Ditemukan 27 data
67 — 44
Bahwa Hukum Islam telah menentukan rukun kewarisan yaitu adanyaorang yang mewariskan, adanya ahli waris dan adanya harta warisanyang ditinggalkan, sedangkan mengenai ketentuan syarat terjadinyaperistiwa hukum berupa hak mewarisi, para Pakar Hukum Islammemberikan syarat yaitu, pertama, terbukti secara yuridis (hukum) atausecara taqdiri (berdasarkan perkiraan) orang yang mewariskan (pewaris)telah meninggal dunia, kedua, terbukti secara yuridis (hukum) atausecara tagdiri (berdasarkan perkiraan) ahli
27 — 21
Bahwa Hukum Islam telah menentukan rukun kewarisan yaitu adanyaorang yang mewariskan, adanya ahli waris dan adanya harta warisanyang ditinggalkan, sedangkan mengenai ketentuan syarat terjadinyaperistiwa hukum berupa hak mewarisi, para Pakar Hukum Islammemberikan syarat yaitu, pertama, terobukti secara yuridis (hukum) atausecara taqdiri (berdasarkan perkiraan) orang yang mewariskan (pewaris)telah meninggal dunia, kedua, terbukti secara yuridis (hukum) atausecara tagdiri (berdasarkan perkiraan) ahli
17 — 13
siapasiapa saja yangberhak menjadi ahli waris, apa saja rukun, syarat dan sebabnya dan apa sajayang menjadi penghalang seseorang menjadi ahli waris dari Si mayyit;Menimbang, bahwa Hukum Islam telah menentukan rukun kewarisanyaitu adanya orang yang mewariskan, adanya ahli waris dan adanya hartawarisan yang ditinggalkan, sedangkan mengenai ketentuan syarat terjadinyaperistiwa hukum berupa hak mewarisi, para Pakar Hukum Islam memberikansyarat yaitu, pertama, terbukti Ssecara yuridis (hukum) atau secara taqdiri
24 — 11
Bahwa Hukum Islam telah menentukan rukun kewarisan yaituadanya orang yang mewariskan, adanya ahli waris dan adanya hartawarisan yang ditinggalkan, sedangkan mengenai ketentuan syaratterjadinya peristiwa hukum berupa hak mewarisi, para Pakar HukumIslam memberikan syarat yaitu, pertama, terbukti Secara yuridis (hukum)atau secara taqdiri (berdasarkan perkiraan) orang yang mewariskan(pewaris) telah meninggal dunia, kedua, terbukti secara yuridis (nukum)atau secara tagdiri (berdasarkan perkiraan) ahli
20 — 9
siapasiapa saja yangberhak menjadi ahli waris, apa saja rukun, syarat dan sebabnya dan apa sajayang menjadi penghalang seseorang menjadi ahli waris dari si mayyit;Menimbang, bahwa Hukum Islam telah menentukan rukun kewarisanyaitu adanya orang yang mewariskan, adanya ahli waris dan adanya hartawarisan yang ditinggalkan, sedangkan mengenai ketentuan syarat terjadinyaperistiwa hukum berupa hak mewarisi, para Pakar Hukum Islam memberikansyarat yaitu, pertama, terbukti Secara yuridis (hukum) atau secara taqdiri
72 — 43
mengatur siapasiapasaja yang berhak menjadi ahli waris, apa saja rukun, syarat dansebabnya dan apa saja yang menjadi penghalang seseorang menjadiahli waris dari si mayyit;Bahwa Hukum Islam telah menentukan rukun kewarisan yaitu adanyaorang yang mewariskan, adanya ahli waris dan adanya harta warisanyang ditinggalkan, sedangkan mengenai ketentuan syarat terjadinyaperistiwa hukum berupa hak mewarisi, para Pakar Hukum Islammemberikan syarat yaitu, pertama, terbukti secara yuridis (hukum) atausecara taqdiri
66 — 41
Bahwa kematian seseorang atau muwarits menurut ulama dibedakanmenjadi 3 (tiga) macam yaitu Mati Hakiki, Mati Hukmi dan Mati Taqdiri;2. Bahwa Mati Hakiki (Mati Sejati) adalah kematian seseorang yang dapatdiketahui tanpa harus melalui pembuktian.
Sementara Mati Taqdiri adalah anggapan atauperkiraan bahwa seseorang telah meninggal dunia. Misalnya seseorangyang diketahui ikut berperang atau secara lahiriyah diduga dapatmengancam keselamatan dirinya, setelah beberapa tahun, ternyata tidakdiketahui kabar beritanya dan patut diduga secara kuat bahwa orangtersebut telah meninggal dunia, maka ia dapat dinyatakan telah meninggaldunia;Bahwa Samsia telah meninggal dunia secara hakiki pada tahun 1958.Bahwa Abd.