Ditemukan 26 data
62 — 44
Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Nomor XX/Um.P/2008 tanggal 05November 2008 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukandan Catatan Sipil Kota Denpasar, bukti surat tersebut telah diberimeterai cukup, telah dicap pos dan telah dicocokkan dengan aslinyayang ternyata sesuai, lalu oleh Ketua Majelis diberi tanda P.34.
12 — 6
Kutipan Akta Perkawinan Nomor 10/WNC/2005 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan tanggal 24 Nopember 2005, adalah sah dan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan hukum bahwa 2 (dua) orang anak hasil perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang bernama:
- CHIARA SARI DEWI MESLIN, perempuan, lahir di Denpasar pada tanggal 15 Agustus 2008, Akta Kelahiran Nomor 64/UM.P
31 — 0
- Christian Jayden Attard, laki-laki, lahir di Denpasar, pada tanggal 12 Nopember 2008, sesuai dengan kutipan akta kelahiran Nomor: 96/Um.P/2008 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar tertanggal 18 Nopember 2008.
15 — 15
Ida Bagus Mas dan telah didaftarkan dan dicatatkan pada tanggal 05 Maret 2008 di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 000021/B5/CAMP/2008, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan pengasuhan atas anak yang masing-masing bernama:
- Putu Jessica Torrekens, perempuan, lahir di Denpasar tanggal 5 Mei 2008, sebagaimana akta kelahiran Nomor 38 Um.P
68 — 17
Um.P. tanggal 10 Maret 2004 tentang Pelepasan Hak Pemerintah KabupatenDonggala Atas Sebuah Rumah Beserta Tanah Halaman Seluas 421 m.Kepada Saudara xxxxxxxxxxxx, tanggal 10 Maret 2004, dikeluarkan olehBupati Donggala. Yang telah diberi meterai cukup tidak dicocokkan denganaslinya, lalu oleh Ketua Majelis diberi kode P7;8. Fotokopi Tanda Bukti Pelunasan Harga Jual Rumah Gol.
84 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keputusan Bupati SambasNomor 247 Tahun 2001 tentang Penjualan Rumah Daerah Golongan IIIserta ganti rugi atas tanahnya milik pemerintah Kabupaten Sambas, tanggal24 Oktober 2001, dimana Pemerintah Kabupaten Sambas menjual 38 UnitRumah Daerah Golongan III berserta ganti rugi atas Tanahnya MilikPemerintah Kabupaten Sambas kepada Para Pegawai Negeri, PensiunanPegawai Negeri, Pensiunan Janda/ Duda Pegawai Negeri dan Anak SyahPenghuni, selanjutnya Surat Perjanjian Sewa Beli Rumah Golongan IINomor 845/17/Um.P
KeputusanBupati Sambas Nomor 247 Tahun 2001 tentang Penjualan Rumah DaerahGolongan III serta ganti rugi atas tanahnya milik Pemerintah KabupatenSambas, tanggal 24 Oktober 2001, dimana Pemerintah Kabupaten Sambasmenjual 38 Unit Rumah Daerah Golongan II beserta ganti rugi atasTanahnya Milik Pemerintah Kabupaten Sambas kepada Para PegawaiNegeri, Pensiunan Pegawai Negeri, Pensiunan Janda/Duda Pegawai Negeridan Anak Syah Penghuni, selanjutnya Surat Perjanjian Sewa Beli RumahGolongan III Nomor 845/23/Um.P