Ditemukan 60874 data
ASEP PERMANA
Tergugat:
WENDRA DIMAS SATRIA SE
66 — 44
Menimbang, bahwa mengenai penyelesaian masalah Transaksi jual beli saham haruslah dimelalui gugatan biasa karena dalam perkara ini tidak dapat dibuktikan secara sederhana, oleh karenanya gugatan Penggugat tidak dapat dikualifikasikan sebagai gugatan sederhana sesuai maksud Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Sebagaimana Diubah Dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah
Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, maka menurut Hakim gugatan perkara a quo tidak memenuhi syarat sebagai gugatan sederhana;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat sebagai gugatan sederhana maka berdasarkan Pasal 11 ayat (3) menentukan apabila dalam pemeriksaan, Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana,
mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, maka diperintah agar mencoret dari register perkara dan mengembalikan sisa biaya perkara kepada penggugat;
Mengingat ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf d dan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik
Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
MENETAPKAN :
- Menyatakan gugatan tidak memenuhi syarat gugatan sederhana.
- Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara No.56/Pdt.G.S/2023/PN Sbydari register perkara dan mengembalikan sisa biaya perkara kepada Penggugat.
- Membebankan kepada Penggugat membayar biaya perkara yang ditetapkan sebesar Rp.155.000,00 (seratus lima puluh lima ribu rupiah)
HADI YANTO,S.H.,M.H.,CLA. & EFENDI S.H.,M.H.,CLA. (TIM KURATOR KOPERASI CU SATOLOP DALAM PAILIT)
Tergugat:
LIMBONG NABABAN
47 — 20
Menimbang, bahwa pengajuan gugatan sederhana haruslah memperhatikan syarat-syarat yang termuat dalam Pasal 3dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor2 Tahun 2015 tentang Tata CaraPenyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung
Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana disebutkan:
- Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian.
- Apabila dalam pemeriksaan, Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada pengugat.
- Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
- Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Nomor
Menimbang, bahwa setelah Hakim membaca dan mencermati gugatan sederhana yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara Nomor 11/Pdt.G.S/2023/PN Trt, Hakim berpendapat bahwa pembuktian dari perkara a quo tidak sederhana;
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan
;Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor2 Tahun 2015 tentang Tata CaraPenyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
MENETAPKAN
Direktur PT.BPR.DUTABHAKTI INSANI
Tergugat:
1.Aris Setiyowati
2.Suyatman
30 — 9
M E N G A D I L I
- Mengabulkan gugatan Penggugat Sederhana seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat Sederhana I (Aris Setiyowati) dan Tergugat Sederhana II (Suyatman) telah melakukan perbuatan wanprestasi ;
- Menghukum Tergugat Sederhana I (Aris Setiyowati) dan Tergugat Sederhana II (Suyatman) untuk membayar hutang kepada Penggugat Sederhana sebesar Rp. 84.567.556,00 (delapan puluh empat juta lima ratus
enam puluh tujuh ribu lima ratus lima puluh enam rupiah) paling lambat dalam waktu 30 hari semenjak putusan Pengadilan ;
- Menyatakan Penggugat Sederhana berhak untuk menjual jaminan kredit berupa Sertifikat Hak Milik No. 04508 atas nama Aris Setiyowati berupa tanah dan bangunan seluas 209 M2 yang terletak di Desa Gabusan, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora, Propinsi Jawa Tengah yang telah diikat dengan Hak Tanggungan Nomor : 832/2014 tersebut dijual secara dibawah tangan maupun
secara lelang ;
- Menghukum Tergugat Sederhana I (Aris Setiyowati) dan Tergugat Sederhana II (Suyatman) untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 516.000,00 (lima ratus enam belas ribu rupiah) ;
DR (c) ZULKHAIRI, SH,MH
Tergugat:
PEMERINTAH KABUPATEN PELALAWAN Cq. DINAS PEKERJAAN UMUM dan PENATAAN RUANG KABUPATEN PELALAWAN (DINAS PUPR KAB. PELALAWAN)
30 — 26
Penyederhanaan ini bertujuan untuk menyediakan jasa dan infrastruktur bagi pencari keadilan agar dapat menyelesaikan perkara perdata di lingkungan peradilan umum secara cepat, sederhana, dan biaya ringan untuk perkara perdata yang sifatnya sederhana ;
Menimbang, bahwa syarat untuk dapat diajukan dalam Gugatan Sederhana telah ditentukan dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
Menimbang, bahwa didalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, penyelesaian gugatan sederhana meliputi beberapa tahapan sebagai berikut:
<Putusan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Pasal 11 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, menyebutkan Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian, oleh karena itu, selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah
dan tidak sederhana sehingga seharusnya diselesaikan melalui Gugatan biasa;
Menimbang, bahwa selanjutnya didalam Gugatan Sederhana Nomor: 17/Pdt.G.S/2022/PN Plw yang didaftarkan pada tanggal 14 November 2022, Hakim yang memeriksa Gugatan Sederhana tersebut juga telah menjatuhkan Penetapan pada tanggal 16 November 2022 yang pada pokoknya menyatakan Gugatan Penggugat bukan Gugatan Sederhana dikarenakan perkara Gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidaklah mudah dan tidak sederhana sehingga
Sederhana, apabila dalam pemeriksaan Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam Gugatan Sederhana maka Hakim mengeluarkan Penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan Gugatan Sederhana, mencoret dari register perkara, dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat;
Menimbang, bahwa oleh karena Hakim menyatakan Gugatan yang diajukan oleh Penggugat tersebut tidak termasuk dalam Gugatan Sederhana, maka perkara Nomor : 8/Pdt.G.S/2023/PN Plw haruslah dicoret dari
Rita Meslina Situmorang
Tergugat:
SEMPAH ARIH BR GINTING
15 — 12
Menimbang, bahwa dengan berpedoman pada PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo.
PERMA No.4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, pada pokoknya setelah menerima berkas perkara gugatan sederhana dilakukan pemeriksaan pendahuluan dalam perkara gugatan sederhana, yang pada pokoknya dalam pemeriksaan pendahuluan tersebut Hakim memeriksa apakah materi gugatan memenuhi ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana diubah dengan
PERMA No.4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (vide Pasal 11 ayat (1) PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana), Hakim menilai mengenai sederhana atau tidaknya pembuktian (vide Pasal 11 ayat (2) PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana), selanjutnya apabila Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana maka Hakim mengeluarkan
.4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana; yang atas hal tersebut dikhawatirkan peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan dalam konteks pemenuhan ketentuan PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo.
Menimbang, bahwa dalam kondisi demikian, oleh karena tidak terpenuhinya formalitas diajukannya gugatan sederhana sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (4) PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sehingga tidak dapat dilakukan pemeriksan sebaik - baiknya sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 11 PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, maka Hakim berpendapat demi kepastian hukum dan efesiensi penyelesaian perkara di Pengadilan, perlu
Surya Dharmawansyah
Tergugat:
PT. Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) Tbk. Kantor Cabang Sumbawa
42 — 18
Menimbang, bahwa Gugatan Sederhana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang kemudian dirubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
Menimbang, bahwa dalam konsiledran peraturan Mahkamah Agung nomor 2 tahun 2015 tentang
tata cara penyelesaian gugatan sederhana huruf:
- bahwa penyelenggaraan peradilan dilaksanakan dengan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan untuk membuka akses yang 1uas bagi masyarakat dalam memperoleh keadilan
- bahwa perkembangan hubungan hukurn di bidang ekonomi dan keperdataan lainnya di masyarakat membutuhkan prosedur penyelesaian sengketa yang lebih sederhana, cepat dan biaya ringan, terutama di dalam hubungan hukum yang bersifat sederhana;
- bahwa
bahwa dalam pasal 11 ayat 2 yakni Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian, dan ayat 3 yang berbunyi Apabila dalam pemeriksaan, Hakim berpendapat bahwa gugatan". tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada pengugat ;
Menimbang bahwa setelah Hakim melakukan proses pemeriksaaan awal dimana dalam dalih
dan pembuktiannya tidak sederhana oleh karena itu seyogyanya gugatan ini diajukan secara contentiosa (gugatan biasa);
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana disebutkan Apabila dalam pemeriksaan, Hakim berpendapat gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana
MENETAPKAN:
- Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
- Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara No. 2/Pdt.G.S/2023/PN Sbw pada register induk gugatan sederhana;
- Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat;
SLAMET SUDIYONO
Tergugat:
DIDIK WAHYUDI, S.H.
62 — 29
Menimbang, bahwa pasal 1 angka 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, menyebutkan: Penyelesaian Gugatan Sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana;
Menimbang, bahwa disebutkan pula
dalam pasal 3 ayat (1) PERMA Nomor 4 Tahun 2019: Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
Menimbang, bahwa merujuk pada peraturan tersebut diatas, terdapat 2 (dua) syarat kumulatif untuk mengkategorikan suatu perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum sebagai gugatan sederhana, yaitu: (1) nilai gugatan materiil paling banyak Rp. 500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah); dan (2) pembuktiannya sederhana;
Menimbang, bahwa setelah membaca dengan seksama surat gugatan, kerugian yang didalilkan oleh Penggugat dalam gugatannya berupa kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp417.000.000,00 (empat ratus tujuh belas juta rupiah);
Menimbang, bahwa oleh karena kerugian yang dituntut oleh Penggugat berupa kerugian materiil dan immateriil, sedangkan disyaratkan yang dapat dituntut dalam perkara gugatan sederhana hanyalah kerugian materiil
tidak tergolong yang pembuktiannya sederhana.
Gugatan Sederhana;
MENETAPKAN:
- Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
- Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Nomor 8/Pdt.G.S/2021/PN Pkl dalam register perkara; dan
- Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat;
ARDI AHMAD MUHARAM
Tergugat:
1.HJ NURSIA
2.takko
29 — 0
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan pencabutan Gugatan Sederhana Penggugat tersebut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Barru untuk mencatat dalam Register Perkara Perdata Gugatan Sederhana, Perkara Nomor 35/Pdt.G.S/2019/PNBar atas pencabutan tersebut pada buku register Perkara Perdata Gugatan Sederhana;
- Membebankan biaya yang timbul sejak pendaftaran Gugatan Sederhana kepada Penggugat sebesar Rp.496.000,- (Empat Ratus
PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk
Tergugat:
1.Hanan
2.Ikah
21 — 39
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara perdata Gugatan Sederhana Nomor 31/Pdt.GS/2024/PN Tsm ;
- Memerintahkan kepada Panitera untuk mencoret perkara perdata Nomor 31/Pdt.GS/2024/PN Tsm dari Register yang disediakan untuk itu ;
- Memerintahkan kepada Juru sita Pengganti untuk menyampaikan penetapan pencabutan perkara perdata Gugatan Sederhana Nomor 31/Pdt.GS/2024/PN Tsm kepada Tergugat Sederhana I dan Tergugat Sederhana II ;
- Menghukum Penggugat
Sederhana untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.238.000,00 (dua ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) ;
73 — 19
Menghukum Penggugat Sederhana dan Para Tergugat Sederhana untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui para pihak tersebut;2. Menghukum Para Tergugat Sederhana untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 466.000,00 (empat ratus enam puluh enam ribu rupiah);
No. 27/Pdt.G.S/2017/PN Bla dengan jalan perdamaian dan untuk itupihak Penggugat Sederhana dan Para Tergugat Sederhana telah membuatkesepakatan damai secara tertulis pada tanggal 17 Oktober 2017 dengan ketentuansebagai berikut :Pasal 1Pihak Tergugat Sederhana telah meminjam uang sebesar Rp.50.000.000,00 (limapuluh juta rupiah) kepada Pihak Penggugat Sederhana ;Pasal 2Pihak Tergugat Sederhana akan melunasi pinjaman kepada Pihak PenggugatSederhana selambatlambatnya pada hari Rabu tanggal 20 Desember
telah melakukan pelunasan pembayarankreditnya kepada Pihak Penggugat Sederhana maka agunan pinjaman berupaSertifikat Hak Milik Nomor : 00731/Tambahrejo/2001 tanggal ukur 14 Mei 2001 yangberlokasi di Blok Tambakampel, Kelurahan Tambahrejo, Kecamatan Tunjungan,Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah akan dikembalikan kepada Pihak TergugatSederhana ;Pasal 4Apabila Pihak Tergugat Sederhana wanprestasi dalam melakukan pelunasanhutangnya maka Pihak Penggugat Sederhana akan menjual agunan tersebutdengan
cara melelang agunan tersebut dengan atau tanpa persetujuan dari PihakTergugat Sederhana dan kesepakatan jumlah pelunasan hutang sebagaimanadalam Pasal 2 dianggap batal sehingga jumlah pelunasan akan disesuaikan padakewajiban pokok, bunga tertunggak, bunga berjalan, denda serta biaya lelang ;Pasal 5Kesepakatan Perdamaian yang telah dibuat oleh Pinak Penggugat Sederhana danPihak Tergugat Sederhana dilakukan dengan sukarela oleh kedua belah pihak dantanpa ada paksaan dari pihak manapun ;Pasal 6Biaya
yang timbul dalam perkara gugatan sederhana ini akan ditanggung oleh PihakPenggugat Sederhana ;Setelah isi Kesepakatan Perdamaian dibacakan kepada kedua belah pihakkemudian Pihak Penggugat Sederhana dan Pihak Tergugat Sederhana menyatakanmenyetujui seluruh isi Kesepakatan Perdamaian tersebut ;Kemudian Hakim Pengadilan Negeri Blora menjatunkan Putusan sebagaiberikut :PUTUSANNomor 27/Pdt.G.S/2017/PN BlaDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri tersebut;Telah membaca Kesepakatan
Menghukum Penggugat Sederhana dan Tergugat Sederhana untuk mentaatiKesepakatan Perdamaian yang telah disetujui para pihak tersebut;2.
Ir.Magdalena sumule,MM
Tergugat:
1.Hj.Idawati Marzuki
2.H.Patolla
86 — 19
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Jo.
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, pengertian Penyelesaian Gugatan Sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan
Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Jo.
2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Jo.
pertimbangan Penggugat meminta agar Tergugat dihukum untuk membayar ganti rugi imateriil (moril) sejumlah Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah);
Menimbang, bahwa dengan adanya kerugian imateriil pada gugatan Penggugat, maka gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat Gugatan Sederhana yaitu sifat pembuktiannya harus sederhana, dengan demikian Hakim berpendapat gugatan Penggugat tersebut tidak termasuk dalam Gugatan Sederhana;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di
Gugatan Sederhana Jo.
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata CaraPenyelesaian Gugatan Sederhana Jo.
Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Jo.
harus sederhana, selain ituHalaman 2 dari 3 Penetapan Dismissal Gugatan Sederhana Nomor 2/Padt.G.S/2021/PN Pkjgugatan sederhana khusus disediakan untuk menyelesaikan sengketasengketabernilai kecil dan pembuktiannya mudah sedangkan kerugian imateriil banyakdisebabkan oleh halhal yang diluar masalah hukum;Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo,baik dalam posita maupun petitum gugatan Penggugat, terdapat kerugianimateriil yang menurut Penggugat tidak bisa dinilai dengan sejumlah
Menyatakan gugatan Penggugat bukan Gugatan Sederhana;2. Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Nomor2/Pdt.G.S/2021/PN Pkj dalam register perkara; dan3. Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepadaPenggugat.Ditetapkan di PangkajenePada tanggal 22 Juli 2021Panitera Pengganti HakimMuhammad Nasir, S.H. Tiara Khurin In Firdaus, S.H.Halaman 3 dari 3 Penetapan Dismissal Gugatan Sederhana Nomor 2/Padt.G.S/2021/PN Pkj
ARDI AHMAD MUHARAM
Tergugat:
1.Amiruddin
2.Hamriani
86 — 7
MENETAPKAN :
- Mengabulkan permohonan pencabutan Gugatan Sederhana Penggugat tersebut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Barru untuk mencatat dalam Register Perkara Perdata Gugatan Sederhana, Perkara Nomor 26/Pdt.G.S/2019/PNBar atas pencabutan tersebut pada buku register Perkara Perdata Gugatan Sederhana;
- Membebankan biaya yang timbul sejak pendaftaran Gugatan Sederhana kepada Penggugat sebesar Rp. 366.000,- (Tiga Ratus enam Puluh Enam Ribu Rupiah
PT. Bank Rakyat Indonesia, Persero Tbk. Kantor Cabang Cibinong
Tergugat:
BAMBANG IRAWAN
32 — 0
Menimbang, bahwa Pasal 11 PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana mengatur mengenai pemeriksaan pendahuluan dalam perkara gugatan sederhana, yang berdasarkan Pasal tersebut di atas pada pokoknya dalam pemeriksaan pendahuluan tersebut Hakim memeriksa materi gugatan sesuai dengan Pasal 3 dan Pasal 4 PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (vide Pasal 11 ayat (1) PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana),
Hakim menilai mengenai sederhana atau tidaknya pembuktian (vide Pasal 11 ayat (2) PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana), selanjutnya apabila Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana maka Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat (vide Pasal 11 ayat (3) PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian
Gugatan Sederhana);
Menimbang, bahwa setelah Hakim mempelajari dan mengkaji secara seksama gugatan dalam perkara a quo termasuk juga salinan bukti - bukti surat terlegalisasi yang terlampir dalam berkas perkara, hal mana memang disyaratkan bagi Penggugat untuk melampirkannya pada saat pendaftaran gugatan sederhana berdasarkan Pasal 6 ayat (4) PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana; dengan mengingat azas hukum siapa yang mendalilkan maka harus
membuktikan sebagaimana terkandung dalam Pasal 163 HIR, memperhatikan ketentuan Pasal 17 PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang pada pokoknya mengatur bahwa dalam proses pemeriksaan gugatan sederhana tidak dapat diajukan tuntutan provisi, eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik, duplik, atau kesimpulan, memperhatikan ketentuan Pasal 18 PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang pada pokoknya mengatur bahwa gugatan yang diakui
dikategorikan sebagai gugatan sederhana dan atau diperiksa dengan tata cara gugatan sederhana sebagaimana diatur dalam PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
Menimbang, bahwa dengan demikian sepatutnya berdasarkan hukum ditetapkan bahwa gugatan tersebut bukan gugatan sederhana, dicoret dari register perkara dan sisa biaya perkara dikembalikan kepada Penggugat;
Memperhatikan Undang - Undang No.48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Perma No.2
PT BANK BRI Persero Tbk KC Wonogiri
Tergugat:
1.SURYADI
2.WANTINI
3.TINI
4.TIMAN
19 — 0
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut Perkara Gugatan Sederhana Nomor : 17/Pdt.G.S/2024/PN Wng;
- Menyatakan perkara gugatan sederhana Nomor 17/Pdt.G.S/2024/ PN Wng dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Wonogiri untuk mencatat pencabutan gugatan sederhana tersebut dalam register perkara yang bersangkutan;
- Membebani Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam Perkara Gugatan Sederhana ini sebesar Rp 533.000,00 ( lima ratus tiga puluh
PT Gunung Kelud Wisesa
Tergugat:
LORIS YULITA
48 — 9
Menimbang, bahwa setelah mempelajari isi gugatan Penggugat a quo, menurut Hakim Pemeriksa bukanlah termasuk dalam materi gugatan sederhana akan tetapi termasuk dalam ranah Perdata Khusus (PHI), maka dengan memperhatikan Pasal 3 ayat (2) a Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Tidak termasuk dalarn gugatan sederhana adalah : perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus
>sebagaimana diatur di dalarn peraturan perundang-undangan ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan ketentuan tersebut, maka Gugatan Sederhana yang diajukan oleh Penggugat a quo adalah tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (2) a dimaksud, sehingga Hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana, dengan demikian haruslah ditolak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana
, maka Hakim perlu mengeluarkan Penetapan, memperhatikan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana Apabila dalam pemeriksaan, Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat ;
Mengingat, ketentuan
Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana Jo Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perma Nomor 2 Tahun 2015 ;
M E N E T A P K A N
- Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
- Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara Nomor 19/Pdt.G.S/2023/PN Sby dalam register perkara; dan
- Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat
PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk. KCP Air Madidi
Tergugat:
1.Jekris Kasiadi
2.Tespina Kakombohe
34 — 51
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa setelah mencermati gugatan yang diajukan oleh Penggugat tersebut, Hakim akan mempertimbangkan apakah gugatan yang diajukan oleh Penggugat tersebut merupakan gugatan sederhana atau tidak;
Menimbang, bahwa Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang telah diubah dengan Perma
No. 4 Tahun 2019 (untuk selanjutnya disebut dengan PERMA Gugatan Sederhana) mengatur pada pokoknya Hakim dalam pemeriksaan pendahuluan menilai sederhana atau tidaknya pembuktian.
Apabila dalam pemeriksaan tersebut Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat;
Menimbang, bahwa Pasal 6 ayat (4) PERMA Gugatan Sederhana mengatur bahwa Penggugat wajib melampirkan bukti surat yang sudah dilegalisasi pada saat mendaftarkan gugatan sederhana;
Menimbang,
Dikarenakan bukti tersebut tidak dilampirkan oleh Penggugat, maka Hakim tidak dapat menilai sederhana atau tidaknya gugatan Penggugat;
Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat tidak melampirkan bukti tersebut, padahal Penggugat memiliki kewajiban untuk melampirkan bukti-bukti surat pada saat mendaftarkan gugatan sederhana, maka gugatan Penggugat tidak memenuhi persyaratan berdasarkan Pasal 6 ayat (4) PERMA Gugatan Sederhana, dengan demikian Hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk
dalam gugatan sederhana;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan;
Mengingat, ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2019;
MENETAPKAN:
- Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
- Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara
PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk
Tergugat:
1.Sarinam
2.Suka
44 — 10
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Gugatan Sederhana Nomor: 15/Pdt.G.S./2019/PN Krs yang diajukan Penggugat;
2. Menyatakan perkara Gugatan Sederhana Nomor: 15/Pdt.G.S./2019/PN Krs telah dicabut ;
3. Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Gugatan Sederhana Nomor: 15/Pdt.G.S./2019/PN Krs dari Register Induk Perkara Gugatan Sederhana;
4.
Membebankan biaya yang timbul dari gugatan sederhana ini kepada Penggugat sebesar Rp. 381.000,- (tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah);
./2019/PN KrsDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kraksaan, yang memeriksa, mengadili dan memutusperkara gugatan sederhana pada pengadilan tingkat pertama, telah memberitakpenetapan sebagai berikut dalam perkara:1. ABDUL MUSANIR, Kepala Unit PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), TbkPasarsiwalan Kantor Cabang Probolinggo; Beralamat Dusun Krajan , RT.002RW.001 Desa Karang Geger, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo;2. DEMAS AGUNG PRASETIO, Mantri Unit PT.
SARINAM, Tempat Tanggal Lahir: Probolinggo, 01071963, Jenis Kelamin: Lakilaki, Tempat Tinggal: Dusun Bataan, RT.002, RW.001, Desa Sumberkledung,Halaman 1 dari 3 halaman Penatapan Cabut Gugatan Sederhana No.15/Pid.G.S./2019/PN KrsKabupaten Probolinggo, Pekerjaan: Petani/Pekebun, selanjutnya disebutTERGUGAT ;2.
yang diajukan tersebut, dikarenakan Para Tergugat telah memenuhikewajibannya;Menimbang, bahwa, oleh karena pencabutan perkara gugatansederhana yang diajukan oleh Penggugat tersebut tidak bertentangan denganhukum acara perdata, maka permohonan pencabutan perkara gugatansederhana ini dapat dikabulkan;Halaman 2 dari 3 halaman Penatapan Cabut Gugatan Sederhana No.15/Pid.G.S./2019/PN KrsMenimbang, bahwa oleh karena permohonan pencabutan perkaragugatan sederhana ini dikabulkan dan dalam proses perjalanan
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Gugatan Sederhana Nomor:15/Pdt.G.S./2019/PN Krs yang diajukan Penggugat;2. Menyatakan perkara Gugatan Sederhana Nomor: 15/Pdt.G.S./2019/PN Krstelah dicabut ;3. Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Gugatan SederhanaNomor: 15/Pdt.G.S./2019/PN Krs dari Register Induk Perkara GugatanSederhana;4.
,Perincian Biaya :Halaman 3 dari 3 halaman Penatapan Cabut Gugatan Sederhana No.15/Pid.G.S./2019/PN Krswk WNPendaftaran Rp. 30.000,ATK Rp. 50.000,Biaya Panggilan Rp. 285.000,Redaksi Penetapan Rp. 10.000,Materai Penetapan Rp. 6.000,Jumlah Rp. 381.000,( tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah )Halaman 4 dari 3 halaman Penatapan Cabut Gugatan Sederhana No.15/Pid.G.S./2019/PN Krs
79 — 12
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara perdata Gugatan Sederhana Nomor 31/Pdt.G.S/2020/PN Pti;2. Menyatakan bahwa perkara perdata Gugatan Sederhana Nomor 31/Pdt.G.S/2020/PN Pti dicoret dari register perkara Gugatan Sederhana;3. Membebankan biaya perkara tersebut kepada Penggugat sejumlah Rp316.000,00 (tiga ratus enam belas ribu rupiah);
KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Pati yang memeriksa dan memutus perkaraperkaraperdata Gugatan Sederhana pada Tingkat Pertama telah menjatuhkanPenetapan sebagai berikut dalam perkara :Sulistiyawan, beralamat di Ds. Pulo RT 1 RW 4 Putat Purwodadi, Purwodadi,Purwodadi, Kab. Grobogan, Jawa Tengah, selanjutnya disebut sebagaiPenggugat;Lawan:1.
Menyatakan bahwa perkara perdata Gugatan Sederhana Nomor31/Pdt.G.S/2020/PN Pti dicoret dari register perkara Gugatan Sederhana;3.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Surabaya Tanjung Perak
Tergugat:
1.Hoirul
2.Lilik Hanifah
8 — 2
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan ketentuan Pasal 11 PERMA No. 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, sebelum menetapkan hari sidang, Hakim memeriksa materi gugatan sederhana berdasarkan syarat sebegaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4;
Menimbang, bahwa setelah meneliti gugatan sederhana yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara a quo, diketahui bahwa alamat para Tergugat tertulis Kalianak Timur Lebar No 50 tanpa menyebutkan desa/
kelurahan, kecamatan dan Kabupaten/kota, sehingga tidak dapat diketahui alamat para Tergugat masuk daerah hukum pengadilan negeri mana;
Menimbang, bahwa karena alamat para Tergugat tidak diketahui masuk daerah hukum pengadilan negeri yang mana, maka tidak dapat diketahui pula bahwa Penggugat dan tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukurn Pengadilan yang sama sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 4 ayat 3 PERMA No. 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Hakim berpendapat bahwa gugatan sederhana yang diajukan Penggugat tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 4 PERMA No. 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, sehingga gugatan Penggugat dalam perkara a quo tidak termasuk dalam gugatan sederhana dan oleh karenanya hakim perlu mengeluarkan penetapan;
Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun
2015 tentang Tata cara Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.
Jo Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Tata cara Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana
M E N E T A P K A N
- Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
- Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara No. 152/Pdt.G.S/2024/PN Sby. Sby dalam register perkara; dan
- Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat;
PT BPR BANK GIRI SUKA DANA WONOGIRI (PERSERODA)
Tergugat:
1.EKO TARWANTO
2.ANIK CANDRA DEWI
22 — 16
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut Perkara Gugatan Sederhana Nomor : 8/Pdt.G.S/2024/PN.Wng;
- Menyatakan perkara gugatan sederhana Nomor 8/Pdt.G.S/2024/ PN.Wng dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Wonogiri untuk mencatat pencabutan gugatan sederhana tersebut dalam register perkara yang bersangkutan;
- Membebani Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam Perkara Gugatan Sederhana ini sebesar Rp 305.000,00 ( tiga ratus lima ribu