Ditemukan 5493 data
Harmid
Termohon:
Kapolri Cq Kapoldasu cq Kepala Kepolisian Resort PematangSiantar cq Kepala Satuan Reserse Kriminal
32 — 5
Pemohon:
Harmid
Termohon:
Kapolri Cq Kapoldasu cq Kepala Kepolisian Resort PematangSiantar cq Kepala Satuan Reserse Kriminalsebagai saksi maupun dalam positapermohonannya yang membenarkan telah mengambil uang sewa Ruko milikYayasan Sosial Rumah lIbadah Hindu Sikh Pematangsiantar dari Penyewaatas suruhan dari SOKDEF (ic. orang tua Pemohon) sehingga penetapanPemohon sebagai tersanga telah memenuhi rumusan Pasal 1 angka 14KUHAP;Bahwa penetapan Pemohon sebagai tersangka telah terlebih dahulumendapat rekomendasi gelar perkara tanggal 14 Januari 2021 makapenetapan Pemohon' sebagai tersangka telah memenuhi ketentuanPeraturan Kapolri
sebagaitersangka sebagaimana dalam Surat Penetapan Tersangka NomorS.Tap /22 / /2021 /Reskrim, tanggal 15 Januari 2021 melakukan dugaantindak pidana turut serta melakukan tindak pidana penggelapan dalamjabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 atau Pasal 372 jo.Pasal 55 ayat (1) le KUHPidana adalah sah menurut hukum karena telahdidukung oleh lebih 2 alat bukti yang sah sehingga sudah memenuhirumusan Pasal 1 angka 14 KUHAP.Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUUXII/2014 tanggal 28 April2015 dan Peraturan Kapolri
33 — 8
Cq KAPOLRI Cq. KAPOLDASU
KEPERDATAAN ATASKEPEMILIKAN OBJEK TANAH YANG DIKUASAI OLEH PARAPEMOHON, DAN PELAPOR TIDAK MEMILIKI KEDUDUKAN HUKUM(LEGAL STANDING) UNTUK MELAPORKAN PARA PEMOHONBahwa menurut hukum, Laporan adalah pemberitahuan yangdisampaikan oleh seorang karena hak atau kewajibanberdasarkan undangundang kepada pejabat yang berwenangHalaman 8 dari 43 Putusan No. 88/Pid.Pra/2018/PN Mdntentang telah atau sedang diduga akan terjadinya peristiwa pidana(Vide : Bab Pasal 1 angka 24 KUHAP juncto Bab Pasal 1 angka2 Peraturan Kapolri
berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsdech)tersebut maka telah ada kepastian hukum atas kepemilikan objektanah terperkara, oleh karenanya sesuai uraian yang telahdikemukakan pada point Il dan berdasarkan Putusan PengadilanNegeri Medan tersebut diatas, maka Misnan Karim tidak memilikihak keperdataan atas kepemilikan objek tanah perkaraa quodantidakmemiliki kedudukan hukum (legal standing) untukmelaporkan Para Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1angka 24 KUHAP juncto Pasal 1 angka 2 Peraturan Kapolri
kKeterangan saksi, surat, dan petunjuk,serta bahkan dikuatkan keterangan para Pemohon sebagai tersangka sepanjangketerangan mengakui adanya penyerahan surat keterangan tanah perkarakepada Pelapor sebagai jaminan pembayaran hutang belanja dan pembayaransisa hutang ke BRI sehingga telah memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 14KUHAP; Bahwa penyidikan perkara Para Pemohon dugaan melakukan tindakpidana sebagaimana dimaksud Pasal 263 ayat (2) atau Pasal 264 ayat (2)KUHPidana, telah sesuai ketentuan Peraturan Kapolri
RUDY
Termohon:
KAPOLRI Cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA Cq. DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA SUMUT
51 — 0
Pemohon:
RUDY
Termohon:
KAPOLRI Cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA Cq. DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA SUMUT
MUHAMMAD JEFRI SUPRAYUDI
Termohon:
KAPOLRI Cq. KAPOLDASU C.q KAPOLRETABES MEDAN Cq KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR MEDAN HELVETIA,
18 — 6
Pemohon:
MUHAMMAD JEFRI SUPRAYUDI
Termohon:
KAPOLRI Cq. KAPOLDASU C.q KAPOLRETABES MEDAN Cq KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR MEDAN HELVETIA,
SYAIFUL ASWAN
Termohon:
Kapolri Cq. Kapolda Sulsel, Cq. Kapolres Maros, Cq. Reskrim Sat Narkoba Polres Maros
32 — 9
Pemohon:
SYAIFUL ASWAN
Termohon:
Kapolri Cq. Kapolda Sulsel, Cq. Kapolres Maros, Cq. Reskrim Sat Narkoba Polres MarosPermohonan praperadilan Pemohon, gugur;Halaman 6 dari 36 Putusan PraperadilanNomor 2/Pid.Pra/2019/PN MrsBahwa dalam surat gugatan Pemohon menyatakan mengajukanpermohonan pemeriksaan Praperadilan terhadap:Pemerintah Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Republik Indonesia(KAPOLRI) Cq Kepala Kepolisian Daerah (KAPOLDA) Sulawesi Selatan CqKepala Kepolisian Resort Maros Cq Reskrim Sat Narkoba Polres Marosberalamat di JI.
Jenderal Anmad Yani No.2 Kecamatan Turikale KabupatenMaros selanjutnya disebut sebagai Termohon;Pemohon telah keliru karena dalam hal ini Kepolisian Negara RepublikIndonesia merupakan Lembaga Negara yang Susunan Organisasi dan Tatakerjanya diatur oleh suatu aturan yakni Peraturan Kapolri Nomor 23 tahun2010 dimana dalam pelaksanaan tugas maupun tanggungjawabnya tidakberdiri sendiri melainkan berjenjang mulai tingkat pusat hingga tingkatpaling bawah yaitu Pimpinan tertinggi Kepolisian Negara RepublikIndonesia
di kepalai oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesiaatau disingkat Kapolri dan untuk tingkat Provinsi dikepalai oleh KepalaKepolisian Daerah atau disingkat Kapolda dan tingkat Kabupaten/Kota dikepalai oleh Kepala Kepolisian Resor atau disingkat Kapolres dan untuktingkat Kabupaten/Kota di klasifikasikan menjadi 4 (empat) Tipe yaitu :a.
Mengenai permohonan praperadilan pemohon harusdinyatakan gugur;Bahwa pemohohon telah keliru karena dalam hal ini Kepolisian Negara RImerupakan lembaga Negara yang susunan organisasi dan tatakerjanyadiatur oleh suatu aturan yakni peraturan Kapolri Nomor 23 tahun 2010dimana dalam pelaksanaan tugas maupun tanggung jawabnya tidakberdiri sendiri melainkan berjenjang mulai tingkat pusat hingga tingkatpaling bawah dan Polres Maros masuk tipe d yan mana didalam susunanPolres tersebut membawahi bagian dan
Edi Kusnadi, S.IP
Termohon:
Kapolri Cq Kapolda Jambi Cq Resor Merangin Cq Kepala Satuan Reserse Kriminalitas
129 — 43
Pemohon:
Edi Kusnadi, S.IP
Termohon:
Kapolri Cq Kapolda Jambi Cq Resor Merangin Cq Kepala Satuan Reserse Kriminalitas
MUHAMMAD JEFRI SUPRAYUDI
Termohon:
KAPOLRI Cq. KAPOLDASU C.q KAPOLRETABES MEDAN Cq KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR MEDAN HELVETIA,
2 — 0
Pemohon:
MUHAMMAD JEFRI SUPRAYUDI
Termohon:
KAPOLRI Cq. KAPOLDASU C.q KAPOLRETABES MEDAN Cq KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR MEDAN HELVETIA,
Mohammad Azmy Ismail
Termohon:
Kapolri Cq. Kapoldasu Cq. Direskrimum Poldasu Cq. Kasubdit I TP Kamneg Ditreskrimum Poldasu
12 — 7
Pemohon:
Mohammad Azmy Ismail
Termohon:
Kapolri Cq. Kapoldasu Cq. Direskrimum Poldasu Cq. Kasubdit I TP Kamneg Ditreskrimum Poldasu
16 — 9
KAPOLRI CQ. KAPOLDA SULSEL CQ. KAPOLRESTABES MAKASSAR
Wasito
Termohon:
1.Pemerintah Republik Indonesia, Cq kapolri, Cq Kapolda Sumsel, Cq kapolres banyuasin, Cq kapolsek Tanjong Lago, Cq Kanit Reskrim Polsek Tanjung Lago
2.Pemerintah Republik Indonesia, Cq kapolri, Cq Kapolda Sumsel, Cq kapolres banyuasin, Cq kapolsek Tanjong Lago,
3.Pemerintah Republik Indonesia Cq Jaksa Agung Republik Indonesia Cq Kajati Sumatera Selatan Cq Kajari Banyuasin
4.Pemerintah Republik Indonesia Cq Kapolri Cq Kapolda Sumsel Cq Kapolres
56 — 23
Pemohon:
Wasito
Termohon:
1.Pemerintah Republik Indonesia, Cq kapolri, Cq Kapolda Sumsel, Cq kapolres banyuasin, Cq kapolsek Tanjong Lago, Cq Kanit Reskrim Polsek Tanjung Lago
2.Pemerintah Republik Indonesia, Cq kapolri, Cq Kapolda Sumsel, Cq kapolres banyuasin, Cq kapolsek Tanjong Lago,
3.Pemerintah Republik Indonesia Cq Jaksa Agung Republik Indonesia Cq Kajati Sumatera Selatan Cq Kajari Banyuasin
4.Pemerintah Republik Indonesia Cq Kapolri Cq Kapolda Sumsel Cq KapolresBanyuasin Cq Kasat Reskrim Polres Banyuasin
5.Pemerintah Republik Indonesia, Cq kapolri, Cq Kapolda Sumsel, Cq kapolres banyuasin
6.Pemerintah Republik Indonesia Cq Kapolri Cq Kapolda Sumatera Selatan
7.Pemerintah Republik Indonesia Cq Kapolri
8.Pemerintah Republik indonesia Cq Jaksa Agung RI Cq Kajati Sumsel
9.Pemerintah RI Cq Jaksa Agung RIKapolri, C.g. Kapolda SumateraSelatan, C.q. Kapolres Banyuasin, C.g. KapolsekTanjung Lago, C.q. Kanit Reskrim Polsek TanjungLago, beralamat di Jalan Tanjung apiapi KM 40 TanjungLago Banyuasin , Selanjutnya disebut sebagai TermohonI;ll. Pemerintah Republik Indonesia C.g. Kapolri, C.g. Kapolda SumateraSelatan, C.q. Kapolres Banyuasin, C.g.
Kapolri, C.q. Kapolda SumateraSelatan, C.q. Kapolres Banyuasin, C.q. Kasat ReskrimPolres Banyuasin, yang beralamat di Pangkalan Balai,Banyuasin Ill, Banyuasin Regency, Sumatera Selatan,Selanjutnya disebut sebagai Turut Termohon ;V. Pemerintah Republik Indonesia C.g. Kapolri, C.q. Kapolda SumateraSelatan, C.q. Kapolres Banyuasin, yang beralamatdi Pangkalan Balai, Banyuasin Ill, Banyuasin Regency,Sumatera Selatan, Selanjutnya disebut sebagai TurutTermohon Il;Vi. Pemerintah Republik Indonesia C.q.
Kapolri, C.q. Kapolda SumateraSelatan, yang beralamat di Jalan Jend Sudirman KM 4,5Palembang, Selanjutnya disebut sebagai TurutTermohon Ill;Vil. Pemerintah Republik Indonesia C.q. Kapolri, yang beralamat di JalanTrunojoyo Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12110,Selanjutnya disebut sebagai Turut Termohon IV;Vill. Pemerintah Republik Indonesia C.q. Jaksa Agung Republik Indonesia,C.q.
23 — 6
KAPOLRI Cq. KAPOLDA SUMATERA UTARA, c.q KEPALA KEPOLISIAN RESORT KOTA MEDAN
MASWARNI PANE
Termohon:
KAPOLRI Cq KAPOLDASU Cq KAPOLRESTABES MEDAN Cq KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR PERCUT SEI TUAN
7 — 0
Pemohon:
MASWARNI PANE
Termohon:
KAPOLRI Cq KAPOLDASU Cq KAPOLRESTABES MEDAN Cq KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR PERCUT SEI TUAN
23 — 11
KAPOLRI CQ. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI SELATAN
7 — 3
KAPOLRI Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA,
114 — 58
KAPOLRI CQ. KAPOLDA SULSEL CQ. KAPOLRESTABES MAKASSAR
Bambang Waluyo
Termohon:
1.Kanit Tipikor Unit III Polres Banyuasin
2.Kasat Reskrim Polres Banyuasin
3.Pemerintah Republik Indonesia C.q Kapolri C.q Kapolda Sumatera Selatan C.q Ditreskrimsus Polda Sumsel C.q Kapolres Banyuasin
4.Pemerintah Republik Indonesia C.q Kapolri C.q Kapolda Sumatera Selatan C.q Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan
5.Pemerintah Republik Indonesia C.q Kapolda Sumatera Selatan
6.Pemerintah Republik Indonesia C.q Kapolri
84 — 23
Pemohon:
Bambang Waluyo
Termohon:
1.Kanit Tipikor Unit III Polres Banyuasin
2.Kasat Reskrim Polres Banyuasin
3.Pemerintah Republik Indonesia C.q Kapolri C.q Kapolda Sumatera Selatan C.q Ditreskrimsus Polda Sumsel C.q Kapolres Banyuasin
4.Pemerintah Republik Indonesia C.q Kapolri C.q Kapolda Sumatera Selatan C.q Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan
5.Pemerintah Republik Indonesia C.q Kapolda Sumatera Selatan
6.Pemerintah Republik Indonesia C.q Kapolri
FAKHRUL ILAHI
Termohon:
KAPOLRI Cq.KAPOLDA JAMBI, Cq. DIRRESKRIMUM POLDA JAMBI,Cq. SUBDIT III DITRESKRIMUM POLDA JAMBI
123 — 49
Pemohon:
FAKHRUL ILAHI
Termohon:
KAPOLRI Cq.KAPOLDA JAMBI, Cq. DIRRESKRIMUM POLDA JAMBI,Cq. SUBDIT III DITRESKRIMUM POLDA JAMBITambak Sari Kec.Jambi Selatan, Kota Jambi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus,bermaterai cukup tertanggal 28 Oktober 2019, dan telah didaftarkandi Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jambi pada tanggal 30 Oktober2019, Nomor: 606/SK/Pid/2019/PNJMB. yang selanjutnya disebutsebagai PEMOHON;MELAWANKEPALA KEPOLISIAN RI (KAPOLRI), Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH(KAPOLDA) JAMBI, Cq. DIRRESKRIMUM POLDA JAMBI, Cq.
Termohon:
KAPOLRI CQ KAPOLDA RIAU CQ KAPOLRES DUMAI
19 — 9
AMAT SARI
Termohon:
KAPOLRI CQ KAPOLDA RIAU CQ KAPOLRES DUMAI
133 — 320 — Berkekuatan Hukum Tetap
KEPALA KEPOLISIAN RI (KAPOLRI) SEBAGAI PENGGUNA ANGGARAN (PA)., IV. ASISTEN KAPOLRI BIDANG SARANA DAN PRASARANA (ASSAPRAS) VS PT. MITRA ALUMINDO SELARAS;
) selaku Tergugat II dan Asisten Kapolri Bidang Sarana danPrasarana (Assarpras Kapolri) selaku Tergugat III salah kaprah dan tidakberdasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku dan penunjukan tersebutharuslah terkait dengan obyek sengketa.
Putusan Nomor 557 K/TUN/2014Negara, hal ini sebagaimana dimaksud Pasal 82 ayat (10) PeraturanPresiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana diubah terakhir denganPeraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua AtasPeraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/JasaPemerintah;Jika Tergugat II (Kapolri) dan Tergugat II (Assarpras Kapolri) tetapdinyatakan sebagai pihak (Tergugat) dalam perkara a quo, maka gugatanPenggugat haruslah dinyatakan kurang pihak karena tidak menarikMenteri
Putusan Nomor 557 K/TUN/2014Tergugat II sebagai Pengguna Anggaran kendati telahmelimpahkan kewenangannya kepada Tergugat I selaku KuasaPengguna Anggaran (KPA) berdasarkan Keputusan Kapolri(Tergugat II) No.
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (KAPOLRI) sebagaiPengguna Anggaran (PA), IV.
KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA (KAPOLRI) sebagaiPENGGUNA ANGGARAN (PA), IV. ASISTEN KAPOLRI BIDANG SARANADAN PRASARANA (ASSAPRAS) tersebut;Menghukum Pemohon Kasasi: I dan Para Pemohon Kasasi: I, I, V untukmembayar biaya perkara dalam semua tingkat pengadilan, yang dalam kasasi ditetapkansebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung padahari Rabu, tanggal 4 Maret 2015, oleh Dr. H.
Harmid
Termohon:
Kapolri Cq Kapoldasu cq Kepala Kepolisian Resort PematangSiantar cq Kepala Satuan Reserse Kriminal
3 — 2
Pemohon:
Harmid
Termohon:
Kapolri Cq Kapoldasu cq Kepala Kepolisian Resort PematangSiantar cq Kepala Satuan Reserse Kriminal