Ditemukan 21 data
30 — 4
beras kepada masyarakat penerima raskin;Menerima hasil penjualan beras dari masyarakat dan menyerahkan / menyetorkankepada Satker Raskin;menyelesaikan administrasi distribusi raskin; Bahwa ketentuan dalam pelaksanaan distribusiraskin berdasarkan Pedum Raskin tahun 200915.Saksi SUGENG Bin SHODIQ.dengan beras sebanyak 15/kg/TRS /bulan selama12 bulan dengan harga tebus Rp.1.600 per kgnetto di tempatpenyerahan; Bahwa Pagu RTSPM desa Ngujo pada tahun2010 sebanyak 171 RTSPM, namun dalampelaksanaannya reskin