Ditemukan 61086 data
PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk
Tergugat:
1.MOH HOSEN .
2.Halimatus sadiyah
133 — 52
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Gugatan Sederhana Nomor: 37/Pdt.G.S./2019/PN Krs yang diajukan Penggugat;
2. Menyatakan perkara Gugatan Sederhana Nomor: 37/Pdt.G.S./2019/PN Krs telah dicabut ;
3. Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Gugatan Sederhana Nomor: 37/Pdt.G.S./2019/PN Krs dari Register Induk Perkara Gugatan Sederhana;
4.
Membebankan biaya yang timbul dari gugatan sederhana ini kepada Penggugat sebesar Rp. 306.000,- (tiga ratus enam ribu rupiah);
./2019/PN KrsDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kraksaan, yang memeriksa, mengadili dan memutusperkara gugatan sederhana pada pengadilan tingkat pertama, telah memberitakpenetapan sebagai berikut dalam perkara:1. REZA AHMAD ADI, Kepala Unit PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.Krejengan Kantor Cabang Probolinggo; Beralamat Jalan Mastrip Gg Nanas No 5RT 04 RW 04, Kelurahan Jrebeng Wetan, Kecamatan Kedopok2. FIFIN FADILA, Mantri Unit PT.
Hakim;Setelah membaca Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Kraksaantanggal 14 November 2019, Nomor: 37/Pdt.G.S./2019/PN Krs, tentangPenetapan Hari Sidang;Setelan membaca Surat tertanggal 25 November 2019 perihalPermohonan Pencabutan Perkara Gugatan Sederhana yang diajukan olehPenggugat;Menimbang, bahwa Penggugat melalui suratnya tertanggal 25November 2019 seperti tersebut diatas, berkehendak untuk mencabut gugatansederhana yang diajukan dan telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan NegeriKraksaan
dan dalam proses perjalanan perkara ini telahdikeluarkan biayabiaya antara lain: biaya pendaftaran, leges, ATK,pemanggilan, redaksi dan meterai, maka biayabiaya yang timbul tersebutharuslah dibebankan kepada Penggugat;Mengingat Pasal 271 RV dan peraturan perundangundangan yangbersangkutan ;MENETAPKANHalaman 2 dari 3 halaman Penatapan Cabut Gugatan Sederhana No.37/Pid.G.S./2019/PN Krs1.
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Gugatan Sederhana Nomor:37/Pdt.G.S./2019/PN Krs yang diajukan Penggugat;2. Menyatakan perkara Gugatan Sederhana Nomor: 37/Pdt.G.S./2019/PN Krstelah dicabut ;3. Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Gugatan SederhanaNomor: 37/Pdt.G.S./2019/PN Krs dari Register Induk Perkara GugatanSederhana;4.
Biaya Panggilan Rp. 210.000,Halaman 3 dari 3 halaman Penatapan Cabut Gugatan Sederhana No.37/Pid.G.S./2019/PN Krs4. Redaksi Penetapan Rp. 10.000,5. Materai Penetapan Rp. 6.000,Jumlah Rp. 306.000,( tiga ratus enam ribu rupiah )Halaman 4 dari 3 halaman Penatapan Cabut Gugatan Sederhana No.37/Pid.G.S./2019/PN Krs
PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk, KANTOR CABANG CIREBON KARTINI
Tergugat:
1.TOPIK
2.SRI WATI
3.MASDA BIN KAMIN
Turut Tergugat:
MASDA BIN KAMIN
18 — 12
Menimbang, bahwa berdasarkan pada ketentuan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo.Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang berbunyi Penggugat dan Tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama, sehingga terhadap gugatan sederhana yang diajukan oleh Penggugat tersebut Hakim alamat PT. Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) Tbk, Kantor Cabang Cirebon Kartini yang beralamat Jl Kartini No 85 Kec.
(3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Sederhana jo.
Gugatan Sederhana Sederhana jo.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana maka diperintahkan kepada Panitera untuk mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biayaperkarakepadaPenggugat;
Mengingat ketentuan Pasal11ayat (3)PeraturanMahkamahAgungNomor2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Sederhana jo.
h juhanda
Tergugat:
juheri
26 — 0
Penggugat adalah gugatan sederhana, maka salah satu tahapan dalam penyelesaiannya berdasarkan Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana adalah pemeriksaan oleh Hakim tentang gugatan yang diajukan termasuk gugatan sederhana atau tidak;
Menimbang, bahwa yang dijadikan acuan penentuan gugatan yang diajukan Penggugat termasuk gugatan sederhana atau tidak, berdasarkan pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun
2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, adalah :
- Dipenuhinya atau tidak persyaratan gugatan sederhana sebagaimana dimaksud Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, sebagaimana telah diubah berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
- Sederhana atau tidaknya pembuktian
, selain dipenuhinya atau tidak persyaratan gugatan sederhana sebagaimana dimaksud Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, sebagaimana telah diubah berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, Hakim juga harus memperhatikan tentang sederhana atau tidaknya pembuktian atas gugatan tersebut;
Menimbang
, bahwa berdasarkan pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, apabila dalam pemeriksaan, Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, gugatan Penggugat
telah dinyatakan tidak temasuk gugatan sederhana, maka berdasarkan pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana tersebut diatas, Hakim memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Pandeglang mencoret perkara ini dari register perkara dan mengembalikan sisa biaya perkara kepada Penggugat;
MENETAPKAN:
1.
BUNGA FIRLIANI
Tergugat:
IRMA SUSANTI
59 — 41
Menimbang, bahwa sebelum Hakim menentukan atau menetapkan hari sidang terlebih dahulu melakukan pemeriksaan materi gugatan sederhana/pemeriksaan pendahuluan perkara sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
Menimbang, bahwa Pasal 11 ayat (1) menentukan bahwa materi Gugatan Sederhana harus memenuhi syarat dalam ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang
perubahan atas Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, yang berupa jenis perkara gugatan sederhana, nilai gugatan materiil, dan domisili para pihak.
Menimbang, bahwa setelah Hakim mencermati materi gugatan Sederhana yang diajukan oleh Penggugat, ternyata gugatan tersebut adalah mengenaiGugatan Sederhana Wanprestasiakan tetapi setelah dicermati mengenai isi / materi gugatan sederhana tersebut terdapatTUNTUTAN PROVISIyang diminta Penggugat dalam gugatan sederhana yang mana didalam PERMA NOMOR 2 TAHUN 2015 khususnyaPasal 17berbunyi DALAM PROSES PEMERIKSAAN
GUGATAN SEDERHANA, TIDAK DAPAT DIAJUKAN TUNTUTAN PROVISI, EKSEPSI, REKONVENSI, INTERVENSI, REPLIK, DUPLIK, ATAU KESIMPULAN selain itu mengenai posita gugatannya juga memerlukan pembuktian yang tidak sederhanasehingga oleh karena itu menyebabkan gugatan sederhana tersebut sudah tidak bisa dikatakan GUGATAN SEDERHANA lagi karena memerlukan pemeriksaan serta pembuktian yang tidak sederhana dan penyelesaiannya tidak bisa dilakukan didalam persidangan dengan GUGATAN SEDERHANA melainkan
dalam gugatan sederhana.
SUPARMAN, SH.M.H.
Tergugat:
DEDE RAHMATULLAH EFENDI Alias INDRA RAHMATULLAH
45 — 0
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Jo Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana menentukan dalam proses pemeriksaan Gugatan Sederhana, tidak dapat diajukan tuntutan Provisi, Eksepsi, Rekonvensi, Intervensi, Replik, Duplik, atau Kesimpulan
;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Jo Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, Hakim menentukan dan menilai sederhana atau tidaknya pembuktian tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam bagian IV Pemeriksaan
yang tersebut berdasarkan fakta hukum diatas dalam perkara a quo akan mengakibatkan pembuktiannya pasti tidak sederhana/ atau rumit.
;
Menimbang, bahwa terhadap perkara gugatan yang diajukan tersebut menurut Hakim adalah mengindikasikan bahwa gugatan in casu adalah bukan Gugatan Sederhana, karena melibatkan orang banyak oleh karena itu dari segi materi dan pembuktiannya pasti tidak sederhana/ atau rumit, dan oleh karenanya seyogyanya gugatan ini diajukan secara konvensional (gugatan biasa) sesuai acara H.I.R.
Gugatan Sederhana tersebut maka Hakim perlu mengeluarkan penetapan untuk menyatakan bahwa gugatan in casu bukan merupakan Gugatan Sederhana;
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.
HADI YANTO,S.H.,M.H.,CLA. & EFENDI S.H.,M.H.,CLA. (TIM KURATOR KOPERASI CU SATOLOP DALAM PAILIT)
Tergugat:
LIMBONG NABABAN
47 — 21
Menimbang, bahwa pengajuan gugatan sederhana haruslah memperhatikan syarat-syarat yang termuat dalam Pasal 3dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor2 Tahun 2015 tentang Tata CaraPenyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung
Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana disebutkan:
- Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian.
- Apabila dalam pemeriksaan, Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada pengugat.
- Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
- Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Nomor
Menimbang, bahwa setelah Hakim membaca dan mencermati gugatan sederhana yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara Nomor 11/Pdt.G.S/2023/PN Trt, Hakim berpendapat bahwa pembuktian dari perkara a quo tidak sederhana;
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan
;Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor2 Tahun 2015 tentang Tata CaraPenyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
MENETAPKAN
DR (c) ZULKHAIRI, SH,MH
Tergugat:
PEMERINTAH KABUPATEN PELALAWAN Cq. DINAS PEKERJAAN UMUM dan PENATAAN RUANG KABUPATEN PELALAWAN (DINAS PUPR KAB. PELALAWAN)
30 — 26
Penyederhanaan ini bertujuan untuk menyediakan jasa dan infrastruktur bagi pencari keadilan agar dapat menyelesaikan perkara perdata di lingkungan peradilan umum secara cepat, sederhana, dan biaya ringan untuk perkara perdata yang sifatnya sederhana ;
Menimbang, bahwa syarat untuk dapat diajukan dalam Gugatan Sederhana telah ditentukan dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
Menimbang, bahwa didalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, penyelesaian gugatan sederhana meliputi beberapa tahapan sebagai berikut:
<Putusan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Pasal 11 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, menyebutkan Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian, oleh karena itu, selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah
dan tidak sederhana sehingga seharusnya diselesaikan melalui Gugatan biasa;
Menimbang, bahwa selanjutnya didalam Gugatan Sederhana Nomor: 17/Pdt.G.S/2022/PN Plw yang didaftarkan pada tanggal 14 November 2022, Hakim yang memeriksa Gugatan Sederhana tersebut juga telah menjatuhkan Penetapan pada tanggal 16 November 2022 yang pada pokoknya menyatakan Gugatan Penggugat bukan Gugatan Sederhana dikarenakan perkara Gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidaklah mudah dan tidak sederhana sehingga
Sederhana, apabila dalam pemeriksaan Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam Gugatan Sederhana maka Hakim mengeluarkan Penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan Gugatan Sederhana, mencoret dari register perkara, dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat;
Menimbang, bahwa oleh karena Hakim menyatakan Gugatan yang diajukan oleh Penggugat tersebut tidak termasuk dalam Gugatan Sederhana, maka perkara Nomor : 8/Pdt.G.S/2023/PN Plw haruslah dicoret dari
PHILIPUS BERE
Tergugat:
JULIO EXPOSTO NUNES
56 — 18
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Jo.
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, pengertian Penyelesaian Gugatan Sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan
Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Jo.
Indonesia Nomor 2 Tahun 2015, Hakim menilai bahwa gugatan Penggugat sifat pembuktiannya tidak sederhana, oleh karena pada hakikatnya gugatan sederhana khusus disediakan untuk menyelesaikan sengketa-sengketa bernilai kecil dan pembuktiannya mudah;
Menimbang, bahwa oleh karena hal tersebut di atas, maka gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat Gugatan Sederhana yaitu sifat pembuktiannya harus sederhana, dengan demikian Hakim berpendapat gugatan Penggugat tersebut tidak termasuk dalam Gugatan
Sederhana;
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.
Sugiman
Tergugat:
PT. Pusaka Motor Utama
74 — 30
Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung No.2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, syarat-syarat gugatan sederhana antara lain gugatan itu diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana (pasal 1), tidak termasuk sengketa hak atas tanah (pasal 3), para pihak masing-masing tidak boleh lebih dari satu kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama (pasal 4);
Menimbang, bahwa berdasarkan
ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2015 ditentukan dalam Pemeriksaan Pendahuluan Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian dan dalam ayat (3) nya disebutkan apabila dalam pemeriksaan, Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan Penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat ;
Menimbang, bahwa setelah Hakim mempelajari surat gugatan sederhana dari Penggugat, yang mendasarkan pada perbuatan melawan hukum Pasal 1367 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, dimana dalam gugatan sederhana nya tersebut Penggugat juga mendalilkan adanya perbuatan penipuan yang dilakukan oleh pekerja pekerja dari Tergugat, maka berdasarkan hal tersebut Hakim berpendapat dalam gugatan sederhana ini dapat dimungkinkan munculnya pihak-pihak lain selain para pihak dalam perkara ini sehingga tata
cara pembuktiannya tidak sederhana lagi;
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan tidak termasuk gugatan sederhana, dan memerintahkan Panitera untuk mencoretnya dari Register gugatan sederhana dan mengembalikan sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat
;
Mengingat, ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
BANK RAKYAT INDONESIA
Tergugat:
1.Sudirja
2.Nuenih BT Dasam
45 — 30
Menimbang, bahwa pada Pasal 11 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana mengatur Hakim memeriksa materi gugatan sederhana berdasarkan syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 peraturan ini;
Menimbang, bahwa terhadap Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana telah dilakukan perubahan dan penambahan pada beberapa pasal melalui Peraturan
Sehingga hukum acara dalam pemeriksaan Gugatan Sederhana didasarkan pada kedua Peraturan Mahkamah Agung tersebut;
Menimbang, bahwa dalam mengajukan gugatan sederhana ini Penggugat telah memberikan kuasa kepada Irman, Supriyadi, Arifur Rohman, dan Suratno berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor B.1741-KC.XI/MKR/V2023 tanggal 16 Mei 2023;
Menimbang, bahwa dalam mengajukan gugatan sederhana Penggugat berdasarkan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dapat menunjuk kuasa;
Menimbang, bahwa setelah Hakim mencermati Surat Kuasa Khusus Nomor B.1741-KC.XI/MKR/V2023 tanggal 16 Mei 2023 maka dapat diketahui surat kuasa tersebut dibuat untuk para penerima kuasa mengajukan gugatan sederhana kepada Sunengsih dan Busyeri, sedangkan gugatan sederhana a quo yang menjadi pihak tergugat adalah Sudirja dan Nuenih Bt Dasam.
Sehingga Para Penerima Kuasa dalam mengajukan gugatan sederhana ini tidak memiliki legal standing;
Menimbang, bahwa dari uraian di atas maka Hakim berpendapat Surat Kuasa yang digunakan oleh para penerima kuasa dalam mengajukan gugatan sederhana bukan merupakan surat kuasa yang sah.
Sehingga mengakibatkan tidak terpenuhinya syarat formal dalam pengajuan gugatan sederhana ini, maka Hakim berpendapat terhadap gugatan yang diajukan oleh Penggugat tersebut tidak termasuk dalam Gugatan Sederhana;
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.
PT BPR POLA DANA
Tergugat:
1.Jaelani
2.Yanti
68 — 35
M E N G A D I L I
- Mengabulkan gugatan Penggugat Sederhana untuk sebagian ;
- Menyatakan Para Tergugat Sederhana telah melakukan perbuatan ingkar janji/ wanprestasi kepada Penggugat Sederhana ;
- Menyatakan Surat Perjanjian Kredit No. : 939/SPK/BPR-PD/12/2018/ SPK/BPR tanggal 13 Desember 2018 adalah sah dan berkekuatan hukum ;
- Menghukum Para Tergugat Sederhana untuk membayar hutangnya kepada Penggugat Sederhana
sebesar Rp.13.120.750,00 (tiga belas juta seratus dua puluh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) ;
- Menghukum Para Tergugat Sederhana untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 690.000,00 (enam ratus sembilan puluh ribu rupiah) ;
- Menolak gugatan Penggugat Sederhana untuk selebihnya ;
HADI YANTO,S.H.,M.H.,CLA. & EFENDI S.H.,M.H.,CLA. (TIM KURATOR KOPERASI CU SATOLOP DALAM PAILIT)
Tergugat:
RENI NABABAN ALIAS N.RAMLAN NABABAN
37 — 16
Menimbang bahwa dalam pengajuan gugatan sederhana perlu diperhatikan syarat-syarat yang termuat dalam Pasal 3dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Jo. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
Menimbang, bahwaberdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Jo.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dalam Pasal 11 disebutkan bahwa dalam gugatan sederhana diperlukan pemeriksaan pendahuluan, dimana dalam Ayat (2) disebutkan Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian dan dalam Ayat (3) disebutkan Apabila dalam pemeriksaan, Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan penetapan yang
menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana;
Menimbang, bahwa setelah Hakim mempelajari gugatan yang diajukan olehPenggugat, Hakim berpendapat bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidak dapat dilakukan pemeriksaan dengan pembuktian secara sederhana;
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim
perlu mengeluarkan penetapan;
Mengingat, ketentuan Pasal 11 Ayat (2) dan Ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor2 Tahun 2015 tentang Tata CaraPenyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
MENETAPKAN
- Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
- Memerintahkan panitera
DANNY LAUT
Tergugat:
1.OLI SIMBALA
2.ICJENG MAMONTO
137 — 103
sederhana atau tidak, Hakim berlandaskan pada Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (Perma Gugatan Sederhana) yang pada pokoknya menentukan:
- Hakim memeriksa materi gugatan sederhana berdasarkan syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 peraturan ini;
- Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian;
- Apabila dalam pemeriksaan, Hakim berpendapat bahwa
gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat.
Menimbang, bahwa setelah mempelajari surat gugatan sederhana yang diajukan, hakim menilai bahwa petitum kesatu surat gugatan yang menyebutkan Menyatakan sebidang tanah dan bangunan rumah SHM No. 375 / Tabang adalah sah milik penggugat merupakan petitum yang berkaitan dengan sengketa hak atas tanah, yang mana Pasal 3 ayat (2) huruf b Perma Gugatan Sederhana menyebutkan bahwa sengketa hak atas tanah tidak termasuk dalam gugatan sederhana.
Sederhana;Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.
Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.
MENETAPKAN:
1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
2. Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara No. 90/Pdt.G.S/2022/PN Ktg dalam register perkara; dan
3. Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat.
Sugiman
Tergugat:
PT. Pusaka Motor Utama
94 — 22
Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung No.2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, syarat-syarat gugatan sederhana antara lain gugatan itu diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana (pasal 1), tidak termasuk sengketa hak atas tanah (pasal 3), para pihak masing-masing tidak boleh lebih dari satu kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama (pasal 4);
Menimbang, bahwa berdasarkan
ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2015 ditentukan dalam Pemeriksaan Pendahuluan Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian dan dalam ayat (3) nya disebutkan apabila dalam pemeriksaan, Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan Penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat ;
Menimbang, bahwa setelah Hakim mempelajari surat gugatan sederhana dari Penggugat, yang mendasarkan pada perbuatan melawan hukum Pasal 1367 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, dimana dalam gugatan sederhana nya tersebut Penggugat juga mendalilkan adanya perbuatan penipuan yang dilakukan oleh pekerja pekerja dari Tergugat, maka berdasarkan hal tersebut Hakim berpendapat dalam gugatan sederhana ini dapat dimungkinkan munculnya pihak-pihak lain selain para pihak dalam perkara ini sehingga tata
cara pembuktiannya tidak sederhana lagi;
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan tidak termasuk gugatan sederhana, dan memerintahkan Panitera untuk mencoretnya dari Register gugatan sederhana dan mengembalikan sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat
;
Mengingat, ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
H.Juanda No.309Bulak Kapal Permai, Kelurahan Margahayu, KecamatanBekasi Timur, Kota Bekasi Jawa Barat; selanjutnya disebutsebagai TERGUGAT;Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung No.2 Tahun2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, syaratsyaratgugatan sederhana antara lain gugatan itu diselesaikan dengan tata cara danhalaman 1 dari 3 halaman Pen.No.6/Pdt.G.S/2020/PN Bkspembuktiannya sederhana (pasal 1), tidak
termasuk sengketa hak atas tanah(pasal 3), para pihak masingmasing tidak boleh lebih dari satu kecuali memilikikepentingan hukum yang sama (pasal 4);Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (2) PeraturanMahkamah Agung Nomor 2 tahun 2015 ditentukan dalam PemeriksaanPendahuluan Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian dan dalamayat (3) nya disebutkan apabila dalam pemeriksaan, Hakim berpendapat bahwagugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkanPenetapan
berpendapat dalam gugatan sederhana ini dapat dimungkinkanmunculnya pihakpihak lain selain para pihak dalam perkara ini sehingga tatacara pembuktiannya tidak sederhana lagi;Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo,hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, makahakim perlu mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan tidaktermasuk gugatan sederhana, dan memerintahkan Panitera
untuk mencoretnyadari Register gugatan sederhana dan mengembalikan sisa panjar biaya perkarakepada Penggugat;halaman 2 dari 3 halaman Pen.No.6/Pdt.G.S/2020/PN BksMengingat, ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun2020 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;2. Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara No.6/Pdt.G.S/2020/PNBks dalam register perkara; dan3.
WIDYANITA INDRIANA PUTRI
Tergugat:
1.DWI STIAWAN
2.SUNARTO
3.KANTI
13 — 8
MENETAPKAN :
- Mengabulkan permohonan pencabutan Gugatan Sederhana tersebut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Klaten untuk mencoret Perkara Gugatan Sederhana Nomor 17/Pdt.GS/2021/PN Kln dari Register Perkara Perdata Gugatan Sederhana;
- Membebankan biaya perkara Gugatan Sederhana ini kepada Penggugat sejumlah Rp.425.000,00 (Empat ratus dua puluh lima ribu rupiah);
RAJALI M
Tergugat:
SAIPUL
57 — 13
Penyelesaian Gugatan Sederhana;
Menimbang, bahwa sebagai hukum acara perdata yang bersifat khusus, maka segala hal terkait penerapan hukum acara dalam perkara gugatan sederhana sejak perkara tersebut didaftarkan sampai dengan perkara diputus, termasuk mengenai upaya hukum dan eksekusi putusan, sepanjang telah diatur secara khusus maka berlaku ketentuan khusus (lex specialis) yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Juncto
11 ayat (1) dan (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, Hakim wajib memeriksa materi gugatan sederhana berdasarkan syarat yang ditentukan dalam Pasal 3 dan Pasal 4, dan sekaligus menilai mengenai sederhana atau tidaknya pembuktian dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa setelah Hakim memeriksa secara seksama surat gugatan dan berkas lainnya dalam perkara gugatan sederhana yang terdaftar dengan register perkara Nomor: 4/Pdt.G.S/2021/PN
bukti awal yang mendukung keseluruhan posita dalam surat gugatan sederhana a quo, sehingga Hakim tidak dapat menilai apakah pembuktian atas dalil-dalil yang dikemukakan oleh Penggugat dalam surat gugatannya tersebut di atas bersifat sederhana atau tidak;
Menimbang, bahwa oleh karena penyelesaian perkara gugatan sederhana telah dibatasi secara tegas paling lama 25 (dua puluh lima) hari kerja sejak sidang pertama, oleh karena itu mengenai penilaian sederhana atau tidaknya pembuktian perkara
Gugatan Sederhana dapat ditafsirkan secara lebih luas bahwa apabila Hakim tidak dapat menilai mengenai sederhana atau tidaknya pembuktian dalam suatu perkara gugatan sederhana, maka Hakim tidak dapat menetapkan hari sidang, dan oleh karena itu gugatan tersebut haruslah dinyatakan tidak termasuk dalam gugatan sederhana;
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatana quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk
dalam gugatan sederhana.
5 Penetapan Nomor 71/Pdt.P/2021/PN Tjb4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;Menimbang, bahwa sebelum menetapkan hari sidang, Hakim yangditunjuk untuk memeriksa gugatan sederhana wajib melakukan pemeriksaanpendahuluan, sebagaimana diatur dalam Bagian Keempat PeraturanMahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara PenyelesaianGugatan Sederhana;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan
(2)Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata CaraPenyelesaian Gugatan Sederhana, Hakim wajid memeriksa materi gugatansederhana berdasarkan syarat yang ditentukan dalam Pasal 3 dan Pasal 4, dansekaligus menilai mengenai sederhana atau tidaknya pembuktian dalamperkara a quo;Menimbang, bahwa setelahn Hakim memeriksa secara seksama Suratgugatan dan berkas lainnya dalam perkara gugatan sederhana yang terdaftardengan register perkara Nomor: 4/Pdt.G.S/2021/PN Tjb yang dilampirkan olehKuasa
Penggugat melalui Sistem Informasi Pengadilan Negeri Tanjung Balaiyang bersesuaian dengan dokumen cetak dalam berkas perkara selanjutnyaHakim melakukan pemeriksaan pendahuluan dalam perkara gugatansederhana a quo untuk menyimpulkan apakah perkara a quo merupakangugatan sederhana atau tidak, yang selanjutnya akan dipertimbangkan sebagaiberikut;Menimbang, bahwa untuk memeriksa materi gugatan sederhana sesuaisyarat yang telah ditentukan dan menilai mengenai sederhana atau tidaknyapembuktian, maka Hakim
sederhana a quo, sehingga Hakim tidak dapat menilalapakah pembuktian atas dalildalil yang dikemukakan oleh Penggugat dalamsurat gugatannya tersebut di atas bersifat sederhana atau tidak;Halaman 2 dari 5 Penetapan Nomor 4/Pdt.G.S/2021/PN TjbMenimbang, bahwa oleh karena penyelesaian perkara gugatansederhana telah dibatasi secara tegas paling lama 25 (dua puluh lima) harikerja sejak sidang pertama, oleh karena itu mengenai penilaian sederhana atautidaknya pembuktian perkara a quo menjadi hal yang sangat
dapat ditafsirkan secara lebih luas bahwaapabila Hakim tidak dapat menilai mengenai sederhana atau tidaknyapembuktian dalam suatu perkara gugatan sederhana, maka Hakim tidak dapatmenetapkan hari sidang, dan oleh karena itu gugatan tersebut haruslahdinyatakan tidak termasuk dalam gugatan sederhana;Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo,hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, makahakim
80 — 30
Menghukum Penggugat Sederhana dan Para Tergugat Sederhana untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui para pihak tersebut;2. Menghukum Penggugat Sederhana untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 416.000,00 (empat ratus enam belas ribu rupiah);
05 Bakah, Kecamatan Kunduran,Kabupaten Blora, sebagai TERGUGAT SEDERHANA II;selanjutnya disebut sebagai PARA TERGUGAT SEDERHANA ;Para pihak menerangkan bahwa para pihak bersedia untuk mengakhiripersengketaan di antara mereka seperti yang termuat dalam surat gugatansederhana No. 31/Pdt.G.S/2017/PN Bla dengan jalan perdamaian dan untuk itupihak Penggugat Sederhana dan Para Tergugat Sederhana telah membuatkesepakatan damai secara tertulis pada tanggal 24 Oktober 2017 dengan ketentuansebagai berikut
:Pasal 1Pihak Tergugat Sederhana telah meminjam uang sebesar Rp.70.000.000,00 (tujuhpuluh juta rupiah) kepada Pihak Penggugat Sederhana ;Pasal 2Pihak Para Tergugat Sederhana akan melunasi pinjaman kepada Pihak PenggugatSederhana dengan 3 cara yaitu :1.
Ukur :1234 tanggal ukur 14 September 2009 yang berlokasi di Kelurahan Bakah,Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora, provinsi Jawa Tengah akan dikembalikankepada Pihak Para Tergugat Sederhana ;Pasal 4Apabila Pinak Para Tergugat Sederhana wanprestasi dalam melakukan pelunasanhutangnya maka Pihak Penggugat Sederhana akan menjual agunan tersebutdengan cara melelang agunan tersebut dengan atau tanpa persetujuan dari PihakPara Tergugat Sederhana dan kesepakatan jumlah pelunasan hutang sebagaimanadalam Pasal
2 dianggap batal sehingga jumlah pelunasan akan disesuaikan padakewajiban pokok, bunga tertunggak, bunga berjalan, denda serta biaya lelang ;Pasal 5Kesepakatan Perdamaian yang telah dibuat oleh Pihak Penggugat Sederhana danPihak Para Tergugat Sederhana dilakukan dengan sukarela oleh kedua belah pihakdan tanpa ada paksaan dari pihak manapun ;Pasal 6Biaya yang timbul dalam perkara gugatan sederhana ini akan ditanggung oleh PihakPenggugat Sederhana ;Setelah isi Kesepakatan Perdamaian dibacakan kepada
Menghukum Penggugat Sederhana dan Para Tergugat Sederhana untuk mentaatiKesepakatan Perdamaian yang telah disetujui para pihak tersebut;2.
ZULKHAIRI, SH,MH
Tergugat:
PEMERINTAH KABUPATEN PELALAWAN Cq. DINAS PEKERJAAN UMUM dan PENATAAN RUANG KABUPATEN PELALAWAN (DINAS PUPR KAB. PELALAWAN)
62 — 10
agar menggunakan Perma ini. Penyederhanaan ini bertujuan untuk menyediakan jasa dan infrastruktur bagi pencari keadilan agar dapat menyelesaikan perkara perdata di lingkungan peradilan umum secara cepat, sederhana, dan biaya ringan untuk perkara perdata yang sifatnya sederhana ;
Menimbang, bahwa syarat untuk dapat diajukan dalam Gugatan Sederhana telah ditentukan dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
Menimbang, bahwa didalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, penyelesaian gugatan sederhana meliputi beberapa
sebagaimana diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, menyebutkan Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian, oleh karena itu, selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah pembuktian dalam perkara ini sederhana atau tidak, sebagai berikut :
Menimbang, bahwa selanjutnya setelah Hakim memperhatikan gugatan a quo dengan Gugatan Sederhana
Nomor : 16/Pdt.G.S/2022/PN Plw, ternyata memiliki kesamaan antara lain para pihak yang berperkara, posita, serta petitumnya dengan perkara Nomor : 17/Pdt.G.S/2022/PN Plw ;
Menimbang, bahwa didalam Gugatan Sederhana Nomor : 16/Pdt.G.S/2022/PN Plw, Hakim Gugatan Sederhana Nomor : 16/Pdt.G.S/2022/PN Plw telah menjatuhkan Penetapan yang pada pokoknya menyatakan Gugatan Penggugat bukan Gugatan Sederhana dikarenakan perkara Gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidaklah mudah dan tidak sederhana
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, apabila dalam pemeriksaan Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam Gugatan Sederhana maka Hakim mengeluarkan Penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan Gugatan Sederhana, mencoret dari register perkara, dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat;
Menimbang, bahwa oleh karena
HADI YANTO,S.H.,M.H.,CLA. & EFENDI S.H.,M.H.,CLA. (TIM KURATOR KOPERASI CU SATOLOP DALAM PAILIT)
Tergugat:
SAHALA NABABAN
39 — 15
Menimbang, bahwa pengajuan gugatan sederhana haruslah memperhatikan syarat-syarat yang termuat dalam Pasal 3dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor2 Tahun 2015 tentang Tata CaraPenyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
Menimbang bahwa sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor
2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana disebutkan Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian.
Apabila dalam pemeriksaan, Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat;
Menimbang bahwa setelah Hakim membaca dan mencermati gugatan sederhana yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara Nomor 2/Pdt.G.S/2023/PN Trt, Hakim berpendapat pembuktian dari perkara a quo
tidak sederhana sehingga gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan;
Mengingat ketentuan Pasal 11 Ayat (2) dan Ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor2 Tahun 2015 tentang Tata CaraPenyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata
Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
MENETAPKAN
- Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
- Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Nomor 2/Pdt.G.S/2023/PN Trt dalam register perkara;
- Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah); dan
- Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat.
ARDI AHMAD MUHARAM
Tergugat:
1.Amiruddin
2.Hamriani
87 — 7
MENETAPKAN :
- Mengabulkan permohonan pencabutan Gugatan Sederhana Penggugat tersebut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Barru untuk mencatat dalam Register Perkara Perdata Gugatan Sederhana, Perkara Nomor 26/Pdt.G.S/2019/PNBar atas pencabutan tersebut pada buku register Perkara Perdata Gugatan Sederhana;
- Membebankan biaya yang timbul sejak pendaftaran Gugatan Sederhana kepada Penggugat sebesar Rp. 366.000,- (Tiga Ratus enam Puluh Enam Ribu Rupiah