Ditemukan 46310 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-05-2020 — Putus : 26-08-2020 — Upload : 26-11-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2495 B/PK/PJK/2020
Tanggal 26 Agustus 2020 — TOYOTA MOTOR MANUFACTURING INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
15055 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TOYOTA MOTOR MANUFACTURING INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
    PUTUSANNomor 2495/B/PK/Pjk/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT TOYOTA MOTOR MANUFACTURING INDONESIA,beralamat di Jalan Laksamana Yos Sudarso, Sunter Il,Jakarta Utara, yang diwakili oleh Masahiro Nonami, jabatanDirektur Utama;Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa Prof. Dr.
    Toyota Motor Manufacturing Indonesia, NPWP: 01.000.099.0092.000, alamat: Jalan Laksamana Yos Sudarso Sunter Il Jakarta Utara,sehingga penghitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagaiberikut:Halaman 2 dari 9 halaman. Putusan Nomor 2495/B/PK/Pjk/2020 Lraian Dalam Rupiah (Rp)Das ar Pengenaan Pajaka. Atas Peny erahan Barang dan Jasayg terutanig PPNa1. Eespor 1,055, 755, 508, 443a2. Penyerahan yang PPhtnya harus dipungut sendin 1,556,629, 003,034 a3.
    Putusan Nomor 2495/B/PK/Pjk/2020lokal Motor Vehicle kepada PT Toyota Astra Motor (PT TAM) yangdisebabkan penyesuaian gross profit margin atas penyerahan lokal Dynake PT TAM menjadi sama dengan profit margin Dutro ke PT Hino MotorManufacturing dan penyerahan ekspor menjadi sebesar penyerahanlocal, dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang TermohonPeninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karenatelah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yangberlaku sebagaimana
    Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT TOYOTA MOTOR MANUFACTURING INDONESIA;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Rabu, tanggal 26 Agustus 2020, oleh Prof. Dr. H. M.
Putus : 07-04-2015 — Upload : 30-06-2015
Putusan PN TANAH GROGOT Nomor 03/Pid.B/2015/PN.TGT
Tanggal 7 April 2015 — -Muhril Bin H. Pannu
389
  • PANNUoleh karena itu dengan pidana penjara selama1(satu) bulan dan 15 (lima belas) Hari;3) Menetapkan masa penahanan kota yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;4) Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit Mobil Toyota Rush KT-1643-ED ;- 1 (satu) lembar STNK Mobil Toyota Rush KT-1643-ED ;- 1 (satu) lembar SIM A an. MUHRIL.Dikembalikan kepada terdakwa Muhril Bin H.
    Pannu berupa pidana penjaraselama 3 (tiga) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan ;3 Menyatakan barang bukti berupa :e 1 (satu) unit Mobil Toyota Rush KT1643ED ;e 1 (satu) lembar STNK Mobil Toyota Rush KT1643ED ;e 1 (satu) lembar SIM A an. MUHRIL.Dikembalikan kepada terdakwa Muhril Bin H.
    Rush KT1643ED ;e 1 (satu) lembar STNK Mobil Toyota Rush KT1643ED ;e 1 (satu) lembar SIM A an.
    Paser Kaltim telah terjadi suatu peristiwa yaitu kecelakaan lalu lintasyang melibatkan Mobil Toyota Rush KT1643ED yang dikendarai terdakwa melaju dengankecepatan tinggi sekitar 6070 Km/Jam dengan sepeda motor Yamaha Jupiter Mx KT3887EZ yang dikendarai oleh Sdr. Dominikus Edi berboncengan dengan Sdri.
    PANNUoleh karena itudengan pidana penjara selamal(satu) bulan dan 15 (lima belas) Hari;3 Menetapkan masa penahanan kota yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkanseluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;4 Menetapkan barang bukti berupa :e 1 (satu) unit Mobil Toyota Rush KT1643ED ;e 1 (satu) lembar STNK Mobil Toyota Rush KT1643ED ;e 1 (satu) lembar SIM A an. MUHRIL.Dikembalikan kepada terdakwa Muhril Bin H.
Register : 05-05-2021 — Putus : 19-07-2021 — Upload : 14-09-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2086 B/PK/PJK/2021
Tanggal 19 Juli 2021 — TOYOTA MOTOR MANUFACTURING INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
6224 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TOYOTA MOTOR MANUFACTURING INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
    PUTUSANNomor 2086/B/PK/Pjk/2021DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT TOYOTA MOTOR MANUFACTURING INDONESIA,beralamat di Jalan Laksamana Yos Sudarso, Sunter Il,Jakarta Utara, yang diwakili oleh Warih Andang Tjahjono,jabatan Direktur Utama;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanDIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto Nomor 4042, Jakarta 12190;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa
    Terhadap PutusanPengadilan Pajak a quo telah pula diajukan permohonan PeninjauanKembali dan telah diputus oleh Mahkamah Agung dengan PutusanNomor 2088/B/PK/PJK/2021, yang diucapkan tanggal 19 Juli 2021dengan amar putusan menolak permohonan peninjauan kembali dariPemohon Peninjauan Kembali PT Toyota Motor ManufacturingIndonesia.
    Demikian pula terhadap pokok sengketa koreksi DPP PPNuntuk Tahun Pajak 2008 antara pihak yang sama dalam peninjauankembali telah diputus oleh Mahkamah Agung dengan Putusan Nomor624/B/PK/PJK/2021, yang diucapkan tanggal 24 Maret 2021 denganamar putusan menolak permohonan peninjauan kembali dari PemohonPeninjauan Kembali PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia. Olehkarena itu, secara mutatis mutandis pertimbangan tersebut berlakupula terhadap sengketa a quo.
    Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT TOYOTA MOTOR MANUFACTURING INDONESIA;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Senin, tanggal 19 Juli 2021, oleh Dr. H. Yulius S.H., M.H., HakimAgung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis,bersamasama dengan Dr. H.
Register : 22-07-2021 — Putus : 13-09-2021 — Upload : 03-12-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2505 B/PK/PJK/2021
Tanggal 13 September 2021 — TOYOTA MOTOR MANUFACTURING INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
15944 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TOYOTA MOTOR MANUFACTURING INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
Register : 05-05-2021 — Putus : 19-07-2021 — Upload : 14-09-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2085 B/PK/PJK/2021
Tanggal 19 Juli 2021 — TOYOTA MOTOR MANUFACTURING INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
6126 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TOYOTA MOTOR MANUFACTURING INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
    PUTUSANNomor 2085/B/PK/Pjk/2021DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT TOYOTA MOTOR MANUFACTURING INDONESIA,beralamat di Jalan Laksamana Yos Sudarso, Sunter Il,Jakarta Utara, yang diwakili oleh Warih Andang Tjahjono,jabatan Direktur Utama;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanDIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto Nomor 4042, Jakarta 12190;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa
    Toyota MotorManufacturing Indonesia NPWP: 01.000.099.0092.000, alamat: JalanLaksamana Yos Sudarso Sunter II Jakarta Utara;Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukankepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 7 November 2019,kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukanpermohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan PengadilanPajak pada tanggal 15 Januari 2020, dengan disertai alasanalasannya yangditerima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada
    Terhadap PutusanPengadilan Pajak a quo telah pula diajukan permohonan PeninjauanKembali dan telah diputus oleh Mahkamah Agung dengan PutusanNomor 2088/B/PK/PJK/2021, yang diucapkan tanggal 19 Juli 2021dengan amar putusan menolak permohonan peninjauan kembali dariPemohon Peninjauan Kembali PT Toyota Motor ManufacturingIndonesia.
    Demikian pula terhadap pokok sengketa koreksi DPP PPNuntuk Tahun Pajak 2008 antara pihak yang sama dalam peninjauankembali telah diputus oleh Mahkamah Agung dengan Putusan Nomor624/B/PK/PJK/2021, yang diucapkan tanggal 24 Maret 2021 denganamar putusan menolak permohonan peninjauan kembali dari PemohonPeninjauan Kembali PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia. Olehkarena itu, secara mutatis mutandis pertimbangan tersebut berlakupula terhadap sengketa a quo.
    Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT TOYOTA MOTOR MANUFACTURING INDONESIA;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Senin, tanggal 19 Juli 2021, oleh Dr. H. Yulius S.H., M.H., HakimAgung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis,bersamasama dengan Dr. H.
Register : 09-06-2020 — Putus : 14-08-2020 — Upload : 24-06-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2928 B/PK/PJK/2020
Tanggal 14 Agustus 2020 — TOYOTA MOTOR MANUFACTURING INDONESIA;
9443 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TOYOTA MOTOR MANUFACTURING INDONESIA;
    2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto Nomor 4042, Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Peni Hirjanto,kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan danBanding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawankawan,berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU3482/PJ/2016, tanggal 22 September 2016;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanPT TOYOTA
    Putusan Nomor 2928/B/PK/Pjk/2020dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena PajakNomor 00024/307/07/092/09, tanggal 29 Juni 2009 Masa Pajak Oktober2007, atas nama PTI Toyota Motor Manufacturing Indonesia, NPWP01.000.099.0092.000, alamat Jalan Laksamana Yos Sudarso Sunter IlJakarta Utara, sehingga penghitungan pajak yang masih harus dibayarmenjadi sebagai berikut:UraianDasara. Atas P dan Jasa yg t PPNa.. 914,410,546,840a.2.P harus di sendiri 1,002,404,192,646a3. P d Pem PPN a.4.
    Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP491/WPJ.19/BD.05/2010, tanggal 7 September 2010, tentangKeberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarTambahan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa PenyerahanBarang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Nomor 00024/307/07/092/09, tanggal 29 Juni 2009, Masa Pajak Oktober 2007,atas nama PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, NPWP01.000.099.0092.000, alamat Jalan Laksamana Yos SudarsoSunter Il Jakarta Utara, adalah telah sesuai
    telah dilakukanberdasarkan kewenangan, prosedur dan substansi hukum yang secaraterukur (rechtmatigheid van bestuur dan preasumption iustae causa)dalam rangka penyelenggaraan AsasAsas Umum Pemerintahan yangBaik (AAUPB) khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatankarena in casu memiliki keterkaitan dengan hubungan istimewa adalahketidakwajaran laba bruto atas penjualan lokal motor vehicle kepada PTToyota Astra Motor yang disebabkan penyesuaian gross profit marginatas penyerahan lokal Dyna ke PT Toyota
Register : 08-05-2020 — Putus : 26-08-2020 — Upload : 26-11-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2494 B/PK/PJK/2020
Tanggal 26 Agustus 2020 — TOYOTA MOTOR MANUFACTURING INDONESIA;
17763 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TOYOTA MOTOR MANUFACTURING INDONESIA;
    2494/B/PK/Pjk/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto Nomor 4042, Jakarta 12190;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Peni Hirjanto, jabatanDirektur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak,dan kawankawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus NomorSKU3488/PJ/2016, tanggal 22 September 2016:Pemohon Peninjauan Kembali;LawanPT TOYOTA
    Toyota Motor Manufacturing Indonesia NPWP: 01.000.099.0092.000, alamat: Jalan Laksamana Yos Sudarso Sunter Il, Jakarta Utara14330, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:Halaman 2 dari 9 halaman.
    Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP488/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 7 September 2010, tentangKeberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarTambahan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa PenyerahanBarang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Nomor00021/307/07/092/09 tanggal 29 Juni 2009 Masa Pajak Juli 2007,atas nama PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, NPWP01.000.099.0092.000, alamat: Jalan Laksamana Yos Sudarso,Sunter Il, Jakarta Utara, adalah telah sesuai
    Putusan Nomor 2494/B/PK/Pjk/2020yang secara terukur (Rechtmatigheid van bestuur dan Presumptio iustaecausa) dalam rangka penyelenggaraan asasasas umum pemerintahanyang baik (AAUPB) khususnya asas kepastian hukum dan asaskecermatan karena in casu memiliki keterkaitan dengan hubunganistimewa adalah ketidakwajaran laba bruto atas penjualan lokal MotorVehicle kepada PT Toyota Astra Motor yang disebabkan penyesuaiangross profit margin atas penyerahan lokal Dyna ke PT TAM menjadisama dengan profit margin
    Menolak permohonan banding Pemohon Banding PT TOYOTA MOTORMANUFACTURING INDONESIA;2. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Rabu, tanggal 26 Agustus 2020, oleh Prof. Dr. H. M. HaryDjatmiko, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua MahkamahAgung sebagai Ketua Majelis, bersamasama dengan Is Sudaryono, S.H.
Putus : 06-08-2020 — Upload : 25-11-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2860/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 6 Agustus 2020 — PT TOYOTA MOTOR MANUFACTURING INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
14643 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT TOYOTA MOTOR MANUFACTURING INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    PUTUSANNomor 2860/B/PK/Pjk/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT TOYOTA MOTOR MANUFACTURING INDONESIA,beralamat di Jalan Laksamana Yos Sudarso, Sunter Il,Tanjung Priok, Jakarta, 14330, yang diwakili oleh MasahiroNonami, jabatan Direktur Utama;Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa Prof. Dr.
    Toyota Motor Manufacturing Indonesia, NPWP01.000.099.0092.000, alamat Jalan Laksamana Yos Sudarso Sunter IlJakarta Utara, sehingga penghitungan pajak yang masih harus dibayarmenjadi sebagai berikut:Halaman 2 dari 9 halaman. Putusan Nomor 2860/B/PK/Pjk/2020UraianDasara. Atas dan Jasa yg t PPNa.1. 814,192,789,619a.2. erahan PPNnya harus sendiri 1,247,733 ,469,981a.3. PPNnya PPNa.4. erahan PPNnya tidaka.5. erahan dibebaskan dari PPN Jumlah Seluruh Pen 2,061 926,259,600PPNa.
    Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT TOYOTA MOTOR MANUFACTURING INDONESIA:2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MajelisHakim pada hari Kamis, tanggal 6 Agustus 2020, oleh Prof. Dr.
Putus : 06-08-2020 — Upload : 25-11-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2855/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 6 Agustus 2020 — PT TOYOTA MOTOR MANUFACTURING INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
15039 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT TOYOTA MOTOR MANUFACTURING INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    PUTUSANNomor 2855/B/PK/Pjk/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT TOYOTA MOTOR MANUFACTURING INDONESIA,beralamat di Jalan Laksamana Yos Sudarso, Sunter Il,Tanjung Priok, Jakarta, 14330, yang diwakili oleh MasahiroNonami, jabatan Direktur Utama;Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Prof. Dr.
    /M.XA/16/2016, tanggal 27 Juni 2016, yang telah berkekuatanhukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Bandingterhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP489/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 7 September 2010, tentang keberatan atas SuratKetetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Barangdan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena PajakNomor 00022/307/07/092/09 tanggal 29 Juni 2009 Masa Pajak Agustus2007, atas nama PT Toyota
    Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT TOYOTA MOTOR MANUFACTURING INDONESIA:2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MajelisHakim pada hari Kamis, tanggal 6 Agustus 2020, oleh Prof. Dr.
Register : 05-05-2021 — Putus : 19-07-2021 — Upload : 10-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2083 B/PK/PJK/2021
Tanggal 19 Juli 2021 — TOYOTA MOTOR MANUFACTURING INDONESIA DIREKTUR JENDERAL PAJAK; VS
4327 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TOYOTA MOTOR MANUFACTURING INDONESIA DIREKTUR JENDERAL PAJAK; VS
    PUTUSANNomor 2083/B/PK/Pjk/2021DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT TOYOTA MOTOR MANUFACTURING INDONESIA,beralamat di Jalan Laksamana Yos Sudarso Sunter IlJakarta Utara, yang diwakili oleh Warih Andang Tjahjono,jabatan Direktur Utama;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanDIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto, Kavling 4042, Jakarta, 12190;Dalam hal ini diwakili oleh
    Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT060530.16/2009/PP/M.XA Tahun 2019, tanggal 16 Oktober 2019, yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan DirekturJenderal Pajak Nomor KEP980/WPJ.19/BD.05/2011, tanggal 11 Oktober2011, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00026/207/09/092/10, tanggal 29 Juli 2010, Masa Pajak Februari 2009, atas namaPT Toyota
    terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalimenolak Putusan Pengadilan Pajak yang menolak banding PemohonBanding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP980/WPJ.19/BD.05/2011, tanggal 11 Oktober 2011, tentang Keberatan WajibPajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan NilaiBarang dan Jasa Nomor: 00026/207/09/092/10, tanggal 29 Juli 2010 MasaPajak Februari 2009, atas nama: PT Toyota
    Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT TOYOTA MOTOR MANUFACTURING INDONESIA;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Kamis, tanggal 15 Juli 2021 oleh Prof. Dr. H. Supandi, S.H.,M.Hum.
Register : 05-05-2021 — Putus : 19-07-2021 — Upload : 14-09-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2088 B/PK/PJK/2021
Tanggal 19 Juli 2021 — TOYOTA MOTOR MANUFACTURING INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
7049 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TOYOTA MOTOR MANUFACTURING INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
    PUTUSANNomor 2088/B/PK/Pjk/2021DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT TOYOTA MOTOR MANUFACTURING INDONESIA,beralamat di Jalan Laksamana Yos Sudarso, Sunter Il,Jakarta Utara, yang diwakili oleh Warih Andang Tjahjono,jabatan Direktur Utama;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanDIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto Nomor 4042, Jakarta 12190;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa
    Toyota MotorManufacturing Indonesia, NPWP: 01.000.099.0092.000, alamat: JalanLaksamana Yos Sudarso Sunter Il Jakarta Utara, sehingga jumlah PajakPenghasilan yang masih harus dibayar dihitung menjadi sebagai berikut : Uraian Jumlah(Rp)Penghasilan Neto 1,815 382 332 522.00Kompensasi kerugian Penghasilan Kena Pajak 1,815 382 332 522 00PPh terutang 544 597,199,600.00Kredit Pajak 315,633 845 867.00Pajak yang tidak/kurang dibayar 228 963 353,733.00Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUP 73,268 273,194.56Jumlah
    Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT TOYOTA MOTOR MANUFACTURING INDONESIA;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Senin, tanggal 19 Juli 2021, oleh Dr. H. Yulius S.H., M.H., HakimAgung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis,bersamasama dengan Dr. H.
Register : 18-08-2021 — Putus : 07-10-2021 — Upload : 03-12-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2530 B/PK/PJK/2021
Tanggal 7 Oktober 2021 — TOYOTA MOTOR MANUFACTURING INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
187101 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TOYOTA MOTOR MANUFACTURING INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
Putus : 10-02-2015 — Upload : 30-06-2015
Putusan PN TANAH GROGOT Nomor 313/Pid. B /2014/ PN.TGT
Tanggal 10 Februari 2015 — -ARIFIN BANU WIDIATMOKO Alias ARI Bin TRIYATNO
493
  • Menetapkan barang bukti berupa :---------------------------------------------------------------- 1 (satu) unit mobil Toyota Hilux KT 8010 YN warna putih dengan nomor rangka: MR0A512G3C0009070 nomor mesin: 2KD-5861551 warna putih ;---------------------- 1 (satu) unit box/ kotak belakang mobil Toyota Hilux KT 8010 YM ;---------------------- 1 (satu) unit rotary warna kuning ;----------------------------------------------------------------- 1 (satu) unit radio merk ICOM warna
    Menyatakan barang bukti berupa : === ==1 (satu) unit mobil Toyota Hilux KT 8010 YN warna putih dengan nomor rangka:MROA512G3C0009070 nomor mesin: 2KD5861551 warna putih ;1 (satu) unit box/ kotak belakang mobil Toyota Hilux KT 8010 YM ;1 (satu) unit rotary warna kuning ; 22 nn none non nne sre nme reece ne1 (satu) unit radio merk ICOM warna hitam 5Dikembalikan kepada saksi SYAFRIZAL TANJUNG Bin USMAN ;Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000, (seribuOITA) jexeeneneccreececereneren
    Kemudian pada hari Jumat tanggal 17 Oktober2014 terdakwa memutuskan untuk membeli sendiri mobil tersebut dengan caradiangsur/ dikredit dan terdakwa ingin melihat mobil tersebut terlebih dahulu.Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2014 sekira pukul 02.30 Wita,saksi MARZUKI Alias KOMENG Bin UHUD (Alm) datang ke rumah saksi di DesaKerta Bakti RT. 13 RW. 02 Kecamatan Long lkis Kabupaten Paser KalimantanTimur dengan membawa 1 (satu) unit mobil Toyota Hilux KT 8010 YM warna putihlengkap dengan
    Selanjutnya saksi MARZUKI Alias KOMENG Bin UHUD (Alm) membantuterdakwa melepas baut boks yang ada pada mobil tersebut, kemudian terdakwamembuka boks dan melepas plat nomor polisi lalu menyimpannya di rumahterdakwa. j 22222 no on nnn nnn enn ene ne nn en ce nee ne nn en nee nnn ee cee nnn Bahwa terdakwa telah mengetahui jika 1 (Satu) unit mobil Toyota Hilux KT 8010 YMwarna putih yang dijual oleh saksi MARZUKI Alias KOMENG Bin UHUD (Alm)tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah dan ditawarkan
    dengan hargamurah, sehingga terdakwa mengetahui atau setidaktidaknya patut menduga bahwa1 (satu) unit mobil Toyota Hilux KT 8010 YM warna putih tersebut diperoleh dariFES ETAL LI Samm mm mmm mem emcees Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi SYAFRIZAL TANJUNG BinUSMAN (Alm) mengalami kerugian sebesar Rp. 150.000.000, (seratus lima puluhjuta rupiah) atau setidaktidaknya lebih dari Rp. 250, (dua ratus lima puluh rupiah) ;Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal480
Register : 08-05-2020 — Putus : 26-08-2020 — Upload : 26-11-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2496 B/PK/PJK/2020
Tanggal 26 Agustus 2020 — TOYOTA MOTOR MANUFACTURING INDONESIA;
17068 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TOYOTA MOTOR MANUFACTURING INDONESIA;
    2496/B/PK/Pjk/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto Nomor 4042, Jakarta 12190;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Peni Hirjanto, jabatanDirektur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak,dan kawankawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus NomorSKU3480/PJ/2016, tanggal 22 September 2016:Pemohon Peninjauan Kembali;LawanPT TOYOTA
    Toyota Motor Manufacturing Indonesia, NPWP: 01.000.099.0092.000, alamat: Jalan Laksamana Yos Sudarso Sunter Il Jakarta Utara,sehingga penghitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagaiberikut:Halaman 2 dari 9 halaman. Putusan Nomor 2496/B/PK/Pjk/2020 Uraian Dalam Rupiah (Rp)Dasar Pengenaan Pajaka. Atas Peny erahan Barang dan Jasa yg terutang PRNa1.
    Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP477/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 6 September 2010, tentangKeberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarTambahan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa PenyerahanBarang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Nomor:00002/307/08/092/09 tanggal 29 Juni 2009 Masa Pajak Februari2008, atas nama PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia,NPWP 01.000.099.0092.000, adalah telah sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan perpajakan
    Putusan Nomor 2496/B/PK/Pjk/2020Memori PK) diantaranya transaksi harga jual Toyota Dyna dengan Markup sebesar 4,18% atas COGSnya, sehingga dapat diyakini kebenarandan patut kiranya untuk dikabulkan, dan oleh karenanya koreksiTerbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quotetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndangKetentuan Umum
    Menolak permohonan banding Pemohon Banding PT TOYOTA MOTORMANUFACTURING INDONESIA;2. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Rabu, tanggal 26 Agustus 2020, oleh Prof. Dr. H. M. HaryDjatmiko, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua MahkamahAgung sebagai Ketua Majelis, bersamasama dengan Is Sudaryono, S.H.
Register : 05-05-2021 — Putus : 15-07-2021 — Upload : 10-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2080 B/PK/PJK/2021
Tanggal 15 Juli 2021 — TOYOTA MOTOR MANUFACTURING INDONESIA DIREKTUR JENDERAL PAJAK; VS
7233 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TOYOTA MOTOR MANUFACTURING INDONESIA DIREKTUR JENDERAL PAJAK; VS
    PUTUSANNomor 2080/B/PK/Pjk/2021DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT TOYOTA MOTOR MANUFACTURING INDONESIA,beralamat di Jalan Laksamana Yos Sudarso Sunter IlJakarta Utara, yang diwakili oleh Warih Andang Tjahyono,jabatan Direktur Utama;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanDIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto, Kavling 4042, Jakarta, 12190;Dalam hal ini diwakili oleh
    Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT060522.16/2008/PP/M.XA Tahun 2019, tanggal 16 Oktober 2019, yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan DirekturJenderal Pajak Nomor KEP976/WPJ.19/BD.05/2011, tanggal 11 Oktober2011, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00388/207/08/092/10, tanggal 29 Juli 2010, Masa Pajak Juli 2008, atas nama PT Toyota
    bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalimenolak Putusan Pengadilan Pajak yang menolak banding PemohonBanding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP976/WP J.19/BD.05/2011, tanggal 11 Oktober 2011, tentang Keberatan WajibPajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan NilaiBarang dan Jasa Nomor 00388/207/08/092/10, tanggal 29 Juli 2010 MasaPajak Juli 2008, atas nama PT Toyota
    Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT TOYOTA MOTOR MANUFACTURING INDONESIA;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Kamis, tanggal 15 Juli 2021 oleh Prof. Dr. H. Supandi, S.H.,M.Hum.
Register : 24-08-2020 — Putus : 19-11-2020 — Upload : 02-08-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4172 B/PK/PJK/2020
Tanggal 19 Nopember 2020 — TOYOTA MOTOR MANUFACTURING INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
8536 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TOYOTA MOTOR MANUFACTURING INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
    PUTUSANNomor 4172/B/PK/Pjk/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT TOYOTA MOTOR MANUFACTURING INDONESIA,beralamat di Jalan Laksamana Yos Sudarso Sunter IlJakarta Utara, yang diwakili oleh Masahiro Nonami, jabatanDirektur Utama;Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa Prof. Dr.
    tanggal 27 Juni 2016, yang telah berkekuatanhukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP476/WPJ.19/BD.05/2010,tanggal 6 September 2010, tentang Keberatan Wajib Pajak atas SuratKetetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Barangdan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena PajakNomor 00001/307/08/092/09, tanggal 29 Juni 2009, Masa Pajak Januari2008, atas nama PT Toyota
    Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT TOYOTA MOTOR MANUFACTURING INDONESIA;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusHalaman 8 dari 9 halaman. Putusan Nomor 4172/B/PK/Pjk/2020ribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Kamis, tanggal 19 November 2020, oleh Dr. H. Yulius, S.H., M.H.
Register : 05-05-2021 — Putus : 19-07-2021 — Upload : 14-09-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2087 B/PK/PJK/2021
Tanggal 19 Juli 2021 — TOYOTA MOTOR MANUFACTURING INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
4816 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TOYOTA MOTOR MANUFACTURING INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
    PUTUSANNomor 2087/B/PK/Pjk/2021DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT TOYOTA MOTOR MANUFACTURING INDONESIA,beralamat di Jalan Laksamana Yos Sudarso, Sunter Il,Jakarta Utara, yang diwakili oleh Warih Andang Tjahjono,jabatan Direktur Utama;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanDIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto Nomor 4042, Jakarta 12190;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa
    Terhadap PutusanPengadilan Pajak a quo telah pula diajukan permohonan PeninjauanKembali dan telah diputus oleh Mahkamah Agung dengan PutusanNomor 2088/B/PK/PJK/2021, yang diucapkan tanggal 19 Juli 2021dengan amar putusan menolak permohonan peninjauan kembali dariPemohon Peninjauan Kembali PT Toyota Motor ManufacturingIndonesia.
    Demikian pula terhadap pokok sengketa koreksi DPP PPNuntuk Tahun Pajak 2008 antara pihak yang sama dalam peninjauankembali telah diputus oleh Mahkamah Agung dengan Putusan Nomor624/B/PK/PJK/2021, yang diucapkan tanggal 24 Maret 2021 denganamar putusan menolak permohonan peninjauan kembali dari PemohonPeninjauan Kembali PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia. Olehkarena itu, secara mutatis mutandis pertimbangan tersebut berlakupula terhadap sengketa a quo.
    Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT TOYOTA MOTOR MANUFACTURING INDONESIA;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Senin, tanggal 19 Juli 2021, oleh Dr. H. Yulius S.H., M.H., HakimAgung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis,bersamasama dengan Dr. H.
Register : 05-05-2021 — Putus : 15-07-2021 — Upload : 10-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2079 B/PK/PJK/2021
Tanggal 15 Juli 2021 — TOYOTA MOTOR MANUFACTURING INDONESIA DIREKTUR JENDERAL PAJAK; VS
5929 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TOYOTA MOTOR MANUFACTURING INDONESIA DIREKTUR JENDERAL PAJAK; VS
    PUTUSANNomor 2079/B/PK/Pjk/2021DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT TOYOTA MOTOR MANUFACTURING INDONESIA,beralamat di Jalan Laksamana Yos Sudarso Sunter IlJakarta Utara, yang diwakili oleh Warih Andang Tjahjono,jabatan Direktur Utama;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanDIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto, Kavling 4042, Jakarta, 12190;Dalam hal ini diwakili oleh
    yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan DirekturJenderal Pajak Nomor KEP974/WPJ.19/BD.05/2011, tanggal 11 Oktober2011, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00386/207/08/092/10, tanggal 29 Juli 2010, Masa Pajak Mei 2008 sebagaimana telahdibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP00070/WPJ.19/KP.0203/2011, tanggal 4 April 2011, atas nama PT Toyota
    Toyota Motor Manufacturing Indonesia NPWP:01.000.099.0092.000, alamat: Jalan Laksamana Yos Sudarso Sunter IIJakarta Utara;Halaman 4 dari 7 halaman. Putusan Nomor 2079/B/PK/Pjk/2021Tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan Pajak dalam putusannya tidakbertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku, denganpertimbangan:a.
    Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT TOYOTA MOTOR MANUFACTURING INDONESIA;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Kamis, tanggal 15 Juli 2021 oleh Prof. Dr. H. Supandi, S.H.,M.Hum.
Register : 15-02-2021 — Putus : 24-03-2021 — Upload : 24-06-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1071 B/PK/PJK/2021
Tanggal 24 Maret 2021 — TOYOTA MOTOR MANUFACTURING INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK ;
8721 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TOYOTA MOTOR MANUFACTURING INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK ;
Register : 05-05-2021 — Putus : 19-07-2021 — Upload : 10-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2082 B/PK/PJK/2021
Tanggal 19 Juli 2021 — TOYOTA MOTOR MANUFACTURING INDONESIA DIREKTUR JENDERAL PAJAK; VS
4321 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TOYOTA MOTOR MANUFACTURING INDONESIA DIREKTUR JENDERAL PAJAK; VS
    PUTUSANNomor 2082/B/PK/Pjk/2021DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT TOYOTA MOTOR MANUFACTURING INDONESIA,beralamat di Jalan Laksamana Yos Sudarso Sunter IlJakarta Utara, yang diwakili oleh Warih Andang Tjahyono,jabatan Direktur Utama;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanDIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto, Kavling 4042, Jakarta, 12190;Dalam hal ini diwakili oleh
    Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT060529.16/2009/PP/M.XA Tahun 2019, tanggal 16 Oktober 2019, yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan DirekturJenderal Pajak Nomor KEP979/WPJ.19/BD.05/2011, tanggal 11 Oktober2011, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00025/207/09/092/10, tanggal 29 Juli 2010, Masa Pajak Januari 2009, atas namaPT Toyota
    bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalimenolak Putusan Pengadilan Pajak yang menolak banding PemohonBanding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP979/WPJ.19/BD.05/2011, tanggal 11 Oktober 2011, tentang Keberatan WajibPajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan NilaiBarang dan Jasa Nomor: 00025/207/09/092/10, tanggal 29 Juli 2010 MasaPajak Januari 2009, atas nama: PT Toyota
    Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT TOYOTA MOTOR MANUFACTURING INDONESIA;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Kamis, tanggal 15 Juli 2021 oleh Prof. Dr. H. Supandi, S.H.,M.Hum.