Ditemukan 21 data
200 — 66
mana dalamYurisprudensi tetap tersebut memuat kaidah hukum, tenggang waktu pengajuan gugatanbagi pihak ketiga yang tidak dituju langsung oleh suatu keputusan tata usaha negara yangmerugikan kepentingannya adalah sembilan puluh hari dihitung secara kasuistis sejakmengetahui akan adanya keputusan yang merugikan kepentingannya tersebut.Menimbang bahwa Penggugat dalam gugatannya pada pokoknya mendalilkanbahwa baru mengetahui adanya objek sengketa pada tanggal 30 Nopember 2013 dari orangyang bernama Tajudddin