Ditemukan 27 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-11-2020 — Putus : 01-12-2020 — Upload : 01-12-2020
Putusan PA CILEGON Nomor 169/Pdt.P/2020/PA.Clg
Tanggal 1 Desember 2020 — Pemohon melawan Termohon
6744
  • Bahwa Hukum Islam telah menentukan rukun kewarisan yaitu adanyaorang yang mewariskan, adanya ahli waris dan adanya harta warisanyang ditinggalkan, sedangkan mengenai ketentuan syarat terjadinyaperistiwa hukum berupa hak mewarisi, para Pakar Hukum Islammemberikan syarat yaitu, pertama, terbukti secara yuridis (hukum) atausecara taqdiri (berdasarkan perkiraan) orang yang mewariskan (pewaris)telah meninggal dunia, kedua, terbukti secara yuridis (hukum) atausecara tagdiri (berdasarkan perkiraan) ahli
Register : 08-01-2021 — Putus : 25-01-2021 — Upload : 25-01-2021
Putusan PA CILEGON Nomor 15/Pdt.P/2021/PA.Clg
Tanggal 25 Januari 2021 — Pemohon melawan Termohon
2721
  • Bahwa Hukum Islam telah menentukan rukun kewarisan yaitu adanyaorang yang mewariskan, adanya ahli waris dan adanya harta warisanyang ditinggalkan, sedangkan mengenai ketentuan syarat terjadinyaperistiwa hukum berupa hak mewarisi, para Pakar Hukum Islammemberikan syarat yaitu, pertama, terobukti secara yuridis (hukum) atausecara taqdiri (berdasarkan perkiraan) orang yang mewariskan (pewaris)telah meninggal dunia, kedua, terbukti secara yuridis (hukum) atausecara tagdiri (berdasarkan perkiraan) ahli
Register : 28-07-2021 — Putus : 04-08-2021 — Upload : 04-08-2021
Putusan PA CILEGON Nomor 104/Pdt.P/2021/PA.Clg
Tanggal 4 Agustus 2021 — Pemohon melawan Termohon
1713
  • siapasiapa saja yangberhak menjadi ahli waris, apa saja rukun, syarat dan sebabnya dan apa sajayang menjadi penghalang seseorang menjadi ahli waris dari Si mayyit;Menimbang, bahwa Hukum Islam telah menentukan rukun kewarisanyaitu adanya orang yang mewariskan, adanya ahli waris dan adanya hartawarisan yang ditinggalkan, sedangkan mengenai ketentuan syarat terjadinyaperistiwa hukum berupa hak mewarisi, para Pakar Hukum Islam memberikansyarat yaitu, pertama, terbukti Ssecara yuridis (hukum) atau secara taqdiri
Register : 30-03-2021 — Putus : 14-04-2021 — Upload : 14-04-2021
Putusan PA CILEGON Nomor 56/Pdt.P/2021/PA.Clg
Tanggal 14 April 2021 — Pemohon melawan Termohon
2411
  • Bahwa Hukum Islam telah menentukan rukun kewarisan yaituadanya orang yang mewariskan, adanya ahli waris dan adanya hartawarisan yang ditinggalkan, sedangkan mengenai ketentuan syaratterjadinya peristiwa hukum berupa hak mewarisi, para Pakar HukumIslam memberikan syarat yaitu, pertama, terbukti Secara yuridis (hukum)atau secara taqdiri (berdasarkan perkiraan) orang yang mewariskan(pewaris) telah meninggal dunia, kedua, terbukti secara yuridis (nukum)atau secara tagdiri (berdasarkan perkiraan) ahli
Register : 04-08-2021 — Putus : 08-09-2021 — Upload : 08-09-2021
Putusan PA CILEGON Nomor 107/Pdt.P/2021/PA.Clg
Tanggal 8 September 2021 — Pemohon melawan Termohon
209
  • siapasiapa saja yangberhak menjadi ahli waris, apa saja rukun, syarat dan sebabnya dan apa sajayang menjadi penghalang seseorang menjadi ahli waris dari si mayyit;Menimbang, bahwa Hukum Islam telah menentukan rukun kewarisanyaitu adanya orang yang mewariskan, adanya ahli waris dan adanya hartawarisan yang ditinggalkan, sedangkan mengenai ketentuan syarat terjadinyaperistiwa hukum berupa hak mewarisi, para Pakar Hukum Islam memberikansyarat yaitu, pertama, terbukti Secara yuridis (hukum) atau secara taqdiri
Register : 07-12-2020 — Putus : 14-12-2020 — Upload : 14-12-2020
Putusan PA CILEGON Nomor 181/Pdt.P/2020/PA.Clg
Tanggal 14 Desember 2020 — Pemohon melawan Termohon
7243
  • mengatur siapasiapasaja yang berhak menjadi ahli waris, apa saja rukun, syarat dansebabnya dan apa saja yang menjadi penghalang seseorang menjadiahli waris dari si mayyit;Bahwa Hukum Islam telah menentukan rukun kewarisan yaitu adanyaorang yang mewariskan, adanya ahli waris dan adanya harta warisanyang ditinggalkan, sedangkan mengenai ketentuan syarat terjadinyaperistiwa hukum berupa hak mewarisi, para Pakar Hukum Islammemberikan syarat yaitu, pertama, terbukti secara yuridis (hukum) atausecara taqdiri
Register : 11-02-2019 — Putus : 28-08-2019 — Upload : 29-08-2019
Putusan PA PALOPO Nomor 62/Pdt.G/2019/PA.Plp
Tanggal 28 Agustus 2019 — Penggugat melawan Tergugat
6641
  • Bahwa kematian seseorang atau muwarits menurut ulama dibedakanmenjadi 3 (tiga) macam yaitu Mati Hakiki, Mati Hukmi dan Mati Taqdiri;2. Bahwa Mati Hakiki (Mati Sejati) adalah kematian seseorang yang dapatdiketahui tanpa harus melalui pembuktian.
    Sementara Mati Taqdiri adalah anggapan atauperkiraan bahwa seseorang telah meninggal dunia. Misalnya seseorangyang diketahui ikut berperang atau secara lahiriyah diduga dapatmengancam keselamatan dirinya, setelah beberapa tahun, ternyata tidakdiketahui kabar beritanya dan patut diduga secara kuat bahwa orangtersebut telah meninggal dunia, maka ia dapat dinyatakan telah meninggaldunia;Bahwa Samsia telah meninggal dunia secara hakiki pada tahun 1958.Bahwa Abd.