Ditemukan 3095 data
PT. Bank Negara Indonesia Persero Tbk Kantor Cabang Karawang
Tergugat:
H AZHARI
246 — 104
M E N G A D I L I :
- Mengabulkan keberatan Pemohon Keberatan untuk sebagian;
- Menyatakan BPSK Karawang Provinsi Jawa Barat tidak berwenang memutus perkara yang diajukan oleh Termohon;
- Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Karawang Nomor: 71/BPSK-KRW/XI/2018.
105/Pdt.Sus-BPSK/2018/PN Kwg
85 — 65 — Berkekuatan Hukum Tetap
565 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Nomor 565 K/Padt.SusBPSK/2017atau pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen BPSK terdekat.Sehingga majelis Badan penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) BatuBara berpendapat Konsumen dan pelaku Usaha adalah memenuhi kriteriauntuk disebut sebagai Konsumen dan Pelaku usaha dan dapat diselesaikanmelalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk);Menimbang bahwa setelah Majelis Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara dengan cemat meneliti sengketa aquo, maka Majelis Badan Penyelesaian
Nomor 565 K/Pdt.SusBPSK/2017dan atau sanksi administrasi berupa penetapan ganti rugi sebesarbesarnyaRp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), sehingga BPSK Batu Bara secarahukum tidak berwenang membatalkan suatu lelang yang telah sah secarahukum oleh karena BPSK Batu Bara tidak memiliki Kewenangan tersebut,dengan demikian BPSK Batu Bara telah terbukti melampaui kewenangannyadan melanggar ketentuanketentuan peraturan tersebut sehinggamenyebabkan putusan BPSK Batu Bara tersebut (objek sengketa) sangatlahterbukti
Hal tersebut dapat dilinhat dalam tugas dan wewenang BPSK diPasal 3 Kepmenperindag Nomor 350 Kep/MPP/12/2011 tentangPelaksanaan Tugas dan Wewenang BPSK. Namun demikian PemohonKeberatan perlu menjelaskan pertimbangan Majelis BPSK yang telah kelirumengartikan maksud dalam Pasal 6 Undang Undang Nomor 4 tahun 1996tentang hak tanggungan tersebut.
Dengan demikian dengan alasan apakah TermohonKeberatan memilih untuk mengajukan gugatannya melalui BPSK Batu Baradan bukan melalui bpsk kota terdekat? dapat Pemohon Keberatansampaikan bahwa pemanggilan yang dilakukan oleh BPSK Batu BaraHalaman 29 dari 45 hal. Put.
Menyatakan Putusan Majelis BPSK Kabupaten Batu Bara Nomor 682/Arbitrase/BPSK/BB/VI/2016 tanggal 16 November 2016 batal dan tidakmempunyai kekuatan hukum;3.
235 — 75 — Berkekuatan Hukum Tetap
620 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
Surat Panggilan Sidang Arbitrase Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara Nomor 70/PGARB/BPSK/BB/I/2016 tertanggal 20 Januari 2016, Perihal Panggilan Persidangan atasnama Pelaku Usaha/Pimpinan PT Bank Syariah Mandiri Kantor CabangDumai pada hari Kamis/tanggal 28 Januari 2016;Surat Panggilan Sidang Arbitrase Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara Nomor 107/PGARBII/BPSK/BB/I/2016 tertanggal 27 Januari 2016, Perihal Panggilan Persidanganatas nama Pelaku
Pemerintah Kabupaten Batu Bara untuk mengadilidan memutus perkara dimaksud, sehingga Putusan BPSK PemerintahKabupaten Batu Bara Nomor 428/BPSK/Arbitrase/BB/X/2015, tanggal9 Februari 2016 sudah seharusnya dibatalkan oleh Yang Mulia MajelisHakim pemeriksa perkara a quo;B.
BPSK Pemerintah Kabupaten Batubara telah melampaui kewenangannyadalam memutus perkara a quo, serta kesalahan dalam pertimbangan danamar putusannya;1Bahwa Pemohon Keberatan sangat keberatan terhadap Putusan BPSKPemerintah Kabupaten Batubara Nomor 428/BPSK/Arbitrase/BB/X/2015,tanggal 9 Februari 2016 tersebut, karena BPSK Pemerintah KabupatenBatubara telah melampaui kewenangannya dalam memeriksa danmemutus perkara a quo.
Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk)Pemerintah Kabupaten Batu Bara Nomor 428/BPSK/Arbitrase/BB/X/2015,tanggal 9 Februari 2016 atau setidaktidaknya menyatakan Putusan BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Pemerintah Kabupaten BatuBara tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;3.
Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Nomor 428/BPSK/Arbitrase/BB/X/2015, tanggal 9 Februari 2016;3.
76 — 69 — Berkekuatan Hukum Tetap
52 K/Pdt.Sus-BPSK/2014
bukan merupakan kewenangan BPSK;B.
oleh BPSK, maka sudah seharusnya Putusan BPSK KotaTasikmalaya batal demi hukum (Bukti P5);.
sebagai anggota Majelis, maka sudah seharusnyaPutusan BPSK Kota Tasikmalaya batal demi hukum;6.
Keberatan Atas PertimbanganPertimbangan Majelis BPSK KotaTasikmalaya dalam Putusannya;1.
kepadaMajelis BPSK Kota Tasikmalaya pada tanggal 26 Juni 2013 sesuaidengan panggilan dari BPSK Kota Tasikmalaya kepada PenggugatKeberatan; Bahwa, secara tegas Sdr.
116 — 51
Menyatakan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pekanbaru Nomor 22/Pts/BPSK/IV/2015 adalah sah dan berkekuatan hukum;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Pelawan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.544.000.- (lima ratus empat puluh empat ribu rupiah );
Putusan BPSK Kota Pekanbaru halaman 31baris ke5 s/d 9).
tertanggung (halaman 41Putusan BPSK paragraf 1, 3, dan 5);.
berlaku(halaman 44 Putusan BPSK paragraf 1 s/d 3);.
BPSK yaitu sebagai berikut :I.
Menyatakan Putusan Badan Penyeleaian Sengketa Konsumen(BPSK)Pekanbaru dengan Nomor Putusan:22/Pts/BPSK/IV/2015 dalam Perkaranomor:22/BPSK/PKRSKT/IV/2015 tgl.21 Mei 2015 adalah Sah danBerkekuatan Hukum;Hal 77 Putusan Nomor 19/Padt.G/2015./PN Dum3.
PT. Asuransi Jiwa Sinar Mas MSIG Tbk
Tergugat:
Tjam Prisca Chiandra Wirawan (dahulu bernama Friska Wirawan)
54 — 0
MENGADILI:
- Mengabulkan Permohonan keberatan dari Pemohon Keberatan untuk sebagian;
- Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Komsumen (BPSK) Kota Parepaare tidak berwenang mengadili sengketa konsumen Nomor 01/BPSK-Pare/02/2021;
- Membatalkan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Parepare, tanggal 14 April 2021;
- Menolak Permohonan Pemohon Keberatan selain dan selebihnya;
- Menghukum Termohon keberatan untuk membayar biaya perkara yang
13/Pdt.Sus-BPSK/2021/PN Pre
BANK MANDIRI
Tergugat:
ERNAWATI
Turut Tergugat:
PT ASURANSI JASINDO
396 — 184
MENGADILI:
- Menerima dan mengabulkan keberatan Pemohon Seluruhnya;
- Menyatakan Putusan Majelis Arbitrase BPSK Kota Lubuklinggau No. 003/P.Arbitrase/BPSK-LIg/II/2021 tanggal 5 Mei 2021 batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang mengenai kepentingan hukum Pemohon;
MENGADILI SENDIRI:
- Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Lubuklinggau tidak berwenang untuk mengadili perkara
16/Pdt.Sus-BPSK/2021/PN Llg
BPSK Kota Lubuklinggau tidak memiliki kewenangan/kompetensi absolut untukmemeriksa sengketa antara Pemohon dengan Termohon.a.
BPSK Kota Lubuklinggau telah keliru dalam memberikan pertimbangan hukumdan menjatuhkan putusan.Bahwa BPSK Kota Lubuklinggau telah melakukan kekeliruan dalammemberikan pertimbangan hukum dan menjatuhkan putusan. Haltersebut dengan didasarkan pada alasanalasan sebagai berikut:a.
Dari dan oleh karenanya pertimbangan hukum Majelis BPSK poin2 halaman 6 dan Putusan BPSK Kota Lubuklinggau yangmenyatakan telah terjadi perikatan antara Pemohon Keberatan danTermohon Keberatan II tanpa keterlibatan Termohon Keberatan terkait penutupan asuransi terhadap Perjanjian Kredit adalah keliru.Sehingga dikarenakan telah terang kekeliruan Majelis BPSK dalammemahami konstruksi hukum dalam pemilihan asuransi, maka tepatdan beralasan apabila Putusan Majelis BPSK Kota Lubuklinggau harusdibatalkan.i.Bahwa
pertimbangan hukum Majelis BPSK dalam poin 4 halaman 6dan Putusan BPSK Kota Lubuklinggau yang menyatakan TermohonKeberatan benar telah melalui prosedur administrasi yangsepatutnya dalam upaya pengajuan klaim asuransi kebakaranmerupakan pertimbangan yang keliru.j.
Setelan putusan arbitrase BPSK diambil ditemukan dokumen yang bersifatmenentukan yang disembunyikan oleh pihak lawan, atau;3.
DAHLAN ,SE,Msi
Tergugat:
PT.FIF (FEDERAL INTERNASIONAL FINANCE
95 — 44
Membatalkan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Lubuklinggau Nomor. 07.PSK/BPSK LLg/III/2015 tanggal 29 April 2015 ;
MENGADILI SENDIRI
DALAM EKSEPSI ;
- Menolak Eksepsi dari Termohon keberatan ;
DALAM POKOK PERKARA;
- Menyatakan keberatan dari Pemohon keberatan terhadap putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Lubuklnggau Nomor. 07.
Psk/BPSK LLg/III/2015 tanggal 29 April 2015 tidak dapat diterima ;
- Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Lubuklinggau tidak berwenang untuk mengadili perkara ini ;
- Menghukum pemohon keberatan membayar biaya perkara sebesar Rp. 240.000,- ( Dua ratus empat puluh ribu rupiah )
14/Pdt.Sus-BPSK/2015/PN LLG
185 — 114 — Berkekuatan Hukum Tetap
958 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
Dengan perkataan lain, dalam perkara a quoTermohon telah memanipulasi dan mengaburkan identitas Pemohon sebagaipihak di dalam sengketa konsumen kepada BPSK Kabupaten Batubara dengantujuan agar Pemohon tidak menghadiri persidangan, sehingga maksud dantujuan Termohon dapat tercapai tanpa adanya perlawanan dari Pemohon.Seandainya sejak awal Termohon tidak menyembunyikan identitas sebenarnyaatau memberikan informasi sebenarnya kepada BPSK Kabupaten Batubara,maka sejak awal BPSK Batubara akan menolak
pengajuan Termohon (semulaKonsumen) ke BPSK Kabupaten Batu Bara melanggar kompetensi relatifmohon kiranya dikesampingkan oleh Majelis Hakim yang mengadili perkaraa quo karena pengajuan Pemohon ke BPSK Kabupaten Batu Bara (BPSKterdekat) telah sesuai dengan peraturan yang berlaku (Pasal 2 KeputusanPresiden Nomor 18 Tahun 2010 dan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 23Tahun 2006);Termohon tidak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan sengketakonsumen ke BPSK;Bahwa pada halaman 4 angka 2 alinea kKeenam
Dan BPSK Kabupaten BatuBara telah memanggil Pelaku Usaha namun tidak hadir walaupun telahdipanggil secara patut. Senyatanya Pemohon bukanlah pihak yangdipanggil oleh BPSK, namun yang dipanggil BPSK Kabupaten Batu Baraadalah Pelaku Usaha yaitu PT Polis Asuransi Jiwa Prudential;b.
tersebut digunakan agar Pelaku Usaha mentaati putusanBPSK disamping BPSK menilai konsumen selalu dalam posisi yang lemahketika menghadapi Pelaku Usaha;Arbiter ditentukan sepihak;Bahwa pada halaman 9 angka 7 permohonan Pemohon yang pada intinyamenyatakan bahwa pembentukan Majelis Arbitrase BPSK Kabupaten BatuBara tidak sah secara hukum adalah alasan yang keliru dan penuhkebohongan;Bahwa BPSK telah memanggil Pelaku Usaha sebagaimana terurai jelasdalam Putusan Arbitrase Nomor 12/PTS.ARB/BPSKBB/II/2016
Setelah putusan arbitrase BPSK diambil ditemukan dokumen yangbersifat menentukan yang disembunyikan oleh pihak lawan, atau;c. Putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satupihak dalam pemeriksaan sengketa;d. Dalam hal keberatan diajukan atas dasar sebagaimana dimaksud ayat(3) Majelis Hakim dapat mengeluarkan pembatalan putusan BPSK;e.
PT. Bank Syariah Mandiri
Tergugat:
Fachrur Rozi
64 — 108
MENGADILI :
- DALAM EKSEPSI
- Menolak Eksepsi TERMOHON Keberatan seluruhnya;
- DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan permohonan PEMOHON Keberatan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara Nomor :1720/Arbitrase/BPSK-BB/X/2016, tanggal 16 Januari 2017;
- Membatalkan Putusan Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara Nomor : 1720/Arbitrase/ BPSK-BB/X/ 2016, tanggal 16 Januari 2017, tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menghukum TERMOHON Keberatan untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.861.000,- (delapan ratus enam puluh satu ribu rupiah);
46/Pdt.Sus-BPSK/2017/PN MDN
60 — 52
Menyatakan batal dan tidak berkekuatan Hukum Putusan BPSK Kabupaten Batubara nomor1395/Arbitrase/BPSK/BB/IX/2016, tanggal 5 Desember 2016;3. Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kabupaten Batubara tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan oleh Termohon Keberatan atas nama Nurasiah;4. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 501.000,- (Lima ratus satu ribu rupiah);
, juga menyatakan : Penyelesaian sengketakonsumen oleh BPSK melalui cara Konsiliasi atau Mediasi atau Arbitrasesebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, dilakukan atas dasar pilihandan persetujuan para pihak yang bersangkutan;Bahwa dengan demikian berdasarkan ketentuan Pasal 45 Ayat (2) UUPK danPasal 4ayat (1)Kepmenperindag RI Nomor : 350/MPP/Kep/12/2001 tersebutdiatas, maka BPSK hanya berwenang mengadili, apabila para pihak secara sukarela memilin BPSK sebagai forum penyelesaian sengketa di luarpengadilan
perkara ini berkenanmembatalkan seluruh Putusan BPSK Kabupaten Batu Bara a quo;Halaman 10 dari 26Putusan Perdata Nomor :210/Pdt.SusBPSk/2016/PN RapB.
Bahwa dengan demikian putusan BPSK Kabupaten Batu Bara Nomor :1395/Arbitrase/BPSKBB/IX/2016 Tanggal5 Desember 2016 adalah tidak sahdan harus dibatalkan karena bertentangan dengan Peraturan PerundangUndangan yang berlaku ;D. KEBERATAN KEEMPAT Tentang Majelis BPSK Kabupaten Batu Bara Telah Salah Menerapkan HukumDalam Pembatalan Perjanjian Kredit;Alasan Hukum:1.
3 (tiga) kalikepada Pelaku Usaha dan apabila tidak diindahkan maka BPSK melaporkanke PPNS untuk dilakukan penyidikan serta penuntutan sesuai UUPK bukanmengadili atau membatalkan klausula baku (sesuai ketentuan Pasal 9 ayat(2) Kepmenperindag RI Nomor : 350/MPP/Kep/1 2/2001);Bahwa kemudian dalam memeriksa klausula baku, Majelis BPSK tidakpernah diperlinatkan bukti berupa akta PERJANJIAN KREDIT dan tidakpernah dihadirkan SAKSI AHLI untuk menilai dan memberikan pengetahuankepada Majelis BPSK tentang
Menyatakan batal dan tidak berkekuatan Hukum Putusan BPSK KabupatenBatubara nomor1395/Arbitrase/BPSK/BB/IX/2016, tanggal 5 Desember 2016;3. Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) KabupatenBatubara tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan olehTermohon Keberatan atas nama Nurasiah;4.
104 — 63 — Berkekuatan Hukum Tetap
438 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
AK/105/BPSK/426.111/2015 perihal pemberitahuan isi Putusan Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) Kabupaten Probolinggo Nomor 035.AK/BPSK/426.111/2015tanggal 9 November 2015 dalam perkara antara Abdul Manap sebagai Pengadumelawan PT Astra Financial Services sebagai Teradu; sedangkan terhadapPutusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) a quo, PemohonKeberatan dahulu Teradu telah mengajukan permohonan keberatan diPengadilan Negeri Kraksaan pada tanggal 8 Desember 2015, sehingganyapermohonan
AK/BPSK/426.111/2015tanggal 9 November 2015 bukanlah wewenang Badan PenyelesaianSengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Probolinggo sehingga olehkarena itu sudah sepatutnya Putusan Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) Kabupaten Probolinggo Nomor 035.
, sehingga PutusanBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten ProbolinggoNomor 035.AK/BPSK/426.1 11/2015 tanggal 9 November 2015 cacat hukum danharus dibatalkan atau setidaktidaknya dinyatakan tidak mempunyai kekuatanhukum;D.
Subsider: Apabila Ketua BPSK Kabupaten Probolinggoberpendapat lain mohon dapat memberikan Putusan yang adil;Bahwa amar Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk)Kabupaten Probolinggo angka ke2.
Bahwa Putusan BPSK yang melebihi dari petittum Pengaduan TermohonKeberatan bukanlah suatu pelanggaran, oleh karena dalam PengaduanTermohon Keberatan kepada BPSK terdapat petitum subsidair yaitu apabilaketua BPSK Kabupaten Probolinggo berpendapat lain, mohon memberikanPutusan yang seadiladilnya;.
81 — 65 — Berkekuatan Hukum Tetap
322 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
hal yangtermaktub dalam Putusan BPSK Kabupaten Batu Bara Nomor126/Arbitrase/BPSKBB/VI/2016 tanggal 22 Juli 2016, sebagai berikut:3.1.
BPSK Batu Bara;Halaman 11 dari 33 hal Put.
Tentang kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk):Bahwa Termohon Keberatan menolak dengan tegas seluruhnyaPemohon Keberatan, kecuali dalildalil yang diakui secara tegas dalamjawaban ini;Memang menurut Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentangPerlindungan Konsumen kewenangan Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSk) adalah:1.
Tentang Keberatan Tentang tidak berwenang atau melampaui kewenangan Bahwa Judex Facti telah membatalkan keputusan arbitrase BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Pemerintah Kabupaten BatuBara dalam perkara a quo, Sedangkan menurut Pasal 6 ayat (3)Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2006tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) disebutkan :Keberatan terhadap Putusan Arbitrase Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK
lingkunganperadilan umum;b) Bahwa menurut Pasal 52 tentang Tugas dan WewenangBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yangmenyatakan:a.
97 — 66 — Berkekuatan Hukum Tetap
544 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Pasal12 ayat (2) tentang Putusan BPSK, dimana amar putusan BPSK terbataspada:Pasal 40:(1) Putusan BPSK dapat berupa:a. Perdamaian;b. Gugatan ditolak; atauc. Gugatan dikabulkan;(2) Dalam hal gugatan dikabulkan, maka dalam amar putusan ditetapkankewajiban yang harus dilakukan oleh pelaku usaha;(3) Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berupa pemenuhan:a. Ganti rugi sebagaimana dalam Pasal 12 ayat (2); dan atau;b.
Dengan demikian BPSK secara absoluttidak memiliki wewenang (kompetensi absolut) untuk menyelesaikansengketa atas perjanjian tersebut;b.
Menyatakan secara hukum BPSK Kabupaten Batu Bara tidak berwenangmengadili perkara a quo;4. Menyatakan secara hukum membatalkan putusan BPSK Kabupaten BatuBara Nomor 581/Arbitrase/BPSKBB/IV/2016 tanggal 23 November 2016;5.
Bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2010 padaPasal (2), yang menyatakan:setiap konsumen yang dirugikan atau ahli warisnya dapatmengajukan gugatan kepada pelaku usaha di Badan PenyelesaianSengketa Konsumen (BPSK) tempat berdomisili Konsumen ataupada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk) terdekat.Halaman 15 dari 26 hal Putusan Nomor 544 K/Pdt.SusBPSK/2017d.
Bahwa surat pernyataan Termohon Keberatan tentang memilihArbitrase di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batu Bara;e.
PT. MNC FINANCE
Tergugat:
ADE KOMAR
267 — 68
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan keberatan sebagian;
- Membatalkan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Nomor 65/BPSK-KRW/XI/2018 tanggal 21 November 2018;
- Menolak permohonan keberatan selain dan selebihnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 406.000,- (terbilang empat ratus enam ribu rupiah);
1/Pdt.Sus-BPSK/2019/PN Kwg
332 — 155 — Berkekuatan Hukum Tetap
954 K/Pdt.Sus-BPSK/2019
Menghukum Terlapor untuk mengembalikan uang tanda jadi Pelapor/Penggugat tersebut sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) tanda jadipembelian Perumahan Buana Central Park Cluster Miniapolis Nomor 31;Menimbang, bahwa, terhadap amar putusan Badan PenyelesaianSengketa Konsumen Kota Batam tersebut, Pemohon Keberatan telahmengajukan keberatan di depan persidangan Pengadilan Negeri Batam danmohon putusan sebagai berikut:Dalam Provisi: MembatalkanPutusan BPSK Nomor 018/PKARB/BPSK/X/2018 tanggal16 November
Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Batam tidakmempunyai kewenangan untuk memeriksa dan memutuskan perkaraNomor 018/PKARB/BPSK/X/2018 tanggal 16 November 2018;3. Menyatakan bahwa Putusan Nomor 018/PKARB/BPSK/X/2018 tanggal16 November 2018 yang dikeluarkan oleh Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) Kota Batam batal demi hukum;4.
Menyatakan bahwa gugatan Pemohon Keberatan Pemohon Kasasidahulu Tergugat/Pembanding atas Putusan BPSK Nomor 018/PkARB/BPSK/X/2018, tanggal 16 November 2018 belum dan/atau tidakmelewati waktu 14 (empat belas) hari sejak diterimanya Putusan BPSKtersebut oleh Pemohon Kasasi dahulu Tergugat/Pembanding;2.
018/PKARB/BPSK/X/2018 tanggal 16November 2018 serta menyatakan BPSK Kota Batam tidak berwenangmengadili perkara a quo;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,Mahkamah Agung berpendapat, terdapat cukup alasan untuk mengabulkanpermohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT.
Membatalkan Putusan BPSK Kota Batam Nomor 018/PKARB/BPSK/X/2018 tanggal 16 November 2018;2. Menyatakan BPSK Kota Batam tidak berwenang mengadiliperkara a quo; Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara padasemua tingkat peradilan, yang pada tingkat kasasi ditetapbkan sebesarRp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hariSelasa tanggal 29 Oktober 2019 oleh H.
PT.BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA SELATAN DAN BANGKA BELITUNG
Tergugat:
Dodi Dores
375 — 113
42/Pdt.Sus-BPSK/2018/PN Llg
Bahwa pemohon mengajukan dan menyerahkan keberatanPenetapan BPSK pada hari ini, Senin tanggal 29 Oktober 2018,sehingga Keberatan atas Putusan BPSK ini dilakukan masih dalamtenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak putusan BPSKdiserahkan, maka Pemohon mohon kepada Bapak Ketua PengadilanNegeri Lubuklinggau, untuk menerima dan memeriksa keberatanPenetapan BPSK ini;2.
Tentang Pemberitahuan Putusan BPSK Nomor 161/Pan.BPSKLIg/X/2018 tanggal 15 Oktober 2018;Bahwa Pemohon telah menerima (Surat) pemberitahuan dari BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Lubuklinggau Nomor161/Pan.BPSK LIg/X/2018 tanggal 15 Oktober 2018 perihal penyampaianPutusan Perkara Sengketa Konsumen pada BPSK Kota Lubuklinggau.Adapun bunyi diktum/amar penetapan BPSK adalah sebagai berikut:1) MENETAPKAN, bahwa pada agenda klarifikasi pelapor/Konsumenmendalilkan baru berencana untuk melakukan
Jikapun pemohon menafsirkan klausul tersebutadalah menyangkut kewenangan mengadili, tentunya keberatan tersebutdapat disampaikan di muka sidang Majelis BPSK, ironisnya dari lima kalipersidangan hingga penetapan yang keseluruhannya diikuti dan ataudihadiri pemohon, pernyataan keberatan dimaksud tidak pernahdisampaikan dalam agenda persidangan BPSK.
baik secara tertulis maupunlisan melalaui sekretariat BPSK, lebih lanjut dijelaskan dalam Pasal 17 bahwaKetua BPSK menolak permohonan penyelesaian sengketa konsumen apabila:Halaman 24 dari 29 Putusan Perdata Gugatan Nomor 42/Pdt.SusBPSK/2018/PN Liga. permohonan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalamPasal 16; danb. permohonan gugatan bukan merupakan kewenangan BPSK;Menimbang, bahwa setelah Majelis mempelajari lebih lanjut terhadapPenetapan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)
Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun2006 ayat (1) dan ayat (2) yang pada pokoknya menyatakan jika terhadapputusan BPSK yang tidak diajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri ataupun permohonan eksekusi atas putusan BPSK yang telah diperiksa melaluiprosedur keberatan dapat diajukan permohonan eksekusi;Menimbang, bahwa ternyata dalam perkara aquo yang dmintakankeberatannya kepada Pengadilan Negeri oleh Penggugat adalah berupaPenetapan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) KotaLubuklinggau
SUHARTO
Tergugat:
Toko GMT Sparepart Handphone
943 — 419
- Menolak Gugatan/Permohonan Keberatan dari Pemohon Keberatan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Putusan Majelis BPSK Kota Medan No. 010/PEN/2022/BPSK Mdn tepat dan benar;
- Menguatkan Putusan Majelis BPSK Kota Medan : No. 010/PEN/2022/BPSK Mdn tanggal 21 April 2022;
- Menolak Gugatan Rekonvensi Termohon dalam Konvensi/Pemohon dalam Rekonvensi;
DALAM REKONVENSI
DALAM307/Pdt.Sus-BPSK/2022/PN Mdn
177 — 105 — Berkekuatan Hukum Tetap
87 K/Pdt.Sus-BPSK/2019
., dan kawankawan, ParaAdvokat, berkantor di Eighty Eight @ Kasablanka 9*, unit B,Jalan Casablanca Raya Kavling 88, Jakarta 12870,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 15 Januari 2018;Termohon Kasasi:Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidakterpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,ternyata Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) KabupatenBogor telah memberikan Putusan Nomor 001/ARBPTS/BPSK/X/2017tanggal
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;Bahwa, terhadap amar putusan Badan Penyelesaian SengketaKonsumen tersebut, Pemohon telah mengajukan permohonan keberatan didepan persidangan Pengadilan Negeri Cibinong agar memberikan putusansebagai berikut:1.Mengabulkan permhonan~ keberatan Pemohon/Tergugat untukseluruhnya;Menyatakan Putusan Arbitrase Nomor No. 001/ARBPTS/BPSK/X/2017Perkara No. 001/BPSKsk/VII/2017 bertentangan dengan hukum;Membatalkan Putusan Arbitrase Nomor No. 001/ARBPTS/BPSK/X/2017Perkara
Bahwa hubungan antara Termohon/Penggugat sebagai Konsumen danselanjutnya Pemohon/Tergugat sebagai Pelaku Usaha, maka BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Bogor berwenangdalam memeriksa dan mengadili Pengaduan Termohon/Penggugatdengan Nomor 001/ARBPTS/BPSK/X/2017, berdasarkan UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, demikianjuga Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RepublikIndonesia Nomor 18 Tahun 2010;3.
Nomor 87 K/Pdt.SusBPSK/2019Investama tersebut: Membatalakan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kabupaten Bogor Nomor 001/ARBPTS/BPSK/X/2017 tanggal 2Oktober 2017;MENGADILI SENDIRI:Dalam Eskepsi Menolak keberatan (eksepsi) Termohon Keberatan untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara: Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Bogor tidak berwenang mengadili perkara ini; Menghukum Termohon Keberatan untuk membayara biaya perkarasebesar Rp471.000,00 (empat ratus tujuh
Menguatkan putusan Arbitrase Ad Hoc Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) Kabupaten Bogor Nomor 001/ARBPTS/BPSK/X/2017tanggal 2 Oktober 2017;4.
PT. Buana Cipta Propertindo
Tergugat:
Pormen Ritonga
473 — 293
- Menerima permohonan keberatan Pemohon;
- Menyatakan bahwa Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Batam tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara Nomor: 010/PK-ARB/BPSK/VII/2020 tanggal 1 September 2020;
- Menyatakan bahwa Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Batam Nomor: 010/PK-ARB/BPSK/VII/2020 tanggal 1 September 2020 yang dibacakan pada persidangan tanggal 1 September 2020 batal demi hukum;
- Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar
259/Pdt.Sus-BPSK/2020/PN Btm
seluruhnya PutusanBPSK Kota Batam Nomor: 010/PKARB/BPSK/VII/2020 tanggal 1September 2020 ;15.
Nomor : 010/PKARB/BPSK/VII/2020 tanggal 1September 2020 yang keluarkan oleh BADAN PENYELESAIAN SENGKETAKONSUMEN (BPSk) KOTA BATAM pada tanggal 1 September 2020 ;DALAM POKOK PERKARA :1.
Menyatakan bahwa Putusan No. 010/PKARB/BPSK/VII/2020 tanggal 1September 2020 yang dikeluarkan oleh Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) Kota Batam Batal Demi Hukum ;5.
Bahwa menurut Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2006tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan BPSK, Pasal 6ayat (2) mengatur : Pemeriksaan terhadap perkara keberatan hanyadilakukan atas dasar putusan BPSK dan Berkas perkara;4.
KONSUMEN (BPSK) KOTA BATAM pada tanggal1 September 2020 (Bukti P9 / Bukti T9), sehingga Majelis Hakim menilaibahwa permohonan keberatan Pemohon terhadap Putusan BPSK Kota BatamNomor: 010/PKARB/BPSK/VII/2020 yang diucapkan tanggal 1 September 2020tersebut dapat diterima karena tidak melebihi jangka waktu tata cara pengajuankeberatan terhadap putusan BPSK tersebut;Halaman 13 dari 18 Putusan Perdata Gugatan Nomor 259/Pdt.SusBPSK/2020/PN BtmMenimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akanmempertimbangkan