Ditemukan 1944 data
SITI AMPULAN PANGGABEAN
Tergugat:
1.KEPALA KANTOR AGRARIA DAN TATA RUANG / BPN WILAYAH SUMATERA UTARA
2.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TAPANULI TENGAH
Intervensi:
REFIN TUA SIMANULLANG
85 — 46
KeputusanTata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah,dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau direhabilitasi ;Menimbang, bahwa ketentuan tersebut di atas menunjukkan bahwaunsur adanya kepentingan yang dirugikan merupakan unsur yang paling pokokyang harus melekat pada diri Penggugat untuk mengajukan gugatan atas suatuHalaman 48 Putusan Perkara Nomor 6/G/2020/PTUNMDNKeputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan, karena dengan unsur tersebutterjadi hubungan causal
diatasnya terbit objek sengketa akanHalaman 52 Putusan Perkara Nomor 6/G/2020/PTUNMDNtetap Penggugat tidak dapat membuktikan secara hukum adanya pembatalantersebut atau adanya dasar lain yang menyatakan Penggugat masihmempunyai hubungan hukum dengan tanah dimaksud dalam objek sengketadengan bukti surat yang terkait dengan kepemilikan atau penguasaan bidangtanah;Menimbang, bahwa berdasarkan penilaian dan pertimbangan hukum diatas, Majelis Hakim berpendapat Penggugat sudah tidak mempunyai hubunganhukum (Causal
159 — 70 — Berkekuatan Hukum Tetap
standing yang harus dipenuhi agar Pemohon memiliki /egalstanding untuk mengajukan Permohonan Keberatan Uji Materiil keMahkamah Agung, sebagai berikut:...bahwa setiap pemohon harus:(i) salah satu dari ketiga kelompok subjek hukum tersebut di atas;(ii) subjek hukum tersebut memang mempunyai hak;(ii) hak yang bersangkutan memang dirugikan oleh berlakunyaperaturan perundangundangan di bawah undangundang yangdipersoalkan;(iv) timbulnya kerugian dimaksud terdapat hubungan sebab akibatatau hubungan kausal (causal
Termohon menolak dengan tegas dalil Pemohon dalam hurufB angka 6 permohonan a quo karena berdasarkan uraian dalamangka 5 huruf B Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon diatas ternyata tidak ada kerugian yang secara nyata diderita olehPemohon atau tidak ada potensial kerugian yang mungkin akandiderita oleh Pemohon yang menurut penalaran yang wajar dapatdipastikan akan terjadi sebagai akibat dari diberlakukannya ObjekPermohonan sehingga tidak terdapat hubungan kausal atauhubungan sebab akibat (causal
196 — 20
Adanya hubungan causal antara perobuatan dan kerugian.
Untukmemcahkan hubungan causal antara perouatan melawan hukumdengan kerugianJadi secara singkat dapat diperinci sebagai berikut :Halaman 22 dari 58 Putusan Nomor 54/Pdt.G/2016/PN Mpwe Untuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh organ badanhukum, pertanggungjawabannya didasarkan pada Pasal 1364 KUHPerdatae Untuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seorang wakilbadan hukum yang mempunyai hubungan kerja dengan badanhukum, dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan Pasal 1367 KUHPerdatae Untuk
353 — 316 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Judex Facti telah menerapkan suatu peraturanhukum tidak sebagaimana mestinya yaitu Unsur yang dapatmerugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara ;Kekeliruan Judex Facti dalam menafsirkan pengertian unsur tersebutdapat terlinat dalam pertimbangannya pada halaman 95 sampai dengan97, sehingga diberikan tanggapan sebagai berikut yaitu :e Judex Facti menggunakan pendekatan Teori Sebab Musabab(Causal Verband) yaitu Teori Adequate Veroorzaking (penyebabyang bersifat dikirakira) bahwa suatu hal
layakdihuni dan masih ada sisa 24 (dua puluh empat) unit rumah KAT yangbelum dibangun, sehingga tidak ada azas manfaat dari kegiatanpembangunan 50 (lima puluh) unit rumah KAT yang dapatdinikmati oleh warga masyarakat Desa Waifual, Kecamatan AruUtara, Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2006 :Berdasarkan halhal yang diuraikan di atas adalah jelas Judex Facti telahsalah dan keliru menerapkan Unsur yang dapat merugikan KeuanganNegara dan Perekonomian Negara dengan metode pendekatan TeoriSebab Musabab (Causal
43 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa, yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum sebagaimanayang dirumuskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata adalah Tiap perbuatanyang melawan hukum dan membawa kerugian kepada orang lain,mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannyauntuk mengganti kerugian tersebut, dan dengan demikian, ada 4 (empaft)unsur untuk menentukan adanya suatu perbuatan melawan hukum yaituadanya unsur perbuatan melawan hukum, kerugian, kesalahan danhubungan causal antara perbuatan melawan hukum tersebut
65 — 33
Jadi, PARA TERGUGAT yang melakukanperbuatan melawan hukum harus mengganti ketugian tidak hanyakerugian yg nyata2 diderita, juga keuntungan yang seharusnyadiperoleh.4) Adanya hubungan causal antara perbuatan dan kerugian.
Untukmemecahkan hubungan causal antara perbuatan melawan hukumdengan kerugian terdapat dua teori: Conditions sine qua non, dimanamenurut teori ini orang yg melakukan perbuatan melawan hukum selalubertanggungjawab jika perbuatannnya conditions sine qua nonmenimbulkan kerugian ( yang dianggap sebagai suatu sebab dari suatuperubahan adalah semua syaratsyarat yg harus ada untuk timbulnyaakibat).Adequateveroorzaking, dimana menurut teori ini si pembuat hanyabertanggungjawab untuk kerugian yg selayaknya
Terdapat hubungan causal jikakerugian menurut aturan pengalaman secara layak merupakan akibat yangdapat diharapkan akan timbul dari perobuatan melawan hukum. .Jadi secarasingkat dapat diperinci sebagai berikut: Untuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh organ badanhukum, pertanggungjawabanya didasarkan pada pasal 1364 BW.
87 — 9
Adanya hubungan causal antara perbuatan dan kerugian.
Untuk memecahkanhubungan causal antara perbuatan melawan hukum dengan kerugian, terdapat dua teoriyaitu :e Condition sine qua non, dimana menurut teori ini orang yang melakukanperbuatan melawan hukum selalu bertanggung jawab jika perbuatannya condition sinequa non menimbulkan kerugian (yang dianggap sebagai sebab dari pada suatuperubahan adalah semua syaratsyarat yang harus ada untuk timbulnya akibat); Adequate veroorzaking, dimana menurut teori ini si pembuat hanya bertanggungjawab untuk kerugian
yang selayaknya dapat diharapkan sebagai akibat dari padaperbuatan melawan hukum;Terdapat hubungan causal jika kerugian menurut aturan pengalaman secara layakmerupakan akibat yang dapat diharapkan akan timbul dari perouatan melawan hukum;Menimbang bahwa berdasarkan bukti P1, P2, P3, P4, dan P5 dihubungkan denganketerangan saksi TOMY PATTISINA ternyata bahwa rumahtempat tinggal Penggugat adalah di Penggilingan Tengah No. 74 Rt/Rw. 004/006Kebalen, Babelan, Bekasi;Menimbang bahwa berdasarkan bukti
42 — 19
Subekti, Anggota Majelis Widojati Wiratmo Sukitodan Asikin Kusumah Atmaja telah memberikan putusan sebagai berikut"Dalam hal penuduhan delik Hanya secara sempurnadipertimbangkan adanya hubungan causal antara perbuatanpenyerahan dan turut serta melihat penyerahan Narkotika.13.Bahwa oleh karena itu, dengan tidak bermaksud untukmembela diri dihadapan Majelis Hakim Banding, mohon kiranyaMajelis Hakim Banding dapat mempertimbangkan kembali PutusanYudexfactie Pengadilan Militer 102 Medan di atas, karena
79 — 23
telahmelakukan perbuatan melawan hukum, sebagai perbuatan yangHalaman 27 dari 31 halaman Putusan No. 5/PDT/2017/PTSMRmelanggar undangundang, bertentangan dengan hak oranag lain,bertentgangan dengan kewajiban hukum, bertentangan dengankesusilaan dan ketertiban umum, atau bertentangan dengan kepatutandalam masyarakatt baik terhadap diri sendiri maupun orang lainsehingga dalam poin 5 pada pokok perkara Tergugat harusmengembalikan tanah yang dianggap milik Penggugat adalah suatuyang tidak ada hubungan causal
100 — 36
Adanya hubungan causal;(vide Buku Strategi Menyusun dan Menangani Gugatan Perdata, Darwan Prinst,SH. hal. 9194);Menimbang, bahwa unsur pasal 1365 KUHPerdata tersebut diatas bersifatkomulatif, maka seseorang untuk dapat dikatakan melakukan perbuatanmelawan hukum dan dituntut membayar ganti rugi maka semua unsur pasal1365 tersebut harus terpenuhi dan terbukti.Menimbang, bahwa pengertian perbuatan melawan hukum sesudahArrest 1919 adalah berbuat atau tidak berbuat yang melawan hak orang lain baikhak
50 — 5
Perampasan benda milik seseorang yang tidak terlibatdalam tindak pidana tertentu atau tidak dijatuhi hukuman pidana pokok pada dasarnyamerupakan pelaksanaan pidana tambahan yang bersifat berdiri sendiri (fakultatif)dimana hal tersebut dilarang oleh undangundang.Jadi dengan merujuk pada ketentuan pasal 39 ayat 1 KUHP dalam perkara initidak terdapat hubungan sebab akibat (Causal Verband) antara kesalahan terdakwasebagai pelaku tindak pidana dengan perampasan truck warna Kuning Merah No Pol N9537 UZ
24 — 13
Adanya hubungan causal (timbal balik) antara unsurunsurdimaksud.Berdasarkan faktafakta dan dasar hukum tersebut di atasdihubungkan dengan unsurunsur perbuatan melawan hukumyang terkandung dalam Pasal 1365 KUHPerdata, Tergugat tidakmelakukan perbuatan melawan hukum, apalagi menimbulkankerugian kepada Para Penggugat, karena unsurunsur perbuatanmelawan hukum tersebut tidak dapat dibuktikan oleh ParaPenggugat.6.
53 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
UndangUndangNo. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UndangUndang No. 5 Tahun 1986tentang Peradilan Tata Usaha Negara, telah dinyatakan bahwa : PutusanPengadilan harus memuat pertimbangan dan penilaian setiap bukti yang diajukandan hal yang terjadi dalam persidangan selama segketa itu diperiksa;Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar mengambil alihpertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama pada hal.9 s/d hal.12 yang pada pokoknya mengatakan tidak ada hubungan hukum (Causal
83 — 16
centimeter kali lima centimeter tembus padabagian bawah ketiak kiri dengan ukuran dua centimeter kali satucentimeter dengan jarak antar tusukan kurang lebih empat puluhcentimeter koma tepi luka rata koma dinding Iluka bersin koma sudut lukatajam dan tidak ada jembatan jaringan yang diduga sebagai penyebabHalaman 23 dari 27 putusan pidana nomor 101/Pid.B/2016/PN Jnpkematian sebagaimana diterangkan dalam visum et repertum nomor:03/PKM/BKL/V1V/2016 tanggal 6 Juli 2016;Menimbang, bahwa mengenai hubungan causal
66 — 17
Menghilangkan Nyawa Orang LainMenimbang, bahwa mengenai unsur "menghilangkan nyawa oranglain" dalam literatur hukum pidana haruslah dipenuhi 3 (tiga) syarat yaknipertama, adanya wujud perbuatan, kedua, adanya suatu kematian dan ketiga,adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara wujud perbuatandengan akibat kematian (hilangnya nyawa orang lain) ;Menimbang, bahwa mengenai wujud perbuatan, dapat dilihat dalambentuk gerakan dari sebagian anggota tubuh pada saat melakukan perbuatantersebut.
Dari hasilpemeriksaan didapatkan beberapa luka di leherkanan, lengan kanan atas, lengan kanan bawahdan dada kanan akibat trauma benda tajamMenimbang, bahwa mengenai hubungan causal verband antara wujudperbuatan dengan kematian korban, dalam literatur hukum pidana dikenaladanya beberapa teori seperti : teori syarat conditio sine qua non atau teorikhusus, dan lainlain, akan tetapi untuk memberikan pegangan kiranya dapatdijadikan landasan dalam menentukan mengenai hubungan causal verbandadalah arrest
135 — 80
Selain itukerugian immaterial Para Penggugat merasa malu yang tidakterhingga dengan teman sejawat, tetangga,saudarasaudaranyaatas informasi keberangkatan haji namun ternyata tidakberangkat, oleh karenanya berakibat psikis/psikologis paraPenggugat merasa tergoncang bathinnya.15..e Ada hubungan causal antara kerugian dan kesalahan, yaitudengan adanya sikap Tergugat yang telah menjanjikan sesuatukepada Para Penggugat akan tetapi nihil, mengeluarkan chequebodong nyatanyata telah menimbulkan kerugian
Selain itu kerugian immaterialPara Penggugat merasa malu yang tidak terhingga dengan temansejawat, tetangga, saudarasaudaranya atas informasi keberangkatanhaji namun ternyata tidak berangkat, oleh karenanya berakibat psikis/psikologis para Penggugat merasa tergonjang batinnya.15..d Ada hubungan causal antara kerugian dan kesalahan, yaitudengan adanya sikap Tergugat yang telah menjanjikan sesuatukepada Para Penggugat akan tetapi nihil, mengeluarkan chequebodong nyatanyata telah menimbulkan kerugian
92 — 48 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 63 P/HUM/2013meragukan jika Para Pemohon mengalami kerugian yang bersifat spesifikdan potensial yang menurut penalaran wajar dapat dipastikan terjadi danhubungan sebabakibat (causal verband) antara kerugian dan berlakunyaperaturan a quo;Bahwa para Pemohon tidak jelas dalam menguraikan kepentingan dankedudukan hukumnya (obscuur libel), apakah bertindak sebagai peroranganwarna Negara Indonesia ataukah asosiasi tempat hiburan malam KotaCirebon;Bahwa Termohon menolak dengan tegas seluruh
Timbulnya kerugian dimaksudterdapat hubungan sebab akibat atau hubungan kausal (causal verband), danapabila permohonan yang bersangkutan dikabulkan, maka kerugian yangbersangkutan memang dapat dipulihnkan kembali dengan dibatalkannya objekpermohonan hak uji materiil dimaksud;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas terbuktiPemohon mempunyai kepentingan dan oleh karenanya memiliki /egal standingdalam mengajukan permohonan a quo karena haknya dirugikan atas berlakunyaPeraturan Daerah
96 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
Penerapan azas causaliteit yang kabur.Bahwa judex facti telah keliru menerapkan pengertian azas causaliteitdengan rangkaian Pasal 55 KUHPidana yang seolaholah PemohonKasasi I/Terdakwa ikut berperan dalam keadaan yang menyertai.Padahal seharusnya judex facti membuat suatu penilaian suatu causaldengan perbuatan dengan pengertian hubungan causal denganperbuatan.
Sebab judex facti membuat suatu analisa fakta hukummengenai hubungan causal terhadap perbuatan yang dilakukanPemohon Kasasi I/Terdakwa ternyata kabur dan tidak membuat suatuanalisa apakah merupakan sebab ke akibat (apriory) atau perubahanakibat ke sebab (a posteriory);Bahwa jika dilinat dari pengertian a priory dan a posteriory, makaPemohon Kasasi /Terdakwa tidak dapat dinyatakan melakukan suatukeadaan yang menyertai terhadap perbuatan kontraktor dan jugaperbuatan Pemimpin Kegiatan dan Pengawas Lapangan
49 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
dahulu walaupunada verset, banding, maupun kasasi ;Namun apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berpendapat lain,mohon putusan yang seadiladilnya ;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, Tergugat llltelah mengajukan Eksepsi yang pada pokoknya atas dalildalil sebagaiberikut :GUGATAN KABUR ( Obscuur Libel ) :bahwa gugatan Penggugat tidak memenuhi prosedur danteknis hukum acara perdata yakni tidak menyebutkan Perihal / JenisGugatan ;bahwa Penggugat secara tegas tidak menyebutkan alas hakdan causal
57 — 46
2 halaman 4,Poin 2 halaman 5, Poin 1 halaman 6 maupun pada Petitum poin 12;Menimbang, bahwa Perbuatan Melawan Hukum diatur dalamPasal 1365 KUHPer yang bunyinya sebagai berikut Tiap perbuatanyang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain,mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karenakesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut;Menimbang, bahwa selanjutnya unsur dari PerbuatanMelawan Hukum tersebut adalah sebagai berikut:e Ada Kesalahan;e Ada Kerugian;e Harus ada hubungan causal