Ditemukan 9073 data
56 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
./2015seharusnya yang keberatan atas tindakan dari Terlawan Il adalah PengurusKoperasi tersebut selaku pihak yang mewakili koperasi dimaksud, sedangkandalam perlawanan dimaksud identitas Pelawan tidak pernah menyebutkandirinya selaku pihak yang mewakili kepentingan Koperasi Karya Mandiri;Bahwa perlawanan dari Pelawan salah prosedur dan daluwarsa denganalasan sebagai berikut:Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 Undang Undang Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan
dalildalil jawaban dalam eksepsi tersebut, maka perlawanan dariPelawan haruslah dinyatakan tidak dapat diterima dengan alasan sepertitersebut di atas dan supaya Pelawan dihukum membayar biaya perkara ini;Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Bondowoso telahmengambil putusan, yaitu Putusan Nomor 03/Padt.Plw/2014/PN Bdw., tanggal 10Juni 2014 yang amarnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi: Mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh Terlawan sepanjang mengenaiperlawanan Pelawan salah prosedural dan daluwarsa
salah dan melanggar hukum serta telah adakeberpihakan sehingga tidak imparsialitas dengan demikian putusannyasangat tidak memberikan rasa keadilan, padahal kalau ditelaah secara telitidan saksama putusan tersebut adanya saling kontradiktif antara pertimbanganyang satu dengan yang lainya yang dapat kita lihat dalam putusan PengadilanNegeri Bondowoso dalam pertimbangannya mengenai eksepsi denganmengabulkan eksepsi yang diajukan oleh Terlawan sepanjang mengenaiperlawanan Pelawan salah prosedural dan daluwarsa
keberatan dengan perampasan dan penyitaanterhadap objek sengketa yang dilakukan oleh Kejaksaan NegeriBondowoso ielah tertutup berdasarkan Pasal 19 UndangUndang RlNomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,sehingga pertanyaannya kepada Majelis Hakim Tingkat Pertama danTingkat Banding demi rasa keadilan upaya hukum apa yang bisaditempuh dari pihak ketiga yang beriktikad baik untuk memperjuangkanhakhaknya terhadap objek sengketa kalau upaya perlawanan inidikatakan salah prosedur dan daluwarsa
83 — 33
Nyak Intan meninggal dunia, sehingga gugatanPenggugat tergolong gugatan kabur (Obscuur Libel), untuk itu telahterbukti eksepsi Para Tergugat serta cukup beralasan hukum bagiMajelis Hakim mengabulkan eksepsi Para Tergugat denganmenyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet ontvankelijkVelklraard) ;Tentang Gugatan Penggugat Daluwarsa : Bahwa, gugatan Penggugat adalah gugatan daluwarsa sebabobjek sengketa waris dalam perkara a quo sebagaimana dalil gugatanPenggugat posita 7.1 dan 7.2 dan petitum
Umar dan Cut Mawarni Binti T.Umar, berdasarkansurat Keterangan Hibah tanggal 15 Juni 1975, untuk itu. cukupberalasan hukum bagi Majelis Hakim mengabulkan eksepsi paraTergugat dengan menyatakan gugatan Penggugat Daluwarsa, dandengan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Nietontvankelijke Verklaard) atau menolak gugatan Penggugat untukseluruhnya ;Il.DALAM POKOK PERKARA :1.
Bahwa setentang eksepsi Para Tergugat pada ad. 3 yangmenyebutkan gugatan Penggugat daluwarsa dikarenakan objekHal. 17 dari 29 hal. Putusan No.0092/Pdt.G/2016/MS.Bna.sengketa bukan lagi harta peninggalan atau warisan almarhum TeukuUmar melainkan peninggalan almh. Cut Mardhiah binti Teuku Umardan almh.
Cut Mawarni binti Teuku Umar, adalah eksepsi yang kelirudan tidak beralasan, oleh karena hak Penggugat untuk menggugatfaraidl hartaharta warisan peninggalan orang tuanya yang berasal darikakek dan neneknya almarhum Teuku Umar dan almarhumah NyakIntan tidak terkena daluwarsa, oleh karena dalam hukum waris samasekali tidak berlaku daluwarsa, sepanjang harta warisan belumdifaraildkan maka sewaktuwaktu dapat diajukan gugatan untukmemfaraidlkannya.8.
Bahwa, terhadap bantahan/tanggapan Penggugat terhadap eksepsi ParaTergugat dalam repliknya poin 4, adalah tidak beralasan hukum samasekali, karena eksepsi Para Tergugat telah tepat dan benar, serta ParaTergugat tetap berpegang teguh pada eksepsi semula tentang gugatanPenggugat daluwarsa, karena gugatan Penggugat telah terbukti daluwarsakarena objek sengketa dalam perkara a quo bukan lagi harta peninggalanatau warisan dari Alm. Teuku Umar dan tirkah Almh.
NILA WATI
Tergugat:
PT. KALINDO ETAM
111 — 18
Bahwa Tergugat menolak secara tegas seluruh dalildalil gugatanPenggugat kecuali yang diakui oleh Tergugat secara tegas ;Gugatan Penggugat Daluwarsa (lewat waktu).Gugatan Penggugat telan Daluwarsa yaitu tidak memenuhi syaratformil karena Penggugat telah mengundurkan diri secara tertulis ataskemauannya sendiri pada tanggal 12 Juni 2018 (bukti T1).Prosedur pengunduran diri Penggugat tersebut telah memenuhi syaratsebagaimana ketentuan UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 pasal162 ayat (3).a. yaitu mengajukan
Gugatan Penggugat Daluwarsa (lewat waktu).Gugatan Penggugat telah Daluwarsa yaitu tidak memenuhi syarat formilkarena Penggugat telah mengundurkan diri secara tertulis ataskemauannya sendiri pada tanggal 12 Juni 2018 (bukti T1).Prosedur pengunduran diri Penggugat tersebut telah memenuhi syaratsebagaimana ketentuan UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 pasal162 ayat (3).a. yaitu mengajukan permohonan pengunduran diri secaratertulis selambatlambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggalpengunduran diri,
SUSPHI/2020/PN.Smr tanggal 07 September 2020 telah daluwarsa (lewatwaktu) karena pengajuannya telah melebihi tenggang waktu 1 (satu)tahun sebagaimana ketentuan UndangUndang Ketenagakerjaan yangHalaman 18 dari 28 Putusan Nomor 57/Padt.SusPHI/2020/PN Smrberlaku, dan dengan demikian gugatan Penggugat bertentangan denganhukum dan dinyatakan gugur karena lewatnya waktu.Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Tergugat mohon kiranyaMajelis Hakim yang Mulia menjatunkan putusan dengan amar sebagaiberikut
pada TERGUGAT;Bahwa terhadap seluruh Eksepsi TERGUGAT tersebut telah terbantahkan,maka harus ditolak dan dikesampingkan.Menimbang, bahwa dalam Dupliknya Tergugat menolak danmenyangkal Replik Para Penggugat diatas dengan alasan sebagaiberikut:Halaman 19 dari 28 Putusan Nomor 57/Padt.SusPHI/2020/PN Smr1.Bahwa Tergugat menolak secara tegas seluruh Replik Penggugatkecuali yang diakui oleh Tergugat secara tegas;Bahwa pada angka 1 (satu) tanggapan Penggugat dalam Eksepsiterkait gugatan Penggugat telah daluwarsa
telah mengundurkan dirisecara tertulis dari perusahaan Tergugat yang menurut ketentuan pasal 1angka 4 UU.No 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian PerselisihanHubungan Industrial gugatan Penggugat masuk kategori jenisperselisihan Pemutusan Hubungan Kerja, maka berdasarkan ketentuanpasal 82 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 jo pasal 171 UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 jo Putusan Mahkamah Konstitusi RINomor : 012/ PUU1/2003 tanggal 28 Oktober 2004, maka gugatanPenggugat tertanggal 7 September 2020 telah daluwarsa
282 — 108
Bahwa apabila ketiadaan daluwarsa dikaitkan dengan prinsip kepastian hukumdalam penerapan UU P3H dalam perkara a quo, maka tanpa kepastian hukum,yaitu dengan menentukan limitasi waktu, justru) akan menimbulkanketidakpastian hukum yang tentu akan melahirkan ketidakadilan bagi diriTerdakwa Sopiah Alias Endang.Oleh karena itu, mendasari pada kesimpulan tersebut diatas, maka sangatberalasandan mendasar hukum, bahwa Surat Dakwaan Penuntut Umum dalam perkaraTerdakwa Sopiah Alias Endang harus dinyatakan
Bahwa apabila ketiadaan daluwarsa dikaitkan dengan prinsip kepastian hukumdalam penerapan UU P3H dalam perkara a quo, maka tanpa kepastian hukum,yaitu dengan menetukan limitasi waktu, justru akan menimbulkan "Tanggapan :Bahwa ketentuan Pasal 78 KUHP dan Pasal 79 KUHP menerangkan :Pasal 78(1) Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa:1. mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan denganpercetakan sesudah satu tahun;2.mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidanakurungan
, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah enamtahun;3. mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tigatahun, sesudah dua belas tahun;4.mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidanapenjara seumur hidup, sesudah delapan belas tahun.(2) Bagi orang yang pada saat melakukan perbuatan umurnya belum delapanbelas tahun, masingmasing tenggang daluwarsa di atas dikurangi menjadisepertiga.Pasai 79Halaman 8.
Putusan Nomor : 178/Pid.Sus/2020/PN SonTenggang daluwarsa mulai berlaku pada hah sesudah perbuatan dilakukan,kecuali dalam halhal berikut:1. mengenai pemalsuan atau perusakan mata uang, tenggang mulai berlaku padahari sesudah barang yang dipalsu atau mata uang yang dirusak digunakan:2. mengenai kejahatan dalam pasalpasal 328, 329, 330, dan 333, tenggangdimulai pada hari sesudah orang yang langsung terkena oleh kejahatandibebaskan atau meninggal dunia;3. mengenai pelanggaran dalam pasal 556 sampai
Terbanding/Tergugat : PT. CHEVRON PACIFIC INDONESIA Diwakili Oleh : YOGA ADI NUGRAHA, S.H., Dkk
170 — 136
Gugatan Kabur dan Tidak Jelas (ObscurLibel) Karena Perubahan Gugatan yang Diajukan Terbanding(dahulu Penggugat) Mengubah Pokok Perkara Yang MeliputiPosita dan Petitum;2) Menolak Perubahan Gugatan Yang Diajukan Oleh Terbanding(dahulu Penggugat);3) Menyatakan Gugatan Terbanding (dahulu Penggugat) tidakdapat diterima (niet on vankelijke verklard) karena gugatankabur dan tidak jelas (Obscur Libel) dan serta Terbanding telahMengubah Pokok Perkara Yang Meliputi Posita dan PetitumGugatan.Dalam Eksepsi Daluwarsa
(Temporius):1) Menerima Eksepsi Daluwarsa (Temporius) dari Pembanding(dahulu Tergugat);2) Menyatakan Gugatan Terbanding (dahulu Penggugat) tidakdapat diterima (niet on vankelijke verklard) Gugatan Terbanding(dahulu Penggugat) telah Daluwarsa (Temporius) dan sertadapat dipahami bahwa perkara ini dapat ditolak atas dasar inisaja;Dalam Pokok Perkaraa.Menyatakan menolak gugatan Terbanding (dahulu Penggugat) untukseluruhnya;Menghukum Terbanding semula Penggugat untuk membayar seluruhbiaya yang timbul
41 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
paksa (dwangsom) kepada ParaPenggugat sebesar Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah) sehari, setiap Tergugat lalaimemenuhi isi putusan ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampaidilaksanakannya isi putusan ini dengan baik oleh Tergugat;9 Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada kasasidari Tergugat;Bahwa, terhadap gugatan tersebut di atas, Tergugat mengajukan eksepsi yangpada pokoknya sebagai berikut:Dalam eksepsiGugatan Para Penggugat telah lewat waktu/daluwarsa
dilakukan oleh Tergugat.;3 Bahwa PHK yang dilakukan oleh Tergugat kepada Para Penggugat dalamPerkara ini dilaksanakan pada tanggal Agustus 2010;4 Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 82 UndangUndang Nomor 2 tahun 2004,Gugatan PHK dapat diajukan dalam tenggang waktu (satu) tahun sejak diberitahukandari Pihak Pengusaha;5 Bahwa Gugatan Para Penggugat diajukan pada.tanggal 15 Mei 2012 atau 1(satu) tahun 11 (sebelas) bulan sejak berakhirnya hubungan kerja antara Para Penggugatdengan Tergugat:6 Bahwa mengenai daluwarsa
tentang Ketenagakerjaan;" "Bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, Majelis berpendirian bahwa eksepsi Tergugattentang gugatan Para Penggugat kadaluarsa adalah tidak mempunyai alasan yangcukup, oleh karenanya eksepsi tersebut haruslah dinyatakan ditolak;"b Bahwa Judex Factie atas pertimbangan diatas telah keliru, karena Pasalpasalyang telah diuji dan ditetapkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi NomorHal 11 dari 18 hal.Put.Nomor 567 K/Pdt.SusPHI/2014012/PUUI/2003 untuk terkait PHK daluwarsa
dalam perkara ini masih termasuk dalam ketentuan Pasal 82Undangundang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian PerselisihanHubungan Industrial yang menjelaskan bahwa Gugatan PHK dapat diajukandalam tenggang waktu (satu) tahun sejak diberitahukan dari Pihak Pengusaha;Bahwa PHK dalam perkara ini dilaksanakan pada tanggal Agustus 2010,sedangkan Gugatan Termohon Kasasi baru diajukan pada tanggal 15 Mei 2012atau (satu) tahun 11 (sebelas) bulan, maka jelas gugatan dalam perkara ini telahmelewati masa daluwarsa
sebagaimana yang telah ditentukan dalam Pasal 82Undangundang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian PerselisihanHubungan Industrial;Bahwa oleh karena PHK dalam perkara ini masih termasuk dalam ketentuanPasal 82 Undangundang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial, maka jelas bahwa Gugatan yang diajukan olehTermohon Kasasi telah melewati masa daluwarsa 1 (satu) tahun sejak PHKdilakukan;Bahwa lagipula terkait gugatan yang telah melewati masa daluwarsa inisebagaimana
108 — 86 — Berkekuatan Hukum Tetap
dengan lewatnya waktu tiga puluh tahunsedangkan orang yang menunjuk adanya daluwarsa itu, tidak usah menunjuksuatu alas hak, dan terhadapnya tak dapat diajukan suatu tangkisan yangdidasarkan pada itikad buruk.Bahwa berdasarkan halhal tersebut diatas Tergugat I berpendapat bahwagugatan Para Penggugat telah kadaluwarsa.
Padahalmenurut Kitab UndangUndang Hukum Perdata (KUHPer), segala tuntutanhukum, baik yang bersifat kebendaan maupun perorangan, hapus karenadaluwarsa dengan lewatnya waktu 30 (tiga puluh) tahun.Pasal 1967 KUHPer mengatur sebagai berikut :Semua tuntutan Hukum, baik yang bersifat kebendaan maupun yang bersifatperorangan, hapus karena daluwarsa dengan lewatnya waktu 30 puluh tahun,sedangkan orang yang menunjuk adanya daluwarsa itu, tidak usah menunjukkansuatu alas hak, dan terhadapnya tidak dapat diajukan
suatu tangkisan yangdidasarkan pada itikad buruk.Bahwa berdasarkan uraian diatas maka gugatan Para Penggugat telah hapuskarena daluwarsa dan karenanya Pengadilan Negeri Bekasi seyogyanyamenyatakan eksepsi Tergugat III tepat dan beralasan dan selanjutnya menolakgugatan Para Penggugat sebagai tidak dapat diterima.Gugatan Para Penggugat Prematur.Hal. 16dari44 hal.
Padahal menurut KUHPer, segala tuntutan hukum,baik yang bersifat kebendaan maupun perorangan, hapus karena daluwarsadengan lewatnya waktu 30 (tiga puluh) tahun.Pasal 1967 KUHPer mengatur sebagai berikut :Semua tuntutan hukum, baik yang bersifat kebendaan maupun yang bersifatperorangan, hapus karena daluwarsa dengan lewatnya waktu tiga puluh tahun,sedangkan orang yang menunjuk adanya daluwarsa itu, tidak usah menunjukkansuatu alas hak, dan terhadapnya tak dapat diajukan suatu tangkisan yangdidasarkan
Padahal menurut KUHPer, segala tuntutan hukum, baik yang bersifatkebendaan maupun perorangan, hapus karena daluwarsa dengan lewatnya waktu 30(tiga puluh) tahun ;Pasal 1967 KUHPer mengatur sebagai berikut :Semua tuntutan hukum, baik yang bersifat kebendaan maupun yang bersifatperorangan, hapus karena daluwarsa dengan lewatnya waktu tiga puluh tahun,sedangkan orang yang menunjuk adanya daluwarsa itu, tidak usah menunjukkansuatu alas hak, dan terhadapnya tak dapat diajukan suatu tangkisan yang didasarkanpada
WILKE H. RABETA SH
Terdakwa:
KARAMA Bin JAHA
274 — 109
MENGADILI :
- Menyatakan keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa diterima;
- Menyatakan Perkara Pidana Nomor 62/Pid.B/2020/PN Enr atas nama terdakwa Karama bin Jaha telah Daluwarsa;
- Menyatakan penuntutan Perkara Pidana Nomor 62/Pid.B/2020/PN Enr atas nama terdakwa Karama bin Jaha hapus karena daluwarsa, sehingga tidak dapat dilakukan penuntutan;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat
83 — 25
Sehingga gugatantersebut telah daluwarsa ( rechtsverwerking) ;Bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor 913 / Sinduadi Gambar Situasi Nomor 1608 /1991tanggal 31 03 1989 Luas 2406 atas nama Konggregasi Hati Kudus yesus DanMaria berkedudukan di Bandung berasal dari peralihan hak jualbeli dengan TiktoiPrakamta Adiwijaya dan Peralihan Tiktoi Prakamta Adiwijaya berasal dari Nyonya SriWahyuni , SH , berdasarkan JualBeli .
menurut hemat Majelis Hakim tidaklah beralasan sebab untukmempertahankan atau menuntut hak kebendaan seseorang tidak mengenal daluwarsa .
Bahwa gugatan Penggugat telah melampaui batas waktu / daluwarsa ;4.
Putusan No. :193/Pdt.G/2012/PN.SLMNwonnn Menimbang, bahwa terhadap eksepsi Tergugat V poin 3 tentang gugatan Penggugatlewat waktu/ daluwarsa menurut hemat Majelis Hakim tidaklah beralasan sebab untukmempertahankan atau menuntut hak kebendaan seseorang tidak mengenal daluwarsa . Soalapakah tuntutan hak tersebut beralasan hukum ataukah tidak seluruhnya tergantung padapembuktian pada pokok perkara .
88 — 57 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa gugatan Penggugat telah daluwarsa dan tidak memenuhi tenggangwaktu sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 55 UndangUndang Nomor5 Tahun 1986 jo. UndangUndang Nomor 9 Tahun 2004 tentang PeradilanTata Usaha Negara jo.
baik dan secara nyata menguasainya, makapihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagimenuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) Tahunsejak diterbitkannya sertipikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertuliskepada pemegang sertipikat dan Kepala Kantor Pertanahan yangbersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenaipenguasaan tanah atau penerbitan sertipikat tersebut, sehingga sangatlahjelas dan terbukti bahwa gugatan Penggugat telah daluwarsa
/2012, maka gugatan Penggugat kurangpihak (Plunum litis consortium), oleh sebab itu gugatan Penggugatseharusnya ditolak atau tidak dapat diterima;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat II Intervensi 1dan Tergugat II Intervensi 2 mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atasdalildalil sebagai berikut:1.Bahwa Tergugat II Intervensi dan Tergugat II Intervensi II, menolak seluruhdalildalil gugatan Penggugat, kecuali ternadap halhal yang secara tegasdiakui dalam Jawaban ini;Eksepsi gugatan daluwarsa
sebanyak 2 (dua) kali yaitu diharian SurabayaPost pada tanggal 8 November 2001 dan pada tanggal 17 November 2001,seharusnya kalau memang pihak Penggugat akan mengajukan gugatankarena keberatan dengan adanya proses lelang a quo, pada saat itulah saatyang paling tepat untuk mengajukan gugatan, namun faktanya hal itu tidakdilakukan oleh Penggugat, justru baru sekarang Penggugat berinisiatif untukmengajukan gugatan, dengan demikian gugatan yang diajukan olehPenggugat terbukti telah lewat waktu atau Daluwarsa
61 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
ParaTergugat adalah pemilik sah atas tanah a quo dan jika dihubungkan denganPasal 1967 KUHPerdata Segala tuntutan hukum baik yang bersifat perbendaanmaupun yang bersifat perseorangan, hapus karena daluwarsa dengan lewatnyawaktu 30 (tiga puluh) tahun, sedangkan siapa yang menunjukkan akan adanyadaluwarsa itu tidak usah mempertunjukkan suatu alas hak, lagi pula tak dapatlahdimajukan terhadapnya sesuatu tangkisan yang didasarkan kepada itikadnyayang buruk".
Oleh karenanya berdasarkan pasal tersebut Penggugat tidak dapatmengajukan gugatan terhadap tanah a quo karena daluwarsa (lewat waktu),sehingga gugatan Penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (Nietontvankelijke verklaard),Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Dumai telahmemberikan putusan Nomor 23/Pdt.G/2014/PN Dum., tanggal 30 April 2015,dengan amar sebagai berikut:Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat dan Tergugat II untuk seluruhnya;Halaman 6 dari 17 Hal. Put.
(lima ratus tujuh puluh delapan meterpersegi) dan telah Pemohon Kasasi kuasai sejak tahun 1982 sampai saatsekarang, dan berdasarkan Pasal 1963 KUHPerdata Siapa yang denganiktikad baik dan berdasarkan suatu alas hak yang sah, memperoleh suatubenda tak bergerak ........ dan seterusnya. memperoleh hak milik atasnyadengan jalan daluwarsa, dengan suatu penguasaan selama 20 (dua puluh)tahun, dan jika dihubungkan dengan Pasal 1967 KUHPerdata Segalatuntutan hukum, baik yang bersifat perbendaan maupun yang
bersifatperseorangan, hapus karena daluwarsa dengan lewatnya waktu 30 (tiga puluh)tahun, sedangkan siapa yang menunjukkan akan adanya daluwarsa itu tidakusah mempertunjukkan suatu alas hak, lagi pula tak dapatlah dimajukanterhadapnya suatu tangkisan yang didasarkan kepada iktikadnya yang buruk".Oleh karenanya berdasarkan ketentuan tersebut Penggugat/Terbanding/Termohon Kasasi tidak dapat mengajukan gugatan terhadap tanah a quokarena daluwarsa (lewat waktu), sehingga gugatan Penggugat (Terbanding
92 — 18
Nomor 20/PDT/K.Kh/2017/PHI/PN SMG tanggal 9Januari 2017.Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mengupayakan perdamaiandiantara para pihak ;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembacaan Surat Gugatan yangterhadap isi gugatannya dipertahankan oleh Para Penggugat.Menimbang, bahwa terhadap gugatan Para Penggugat tersebut pihakTergugat memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut :DALAM EKSEPSI:GUGATAN PARA PENGGUGAT SUDAH LEWAT WAKTU (DALUWARSA
)e Bahwa gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat telah lewat waktu(daluwarsa) dimana waktu kejadian yang dipermasalahkan dan dijadikandalil oleh Penggugat adalah kontrak mulai tahun 2006 sedangkanPenggugat II mempermasalahkan kontrak mulai tahun 2008.e Bahwa terhadap perkara a quo dikarenakan pada saat terjadinya PHKbelum ada Putusan MK No. 100/PUUX/2012 maka penyelesaiannyaharuslah mendasarkan pada hukum yang positif / yang berlaku sebelumlahirnya putusan MK No. 100/PUUX/2012 tersebut yaitu ketentuan
No.13 tahun 2003yang mengatur daluwarsa hak pekerja/ouruh namun MahkamahKonstitusi tidak mengatakan putusan itu berlaku surut (retroaktif).Sehingga terhitung sejak putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan,pekerja tidak boleh menggunakan putusan itu sebagai dasar menuntutpengusaha untuk membayar hak atau kekurangan pembayaran haksampai waktu tidak terbatas sebelum adanya Putusan MahkamahKonstitusi tersebut.e Bahwa Pasal 1603t KUHPerdata dalam buku ketiga bab ketujuh A BagianKelima KUHPerdata berbunyi
yangmembatalkan ketentuan Pasal 96, Pasal 171 UU No. 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan dan Pasal 82 UU No. 2 Tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisihnan Hubungan Industril, Majelis berpendapat bahwa PHK yangdipersoalkan antara Para Penggugat dan Tergugat adalah PHK Penggugat pada tanggal 13 November 2014 dan PHK Penggugat II pada tanggal 06November 2014 sedangkan putusan MK tersebut berlaku pada tahun 2012, olehkarena itu berdasarkan putusan MK No. 100/PUUX/2012 gugatan ParaPenggugat tidak daluwarsa
adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada pengadilan dalamlingkungan Peradilan Umum, kecuali yang diatur secara khusus dalam undangundang ini, oleh karena itu daluwarsa menurut Pasal 1603t KUHPerdata tidakberlaku karena daluwarsa dalam perselisihan industrial telah diatur dalam UUNo. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrialsebagaimana putusan MK No. 100/PUUX/2012 ;Menimbang, bahwa memperhatikan pertimbanganpertimbangan tersebutdi atas, Majelis berpendapat Eksespi Tergugat
ABDUL GANI
Tergugat:
PT.PAPASARI
137 — 70
Eksepsi Daluwarsa.1.1.1.2.1.3.Bahwa PENGGUGAT dalam gugatannya telah menyatakan menerimasurat pemberhentian dari TERGUGAT No :006/PPSPHK/IX/2016tertanggal 05 September 2016 kemudian juga telah menerima anjurandari DISNAKER Kota Pontianak tertanggal 29 September 2016 dan barumelakukan gugatan terhadap pemutusan hubungan kerja tersebut padatanggal 30 Oktober 2018.Bahwa gugatan telah melampau jangka waktu penyampaian gugatansebagaimana dimaksud pasal 96 UndangUndang No. 13 Tahun 2003tentang Ketenagakerjaan
dan eksepsiobscuur libel, pada eksepsi daluwarsa, Tergugat menyatakan gugatan Penggugat telahmelampaui jangka waktu penyampaian gugatan sebagaimana dimaksud pasal 96Halaman 11 dari 18 Putusan Nomor 31/Pdt.SusPHI/2018/PN.PtkUndangUndang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 82 Undangundang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihnan Hubungan Industrial;Menimbang, keberatan tersebut dengan alasan bahwa didalam gugatanPenggugat menyatakan telah menerima surat pemberhentian dari
Tergugat No.006/PPSPHK/IX/2016 tertanggal 05 September 2016 dan telah menerima anjuran dariDisnaker Kota Pontianak tertanggal 29 September 2016 tetapi baru melakukan gugatanterhadap Pemutusan Hubungan Kerja pada tanggal 30 Oktober 2018, sehingga telahmelampaui waktu atau daluwarsa;Menimbang, penggugat dalam repliknya telah memberikan tanggapan, dimanamenurut Penggugat, eksepsi tersebut tidak beralasan hukum karena Pasal 96 UndangUndang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan telah dibatalkan oleh
putusanMahkamah Konstitusi No. 100/PUUX/2012 sehingga gugatan dalam perselisihanhubungan kerja dalam hal menuntut hak pembayaran upah dan hak lainnya tidakdibatasi oleh masa waktu;Menimbang, demikian juga terhadap pasal 82 UndangUndang No. 2 Tahun2004 tentang Penyelesaian Perselisihnan Hubungan Industrial, menurut Penggugat adapengecualiannya berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No. 12/PUU1/2003 yangpada intinya penerapan daluwarsa hanya terhadap 2 (dua) alasan PemutusanHubungan Kerja yaitu Pemutusan
Sehingga pekerja dapat menuntut kekurangan upahnya tanpa dibatasi waktu;Menimbang, bahwa oleh karenanya eksepsi Tergugat yang menyatakan gugatanPenggugat daluwarsa sebagaimana pasal 82 UU No. 2 tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubunga Kerja dan tidak memiliki hak untuk menuntut upahsebagamana pasal 96 UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan harusdinyatakan tidak dapat diterima;Menimbang, terhadap eksepsi Tergugat terkait gugatan Penggugat tidak jelasmengenai dasar fakta (feiteljke
Terbanding/Penggugat : ANDI MURTI
Turut Terbanding/Tergugat : ANDI NUR SAID
54 — 23
kiranya eksepsi Para Tergugat point 2tersebut diterima agar eksekusi perkara ini dikemudianhari tidak terhambat, oleh karena ada orang (subyekhukum) tidak digugat pada hal menguasai dan tinggaldiatas tanah sengketa, berdasarkan hal tersebut diatasmohon kiranya agar gugatan Penggugat/Terbandingdinyatakan oleh Majelis Hakim tingkat banding tidakdapat diterima (NO) karena kurang pihak (Plirium Litisconsortium)Eksepsi Para Pembanding semula Para Tergugat padapoint 3. menyebutkan bahwa Gugatan Penggugat daluwarsa
Put .No.267/PDT/2015/PT .MksScanned with CamScanner os stl Penggugat meninggal dunia tahun 2014 dan putusan MARINomor: 7 K/ SIP/ 1973 tanggal 27 Februari 1975, tidakada batas waktu daluwarsa dalam menggugatharta warisan,dengan demikian eksepsi Para Tergugat harus ditolak,pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama tersebutpada halaman 26 putusan adalah pertimbangan yang kelirukarena mempertimbangkan bahwa tidak daluwarsa untukmenggugat tanah sengketa karena dalam menggugat hartawarisan tidak ada batas
waktu daluwarsa, hal tersebutbertentangan dengan amar putusan Majelis Hakim tingkatpertama dalam Pokok Perkara bahwa Para Tergugatmelakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad),pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama halaman 26putusan menolak eksepsi Para Tergugat dengan alasantidak ada batas waktu dalam menggugat harta warisan,sedangkan dalam pokok perkara terbukti menurut hukumbahwa Para Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum,itulah bukti bahwa Majelis Hakim tingkat pertama tidakjeli
Pembanding/Tergugat II : MAHOJI Alias AMAQ ILWI Diwakili Oleh : SAYID MUSTAFA KAMAL, SH.,MH
Pembanding/Tergugat III : AMAQ PELTO Diwakili Oleh : SAYID MUSTAFA KAMAL, SH.,MH
Pembanding/Tergugat IV : INAQ PELTO Diwakili Oleh : SAYID MUSTAFA KAMAL, SH.,MH
Pembanding/Tergugat V : SAYID MUSTAFA KAMAL, SH.,MH Diwakili Oleh : SAYID MUSTAFA KAMAL, SH.,MH
Pembanding/Tergugat VII : INAQ JUHAR Diwakili Oleh : SAYID MUSTAFA KAMAL, SH.,MH
Terbanding/Penggugat I : HAJJAH SUPIATI Diwakili Oleh : MUHSININ, SH
Terbanding/Penggugat II : RATMAWI Alias HAJI RAMEDAN Diwakili Oleh : MUHSININ, SH
Terbanding/Penggugat III : NURALAM Alias HAJI ERIN Diwakili Oleh : MUHSININ, SH
Terbanding/Penggugat IV : RATMANEP Alias HAJI ASDINI Diwakili Oleh : MUHSININ, SH
Terbanding/Penggugat V : UNI AMRI Alias AMAQ FEBI Diwakili Oleh : MUHSININ, SH
Terbanding/Penggugat VI : HAJI JURAINI Diwakili Oleh : MUHSININ, SH
Terbanding/Penggug
112 — 60
GUGATAN PARA PENGGUGAT DALUWARSA (LEWAT WAKTU)Bahwa Gugatan Para Penggugat Daluwarsa (Lewat Waktu) bahwapenguasaan tanah sengketa oleh TERGUGAT 1 (AMAQ ALPI) danTERGUGAT 7 (INAQ JUHAR) mempunyai alas hak yang syah secarahukum karena sesungguhnya objek sengketa diperoleh dari kakenyabernama AMAQ GUNAREP (putung / karena tidak punya anak aliasbangkol) dan TERGUGAT 1 (AMAQ ALPI) dan TERGUGAT 7 (INAQJUHAR) juga sudah menguasai objek sengketa d lebih dari 30 Tahun yaitudari tahun 1982 sampai saat ini
yang artinya dapat pula perolehenanyamelalui daluwarsa sebagaimana ketentuan pasal 1963 KUH Perdata yangmenyatakan: Siapa dengn itikad baik, dan berdasarkan suatu alas hak yangsah, memperoleh suatu benda tak bergerak, suatu bunga, atau suatupiutang lain yang tidak harus dibayar atas tunjuk, memperoleh hak milikatasnya, dengan jalan daluwarsa dengan suatu penguasaan selama 20tahun.
Siapa yang dengan itikad baik menguasainya selama 30 tahun, danketentuan pasal 1967 KUH Perdata yang menyatakan : Segala tuntutanhukum, baik yang bersifat perbendaan maupun yang bersifat perseorangan,hapus karena daluwasa dengan lewatnya waktu 30 tahun, sedangkan siapayang menunjukkan akan adanya daluwarsa tersebut tidak usahmempertunjukkan suatu alas hak, lagi pula tidak dapatlan dimajukanterhadapnya sesuatu tangkisan yang didasarkan kepada itikadnya yangHalaman 13 dari 32 halaman Put.
(MA9121975: No. 295K/Sip/1973);Bahwa hukum adat tidak mengenal daluwarsa dalam hal warisan tidak dapatdibenarkan, karena gugatan telah ditolak bukan atas alasan daluwarsanyagugatan, tetapi karena dengan berdiam diri selama 30 tahun lebihpenggugat asal dianggap telah melepaskan haknya (rechtsverwerking). (MA11121975 No. 200K/Sip/ 1974).
,atau suatu piutang lain yang tidak harus dibayar atas tunjuk, memperolehhak milik atasnya, dengan jalan daluwarsa dengan suatu penguasaanselama 20 tahun.
87 — 45
~Tergugat/Terbanding dan Tergugat IlIntervensi/T erbanding telah mengajukan eksepsieksepsinya yang pada pokoknyasebagai berikut : Eksepsitentang kKewenangan mengadili (abso/ute competentie); Eksepsitentang gugatan kabur (obscure Iibels); .Eksepsi tentang gugatan Para Penggugat tidak dapat diperkarakan(exception Peremtoria); Eksepsi tentang objek barang yang digugat bukan milik Penggugatmelainkan milik orang/badan hukumlain/Tergugat Il Intervensi (exceptio Domini); Eksepsi tentang gugatan telah daluwarsa
kewaganegaraan, tempat tinggal, dan. pekerjaan penggugat atau kuasanya;b. nama jabatan, dan tempat kedudukan tergugat; c. dasar gugatan dan hal yang diminta untuk diputuskan oleh Pengadilan;Menimbang, bahwa apabila gugatan Para Penggugat/Para Pembandingditeliti, maka halhalyyang. sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 56 ayat (1)tersebut telah dipenuhi sehingga eksepsi tentang gugatan kabur harus dinyatakan tidak diterima;Menimbang, bahwa terhadap eksepsi Tergugat II Intervensi/Terbandingtentang gugatan daluwarsa
Berdasarkan dalil Para Penggugat/Para Pembanding, mereka mengetahui adanya surat keputusan objek sengketapada tanggal 15 Agustus 2016 dan tanggal 22 Agustus 2016, sementara gugatandidaftarkan pada tanggal 4 Oktober 2016, dengan demikian maka pengajuangugatan diajukan tidak melampaui tenggang waktu sembilan puluh harisebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986.Dengan demikian maka eksepsi tentang gugatan daluwarsa harus dinyatakan tidak diterima;Menimbang, bahwa terhadap eksepsi
145 — 82
sepatutnya menolak pertimbangan Majelis Hakim PengadilanNegeri Gianyar tersebut.Maka terhadap keberatan Daluwarsa ini Penggugat dan PenggugatIl akan uraikan dasar keberatan tersebut dalam Pokok Perkaradibawah ini.Halaman. 23 dari 108 Putusan Nomor 2/ PDT/2017/PT DPSDALAM POKOK PERKARA :1.
, padapokoknya mendalilkan :Halaman. 50 dari 108 Putusan Nomor 2/ PDT/2017/PT DPSPenggugat dan Penggugat II tidak sependapat karena apabila MajelisHakim sudah menyatakan bahwa eksepsi daluwarsa harus dibuktikanterlebih dahulu dalam pokok perkara seharusnya dalampertimbananhukumnya Majelis Hakim menyatakan bahwa eksepsi daluwarsa dari ParaTergugat dinyatakan ditolak / tidak dapat diterima, karenanya Majelis HakimPengadilan Tinggi Denpasar sudah sepatutnya menolak pertimbanganMajelis Hakim Pengadilan
Bahwa Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gianyar /Yudexfatie Dalam Eksepsi Daluwarsa (exceptio Temporis) sebagaimanaputusannya hlm. 9899.Bahwa Pembanding dan Pembanding II tidak sependapat karena apabilaMajelis Hakim sudah menyatakan bahwa eksepsi daluwarsa harus dibuktikanterlebin dahulu dalam pokok perkara seharusnya dalam pertimbanganhukumnya Majelis Hakim menyatakan bahwa eksepsi lampau waktu dariPara Tergugat dan turut tergugat dinyatakan ditolak atau tidak dapat diterima.Bahwa
/semula Penggugat dan Pembanding II/semula Penggugat IIseharusnya menunjukan pasal berapa UUPA yang mengatur bahwa UUPAtidak mengenal Lembaga Daluwarsa.2.
Desember1975 No.200K/Sip/1974, keberatan yang diajukan Penggugat untuk kasasi bahwahukum adat tidak mengenal daluwarsa dalam hal warisan tidak dapatdibenarkan, karena gugatan telah ditolak bukan atas alasan daluwarsanyagugatan, tetapi dengan berdiam diri selama 30 tahun lebih penggugat asaldianggap telah melepaskan haknya (rechtsverwerking);.
Pembanding/Penggugat II : Baharuddin Bin Katto Diwakili Oleh : Saharuddin, SH.
Pembanding/Penggugat III : Muh. Tahir Bin Katto Diwakili Oleh : Saharuddin, SH.
Pembanding/Penggugat IV : Syaharuddin Bin Katto Diwakili Oleh : Saharuddin, SH.
Pembanding/Penggugat V : Syahabuddin Bin Ali Katto Diwakili Oleh : Saharuddin, SH.
Pembanding/Penggugat VI : Hajra Binti Ali Katto Diwakili Oleh : Saharuddin, SH.
Pembanding/Penggugat VII : Hasna Binti Ali Katto Diwakili Oleh : Saharuddin, SH.
Pembanding/Penggugat VIII : Fatimah Diwakili Oleh : Saharuddin, SH.
Pembanding/Penggugat IX : Hijri Binti Rahimi Katto Diwakili Oleh : Saharuddin, SH.
Pembanding/Penggugat X : Muaddibah Diwakili Oleh : Saharuddin, SH.
Pembanding/Penggugat XI : Kisman Yusuf Bin Yusuf Diwakili Oleh : Saharuddin, SH.
Pembanding/Penggugat XII : Martang Yusuf Bin Yusuf Diwakili Oleh : Saharuddin, SH.
Pembanding/Penggugat XIII : Sudarna Yusuf Bin Yusu
69 — 52
tersebut.Berdasarkan ketentuan tersebut, jika dikaitkan dengan keberadaanSertifikat Hak Pakai No. 00008/Kelurahan Lumpue bertanggal 10 Oktober2000 yang menjadi alas hak Pemerintah Kota Parepare atas tanah objeksengketa dimana penerbitan Sertifikat Hak Pakai tersebut hingga saat initelah berlangsung selama + 18 tahun, maka berdasarkan ketentuan Pasal32 (2) Peraturan Pemerintan Republik Indonesia No. 24 Tahun 1997tentang Pendaftaran Tanah gugatan Para Penggugat ini terhitung sejaktahun 2006 telah daluwarsa
Untuk itu, gugatanPara Penggugat ini sudah sepatutnya dinyatakan telah daluwarsa dantidak dapat diterima (niet ont vankelijk verklaard);EKSEPSI KURANG PIHAK(PLURIUM LITIS CONSORTIUM);Bahwa dalam pemeriksaan Saksisaksi yang diajukan oleh ParaPenggugat dalam Perkara Nomor 22/Pdt.G/2018/PN.Pre., seluruh saksiyang diajukan oleh Para Penggugat tersebut secara tegas menyatakandan membenarkan bahwa yang pertama kali membersihkan, menguasalserta membangun Puskesmas di atas tanah objek sengketa adalahTadjuddin
Bahwa perkara tersebut Tergugat / sekarang Terbandingpada perkara tersebut selaku Para Tergugat pada perkara tersebutmengajukan eksepsi gugatan Para Penggugat daluwarsa dan MajelisHakim mempertimbangkan dan memutuskan menolak eksepsi paraTergugat untuk selurunnya sedangkan putusan tersebut telahberkekuatan hukum tetap.
Putusan No 253/PDT/2019/PT MKShingga saat ini telah berlangsung selama +18 tahun, maka berdasarkanketentuan Pasal 32 (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 24 Tahun1997 tentang Pendaftaran Tanah gugatan Para Penggugat ini terhitung sejaktahun 2006 telah daluwarsa karena sejak bulan Oktober 2000 hingga bulanOktober 2005 yang menjadi batas tenggang waktu Para Penggugat untukmengajukan keberatan, ternyata dalam masa tenggang waktu 5 (lima) tahuntersebut Para Penggugat tidak pernah mengajukan
Putusan No 253/PDT/2019/PT MKSTENTANG ALASAN KEBERATAN KEEMPAT :Bahwa tentang alasan keberatan keempat Para Pembanding/ ParaPenggugat Asal yang pada intinya mempersoalkan tentang perbedaanpertimbangan Judex Factie mengenai eksepsi daluwarsa yang diajukan olehTerbanding I/ Tergugat Asal dalam perkara No. 22/Pdt.G/2018/PN.Pre.
125 — 68 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum Tergugat untuk menanggung biaya yang timbul dalamperkara ini;Subsidair :Atau :Apabila Majelis Hakim Pengadilan WHubungan Indutrial padaPengadilan Negeri Medan yang memeriksa dan mengadili perkara iniberpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya (Ex Aequo et Bono);Bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsiyang pada pokoknya:Dalam Eksepsi,Tentang Gugatan Penggugat telah lewat waktu (Daluwarsa);Tentang Identitas Tergugat yang digugat kabur dan tidak jelas;Tentang Penggugat
karena setelahmeneliti memori kasasi tanggal 11 Juni 2019 kontra memori kasasi tanggal 7Oktober 2019 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal iniPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan tidak salahmenerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa alasan alasan kasasi tidak dapat dibenarkan, Judex Factidalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan negeriMedan dalam pertimbangannya telah tepat dan benar;Bahwa pengajuan gugatan Penggugat telan daluwarsa
36 — 7
Pemohon menikahkan anakPemohon pada waktu tersebut atas saran dari Pegawai Pencatat Nikah pada KantorUrusan Agama setempat;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Pemohon bahwa anak Pemohontelah menikah secara siri selama proses persidangan perkara ini berlangsung yaknipada tanggal 21 Mei 2016 maka Majelis Hakim berpendapat bahwa apa yangdimohonkan oleh Pemohon telah tidak ada dan/atau telah lampau waktu (daluwarsa).Dan karenanya permohonan Pemohon patut dinyatakan ditolak;Menimbang, bahwa dalam
Hakim Anggota IIberpendapat, pertimbangan bahwa apa yang dimohonkan oleh Pemohon telah tidakada dan/atau telah lampau waktu (daluwarsa) adalah berkenaan dengan hukumformil in casu permohonan Pemohon cacat formil.