Ditemukan 428 data
17 — 9
Dari segenap pemeriksaan perkara, MajelisHakim menilai Termohon Konvensi/ Penggugat Rekonvensi tidak termasuk istriyang telah berbuat nusyuz, dan ternyata telah bercampur dengan PemohonKonvensi/ Tergugat Rekonvensi (bada dukhul), sehingga Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi berhak atas nafkah iddah;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan mengenai ketentuan syaridan peraturan perundangundangan yang berlaku mengenai nafkah iddah, makaMajelis Hakim mendasarkan pada ketentuan Pasal 41 huruf c UndangUndangNomor
95 — 31
yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini berlakusampal anak itu kawin atau dapat berdiri sendin, kewajiban mana berlakuterus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus.e Pasal 156 huruf d Kompilasi Hukum Islam Akibat putusnya perkawinankarena perceraian talah: d. semua biaya hadhanah dan nafkah anak menjaditanggungan ayah menurut kemampuannya, sekurangkurangnya sampai anaktersebut dewasa dan dapat mengurus dirinya sendiri (21 tahun).Menimbang, bahwa Majelis Hakim menyimpulkan bahwa ketentuan syaridan
31 — 21
Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudahkesempitan.Menimbang, bahwa petunjuk al Quran tersebut bersesuaian pula dengannorma hukum pada Pasal 80 ayat (4) huruf a dan b Kompilasi Hukum Islambahwa sesuai dengan penghasilannya, Ssuami menanggung; a. nafkah, kiswahdan tempat kediaman bagi isteri; b. biaya rumah tangga, biaya perawatan danbiaya pengobatan bagi isteri dan anak;Menimbang, bahwa Majelis Hakim menyimpulkan bahwa ketentuan syaridan norma hukum dalam Kompilasi Hukum Islam tersebut di atas
12 — 5
Pasal 80 ayat (4) huruf a dan b Kompilasi Hukum Islam bahwasesuai dengan penghasilannya, suami menanggung nafkah, kiswah dan tempatkediaman bagi istri serta biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biayapengobatan bagi istri dan anak dan dalam Pasal 34 ayat (1) UndangUndang Nomor1 Tahun 1974 tetang Perkawinan disebutkan suami wajib melindungi istrinya danmemberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengankemampuannya;Menimbang, bahwa Majelis Hakim menyimpulkan bahwa ketentuan syaridan
18 — 7
Pasal 80 ayat (4) huruf a dan b Kompilasi Hukum Islam bahwasesuai dengan penghasilannya, suami menanggung nafkah, kiswah dan tempatkediaman bagi istri serta biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biayapengobatan bagi istri dan anak dan dalam Pasal 34 ayat (1) UndangUndang Nomor1 Tahun 1974 tetang Perkawinan disebutkan suami wajib melindungi istrinya danmemberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengankemampuannya;Menimbang, bahwa Majelis Hakim menyimpulkan bahwa ketentuan syaridan
53 — 19
(tiga) orang yakniterdakwa Ahmad Syari, saksi Puspa Welidan saksi Anton (keduanya terdakwa dalamberkas terpisah) ; Bahwa benar saksi Andri diperiksa 3(tiga) minggu kemudian setelahpengembangan dari terdakwa Ahmad Syaridan saksi Puspa ; Bahwa saksi tidak pernah mengancamapalagi membentak ; Bahwa saksi diberi hak untuk memegangsenjata, namun pada saat pemeriksaansaksi simpan dalam laci =; Bahwa pada saat pemeriksaan ada anggotalain yang masuk mengambil berkas, tetapitidak pernah ikut campur dan mengganggupemeriksaan
42 — 14
di atas sejalan dengan ketentuan Pasal 119 ayat (2) huruf (c) Kompilasi HukumIslam yang menentukan bahwa perceraian yang didasarkan atas putusanpengadilan adalah tergolong talak bain shugra;Menimbang, bahwa oleh karena berdasarkan fakta di persidangan,antara Penggugat Konpensi dengan Tergugat Konpensi selama ini masih terikattali pernikahan, belum pernah bercerai, maka berdasarkan pertimbangan syaridan yuridis di atas, Penggugat Konpensi dan Tergugat Konpensi diceraikandengan menjatuhkan talak satu
39 — 25
Allah kelak akan memberikan kelapangan setelah kesempitan.Menimbang, bahwa petunjuk al Quran tersebut bersesuaian pula dengannorma hukum pada Pasal 80 ayat (4) huruf a dan b Kompilasi Hukum Islambahwa sesuai dengan penghasilannya, Suami menanggung; a. nafkah, kiswahdan tempat kediaman bag) isteri; b. biaya rumah tangga, biaya perawatan danbiaya pengobatan bagi isteri dan anak;Menimbang, bahwa Majelis Hakim menyimpulkan bahwa ketentuan syaridan norma hukum dalam Kompilasi Hukum Islam tersebut di atas