Ditemukan 3003 data
64 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 586/B/PK/Pjk/2021Desember 2015 yang dilakukan oleh Terbanding sekarang PemohonPeninjauan Kembali sudah tepat dan benar mengingat bahwa : Pertama,Production Sharing Contract (PSC) merupakan perjanjian yang bersifatG to B yang berlaku tax domestic law, sedangkan P3B merupakanperjanjian G to G yang berlaku international tax law.
Kedua, ProductionSharing Contract (PSC) merupakan perjanjian atau kesepakatan atasusaha patungan yang mengatur bagi hasil produksi di bidangpertambangan, sedangkan P3B mengatur pembagian perpajakan secaraseimbang sehubungan dengan timbulnya hak dan kewajiban yangmelekat dari perjanjian yang berasal dari kegiatan business profit yangmempunyai yuridiksi internasional, sehingga Pemohon Bandingsekarang Termohon Peninjauan Kembali tidak dapat melakukan pilihanhukum dan menggunakan asas in dubio contra
Ketiga, karena adadua /ex spesialis atas UU PPh, yaitu: (a) P3B atas kuasa Pasal 32A, dan(6) PSC atas kuasa Pasal 33A (4), sehingga berdasar prinsip /exconsumen derogat legi consumte karena ketentuan PSC lebihmendominasi pemajakan BUT Kufpec Indonesia (Natuna) BV ketimbangP3B, maka Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembalitidak dapat memperoleh fasilitas perpajakan dan berlaku tarif BPT 20%UU PPh.
225 — 81
Saat terutangnya penghasilan tersebutjuga ditentukan berdasarkan saat pengakuan biaya sesuai dengan metode pembukuan yangdianut oleh pihak yang berkewajiban memotong atau memungut Pajak Penghasilan;bahwa berdasarkan P3B IndonesiaAustralia Article 7 dinyatakan sebagai berikut: Theprofits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless theenterprise carries on business in the other Contracting State through a permanentestablishment situated therein, sehingga Majelis
berpendapat bahwa penghasilan ataukeuntungan dari perusahaan Australia akan dikenakan pajak di Australia, kecualiperusahaan tersebut menjalankan kegiatan usaha di Indonesia melalui Badan Usaha Tetap(BUT);MenurutTerbandingMenurutPemohonBandingMenurutTerbandingbahwa berdasarkan SE03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang PenerapanPersetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) diatur Wajib Pajak luar negeri wajibmenyerahkan asli Surat Keterangan Domisili (SKD) kepada pihak yang berkedudukan diIndonesia
Saat terutangnya penghasilan tersebutjuga ditentukan berdasarkan saat pengakuan biaya sesuai dengan metode pembukuan yangdianut oleh pihak yang berkewajiban memotong atau memungut Pajak Penghasilan;bahwa berdasarkan P3B IndonesiaAustralia/Singapura Article 7 dinyatakan sebagaiberikut: The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that Stateunless the enterprise carries on business in the other Contracting State through apermanent establishment situated therein, sehingga
Majelis berpendapat bahwa penghasilanatau keuntungan dari perusahaan Australia/Singapura akan dikenakan pajak diAustralia/Singapura, kecuali perusahaan tersebut menjalankan kegiatan usaha di Indonesiamelalui Bentuk Usaha Tetap (BUT);bahwa berdasarkan SE03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang PenerapanPersetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) diatur Wajib Pajak luar negeri wajibmenyerahkan asli Surat Keterangan Domisili (SKD) kepada pihak yang berkedudukan diIndonesia yang membayar penghasilan
260 — 141 — Berkekuatan Hukum Tetap
Indonesia Belanda sepanjangterdapat bukti pendukungnya;e Dalam konteks Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia Belanda,selain digunakan direct method dimungkinkan adanya alokasi biaya tertentuantar perusahaan yang terafiliasi yang masingmasing menjadi penduduk dinegara Indonesia dan Belanda;e Sesuai dengan fotokopi Tax Return Tahun Pajak 2003 atas nama BSH BVyang telah dilaporkan ke Otoritas Pajak Belanda menunjukkan bahwa biayaalokasi dari Pemohon Banding telah dilaporkan sebagai penghasilan
Bahwa sebagaimana dikutip pula oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalampertimbangan hukumnya pada halaman 59 alinea 3 Putusan Pengadilan Pajak (BuktiPK1), Pasal 12 ayat (3) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antaraPemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda Tahun 2002menyatakan (Bukti PK4):Istilah royalti?
(Penambahan huruf tebal dari Pemohon Peninjauan Kembali).Definisi royalti dalam Pasal 12 ayat (3) P3B IndonesiaBelanda hanya mencakupsemua bentuk pembayaran yang diterima sebagai imbalan atas penggunaan, atau hakuntuk menggunakan, hak cipta, paten, merek dagang dan desain atau model. Definisiroyalti tersebut secara tegas mengecualikan pembayaran untuk pemberian jasateknis.
Dalam perkara a quo,pembayaran tersebut merupakan pembayaran atas jasajasa yang secara aktifdiberikan oleh BSH BV kepada Pemohon Peninjauan Kembali (active Income bagiBSH BV);Bahwa Butir IX, Protokol P3B IndonesiaBelanda (yang merupakan satu kesatuandengan P3B IndonesiaBelanda) menyatakan (Bukti PK4):Dengan merujuk pada Pasal 12Sehubungan dengan Pasal 12 ayat 3, istilah jasa teknis mencakup kajian atau survaisurvai yang bersifat ilmiah, geologis, atau teknis, kontrakkontrak rekayasa, termasukcetak
Dalam P3B IndonesiaBelanda maupun dalam peraturanperundangundangan yang berlaku, tidak ada pembedaan antara jasa teknis dan jasanonteknis. P3B IndonesiaBelanda hanya membuat pembedaan antara pembayaranatas royalti dan pembayaran atas pemberian jasa. Butir IX Protokol pada P3BIndonesiaBelanda secara jelas menyatakan bahwa jasa teknis mencakup pula jasajasa konsultasi atau penyeliaan (supervision).
87 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
Oleh karena itu, berdasarkan P3B IndonesiaAustralia biayaatas jasa tersebut termasuk ke dalam kategori Business Profits dimana hakdari pemajakannya hanya ada di Negara Australia.
Oleh karena itu, tidak ada PPh Pasal 26 yang kurangdibayar dan SKPKB terkait dan sanksisanksinya harus dibatalkan;Bahwa oleh karena itu sehubungan dengan jasa konsultasi yangdiberikan oleh Orica terhutang tarif PPh Pasal 26 sebesar 0% sebagaimanatercantum pada Pasal 7 Business Profit dari P3B Indonesia Australia,dimana surat ketentuan pajak yang diterbitkan seharusnya adalah sebagaiberikut:Halaman 2 dari 9 halaman.
sebagaimana diatur dalam Pasal 29 berikut dengan PenjelasanPasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang Ketentuan Umum danTata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1) huruf h, Pasal 18 ayat (4)dan Pasal 26 ayat (1) huruf c UndangUndang Pajak Penghasilan junctoPasal 4 dan Penjelasan Pasal 13 UndangUndang Nomor 24 Tahun2000 tentang Perjanjian Internasional juncto Vienna Convention junctoArticle 38 Statuta The International Court of Justice juncto Pasal 9 danPasal 12 Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B
128 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
Olehkarena itu, berdasarkan P3B IndonesiaAustralia biaya atas jasa tersebuttermasuk ke dalam kategori Business Profits dimana hak dari pemajakannyahanya ada di Negara Australia. Orica telan memenuhi ketentuan perpajakandi Australia sesuai dengan ketentuan domestiknya dan seharusnyatidak ada lagi pajak yang kurang dibayar, baik di Indonesia maupun diAustralia;Bahwa penjelasan di atas telah menunjukkan bahwa perjanjiantersebut adalah untuk jasa design dan bukan perjanjian untuk pembayaranroyalti.
Oleh karena itu, tidak ada PPh Pasal 26 yang kurang dibayar danSKPKB terkait dan sanksisanksinya harus dibatalkan;Bahwa oleh karena itu, sehubungan dengan jasa design yangdiberikan oleh Orica terhutang tarif PPh Pasal 26 sebesar 0% sebagaimanatercantum pada Pasal 7 Business Profits dari P3B IndonesiaAustralia,dimana surat ketentuan pajak yang diterbitkan seharusnya adalah sebagaiberikut: KETERANGAN JUMLAH (Rp)Dasar Pengenaan Pajak 1.623.860.573PPh Pasal 26 yang terutang 177.392.801Jumlah Pajak yang
perundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPasal 29 berikut dengan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea KetigaUndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan junctoPasal 4 ayat (1) huruf h, Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 26 ayat (1) huruf cUndangUndang Pajak Penghasilan juncto Pasal 4 dan PenjelasanPasal 13 UndangUndang Nomor 24 Tahun 2000 tentang PerjanjianInternasional juncto Vienna Convention juncto Article 38 Statuta TheInternational Court of Justice juncto Pasal 9 dan Pasal 12 P3B
37 — 52 — Berkekuatan Hukum Tetap
./1995 tanggal 24 Juli 19951tentang Jenis dan Besarnya Biaya AdministrasiKantor Pusat yangDiperbolehkan untuk Dibebankan sebagai Biaya Suatu Bentuk Usaha Tetapseharusnya tidak dapat diterapkan bagi Bentuk Usaha Tetap yang kantorpusatnya berdomisili diNegara yang mempunyai P3B dengan RepublikIndonesia;Bahwa Pemohon Banding adalah merupakan Bentuk Usaha Tetap dariABN Amro Bank N.V. yang berdomisili di Negara Belanda.
Dengan demikian perlakuan perpajakan bagiPemohon Banding seharusnya tunduk dan mengikuti ketentuanketentuan dalam P3B Indonesia Belanda. Dalam hal ini Pemeriksa jugasebenarnya telah SETUJU dengan penerapan P3B Indonesia Belandadalam menentukan besarnya alokasi Biaya Umum dan AdministrasiKantor Pusat;Bahwa koreksi Biaya Umum dan Kantor Pusat sebesar Rp.24.329.274.176, dibuat berdasarkan ketentuan dalam keputusanTerbanding Nomor KEP62/PJ./1995 tanggal 24 Juli 1995;Hal. 2 dari 30 hal. Put.
186 — 95 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 2500/B/PK/Pjk/2020dilakukan oleh Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kemballisudah tepat dan benar mengingat bahwa: Pertama, Production SharingContract (PSC) merupakan perjanjian yang bersifat G to B yang berlakutax domestic law, sedangkan P3B merupakan perjanjian G to G yangberlaku international tax law.
Ketiga, karena ada dua /exspesialis atas UU PPh, yaitu: (a) P3B atas kuasa Pasal 32A, dan (b) PSCatas kuasa Pasal 33A (4), sehingga berdasar prinsip /ex consumenderogat legi consumte karena ketentuan PSC lebih mendominasipemajakan BUT Novus UK (Kakap) Limited ketimbang P3B, makaPemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali tidak dapatmemperoleh fasilitas perpajakan dan berlaku tarif BPT 20% UU PPh.Pemberlakuan ini sekaligus juga mengamankan pembagianpenerimaan migas berdasar kontrak PSC sesuai
72 — 47 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 5206/B/PK/Pjk/2020dilakukan oleh Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali)sudah tepat dan benar mengingat bahwa: pertama, Production SharingContract (PSC) merupakan perjanjian yang bersifat G to B yang berlakutax domestic law, sedangkan P3B merupakan perjanjian G to G yangberlaku international tax law.
Ketiga, karena ada dua /ex spesialis atas UU PPh, yaitu: (a)P3B atas kuasa Pasal 32A, dan (b) PSC atas kuasa Pasal 33A (4),sehingga berdasar prinsip /ex consumen derogat legi consumte karenaketentuan PSC lebih mendominasi pemajakan BUT Lasmo SangaSanga Limited ketimbang P3B, maka Pemohon Banding (sekarangPemohon Peninjauan Kembali) tidak dapat memperoleh fasilitasperpajakan dan berlaku tarif BPT 20% UU PPh.
309 — 103 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 361/B/PK/Pjk/2020Peninjauan Kembali telah menunjukkan adanya Surat Keterangan Domisili(form DGT2) dari Singapura, maka Penggugat sekarang TermohonPeninjauan Kembali berhak memperoleh fasilitas perpajakan untukmenerapkan P3B Indonesia Singapura, sehingga Penggugat sekarangTermohon Peninjauan Kembali telah melaksanakan kewajiban memotongPPh Pasal 26 berdasarkan ketentuan P3B RI Singapura dengan benar,dan penerbitan Surat Tagihan Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Juni 2015atas nama Penggugat
sekarang Termohon Peninjauan Kembali tidaksesuai dengan ketentuan yang berlaku dan olehkarenanya koreksiTergugat (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quotidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPasal 14 ayat (4) juncto Pasal 29 berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2)Alinea Ketiga juncto Pasal 36 ayat (1) huruf C UndangUndang KetentuanUmum dan Tata Cara Perpajakan juncto P3B Indonesia Singapurajuncto
60 — 56 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 4541/B/PK/Pjk/2019DGT2) dari Singapura, maka Penggugat sekarang TermohonPeninjauan Kembali berhak memperoleh fasilitas perpajakan untukmenerapkan P3B Indonesia Singapura, sehingga Penggugat sekarangTermohon Peninjauan Kembali telan melaksanakan kewajibanmemotong PPh Pasal 26 berdasarkan ketentuan P3B RI Singapuradengan benar, dan penerbitan Surat Tagihan Pajak PPh Pasal 26 MasaPajak April 2014 atas nama Penggugat sekarang Termohon PeninjauanKembali tidak sesuai dengan ketentuan yang
berlaku dan olehkarenanyakoreksi Tergugat (Ssekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalamperkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku sebagaimanadiatur dalam Pasal 14 ayat (4) Pasal 29 berikut Penjelasan Pasal 29ayat (2) Alinea Ketiga Pasal 36 ayat (1) huruf c UndangUndangKetentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto P3B Indonesia Singapura juncto Pasal 26, Pasal 32A dan Pasal 33A ayat (4)UndangUndang Pajak Penghasilan juncto
63 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
Berdasarkan P3B Republik IndonesiaRepublik Korea, yang berlakujika HMCK menyerahkan asli Surat Keterangan Domisilisebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf c, diatur bahva:1) Jika deletion compensation merupakan royalti maka perlakuanperpajakannya mengacu pada Pasal 12 P3B RlRepublik Koreasebagaimana dimaksud dalama butir 2 huruf a angka 3);2) Jika deletion compensation merupakan pemberian jasa yangdilakukan HMCK di Indonesia lebih dari 3 (tiga) bulan dalamjangka waktu 12 (dua belas) bulan maka HMCK
dianggapmemiliki bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia sehingga ataspenghasilan tersebut dikenakan pajak di Indonesia melalui BUTdi Indonesia sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf a angka1) dan angka 2);3) Jika deletion compensation termasuk dalam kategoripenghasilan yang tidak secara tegas diatur dalam P3B RIRepublik Korea maka perlakuan perpajakannya mengacu padaPasal 22 P3B RlRepublik Korea yang dikenakan sepanjangHMCK tidak memiliki BUT di Indonesia sebagaimana dimaksuddalam butir 2 huruf
tersebut diatas dengan merujuk kepada sumbersumber hukum berupa: (i) peraturanperundangundangan yakni UndangUndang No. 7 Tahun 1983 tentangpajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhirdengan UndangUndang No. 36 Tahun 2008 ("UU Pajak Penghasilan")dan (ii) Perjanjian Internasional (Traktat) berupa Persetujuan AntaraPemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea untukPenghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak YangBerkenaan Dengan Pajak Atas Penghasilan ("P3B
43 — 63 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pemerintah yang dibiayai dengan dana hibah ataupinjaman dari luar negeri, sehingga dalam menghitung besamya PPh Pasal 26 atasPenghasilan Neto setelah pajak yang terutang oleh Pemohon Banding harusmemperhatikan besarnya pajak yang ditanggung Pemerintah";Bahwa terkait penerapan tarif PPh Pasal 26 Brach Profit Tax terutang sebesar 10%oleh Terbanding, Majelis berpendapat meskipun tidak terdapat sengketa mengenaihal ini, namun sesuai hasil renegosiasi terhadap Perjanjian Penghindaran PajakBerganda (P3B
Nomor 84Tahun 1991), yang dokumen ratifikasinya telah dipertukarkan pada tanggal 28November 1991, besarnya tarif PPh Branch Profit Tax sebagaimana dimaksuddalam Pasal 26 ayat (4) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1983 tentang PajakPenghasilan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 7 Tahun1991, UndangUndang Nomor 10 Tahun 1994 dan UndangUndang Nomor 17Tahun 2000 Jo Pasal 10 Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) adalahsebesar 15%, maka Majelis berketetapan untuk menerapkan tarif sesuai
Tetap,menyebutkan sebagai berikut:Pasal ayat (1 ):"Atas Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan dari suatuBentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia dikenakan pajak sesuai ketentuan Pasal 26ayat (4) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilansebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor17 Tahun 2000".Pasal 4"Dalam hal perusahaan induk dari Wajib Pajak BUT adalah penduduk dari negarayang telah mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B
) denganIndonesia, maka besarnya tarif untuk penerapan ketentuan sebagaimana dimaksuddalam Pasal ayat (1) adalah sebagaimana ditentukan dalam P3B tersebut".Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 25Tahun 2001 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilaidan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Dalam RangkaPelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah atau Dana PinjamanLuar Negeri, disebutkan sebagai berikut:"Pajak Penghasilan
mengenai keberatan atas Surat Ketetapan PajakKurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 (Branch Profil Tax) Masa Pajak Januarisampai Desember 2004 Nomor 00012/204/04/08 1/06, tanggal 14 November 2006, atasnama Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali sehingga PajakPenghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai Desember 2004 yang masih harusdibayar sebesar Rp. 473.066,00 adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:e Bahwa perkara a quo terikat dengan Persetujuan Penghindara Pajak Berganda(P3B
42 — 7
Foto copy Kutipan Akta Kelahiran No. 2718/WNI/2001, atas namaJESSLYN ANGELA, anak ke DUA perkawinan sah suami isteri BUDIHARTONO TAMADJAJA dengan VERAGUSTINE SOEJONO, yangdikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Surabayatertanggal 5 September 2001, diberi tanda P3b sda ; c.
BUDI HARTONO TAMADJAVJA yangditerbitkan oleh Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia RI DirektoratJenderal Administrasi Hukum Umum Direktur Perdata Kasubdit HartaPeninggalan Tanggal 25 Februari 2015, diberi tanda P6 cdc ; Foto copy Sertifikat Hak Milik No. 1930 Nama Jalan/Persil Blok L4/11Kelurahan Medokan Semampir Kecamatan Sukolilo Kotamadya Surabaya Provinsi Jawa Timur, diberi tanda P7 cdc ;Foto copy bukti surat bertanda P1, P2, P3a, P3b, P3c, P4, dan P5 tersebutsetelah dicocokkan dengan aslinya
DARREN DAVE tanggal lahir 09 January2009 berumur 7 tahun ; Menimbang, bahwa anak anak hasil perkawinan dari almarhum BUDIHARTONO TAMADJAJA dengan VERAGUSTINE atau disebut jugaVERAGUSTINE SOEJONO masih dibawah umur atau belum dewasa sesuaidengan Bukti P3a, P3b, dan P3c berupa Akte Kelahiran anak anak mereka.Maka Pemohon sebagai ibu dari ke 3 (tiga) orang anaknya mewakili anak yangmasih belum mencukupi umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernahmelangsungkan perkawinan, dalam segala perbuatan hukum
Surabaya tanggal 03 Oktober 1998 ;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti Pemohon bertanda P4 sertadihubungkan dengan keterangan saksi RUKHAN dan saksi DWI ABRIHANSAHterbukti kalau suami Pemohon yang bernama Budi Hartono Tamadjaja telahmeninggal dunia pada tanggal 24 desember 2014 di Mojokerto, berdasarkanKutipan Akta Kematian Nomor 3578KM060120150087 yang dikeluarkan KantorDinas Kependudukan dan Catatan Sipil Surabaya tanggal 07 January 2015 ; Menimbang, bahwa berdasarkan bukti Pemohon bertanda P3a, P3b
72 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 943/B/PK/PJK/2015bahwa dari sudut pandang yuridis formal maupun subtansinya (substance),pembayaran komisi yang Pemohon Banding lakukan kepada ELBV bukanmerupakan deviden melainkan pembayaran jasa komisi;bahwa Pasal 10 ayat (5) P3B antara Indonesia dan Pemerintah KerajaanBelanda secara jelas menyebutkan bahwa dividen diartikan sebagaipenghasilan dari saham jouissance atau hak jouissance, saham pendiri atauhakhak atas pembagian laba lainnya.
Pada hakikatnya, biaya Tradingcommission yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada ELBV sama sekalitidak terkait dengan kepemilikan saham ELBV pada Pemohon Banding, dengandemikian, jelas bahwa biaya Trading commission ini tidak memenuhi definisidividen sebagaimana disebut dalam Pasal 10 ayat (5) P3B antara Indonesia danPemerintah Kerajaan Belanda.
Karena itu, PemohonBanding berpendapat bahwa koreksi pihak Terbanding tidak memiliki dasaryang kuat sehingga harus dibatalkan;bahwa pembayaran komisi tersebut tidak memenuhi syarat sebagai dividensebagaimana didefinisikan dalam P3B Indonesia dan Kerajaan Belanda.
Dengan demikian, jelas bahwa biayaTrading commission ini tidak memenuhi definisi dividen sebagaimanadisebut dalam Pasal 10 ayat (5) P3B antara Indonesia dan PemerintahKerajaan Belanda.
Secara nyatanyata penetapan komisisebagai dividen telah didasarkan pada ketentuan hukum yang salah, karenajika pasal 10 ayat (5) P3B yang dipakai, maka jelasjelas pasal tersebuttidak memberikan definisi seluasluasnya untuk dividen atau, setidaktidaknya, komisi jelasjelas tidak termasuk dalam definisi deviden.
550 — 262 — Berkekuatan Hukum Tetap
Ketentuan Contract dimaksud tidak dapat melepaskan diridalam doktrin hukum Lex specialis derogat lex generalis dan LexSuperior derogat Legi Inferiori, maka perbedaan pengenaan tarif Pasal26 ayat (4) UndangUndang Pajak Penghasilan Masa Pajak Januarisampai dengan Desember 2011 yang dilakukan oleh Terbandingsekarang Pemohon Peninjauan Kembali sudah tepat dan benarmengingat bahwa Pertama, Production Sharing Contract (PSC)merupakan perjanjian yang bersifat G to B yang berlaku tax domesticlaw, sedangkan P3B
Ketiga, karena ada dua /ex spesialis atas UU PPh, yaitu: (a)P3B atas kuasa Pasal 32A, dan (b) PSC atas kuasa Pasal 33A (4),sehingga berdasar prinsip /ex consumen derogat legi consumte karenaketentuan PSC lebin mendominasi pemajakan BUT Talisman (Sageri)Ltd ketimbang P3B, maka Pemohon Banding sekarang TermohonPeninjauan Kembali tidak dapat memperoleh fasilitas perpajakan danberlaku tarif BPT 20% UndangUndang PPh.
56 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 940/B/PK/PJK/2015bahwa dari sudut pandang yuridis formal maupun subtansinya (substance),pembayaran komisi yang Pemohon Banding lakukan kepada ELBV bukanmerupakan dividen melainkan pembayaran jasa komisi;bahwa Pasal 10 ayat (5) P3B antara Indonesia dan Pemerintah KerajaanBelanda secara jelas menyebutkan bahwa dilviden diartikan sebagaipenghasilan dari saham jouissance atau hak jouissance, saham pendiri atauhakhak atas pembagian laba lainnya.
Pada hakikatnya, biaya tradingcommission yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada ELBV sama sekalitidak terkait dengan kepemilikan saham ELBV pada Pemohon Banding, dengandemikian, jelas bahwa biaya trading commission ini tidak memenuhi definisidividen sebagaimana disebut dalam Pasal 10 ayat (5) P3B antara Indonesia danPemerintah Kerajaan Belanda.
Karena itu, PemohonBanding berpendapat bahwa koreksi pihak Terbanding tidak memiliki dasaryang kuat sehingga harus dibatalkan;bahwa pembayaran komisi tersebut tidak memenuhi syarat sebagai dividensebagaimana didefinisikan dalam P3B Indonesia dan Kerajaan Belanda.
Dengan demikian, jelas bahwa biayatrading commission ini tidak memenuhi definisi dividen sebagaimanadisebut dalam Pasal 10 ayat (5) P3B antara Indonesia dan PemerintahKerajaan Belanda.
Putusan Nomor 940/B/PK/PJK/2015jika Pasal 10 ayat (5) P3B yang dipakai, maka jelasjelas pasal tersebuttidak memberikan definisi seluasluasnya untuk ad/viden atau, setidaktidaknya, komisi jelasjelas tidak termasuk dalam definisi deviden. Dengandemikian telah terobukti secara sah dan meyakinkan bahwa telah terjadikekhilafan Majelis Hakim dan suatu kekeliruan hukum yang mengakibatkankeputusan yang bertentangan dengan ketentuan undangundang.13.
79 — 61 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 939/B/PK/PJK/20151) Berdasarkan P3B yang telah berlaku, pada umumnya imbalan atas jasayang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri merupakan labausaha sehingga pengenaan pajaknya hanya dapat dilakukan di Indonesiaapabila Wajib Pajak luar negeri tersebut melakukan jasa di Indonesiamelalui suatu BUT di Indonesia;2) Sehubungan dengan halhal tersebut di atas maka perlu ditegaskan bahwasesuai dengan ketentuan dalam P3B, atas jasa yang dilakukan di luarnegeri oleh penduduk Negara
Putusan Nomor 939/B/PK/PJK/2015Bahwa Pasal 10 ayat (5) P3B antara Indonesia dan Pemerintah KerajaanBelanda secara jelas menyebutkan bahwa dividen diartikan sebagaipenghasilan dari saham jouissance atau hak jouissance, saham pendiri atauhakhak atas pembagian laba lainnya.
Pada hakikatnya, biaya tradingcommission yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada ELBV sama sekalitidak terkait dengan kepemilikan saham ELBV pada Pemohon Banding, dengandemikian, jelas bahwa biaya trading commission ini tidak memenuhi definisidividen sebagaimana disebut dalam Pasal 10 ayat (5) P3B antara Indonesia danPemerintah Kerajaan Belanda.
Karena itu, PemohonBanding berpendapat bahwa koreksi pihak Terbanding tidak memiliki dasaryang kuat sehingga harus dibatalkan;Bahwa pembayaran komisi tersebut tidak memenuhi syarat sebagai dividensebagaimana didefinisikan dalam P3B Indonesia dan Kerajaan Belanda.
Secara nyatanyatapenetapan komisi sebagai dividen telah didasarkan pada ketentuanhukum yang salah, karena jika Pasal 10 ayat (5) P3B yang dipakai,maka jelasjelas pasal tersebut tidak memberikan definisi seluasluasnya untuk dividen atau, setidaktidaknya, komisi jelasjelas tidaktermasuk dalam definisi deviden.
92 — 55 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 13/B/PK/Pjk/2021Kembali sudah tepat dan benar mengingat bahwa: Pertama, ProductionSharing Contract (PSC) merupakan perjanjian yang bersifat G to B yangberlaku tax domestic law, sedangkan P3B merupakan perjanjian G to Gyang berlaku international tax law.
Ketiga, karena ada dua lexspesialis atas UU PPh, yaitu: (a) P3B atas kuasa Pasal 32A, dan (b)PSC atas kuasa Pasal 33A (4), sehingga berdasar prinsip /ex consumenderogat legi consumte karena ketentuan PSC lebih mendominasipemajakan BUT Lasmo Sanga Sanga Limited ketimbang P3B, makaPemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali tidak dapatmemperoleh fasilitas perpajakan dan berlaku tarif BPT 20% UU PPh.Pemberlakuan ini sekaligus juga mengamankan pembagian penerimaanmigas berdasar kontrak PSC sesuai
61 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
) yang mengatur halhal sebagai berikut:1) P3B antara Indonesia dengan negaranegara treaty partner yangtelah berlaku secara efektif sampai dengan saat ini adalah sebanyak32 (tiga puluh dua) P3B dengan perincian sebagaimana terlampir.Halaman 20 dari 35 halaman.
dengan P3Bdilaksanakan sebagai berikut:a) Wajib Pajak luar negeri wajib menyerahkan asli Surat KeteranganDomisili kepada pihak yang berkedudukan di Indonesia yangmembayar penghasilan dan menyampaikan fotokopi SuratKeterangan Domisili tersebut kepada Kepala Kantor PelayananPajak (KPP) tempat pihak yang membayar penghasilan terdaftar,b) Asli Surat Keterangan Domisili tersebut menjadi dasar bagi pihakyang membayar penghasilan untuk menerapkan PPh Pasal 26sesuai dengan yang ditegaskan dalam P3B yang
Bagi bankbank atau lembaga lembagakeuangan tersebut langsung diterapkan ketentuan ketentuansesuai dengan P3B yang bersangkutan.
Dalam hal terdapat bankatau lembaga keuangan yang tidak disebutkan secara tegas dalamP3B, tetapi berdasarkan persetujuan Competent AuthorityIndonesia dan negara treaty partner yang bersangkutan disetujuisebagai badan yang penghasilannya dikecualikan dari pemotonganPPh Pasal 26, maka bank atau lembaga keuangan tersebutdiperlakukan sama dengan bank atau lembaga keuangan yangsecara tegas disebutkan dalam P3B, yaitu tidak diperlukan SuratHalaman 21 dari 35 halaman.
Bahwa ketentuanketentuan dalam P3B tidak dapat diterapkan atastransaksi pembayaran komisi ini karena Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat menunjukkan adanyaCertificate of Domicile (COD) dari Marubeni Chemicals selaku pihakyang menerima pembayaran.5.
44 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dari kesalahan ini, telah terjadikelebihan pembayaran PPh Pasal 15 sebesar Rp206.861.482,00 yang berasaldari perhitungan sebagai berikut:Tarif PPh Badan > 25%Tarif PPh Pasal 26(4) sesuai P3B : 10% x (125%)Tarif PPh Pasal 15 > 0,325%Nilai ekspor bruto : Rp 1.526.988.256.298, 00PPh Pasal 15 terutang > 0.325% X Rp 1.526.988.256.298,00Rp 4.962.711.833,00Bahwa terdapat lebih bayar PPh Pasal 15 sebesar Rp412.286.829,00 (yakniRp5.374.998.662,00 Rp4.962.711.833,00);Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2013 Penggugat
Menurut Penggugat:Bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE2/PJ.03/2008 tanggal 31 Juli 2008 diketahui bahwa tarif PPh Pasal 15 untukKantor Perwakilan Dagang (KPD) terdiri atas 2 komponen yaitu PajakPenghasilan (PPh) dan Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) (Branch ProfitTax/BPT) dengan perincian perhitungan sebagai berikut:PPh atas penghasilan kena pajak terutang 30% x 1% = 0,30%PPh Pasal 26 ayat (4) (BPT) tanoa P3B 20% x (10,3)% = 0.14%Tarif efektif = 0,44%(P3B = Perjanjian
Putusan Nomor 1574/B/PK/PJK/2016Bahwa untuk negaranegara mitra P3B dengan Indonesia, tarif BPT atas suatuBentuk Usaha Tetap (BUT) disesuaikan dengan tarif yang diatur dalam P3Btersebut;Bahwa dengan demikian, jika salah satu komponen tarif tersebut di atas berubah,maka otomatis tarif efektif juga akan ikut berubah.
Putusan Nomor 1574/B/PK/PJK/2016 Keterangan Perhitungan TarifPPH atas penghasilan kena pajak terhutang (30%x1%) 0.31%PPh Pasal 26 ayat 4 BPT (Branch Profit Tax) tanpa P3B 20% x (10,30%) 0.14%TOTAL 0.44% Bahwa Penggugat melakukan pembayaran PPh Pasal 15 untuk MasaSeptember 2010 dengan perhitungan sebagai berikut: Keterangan Perhitungan TarifPPH atas penghasilan kena pajak terhutang (28%x1%) 0.280%PPh Pasal 26 ayat 4 BPT (Branch Profit Tax) 10% x (10,28%) 0.072%tanpa P3BTOTAL 0.352% Bahwa berdasarkan