Ditemukan 32 data
35 — 4
- Mutah sebesar Rp.7.000.000,- (tuju juta rupiah);
- Iddah sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah);
DALAM REKONVENSI
- Tidak menerima gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp1.071.000
Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa : Mutah sebesar Rp.7.000.000, (tujuh juta rupiah); Iddah sebesar Rp.3.000.000, (tiga juta rupiah);DALAM REKONVENSI Tidak menerima gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi:;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untukmembayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp1.071.000,(satu juta tujuh puluh satu ribu rupiah);Demikian putusan ini dijatunkan pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2019Miladiyah
1.RASIMIN
2.MASTIAH
3.SUBAKIR
Tergugat:
ZUBAIDAH
Turut Tergugat:
SUMISIH
70 — 6
Mengadili:
Menghukum pihak Pertama dan Kedua tersebut untuk mentaati isi kesepakatan perdamaian tersebut;
Menghukum pihak pertama untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.071.000
44 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum ParaTergugat sampai dengan X untuk membayarongkos yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp1.071.000, 00 (satujuta tujuh puluh satu ribu rupiah);8. Menolak gugatan Para Penggugat selebihnya;Selanjutnya putusan Pengadilan Negeri tersebut datas yang Bersifat PositifHalaman 7 dari 17 hal.Put.
46 — 36
ketentuan Pasal 192 ayat (1) Rbg, pihak Penggugatharus dibebankan membayar biaya perkara yang besarnya sebagaimana dalam amar putusan ini;Mengingat PasalPasal dalam Peraturan Perundangundangan yang bersangkutan denganperkara ini;MENGADILI:DALAM EKSEPSI :e Mengabulkan Eksepsi Tergugat I, III dan IV;DALAM POKOK PERKARA :1 Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard)untuk seluruhnya;212 Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini yang ditetapkan sebesar Rp1.071.000
122 — 27
,Jumlah Rp1.071.000, (satu juta tujuh puluh satu ribu rupiah)Halaman 23 dari 23 Putusan Nomor 224/Pdt.G/2016/PN Plg
71 — 36
;Rp1.071.000. ;(satu juta tujuh puluh satu ribu rupiah) ;Hal 31 dari 27 Hal.Putusan Nomor 153/Pdt.G/2015/PN.Kpg
70 — 4
Bahwa paling tidak terhitung sejak tahun 2009, Tergugat memberikan upah/gaji kepada Penggugat tidak sesuai dengan penghidupan yang layak bagikemanusiaan khususnya untuk pekerjaan dalam bidang Motor Derek, yaitu:a. untuk tahun 2009 sampai dengan bulan April 2012, upah/gaji Penggugatsetiap bulan adalah sebesar Rp 360.000, padahal UMK Kota Medan untuktahun 2009, 2010, 2011 dan 2012 secara berturutturut adalah: Rp1.071.000,, Rp 1.155.000,, Rp 1.280.790, dan Rp 1.374.950.
48 — 47 — Berkekuatan Hukum Tetap
Konvensi/Penggugat Rekonvensi untukmembayar biaya perkara yang ditetapbkan sebesar Rp1.071.000, (satujuta tujuh puluh satu ribu rupiah);Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat ,Putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan TinggiSurabaya dengan putusan No. 212/PDT/2012/PT.SBY. tanggal 27 Juni 2012;Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepadaTergugat I/Pembanding pada tanggal 18 Juli 2012 kemudian terhadapnya olehTergugat I/Pembanding
168 — 23
penghidupan yang layak bagikemanusiaan khususnya untuk pekerjaan dalam bidang Motor Derek, yaitu:. untuk tahun 2006 dan 2007, upah/gaji Penggugat setiap bulan adalah sebesar Rp600.000, padahal UMK Kota Medan untuk tahun 2006 dan 2007 secara berturutturut adalah: Rp 802.500, dan Rp 877.400,;. untuk tahun 2008 sampai dengan bulan April 2012, upah/gaji Penggugat setiapbulan adalah sebesar Rp 840.000, padahal UMK Kota Medan untuk tahun 2008,2009, 2010, 2011 dan 2012 secara berturutturut adalah: Rp 991.400,, Rp1.071.000
90 — 27
Membebankan biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp1.071.000,-(satu juta tujuh puluh satu ribu rupiah) kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding, dan kepada Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi/ Pembanding sejumlah Rp.1.290.000,-(satu juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah).2. Membebankan biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding.
69 — 35
Penggugatberada dipihak yang kalah maka Penggugat sudah seharusnya dibebaniuntuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditetapkan dalam amarputusan dibawah ini;Mengingat ketentuan peraturan lain yang bersangkutan khususnya pasal136 HIR;MENGADILIDALAM PROVISI: Menolak tuntutan Provisi yang diajukan oleh Penggugat;DALAM EKSEPSI: Mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh Tergugat ;DALAM POKOK PERKARA: Menyatakan gugatan Penggugattidak dapat diterima; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.071.000
206 — 59
penghidupan yang layak bagikemanusiaan khususnya untuk pekerjaan dalam bidang Motor Derek, yaitu:. untuk tahun 2006 dan 2007, upah/gaji Penggugat setiap bulan adalah sebesar Rp600.000, padahal UMK Kota Medan untuk tahun 2006 dan 2007 secara berturutturut adalah: Rp 802.500, dan Rp 877.400,;. untuk tahun 2008 sampai dengan bulan April 2012, upah/gaji Penggugat setiapbulan adalah sebesar Rp 840.000, padahal UMK Kota Medan untuk tahun 2008,2009, 2010, 2011 dan 2012 secara berturutturut adalah: Ro 991.400,, Rp1.071.000