Register : 27-05-2021 — Putus : 01-07-2021 — Upload : 22-07-2021
Putusan PA KUDUS Nomor 556/Pdt.G/2021/PA.Kds Tanggal 1 Juli 2021 — Penggugat melawan Tergugat
16 — 1
Muna, perempuan, lahir di Kudus pada tanggal 26-11-2002, Muhammad Akhian Nur, laki-laki, lahir di Kudus pada tanggal 11-09-2004 dan Chilma Rizkia Makmunah, perempuan, lahir di Kudus pada tanggal 13-06-2017 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulan sampai anak-anak tersebut dewasa, ditambah 10 % (sepuluh persen) setiap tahun selama anak dalam pemeliharaan Termohon dan belum dewasa;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.465.000
Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkarasebesar Rp.465.000, (empat ratus enam puluh lima ribu rupiah );Demikianlan Putusan ini dijatunkan dalam permusyawaratanMajelis Hakim di Kudus pada hari Kamis tanggal 1 Juli 2021 Masehi,bertepatan dengan tanggal 20 Dzulgodah 1442 Hijriyah, oleh Kami H. Ah.Sholih, S.H. sebagai Ketua Majelis Hakim, serta Hj. Rodiyah, S.H., M.H.dan Azizah Dwi Hartani, S.H.I., M.H., masingmasing sebagai HakimAnggota.
Biaya Meterai : Rp. 10.000,Jumlah : Rp. 465.000,(empat ratus enam puluh lima ribu rupiah). Untuk salinan resmi Sesuai dengan aslinya,Oleh Panitera Pengadilan Agama KudusH.Muchammad Muchlis,S.H.Putusan Nomor 556/Pdt.G/2021/PA Kds.Page 14 of 14