Ditemukan 5026 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : devegas delegas delefati
Penelusuran terkait : Delegasi dalam muktamar islah
Register : 02-01-2019 — Putus : 25-04-2019 — Upload : 09-07-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2 P/HUM/2019
Tanggal 25 April 2019 — KAMALUDDIN HARAHAP vs PRESIDEN RI;
383310 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sebab, delegasi pengaturan dankewenangan tidak dimaksudkan untuk membatasi hakhak remisi danpembebasan bersyarat bagi Narapidana Perkara Korupsi.
    Olehkarenanya, manakala Pasal Pasal 34A ayat (1) huruf a dan ayat (3),dan Pasal 43A ayat (1) huruf a dan ayat (3) Peraturan PemerintahRepublik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 mengatur pembatasanremisi dan pembebasan bersyarat di luar dari halhal yang ditentukandalam Pasal 14 ayat (2) UndangUndang Nomor 12 Tahun 1995,maka hal itu melampaui batas delegasi kewenangan dan pengaturanyang diberikan oleh Pasal 14 ayat (2) UndangUndang Nomor 12Tahun 1995;.
    PP Nomor 99 Tahun 2012menyerahkan sebagian kewenangan tersebut kepada PenuntutUmum dan Hakim;Bahwa oleh karenanya tidak berlebihan jika disebutkan bahwaketentuan Pasal 34A ayat (1) huruf a dan ayat (3), dan Pasal 43Aayat (1) huruf a dan ayat (3) PP Nomor 99 Tahun 2012 melampauibatas delegasi kewenangan yang diberikan oleh Pasal 14UndangUndang Nomor 12 Tahun 1995 dan Putusan MK Nomor82/PUUXV/2017.
    Olehkarenanya PP Nomor 99Tahun 2012 tidak dapat disebut sebagaiperintah atau delegasi kewenangan dari UndangUndang Nomor 12Tahun 1995 dan Putusan MK a quo. Dengan demikian, PP Nomor99 Tahun 2012 secara hukum telah kehilangan fungsinya sebagaiketentuan pelaksana UndangUndang Nomor 12 Tahun 1995;Bahwa PP Nomor 99 Tahun 2012 tidak mencerminkan nilaipemasyarakatan yang menekankan pembinaan dan resosialisasiNarapidana.
Register : 18-08-2020 — Putus : 10-09-2020 — Upload : 11-09-2020
Putusan PA SAMPIT Nomor 155/Pdt.P/2020/PA.Spt
Tanggal 10 September 2020 — Pemohon melawan Termohon
121
  • sebagaiberikut;Halaman 3 dari 13 Halaman Penetapan Nomor 155/Pdt.P/2020/PA.Spt Bahwa saksi kenal dengan Para Pemohon karena saksi adalahtetangga Para Pemohon; Bahwa Para Pemohon adalah suami istri yang telah menikahpada tahun 2011 yang lalu; Bahwa selain saksi, prosesi akad nikah antara Pemohon danPemohon II juga dihadiri oleh banyak tamu undangan dan keluarga; Bahwa Para Pemohon dinikahkan di hadapan dan oleh seorangPenghulu bernama Subairi, yakni setelah sang penghulu mendapatkantaukil (penyerahan delegasi
    telahmemberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagaiberikut; Bahwa saksi kenal dengan Para Pemohon karena saksi adalahtetangga Para Pemohon; Bahwa Para Pemohon adalah suami istri yang telah menikahpada tahun 2011 yang lalu; Bahwa selain saksi, prosesi akad nikah antara Pemohon danPemohon II juga dihadiri oleh banyak tamu undangan dan keluarga; Bahwa Para Pemohon dinikahkan di hadapan dan oleh seorangPenghulu bernama Subairi, yakni setelah sang penghulu mendapatkantaukil (penyerahan delegasi
Register : 01-10-2021 — Putus : 04-11-2021 — Upload : 04-11-2021
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 61/PDT/2021/PT BJM
Tanggal 4 Nopember 2021 — Pembanding/Penggugat : IBRAHIM Diwakili Oleh : SEHATNO SAMIADOEN, DKK
Terbanding/Tergugat : PT. BANK MANDIRI (PERSERO) TBK, SMCR IX REGION IX KALIMANTAN
Terbanding/Turut Tergugat I : KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, CQ. DIREKTORAT JENDRAL KEKAYAAN NEGARA (DJKN), CQ. KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDRAL KEKAYAAN NEGARA PROPINSI KALIMANTAN TIMUR, CQ. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KOTA BALIKPAPAN
Terbanding/Turut Tergugat II : BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, CQ. KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL KALIMANTAN TIMUR, CQ. BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA BALIKPAPAN
Terbanding/Turut Tergugat III : CATHY MEGAWE., SH., M.Kn - NOTARIS/PPAT DI BALIKPAPAN
12851
  • Putusan Nomor .61/PDT/2021/PT.BJMMenimbang, bahwa Kuasa Pembanding semula Penggugat telahmengajukan Memori Banding tertanggal 16 September 2021 yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Negeri Banjarmasin pada tanggal 27 September 2021 danSalinan Memori Banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada KuasaTerbanding semula Tergugat dan kepada kuasa Turut Terbanding semula TurutTergugat , pada tanggal 28 September 2021 dan kepada kuasa Turut Terbanding IIsemula Turut Tergugat Il, melalui Delegasi
    perkara banding dikirim ke PengadilanTinggi, kepada para pihak telah diberi Kesempatan untuk memeriksa dan mempelajariberkas perkara (inzage) sesuai Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas PerkaraBanding (inzage) Nomor 31/Pdt.G/20201PN Bjm kepada Kuasa Pembanding semulaPenggugat tertanggal 20 September 2021 dan kepada Kuasa Terbanding semulaTergugat dan kepada Turut Terbanding semula Turut Tergugat masingmasingtertanggal 7 September 2021 dan kepada Turut Terbanding II dan Turut Terbanding IIImelalui delegasi
Putus : 18-09-2018 — Upload : 13-03-2019
Putusan PT PADANG Nomor 105/PDT/2018/PT PDG
Tanggal 18 September 2018 —
2210
  • yang dibuat olehPanitera Pengadilan Negeri Tanjung Pati yang menyatakan bahwa padatanggal 21 Mei 2018, Kuasa Pembanding, semula Tergugat, telah mengajukanHalaman 6 dari 11 putusan Nomor 105/PDT/2018/PT PDGpermohonan agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri TanjungPati, tanggal 8 Mei 2018, Nomor 12/Pdt.G/2017/PN Tjp, diperiksa dan diputusdalam peradilan tingkat banding;Membaca Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding yang dibuat olehJurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Padang atas delegasi
    PengadilanNegeri Tanjung Pati ke Pengadilan Negeri Padang yang menyatakan bahwapermohonan banding tersebut telah diberitahukan/disampaikan secara sah danseksama kepada Kuasa Terbanding dan Il, semula Penggugat dan II padatanggal 31 Mei 2018;Membaca Memori banding tanggal 12 Juli 2018 yang diajukan olehKuasa Pembanding, semula Tergugat, dan Memori banding tersebut telahdiberitahukan dengan cara seksama kepada Kuasa Terbanding dan Il, semulaPenggugat dan II melalui delegasi ke Pengadilan Negeri Padang
Register : 23-12-2014 — Putus : 08-07-2015 — Upload : 14-07-2015
Putusan PTUN SAMARINDA Nomor 38/G/2014/PTUN-SMD
Tanggal 8 Juli 2015 — AMAT NOOR; melawan -WALIKOTA BALIKPAPAN; -SIAUW BUDHI SULISTYO SETIAWAN (Tergugat II Intervensi 1); -HENNY YOLANDA (Tergugat II Intervensi 2);
15784
  • sehingga masuk dalamwilayah kewenangan yang telah diberikan kepada Camat, artinya bahwa kewenangan didalam memproses permohonan, peninjauan lokasi, pengumuman data yuridis sampaidengan penandatanganan IMTN sudah tidak berada pada TERGUGAT melainkan adapada Camat.Halaman 19 dari 46 Halaman, Putusan Nomor: 38/G/2014/PTUNSMDMenurut TERGUGAT pemberian kewenangan kepada camat di dalam penerbitanIMTN tersebut merupakan suatu delegasi karena berdasarkan ciriciri sebagaimanaR.H.J.M.
    Rajagrafindo PersadaJakarta, 2006, hlm. 109 : Perbedaan antara Delegasi dan Manfaat Delegasi NoVandat Overdracht van bevoegdheid; (pelimpahan wewenang); 1Bevoegdheid kan door het oorspronkelijk bevoegdeorgan niet incidenteel uitgoefendwewenang asli)Overgang van verantwoordelijkheid; (terjadi peralihan tanggungjawab);Wettelijke basis vereist; (harus berdasarkan UU); .worden; (kewenangan tidak dapat dijalankan secara incidental oleh organ yang memiliki..Moet schriftelijke; (harus tertulis); 3Opdracht
    Marbun di dalam buku Peradilan Administrasi dan Upaya Administrastifdi Indonesia, UII Press Yogyakarta, Cetakan Kedua (Revisi), 2003, hlm. 128 :Halaman 21 dari 46 Halaman, Putusan Nomor: 38/G/2014/PTUNSMD ditinjau dari segi prosedur pelimpahannya, pada delegasi pelimpahan wewenang terjadidari suatu organ pemerintahan kepada organ pemerintahan yang lainnya yangdilakukan dengan peraturan perundangundangan, sedangkan pada mandatpelimpahan wewenang terjadi umumnya dalam hubungan rutin antara bawahan
    Selanjutnya, ditinjau dari segi tanggungjawabdan tanggunggugatnya, pada delegasi tanggungjawab dan tanggunggugatnya beralihkepada delegataris, sedangkan pada mandat tetap berada pada pemberi mandat(mandans).
    Akhirnya, ditinjau dari segi kemungkinan pemberi wewenang berkehendakmenggunakan kembali wewenang tersebut, pada delegasi pemberi wewenang (delegans)tidak dapat menggunakan wewenang itu lagi kecuali setelah ada pencabutan denganberpegang pada asas contraries actus, sedangkan pada mandat pemberi wewenangmandat (mandans ) setiap saat dapat menggunakan sendiri wewenang yang dilimpahkanitu.Dengan demikian, maka menurut TERGUGAT gugatan PENGGUGAT yang ditujukankepada Walikota Balikpapan mengandung cacat
Putus : 14-07-2010 — Upload : 21-10-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1322 K/PID.SUS/2010
Tanggal 14 Juli 2010 — BAMBANG WAHYUDI WIDODO, SH
87116 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Setiap tindak pemerintahdisyaratkan harus bersumber atau bertumpu atas kewenangan yangsah, baik dari sumber atribusi, delegasi, maupun mandat. Setiapkewenangan dibatasi oleh isi (materi), wilayah dan waktu.
    Cacat dalamaspekaspek tersebut menimbulkan cacat kewenangan(onbevoeggdheid) yang menyangkut cacat isi (onbevoegdheid rationematerie), cacat wilayah (onbevoegdheid ratione loci), dan cacat waktu(onbevoegdheid ratione temporis) ;Bahwa setiap tindak pemerintah disyaratkan harus bertumpu ataskewenangan yang sah yang diperoleh dari sumber atribusi, delegasi danmandat. Atribusi lazimnya digariskan melalui pembagian kekuasaanNegara oleh Undangundang Dasar.
    Atribusi berarti timbulnya kewenangan baru yangsebelumnya kewenangan itu tidak dimiliki oleh organ pemerintahanyang bersangkutan ;Bahwa delegasi adalah penyerahan wewenang untuk membuatkeputusan (besl/uit) oleh pejabat pemerintahan kepada pihak lain, yangberarti ada perpindahan tanggungjawab dari yang memberi delegasikepada yang menerima delegasi.
    Prosedur pelimpahan delegasilazimnya dari organ pemerintahan kepada organ pemerintahan lainnyadengan peraturan perundangundangan ;Bahwa dengan demikian, kewenangan untuk membuat keputusan(besluit) hanya dapat diperoleh dengan 2 (dua) cara yaitu denganatribusi atau dengan delegasi.
    Sedangkan, delegasi adalah dalam hal pemindahanatau pengalihan suatu kewenangan yang ada ;Apabila kewenangan itu. kurang sempurna, maka keputusanberdasarkan kewenangan tersebut tidak sah menurut hukum. MenurutPhilipus Mandiri Hadjon, Sri Soemantri Martosoewignyo, SjachranBasah, Bagir Manan, dkk., dalam buku Pengantar Hukum AdministrasiIndonesia, Introduction to the Indonesian Administrative Law (GadjahMada University Press, cet.
Putus : 06-04-2010 — Upload : 14-10-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 601 K/PID/2010
Tanggal 6 April 2010 — JAKSA / PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI MEDAN VS Drs. BAHARUDDIN RAJAGUKGUK
3316 Berkekuatan Hukum Tetap
  • denganmenenangkan massa pengunjuk rasa agar tidak memaksa masuk kedalam ruang sidang paripurna, akan tetapi karena jumlah massabegitu banyak akhirnya Pemohon Kasasi maupun petugas kepolisianyang berjaga di depan pintu masuk ruang sidang paripurna tidakberhasil mencegah massa pengunjuk rasa untuk masuk ke dalamruang sidang paripurna ;Bahwa Pemohon Kasasi naik ke atas peti mati adalah untukmengalihkan perhatian massa pengunjuk rasa yang mulai bertindakanarkis yang memaksa masuk ke dalam ruang VIP tempatpertemuan delegasi
    ,ketika massa pengunjuk rasa masuk ke dalam ruang sidangparipurna, ketua DPRD Sumatera Utara telah menskors(menghentikan) sidang paripurna Il ;Bahwa setelah massa pengunjuk rasa masuk ke dalam ruangsidang paripurna dan sidang diskors, maka selanjutnya KetuaDPRD Sumatera Utara bersama dengan pimpinan fraksifraksimengadakan pertemuan dan berdialog dengan delegasi massapengunjuk rasa di dalam ruang VIP yang terdapat diruang sidangparipurna ;Bahwa tindakan Ketua DPRD Sumatera Utara yangmenskorsing sidang
    paripurna dan menerima delegasi massauntuk mengadakan pembicaraan di ruang VIP adalah tindakanHal. 13 dari 17 hal.
Putus : 08-03-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3057 K/Pdt/2015
Tanggal 8 Maret 2016 — H. SUGITO VS Ny NGAISAH
4730 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 17 Juni 2010 yang diajukan ke muka persidangan pada tanggal24 Juni 2010 dan sidang ditunda pada tanggal 1 Juli 2010 untuk acarareplik Penggugat;Bahwa, pada persidangan tanggal 1 Juli 2010 dengan acara penyerahanreplik Penggugat, Kuasa Hukum Tergugat tidak hadir;Bahwa, dari ketidakhadiran Kuasa Hukum Tergugat dalam persidangantanggal 1 Juli 2010, untuk acara sidang berikutnya Kuasa HukumPembanding dahulu Tergugat tidak pernah medapat relaas panggilansidang dari Pengadilan Negeri Surabaya melalui delegasi
    catatan bahwa acara sidang tanggal 22 Juli 2010 adalah untukpemeriksaan Saksi Penggugat, maka dengan ini kuasa hukum menyatakansangatsangat keberatan sekaligus protes terhadap acara persidangantanggal 22 Juli 2010 dengan acara pemeriksaan Saksi Penggugat denganalasan:e Relaas panggilan sidang disampaikan langsung kepada TergugatPrinsipal, sedangkan Tergugat telah menyerahkan sepenuhnya kepadakuasa hukum;e Kuasa hukum tidak pernah mendapat relaas panggilan sidang dariPengadilan Negeri Surabaya melalui delegasi
    pada tanggal24 Juni 2010 dan sidang ditunda pada tanggal 1 Juli 2010 untuk acarareplik Penggugat;14.Bahwa, pada persidangan tanggal 1 Juli 2010 dengan cara penyerahanreplik Penggugat, Kuasa Hukum Penggugat tidak hadir sehingga sampaisaat ini kuasa hukum tidak tahu apakah Penggugat mengajukan replikataukah tidak;15.Bahwa, dari ketidakhadiran Kuasa Hukum Tergugat dalam persidangantanggal 1 Juli 2010, kuasa hukum tidak pernah mendapat re/aas panggilansidang dari Pengadilan Negeri Surabaya melalui delegasi
Register : 09-06-2010 — Putus : 13-08-2010 — Upload : 24-05-2012
Putusan PN JAYAPURA Nomor 14/G/2010/PHI-JPR
Tanggal 13 Agustus 2010 — PT.FREEPORT INDONESIA lawan LUKAS KAIGERE
12538
  • seadiladilnya menurut hukum(ex aequo et bono)Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan untuk pihakPenggugat telah hadir menghadap kuasa hukumnya yang bernama AILANDO TOBING danDEMSI sebagaimana tersebut diatas, sedangkan untuk pihak Tergugat tidak hadir dan tidakmenyuruh orang lain untuk hadir sebagai wakilnya yang sah serta tidak pula memberitahukanalasan ketidakhadirannya itu, sekalipun ia telah dipanggil secara sah dan patut, sebagaimanaternyata dari Relaas Panggilan Nomor:12/Delegasi
    /2010/PN.Tmk Jo Nomor:14/G/2010/PHIJPR, tgl 29 Juni 2010, Relaas Panggilan Nomor:12/Delegasi/2010/PN.Tmk Jo Nomor:14/G/2010/PHI.JPR, tgl 15 Juni 2010 dan Relaas Panggilan Nomor:12/Delegasi/2010/PN.Tmk JoNomor:14/G/2010 PHI.JPR tgl 13 Juli 2010, yang masingmasing dijalankan/dilaksanakanoleh ABDUL KADIR RUMODAR selaku Jurusita pada Pengadilan Negeri Kota Timika ;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir menghadap persidangansekalipun ia telah dipanggil secara sah dan patut seperti yang telah
Putus : 02-05-2016 — Upload : 15-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 63 P/HUM/2015
Tanggal 2 Mei 2016 — Ir. EFFENDI UTAMA, DKK vs. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
169127 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 63 P/HUM/2015dan Hukum Administrasi Negara tentang prinsip atribusi, distribusidan delegasi kKewenangan. Ketika seseorang sudah divonis dandilakukan pembinaan di lembaga pemasyarakatan makaPemerintah dalam hal ini Kemenkumham dan jajaran di bawahnyaberwenang penuh tanpa perlu. mengatribusikan pelaksaanpemberian hak warga binaan tersebut kepada institusi penegakhukum lainnya yang ruang kewenangannya berbeda tupoksinyasatu sama lain.
    yang berbunyi :Pembinaan dan pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatandiselenggarakan oleh Menteri dan dilaksanakan oleh petugaspemasyarakatanSelanjutnya pasal 10 ayat (3) UU Pemasyarakatan berbunyiKepala Lapas bertanggung jawab atas penerimaan Terpidana danpembebasan Narapidana di LapasBahwa, Norma peraturan dibawah Undangundang yang diuraikandiatas, secara linear telah mendistribusikan kewenangan pemberianhak narapidana kepada institusi di luar Kementrian Hukum danHAM, yang pada dasarnya secara delegasi
    telah ditentukan dalamPasal 5, Pasal 7 ayat (1) UU No 12/1995, bahkan Norma Pasal 34Bayat (2), Pasal 36A, ayat (3) huruf b dan c, Pasal 43A, ayat (3) hurufb, c PP No 99/2012 dimaksud, telah mengenyampingkan ketentuanPasal 10 ayat (3) UU No 12/1995 yang berbunyi Kepala Lapasbertanggung jawab atas penerimaan Terpidana dan pembebasanNarapidana di Lapas;Bahwa, dengan demikian secara administrasi pemerintahan danHukum Administrasi Negara, telah menegasikan, bahwa aitribusidan delegasi kewenangan hanya
    Menteri yang oleh UUdumaksud diberikan kewenangan membuat dan menegakkannorma tidak diperbolehkan memberikan atribusi ataumendelegasikan suatu kewenangan kepada intansi lain secarahorizontal apalagi atribusi dan delegasi kewenangan tersebutdicantelkan pada instansi penegak hukum seperti Kepolisian,Kejaksaan Agung RI, KPK dan BNN.
Register : 27-08-2015 — Putus : 19-11-2015 — Upload : 07-04-2016
Putusan PN TENGGARONG Nomor 49/Pdt.G/2015/PN.Trg
Tanggal 19 Nopember 2015 — Ni Putu Parmi >< I I Nyoman Budiwarga
685
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini ; Atau :Jika Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong berpendapat lain mohonmenjatuhkan putusan yang seadiladilnya ; 20222 nnn no nennonoeene Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan, pihak Penggugathadir menghadap sendiri dipersidangan sedangkan pihak Tergugat tidak pernahdatang menghadap dan tidak pula mengutus orang lain untuk mewakilinya meskipuntelah dipanggil secara sah dan patut sebagaimana risalah panggilan delegasi
Register : 04-06-2020 — Putus : 06-07-2020 — Upload : 06-07-2020
Putusan PA Penajam Nomor 171/Pdt.G/2020/PA.Pnj
Tanggal 6 Juli 2020 — Penggugat melawan Tergugat
64
  • Membebankan biaya perkara kepada Penggugat;Subsidair:Apabila Pengadilan Agama Penajam berpendapat lain, mohon putusanyang seadiladilnya;Bahwa, pada hari sidang yang telah ditetapbkan, Penggugat telah datangmenghadap di persidangan, sedangkan Tergugat tidak datang dan tidakmenyuruh orang lain untuk menghadap sebagai wakilnya, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut melalui panggilan delegasi melalui PengadilanAgama Tanah Grogot pada tanggal 11 Juni 2020 dan 30 Juni 2020 melaluipanggilan delegasi
Register : 07-09-2017 — Putus : 01-11-2017 — Upload : 08-01-2018
Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 156/B/2017/PT. TUN. SBY.
Tanggal 1 Nopember 2017 — HABIB ADJIE,S.H., M.H. vs MAJELIS KEHORMATAN NOTARIS WILAYAH JAWA TIMUR
195145
  • . 01.17 11 tanggal 16 Januari 2017 yang ditujukan kepadaPembanding/Penggugat (notaris terperiksa) ditandatangani oleh Sekretaris MajelisKehormatan Notaris Wilayah Jawa Timur, hal ini bertentangan dengan Pasa 24 ayat(2) Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor : 7 Tahun 2016 Tentang Majelis Kehormatan Notaris;Menimbang, bahwa Terbanding/Tergugat tidak membuktikan dipersidanganbahwa penandatanganan bukti T 4 oleh Sekretaris Majelis Kehormatan NotarisWilayah Jawa Timur telah mendapatkan delegasi
    ini bertentangan denganketentuan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor : 7 Tahun 2016Tentang Majelis Kehormatan Notaris di dalam Pasal 23 ayat (4) yang menentukanbahwa yang memberikan jawaban berupa persetujuan atau penolakan permohonanpemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal 23 adalah Ketua MajelisKehormatan Notaris Wilayah; Menimbang, bahwa Terbanding/Tergugat dalam persidangan tidakmembuktikan pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud di dalam bukti P 6telah mendapat delegasi
    Budi Laksana masihhidup, dengan demikian pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud dalam objeksengketa bukti P 6 mutlak dilakukan oleh Ketua Majelis Kehormatan Notaris WilayahJawa Timur kecuali ada pendelegasian dan/atau mandat,untuk itu harus dibuktikanadanya delegasi dan/atau mandat dalam persidangan; Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebutdi atas, terdapat adanya pelanggaran peraturan perundangundangan dari aspekprosedural dan wewenang di dalam penerbitan objek
Register : 05-04-2018 — Putus : 11-10-2018 — Upload : 21-12-2018
Putusan PTUN KENDARI Nomor 13/G/2018/PTUN.KDI
Tanggal 11 Oktober 2018 — PT. MULTI BUMI SEJAHTERA (P) VS 1. GUBERNUR SULAWESI TENGGARA (T) 2. PT. ST.NICKEL RESOURCES (T.II INTERVENSI)
629318
  • Hal tersebut sesuai dengan ketentuanPasal 13 ayat (7) Undangundang Nomor 30 Tahun 2014 tentang AdministrasiPemerintahan menyatakan Badan dan/atau Pejabat Pemerntahan yangmemperoleh Wewenang melalui Delegasi, tanggung jawab Kewenangan beradapada penerima Delegasi. ; nnn enon nn nnn nn nn nnnn neem nnn ennneBahwa berdasarkan delegasi wewenang tersebut maka tanggung jawab terkaitizin dan nonizin berada pada Kepala Dinas Penanaman Modal dan PelayananTerpadu Satu Pintu (DPM & PTSP) Provinsi Sulawesi Tenggara
    BahwaKepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu(DPM & PTSP) Provinsi Sulawesi Tenggara memiliki Kewenangan untukmelaksanakan tugas tersebut berdasarkan delegasi dari GubenurSulawesi Tenggara karena itu Kepala Dinas Penanaman Modal danPelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM & PTSP) Provinsi SulawesiTenggara adalah pihak yang bertanggung jawab dan harus ditarik sebagaiTSRQUGQEE seesexemeemseee ree eermmemanneeeennemeeenAsRe NRE nhh MRE ERE ERE RE REE RE MEH.
Putus : 18-02-2010 — Upload : 14-10-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 258 K/PID/2010
Tanggal 18 Februari 2010 — RICHARD RICARDO MARBUN LUMBAN BATU VS JAKSA PENUNTUT UMUM
2014 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pada saat itu Ketua DPRD Propinsi Sumatera Utara tidak menyetujuipermintaan delegasi massa pengunjuk rasa tersebut, karena memang tidakdijadwalkan pada saat itu, dan dinyatakan untuk dilakukan pada tanggal 4Pebruari 2009 setelah lebih dahulu dibahas dan disetujui dalam Rapat PanitiaMusyawarah yang diagendakan pada hari itu sekitar pukul 15.00 WIB namundelegasi massa pengunjuk rasa tidak menyetujui bilamana agenda rapatdilaksanakan pada tanggal 4 Pebruari 2009 dan memaksakan untukdilaksanakan pada
    Dan sekitar pukul 21.15 WIB. massa pendukungpembentukan Propinsi Tapanuli yang ada di Ruangan Sidang Paripurnabermaksud akan masuk menerobos penjaga keamanan yang ada di ruanganVIP tempat Ketua DPRD Sumatera Utara melakukan negosiasi denganperwakilan delegasi massa tersebut ;Adapun setelah Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumutberada diluar ruaangan VIP menuju tangga turun, massa meneriaki dan mengejarKetua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Propinsi Sumatera Utara(alm. Drs.
    Pada saat itu Ketua DPRD Propinsi Sumatera Utara tidak menyetujuipermintaan delegasi massa pengunjuk rasa tersebut, karena memang tidakdijadwalkan pada saat itu, dan dinyatakan untuk dilakukan pada tanggal 4Pebruari 2009 setelah lebih dahulu dibahas dan disetujui dalam rapat PanitiaMusyawarah yang diagendakan pada hari itu sekitar pukul 15.00 WIB namundelegasi massa pengunjuk rasa tidak menyetujui bilamana agenda rapatdilaksanakan pada tanggal 4 Pebruari 2009 dan memaksakan untukdilaksanakan pada
    Pada saat itu Ketua DPRD Propinsi Sumatera Utara tidak menyetujuipermintaan delegasi massa pengunjuk rasa tersebut, karena memang tidakdijadwalkan pada saat itu, dan dinyatakan untuk dilakukan pada tanggal 4Pebruari 2009 setelah lebih dahulu dibahas dan disetujui dalam Rapat PanitiaMusyawarah yang diagendakan pada hari itu sekitar pukul 15.00 WIB namundelegasi massa pengunjuk rasa tidak menyetujui bilamana agenda rapatdilaksanakan pada tanggal 4 Pebruari 2009.
Register : 03-01-2017 — Putus : 16-03-2017 — Upload : 19-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 32 PK/TUN/2017
Tanggal 16 Maret 2017 — REZA VAHLEPI VS BUPATI KABUPATEN MERANGIN;
9246 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Peraturan Bupati Merangin Nomor 13 Tahun2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 23Tahun 2008, tentang Tugas Pokok dan Fungsi Lembaga TeknisDaerah Kabupaten Merangin juncto Pasal 1 ayat (7) Peraturan BupatiMerangin Nomor 65 Tahun 2014, tentang Pelimpahan SebagianKewenangan Di Bidang Pelayanan Perizinan Dan Non PerizinanKepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan PerizinanTerpadu Kabupaten Merangin diketahui bahwa Badan/Pejabat TataUsaha Negara yang diberi kewenangan berdasarkan delegasi
    kewenangan dari Badan dan/atauPejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atauPejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawabdan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerimadelegasi;Juncto Pasal 13 ayat (1), ayat (2) dan ayat (7) UndangUndangNomor 30 Tahun 2014, tentang Administrasi Pemerintahan yangmenyebutkan:(1) Pendelegasian kewenangan ditetapkan berdasarkan ketentuanperaturan perundangundangan;(2) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh wewenangmelalui delegasi
    Merupakan wewenang pelimpahan atau sebelumnya telahada;(7) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperolehwewenang melalui delegasi, tanggung jawab kewenanganberada pada penerima delegasi;2.
Register : 21-07-2021 — Putus : 23-09-2021 — Upload : 24-09-2021
Putusan PT BANDUNG Nomor 376/PDT/2021/PT BDG
Tanggal 23 September 2021 — Pembanding/Terbanding/Tergugat I : Ir. ELVIS YANWAR SIREGAR, M.Sc, Diwakili Oleh : RACHMAD SYARIF SIREGAR,S.H.
Pembanding/Terbanding/Tergugat II : Ir. CHAIRAWATI, Diwakili Oleh : Ir. CHAIRAWATI,
Terbanding/Pembanding/Penggugat : MUZTAHIDIN, AP, Diwakili Oleh : M. REZA GINANDJAR, S.H., M.H.
Terbanding/Turut Tergugat : PT. OTOMAS MULTIFINANCE,
11343
  • Konvensi untukseluruhnya ;Dalam Konvensi dan Rekonvensi :Menghukum para Tergugat Konvensi untuk membayar biaya perkarasebesar Rp1.303.000, (Satu juta tiga ratus tiga ribu rupiah)Halaman 50 dari 59 halaman putusan Nomor 376/PDT/2021/PT BDGMenimbang bahwa sesudah putusan Pengadilan Negeri Bogordiucapkan pada tanggal 5 Mei 2021 dengan dihadiri oleh kuasa Penggugatserta kuasa para Tergugat, tanpa dihadiri oleh Turut Tergugat oleh karena ituputusan tersebut diberitahukan kepada Turut Tergugat secara delegasi
    24 Mei 2021;Permohonan banding tersebut, disertai/diikuti dengan memori banding yangditerima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bogor pada tanggal 7 Juni 2021dan telah diberitahukan kepada: Kuasa Terbanding I/Pembanding III semula Penggugat secara delegasimelalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 23 Juni 2021; Kuasa Pembanding II/Terbanding Ill semula Tergugat II secara delegasimelalui Pengadilan Negeri Cibinong pada tanggal 2 Juli 2021; Turut Terbanding semula Turut Tergugat secara delegasi
    Bgr tanggal 17 Mei 2021 yang dibuat oleh Plh.Panitera Pengadilan Negeri Bogor, permohonan banding tersebut telahdiberitanukan kepada:Halaman 51 dari 59 halaman putusan Nomor 376/PDT/2021/PT BDG Kuasa Terbanding I/Pembanding IIl semula Penggugat secara delegasimelalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 24 Mei 2021; Kuasa Pembanding I/Terbanding II semula Tergugat secara delegasimelalui Pengadilan Negeri Cibinong pada tanggal 27 Mei 2021; Turut Terbanding semula Turut Tergugat secara delegasi
    diikuti dengan memori banding yangditerima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bogor pada tanggal 4 Juni 2021dan telah diberitahukan kepada: Kuasa Pembanding I/Terbanding II semula Tergugat secara delegasimelalui Pengadilan Negeri Cibinong pada tanggal 2 Juli 2021;Halaman 52 dari 59 halaman putusan Nomor 376/PDT/2021/PT BDG Kuasa Pembanding II/Terbanding III semula Tergugat Il secara delegasimelalui Pengadilan Negeri Cibinong pada tanggal 2 Juli 2021; Turut Terbanding semula Turut Tergugat secara delegasi
    melaluiPengadilan Negeri Cibinong pada tanggal 18 Juni 2021;Kuasa Pembanding II/Terbanding III semula Tergugat II secara delegasimelalui Pengadilan Negeri Cibinong pada tanggal 27 Mei 2021;Kuasa Terbanding I/Pembanding Ill semula Penggugat secara delegasimelalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 24 Mei 2021;Turut Terbanding semula Turut Tergugat secara delegasi melalui PengadilanNegeri Jakarta Selatan pada tanggal 24 Mei 2021;sebelum berkas perkara di kirim ke Pengadilan Tinggi Bandung
Register : 28-04-2021 — Putus : 26-07-2021 — Upload : 26-07-2021
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 34/PDT/2021/PT YYK
Tanggal 26 Juli 2021 — Pembanding/Penggugat : LO TIEN NIO Diwakili Oleh : RUDI HERMANTO, SH., MH., CLA. dkk.
Terbanding/Tergugat I : Ferry Santoso
Terbanding/Tergugat II : Djoni Salim
Terbanding/Tergugat III : M. Hidayat
Terbanding/Tergugat IV : Kristini
Terbanding/Tergugat V : Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Keuangan Republik Indonesia, c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kantor Wilayah Jateng dan DIY c.q. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Yogyakarta
Terbanding/Tergugat VI : Kantor Jasa penilaian Publik Rengganis, Hamid dan Rekan
Terbanding/Turut Tergugat : Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Bpn Republik Indonesia C.Q. Kantor Wilayah Pertanahan Yogyakarta C.Q. Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman
10547
  • Yahya Harahap pada intinya disebutkan: Meskipundiantara para pihak telah disepakati dalam tentang domisili tempatkedudukan hal itu hanya berlaku sepanjang mengenai permintaan eksekusidan pengajuan gugatan biasa, akan tetapi jika terhadap Eksekusi yangdiajukan Perlawanan oleh Pihak Debitur (Tereksekusi) dan pelaksanaanya didelegasikan ke Pengadilan Negeri lain, faktor kesepakatan domisili tidakberlaku dalam menentukan Kompetensi Relatif yaitu Gugat Partai Verzetmesti diajukan kepada PN yang menerima delegasi
    Perlawananharus diajukan kepada Pengadilan Negeri yang menerima delegasi ;4. Bahwa apabila PEMBANDING mendalilkan Perlawanan perkara a quo,adalah Perlawanan terhadap putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta. Namundemikian, dalam judul Gugatan tersebut PEMBANDING mencantumkanPerlawanan tersebut diajukan atas perkara/putusan Nomor 121/Pdt.G/2010/PN.Yk jo. Nomor O6/PDT/2020/PTY jo. Nomor 160 K/PDT/2013 jo.Nomor 529 PK/ PDT/2017 dan Penetapan Sita Eksekusi Nomor10/Pdt.Eks/2015/PN.Yk jo.
    disimpulkan bahwameskipun telah disepakati domisili tempat kedudukan Pengadilan yangtelah ditunjuk untuk menyelesaikan apabila terjadi perselisinan diantarapara pihak, kesepakatan tersebut hanya berlaku pada pengajuan perkaraperdata biasa dan pengajuan Permohonan Eksekusi, sedangkan untukPerlawanan terhadap eksekusi kesepakatan tersebut tidak berlaku, yaitudalam hal ini tetap berlaku ketentuan Pasal 195 ayat (6) HIR yangmenentukan Perlawanan harus diajukan kepada Pengadilan Negeri yangmenerima delegasi
    Perlawanan harus diajukan kepada Pengadilan Negeri yangmenerima delegasi ; Bahwa apabila PEMBANDING mendalilkan Perlawanan perkara a quo, adalahPerlawanan terhadap putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta. Namundemikian, dalam judul Gugatan tersebut PEMBANDING mencantumkanPerlawanan tersebut diajukan atas perkara/putusan Nomor121/Pdt.G/2010/PN.Yk jo. Nomor O6/PDT/2020/PTY jo. Nomor 160K/PDT/2013 jo. Nomor 529 PK/ PDT/2017 dan Penetapan Sita EksekusiNomor 10/Pdt.Eks/2015/PN.Yk jo.
Register : 16-09-2011 — Putus : 03-06-2010 — Upload : 16-09-2011
Putusan PN SURAKARTA Nomor 49/Pdt.Plw/2010/PN.Ska
Tanggal 3 Juni 2010 — HERMID TJANDRA VS NY. MUNIKAH, DKK
313
  • TERLAWANIV;Pengadilan Negeri tersebut ;Setelah membaca Surat Gugatan Perlawanantertanggal 19 Maret 2010, Nomor49/Pdt.Plw/2010/PN.Ska ;Setelah membaca Relas Delegasi PanggilanSidang kepada Kuasa Pelawan No. 49/Pdt.Plw/2010/PN.Skamelalui Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur tertanggal14 April 2010 dan tanggal 25 Mei 2010 yang telahdilaksanakan oleh Jurusita Pengganti S.
Register : 05-10-2015 — Putus : 20-04-2016 — Upload : 16-05-2016
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 210/G/2015/PTUN-JKT
Tanggal 20 April 2016 — PT. DWIKARYA REKSA ABADI ; MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA
139121
  • adalah kewenangan diberikanseluruhnya atau sebahagian, selain itu tanggung jawab hukumnya adapada pemegang delegasi itu bukan pemberi delegasi, tetapi pihakdelegans pemberi delegasi sebagai pemilik kewenangan dapatmenarik delegasi tersebut; Bahwa dapat ditarik kembali delegasi ada 3 kriteria yaitu : yangpertama tidak efektif dan efisien, yang kedua ada kebijakan baru yangmemang harus menyebabkan delegasi harus ditarik kembali, yangketiga ditarik kembali karena delegetaris menyerahkan kembali karenaalas
    an ketidakmampuan menjalankan delegasi itu;Bahwa didalam konteks prosedur harus memenuhi AAUPB yakni asaskecermatan yaitu. kehatihatian dan asas persamaan.
    Pasal 13 ayat (5) : Badan dan/atau Pejabat Pemerintahanyang memberikan Delegasi dapat menggunakansendiriWewenang yang telah diberikan melalui Delegasi, kecualiditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundangundangan.Menimbang, bahwa mengenai kewenangan Tergugat Ahli Prof.
    Dr.Asep Warlan Yusuf, SH telah memberikan pendapat di mukapersidangan tanggal 26 Maret 2016, dan mengenai Delegasi beliauberpendapat pada pokoknya : mengenai Delegasi adalahkewenangan sudah diserahkan seluruhnya atau sebagian dantanggung jawab hukum berada pada pemegang delegasi.
    Tapi pihakdelegans sebagai pemilik kewenangan dapat menarik delegasikarena :1. pelaksanaannya tidak efektif dan efisien;2. ada kebijakan baru yang menyebabkan delegasi harusditarik;3. karena delegataris menyerahkan kembali dengan alasanketidakmampuan menjalankan delegasi itu.Menimbang, bahwa Majelis Hakim sependapat dengan poin keduapendapat Ahli yakni penarikan delegasi oleh delegans dapat terjadikarena adanya kebijakan baru yang menyebabkan delegasi harusditarik.