Ditemukan 3093 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : bppk bp3k bpk bps bsk
Penelusuran terkait : - bpsk
Putus : 19-10-2017 — Upload : 01-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 945 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Tanggal 19 Oktober 2017 — PONIJAH Lawan PT BANK DANOMAN INDONESIA TBK
168103 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 945 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
    RINomor 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas danWewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yangHalaman 7 dari 44 hal Put.
    Sengketa Konsumen (BPSk)Kabupaten Batu Bara pada tanggal 28 Oktober 2016 yang lalu sehinggawaktu yang digunakan oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kabupaten Batu Bara yaitu 157 Hari Kerja telah melampaui 21 (duapuluh satu) hari kerja;Keberatan KetigaC.
    Undang Nomor 8 Tahun 1999tentang Perlindungan Konsumen Tugas dan wewenang BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk) meliputi:1.
    Dengandemikian BPSK secara absolut tidak memiliki wewenang (kompetensiabsolut) untuk menyelesaikan sengketa atas perjanjian tersebut.
    lingkunganperadilan umum;b) Bahwa menurut Pasal 52 tentang Tugas dan Wewenang BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang menyatakan:a.
Putus : 13-05-2020 — Upload : 08-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 311 K/Pdt.Sus-BPSK/2020
Tanggal 13 Mei 2020 — PT ISTANA DELI KEJAYAAN vs SAYED FACHRI
663372 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 311 K/Pdt.Sus-BPSK/2020
    Membebankan biaya perkara kepada Negara;Bahwa, berdasarkan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumentersebut, Pemohon Keberatan mengajukan keberatan dan mohon kepadaPengadilan Negeri Medan agar memberikan putusan sebagai berikut:1.2.Menerima Keberatan dari Pemohon Keberatan seluruhnya;Membatalkan putusan Arbitrase Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) Kota Medan Nomor 119/Arbitrase/BPSKMDN/2014,tanggal 12 Februari 2015;.
    Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar seluruh biayaperkara;Subsidair: ex aequo et bono,Bahwa, terhadap keberatan tersebut, Pengadilan Negeri Medan telahmemberikan Putusan Nomor 99/Pdt.Sus/Arbt/2015/PN Mdn., tanggal 30 Juli2015 yang amarnya sebagai berikut: Menolak permohonan Pemohon Keberatan; Menguatkan putusan Arbitrase BPSK Kota Medan Nomor 119/Arbitrase/BPSKMDN/2014, tanggal 12 Februari 2015; Membebankan biaya perkara kepada Pemohon yang hingga putusan inidiucapkan sejumlah Rp4.566.000,00
    Mdn tanggal 30 Juli 2015 juncto Putusan BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Medan Nomor 119/Arbitrase/BPSKMDN/2014, tanggal 12 Februari 2015, untuk seluruhnya;3.
    ); Bahwa dengan demikian maka Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) Kota Medan tidak berwenang memeriksa danmengadili perkara a quo;Halaman 4 dari 6 hal.
    Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Medan tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini;2. Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara padasemua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ditetapkansebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);Halaman 5 dari 6 hal. Put. Nomor 311 K/Pdt.SusBPSk/2020Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim padahari Rabu, tanggal 13 Mei 2020 oleh Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M.
Register : 20-02-2018 — Putus : 19-03-2018 — Upload : 21-03-2018
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 8/Pdt.Sus-BPSK/2018/PN Llg
Tanggal 19 Maret 2018 — Penggugat:
PT SUMMIT OTO FINANCE
Tergugat:
SUDIRMANTO
21929
  • MENGADILI

    • Menerima permohonan keberatan dari Penggugat/Pemohon keberatan PT SUMMIT OTO FINANCE;
    • Membatalkan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Lubuklinggau Nomor: 56.LPK/BPSK-Llg/XII/2017 tanggal 26 Januari 2018;

    MENGADILI SENDIRI

    • Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota lubuklinggau tidak berwenang untuk mengadili perkara ini;
    • Menghukum Tergugat/Termohon
    8/Pdt.Sus-BPSK/2018/PN Llg
Putus : 01-11-2016 — Upload : 02-03-2017
Putusan PN PADANG SIDEMPUAN Nomor 64/Pdt.Sus/2016/PN Psp
Tanggal 1 Nopember 2016 — Pemohon Keberatan : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Sibuhuan; Termohon Keberatan : PANGUDUT HASIBUAN
7360
  • Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara, Nomor : 810/Pts/Js III/Arbiterasi/BPSK-BB/V/2016 Tanggal 02 September 2016; 3. Menghukum Termohon Keberatanuntuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.876.000,- (delapan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
    Batu Bara pada poin 5 setelahputusan BPSK telah berkekuatan hukum tetap (inkraht).ALASAN KEBERATAN PEMOHONBahwa keberatan atas Putusan Arbitrase BPSK Kabupaten Batubaratanggaltanggal 02 September 2016 No. 810/Pts/Js.
    Batu Bara bahkan Pemohon Keberatan pada saat hadirmemenuhi pemanggilan BPSK Batubara telah menolak penyelesaiansengketa secara arbitrase di BPSK Batubara.
    Hal tersebut dapat dilihatdalam tugas dan wewenang BPSK di Pasal 3 KepMenPerindag No.350Kep/MPP/12/2011 tentang pelaksanaan tugas dan wewenang BPSK.
    puluh satu) hari kerja, terhitungsejak permohonan diterima oleh BPSK.
    BPSK di BPSK Kabupaten Batubara telah memnuhi hukumacara sebagaimana diatur dalam Kepmenperindag No.350/MPP/Kep/12/2001.
Register : 22-02-2021 — Putus : 05-04-2021 — Upload : 12-04-2021
Putusan PN KARAWANG Nomor 19/Pdt.Sus-BPSK/2021/PN Kwg
Tanggal 5 April 2021 — Penggugat:
PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk
Tergugat:
ENDANG SUBAGYA
26529
  • 19/Pdt.Sus-BPSK/2021/PN Kwg
Putus : 16-01-2017 — Upload : 08-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1088 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
Tanggal 16 Januari 2017 — AHMAD RIFAI HARAHAP VS PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), TBK. KANTOR CABANG PADANG SIDIMPUAN
8486 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 1088 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
    ) tempat berdomisili kKonsumenatau pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen BPSK terdekat;Sehingga Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) BatuBara berpendapat konsumen dan pelaku usaha adalah memenuhi kriteriauntuk disebut sebagai konsumen dan pelaku usaha dan dapat diselesaikanmelalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk);Menimbang bahwa setelah Majelis Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara dengan cemat meneliti sengketaa quo, maka Majelis Badan Penyelesaian
    Sengketa Konsumen (BPSk)Kabupaten Batu Bara berpendapat bahwa Konsumen adalah pihak yangHalaman 13 dari 53 hal.
    Pemohon Keberatan telah menyurati BPSK Batubara terkait gugatanTermohon Keberatan ke BPSK Batubara, yang pada intinya PemohonKeberatan menolak menyelesaikan sengketa di BPSK Batubara olehkarena dalam perjanjian kredit telah mengatur PengadilanNegeri Padangsidimpuan merupakan pengadilan yang berwenangmenyelesaikan sengketa antara Termohon Keberatan dengan PemohonKeberatan;Selanjutnya, berdasar Pasal 3 Kepmenperindag Nomor 350 Kep/MPP/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang BPSK baik dalamhuruf
    Sengketa Konsumen (BPSK) tempat berdomisilikonsumen atau pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk)Halaman 35 dari 53 hal.
    lokasinya dengan Kota Padangsidimpuan sendiri telah tersedia BPSKyang memiliki fungsi dan kedudukan yang sama dengan BPSK Batu Bara;Dengan demikian dengan alasan apakah Termohon Keberatan memilihuntuk mengajukan gugatannya melalui BPSK Batu Bara dan bukan melaluiBPSK kota terdekat (BPSK Tanjung Balai atau BPSK Kisaran)?
Putus : 21-02-2013 — Upload : 30-05-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 190 PK/Pdt.Sus/2012
Tanggal 21 Februari 2013 — MUHAJIDIN TAHER, SE. vs PT. BANK MANDIRI (Persero) Tbk. dan PT. ADVANTAGE CSM
1050 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 18-07-2018 — Putus : 05-11-2018 — Upload : 31-05-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 432/Pdt.Sus-BPSK/2018/PN Mdn
Tanggal 5 Nopember 2018 — Penggugat:
PT Mandiri Utama Finance Cabang Medan
Tergugat:
Timbul Sinaga
4033
  • MENGADILI :

    Mengabulkan permohonan Keberatan dari Pemohon Keberatan Pelaku/Usaha;
    Membatalkan putusan Arbitrase Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen BPSK) Kota Medan Nomor 054/Arbitrase/2018/BPSK-MDN, tanggal 5 Juli 2018;

    MENGADILI SENDIRI

    Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Medan tidak berwenang memeriksa dan mengadili Perkara Nomor 054/Arbitrase/2018/BPSK-MDN, tanggal 5 Juli 2018;
    Menghukum Termohon Keberatan (semula

    432/Pdt.Sus-BPSK/2018/PN Mdn
Putus : 17-07-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 622 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Tanggal 17 Juli 2017 — ADMI MARIATI VS PT BANK SYARIAH MANDIRI-KCP PASAMAN BARAT
10562 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 622 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
    Majelis BPSK yang memutus perkara a quo tidaklah mengertiapa yang menjadi hakhak konsumen maupun pelaku usaha.
    BPSK Pemerintah Kabupaten Batu Bara tidak berwenang membatalkanPerjanjian;1.Bahwa Pemohon Keberatan sangat keberatan terhadap Putusan BPSKPemerintah Kabupaten Batu Bara Nomor 1409/Arbitrase/BPSKBB/IX/2016, tanggal 06 Desember 2016, karena BPSK Pemerintah KabupatenBatubara telah melampaui kewenangannya dengan membatalkanperjanjian.
    Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Pemerintah Kabupaten Batu Bara Nomor 1409/Arbitrase/BPSKBB/IX/2016,tanggal 06 Desember 2016 atau setidaktidaknya menyatakan PutusanBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Pemerintah KabupatenBatu Bara tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;3.
    Bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2010 padaPasal (2) yang menyatakan:*Setiap Konsumen yang dirugikan atau ahli warisnya dapatmengajukan gugatan kepada Pelaku Usaha di BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) tempat berdomisiliKonsumen atau pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSk) terdekat;d. Bahwa surat pernyataan Termohon Keberatan tentang memilihArbitrase di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk)Kabupetan Batu Bara;e.
    Keberatan Pemohon Keberatan;Membatalkan Putusan BPSK Kabupaten Batu Bara Nomor 1409/Arbitrase/BPSK/BB/X/2016 tanggal 06 Desember 2016;Mengadili sendiriMenyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kabupaten Batu Baratidak berwenang mengadili perkara Nomor 1409/Arbitrase/BPSK/BB/X/2016;Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara yanghingga saat ini ditetapkan sebesar Rp354.000, (tiga ratus lima puluh empatribu rupiah);Halaman 17 dari 28 hal.
Putus : 26-09-2017 — Upload : 29-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 936 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Tanggal 26 September 2017 — ERIZALDI, VS PT. BANK DANAMON INDONESIA, Tbk
16487 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 936 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
    Bahwa domisili Erizaldi selaku Konsumen/Pengadu (sekarang Tergugat/Termohon Keberatan) berada di Kabupaten Bengkalis, yang mana hinggasaat ini di Kabupaten Bengkalis masih belum terbentuk BPSK, sehinggasecara hukum, Konsumen/Pengadu (sekarang Tergugat/TermohonKeberatan) seharusnya menggugat Pelaku Usaha/Teradu (sekarangPenggugat/Pelaku Usaha) melalui BPSK terdekat dengan domisilinya, yaitudalam hal ini BPSK Pekanbaru, bukan BPSK Batu Bara;3.
    Bahwa dengan demikian, sudah sepatutnya Putusan BPSK KabupatenBatu Bara Nomor 1149/Arbitrase/BPSK/BB/VIII /2016 tanggal 12 Januari2016 adalah tidak sah dan harus dibatalkan;Keberatan Keenam:Putusan BPSK Kabupaten Batu Bara Nomor 1149/Arbitrase/BPSK/ BB/VIII/2016tanggal 12 Januari 2017 tidak sah dan batal demi hukum karena BPSKKabupaten Batu Bara tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara yangdidasarkan pada hubungan hukum ingkar janji (wanprestasi) atas pelaksanaanperjanjian kredit antara Penggugat
    diatas, maka Putusan BPSK KabupatenBatu Bara Nomor 1149/Arbitrase/BPSK/BB/VIII/2016 tanggal 12 Januari2017 a quo adalah tidak sah dan batal demi hukum, karena BPSK BatuBara tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara a quo;Bahwa, berdasarkan alasanalasan tersebut di atas, Pemohon Keberatanmohon kepada Pengadilan Negeri Bengkalis agar memberikan putusan sebagaiberikut:Dalam Pokok Perkara:1.Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) KabupatenBatu Bara tidak berwenang mengadili perkara
    Putusan Badan PenyelesaianSengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batu) Bara Nomor1149/Arbitrase/BPSKBB/VIII/2016 tanggal 12 Januari 2017;Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk)Kabupaten Batu Bara Nomor 1149/Arbitrase/BPSK/BB/ VIII/2016 Tanggal12 Januari 2016 dan segala akibat hukumnya;Menghukum Tergugat/Termohon Keberatan (semula Pengadu/ Konsumen)untuk membayar biaya perkara yang muncul dari gugatan ini;Mengadili Sendiri:1.
    Bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2010 pada Pasal(2) yang menyatakan:Setiap konsumen yang dirugikan atau ahli warisnya dapat mengajukangugatan kepada pelaku usaha di Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) tempat berdomisili konsumen atau pada BdanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk) terdekat;d. Bahwa surat penyataan Termohon Keberatan tentang memilin Arbitrasedi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten BatuBara;e.
Putus : 02-05-2012 — Upload : 21-09-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 9 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 2 Mei 2012 — RUSLI, SH. vs PT. ASURANSI BINA DANA ARTA, Tbk.
11583 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tentang pengajuan keberatan lewat waktu / kadaluarsa.Bahwa merujuk pada ketentuan UndangUndang PerlindunganKonsumen No. 8 Tahun 1999 khususnya ketentuan yang mengaturtentang proses pengajuan keberatan atas putusan BPSK, pada dasarnyaditegaskan tentang pihak yang merasa keberatan atas putusan BPSKtersebut dapat mengajukan keberatan melalui Pengadilan Negeri dalarntenggang waktu pengajuan keberatan yakni 14 hari terhitung sejakputusan BPSK tersebut dibacakan tersebut ;Bahwa dalam putusan BPSK perkara
    Majelis Hakim BPSK telah tepat dan benar dalam memutus perkara a quo.Bahwa BPSK Medan pada dasarnya telah memutus perkara a quoregister No. 42/BPSKMdnr/2010 tanggal 9 Desember 2010 denganHal. 4 dari 12 hal. Put.
    Bahwa secara hukum merujuk pada UU No. 8 Tahun 1999 tentangperlindungan konsumen, khusus yang mengatur pengajuan keberatanatas putusan BPSK, dengan dihadirinya secara langsung padapersidangan pembacaan putusan BPSK dimaksud oleh para pihak makaupaya hukum keberatan atas putusan tersebut yang diajukan melaluiPengadilan Negeri dalam tenggang wakitu selama 14 (empat belas) harisejak putusan dibacakan dan dihadiri langsung olah para pihakdimaksud ; Bahwa karena putusan BPSK No. 42/BPSKMdn/2010 tanggal
    putusan BPSK a quodimaksud telah berakhir bahkan lewat batas waktu demikian lamanya ; Bahwa meskipun adanya Surat Pemberitahuan Nomor : 542/BPSK/MDN/2011 tanggal 24 Februari 2011 yang dijadikan rujukan oleh TermohonKasasi mengajukan keberatan atas putusan BPSK melalui PengadilanNegeri Medan a quo, maka surat dimaksud tidaklah melegalkan/mengesahkan limit waktu diketahuinya putusan BPSK No. 42/BPSKMdn/2010 tanggal 9 Desember 2010 tersebut, sebab dalam putusanBPSK a quo secara tegas dan nyata membuktikan
    dalamUU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan jugaKeputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI ;Bahwa sangat keliru dan salah menerapkan hukum, jika Judex Factia quo menguji benar tidaknya Majelis Hakim pada BPSK dalammemeriksa perkara sengketa konsumen pada tingkat BPSK a quodengan merujuk pada ketentuan Hukum Acara Perdata.
Register : 22-11-2021 — Putus : 22-12-2021 — Upload : 24-12-2021
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 64/Pdt.Sus-BPSK/2021/PN Tsm
Tanggal 22 Desember 2021 — Penggugat:
PT BCA FINANCE
Tergugat:
Mimin Mintarsih (Almarhum)/Mamat Rahmat
4030
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan Permohonan Keberatan dari Pemohon Keberatan /Semula Teradu untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tasikmalaya tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili Perkara Nomor : 008/A/BPSK-Kota.Tsm/XI/2021 tertanggal 9 November 2021;
    3. Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tasikmalaya Nomor : 008/A/BPSK-Kota.Tsm/XI/2021 tertanggal 9 November 2021;
      64/Pdt.Sus-BPSK/2021/PN Tsm
Register : 05-12-2022 — Putus : 26-01-2023 — Upload : 16-05-2023
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 80/Pdt.Sus-BPSK/2022/PN Tsm
Tanggal 26 Januari 2023 — Penggugat:
PT Bank Perkreditan Rakyat Karyajatnika Sedaya
Tergugat:
1.Ridwan Ariswanto
2.Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Tasikmalaya
324194
  • MENGADILI:
    1. Mengabulkan gugatan Pemohon Keberatan/ Semula Teradu untuk sebagian;
    2. Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Tasikmalaya tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara Keberatan Pemohon Keberatan;
    3. Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Tasikmalaya Nomor : Nomor 017/A/BPSK-Kota.Tsm/IX/2022 tanggal 21 November 2022;
    4. Menolak keberatan Pemohon Keberatan/ Semula Teradu

    80/Pdt.Sus-BPSK/2022/PN Tsm
Register : 08-09-2020 — Putus : 29-09-2020 — Upload : 08-10-2020
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 32/Pdt.Sus-BPSK/2020/PN Tsm
Tanggal 29 September 2020 — Penggugat:
PT PLN (Persero) ULP Tasikmalaya Kota
Tergugat:
H. Mohamad Firmansyah, SH., MH
492283
  • 1. Menerima Perkara Permohonan Keberatan yang diajukan oleh Pemohon;
    2. Mengabulkan Permohonan Keberatan dari Pemohon;
    3. Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tasikmalaya Nomor: 008/A/BPSK-Kota.Tsm/VII/2020, Tanggal 10 Agustus 2020;
    4. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.191.000,00 ( seratus sembilan puluh satu ribu rupiah);

    32/Pdt.Sus-BPSK/2020/PN Tsm
    MELAMPAUI BATAS KEWENANGANNYA, MENGABAIKANPEDOMAN DALAM PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN AQUO.1) Bahwaterbitnya Putusan Badan Penyelesaian SengketaKonsumen a quo berawal dari PengaduanTERMOHON/PENGADU/KONSUMENSebagaimana FormulirPengaduan Konsumen Nomor : 025/PK2.01/BPSK/VII/2020tanggal 30 Juni 2020 (Bukti P3).2) Bahwa Majelis BPSK melalui suratnya Nomor 180/PS065/BPSK.Kota.Tsm/VII/2020 tentang Surat Panggilan Ke1memanggil Jasa Pelayanan Listrik (Pelanggan) UP3/PelayananHalaman 3 dari 38 Putusan Nomor
    Namun dalam perkara aquo Majelis Hakim BPSKTasikmalaya telah bertindak melebihi kewenangannya denganmemutuskan secara sepihak dan melanjutkan proses Arbitrasetanpa adanya kesepakatan dari pihakPEMOHON/TERADU/PELAKU USAHA.13) Bahwa berdasarkan hal tersebutPEMOHON/TERADU/PELAKU USAHA mengirimkan suratKeberatan atas pemilinan metode penyelesaian yang diambilsecara sepihak oleh Majelis BPSK, kepada BPSK KotaTasikmalaya Nomor : 0262/HKM.04.01/B02150400/2020 tanggal 7Agustus 2020 Perihal Keberatan terhadap
    memerintahkan kepadapemohon untuk segara menyerahkan jawaban sebelumpembacaan putusan pada tanggal 10 Agustus 2010, tanpa melaluipemilinan Arbiter, rangkaian persidangan serta pembuktian.Bahwa sebelum pemilihan metode penyelesaian sengketa,Majelis Hakim BPSK Tasikmalaya telah memanggil pelaku usahasebanyak 3 kali yaitu pada tanggal 20 Juli 2020,27 Juli 2020,3Agustus 2020, serta4 Agustus 2020, atas panggilan tersebutPEMOHON/TERADU/PELAKU USAHAtelah memenuhi panggilanMajelis BPSK.
    MAJELIS BPSK TELAH BERTINDAK MELAMPAUI BATASKEWENANGANNYA.1) Bahwa yang menjadi pokok permasalahan a quo adalah lonjakanatas tagihan pemakaian tenaga listrik bulan Juni dan bulan Julitahun 2020, sebagaimana tuntutan yang di sampaikan olehTERMOHON/PENGADU/KONSUMEN dalam Formulir PengaduanNomor : 025/PK2.01/BPSK/VII/2020 tanggal 30 Juni 2020sebagaimana poin V, sebagai berikut : Perhitungan kembali pembayaran tagihan PLN bulan Juni danbulan Juli tahun 2020 secara Transparan.
    Tsm/VII/2020, tanggal 13 Juli 2020 ;: Fotocopy sesuai asli Perintah Panggilan sidangpenyelesaian sengketa konsumen Nomor 180/PS065/BPSK Kota. Tsm/VII/2020, tanggal 20 Juli 2020 ;: Fotocopy sesuai asli Perintah Panggilan sidangpenyelesaian sengketa konsumen Nomor 180/PS065/BPSK Kota.
Register : 05-10-2018 — Putus : 21-11-2018 — Upload : 23-12-2021
Putusan PN KARAWANG Nomor 78/Pdt.Sus-BPSK/2018/PN Kwg
Tanggal 21 Nopember 2018 — Penggugat:
PT BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk Kantor Cabang Karawang
Tergugat:
AANG JUANDA
2700
  • 78/Pdt.Sus-BPSK/2018/PN Kwg
Register : 26-09-2018 — Putus : 31-10-2018 — Upload : 31-10-2018
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 39/Pdt.Sus-BPSK/2018/PN Llg
Tanggal 31 Oktober 2018 — Penggugat:
PT.BANK TABUNGAN NEGARA PERSERO TBK
Tergugat:
DEWI MUAROFAH
24131
  • MENGADILI

    • Menerima permohonan dari Pemohon Keberatan;
    • Membatalkan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Lubuklinggau Nomor : 26.PSK/BPSK-Llg/VII/2018, tanggal 31 Agustus 2018;

    MENGADILI SENDIRI

    DALAM EKSEPSI

    • Menolak eksepsi dari Termohon Keberatan ;

    DALAM POKOK PERKARA

    • Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota lubuklinggau
    39/Pdt.Sus-BPSK/2018/PN Llg
    BPSK Kota Lubuklinggau tidak berwenang Mengadili dan MemutusPerkara a quoBahwa dalam perkara a quo yang telah diputus olen Badan PenyelesaianSengketa Konsumen (BPSK) melalui Putusan BPSK Kota LubuklinggauNomor Nomor : 26.PSK/BPSKLIg/VII/2018 Tanggal 31 Agustus 2018bukanlah kompetensi BPSK untuk memeriksa dan memutusnya karena haltersebut sudah melanggar ketentuan Kompetensi Absolut (ExceptioDeclinatoir), dimana yang berhak untuk memeriksa dan memutus perkaraa quo adalah kewenangan Pengadilan Negeri
    Bahwa dalam menanggapi undangan / panggilan pra sidang dalamperkara Putusan a quo dari BPSK kota Lubuklinggau melalui suratNomor :005/100/BPSK/2018 tanggal 18 Juli 2018 dan surat nomor :005/109/BPSK/2018 tanggal 31 Juli 2018 perihal Undangan /Panggilan Pra Sidang tentang objek sengketa PermintaanSertipikat Rumah an.
    Putusan Arbitrase BPSK telah melampaui kewenangan (abuse ofPower/ Misbruik van recht) dan bertentangan dengan UndangUndang.Bahwa dalam putusan BPSK a quo telah disebutkan dalam pertimbangnyaputusannya tersebut berjudul Persidangan Arbitrase. Hal demikian nyatanyata telah melampaui batas kewenangan BPSK dan nyata nyata telahsalah dalam menerapkan Hukumnya, dalam hal ini PEMBANTAHmengemukakan dalildalil sebagai berikut :Halaman 4 dari 42 Putusan Nomor 39/Pdt.Sus.BPSK/2018/PN LIga.
    oleh BPSK Lubuklinggau dan tidak ditafsirkan secarautuh.Bahwa atas penafsiran pertimbangan hukumnya yang sebagiansebagiantersebut oleh BPSK Lubuklinggau cenderung untuk merugikan Pembantah.Dimana pada pertimbangan hukumnya BPSK Lubuklinggau atas Pasal 11ayat (5) Tentang Agunan Kredit dan Pengikatannya tidak memliki kepastianhukum kepada Penggugat.Bahwa telah jelas dituangkan dalam Perjanjian Kredit dan disepakatiPembantah dan Terbantah bahwa sepanjang bukti pemilikan rumah telahHalaman 11 dari 42
    Putusan Arbritrase BPSK telah melampaui kKewenangan (abuse ofPower/Misbruik van recht) dan bertentangan dengan undangundang)Dalam hal ini, pihak BPSK telah memilih jalan perdamaian, terbukti setelahmembaca laporan tertulis berikut memperhatikan keterangan secara lisan dariPELAPOR, disertai dengan lampiranlampiran dokumen terkait peristiwadimaksud, selanjutnya pada tanggal 31 Juli 2018, Badan PenyelesaianSengketa Konsumen (BPSK) Kota Lubuklinggau secara seksama telahmempelajari laporan dan menyatakan
Putus : 30-12-2022 — Upload : 21-07-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1867 K/Pdt.Sus-BPSK/2022
Tanggal 30 Desember 2022 — PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA VS DERAMA LAIA (ahli waris Almarhumah Fatinulo Amazihono),
587445 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 1867 K/Pdt.Sus-BPSK/2022
Register : 19-12-2017 — Putus : 06-03-2018 — Upload : 19-06-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 771/Pdt.Sus-BPSK/2017/PN Mdn
Tanggal 6 Maret 2018 — Penggugat:
PT. CIMB Niaga Auto Finance Cabang Medan
Tergugat:
CINDY YOLANDA SINULINGGA
3013
  • M E N G A D I L I :

    DALAM KONVENSI :

    Dalam Eksepsi :

    • Menolak eksepsi Termohon Keberatan;

    Dalam Pokok Perkara :

    • Mengabulkan permohonan Pemohon Keberatan untuk sebahagian;
    • Menyatakan Pemohon Keberatan sebagai Pemohon yang beritikad baik;
    • Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen ( BPSK ) Kota Medan tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara
    nomor 72/PEN/VII/2017/BPSK-MDN tanggal 14 September 2017;
  • Membatalkan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Medan nomor 72/PEN/VII/2017/BPSK-MDN tanggal 14 September 2016;
  • Menyatakan sah dan berlaku serta mengikat Perjanjian Pembiayaan Konsumen nomor 403101501571 tanggal 29 Desember 2015 antara PT.
    771/Pdt.Sus-BPSK/2017/PN Mdn
Register : 15-03-2024 — Putus : 13-05-2024 — Upload : 11-06-2024
Putusan PN Cikarang Nomor 74/Pdt.Sus-BPSK/2024/PN Ckr
Tanggal 13 Mei 2024 — Penggugat:
PT INDOFOOD CBP SUKSES MAKMUR Tbk.
Tergugat:
NOVVI LUISANNI, S.E.
720
  • INDOFOOD CBP SUKSES MAKMUR Tbk tersebut;
  • Membatalkan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Nomor Arbitrase/01/BPSK-KRW/I/2024 tanggal 16 Februari 2024;
  • Menyatakan Menolak Permohonan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang diajukan oleh Tergugat/Termohon selaku Konsumen untuk seluruhnya;
  • DALAM REKONVENSI:

    • Menolak GugatanPenggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untukseluruhnya;

    DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI

    74/Pdt.Sus-BPSK/2024/PN Ckr
Register : 16-03-2023 — Putus : 08-05-2023 — Upload : 08-05-2023
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 65/Pdt.Sus-BPSK/2023/PN Lbp
Tanggal 8 Mei 2023 — Penggugat:
PT Panin Dai ichi Life
Tergugat:
Hotni Ida Manik
27933
  • 65/Pdt.Sus-BPSK/2023/PN Lbp