Ditemukan 14218 data
74 — 21
Dengan sengaja dan melawan hukum;Menimbang, bahwa untuk mengatakan adanya suatu tindak pidanatidak terlepas dari suatu kesalahan (schuld), karena didalam ajaran hukumpidana dikenal dengan geen straf zonder schuld atau Tidak ada pemidanaantanpa kesalahan, menurut POMPE bahwa kesalahan (schuld), menurut hukumpidana menuntut adanya tiga Ciri,yaitu: Kelakukan yang bersifat melawan hukum. Dolus (kesengajaan) atau culpa (kealpaan).
ARSITHA AGUSTIAN SH
Terdakwa:
SULKOPLI BIN YANHANCIK
23 — 4
melawan hukum materiil;Menimbang, bahwa dengan demikian untuk menentukan apakah Terdakwadapat dipidana atau tidak dalam perkara a quo tidak cukup dengan hanya ditinjausebatas materiele daad saja atau tidaklan sekedar membuktikan Terdakwa telahmelakukan Penguasaan, Peredaran Dan Atau Penyaluran Narkotika secara TanpaHak atau Melawan Hukum, melainkan harus pula mencakupi pembuktian adatidaknya kesalahan pada diri Terdakwa dengan bersandar pada asas tiada pidanatanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld
Asas Culpabilitas yaitu asas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheidvan alle schuld);3.
Asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum (afwijzigheid van allemateriele wederrechtelijkheid);Menimbang, bahwa Ketiga asas di atas secara terpadu harus menjadisandaran dalam penjatuhan Putusan, sehingga tidak hanya mempertimbangkanaspek yuridis (formal legalistik) dengan berpegang pada asas legalitas sematamelainkan harus pula mempertimbangkan aspek non yuridis yang berlandaskanpada asas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asastlada pidana tanpa sifat melawan hukum
1.ARI INDAH SETYORINI, SH
2.ESTER MARISSA RS,SH
Terdakwa:
RUSWAN LISMANA ALS SUWAN BIN SAIMAN
26 — 4
melawan hukum materiil;Menimbang, bahwa dengan demikian untuk menentukan apakah Terdakwadapat dipidana atau tidak dalam perkara a quo tidak cukup dengan hanya ditinjausebatas materiele daad saja atau tidaklahn sekedar membuktikan Terdakwa telahmelakukan Penguasaan, Peredaran Dan Atau Penyaluran Narkotika secara TanpaHak atau Melawan Hukum, melainkan harus pula mencakupi pembuktian adatidaknya kesalahan pada diri Terdakwa dengan bersandar pada asas tiada pidanatanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld
Asas Culpabilitas yaitu asas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheidvan alle schuld);3.
Asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum (afwijzigheid van allemateriele wederrechtelijkheid);Menimbang, bahwa Ketiga asas di atas secara terpadu harus menjadisandaran dalam penjatuhan Putusan, sehingga tidak hanya mempertimbangkanaspek yuridis (formal legalistik) dengan berpegang pada asas legalitas sematamelainkan harus pula mempertimbangkan aspek non yuridis yang berlandaskanpada asas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asastiada pidana tanpa sifat melawan hukum
40 — 13
Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari Penggunaan Narkotika adalah sematamata untuk pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,dimana khususnya Narkotika golongan I tidak dapat digunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanya perbuatan tanpa hakatau melawan hukum dalam suatu perbuatan, tidak dapat terlepas dari adanya kesalahandalam melakukan perbuatan yang dilarang tersebut ;Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (schuld
suatu perbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarang oleh undangundangdisamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yang terlarang;Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu; 1.kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian (opzetals zekerheidsbewustzijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan (doluseventualis),sedangkan kealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengankesadaran (bewuste schuld
) dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld) ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dihubungkan denganketerangan Terdakwa dan faktafakta hukum dipersidangan diketahui pada hari Selasatanggal 07 Oktober 2014 sekira pukul 12.00 Wib, pada saat Terdakwa berada di rumahsdr.Siam (Belum tertangkap/Dpo)) bertempat Jembatan I PLTA RT 16/ RW 08 KelurahanBatu Bersurat Kecamatan XIII Koto Kampar Kabupaten Kampar dan sdr.Siam menyerahkan3 (tiga) paket Narkotika jenis shabushabu yang dibungkus
50 — 20
Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari Penggunaan Narkotika adalah sematamata untuk pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,dimana khususnya Narkotika golongan I tidak dapat digunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanya perbuatan tanpa hakatau melawan hukum dalam suatu perbuatan, tidak dapat terlepas dari adanya kesalahandalam melakukan perbuatan yang dilarang tersebut ;Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (schuld
suatu perbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarang oleh undangundangdisamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yang terlarang;Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu; 1.kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian (opzetals zekerheidsbewustzijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan (doluseventualis),sedangkan kealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengankesadaran (bewuste schuld
) dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld) ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dihubungkan denganketerangan Terdakwa dan faktafakta hukum dipersidangan diketahui pada hari Kamistanggal 13 Februari 2014 sekitar pukul 01.15 Wib setelah saksi Zulhami Muas, saksi FreddiMunthe dan saksi Andri Ramon (Masingmasing Anggota Kepolisian Dari Polsek TapungHulu) mendapat informasi gerak gerik sesesorang yang mencurigakan di areal perkebunankelapa sawit milik PTPN V Kebun Sei Berlian, kemudian
HERI PAMUNGKAS, SH
Terdakwa:
Chairul Panca Agus Wiyanto bin Kaswandi Winarto
23 — 2
menyerahkan, ataumenerima Narkotika Golongan ;Menimbang, bahwa Tanpa hak pada umumnya merupakan bagian darimelawan hukum yaitu setiap perbuatan yang melanggar hukum tertulis(peraturan perundangundangan) dan atau asasasas hukum umum dari hukumtidak tertulis;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanyaperbuatan tanpa hak atau melawan hukum dalam suatu perbuatan, tidak dapatterlepas dari adanya kesalahan dalam melakukan perbuatan yang dilarangtersebut;Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (Schuld
suatu perbuatansehingga menimbulkan akibat yang dilarang oleh undangundang disampingdapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yang terlarang ;Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga)bentuk yaitu; 1. kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2.kesengajaan sebagai kepastian (opzet als zekerheidsbewustzijn) dan 3)kesengajaan sebagai kemungkinan (dolus eventualis), sedangkan kealpaan(culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengan kesadaran(bewuste schuld
) dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld) ;Menimbang, bahwa lebih khusus yang dimaksud dengan tanpa hakdalam kaitannya dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah tanpaizin dan atau persetujuan dari pihak yang berwenang untuk itu, yaitu Menteriatas rekomendasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan atau pejabat lainyang berwenang berdasarkan UndangUndang No. 35 Tahun 2009 tentangNarkotika dan peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan.
38 — 11
membedabedakan antara perbuatan baik dan buruk dan menentukan kehendaknya sesuaidengan keinsafan tentang baik buruknya perbuatan itu, maka sangat didugaterdakwa berada dalam keadaan sehat (normal), tidak mengidap sakit psikis/kejiwaan dan oleh karena itu tidak ada alasan yang menghapus pidana(strafuitsluitings ground), dalam arti alasan pemaaf (fait dexcuse) untukmelepaskan dari segala tuntutan hukum berdasarkan alasan hukum tidak tertulisyaitu tidak dipidana tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld
57 — 16
Berdasrkan fakta dan keadaankeadaan sebagaimana diuraikan diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa Culpa dalam perkara a quo, menunjukpada kealpaan dengan kesadaran (bewuste schuld) dimana si pelaku sudahdapat membayangkan atau menduga timbulnya suatu akibat, namun meskipunia telah berusaha mencegah, akibat tersebut tetap terjadi.
lalulintas yang mungkin terjadi jika ia tetap melanjutkan perjalanannya, akan tetapiTerdakwa tidak melakukan hal itu dan tetap memacu sepeda motor yangdikendarainya karena merasa yakin tidak akan terjadi kecelakaan namunkenyataannya yang terjadi malah sebaliknya, dimana Terdakwa akhirnyamenabrak Korban sehingga meninggal dunia ;Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, MajelisHakim berpendapat bahwa bentuk perbuatan Terdakwa tersebut merupakanbentuk kealpaan dengan kesadaran (bewuste schuld
52 — 34
tercatat atas nama Agus Sri Hartantyo tidak lakuterjual ;Tergugat juga menolak dalildalil Para Penggugat yangmenyatakan Tergugat telah melakukan PerbuatanMelawan Hukum ;Untuk dapat dinyatakannya seseorang melakukanperbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365KUHperdata, maka haruslah memenuhi syaratsyaratsebagai berikut :a) harus ada perbuatan ;b) perbuatan itu harus melawan hukum ;c) ada kerugian ;d) ada hubungan sebab akibat antara perbuatanmelawan hukum itu dengan kerugian ;e) ada kesalahan (schuld
) ;Tidak ada satupun dalil gugatan Para Penggugat yangmenunjukkan bahwa perbuatan yang dilakukan Tergugat telah memenuhi syaratsyarat tersebut diatas terutamasyarat adanya kesalahan (schuld) yang dibuat olehTergugat ;Oleh karena tidak satupun syaratsyarat perbuatanmelawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365Halaman 15, Putusan No. 124/Pdt/2017/PT SMG15KUHPerdata terpenuhi, maka perbuatan melawan hukum(onrechtmatigedaad) yang didalilkan oleh Para Penggugatkepada Tergugat adalah tidak berdasar
59 — 9
, bahwa secara umum tujuan dari Penggunaan Psikotropika adalah sematamatauntuk pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dimanakhususnya Psikotropika golongan I tidak dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan ;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanya perbuatan tanpa hak ataumelawan hukum dalam suatu perbuatan, tidak dapat terlepas dari adanya kesalahan dalammelakukan perbuatan yang dilarang tersebut ;Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (schuld
dilarang oleh undangundang disamping dapatmenduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yang terlarang;Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu: 1.kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian (opzet alszekerheidsbewustzijn) dan 3). kesengajaan sebagai kemungkinan (doluseventualis), sedangkankealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengan kesadaran (bewusteschuld) dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld
55 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum Tergugat membayar biaya perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukaneksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:Bahwa gugatan Penggugat cacat hukum karena sangat bertolakbelakang dengan asas hukum bahwa Tergugat tidak boleh dihukumuntuk keluar dari tanah kebun sengketa dan menyerahkan tanah kebunsengketa kepada Penggugat tanpa terlebin dahulu dinyatakankesalahannya (geen straf sonder schuld);Bahwa terhadap gugatan tersebut telah dikabulkan seluruhnya olehPengadilan
Terbanding/Tergugat I : PT.Bank Rakyat Indonesia Tbk Kepala Kantor Cabang Jatibarang
Terbanding/Tergugat II : Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Cirebon
Terbanding/Turut Tergugat I : Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional ATR Kabupaten Indramayu
Terbanding/Turut Tergugat II : Casmudi
67 — 35
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata, untuk dapatdinyatakannya seseorang melakukan perbuatan meiawan hukum, makaharuslah memenuhi syaratsyarat sebagai berikut:a. harus ada perbuatan;b. perbuatan itu harus melawan hukum;c. ada kerugian;d. ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itudengan kerugian;e. ada kesalahan (schuld).Namun ternyata tidak satu pun dalil gugatan Penggugat yang menunjukkanbahwa perbuatan yang dilakukan dilakukan oleh Tergugat telah memenuhisyaratsyarat tersebut
terutamaadanya kesalahan (schuld) yang dibuat olehTergugat I.Oleh karena tidak satu pun syaratsyarat perbuatan melawan hukumsebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata terpenuhi, makagugatan perbuatan melawan hukum (on rechtmatigedaad) yang Penggugattujukan kepada Tergugat adalah gugatan yang tidak berdasar dan tidakberalasan.Halaman 9 dari 31 Putusan Nomor: 414/Pdt/2019/PT BDGsesual praktek peradilan, suatu gugatan baru dianggap kabur menuruthukum jika gugatan (i) tidak menjeiaskan dasar hukum
melakukan perbuatan meiawan hukum atauperbuatan melanggar hukum, karena dalam dalil gugatannya Penggugat samasekali tidak dapat menunjukkan kesalahan Tergugat sebagaimana diatur padaPasal 1365 KUHPerdata, dimana untuk dapat dinyatakannya seseorangmelakukan perbuatan meiawan hukum, maka haruslan memenuhi syaratsyarat sebagai berikut:1. harus ada perbuatan;2. perbuatan itu harus meiawan hukum;3. ada kerugian;4. ada hubungan sebab akibat antara perbuatan meiawan hukum itu dengankerugian;5. ada kesalahan (schuld
).namun ternyata unsurunsur perbuatan meiawan hukum sebagaimana padaPasal 1365 KUHPerdata, terutama unsur terpenting yaitu schuld (adanyakesalahan) TIDAK TERPENUHI.
70 — 3
Unsur Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yangmenyebabkan orang lain meninggal dunia;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kelalaian (schuld) adalah adanyakekurang hatihatian, Kesalahan atau kurang perhatian dari tindakan atau perbuatanTerdakwa.
Unsur Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintasdengan korban luka berat;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kelalaian (schuld) adalah adanyakekurang hatihatian, Kesalahan atau kurang perhatian dari tindakan atau perbuatanTerdakwa.
41 — 14
penilai.Sehingga tidak ada satupun perbuatan TERGUGAT I yang cacat hukumatau melanggar hukum, karena telah sesuai dengan prosedur dan ketentuanyang berlaku.Dengan demikian sesuai ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata, untuk dapatdinyatakannya seseorang melakukan perbuatan melawan hukum, makaharuslah memenuhi syaratsyarat sebagai berikut:a harus ada perbuatan;b perbuatan itu harus melawan hukum;c ada kerugian;dada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itudengan kerugian;e ada kesalahan (schuld
);Namun ternyata tidak satu pun dalil gugatan PENGGUGAT yangmenunjukkan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT I telahmemenuhi syaratsyarat tersebut terutama adanya kesalahan (schuld) yang dibuatoleh TERGUGAT I, mengingat apa yang telah dilakukan olehTERGUGAT I telah sesuai dengan prosedur;Oleh karena tidak satu pun syaratsyarat perbuatan melawan hukumsebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata terpenuhi, makagugatan perbuatan melawan hukum (on rechtmatigedaad) yang PARAPENGGUGAT tujukan
);namun ternyata unsurunsur perbuatan melawan hukum sebagaimana padalPasal 1365 KUHperdata, terutama unsur terpenting yaitu schuld (adanyakesalahan) TIDAK TERPENUHI.
);Namun ternyata tidak satu pun dalil gugatan PENGGUGAT yangmenunjukkan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT I telahmemenuhi syaratsyarat tersebut terutama adanya kesalahan (schuld) yangdibuatoleh TERGUGAT I, mengingat apa yang telah dilakukan olehTERGUGAT I telah sesuai dengan prosedur;Oleh karena tidak satu pun syaratsyarat perbuatan melawan hukumsebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata terpenuhi, makagugatan perbuatan melawan hukum (on rechtmatigedaad) yang PARAPENGGUGAT tujukan
42 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
kewajiban si pelaku/berlawanan dengan kesusilaan atau dengan ketertiban yang ada di dalammasyarakat, sedangkan berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata yangdimaksud perbuatan melawan hukum adalah setiap perbuatan melawanhukum yang menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orangyang karena salahnya itu mengganti kerugian yang timbul tersebut;Bahwa unsur dari Perbuatan Melawan Hukum adalah: Ada perbuatan melawan hukum, yang bertentangan dengan hukum Melanggar hak subjektif orang lain; Ada kesalahan (schuld
kwitansipembayaran tanggal 16 Juli 2010 jelas adalah perbuatan melawan hukumguna merugikan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi;Bahwa sesuai Pasal 1365 KUHPerdata yang dimaksud perbuatan melawanhukum adalah perbuatan yang menimbulkan kerugian pada orang lain,mewajibkan orang yang karena salahnya itu mengganti kerugian yangtimbul dimana unsurunsur yang terkandung dari perouatan melawan hukumtersebut adalah: Ada perbuatan melawan hukum, yang bertentangan dengan hukum; Melanggar hak subyektif orang lain (schuld
/Tergugat I/Penggugat Rekonvensitelah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menguasai mesinmesin yang menjadi objek sesuai Pasal 1365 KUH Perdata:Bahwa yang dimaksud perbuatan melawan hukum adalah perbuatan yangmenimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karenasalahnya itu mengganti kerugian yang timbul dimana unsurunsur yangterkandung dari perouatan melawan hukum tersebut adalah: Ada perbuatan melawan hukum, yang bertentangan dengan hukum; Melanggar hak subyektif orang lain (schuld
Terbanding/Tergugat I : PT. RELIANCE CAPITAL MANAGEMENT
Terbanding/Tergugat II : Rosita Rianauli Sianipar S.H
Terbanding/Turut Tergugat I : Ronny Hertantyo
Terbanding/Turut Tergugat II : PT. BANK CIMB NIAGA
100 — 67
tersebutPasal 1366 KUH Perdata Indonesia menvebutkan bahwa:Setiap orang bertanggungjawab, bukan hanya kerugian yang disebabkanperbuatanperbuatannya, melainkan juga atas kerugian yang disebabkankelalaian atau kurang hatihatinyaBahwa berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata tersebut, unsur perbuatanmelawan hukum adalah :BeAdanya Perbuatan (melawan Hukum/onrechtmatig)Adanya Kerugian (Schadel), antara tindakan dan kerugian harus adahubungan sebab akibat (causaliteitverband)Kerugian disebabkan Kesalahan (schuld
Dalam hal perbuatanmelawan hukum, Penggugat dalam gugatannya harus mengutarakan tidakhanya adanya suatu perbuatan melanggar hukum dan suatu kerugian,melainkan juga unsur kesalahan (schuld) dari pihak Tergugat(Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH., Perbuatan Melanggar Hukum : DipandangDari Sudut Hukum Perdata, halaman 103, CV. Mandar Maju, Bandung, 2000).Unsur kesalahan menurut J.
Satrio:"kesalahan/schuld disini adalah sesuatu) yang tercela, yang dapatdipersalahkan, yang berkaitan dengan perilaku dan akibat perilaku, yaitukerugian, perilaku dan kerugian mana dapat dipersalahkan dan karenanyadapat dipertanggungjawabkan kepadanya. Jadi perilaku dan akibat perilakuyang onrechmatig itu harus dapat dipersalahkan kepada si pelaku(R. Setiawan, SH., PokokPokok Hukum Perikatan, halaman 84, Binacipta,Bandung, Cetakan Kelima, 1994).Doktrin : Unsur Kerugian menurut Prof. Dr.
155 — 11
dimintakanpertanggung jawaban pidana sepanjang unsur lain dalam pasal yang didakwakan kepadanyatelah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa ;Ad.2 Unsur mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kendaraan bermotor adalah setiapkendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yangberjalan diatas rel (pasal 1 angka 8 UU No. 22 tahun 2009) ; Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan menguraikan tentangkelalaian yaitu Schuld
Het gemis van de voorzienbaarheid van het gevolg (kurangnya perhatian terhadapakibat yang dapat timbul) ;w Menimbang, bahwa unsur atau faktor de voorzienbaarheid van het gevolg merupakansyarat absolut (mutlak) untuk adanya kelalaian (schuld), dimana pelaku melakukanperbuatan tidak dengan cukup hatihati (voorzichtigheid), ketelitian (zorg) kewaspadaanatau perhatian (oplettenheid), sedangkan ia dapat memperkirakan bahwaperbuatannyadapat menimbulkan akibat yang tidak dinginkan ; Menimbang, bahwa untuk
menentukan halhal tersebut di atas, sebagai tolak ukurdigunakan : a. suatu. ukuran penghatihati yang obyektif, yaitu ketelitian atau keseksamaan,kewaspadaan atau perhatian sedemikian rupa yang diharapkan bagi setiap orang yangnormal dalam menghadapi situasi yang sama seperti si pelaku ; b. suatu ukuran kurang hatihati yang cukup besar atau yang sifatnya menyolok (culpalata atau culpa grove schuld) yang dapat menentukan dapat atau tidaknya seseorangdipidana dan bukan hanya culpa levis ; Menimbang
1.PALITO HAMONANGAN,SH
2.ESTER MARISSA RS,SH
Terdakwa:
KAISAR BIN BUSTANI
15 — 3
melawan hukum materiil;Menimbang, bahwa dengan demikian untuk menentukan apakah Terdakwadapat dipidana atau tidak dalam perkara a quo tidak cukup dengan hanya ditinjausebatas materiele daad saja atau tidaklan sekedar membuktikan Terdakwa telahmelakukan Penguasaan, Peredaran Dan Atau Penyaluran Narkotika secara TanpaHak atau Melawan Hukum, melainkan harus pula mencakupi pembuktian adatidaknya kesalahan pada diri Terdakwa dengan bersandar pada asas tiada pidanatanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld
Asas Culpabilitas yaitu asas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheidvan alle schuld);3.
tiada pidana tanpa sifat melawan hukum (afwijzigheid van allemateriele wederrechtelijkheid);Menimbang, bahwa Ketiga asas di atas secara terpadu harus menjadisandaran dalam penjatuhan Putusan, sehingga tidak hanya mempertimbangkanHalaman 15 dari 21 halamanPutusan Nomor 62/Pid Sus/2019/PN Mreaspek yuridis (formal legalistik) dengan berpegang pada asas legalitas sematamelainkan harus pula mempertimbangkan aspek non yuridis yang berlandaskanpada asas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld
53 — 25
Kealpaan dengan kesadaran (bewuste schuld). Dalam hal ini si pelaku telahmembayangkan atau menduga akan timbulnya suatu akibat, akan tetapi iaberusaha untuk mencegah, tetapi timbul juga akibat tersebut;2. Kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld).
;Menimbang, bahwa kelalaian dari perouatan Terdakwa tersebut, maduk kedalam kealpaan/kelalaian dengan kesadaran (bewuste schuld).
1.AGUS SISWANTO, ST, SH.
2.GUSTIAN WINANDA,SH
Terdakwa:
RIYAN APRIANTO BIN RUSTAM
18 — 7
melawan hukum materiil;Menimbang, bahwa dengan demikian untuk menentukan apakah Terdakwadapat dipidana atau tidak dalam perkara a quo tidak cukup dengan hanya ditinjausebatas materiele daad saja atau tidaklahn sekedar membuktikan Terdakwa telahmelakukan Penguasaan, Peredaran Dan Atau Penyaluran Narkotika secara TanpaHak atau Melawan Hukum, melainkan harus pula mencakupi pembuktian adatidaknya kesalahan pada diri Terdakwa dengan bersandar pada asas tiada pidanatanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld
Asas culpabilitas yaitu asas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheidvan alle schuld);3.
Asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum (afwijzigheid van allemateriele wederrechtelijkheid);Menimbang, bahwa Ketiga asas di atas secara terpadu harus menjadisandaran dalam penjatuhan Putusan, sehingga tidak hanya mempertimbangkanaspek yuridis (formal legalistik) dengan berpegang pada asas legalitas sematamelainkan harus pula mempertimbangkan aspek non yuridis yang berlandaskanpada asas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asasHalaman 15 dari 21 halamanPutusan Nomor