melakukan suatu tindakanpidana (Doen Plegen).c.
    Mereka yang turut serta melakukan tindakan pidana (Mede Plegen).Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mereka (orang) yangmelakukan (Plegen) adalah barang siapa yang secara sendiri telahmewujudkan/memenuhi semua unsurunsur dari suatu perbuatan pidanaseorang diri saja secara fisik berdasarkan atas kemauan/inisiatifnyasendiri serta kKesadaran penuh.Halaman 17 dari 21 Putusan Nomor 135/Pid.B/2017/PN CbnMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyuruh melakukansuatu tindak pidana (Doen Plegen) adalah bahwa
    penyuruh tidakmelakukan sendiri secara langsung suatu tindak pidana, melainkanmenyuruh orang lain, dalam hal ini penyuruh dipidana sebagai petindak,sedangkan yang disuruh tidak dipidana karena padanya tidak ada unsurkesalahan atau setidaktidaknya unsur kesalahannya ditiadakan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan turut serta melakukansuatu tindak pidana (Mede Plegen) ialah suatu perbuatan yang dilakukanseseorang sehubungan dengan pelaksanaan suatu tindak pidana dimana ia turut serta mendampingi
Putus : 26-01-2012 — Upload : 02-09-2013
Putusan PN MEULABOH Nomor 244/ Pid.B/ 2011/ PN. Mbo
Tanggal 26 Januari 2012 — - JAMALUDDIN Bin M.YUSUF - ULFA SEPTIADI Bin KAMARUZZAMAN - KASMILIZAR Bin LISMADI - BUSTANUL HUDA Bin RISMANTO
559
  • Unsur mereka yang melakukan sendiri suatu tindak pidana (plegen),mereka yang menyuruh orang lain untuk melakukan suatu tindak pidana(doen plegen),mereka yang turut serta melakukan tindak pidana (mede pleger) ;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur di atas, Pengadilan mempertimbangkan sebagai berikut :Ad. 1.
    bukti dari Pusat Laboratorium Cabang Medan Nomor LAB57/KNF/XI/2011, tanggal 14 November 2011, barang bukti milik Para Terdakwatersebut positif mengandung Canabinoid atau Ganja dan terdaftar dalamgolongan (satu) nomor urut 8 lampiran UndangUndang R.I No.385 Tahun2009 Tentang Narkotika ;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta dan pertimbangan tersebut diatas, maka unsur narkotika golongan bagi diri sendiri ini telah terpenuhi menuruthukum;Ad.3.Unsur mereka yang melakukansendirisuatutindak pidana (plegen
    ),merekayang menyuruh orang lain untuk melakukansuatutindakpidana (doen plegen), merekayang turutserta melakukan tindak pidanamedeplegeMenimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkankedudukan Para Terdakwa dalam peranannya melakukan perbuatan pidanasehubungan dengan pasal 55 ayat(1) ke1 KUHPidana dalam dakwaan JaksaPenuntut Umum yang didakwakan kepada Para Terdakwa ;Menimbang, bahwa hal tersebut perlu dipertimbangkan, karena untukmenilai sejaunmana pertanggungjawaban Para Terdakwa
    atas tindak pidanayang telah dilakukan oleh Para Terdakwa ;Menimbang, bahwa pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana merumuskanmengenai pengertian pelaku Yaitu :1. mereka yang melakukan sendiri suatu tindak pidana (plegen);242. mereka yang menyuruh orang lain untuk melakukan suatu tindak pidana(doen plegen);3. mereka yang turut serta melakukan tindak pidana (mede plegen);Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mereka (orang) yangmelakukan (plegen) adalah barang siapa yang secara sendirian telahmewujudkan/
    memenuhi semua unsurunsur dari Suatu perobuatan pidana seorangdiri saja secara fisik berdasarkan atas kemauan/ inisiatif sendiri serta kesadaranpenuh ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyuruh melakukan suatutindak pidana (doen plegen) adalah penyuruh tidak melakukan sendiri secaralangsung suatu tindak pidana, melainkan menyuruh orang lain, dalam hal inipenyuruh dipidana sebagai pelaku pidana, terhadap hal ini didalam ilmupengetahuan hukum pidana, harus ;1. ada seseorang yang menyuruh orang
Register : 04-06-2013 — Putus : 13-05-2013 — Upload : 04-06-2013
Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 109/Pid.B/2013/PN.GS
Tanggal 13 Mei 2013 — ARIANTO Bin JAMALUDIN, CS
3119
  • Kelompok initerdiri dari orang yang melakukan/ pelaku (plegen), yang menyuruhlakukan (doen plegen),yang turut serta melakukan (medeplegen), sengaja menganjurkan/penganjur (uitlokken);wane nene nee Menimbang, bahwa orang yang melakukan (plegen) adalah seseorang secaraindividu telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana,dalam peristiwa pidana yang dilakukan dalam jabatan misalnya orang tersebut harus pulamemenuhi elemen sebagai Pegawai Negeri (vide R.
    Lamintang, LocCit, hlm. 599);wane nene nee Menimbang, bahwa orang yang menyuruh melakukan (doen plegen)mengharuskan sedikitnya ada dua orang yaitu yang menyuruh (doen plegen) dan yangdisuruh (plegen), jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akantetapi ia menyuruh orang lain meskipun demikian, dipandang dan dihukum sebagai orangyang melakukan sendiri suatu peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain(plegen) yang harus dipandang sebagai suatu alat (instrument) saja, maksudnya
    tersebut diberikan oleh seorang atasan yang tidakberwenang memberikan perintah semacam itu;7) Apabila orang yang disuruh melakukan suatu itndak pidana itu tidakmempunyai suatu hoedanigheid atau suatu sifat tertentu seperti yangtelah disyaratkan oleh undngundang yaitu sebagai suatu sifat yangharus dimiliki oleh pelakunya sendiri.;17wenn nene nee Menimbang, bahwa orang yang turut melakukan (medeplegen) dalam artibersamasama melakukan mengharuskan sedikitnya ada dua orang, yaitu orang yangmelakukan (plegen
Register : 13-10-2016 — Putus : 14-12-2016 — Upload : 10-07-2017
Putusan PN PARIAMAN Nomor 199/Pid.Sus/2016/PN Pmn
Tanggal 14 Desember 2016 — Terdakwa I. YOGI ARISTANANDA Panggilan YOGI dan Terdakwa II. ARIF FADILAH Panggilan ARIF
9612
  • UndangUndang RebublikIndonesia Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dan pertimbangan tersebutdi atas, menurut Majelis Hakim Narkotika golongan berupa ganja tersebutadalah benar digunakan oleh Para Terdakwa sendiri, maka berdasarkanpertimbangan hukum tersebut menurut Majelis Hakim unsur narkotika golongan bagi diri sendiri ini telah teroenuh secara sah dan meyakinkan menuruthukum ;Ad.3.Unsur orang yang melakukan sendiri suatutindak pidana (plegen),yang
    menyuruh orang lain untuk melakukansuatutindakpidana(doen plegen), yang turutserta melakukantindakpidana (medepleger) ;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akanmempertimbangkan kedudukan TerdakwaTerdakwa dalam peranannyamelakukan perbuatan pidana sehubungan dengan pasal 55 ayat (1) ke1Halaman 23 dari 30 Putusan Nomor 199/Pid.Sus/2016/PN PmnKUHPidana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang didakwakankepada TerdakwaTerdakwa ;Menimbang, bahwa hal tersebut perlu dipertimbangkan, karena untukmenilai
    sejaunmana pertanggungjawaban TerdakwaTerdakwa atas tindakpidana yang telah dilakukan oleh TerdakwaTerdakwa ;Menimbang, bahwa pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana merumuskanmengenai pengertian pelaku Yaitu :1. mereka yang melakukan sendiri suatu tindak pidana (p/egen);2. mereka yang menyuruh orang lain untuk melakukan suatu tindak pidana(doen plegen);3. mereka yang turut serta melakukan tindak pidana (mede plegen);Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mereka (orang) yangmelakukan (plegen) adalah barang
    siapa yang secara sendirian telahmewujudkan/ memenuhi semua unsurunsur dari Ssuatu perbuatan pidanaseorang diri saja secara fisik berdasarkan atas kemauan/ inisiatif sendiriserta kesadaran penuh ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyuruh melakukansuatu tindak pidana (doen plegen) adalah penyuruh tidak melakukan sendirisecara langsung suatu tindak pidana, melainkan menyuruh orang lain,dalam halini penyuruh dipidana sebagai pelaku pidana, terhadap hal inididalam ilmu pengetahuan hukum pidana,
    ), olehHalaman 25 dari 30 Putusan Nomor 199/Pid.Sus/2016/PN Pmnkarenanya salah satu sub unsur dalam pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidanatelah terpenuhi, maka terhadap sub unsur yang lainnya tidak perludipertimbangkan lebih lanjut ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan di atas,maka Unsur orang yang melakukan sendiri suatu tindak pidana (p/egen),yang menyuruh orang lain untuk melakukan suatu tindak pidana (doen plegen),yang turut serta melakukan tindak pidana (mede pleger) telah terpenuhi
Register : 20-04-2017 — Putus : 15-05-2017 — Upload : 22-05-2017
Putusan PN TEMANGGUNG Nomor 54 /Pid.Sus/2017/PN Tmg
Tanggal 15 Mei 2017 — SUNARYO A.Md. bin MULYOREJO
34915
  • AndhiWanto memiliki ijin berupa lin Usaha Pertambangan ( IUP ) ;Menimbang, bahwa dengan demikian perbuatan Terdakwa dan sdr.Andhi Wanto telah memenuhi unsur melakukan usaha pertambangan batuantanpa ijin yang sah, sehingga unsur kedua telah terpenuhi;Ad.3Unsur Yang melakukan, menyuruh melakukanatauturutsertamelakukanMenimbang, bahwa bertitik tolak dari ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke1KUHP maka yang diklasifikasikan sebagai pelaku (dader) atau para pembuat(mededader), adalah mereka:a. yang melakukan (plegen
    ), orangnya disebut dengan pembuat pelaksana(pleger) ;b. yang menyuruh melakukan (doen plegen), orangnya disebut denganpembuat penyuruh (doen pleger) atau yang di dalam doktrin juga seringdisebut sebagai middelijk daderschap dan ;c. yang turut serta melakukan (mede plegen), orangnya disebut denganpembuat peserta (mede pleger) ataupun yang di dalam doktrin jugasering disebut sebagai mededaderschap ;Menimbang, bahwa meskipun Pasal 55 KUHP menggolongkan DADERSdalam 4 (empat) macam tersebut di atas akan
    tetapi KUHP hanyamembedakan dalam 2 (dua) arti yaitu dalam arti luas mencakup keempatmacam golongan DADERS tersebut sedangkan dalam arti sempit yaituDADERS' dalam golongan PLEGEN saja sedangkan dalam lapangan IlmuPengetahuan Hukum Pidana bentuk DEELNEMING dikenal penyertaan yangberdiri sendiri (ZELFSTANDIGE VORMEN VAN DEELNEMING) dan jugadikenal dengan bentuk penyertaan yang tidak oberdiri sendiri(ONZELFSTANDIGE VORMEN VAN DEELNEMING/ACCESSOIRE VORMENVAN DEELNEMING) ;Halaman 17 dari 22 Putusan Pidana
    Nomor 54/Pid.Sus/2017/PN TmgMenimbang, bahwa terhadap redaksional pengertian kata orang yangmelakukan perbuatan (PLEGEN) dikenal penafsiran dari beberapa doktrinaILMU PENGETAHUAN HUKUM PIDANA, yaitu : PROF.
    NOYON menafsirkannya apabila beberapa orang (lebih dariseorang) bersamasama melakukan suatu perbuatan pidana ; PROF HAZEWINKEL ZURINGA berpendapat bahwa orang yangmelakukan (plegen) adalah ada beberapa orang yang melakukan satuperbuatan pidana ; dan PROF. SATOCHID KARTANEGARA, SH berpendapat bahwa pendirianPROF.
Putus : 07-01-2014 — Upload : 09-02-2015
Putusan PN KEPANJEN Nomor 741/Pid.Sus/2014/PN.Kpn
Tanggal 7 Januari 2014 — Susanto dan Dul Kadeni
35319
  • Unsur Penyertaan (Yang Di Lakukan Secara BersamaSama) : DipidanaSebagai Pembuat atau Dader Dari Suatu Perbuatan Pidana adalah: MerekaYang Melakukan, Yang Menyuruh Lakukan, dan Yang Turut SertaMelakukan, serta Menganjurkan (2ij Die Het Feit Plegen, Doen Plegen, EnMedeplegen, En Uittlokken);Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.
    Unsur Penyertaan (Yang Di Lakukan Secara BersamaSama)Dipidana Sebagai Pembuat atau Dader Dari Suatu Perbuatan Pidanaadalah: Mereka Yang Melakukan, Yang Menyuruh Lakukan, dan YangTurut Serta Melakukan, serta Menganjurkan (Zij Die Het Feit Plegen,Doen Plegen, En Medeplegen, En Uittlokken);Menimbang, bahwa pengertian Unsur Penyertaan (Yang Di LakukanSecara BersamaSama) dalam hal ini di pandang sebagai melakukan atau turutmelakukan beberapa perbuatan sebagai secara bersamasama ;Menimbang, bahwa pengertian
    Secara Bersamasama yang masuk kedalam Penyertaan (dee/neming) secara jelas dan tegas tidak di cantumkandalam KUHP, tetapi berdasarkan ketentuan dalam pasal 55 KUHP telah ditentukan Penyertaan (dee/neming) memiliki bentuk : Bahwa Dipidana SebagaiPembuat atau Dader Dari Suatu Perbuatan Pidana adalah: Mereka yangmelakukan, Yang Menyuruh Melakukan, dan Yang Turut Serta Melakukan, sertaHalaman 15 dari 21 Putusan Nomor 742/Pid.Sus/2014/PN.Kpn.Menganjurkan (Zij Die Het Feit Plegen, Doen Plegen, En Medeplegen
Register : 27-05-2021 — Putus : 01-07-2021 — Upload : 03-08-2021
Putusan PN BATANG Nomor 92/Pid.B/2021/PN Btg
Tanggal 1 Juli 2021 — Penuntut Umum:
LINDU AJI SAPUTRO, SH
Terdakwa:
ROYIKIN Als ROYIK Bin MIYANTO
3813
  • Mereka yangmelakukan sendiri Suatu tindakan (Plegen), b. Mereka yang menyuruh oranglain untuk melakukan suatu tindakan pidana (Doen Plegen), c.
    Mereka yangturut Serta melakukan tindakan pidana (Mede Plegen);Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mereka (orang) yangmelakukan (Plegen) adalah barang siapa yang secara sendirian telahmewujudkan / memenuhi semua unsurunsur dari Suatu perbuatan pidanaseorang diri Saja secara fisik berdasarkan atas kemauan / inisiatifnya sendiriserta kesadaran penuh;Halaman 21 dari 25 Putusan Nomor 92/Pid.B/2021/PN BtgMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyuruh melakukan suatutindak pidana (Doen Plegen) adalah
    bahwa penyuruh tidak melakukan sendirisecara langsung suatu tindak pidana, melainkan menyuruh orang lain, dalamhal ini penyuruh dipidana sebagai petindak, sedangkan yang disuruh tidakdipidana karena padanya tidak ada unsur kesalahan atau setidaktidaknyaunsur kesalahannya ditiadakan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan turut serta melakukan suatutindak pidana (Mede Plegen) ialah suatu perbuatan yang dilakukan seseorangsehubungan dengan pelaksanaan suatu tindak pidana dimana ia turut sertamendampingi
Register : 21-07-2020 — Putus : 17-09-2020 — Upload : 18-09-2020
Putusan PN Koba Nomor 101/Pid.Sus/2020/PN Kba
Tanggal 17 September 2020 — Penuntut Umum:
Zondrafia, S.H.
Terdakwa:
INDRA RUSNALDI Als INDRA Bin HERUDIN
25429
  • Yang melakukan (p/egen) orangnya disebut dengan pembuat pelaksana(plegen;b. Yang menyuruh melakukan (doen plegen) orangnya disebut denganpembuat penyuruh (doen pleger);c. Yang turut serta melakukan (mede plegen) orangnya disebut denganpembuat peserta (mede pleger); dand. Yang sengaja menganjurkan (uitlokken) orangnya disebut denganpembuat penganjur (Uitlokker);atau Kedua, yakni orang yang disebut dengan pembuat pembantu(medeplichtige) kejahatan, yang dibedakan menjadi:a.
    Kalau ia melakukan atau mewujudkan perbuatannya hanya sendiriansaja, tentu plegen (melakukan, penyusun) semacam itu tidak dapatdimasukkan ajaran penyertaan;Menimbang, bahwa berdasarkan Memorie van Toelichting (MvT)Mededader (orang yang turut serta melakukan) adalah secara langsung turutserta pada pelaksanaan perbuatan (rechtstreek deelnement aan de uitvoeringHalaman 17 dari 23 Putusan Nomor 101/Pid.Sus/2020/PN Kbavan het feit).
    menggunakan 1 (satu) unit pompa tanah merek SUPER GAJAH warnahijau;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan Saksi Rismadi Als Madi Bin Ahmad A.R. adalah pemilik dari usahaTambang tersebut dan Terdakwa merupakan pekerja dari Saksi Rismadi AlsMadi Bin Ahmad A.R. dalam melakukan usaha Tambang tersebut bersamaCACA yang sekarang sebagai DPO;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis Hakimberpendapat bahwa Saksi Rismadi Als Madi Bin Ahmad A.R. menjadi pelakuatau plegen
    dan juga sebagai yang menyuruh melakukan (doen plegen) dalammelakukan pertambangan tanpa izin dimana Terdakwa berperan sebagai yangturut serta melakukan (mede plegen) yaitu sebagai pekerja Saksi Rismadi AlsMadi Bin Ahmad A.R. sebagai pemilik usaha pertambangan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka unsurketiga Orang yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itutelah terpenuhi;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 158 UndangUndang Nomor 4 tahun 2009 Tentang
Register : 25-03-2021 — Putus : 03-06-2021 — Upload : 23-07-2021
Putusan PN ATAMBUA Nomor 42/Pid.B/2021/PN Atb
Tanggal 3 Juni 2021 — Penuntut Umum:
Saefudin, S.H.,M.H
Terdakwa:
ANATASIO AMARAL Als ANAJU
7430
  • Orang yang melakukan perbuatan (plegen, dader).2. Orang yang menyuruh lakukan perbuatan (doen plegen).3.
    Malaka, pada waktu itu saksi Stefanus Tae melihat pelakuATANASIO AMARAL alias ANAJU menggunakan tangannya dalam menganiayasaksi korban adalah orang yang melakukan (plegen, dader) yang melakukanpenganiayaan tersebut ;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ke3 (ketiga) ini telahterbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya unsur ke2 dan ke3 dari Pasal351 ayat (1) Jo Pasl 55 Ayat (1) Ke1 KUHP, tersebut, maka dengan sendirinyapula unsur ke1 "barang siapa" di muka
Register : 18-11-2021 — Putus : 13-01-2022 — Upload : 18-01-2022
Putusan PN Ngabang Nomor 162/Pid.Sus/2021/PN Nba
Tanggal 13 Januari 2022 — Penuntut Umum:
APRIADY MI'RADDIAN
Terdakwa:
1.SUKIRNO Alias Pak JASKIA Anak MAHANI
2.SUTIANUS TANDOK T.A Alias Pak EHEN Anak Alm TIUNG
12566
  • Istilan plegen berasal dari zij die het geit plegen yakni merekayang melakukan perbuatan pidana;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan yang menyuruh melakukan(doen plegen) dalam memorie van toelicting (memori penjelasan) Kitab UndangUndang Hukum Pidana Belanda dijelaskan sebagai berikut: Penyuruhperbuatan pidana (doen plegen) adalah juga dia yang melakukan perbuatanpidana tetapi tidak secara pribadi, melainkan dengan perantaraan orang lain,sebagai alat dalam tangannya, apabila orang lain itu. berbuat
    Sederhananya didalam penyertaan inisedikitnya harus ada dua orang, yang menyuruh (doen plegen) dan yangdisuruh (plegen). Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan tindak pidana,akan tetapi ia menyuruh orang lain untuk melakukan suatu tindak pidana;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan yang turut melakukan(medeplegen), adalah bentuk perbuatan pidana yang berada di antara PelakuPelaksana (plegen) dengan pembantuan (medeplichtig).
    Pelaku peserta adalahorang yang turut serta melakukan sebagian dari unsurunsur delik, sehinggaperbedaan antara Pelaku peserta dengan Pelaku pembantu perbuatan pidanaadalah: Pelaku Pelaksanan (plegen) sebagai pembuat pidana tunggal yaitumelaksanakan semua unsurunsur delik, Sedangkan Pelaku peserta hanyamelaksanakan sebagian saja dari unsurunsur delik dan bersama dengantemannya menyelesaikan delik itu, didalam unsur ini harus ada sedikitnya duaHalaman 27 dari 32 Putusan Nomor 162/Pid.Sus/2021/PN Nbaorang
Putus : 01-03-2012 — Upload : 04-05-2012
Putusan PN MEULABOH Nomor 4/Pid.B/2012/PN.Mbo
Tanggal 1 Maret 2012 — YONAS PRAKARSA Bin ISKANDAR , NAZARUDDIN Bin Alm.SYAMSUDDIN
7317
  • Unsur orang yang melakukan sendiri suatu tindak pidana (p/egen), yangmenyuruh orang lain untuk melakukan suatu tindak pidana (doen plegen), yangturut serta melakukan tindak pidana (mede pleger) ;Ad. 1.
    23 Desember 2011 dan NomorLAB6558/KNF/XII/ 2011, tanggal 23 Desember 2011, barang bukti milik TerdakwaTerdakwa tersebut positif mengandung Metamfetami dan terdaftar dalam golongan (satu) nomor urut 61 lampiran UndangUndang Rebublik Indonesia Nomor : 35 Tahun2009 Tentang Narkotika ;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta dan pertimbangan tersebut diatas, maka unsur narkotika golongan bagi diri Ssendiri ini telah teroenuh menuruthukum ;Ad.3.Unsur orang yang melakukan sendiri suatu tindak pidana (plegen
    );2. mereka yang menyuruh orang lain untuk melakukan suatu tindak pidana (doenplegen);3. mereka yang turut serta melakukan tindak pidana (mede plegen);Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mereka (orang) yang melakukan(plegen) adalah barang siapa yang secara sendirian telah mewujudkan/ memenuhisemua unsurunsur dari suatu. perbuatan pidana seorang diri saja secara fisikberdasarkan atas kemauan/ inisiatif sendiri serta kesadaran penuh ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyuruh melakukan suatutindakpidana
    (doen plegen) adalah penyuruh tidak melakukan sendiri secara langsung suatutindak pidana, melainkan menyuruh orang lain, dalam hal ini penyuruh dipidanasebagai pelaku pidana, terhadap hal ini didalam ilmu pengetahuan hukum pidana,harus ;1. ada seseorang yang menyuruh orang lain melakukan suatu tindak pidana atauseorang pelaku pidana tidak langsung ;2. ada seseorang lainnya yang disuruh melakukan tindak pidana tersebut atauseorang sebagai pelaku tindak pidana langsung atau pelaku materil ;Menimbang
    ), oleh karenanya salah satu sub unsur dalam pasal 55 ayat(1) ke1 KUHPidana telah terpenuhi, maka terhadap sub unsur yang lainnya tidak perludipertimbangkan lebih lanjut ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan di atas, makaUnsur orang yang melakukan sendiri suatu tindak pidana (plegen), yang menyuruh orang lain untuk melakukan suatu tindak pidana (doen plegen), yang turut sertamelakukan tindak pidana (mede pleger) telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum;Menimbang, bahwa dengan telah
Register : 06-09-2016 — Putus : 05-10-2016 — Upload : 30-11-2016
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 537/Pid.Sus/2016/PN Sgl
Tanggal 5 Oktober 2016 — RIKI als TEKUK bin ALPIAN
34816
  • dapatdipertanggung jawabkan;Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke1 Kitab Undangundang Hukum Pidanaadalah merupakan delik Penyertaan (Deelneming) yang menentukan bahwa dihukumsebagai orang yang melakukan Peristiwa Pidana Orang yang melakukan, yangmenyuruh atau turut serta melakukan perbuatan itu;Halaman 9 dari 14 Putusan Nomor 537/Pid/Sus/2016/PN.Sgl.Menimbang, bahwa terhadap delik penyertaan (Deelneming) ini maka Majelisterlebih dahulu dahulu akan mempertimbangkan mengenai aspek Orang yangmelakukan (Plegen
    ) perbuatan tersebut;Menimbang, bahwa aspek Orang yang melakukan (Plegen) ini dalam doktrindikenal beberapa penafsiranpenafsiran, yaitu sebagai melakukan (Plegen) perbuatanpidana tersebut diartikan sebagai orang yang melakukan perbuatan pidana secarasendiri tanpa ada temannya (allen daderschap/ de allen dader) ataupun orang yangmelakukan (Plegen) adalah ada beberapa orang yang melakukan satu perbuatanpidana;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa RIKI Alias TEKUK Bin ALPIANtelah diajukan ke persidangan
Putus : 09-06-2014 — Upload : 27-06-2014
Putusan PN KABANJAHE Nomor 70/PID.B/2014/PN.Kbj
Tanggal 9 Juni 2014 — -ANDI SIMBOLON, DK
315
  • deelneming);Menimbang, bahwa dimaksud dengan penyertaan (deelneming) adalahpengertian yang meliputi semua bentuk turut serta / terlibatnya orang atau orangorang baik secara psikis maupun pisik dengan melakukan masingmasing perbuatansehingga melahirkan suatu tindak pidana ;Menimbang, bahwa lembaga turut serta (deelneming) sebagaimana pasal 55ayat (1) ke1 KUHP adalah bertujuan dalam menentukan tanggujawab pidana ataspelakupelaku tindak pidana yang dilakukan lebih dari satu orang, yaitu : yang melakukan (plegen
    ) atau pembuat pelaksana, disyaratkan perbuatanpelaku harus memenuhi semua unsur tindak pidana ; yang menyuruh melakukan (doen plegen) atau pembuat penyuruh, menurutMemorie van Toelichting adalah ia melakukan tindak pidana akan tetapitidak secara pribadi, melainkan dengan perantaraan orang lain sebagaialat dalam tangannya ; yang turut melakukan (mede plegen) atau pembuat peserta menurutMemorie van Toelichting adalah setiap orang yang sengaja berbuat dalammelakukan suatu tindak pidana ;Menimbang,
    dikaitkan dengan faktafakta hukum yang terungkap dipersidangan, dapat disimpulkan bahwa perbuatan terdakwa Andi Simbolon danterdakwa Manro Simbolon bermain judi jenis leng tersebut sudah memenuhi seluruhunsur dari pasal dan sudah tergolong sebagai satu tindak pidana, dengan demikiankualitas perbuatan terdakwa Andi Simbolon dan Manro Simbolon masingmasingsudah merupakan tindak pidana, dan jika dikaitkan dengan lembaga turut serta(deelneming), maka terdakwa tergolong sebagai orang yang melakukan (plegen
Putus : 11-11-2014 — Upload : 29-12-2014
Putusan PN PUWAKARTA Nomor 246/Pid.B/2014/PN.Pwk.
Tanggal 11 Nopember 2014 — CHANDRA LESMANA Alias UCOK
7612
  • Mereka yang melakukan sendiri suatu tindakan (Plegen ).b. Mereka yang menyuruh orang lain untuk melakukan suatu tindakanpidana (Doen Plegen).c.
    Mereka yang turut serta melakukan tindakan pidana (MedePlegen).Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mereka (orang) yangmelakukan (Plegen) adalah barang siapa yang secara sendirian telahmewujudkan / memenuhi semua unsurunsur dari Ssuatu perbuatan pidana31 3732seorang diri saja secara fisik berdasarkan atas kemauan / inisiatifnya sendiriserta kesadaran penuh.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyuruh melakukansuatu tindak pidana ( Doen Plegen ) adalah bahwa penyuruh tidakmelakukan sendiri secara
    langsung suatu tindak pidana, melainkanmenyuruh orang lain, dalam hal ini penyuruh dipidana sebagai petindak,sedangkan yang disuruh tidak dipidana karena padanya tidak ada unsurkesalahan atau setidaktidaknya unsur kesalahannya ditiadakan.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan turut serta melakukansuatu tindak pidana ( Mede Plegen ) ialah suatu perbuatan yang dilakukanseseorang sehubungan dengan pelaksanaan suatu tindak pidana dimana iaturut serta mendampingi pelaku utamanya, jadi dalam hal ini harus
Register : 05-08-2019 — Putus : 23-10-2019 — Upload : 04-11-2019
Putusan PN Paringin Nomor 78/Pid.Sus/2019/PN Prn
Tanggal 23 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
Awan Prastyo Luhur, S.H.,M.H.
Terdakwa:
DARMANSYAH alias DARMAN Bin SYAHRAN
6022
  • Mereka yang melakukan sendiri suatu tindakan (Plegen).b. Mereka yang menyuruh orang lain untuk melakukan suatu tindakan pidana(Doen Plegen).c.
    Mereka yang turut serta melakukan tindakan pidana (Mede Plegen).Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mereka (orang) yang melakukan(Plegen) adalah barang siapa yang secara sendiri telah mewujudkan/memenuhisemua unsurunsur dari Suatu perbuatan pidana seorang diri saja secara fisikberdasarkan atas kemauan/inisiatifnya sendiri serta kesadaran penuh.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyuruh melakukan suatutindak pidana (Doen Plegen) adalah bahwa penyuruh tidak melakukan sendiri Secaralangsung suatu
    tindak pidana, melainkan menyuruh orang lain, dalam hal inipenyuruh dipidana sebagai petindak, sedangkan yang disuruh tidak dipidana karenapadanya tidak ada unsur kesalahan atau setidaktidaknya unsur kesalahannyaditiadakan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan turut serta melakukan suatutindak pidana (Mede Plegen) ialah suatu perbuatan yang dilakukan seseorangsehubungan dengan pelaksanaan suatu tindak pidana di mana ia turut sertamendampingi pelaku utamanya, jadi dalam hal ini harus :a.
Register : 14-04-2015 — Putus : 10-06-2015 — Upload : 11-11-2015
Putusan PN PARE PARE Nomor 52/Pid.Sus/2015/PN.Pare-Pare
Tanggal 10 Juni 2015 —
5414
  • Melakukan sendiri suatu tindak pidana(Plegen); 2. Menyuruh orang lain untuk melakukan suatu tindak pidana (doen plegen);173. Turut melakukan suatu tindak pidana (Medeplegen); dan 4. Membujuk atau menggerakkanorang lain untuk melakukan suatu tindak pidana (Uitlokken) ;Menimbang, bahwa setelah mencermati faktafakta hukum yang terungkapdipersidangan Majelis menilai perbuatan terdakwa lebih tepat dikategorikan sebagaiMenyuruh orang lain untuk melakukan suatu tindak pidana (doen plegen).
    suatu hubungan tiap peserta ituterhadap delik ;Menurut Prof:Satocid Kartanegara menjelaskan mengenai syarat kesadaran kerjasamaitu dapat diterangkan bahwa kesadaraan itu perlu timbul sebagai akibat pemufakatan yangdiadakan oleh para peserta bahwa mereka melakukan kejahatan tersebut sadar kalau merekabekerjasama;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum sebagaimana yang diuraikan dalamputusan ini diatas dihubungkan dengan pengertian Menyuruh orang lain untuk melakukansuatu tindak pidana (doen plegen
    ), majelis berkesimpulan perbuatan terdakwa memenuhiunsurunsur pokok yang menandai suatu Menyuruh orang lain untuk melakukan suatu tindakpidana (doen plegen) yaitu pada hari Jumat tanggal O05 Desember 2014 sekitar pukul 08.30wita atau setidaktidaknya pada waktuwaktu lain dalam bulan Desember 2014 bertempatdi Pelabuhan Nusantara Parepare, saksi Muh.
Putus : 05-03-2013 — Upload : 26-06-2013
Putusan PN SIBOLGA Nomor 30 / PID.B / 2013 / PN SBG
Tanggal 5 Maret 2013 — PARLINDUNGAN RAJAGUKGUK.
530246
  • yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan.Menimbang, bahwa mengenai unsur ke4 yaitu Sebagai orang yangmelakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukanperbuatan, Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut :Menimbang, bahwa pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP tersebut mengatur mengenaideelneming (keturutsertaan) pada suatu delict atau perbuatan pidana dan menggolongkanpelaku perbuatan pidana menjadi tiga, yaitu :1 Orang yang melakukan perbuatan (plegen
    , dader)2 Orang yang menyuruh lakukan perbuatan (doen plegen)3 Orang yang turut serta melakukan perbuatan (medeplegen, mededader) ;Menimbang bahwa oleh karenanya Majelis akan meninjau apakah perbuatan yangtelah terbukti tersebut dilakukan bersamasama.
    Sibolga Sambas, karena tidak ada izin daripemerintah untuk mengangkut minyak tanah yang disubsidi pemerintah dengan caramelangsir minyak tanah tersebut dari Kapal Niaga Jaya 18 menggunakan sepeda motorSupra X milik terdakwa.Menimbang, bahwa sebagaimana telah disebutkan di muka, Pasal 55 ayat (1) ke1KUHP tersebut mengatur mengenai deelneming (keturutsertaan) pada suatu delict atauperbuatan pidana dan menggolongkan pelaku perbuatan pidana menjadi tiga, yaitu :1 Orang yang melakukan perbuatan (plegen
    , dader).2 Orang yang menyuruh lakukan perbuatan (doen plegen).3 Orang yang turut serta melakukan perbuatan (medeplegen, mededader).Menimbang, bahwa menurut Memorie van Toelichting (MvT) disebutkan bahwaada orang yang turut serta melakukan perbuatan apabila ada 2 (dua) orang atau lebih ikutserta dalam pelaksanaan perbuatan.
Putus : 27-11-2014 — Upload : 17-12-2014
Putusan PN PADANG SIDEMPUAN Nomor 387/Pid.B/2014/PN.Psp.Sbh
Tanggal 27 Nopember 2014 — 1 YUSTINUS LAIA ALS. ALBERT 2. AMINUS WARUWU Als. AMI
12826
  • ), yang menyuruhorang lain untuk melakukan suatu tindak pidana (doen plegen), yang turut sertamelakukan tindak pidana (mede pleger) ;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakim akanmempertimbangkannya sebagai berikut :Ad.1.
    Unsur orang yang melakukansendirisuatutindak pidana (plegen), yangmenyuruh orang lain untuk melakukan suatutindak pidana doen plegen),yang turut serta melakukan tindak pidana (medepleger) ;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkankedudukan TerdakwaTerdakwa dalam peranannya melakukan perbuatan pidanasehubungan dengan pasal 55 ayat (1) ke2 KUHPidana dalam dakwaan = JaksaPenuntut Umum yang didakwakan kepada TerdakwaTerdakwa ;Menimbang, bahwa hal tersebut perlu dipertimbangkan,
    karena untuk menilaisejauhmana pertanggungjawaban TerdakwaTerdakwa atas tindak pidana yang telahdilakukan oleh TerdakwaTerdakwa ;Menimbang, bahwa pasal 55 ayat (1) ke2 KUHPidana merumuskan mengenaipengertian pelaku yaitu :1 mereka yang melakukan sendiri suatu tindak pidana (plegen) ;2 mereka yang menyuruh orang lain untuk melakukan suatu tindak pidana (doenplegen) ;3 mereka yang turut serta melakukan tindak pidana (mede plegen) ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mereka (orang) yang melakukan
    (plegen) adalah barang siapa yang secara sendirian telah mewujudkan/memenuhi semuaunsurunsur dari suatu perbuatan pidana seorang diri saja secara fisik berdasarkan ataskemauan/ inisiatif sendiri serta kesadaran penuh ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyuruh melakukan suatu tindakpidana (doen plegen) adalah penyuruh tidak melakukan sendiri secara langsung suatutindak pidana, melainkan menyuruh orang lain, dalam hal ini penyuruh dipidanasebagai pelaku pidana, terhadap hal ini didalam ilmu pengetahuan
    tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan di atas, maka Unsurorang yang melakukan sendiri suatu tindak pidana (plegen), yang menyuruh orang lainuntuk melakukan suatu tindak pidana (doen plegen), yang turut serta melakukan tindakpidana (mede pleger), telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dakwaan pertama telah terpenuhimenurut hukum, maka dakwaan pertama tersebut telah terbukti secara