Ditemukan 390 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 20-07-2017 — Upload : 19-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1049/B/PK/PJK/2017
Tanggal 20 Juli 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT TRAKINDO UTAMA
4528 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi Positif Biaya Warranty Replacement (Akun SRE31) SebesarRp2.763.017.502,00 dengan Alasan Dianggap Sebagai Pemberian CumaCuma;Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif tersebutdengan alasan sebagai berikut:Bahwa sebagaimana telah dinyatakan secara tertulis dalam Purchase Order(PO) harga jual sudah termasuk warranty (jaminan) selama dua belas bulan.Dalam harga jual tersebut tentu saja sudah memperhitungkan timbulnyakewajiban dalam masa warranty.
    Jaminan purnajual(garansi atau warranty) sudah merupakan suatu kelaziman dalam duniabisnis perdagangan kendaraan bermotor termasuk alat berat. Masawarranty meliputi jangka wakiu tertentu yaitu selama 12 bulan setelahpenyerahan barang, sehingga adalah lazim jika saat penyerahan sukucadang untuk perbaikan dalam masa warranty berbeda dengan saatpenjualan unit alat berat.
    Melakukan perbaikan di kemudian harisehubungan dengan warranty merupakan kewajiban penjual yang telahdiatur dalam perjanjian pada saat penjualan barang (di dalam PO) danHalaman 2 dari 29 halaman.
    Bahwa Termohon Peninjauan Kembali tidak setuju dengankoreksi tersebut karena warranty replacementsudahdiperhitungkan dengan harga jual dan biaya tersebutdiprovisikan pada saat terjadinya penjualan;3.3. Bahwa dengan demikian materi sengketa adalah sengketayuridis dan uji bukti atas warranty replacement sebesarRp2.763.017.502,00 apakah warranty yang sebenarnyamerupakan pemberikan BKP/JKP secara cumacuma, PPNnyasudah diperhitungkan oleh Termohon Peninjauan Kembalidalam harga jual;3.4.
    Putusan Nomor1049/B/PK/PJK/2017menjelaskan pencatatan akuntansi atas biaya warranty(SRE31 Warranty Replancement) sebagai berikut:a.Bahwa dalam setiap penjualan unit TermohonPeninjauan Kembali memberikan jaminan/warrantykepada pelanggan untuk jangka waktu 12 bulansejak penyerahan barang;Bahwa jaminan/warranty ini dinyatakan secaratertulis dalam Purchase Order (PO) yangmerupakan perjanjian tertulis antara pembeli danpenjual;Bahwa sebagai konsekuensi hukum dari perjanjianyang dinyatakan dalam PO tersebut
Register : 13-07-2020 — Putus : 28-09-2020 — Upload : 02-08-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3372 B/PK/PJK/2020
Tanggal 28 September 2020 — PT. BMW INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
8237 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi BSI/Warranty sebesar Rp309.718.144,00;yang tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidakdapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalildalilyang diajukan dalam memori peninjauan kembali oleh PemohonPeninjauan Kembali dihubungkan dengan kontra memori peninjauankembali tidak dapat menggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan
    Bahwa karenanya yang menjadi objek sengketa berupa KoreksiBSI/Warranty sebesar Rp309.718.144,00; yang telah dipertimbangkanberdasarkan fakta, buktibukti dan penerapan hukum serta diputusdengan kesimpulan tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepatdan benar, karena in casu penerbitan keputusan Terbanding sekarangTermohon Peninjauan Kembali telah dilakukan berdasarkan kewenanganhukum dan secara terukur dalam rangka penyelenggaraan AsasAsasUmum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) khususnya asas kepastianhukum
    dan asas kecermatan karena Pemohon Banding sekarangPemohon Peninjauan Kembali tidak melaksanakan hak dan kewajibandalam hukum perpajakan melalui 3 (tiga) pilar hukum administrasi yangmencakup kewenangan, prosedur dan substansi hukum yang benar.Dengan demikian Majelis Hakim Agung berpendapat untuk menguatkankembali putusan a quo di antaranya karena Faktur Pajak Masukan yangditerbitkan oleh Dealer kepada Pemohon Banding sekarang PemohonPeninjauan Kembali atas tagihan biaya Service Warranty dan BSI
    yangdiklaim oleh Pembeli (customer), bahwa Pajak Masukan tersebutbukanlah terkait dengan penyerahan kepada Pemohon Bandingsekarang Pemohon Peninjauan Kembali sekarang sebab penyerahanService Warranty dan BSI tersebut dilakukan oleh Dealer kepadapembeli, sedangkan yang melakukan pembayaran atas penyerahanService Warranty dan BSI tersebut adalah BMW AG, dengan demikianMajelis berpendapat Koreksi Terbanding sekarang Termohon PeninjauanKembali atas Pajak Masukan yang diterbitkan oleh Dealer kepadaPemohon
    Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali atas TagihanBiaya Service Warranty dan BSI yang diklaim oleh pembeli (customer)Halaman 6 dari 10 halaman.
Putus : 31-07-2015 — Upload : 02-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 345/B/PK/PJK/2015
Tanggal 31 Juli 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. HONDA PROSPECT MOTOR (HPM)
10270 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Melainkanmerupakan penggantian dari Supplier atas pembayaran claim warranty yangtelah dibayarkan terlebin dahulu oleh Pemohon Banding kepada Dealer yangbersangkutan (dealer, dimana para pelanggan akhir mengajukan klaimwarranty);Bahwa sebagai bagian dari pelayanan kepada pelanggan, para pelanggan akandiberikan warranty atas produk yang telah dibeli.
    Bahwa mekanisme pembayaran warranty dimaksud adalah:1) Bahwa customer mengajukan klaim kepada dealer, dealermemberikan pelayanan kepada customer.
    Apabila merupakankesalahan Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding), maka Termohon Peninjauan Kembali (Semula PemohonBanding) membebankannya sebagai Warranty Expenses, namunapabila kerusakan terjadi karena kesalahan dari Supplier makaTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) akanmenagih seluruh biayabiaya warranty claim dari Dealer tersebutkepada Supplier;Bahwa atas tagihan warranty claim yang diajukan TermohonPeninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) tersebut,Supplier akan
    (semula Pemohon Banding) atas warranty claim costumer meliputinilai Parts dan Labour,Bahwa berdasarkan Laporan Garansi Dealer yang dibuat Dealerdiketahui bahwa biaya yang ditagihkan kepada Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) sudah termasuk PPN;Bahwa berdasarkan Invoice Warranty claim, Warranty claimApplication Summary dan Details of Warranty claim yang dibuat olehTermohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) danditujukan kepada Supplier/Pabrikan, diketahui bahwa dokumentagihan
    warranty claim seluruhnya atas nama Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) dan nilai yang ditagih meliputiParts Cost dan Labour Cost, sehingga bukan termasuk dalampengertian reimbursement yang berdasarkan ketentuan perpajakantidak terutang PPN;Bahwa atas seluruh biaya warranty claim yang ditagih oleh Dealerkepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding),Dealer menerbitkan Faktur Pajak atas tagihan tersebut;Bahwa atas penggantian warranty claim dari Supplier Dalam Negeridipungut
Putus : 14-08-2020 — Upload : 22-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2207/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 14 Agustus 2020 — PT GENERAL MOTORS INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
391115 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 2207/B/PK/Pjk/2020Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali atasPutusan Pengadilan Pajak Nomor PUT001045.16/2018/PP/M.VIBTahun 2019, yang diucapkan tanggal 11 Juli, terbatas pada pokoksengketa mengenai koreksi positif Pajak Masukan Masa Pajak Juli2014 sebesar Rp273.634.069,00 yang terdiri Koreksi Pajak Masukanterkait claim warranty sebesar Rp165.422.649,00, dan Koreksi PajakMasukan terkait dengan nonClaim Warranty selain Atas SalesAllowance Program sebesar Rp108.211.420,00
    , yang diajukan olehPemohon Peninjauan Kembali, semula Pemohon Banding;Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT001045.16/2018/PP/M.VIB Tahun 2019, yang diucapkan tanggal11 Juli 2019, terbatas pada pokok sengketa mengenai koreksi positifPajak Masukan Masa Pajak Juli 2014 sebesar Rp273.634.069,00yang terdiri Koreksi Pajak Masukan terkait claim warranty sebesarRp165.422.649,00, dan Koreksi Pajak Masukan terkait dengan nonClaim Warranty selain Atas Sales Allowance Program sebesarRp108.211.420,00
    Koreksi Pajak Masukan terkait dengan claim warranty sebesarRp165.422.649,002.
    Koreksi Pajak Masukan terkait dengan nonClaim Warranty selainAtas Sales Allowance Program sebesar Rp108.211.420,00yang tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidakdapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalildalilyang diajukan dalam memori peninjauan kembali oleh PemohonPeninjauan Kembali dihubungkan dengan kontra memori peninjauankembali tidak dapat menggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukumMajelis
    Putusan Nomor 2207/B/PK/Pjk/2020claim warranty, bukan merupakan penyerahan Barang Kena Pajak(BKP)/ Jasa Kena Pajak (JKP) dan Pajak Masukan atas claim warrantydan claim dari dealer tidak dapat dikreditkan sehingga bukan termasukobjek pengenaan, dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarangTermohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetapdipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29berikut Penjelasan Pasal 29 ayat
Register : 26-07-2011 — Putus : 20-06-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.45723/PP/M.IV/15/2013
Tanggal 20 Juni 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
13445
  • Koreksi biaya Internal Charges Warranty (akun : 2046) sebesarRp.1.579.646.000,00,2. Koreksi biaya Reserve for Obsolescence Stock (akun : 2761) sebesarRp.677.111.013,00,3.
    Koreksi biaya Jasa Teknik sebesar Rp.3.500.000.000,00.Koreksi biaya Internal Charges Warranty (akun : 2046) sebesarRp.1.579.646.000,00bahwa koreksi positif biaya Internal Charges Warranty sebesarRp.1.579.646.000,00 adalah karena biaya tersebut merupakan cadangan biayaservice, sedangkan atas realisasi biaya service telah dimasukan ke dalambiaya service internal charge dalam kelompok biaya gaji yang telahdiperhitungkan sebagai obyek PPh Pasal 21.: bahwa seperti yang telah Pemohon Banding jelaskan baik
    pada surattanggapan dan surat keberatan bahwa Pemohon Banding telah melaporkanSPT PPh Badan Tahun 2008 sesuai dengan laporan keuangan yang telahdiaudit oleh KAP Osman Bing Satrio dan Rekan (Deloitte), bahwa BiayaGaji, Upah dan Bonus termasuk biaya Internal Charges Warranty dalamKelompok Biaya Penjualan dan Pemasaran (Biaya Operasi).: bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Penanaman ModalAsing Tiga Nomor: LAP183/PL/WPJ.07/KP.0400/111.3/2010 tanggal 12Mei 2010, diketahui alasan Terbanding
    Dan untuk Internal Charges Warranty ini dibebankansetiap akhir bulan, sehingga pemeriksa meyakini bahwa ini adalahpencadangan.bahwa dalam sidang Pemohon Banding menegaskan bahwa PemohonBanding tidak setuju atas koreksi tersebut, karena menurut Pemohon Bandingatas biaya Internal Charges Warranty sebesar Rp.1.579.646.000,00 telahdimasukan ke dalam PPh Pasal 21, karena merupakan komisikomisi yangdiberikan kepada Marketing Pemohon Banding dan Pemeriksa sudahmemasukkan ke dalam PPh Pasal 21 namun juga
    dikoreksi positif di PPhBadan.bahwa dalam sidang Pemohon Banding kembali menegaskan bahwa sudahseharusnya atas biaya Internal Charges Warranty sebesarRp.1.579.646.000,00 dapat dibebankan dalam perhitungan di PPh Badan.bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan keteranganTerbanding dalam sidang, diketahui bahwa menurut Terbanding atas biayaInternal Charges Warranty sebesar Rp.1.579.646.000,00 tersebut merupakancadangan biaya services, sedangkan atas realisasi biaya services telahdimasukkam
Upload : 08-03-2016
Putusan PT BANTEN Nomor 8/ PDT/ 2016/ PT BTN
3727
  • Express Warranty (jaminan secara tegas) adalah suatu jaminan ataskualitas produk, baik dinyatakan secara lisan maupun tertulis.
    Implied Warranty adalah suatu jaminan yang dipaksakan olehundangundang atau hukum, sebagai akibat otomatis dari penjualanbarangbarang dalam keadaan tertentu.
    Hal ini mengandung arti dalam halTergugat tidak memenuhi kewajiban hukumnya yang bersumber dari"Warranty", maka Tergugat bertanggung jawab untuk membayar kepadaPenggugat atas penggantian biayabiaya, rugi dan bunga.Bahwa akibat tindakan wanprestasi yang telah dilakukan Tergugat,membawa kerugian bagi Penggugat baik secara materil dan imatenil.Hal. 6 dari 17 hal.
    Putusan Perdata Nomor 8/PDT/2016/PT BTNBahwa judex factie telah salah menafsirkan pengertian dan ruanglingkup Warranty yang mengikat antara Penggugat/Pembanding denganTergugat/Terbanding hanya sebatas jasa perbaikan kembali karenawarranty juga menyangkut atau mengatur tentang replacement ataupenggantian barang sebagaimana maksud frasa warranty yang berbunyi :Unggul Equipindo Sarana (PTUES) Responsibilities :If a defect in material workmanship is found during the warranty period.PTUES will during
    Note items replaced uder this warrantybecome the properties of PTUES.Bahwa berdasarkan apa yang diatur dalam kalusula warranty tersebutmaka Tergugat/Terbanding mempunyai kewajiban hukum untuk menggantibarang yang rusak sepanjang warranty masih berlaku dan barangbarangyang rusak ditarik dan menjadi milik Tergugat.Bahwa terbukti pula dalam persidangan kerusakan mesin pada bagiancranksaft dan spare part komponen pendukung fungsinya, berdasarkanbukti P9 yaitu Failure Analysis Report (Laporan Analisis
Register : 27-05-2016 — Putus : 11-08-2016 — Upload : 15-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 668 B/PK/PJK/2016
Tanggal 11 Agustus 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. LUXINDO RAYA;
6043 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Biaya Internal Charges Warranty ( Akun 2046 ) Rp1.579.646.000,00;Bahwa alasan Pemeriksa Pajak 2008 melakukan koreksi atas Biaya /nternalCharges Warranty (akun 2046) sebagaimana yang disebutkan dalamRisalah Pembahasan Hasil Pemeriksaan adalah:Pemeriksa tetap berkeyakinan bahwa biaya tersebut merupakan cadanganbiaya service, sedangkan atas realisasi biaya service telah dimasukkan kedalam biaya service internal charge (akun 2044) dalam kelompok biaya gajiyang telah diperhitungkan sebagai objek PPh 21
    Tentang Sengketa Koreksi Biaya Internal Charges Warranty (akun:2046)sebesar Rp1.579.646.000,00yang tidak dipertahankan Majelis HakimPengadilan Pajak;1.1.Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangatkeberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim PengadilanPajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:Halaman 29 alinea ke5:Bahwa oleh karenanya berdasarkan keterangan tersebut di atas,Majelis berpendapat terhadap koreksi Terbanding atas koreksipositif biaya Internal Charges Warranty
    Kembali (semula Terbanding) (PemeriksaPajak) di atas adalah dugaan dan perkiraan saja karenaBiaya Service internal charges (akun 2044) berbedadengan Biaya Internal Charges Warranty (akun 2046);Halaman 15 dari 30 halaman.
    diketahui bahwaTerbanding telah menghitung PPh Pasal 21 atas biaya /nternalCharges Warranty, sehingga Majelis berkesimpulan bahwaTerbanding telah mengakui pengeluaran tersebut sebagai ObjekPPh Pasal 21, meskipun masih berupa cadangan;Bahwa oleh karenanya berdasarkan keterangan tersebut di atas,Majelis berpendapat terhadap koreksi Terbanding atas koreksipositif biaya Internal Charges Warranty sebesarRp1.579.646.000,00 tidak dapat dipertahankan;1.6.Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding
    (nomor akun 2046) yang tidak dapat membuktikan alasanTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)bahwa nature biaya /nternal Charges Warranty adalah biayagaji dan komisi teknisi Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) yaitu berupa pembayaranupah/gaji dalam perbaikan klaim garansi sehingga atas biayatersebut seharusnya dapat dibiayakan karena bukanmerupakan biaya cadangan oleh karena itu tidak bolehdikoreksi di PPh Badan;Bahwa biaya Internal Charges Warranty sebesarRp1.579.646.000,00
Register : 20-07-2020 — Putus : 15-10-2020 — Upload : 04-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3596 B/PK/PJK/2020
Tanggal 15 Oktober 2020 — PT. GENERAL MOTORS INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
12929 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atasPutusan Pengadilan Pajak Nomor PUT001050.16/2018/PP/M.VIB tahun2019 yang diucapkan tanggal 11 Juli, terbatas pada pokok sengketamengenai koreksi positif Pajak Masukan Masa Pajak Desember 2014sebesar Rp.345.579.640,00 yang terdiri Koreksi Pajak Masukan terkaitclaim warranty sebesar Rp.293.157.501,00, dan Koreksi Pajak Masukanterkait dengan nonClaim Warranty selain Atas Sales Allowance Programsebesar Rp.51.032.586,00, yang diajukan oleh Pemohon
    Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT001050. 16/2018/PP/M.VIB tahun 2019 yang diucapkan tanggal 11 Juli2019 terbatas pada pokok sengketa mengenai koreksi positif PajakMasukan Masa Pajak Desember 2014 sebesar Rp.345.579.640,00 yangterdiri Koreksi Pajak Masukan terkait claim warranty sebesarRp.293.157.501,00, dan Koreksi Pajak Masukan terkait dengan nonClaim Warranty selain Atas Sales Allowance Program sebesarRp.51.032.586,00;DENGAN MENGADILI SENDIRI:1.
    Koreksi Pajak Masukan terkait dengan claim warranty sebesarRp293.157.501,00;2.
    Koreksi Pajak Masukan terkait dengan nonclaim warranty selain atasSales Allowance Program sebesar Rp51.032.586,00;yang tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidakdapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalildalilyang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh PemohonPeninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori PeninjauanKembali tidak dapat menggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukumMajelis
    Dengan demikian MajelisHakim Agung berpendapat untuk menguatkan kembali putusan a quokarena in casu transaksi tersebut (pembayaran Pemohon PeninjauanKembali kepada dealer), murni merupakan transaksi reimbursementclaim warranty, bukan merupakan penyerahan BKP/JKP dan PajakMasukan atas claim warranty dan claim dari dealer tidak dapatdikreditkan sehingga bukan termasuk obyek pengenaan, danolehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon PeninjauanKembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena
Register : 30-12-2011 — Putus : 13-02-2014 — Upload : 29-08-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-50497/PP/M.XVIB/16/2014
Tanggal 13 Februari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12326
  • Nilai;Mbahbyext Menelist dalil Terbanding, jumlah sebesar Rp2.838.481.340,00 adalah reimbursement yangdisebutkan oleh Pemohon Banding, namun pada hakekatnya adalah berupa nilai penggantian yang ditagiholeh Pemohon Banding kepada BMW AG atas penggantian biaya spare part yang ditagih oleh pihak dealerBMW kepada Pemohon Banding, karena BMW AG sebagai produsen mobil BMW menjamin setiap claimwarranty penggantian sparepart mobil BMW dari konsumen;bahwa setiap biaya yang dikeluarkan dalam rangka program warranty
    dikeluarkan olehdealer mobil BMW, selanjutnya ditagih kepada Pemohon Banding dengan menerbitkan Faktur Pajak;bahwa selanjutnya oleh Pemohon Banding, Faktur Pajak yang diterima dari dealer diperlakukan sebagaiFaktur Pajak Masukan sehingga dalam SPT PPN Masa Pajak Oktober 2008 dikreditkan untuk mengurangiPPN yang terutang;bahwa Terbanding berkesimpulan atas kegiatan penyerahan tersebut terbukti Pemohon Bandingmelakukan kegiatan yang menyebabkan terdapat fasilitas atau kemudahan pelaksanaan program warranty
    yangharus dipungut oleh Pemohon Banding dan wajib dilaporkan dalam SPT PPN Masa Pajak Oktober 2008sebagai Dasar Pengenaan Pajak PPN yang terutang;bahwa pengkreditan Pajak Masukan atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang diterima dari Dealer dapatmengurangi Dasar Pengenaan Pajak atas Jasa Kena Pajak dimaksud yang terutang pada Masa PajakOktober 2008;bahwa dengan demikian, mekanisme menurut Terbanding, Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran atastransaksi penyerahan Jasa Kena Pajak akibat pembayaran claim warranty
    ketika terjadi pembayaran reimbursement dari BMW AG kepada Pemohon Banding adalahpenyerahan Jasa Kena Pajak yang terutang PPN yang harus dipungut oleh Pemohon Banding karenadipihak Pemohon Banding merupakan Pajak Keluaran yang harus dilaporkan dalam SPT Masa PPN masapajak yang bersangkutan;bahwa Majelis tidak sependapat dengan dalil Terbanding tersebut di atas karena sesuai dengan faktapersidangan, Pemohon Banding terbukti bertindak sebagai pemegang amanat untuk mewakili BMW AGdalam membayar claim warranty
    kepada konsumen dapat dijelaskan dan disimpulkansebagai berikut:1) bahwa pada hakekatnya pembayaran claim warranty dari BMW AG (Pabrikan mobil) kepadakonsumen (pembeli mobil BMW) bukan merupakan objek pajak yang terutang PPN, karena tidakmemenuhi unsur penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) UndangUndang PPN;2) bahwa dalam rangka pembayaran claim warranty dimaksud dalam pelaksanaannya terlibat dealersebagai pihak yang menyediakan spare part dan jasa pemasangannya dan juga
Register : 30-12-2011 — Putus : 13-02-2014 — Upload : 29-08-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-50495/PP/M.XVIB/16/2014
Tanggal 13 Februari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13038
  • merupakan tagihan atas jasa yang diserahkan olehPemohon Banding kepada BMW AG sehingga menjadi objek Pajak Pertambahan Nilai;Mbahbyet Menelist dalil Terbanding, jumlah sebesar Rp2.089.880.030,00 adalah reimbursement yangdisebutkan oleh Pemohon Banding, namun pada hakekatnya adalah berupa nilai penggantian yang ditagiholeh Pemohon Banding kepada BMW AG atas penggantian biaya spare part yang ditagih oleh pihakdealer BMW kepada Pemohon Banding, karena BMW AG sebagai produsen mobil BMW menjaminsetiap claim warranty
    penggantian sparepart mobil BMW dari konsumen;bahwa setiap biaya yang dikeluarkan dalam rangka program warranty tersebut yang dikeluarkan olehdealer mobil BMW, selanjutnya ditagih kepada Pemohon Banding dengan menerbitkan Faktur Pajak;bahwa selanjutnya oleh Pemohon Banding, Faktur Pajak yang diterima dari dealer diperlakukan sebagaiFaktur Pajak Masukan sehingga dalam SPT PPN Masa Pajak Agustus 2008 dikreditkan untukmengurangi PPN yang terutang;bahwa Terbanding berkesimpulan atas kegiatan penyerahan
    yang harus dipungut oleh Pemohon Banding dan wajib dilaporkan dalam SPT PPN Masa PajakAgustus 2008 sebagai Dasar Pengenaan Pajak PPN yang terutang;bahwa pengkreditan Pajak Masukan atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang diterima dari Dealer dapatmengurangi Dasar Pengenaan Pajak atas Jasa Kena Pajak dimaksud yang terutang pada Masa PajakAgustus 2008;bahwa dengan demikian, mekanisme menurut Terbanding, Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran atastransaksi penyerahan Jasa Kena Pajak akibat pembayaran claim warranty
    kepada konsumen dapat dijelaskan dan disimpulkansebagai berikut:1) bahwa pada hakekatnya pembayaran claim warranty dari BMW AG (Pabrikan mobil) kepadakonsumen (pembeli mobil BMW) bukan merupakan objek pajak yang terutang PPN, karena tidakmemenuhi unsur penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) UndangUndang PPN;2) bahwa dalam rangka pembayaran claim warranty dimaksud dalam pelaksanaannya terlibat dealersebagai pihak yang menyediakan spare part dan jasa pemasangannya dan juga
    Penyerahan jasa yang terutang PPN adalah penyerahan Jasa Kena Pajak dari dealerdengan konsumen;4) bahwa pembayaran tagihan dari Dealer kepada Pemohon Banding yang sebenarnya adalahmerupakan realisasi pembayaran claim warranty BMW AG kepada konsumen, oleh karena ituPemohon Banding tidak bertindak independen tetapi terkait dengan amanat dari BMW AG;bahwa pembayaran yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada dealer bukan bersifat mandiri,tetapi bertindak atas nama BMW AG, maka kedudukan hukum dalam
Register : 13-07-2020 — Putus : 15-10-2020 — Upload : 02-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3365 B/PK/PJK/2020
Tanggal 15 Oktober 2020 — PT. BMW INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
13749 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi BSI/Warranty sebesarRp184.266.177,00; yang tetap dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidanganserta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalamHalaman 4 dari 8 halaman.
    Bahwa karenanya yangmenjadi obyek sengketa berupa Koreksi BSI/Warranty sebesarRp184.266.177,00; yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta,buktibukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulantetap dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar,karena in casu penerbitan keputusan Terbanding sekarang TermohonPeninjauan Kembali telah dilakukan berdasarkan kewenangan hukumdan secara terukur dalam rangka penyelenggaraan AsasAsas UmumPemerintanan yang Baik (AAUPB) khususnya asas kepastian
    kewenangan, prosedur dan substansi hukum yang benar.Dengan demikian Majelis Hakim Agung berpendapat untukmenguatkan kembali putusan a quo di antaranya karena Faktur PajakMasukan yang diterbitkan oleh Dealer kepada Pemohon Bandingsekarang Pemohon Peninjauan Kembali atas tagihan biaya ServiceWarranty dan BSI yang diklaim oleh Pembeli (customer), bahwa PajakMasukan tersebut bukanlah terkait dengan penyerahan kepadaPemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali sekarangsebab penyerahan Service Warranty
    dan BSI tersebut dilakukan olehDealer kepada pembeli, sedangkan yang melakukan pembayaran ataspenyerahan Service Warranty dan BSI tersebut adalah BMW AG,dengan demikian Majelis berpendapat Koreksi Terbanding sekarangHalaman 5 dari 8 halaman.
    Putusan Nomor 3365/B/PK/Pjk/2020Termohon Peninjauan Kembali atas Pajak Masukan yang diterbitkanoleh Dealer kepada Pemohon Banding sekarang PemohonPeninjauan Kembali atas Tagihan Biaya Service Warranty dan BSIyang diklaim oleh Pembeli (Customer) sebesar Rp184.266.177,00sudah benar dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarangTermohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetapdipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal12
Register : 13-12-2012 — Putus : 30-01-2014 — Upload : 17-04-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-50259/PP/M.XVI/16/2014
Tanggal 30 Januari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11823
  • Nomor PutusanPengadilan PajakJenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurutTerbandingMenurut Pemohon :BandingMenurut MajelisPut50259/PP/M.XV1/16/2014PPN2009bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Dasar PengenaanPajak sebesar Rp2.481.740.530,00;bahwa koreksi positif sebesar Rp2.481.740.530,00 adalah berupa nilai penggantian yangditagih oleh Pemohon Banding kepada BMW AG berupa tagihan penggantian spare partsehubungan dengan warranty dari dealer kepada Pemohon Banding atas
    yangdikeluarkan oleh dealer mobil BMW, selanjutnya ditagih kepada Pemohon Bandingdengan menerbitkan Faktur Pajak;bahwa selanjutnya oleh Pemohon Banding, Faktur Pajak yang diterima dari dealerdiperlakukan sebagai Faktur Pajak Masukan, sehingga dalam SPT PPN Masa PajakAgustus 2009 dikreditkan untuk mengurangi PPN yang terutang;bahwa Terbanding berkesimpulan atas kegiatan penyerahan tersebut terbukti PemohonBanding melakukan kegiatan yang menyebabkan terdapat fasilitas atau kemudahanpelaksanaan program warranty
    ketika terjadi pembayaran reimbursement dari BMWAG kepada Pemohon Banding adalah penyerahan Jasa Kena Pajak yang terutang PPNyang harus dipungut oleh Pemohon Banding karena dipihak Pemohon Banding merupakanPajak Keluaran yang harus dilaporkan dalam SPT Masa PPN masa pajak yangbersangkutan;bahwa Majelis tidak sependapat dengan dalil Terbanding tersebut di atas karena sesuaidengan fakta persidangan, Pemohon Banding terbukti bertindak sebagai pemegang amanatuntuk mewakili BMW AG dalam membayar claim warranty
    karena pembayaran talangan (reimbursement) atas kewajiban BMWAG kepada konsumen yang ditagih sebesar imbalan jasa yang diberikan oleh dealerkepada konsumen;bahwa pembayaran reimbursement tersebut, terbukti dalam persidangan, sesuai denganketentuan PPN yang berlaku, reimbursement bukan merupakan objek PPN yang terutang;bahwa sesuai fakta persidangan, terkait dengan pendaoat Terbanding yang menyebutkanterdapat imbalan jasa atas kemudahan yang disediakan oleh Pemohon Banding dalampelaksanaan program warranty
    kepadakonsumen dapat dijelaskan dan disimpulkan sebagai berikut:1) bahwa pada hakekatnya pembayaran claim warranty dari BMW AG (Pabrikanmobil) kepada konsumen (pembeli mobil BMW) bukan merupakan objek pajakyang terutang PPN, karena tidak memenuhi unsur penyerahan sebagaimanadimaksud dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) UndangUndang PPN;2) bahwa dalam rangka pembayaran claim warranty dimaksud dalam pelaksanaannyaterlibat dealer sebagai pihak yang menyediakan spare part dan jasa pemasangannyadan juga
Register : 13-12-2012 — Putus : 30-01-2014 — Upload : 17-04-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-50257/PP/M.XVI/16/2014
Tanggal 30 Januari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12026
  • Nomor PutusanPengadilan PajakJenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurutTerbandingMenurut Pemohon :BandingMenurut MajelisPut50257/PP/M.XVI/16/2014PPN2009bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas DasarPengenaan Pajak sebesar Rp1.430.785.450,00;bahwa koreksi positif sebesar Rp1.430.785.450,00 adalah berupa nilai penggantian yangditagih oleh Pemohon Banding kepada BMW AG berupa tagihan penggantian spare partsehubungan dengan warranty dari dealer kepada Pemohon
    yangdikeluarkan oleh dealer mobil BMW, selanjutnya ditagih kepada Pemohon Bandingdengan menerbitkan Faktur Pajak;bahwa selanjutnya oleh Pemohon Banding, Faktur Pajak yang diterima dari dealerdiperlakukan sebagai Faktur Pajak Masukan, sehingga dalam SPT PPN Masa Pajak Juni2009 dikreditkan untuk mengurangi PPN yang terutang;bahwa Terbanding berkesimpulan atas kegiatan penyerahan tersebut terbukti PemohonBanding melakukan kegiatan yang menyebabkan terdapat fasilitas atau kemudahanpelaksanaan program warranty
    ketika terjadi pembayaran reimbursement dari BMWAG kepada Pemohon Banding adalah penyerahan Jasa Kena Pajak yang terutang PPNyang harus dipungut oleh Pemohon Banding karena dipihak Pemohon Banding merupakanPajak Keluaran yang harus dilaporkan dalam SPT Masa PPN masa pajak yangbersangkutan;bahwa Majelis tidak sependapat dengan dalil Terbanding tersebut di atas karena sesuaidengan fakta persidangan, Pemohon Banding terbukti bertindak sebagai pemegang amanatuntuk mewakili BMW AG dalam membayar claim warranty
    karena pembayaran talangan (reimbursement) atas kewajiban BMWAG kepada konsumen yang ditagih sebesar imbalan jasa yang diberikan oleh dealerkepada konsumen;bahwa pembayaran reimbursement tersebut, terbukti dalam persidangan, sesuai denganketentuan PPN yang berlaku, reimbursement bukan merupakan objek PPN yang terutang;bahwa sesuai fakta persidangan, terkait dengan pendaoat Terbanding yang menyebutkanterdapat imbalan jasa atas kemudahan yang disediakan oleh Pemohon Banding dalampelaksanaan program warranty
    kepadakonsumen dapat dijelaskan dan disimpulkan sebagai berikut:1) bahwa pada hakekatnya pembayaran claim warranty dari BMW AG (Pabrikanmobil) kepada konsumen (pembeli mobil BMW) bukan merupakan objek pajakyang terutang PPN, karena tidak memenuhi unsur penyerahan sebagaimanadimaksud dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) UndangUndang PPN;2) bahwa dalam rangka pembayaran claim warranty dimaksud dalam pelaksanaannyaterlibat dealer sebagai pihak yang menyediakan spare part dan jasa pemasangannyadan juga
Putus : 08-03-2017 — Upload : 31-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 265/B/PK/PJK/2017
Tanggal 8 Maret 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT HEXINDO ADIPERKASA TBK
5132 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi Warranty Claim Income Rp. 10.581.571.982,00Dasar Koreksi Menurut Terbanding (Pemeriksa)Bahwa Warranty Claim Income merupakan pendapatan atas penggantianwarranty claim yang diterima dari HCMJ. Atas penjualan alat berat yangdilakukan baik oleh pihak HCMJ maupun Pemohon Banding secara langsungkepada pembeli di Indonesia, layanan purna jual (Warranty Claim) ditanganioleh Pemohon Banding, baik itu sparepart maupun jasanya, kemudianPemohon Banding menerima penggantian dari HCMJ.
    Pemohon Banding melakukan kegiatan jasa sesuai ketentuan Pasal 1Angka 5 UU PPN, karena Pemohon Banding melakukan kegiatan purnajual/warranty berupa penyerahan barang dan jasa;b. Jasa Warranty Claim tidak termasuk sebagai jasa yang tidak dikenakanPajak Pertambahan Nilai atau dengan kata lain jasa warranty claimmerupakan jasa kena pajak sebagaimana ketentuan Pasal 1 Angka 6dan Pasal 4A ayat (3) UU PPN;c.
    Jaminan ini diberikan untuk periode tertentu (misal: 12 bulan sejakpembelian atau 1.000 jam pengoperasian produk);Bahwa jadi secara substansi Pemohon Banding hanya meneruskan(passthrough) warranty kepada pelanggannya sesuai dengan warranty yangdiberikan oleh HCMJ kepada Pemohon Banding.
    Bahwa penggantian atas warranty yang Pemohon Banding terima dari HCMJbukan merupakan objek PPN karena harga beli Pemohon Banding dariHCMJ sudah termasuk biaya warranty, sehingga harga jual yang kamiberikan kepada customer juga sudah terkandung unsur warranty;2. Pemohon Banding telah memungut, menyetor serta melaporkan PPNnya keKPP pada saat alat berat tersebut Pemohon Banding jual/serahkan kepadacustomer;3.
    sebesarRp10.581.571.982, merupakan objek PPN dimana sejumlahRp2.637.896.423, belum dipungut PPNnya oleh TermohonPeninjauan Kembali sedangkan atas sejumlahRp7.943.675.560, tidak harus dikenakan PPN lagi karenaharga beli Termohon Peninjauan Kembali dari pihak Hitachisudah termasuk biaya warranty sehingga harga jualTermohon Peninjauan Kembali berikan ke Customer jugasudah terkandung unsur warranty.
Register : 04-04-2018 — Putus : 28-05-2018 — Upload : 06-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1004 B/PK/PJK/2018
Tanggal 28 Mei 2018 — PT. GARUDA MATARAM MOTOR VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
4334 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Preparation fee adalah biayabiaya prepaid warranty yangdibayar dimuka untuk setiap unit kendaraan yang sudah menjadibarang jadi/utuh, yaitu setelah melalui proses perakitan serta prosespengujian dan pengendalian mutu. Prepaid warranty ini bersifat sebagaijaminan atau garansi yang adalah unit pengganti yang akan dikirimapabila unit yang sudah dikirim mengalami kendala operasional, baikteknis maupun non teknis.
    Bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masukpada Pasal 5 ayat (5) butir (b.), bahwa Preparation fee warranty tidaktermasuk harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayarmengingat biaya tersebut itu bermanfaat setelah melalui proses perakitandan setelah mobil menjadi barang utuh/jadi sehingga biaya terjadi setelahpengimporan barang seperti bantuan teknik (fechnical support service)dari Prinsipal Pemohon Banding
    .6/2015 tanggal 30April 2015 berdasarkan Laporan Hasil Audit Nomor LHA174/BC.62/IU/2015tanggal 30 April 2015, atas nama PT Garuda Mataram Motor, NPWP:01.302.539.0046.000, beralamat di Jalan MT Haryono Kav. 8 dan 11Gedung audi Center Kelurahan Bidaracina, Kecamatan Jatinegara, JakartaTimur, dan menetapkan nilai pabean atas 106 (seratus enam) PIB yangdidaftarkan di KPU BC Tanjung Priok berdasarkan Laporan Hasil Audit(LHA) Nomor LHA174/BC.62/IU/2015 tanggal 30 April 2015 ditambahkanPreparation fee warranty
    ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalidapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan KembaliTarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP259/BC.6/2015tanggal 30 April 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP01.302.539.0046.000, dan menetapkan nilai pabean atas 106 (seratusenam) PIB ditambahkan Preparation fee warranty
    Putusan Nomor 1004/B/PK/Pjk/2018Preparation Fee/Warranty yang merupakan jaminan perbaikan danpenggantian item atau bagian barang dan jasa yang satu merupakankesatuan produk, tidak termasuk dalam salah satu jenis biaya yang harusditambahkan ke dalam Nilai Pabean sebagaimana ditetapkan dalamPasal 15 ayat (1) UU Kepabeanan, Ketiga, bahwa penerbitan SPKTNPNomor SPKTNP259/BC.6/2015 tanggal 30 April 2015 tidak memenuhiketentuan formal penerbitan SPKTNP, karena tidak didahuluioleh penerbitan SPTNP berdasarkan
Register : 01-12-2011 — Putus : 18-01-2012 — Upload : 17-04-2012
Putusan PN KOTABARU Nomor 557/Pid.B/2011/PN.Ktb
Tanggal 18 Januari 2012 — SAMSUL BAHRI Als SAMSUL Bin BAHTIAR
244
  • saksi Ilham yang dalam keadaan tidak terkunci dan selanjutnyatanpa seijin dan tanpa sepengetahuan dari saksi Ilham, terdakwa mengambil barang miliksaksi Ilham berupa 1 (satu) buah notebook merk Toshiba berwarna Biru bersama dengantasnya barwarna hitam dan 1 (satu) buah kotak Notebook yang berisi 1 (satu) buah mousemerk vorte warma hitam, kipas pendingin merk WTCXIAOQIANG warna biru tua, 1(satu) buah buku manual petunjuk keselamatan dan kenyamanan, serta 1 (satu) buah bukuninety (90) day limited warranty
    padahari senin tanggal 24 Oktober 2011, dan saski mengetahui kejadian tersebutsetelah diberitahu oleh saksi Ilham ;e Bahwa barang milik saksi Ilham yang hilang berupa 1 (satu) buah notebookmerk Toshiba berwarna Biru bersama dengan tasnya barwarna hitam dan 1(satu) buah kotak Notebook yang berisi 1 (satu) buah mouse merk vortewarna hitam, kipas pendingin merk WTCXIAOQIANG warna biru tua, 1(satu) buah buku manual petunjuk keselamatan dan kenyamanan, serta 1(satu) buah buku ninety (90) day limited warranty
    harga Rp.2.500.000, (dua juta lima ratus ribu Rupiah) tetapi olehsaksi ILYAS baru diberi muka Rp.500.000, (lima ratus ribu Rupiah) ;e Bahwa Terdakwa mengambil berupa 1 (satu) buah notebook merk Toshibaberwarna Biru bersama dengan tasnya barwarna hitam dan 1 (satu) buah kotakNotebook yang berisi 1 (satu) buah mouse merk vorte warna hitam, kipaspendingin merk WTCXIAOQIANG warna biru tua, 1 (satu) buah bukumanual petunjuk keselamatan dan kenyamanan, serta 1 (satu) buah bukuninety (90) day limited warranty
    Menetapkan supaya barang bukti berupa :e (satu) buah notebook merk Toshiba berwarna Biru bersama dengan tasnya barwarnahitam ;e (satu) buah kotak Notebook yang berisi 1 (satu) buah mouse merk vorte warnahitam, kipas pendingin merk WTCXIAOQIANG warna biru tua, 1 (satu) buahbuku manual petunjuk keselamatan dan kenyamanan, serta 1 (satu) buah bukuninety (90) day limited warranty ;Dikembalikan kepada saksi Ilham Bin Abdul Hamid.6.
Register : 09-12-2019 — Putus : 19-12-2019 — Upload : 17-01-2020
Putusan PN SAUMLAKI Nomor 127/Pid.B/2019/PN Sml
Tanggal 19 Desember 2019 — Penuntut Umum:
SUDARMONO TUHULELE, S.H.
Terdakwa:
SIMON NAHAKLAY Alias SONI
9827
  • penjara selama 2 (dua) Tahun;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan Barang Bukti berupa :1 (satu) buah tas berwana hitam yang berisikan :
    • 1 (satu) buahHandopne VIVO Y70 berwana hitam;
    • Uang berjumlah Rp. 500.000,-( lima ratus ribu Rupiah);
    • 1 (satu) buah Powerbenk merek Delcell 2 Year Warranty
      (lima ratus ribu rupiah); 1 (Satu) buah Power Bank merk Delcell 2 Year Warranty; 1 (Satu) buah Dompet berisikan KTP, SIM; 1 (Satu) buah Jam Tangan Kospet berwarna hitam; 1 (Satu) buah Dokumen Kejaksaan;Dikembalikan kepada saksi korban REFAH KURNIAWAN;4.
      tidak mengajukan keberatan;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umumtelah mengajukan Saksisaksi sebagai berikut:1.Saksi Refah Kurniawan Alias Refa, dibawah janji, pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut: Bahwa Saya diperiksa dalam persidangan ini sehubungan dengan hilangyasejumlah barang milik saya; Bahwa Sebuah tas berwarna hitam yang berisi :1 (Satu) buah Handphone (HP) merek VIVO Y70 warna hitam;1 (Satu) buah Handset warna putih;1 (Satu) buah Power Bank merek Delcell 2 Year Warranty
      Berdasarkan hal tersebut, maka mengambil dapatdirumuskan sebagai melakukan perbuatan terhadap suatu benda denganmembawa benda tersebut ke dalam kekuasaannya secara nyata danmutlak (Lamintang, 1979:7980);Menimbang, bahwa sebagaimana fakta hukum yang terungkap dalampersidangan : Bahwa Sebuah tas berwarna hitam yang berisi : 1 (Satu) buah Handphone (HP) merek VIVO Y70 warna hitam; 1 (Satu) buah Handset warna putih; 1 (Satu) buah Power Bank merek Delcell 2 Year Warranty; 1 (Satu) buah jam tangan Kaspet
      Dari katakataSegala sesuatu yang merupakan bagian dari harta kekayaan di atas dapatdisimpulkan, bahwa dapat menjadi obyek tindak pidana pencurian itu hanyalahbendabenda yang ada pemiliknya saja;Menimbang, bahwa sebagaimana sesuai dengan fakta hukum yangterungkap dalam persidangan :Bahwa Sebuah tas berwarna hitam yang berisi : 1 (Satu) buah Handphone (HP) merek VIVO Y70 warna hitam; 1 (Satu) buah Handset warna putih; 1 (Satu) buah Power Bank merek Delcell 2 Year Warranty; 1 (Satu) buah jam tangan
      Apabila dihubungkan denganunsur maksud, berarti sebelum melakukan perbuatan mengambil, dalam diripetindak sudah terkandung suatu kehendak (sikap batin) terhadap barang ituuntuk dijadikan sebagai miliknya.Menimbang, bahwa sebagaimana sesuai dengan fakta hukum yangterungkap dalam persidangan bahwa Terdakwa mengambil :1. 1 (Satu) buah tas berwana hitam yang berisikan :Handopne VIVO Y70 berwana hitam;Uang berjumlah 500.000,(Lima ratus ribu Rupiah);1 (Satu) buah Powerbenk merek Delcell 2 Year Warranty
Putus : 02-05-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 232/B/PK/PJK/2016
Tanggal 2 Mei 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. HONDA PROSPECT MOTOR (HPM)
4024 Berkekuatan Hukum Tetap
  • );Bahwa sebagai bagian dari pelayanan kepada pelanggan, parapelanggan akan diberikan warranty atas produk yang telah dibeli.
    Maret 2007dengan peredaran usaha yang dilaporkan di SPT PPh Badan Tahun2006 dengan menggunakan pendekatan arus uang dan piutangdagang, ditemukan uang masuk sebesar Rp2.674.226.856,00 direkening bank Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) berupa penggantian biaya warranty klaim dari dealer,dimana PPN yang terutang atas penggantian biaya warranty klaimdari dealer tersebut belum dipungut dan dilaporkan oleh TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);4.2.
    Putusan Nomor 232/B/PK/PJK/2016b. bahwa mekanisme pembayaran warranty dimaksud adalah:1) bahwa customer mengajukan klaim kepada dealer, dealermemberikan pelayanan kepada customer.
    Apabila merupakan kesalahan Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding), maka TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)membebankannya sebagai Warranty Expenses, namunapabila kerusakan terjadi karena kesalahan dari Supplier makaTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)akan menagih seluruh biaya biaya warranty claim dari Dealertersebut kepada Supplier;f. bahwa atas tagihan warranty claim yang diajukan TermohonPeninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) tersebut,Supplier
    Warranty Claim, Warranty ClaimApplication Summary dan Details of Warranty Claim yang dibuatoleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)dan ditujukan kepada Supplier/Pabrikan, diketahui bahwadokumen tagihan warranty claim seluruhnya atas nama TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan nilai yangditagin meliputi Parts Cost dan Labour Cost, sehingga bukantermasuk dalam pengertian reimbursement yang berdasarkanketentuan perpajakan tidak terutang PPN;Halaman 12 dari 19 halaman
Putus : 27-10-2020 — Upload : 17-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3976/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 27 Oktober 2020 — PT GENERAL MOTORS INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
12328 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali atasPutusan Pengadilan Pajak Nomor PUT001044.16/2018/PP/M.VIB tahun2019 yang diucapkan tanggal 11 Juli 2019, terbatas pada pokoksengketa mengenai koreksi positif Pajak Masukan Masa Pajak Juni 2014sebesar Rp235.497.991,00 yang terdiri Koreksi Pajak Masukan terkaitclaim warranty sebesar Rp192.510.298,00, dan Koreksi Pajak Masukanterkait dengan nonClaim Warranty selain Atas Sales Allowance Programsebesar Rp42.987.693,00, yang diajukan oleh Pemohon
    Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT001044.16/2018/PP/M.VIB tahun 2019 yang diucapkan tanggal 11 Juli 2019 terbataspada pokok sengketa mengenai koreksi positif Pajak Masukan MasaPajak Juni 2014 sebesar Rp235.497.991,00 yang terdiri Koreksi PajakMasukan terkait claim warranty sebesar Rp192.510.298,00, dan KoreksiHalaman 4 dari 9 halaman.
    Putusan Nomor 3976/B/PK/Pjk/2020Pajak Masukan terkait dengan nonClaim Warranty selain Atas SalesAllowance Program sebesar Rp42.987.693, 00;Dengan Mengadili Sendiri:1.
    Dengandemikian Majelis Hakim Agung berpendapat untuk menguatkan kemballputusan a quo karena in casu transaksi tersebut (pembayaran PemohonBanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali kepada dealer), murnimerupakan transaksi reimbursement claim warranty, bukan merupakanpenyerahan BKP/JKP dan Pajak Masukan atas claim warranty danclaim dari dealer tidak dapat dikreditkan sehingga bukan termasukobjek pengenaan, dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarangTermohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a
Register : 30-12-2011 — Putus : 13-02-2014 — Upload : 29-08-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-50499/PP/M.XVIB/16/2014
Tanggal 13 Februari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12042
  • tagihan atas jasa yang diserahkan olehPemohon Banding kepada BMW AG sehingga menjadi objek Pajak Pertambahan Nilai;Mbahbyutt Meneliat dalil Terbanding, jumlah sebesar Rp1.987.189.720,00 adalah reimbursement yangdisebutkan oleh Pemohon Banding, namun pada hakekatnya adalah berupa nilai penggantian yang ditagiholeh Pemohon Banding kepada BMW AG atas penggantian biaya spare part yang ditagih oleh pihakdealer BMW kepada Pemohon Banding, karena BMW AG sebagai produsen mobil BMW menjaminsetiap claim warranty
    harus dipungut oleh Pemohon Banding dan wajib dilaporkan dalam SPT PPN Masa PajakDesember 2008 sebagai Dasar Pengenaan Pajak PPN yang terutang;bahwa pengkreditan Pajak Masukan atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang diterima dari Dealer dapatmengurangi Dasar Pengenaan Pajak atas Jasa Kena Pajak dimaksud yang terutang pada Masa PajakDesember 2008;bahwa dengan demikian, mekanisme menurut Terbanding, Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran atastransaksi penyerahan Jasa Kena Pajak akibat pembayaran claim warranty
    ketika terjadi pembayaran reimbursement dari BMW AG kepada Pemohon Banding adalahpenyerahan Jasa Kena Pajak yang terutang PPN yang harus dipungut oleh Pemohon Banding karenadipihak Pemohon Banding merupakan Pajak Keluaran yang harus dilaporkan dalam SPT Masa PPNmasa pajak yang bersangkutan;bahwa Majelis tidak sependapat dengan dalil Terbanding tersebut di atas karena sesuai dengan faktapersidangan, Pemohon Banding terbukti bertindak sebagai pemegang amanat untuk mewakili BMW AGdalam membayar claim warranty
    Banding sebagai PKP Pemungutberkewajiban memungutPPN atas penyerahan dimaksud, pendapat Terbanding tidak cukup bukti karena tidak terbuktipembayaran penggantian (reimbursement) merupakan Jasa Kena Pajak atas imbalan jasa PemohonBanding menyediakan kemudahan kepada BMW AG Jerman;bahwa dengan bukti yang merupakan fakta persidangan dikaitkan dengan ketentuan PPN yang berlaku,bukti pembayaran reimbursement dari BMW AG kepada Pemohon Banding karena Pemohon Bandingtelah membayarkan talangan biaya claim warranty
    kepada konsumen dapat dijelaskan dan disimpulkansebagai berikut:1) bahwa pada hakekatnya pembayaran claim warranty dari BMW AG (Pabrikan mobil) kepadakonsumen (pembeli mobil BMW) bukan merupakan objek pajak yang terutang PPN, karena tidakmemenuhi unsur penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) UndangUndang PPN;5)2)3)4)bahwa dalam rangka pembayaran claim warranty dimaksud dalam pelaksanaannya terlibat dealersebagai pihak yang menyediakan spare part dan jasa pemasangannya dan