Ditemukan 452 data
98 — 49 — Berkekuatan Hukum Tetap
4 tahun 2004 yangmenggariskan hakim wajib menggali dan mengikuti dan memahami nilainilaihukum yang hidup dalam masyarakat seperti sepandam sepekuburan,sesako/segelar dan sehina semalu sebagaimana hidup dalam masyarakatadat minangkabau;Bahwa setelah membaca dengan cermat pertimbangan hakim tingkatbanding ternyata Hukum adat minangkabau tidak dipakai Hakim tingkatbanding secara benar dalam putusannya, tidak dipakainya oleh Hakimtingkat pertama antara lain: Dalam mempertimbangkan cara mencari yang sejari
46 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 1466 K/Padt/2010pusaka tinggi di Minangkabau tidak dapat dimiliki secara pribadi dan hukum adatMinangkabau tidak menganut adanya istilah putus waris dan punah karena tidak adawaris yang kandung maka harus dicari waris yang sejari, yang sejengkal, sehasta danyang sedepa dalam kaumnya yang lain, maka untuk memindahan harta pusaka tinggidari tangan seseorang kepada pihak lain walaupun anak kandung atau istri sekalipuntetap harus atas kesepakatan anggota kaum lainnya.Menimbang, bahwa Majelis Hakim
Johana Josephina,SH
Terdakwa:
BAHARUDDIN S.Pd Bin H. TARANSI
49 — 11
., Panitera Pengganti pada Pengadilan NegeriPinrang, di hadiri Rahmat Eka Sejari, SH., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan NegeriPinrang dan dihadapan Terdakwa;Halaman 23 dari 24 Putusan Nomor 92/Pid.Sus/2018/PN PinHAKIMANGGOTA HAKIM KETUAAndi Aqsha, SH. Adil Kasim, SH.MH.Yusdwi Yanti, SH.PANITERA PENGGANTIFirdaus, SH.Halaman 24 dari 24 Putusan Nomor 92/Pid.Sus/2018/PN Pin
125 — 30
Jikalau diantara salah satu kaum itu ditimpa kerjabaik ataupun kerja buruk, kedua belah pihaknya samasama menanggungkankerja itu, jika mendapat sama berlaba, kalau kehilangan samasama merugi,kalau suka sama tertawa, dan kalau duka sama menangis, jikalau beban beratsama dijunjung dan beban ringan sama dijinjing, maka antara kedua kaumpenghulu itu bernama orang yang dekatnya Sejari Tali Adat namanya.5.
71 — 10
merekaberlainan rumah adat, berlainan pondom pekuburan, berlainan harato pusako,mereka hanya berdekatan rumah.Bahwa setelah Syamsudin Syarif Monti Besar meninggal dunia maka habislahketurunan Syamsudin Syarif Monti Besar yang bertali darah, menurut hukum adatminang maka Penggugat beserta kaum berhak mewarisi, baik sako maupun pusakoMonti Besar, yang dalam adat disebut habih alang siponggok bisa jadi alang, dandalam adat dinyatakan yang berhak menjadi waris adalah dalam hubungansatompok dicari yang sejari
69 — 48 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sarana Saksi Sejari, Penggugat seharusnya dengan tegasdan jelas harus menyebutkan dalam kapasitas apa Tergugat bertindak atasnama perseroan tersebut ;(Lihat dan bandingkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 8Mei 1994 Nomor 597 K/Sip/1983, yang abstrak hukumnya, gugatan sekedarterhadap Tergugat ditolak karena dalam hal ini ia bertindak untuk dan atasnama Perseroan Terbatas, sehingga hanya Perseroan Terbatas sajalah yangdapat dipertanggung jawabkan, jo.
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum VI : RACHMAT EKA SEJARI. SH
Terbanding/Penuntut Umum I : M. YUSRAN , SH
Terbanding/Penuntut Umum II : ANDI ALAMSYAH. SH. MH.
Terbanding/Penuntut Umum III : ANTON SULAIMAN HASNAWI, SH
Terbanding/Penuntut Umum IV : Johana Josephina,SH
Terbanding/Penuntut Umum V : SYAIFUL ANWAR, SH
107 — 39
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum VI : RACHMAT EKA SEJARI. SH
Terbanding/Penuntut Umum I : M. YUSRAN , SH
Terbanding/Penuntut Umum II : ANDI ALAMSYAH. SH. MH.
Terbanding/Penuntut Umum III : ANTON SULAIMAN HASNAWI, SH
Terbanding/Penuntut Umum IV : Johana Josephina,SH
Terbanding/Penuntut Umum V : SYAIFUL ANWAR, SH
44 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
Amis Syarifuddin dalam bukunya Pelaksanaan Kewarisan IslamDalam Lingkungan Adat Minangkabau) penerbit Gunung Agung, Jakartatahun 1982, cetakan pertama, halaman 236;Bahwa mengenai waris nan Sejari, nan Setampok, Nan Sejengkal danNan Seharta, adalah menunjukan jauh dekatnya jarak hubungan kepadapewaris yang sedang memegang harta dikalangan sesama bertali darah,bukan untuk menunjukan tingkatkan ahli waris menurut bertali adat.
Penghulu Besar, karena Penggugat hanya merupakankemenakan bertali emas saja dan tidak termasuk kemenakan bertali darahmaupun kemenakan bertali adat sehingga Penggugat tidak termasuk dalamurutan prioritas pewaris nan sejari, nan satampok, nan sajengkal dan nansehasta untuk mendapatkan harta waris dari harta pusaka tinggi yangditinggalkan mamaknya H. Gindo Dt.
94 — 57 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kayo;Bahwa menurut hukum adat minang kabau dalam hal pewarisanharta pusaka tinggi tidak dikenal putus waris, artinya menuruthukum adat minang kabau yang mewarisi harta pusaka tinggi diMinangkabau selalu ada sesuai dengan jauh dekatnya atausesuai dengan tingkatannya yang dalam pepatah/bahasa adatdikenal kalau tidak ada yang sejari, dicari yang sejengkal, tidakada yang sejengkal dicari yang sedepa, tidak ada yang sedepadicari yang sehasta, tidak ada yang waris dibawah daguak dicariwaris di bawah dada
142 — 38
Mangkuto Basa menyatakan bahwa apabilasatu jurai kebawah sudah tidak ada lagi disebut putus waris bukan punah karenapengertian punah adalah tidak ada lagi warisnya termasuk dijurai lainnya ;Menimbang, bahwa menurut hukum adat Minangkabau istilah Punah berbedadengan putus ahli waris karena ahli waris dalam hukum adat Minangkabau selalu adamenurut tingkatnya yaitu ahli waris bertali darah, bertali adat, nan sejari, nan setampok,nan sejengkal, nan sehasta dan lain (vide: Yurisprudensi Putusan Mahkamah
60 — 5
Sehingga untuk menentukan siapa orang yang palingberhak menurut adat guna untuk mewarisi harta pusaka tinggikaum tersebut maka dicarilah orang yang menurut adatmempunyai hubungan bertali adat dengan yang bersangkutan,dikenal dengan hubungan yang SEJARI, SEJENGKAL, SEHASTA,dan SEDEPA. Sementara tanah objek perkara sebagaimana yangdidalilkan dalam posita gugatan Penggugat adalah merupakanharta pusaka rendah yang berasal dari pembelian dan paganggadai yang dahulunya dilakukan oleh CAMBUIK;6.
109 — 36
antara Para Penggugat dengan Rasik sekaum beda jurai ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi diperoleh fakta bahwaRasik mempunyai saudara, dimana dalam bukti T.1 terlihat bahwa dalam jurai Rasiktidak ada garis keturunan perempuan lagi sehingga tidak ada lagi pewaris kebahwahnya,namun menurut hukum adat Minangkabu tidak dikenal istilah Punah atau putus ahliwaris karena ahli waris dalam hukum adat Minangkabau selalu ada menurut tingkatnyayaitu ahli waris bertali darah, bertali adat, nan sejari