Ditemukan 4604 data
124 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
23 Putusan PK Nomor 121/B/PK/PJK/2011)(Bukti PK26):Majelis berpendapat bahwa keuntungan dan kerugiankarena selisin kurs mata uang yang dibukukan harusdilakukan sesuai dengan sistem pembukuan yang dianutperusahaan dan harus dilakukan secara taat asas, yaitusesuai dengan PSAK Nomor 10 dan atau PSAK Nomor55, sehingga Majelis berkesimpulan bahwa secarateknis tidak terdapat perbedaan antara kebijakanakuntansi dengan kebijakan fiskal mengenai selisih kurskarena laba atau ruginya akan tetap sama;Bahwa Pemohonn
151 — 120 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 376/B/PK/PJK/2015PSAK Nomor 55, sehingga Majelis berkesimpulan bahwa secarateknis tidak terdapat perbedaan antara kebijakan akuntansi dengankebijakan fiskal mengenai selisih kurs karena laba atau ruginya akantetap samaI.1.3.2.6 Bahwa Pemohonn Peninjauan Kembali memohon kepada MahkamahAgung yang mulia untuk mempertimbangkan untuk memperlakukanperlakuan hukum pajak yang sama atas perkara a quo dengan PutusanPK Mahkamah Agung Nomor 121/B/PK/PJK/2011, dimana berdasarkanUndangUndang Dasar
DESI SIHOTANG
31 — 17
li>
- Memberikan izin kepada pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon san tempat lahir pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran yang bernama DESI SIHOTANG Nomor 3009/CS/2000 tersebut dari nama DESI SIHOTANG menjadi DESI SANTIKA SIHOTANG serta tempat lahir dari Hite Hoting menjadi di Bandung ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan nama Pemohon dan tempat lahir pemohonn