Register : 20-03-2023 — Putus : 11-04-2023 — Upload : 11-04-2023
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 4/PID.SUS-TPK/2023/PT PLK Tanggal 11 April 2023 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : Tumon Abdurahman Bin Dicang Diwakili Oleh : Matrosul S.H.
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum I : Kiki Indrawan, S.T., S.H., M.H.
Terbanding/Penuntut Umum II : Yudhi Subiyanto, S.H., M.H.
Terbanding/Penuntut Umum III : Alfian Fahmi Nuril Huda, S.H.
Terbanding/Penuntut Umum IV : M. Ubab Sohibul Mahali, S.H.
Terbanding/Penuntut Umum V : Alvina Florensia, S.H.
90 — 14
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa TUMON ABDULRAHMAN Bin DICANG tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plk tanggal 27 Februari 2023 yang diminta banding tersebut sepanjang mengenai dakwaan yang terbukti;
MENGADILI SENDIRI:
- Menyatakan Terdakwa Tumon Abdulrahman Bin Dicang tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan
menyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Tumon Abdulrahman Bin Dicang tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah tindak pidana Pidana Korupsi secara berbarengan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsider;
4.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Tumon Abdurahman bin Dican dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;5.
Pembanding/Terbanding/Terdakwa : Tumon Abdurahman Bin Dicang Diwakili Oleh : Matrosul S.H.
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum I : Kiki Indrawan, S.T., S.H., M.H.
Terbanding/Penuntut Umum II : Yudhi Subiyanto, S.H., M.H.
Terbanding/Penuntut Umum III : Alfian Fahmi Nuril Huda, S.H.
Terbanding/Penuntut Umum IV : M. Ubab Sohibul Mahali, S.H.
Terbanding/Penuntut Umum V : Alvina Florensia, S.H.