Ditemukan 21 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-02-2014 — Putus : 22-07-2014 — Upload : 26-08-2014
Putusan PTUN SAMARINDA Nomor 5/G/2014/PTUN-SMD
Tanggal 22 Juli 2014 — JAHENAP melawan BADAN PERTANAHAN NEGARA KOTA BALIKPAPAN;
20066
  • mana dalamYurisprudensi tetap tersebut memuat kaidah hukum, tenggang waktu pengajuan gugatanbagi pihak ketiga yang tidak dituju langsung oleh suatu keputusan tata usaha negara yangmerugikan kepentingannya adalah sembilan puluh hari dihitung secara kasuistis sejakmengetahui akan adanya keputusan yang merugikan kepentingannya tersebut.Menimbang bahwa Penggugat dalam gugatannya pada pokoknya mendalilkanbahwa baru mengetahui adanya objek sengketa pada tanggal 30 Nopember 2013 dari orangyang bernama Tajudddin