Ditemukan 22 data
26 — 11
Bahwa posita No. 2 Tergugat 1 tolak karena yang benaradalah tanah seluas 36 are yang terletak di Desa Kute,Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah adalah merupakanpeninggalan dari Mamik Dirasih (kakek Tergugat 1 / buyutdari Penggugat dan turut Tergugat) dimana setelah MamikDirasih meninggal dunia tanah tersebut diwariskan kepadaanakanak Mamik Dirasih yang bernama Mamiq Setiadi, MamikWiranatha (putung), Mamik Wiraksa, Mamik Payas, MamigqSetelah tanah tersebut dikuasai oleh para ahli waris dariMamik
83 — 33
Lalu Guntur Wiraksa Putra, S.Pd., yangmemberikan keterangannya dibawah sumpah yang pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut:1.
Guntur Wiraksa Putra, pada pokoknya adalahsebagai berikut;Bahwa, saksi mulai dari 6 Nopember 2012 sampai hari ini masihmenjadi Sekretaris Desa Prabu;Bahwa saksi Tidak kenal dengan Amaq Arif maupun Amagq Syarif;Bahwa tanah dalam obyek sengketa dimiiki Sejak Tahun 2012 oleh lbu NiMade Suci Martini, dan dia sendiri yang memberitahukan kepada saksi;Bahwa Desa Prabu awalnya berasal dari Desa Ketara dan DesaSengkol karena Desa Ketara luas wilayahnya dan dibagi menjadi dua,Halaman 58 dari 108 halaman Putusan