Ditemukan 60872 data
317 — 112
PUTUSANNomor 34/ Pdt.G.S/2017/PN.Kwg.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Karawang yang memeriksa dan mengadili perkaraperkaraperdata pada tingkat pertama, telah mengambil putusan sebagai berikut atasgugatan sederhana dalam perkara antara :PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., Kantor Cabang Cikampek,beralamat di JI. Jend. A. Yani No. 16 Cikampek, KabupatenKarawang, Provinsi Jawa Barat, selanjutnya disebut sebagaiPenggugat ;Melawan:1.
(PERMA) No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara PenyelesaianGugatan Sederhana, pada hari sidang pertama wajib mengupayakan perdamaianHalaman 5 dari 13 Putusan Nomor 34/ Padt.G.S /2017/ PN.Kwgantara kedua belah pihak yang berperkara di depan persidangan dan setelahditawarkan kepada kedua belah pihak, ternyata Kuasa Penggugat maupun pihakPara Tergugat yang hadir di persidangan menyatakan untuk melanjutkanpersidangan sesuai dengan tertiob hukum acara perdata;Menimbang, bahwa walaupun persidangan akan dilanjutkan
makagugatan Penggugat dinyatakan dikabulkan untuk sebagian dan menolak selain danselebihnya;Menimbang, bahwa karena gugatan Penggugat dikabulkan sebagian danditolak untuk selebihnya, maka Para Tergugat berada di pihak yang kalah dansepatutnya pula dibebani untuk membayar ongkosongkos yang timbul dalamperkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp. 556.000,(lima ratus lima puluhenam ribu rupiah);Mengingat, Pasal 1320 KUHPerdata, Pasalpasal dalam Perma No. 2Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
254 — 0
278 — 84
337 — 116
PUTUSANNomor46/Pdt.GS/2017/PN.KwgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Karawang yang memeriksa, mengadili dan memutusperkara gugatan sederhana pada pengadilan tingkat pertama, telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara:. PenggugatNama : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), TbkKantor Cabang KarawangAlamat : Jalan TuparevNomor 27 Kelurahan NagasariKecamatan Karawang Barat KabupatenKarawang.LAWAN:ll.
berpendapat karena jabatan (ex officio) akan melakukanperbaikan redaksional terhadap amar putusan dibawah ini tanoa mengubahmaupun mengganti substansi petitum gugatan;Bahwa secara hukum Tergugat dan Terguat Il merupakan pihak yang kalahmaka secara hukum harus di hukum untuk membayar biaya perkara.Berdasarkan hal tersebut di atas, maka gugatan Penggugat beralasan untukdikabulkan secara sebagian;Memperhatikan Pasal 20 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2Tahun2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
336 — 119
Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;2. Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara No. 3/Pdt.G.S/2018/PN Pti dalam register perkara; dan3. Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat.
409 — 138
PUTUSANNomor 5/Pdt.GS/2019/PN.PtiDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Pati yang memeriksa dan memutus perkaraperkaraperdata gugatan sederhana pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pati, UnitTlogorejo, beralamat di Jalan Telaga Raya Ill No 180, DesaTlogorejo Rt. 005 Rw. 001, Kec. Tlogowungu, Kab.
532 — 399
PUTUSANNomor 3/Pdt.G.S/2020/PN SrlDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Sarolangun yang mengadili perkara perdata dalamtingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkaragugatan sederhana antara:PT. BPR JAMBI CITRA SAHABAT, Beralamat di Komplek PertokoanCitra Abadi Blok C3, Jalan Lintas Sumatera PasarSarolangun, Kecamatan Sarolangun, KabupatenSarolangun, yang diwakili oleh DARWAN SURYADI,SP., Pekerjaan Direktur Utama PT.
disebut sebagai TERGUGAT;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca berkas perkara beserta suratsurat yang bersangkutan;Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara;Halaman 1 dari 18 Putusan Nomor 3/Padt.G.S/2020/PN SrlTENTANG DUDUKNYA PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dengan Surat Gugatan Sederhanatertanggal14 Mei 2020 yang diterima dan didaftarkan di KepaniteraanPengadilan Negeri Sarolangun pada tertanggal 14 Mei 2020 dengan RegisterNomor 3/Pdt.G.S/2020/PN Srl, telah mengajukan gugatan sederhana
sah dan patut sebanyak 2 (dua) kali, sebagaimana ternyata darirelaas panggilan yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Sarolangun,masingmasing pada hari Jumat, tanggal 15 Mei 2020 untuk sidang hari Rabu,tanggal 20 Mei 2020, panggilan tersebut diterima sendiri oleh Tergugat.Selanjutnya panggilan pada hari Rabu, tanggal 20 Mei 2020 untuk sidang hariKamis, tanggal 28 Mei 2020, panggilan tersebut diterima sendiri oleh Tergugat;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan perkara a quo merupakangugatan sederhana
Berdasarkan pertimbangantersebut, petitum angka 6 (enam) dikabulkan untuk sebagian;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan sederhana Penggugatdikabulkan dan sebagaimana petitum angka 4 (empat) dan Tergugat beradaHalaman 16 dari 18 Putusan Nomor 3/Padt.G.S/2020/PN Srldalam pihak yang kalah, maka Tergugat dihukum untuk membayar biayaperkara yang besarnya ditentukan dalam amar putusan ini;Memperhatikan, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Jo Peraturan
370 — 286
Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya(ex aequo et bono) ;Demikianlah gugatan ini kami ajukan, semoga Ketua Pengadilan NegeriAmbon berkenan mengabulkan ;Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan yaitu hari Kamistanggal 29 Agustus 2017, Penggugat dan Tergugat , Tergugat.Il hadir dipersidangan;Menimbang, bahwa pada kesempatan itu berdasarkan ketentuan pasal 15 PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia No. 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara PenyelesaianGugatan Sederhana
menempati obyek agunan dalamperkara aquo, sehingga petitum angka 7 dapatlah dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena pokok gugatan penggugat dikabulkan sebagian ,maka Para Tergugat haruslah dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul dalamperkara ini;Mengingat, UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,Undangundang No. 49 Tahun 2009 Tentang Peradilan Umum, Burgerlijk Wetboek (BW),Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2 Tahun 2015 Tentang Tata CaraPenyelesaian Gugatan Sederhana
562 — 231
Menolak gugatan sederhana Penggugat;2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 541.000,- (lima ratus empat puluh satu ribu rupiah);-
470 — 239
, maka Hakim akan mempertimbangkan tentanghalhal yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, sebagaimanatelah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (3) PeraturanMahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara PenyelesaianGugatan Sederhana, apabila dalam
pemeriksaan, Hakim berpendapatbahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka Hakimmengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukangugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkanpengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka Hakimterlebin dahulu akan mempertimbangkan apakah gugatan Penggugat telahmemenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ruang lingkup gugatansederhana:Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal
Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
Karena itu,gugatan Penggugat harus dinyatakan bukan sebagai gugatan sederhana;Menimbang, bahwa karena gugatan Penggugat bukan termasukgugatan sederhana, maka diperintahkan kepada Panitera PengadilanAgama Wates untuk mencoret Perkara Nomor 1/Pdt.GS/2020/PA.Wt. dariregister perkara dan mengembalikan sisa panjar biaya perkara kepadaPenggugat;Menimbang, bahwa karena gugatan Penggugat bukan sebagaigugatan sederhana, maka segala biaya yang timbul dalam perkara iniharus dibebankan kepada Penggugat;Mengingat
, ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, yangtelah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;MENETAPKAN1.
195 — 93
478 — 242
PUTUSANNomor 51/Pdt.G.S/2017/PN KwgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Karawang yang memeriksa dan memutus perkaraperdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara gugatan sederhana antara:PT.
Bahwa atas tindakan ingkar janji Tergugat tersebut, Penggugat menderitakerugian berupa kredit menunggak (non Performing loan ) sehingga sangatberalasan bagi Penggugat untuk menuntut kembali pelaksanaan isi perjanjijanHalaman 2 dari 8 Putusan Perdata Gugatan Sederhana Nomor 51/Pdt.G.S/2017/PN Kwgkredit yaitu Tergugat membayar total tunggakan sebesar Rp. 46.746.713(empat puluh enam juta tujuh ratusempat puluh enam ribu tujuh ratustiga belas rupiah ) ;8.
NANA SUPRIATNA (nama sesuai identitas saksi )Keterangan singkat : MANTRIBe OSL xHalaman 3 dari 8 Putusan Perdata Gugatan Sederhana Nomor 51/Pdt.G.S/2017/PN KwgMaka Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukanan di atas ,Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Karawang untukmemanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telahditentukan guna memeriksa , mengadili, dan memutus gugatan ini. Danselanjutnya berkenan memutus dengan amar putusan sebagai berikut :.
Menyatakan demi hukum Tergugat telah ingkar janji (wanprestasi);Halaman 7 dari 8 Putusan Perdata Gugatan Sederhana Nomor 51/Pdt.G.S/2017/PN Kwg5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kewajibannya kepada kepadaPenggugat secara tunai dan seketika sebesar Rp. 46.746.713, (empat puluhenam juta tujuh ratus empat puluh enam ribu tujuh ratus tiga belas rupiah);6.
Materai ..............:.:006UCIT 5 sccsirocanee 6 x 5 xan we Rp .491.000,00(Empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah)Halaman 8 dari 8 Putusan Perdata Gugatan Sederhana Nomor 51/Pdt.G.S/2017/PN Kwg
395 — 174
106 — 70
236 — 37
422 — 187
266 — 77
MENETAPKAN:Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bantul untuk mencoret perkara Nomor -/Pd.G.S/2020/PA.Btl dalam register perkara; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bantul untuk mengembalikan sisa panjar biaya perkara kepada Pengugat sejumlah Rp 870.000,00 (delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah).
221 — 50
AKT A PERDAMAIANNomor 0005/Pat.GS/2020/PA.Pbg.Pada hari ini, Selasa tanggal 28 Januari 2020, dalam persidanganPengadilan Agama Purbalingga yang memeriksa dan mengadili perkaragugatan sederhana sengketa ekonomi syariah, telah datang menghadap:1. PENGGUGAT, yang berkedudukan hukum di Jalan MT. Haryono No. 267Purbalingga, yang dalam hal ini diwakili oleh Sri Apriliawati Maftukhah, S.E..,selaku Direktur, selanjutnya disebut Penggugat;2.
497 — 296
388 — 91
Pihak Penggugat telah mengajukan gugatan sederhana ke PengadilanNegeri Pati dibawah register Nomor 6/Pdt.G.S/2019/PN Pti, karena PihakPara Tergugat telah ingkar janji (wan prestasi), hanya memenuhi sebagiankewajibannya ;. Pihak Para Tergugat mengakui telah ingkar janji (wan prestasi) terhadapperjanjian tersebut;. Para Pihak mengakui sisa tunggakan hutang Para Tergugat kepadaPenggugat adalah sebesar Rp.58.021.509 (Lima puluh delapan jutaduapuluh satu ribu lima ratus sembilan rupiah);.
Apabila hasil penjualan agunan kredittersebut setelah dipergunakan untukmelunasi sisa tunggakan hutang Para Tergugat kepada Penggugat masihterdapat sisa, maka sisa tersebut menjadi hak Para Tergugat dan akansegera dikembalikan kepada Para Tergugat.Pasal5PENUTUPHal 3 Putusan Nomor 6/Pdt.G.S/2019/PN PtiBahwa Para Pihak mohon kepada Hakim yang memeriksa dan mengadiliperkara gugatan sederhana ini untuk menguatkan Kesepakatan Perdamaiantersebut dalam Akta Perdamaian.Para pihak sepakat biaya perkara ini
pihak menerangkan dan menyatakan menyetujui seluruhisi Kesepakatan Perdamaian tersebut.Kemudian Pengadilan Negeri Pati menjatuhkan putusan sebagai berikut:PUTUSANNomor 6/Pdt.G.S/2019/PN PtiDEMI KEADILAN BERDASARKAN KET UHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri tersebut;Telah membaca Kesepakatan Perdamaian tersebut di atas;Telah mendengar kedua belah pihak berperkara;Memperhatikan Ketentuan Pasal 130 HIR, Peraturan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara PenyelesaianGugatan Sederhana