Ditemukan 21 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 10-07-2015 — Upload : 19-08-2015
Putusan PN SURABAYA Nomor 60/Pid.Sus/Tpk/2015/PN.Sby
Tanggal 10 Juli 2015 — MOHTAR ANGGRAITO bin H. UMAR SALIM
304
  • beras kepada masyarakat penerima raskin;Menerima hasil penjualan beras dari masyarakat dan menyerahkan / menyetorkankepada Satker Raskin;menyelesaikan administrasi distribusi raskin; Bahwa ketentuan dalam pelaksanaan distribusiraskin berdasarkan Pedum Raskin tahun 200915.Saksi SUGENG Bin SHODIQ.dengan beras sebanyak 15/kg/TRS /bulan selama12 bulan dengan harga tebus Rp.1.600 per kgnetto di tempatpenyerahan; Bahwa Pagu RTSPM desa Ngujo pada tahun2010 sebanyak 171 RTSPM, namun dalampelaksanaannya reskin