Ditemukan 581 data
14 — 0
M E N E T A P K A N
- MengabulkanpermohonanPemohon I danPemohon II;
- Menyatakan sah pernikahan Pemohon I (Doni Tateuteu bin Jonas)denganPemohon II (Nurlianti binti Balou) yang dilaksanakanpadatanggal 27-08-2010 di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Siberut Barat, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Provinsi
16 — 1
- Memerintahkan Pemohon I (Paulus Dirik Saabbangan Bin Umar Tharik) dengan Pemohon II (Marta Nere Kunen Binti Mateus Sek Sek) untuk mencatatkan perkawinan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Siberut Tengah, Kabupaten Kepulauan Mentawai;
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 380.000,- (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah);
15 — 0
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah pernikahan Pemohon I (Kaldi Santius bin Kalep) dengan Pemohon II (Makda Lena Rosibet Binti Palentinus Punjalai) yang dilaksanakan pada tanggal 10-11-1998 di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Siberut Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatera Barat;
3.
13 — 1
,Advokat / Konsultan Hukum yang berkantor di Jalan Siberut nomor 39Ponorogo, dan PUGUH AMANDHOKO, S.H., Advokat / KonsultanHukum yang berkantor di Jalan Gajah Mada gang Sriti nomor 2 Wlingi Blitar, dengan Surat Kuasa Khusus tertanggal 2 Juli 2009, terdaftar dalamBuku Register yang tersedia untuk itu di Kepaniteraan Pengadilan AgamaBlitar nomor : 1100/2178/Pdt.G/2009/ PA.BL. tanggal 13 Agustus 2009 ;MELAWANTERGUGAT, umur 31 tahun, agama Islam, pekerjaan Petani, bertempattinggal di Kabupaten Blitar
21 — 1
Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Siberut Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatera Barat;
4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 380.000,00 (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah);
15 — 0
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah pernikahan Pemohon I (Ngeji Sakerebau bin Gorotak) dengan Pemohon II (Manita Sakelak Asak Binti Urajen) yang dilaksanakan pada tanggal 17-08-1968 di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Siberut Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatera Barat;
- Membebankan kepada Pemohon
13 — 0
Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2.Menyatakan sah pernikahan Pemohon I (Yuhelmi Amran bin Amran) dengan Pemohon II (Veronika binti Sofian) yang dilaksanakan pada tanggal 14 Mei 2007 di Kecamatan Siberut Barat, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatera Barat;
3.Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya
17 — 0
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah pernikahan Pemohon I (Ridwan Kairoro bin Bainus) dengan Pemohon II (Jusmanidar binti Kalbin) yang dilaksanakan pada tanggal 29-08-1999 di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Siberut Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatera Barat;
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon
16 — 0
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah pernikahan Pemohon I (Zulhendra bin Zulpanedi) dengan Pemohon II (Rafael Nur Maharani binti Efendi Lajo Kerei) yang dilaksanakan pada tanggal 06-04-2013 di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Siberut Barat, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatera Barat;
- Membebankan kepada Pemohon
14 — 0
Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2.Menyatakan sah pernikahan Pemohon I (Agusnedi bin Maruli) dengan Pemohon II (Yusnita binti Loban) yang dilaksanakan pada tanggal 11 Desember 2004 di Kecamatan Siberut Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatera Barat;
3.Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar
14 — 0
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah pernikahan Pemohon I (Manshuri bin Aman) dengan Pemohon II (Ita binti Leman) yang dilaksanakan pada tanggal 29-06-1997 di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Siberut Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatera Barat;
3. Membebankan kepada
EKA LAKSHMI FITRIANI, SH
Terdakwa:
DIDI DARMADI
98 — 20
Siberut Tengah Tahun Anggaran 2018;
- Copy Keputusan Kepala Desa Nomor 13 tahun 2018 tentang Penunjukan Bendahara Desa Cimpungan Tahun Anggaran 2018;
- Buku BKU 1 buah;
- Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2017;
- Laporan Penggunaan Dana desa atau Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (DD) APBN tahun anggaran 2017;
- Laporan Pertanggungjawaban penggunaan Anggaran yang bersumber dari
Tengah Tahun Anggaran 2018;
- 1 (satu) rangkap pengangkatan Tim Pendamping Kecamtan Tahun Anggaran 2018;
- 1 (satu) rangkap Pengelola Pengguna anggaran Desa Cimpungan Kecamatan Siberut Tengah;
- 1 (satu) rangkap tentang Tim pendamping Kecamatan mengenai anggaran pendapatan dan, dan pertanggungjawaban APBDESA Tahun anggaran 2018 Kecamatan siberut Tengah;
- 1 (satu) rangkap perubahan atas keputusan Camat Siberut Tengah NOMOR :900/18/SBT-KKM/2018 tentang Tim pendamping
Kecamatan Mengenai anggaran pendapatan dan belanja Desa, pertanggungjawaban APBDESA Tahun Anggaran 2018 Kecamatan Siberut Tengah;
- 1 (satu) rangkap revisi tim evaluasi penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Desa, perubahan anggaran dan belanja desa dan pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja Desa Tahun Anggaran 2018;
- 1 (satu) rangkap hasil evaluasi rancangan peraturan desa Cimpungan Tahun Anggaran pendapatan dan belanja Desa Tahun anggaran 2018;
- 1 (satu
) rangkap Surat penunjukan Tim evaluasi penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Desa, perubahan anggaran dan belanja desa dan pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja desa Tahun anggaran 2018 Kecamatan Siberut Tengah;
- 1 (satu) rangkap Surat perubahan atas peraturan Bupati Kepulauan Mentawai NOMOR 16 Tahun 2018 tentang penghasilan aparatur pemerintah Desa di wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai;
- 1 (satu) rangkap peraturan Bupati kepulauan Mentawai NOMOR 71 Tahun 2018
Siberut Tengah TA 2018;
- 1 (satu) rangkap Surat Pencairan Dana untuk Pembayaran ADD Tahap I yang bersumber dari APBD untuk Desa Mongan Poula dan Desa Cimpungan TA 2018;
- 1 (satu) rangkap Surat Pencairan Dana untuk Pembayaran ADD Tahap II yang bersumber dari APBD untuk Desa Bojakan dan Desa Cimpungan TA 2018;
- 1 (satu) rangkap Surat Pencairan Dana untuk Pembayaran ADD Tahap III yang bersumber dari APBD untuk Desa Cimpungan Kec.
8 — 1
KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Ponorogo yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalamtingkat pertama telah menjatuhkan putusan dalam perkara cerai talak antara : EBIT WIJANARKO BIN PUJONO, umur 30 tahun, agama Islam, pekerjaan Dagang,tempat tinggal di Jalan Werkudoro Dusun Jabung RT.02 RW. 02 Desa JabungKecamatan Mlarak Kabupaten Ponorogo, sebagai " Pemohon" ; MelawanSITI NURROHMAH HIDAYATI BINTI MOH.SYAICHURACHMAN, umur 31 tahun,agama Islam, pekerjaan TKW, tempat tinggal di Jalan Siberut
Terbanding/Terdakwa : LEPPENITA
105 — 28
Siberut Tengah Tahun Anggaran 2018;
- Copy Keputusan Kepala Desa Nomor 13 tahun 2018 tentang Penunjukan Bendahara Desa Cimpungan Tahun Anggaran 2018;
- Buku BKU 1 buah;
- Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2017;
- Laporan Penggunaan Dana desa atau Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (DD) APBN tahun anggaran 2017;
- Laporan Pertanggungjawaban penggunaan Anggaran yang bersumber dari
Tengah Tahun Anggaran 2018;
- 1 (satu) rangkap pengangkatan Tim Pendamping Kecamtan Tahun Anggaran 2018;
- 1 (satu) rangkap Pengelola Pengguna anggaran Desa Cimpungan Kecamatan Siberut Tengah;
- 1 (satu) rangkap tentang Tim pendamping Kecamatan mengenai anggaran pendapatan dan, dan pertanggungjawaban APBDESA Tahun anggaran 2018 Kecamatan siberut Tengah;
- 1 (satu) rangkap perubahan atas keputusan Camat Siberut Tengah NOMOR :900/18/SBT-KKM/2018 tentang Tim pendamping
Kecamatan mengenai anggaran pendapatan dan belanja Desa, pertanggungjawaban APBDESA Tahun Anggaran 2018 Kecamatan Siberut Tengah;
- 1 (satu) rangkap revisi tim evaluasi penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Desa, perubahan anggaran dan belanja desa dan pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja Desa Tahun Anggaran 2018;
- 1 (satu) rangkap hasil evaluasi rancangan peraturan desa Cimpungan Tahun Anggaran pendapatan dan belanja Desa Tahun anggaran 2018;
- 1 (satu
) rangkap Surat penunjukan Tim evaluasi penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Desa, perubahan anggaran dan belanja desa dan pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja desa Tahun anggaran 2018 Kecamatan Siberut Tengah;
- 1 (satu) rangkap Surat perubahan atas peraturan Bupati Kepulauan Mentawai NOMOR 16 Tahun 2018 tentang penghasilan aparatur pemerintah Desa di wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai;
- 1 (satu) rangkap peraturan Bupati kepulauan Mentawai NOMOR 71 Tahun 2018
Siberut Tengah TA 2018;
- 1 (satu) rangkap Surat Pencairan Dana untuk Pembayaran ADD Tahap I yang bersumber dari APBD untuk Desa Mongan Poula dan Desa Cimpungan TA 2018;
- 1 (satu) rangkap Surat Pencairan Dana untuk Pembayaran ADD Tahap II yang bersumber dari APBD untuk Desa Bojakan dan Desa Cimpungan TA 2018;
- 1 (satu) rangkap Surat Pencairan Dana untuk Pembayaran ADD Tahap III yang bersumber dari APBD untuk Desa Cimpungan Kec.
10 — 1
No. 288/Pdt.G/2017/PA.Lbt.Menimbang, bahwa dalam permohonanannya Pemohon telahmengemukakan dalildalil yang pada pokoknya bahwa rumah Pemohon danTermohon rukun dan harmonis, tetapi sejak bulan Oktober 2009 Termohonmeminta izin kepada Pemohon pergi ke rumah orangtua Termohon di DesaTailelew, Kecamatan Siberut Selatan, Sumatra Barat dan Pemohonmengizinkannya.
26 — 7
(Pemohon Il) yang dilaksanakan pada tanggal 17 Maret 2003, diwilayah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Siberut UtaraKabupaten Kepulauan Mentawai Provinsi Sumatera Barat;3.
16 — 0
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah pernikahan Pemohon I (Jarik Sumanto Bin Goibiat) dengan Pemohon II (Adriana binti Andreas) yang dilaksanakan pada tanggal 10-11-1995 di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Siberut Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatera Barat;
- Membebankan kepada Pemohon
24 — 2
.: Saibi (Siberut).Tempat lahir: 21 Tahun / 18 Maret 1993.Umur / Tel.Lakilaki.LahirIndonesia.Jenis KelaminJl. Ranah Binuang II No.38 Kec.
26 — 14
Saksi Il, umur 26 tahun, agama Islam, pendidikan SMK, pekerjaanswasta, bertempat tinggal di RT.001, RW.001, Desa Pematang Siberut,Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu, di bawah sumpahmenerangkan tentang halhal pada intinya sebagai berikut : Bahwa saksi mengenal Pemohon dan Termohon, saksi kenalkarenasebagai Saudara sepupu Pemohon; Bahwa Pemohon dan Termohon adalah suami isteri yang menikah padatahun 2013 dan hadir pada pernikahan tersebut; Bahwa setelah menikah Pemohon dan Termohon tinggal di
150 — 61
untuk kesepakatanpenyelesaian tertukar surat suara yang ada hanya formulir keberatan saksi;bahwa menurut saksi bukti P6 adalah Kronologis Berita Acara Kejadian,ditandatangani KPPS, saksi parpol, PPK dan PPS;bahwa PPK dan PPS ikut menandatangani bukti P6 tersebut karena mereka saatitu hadir dan untuk menguatkan kejadian tersebut;Keterangan saksi ANDOM SABEBEGEN:Bahwa dalam pelaksanaan pemilihan umum legislatif 9 April 2014 diKabupaten Kepulauan Mentawai saksi bertugas sebagai Ketua PPK diKecamatan Siberut
Utara;Bahwa dalam pelaksanaan pemilihan legislatif tersebut di Kecamatan SiberutUtara tidak ada permasalahan;Bahwa saksi tidak pernah menerima permintaan PSU dari KPPS;Bahwa setelah rekapitulasi di Kecamatan, sebagai Ketua PPK saksi adamenerima surat nomor 01 tanggal 16 April 2014 dari Panwascam Siberut Utaraperihal penemuan pelanggaranadministrasi;Bahwa terhadap surat tersebut, saksi melakukan pembahasan dan setelahdibahas tidak terdapat pelanggaran apa yang harus ditindaklanjuti;Bahwa Panwascam
di tingkat Kabupaten Panwascam Siberut Utaratidak ada menyampaikan permasalahan di TPS Ol, 02 dan 05;Bahwa saksi mengikuti Bintek yang dilaksanakan oleh KPU sebanyak 2 (dua)kali, PPK yang hadir sebanyak 10 (sepuluh) PPK;halaman 115 dari 141halaman Putusan No.13/G/2014/PTUNPDG116Bahwa yang memberikan materi pada Bintek tersebut adalah Andres, Manrofen,Laurensius dan Sekretaris KPU;Bahwa tidak ada Bimtek di bulan April 2014;Bahwa saksi tidak mengetahui tentang kesepakatan antara KPU dan Panwaslukecamatan
untukdiplenokan;Bahwa terhadap perjanjiantersebut'~ tidak ada rapat pleno;Bahwa pada saat rekapitulasi di tingkat kabupaten tidak ada disampaikanmengenai formulir keberatan;halaman 117 dari 141halaman Putusan No.13/G/2014/PTUNPDG118Bahwa pada saat rekapitulasi di tingkat kabupaten tidak ada catatan kejadiankhusus;Bahwa sebelum pelaksanaan pemilu 9 April, KPU ada melaksanakan Bimtekkepada PPK dan PPS sebanyak Z (dua) kali;Bahwa saksi mengetahui ada permintaan PSU untuk daerah SrilanggaiKecamatan Siberut
Utara sekitar 13sampai dengan 14 Km;Bahwa setelah selesai rekapitulasi di tingkat Desa, saksi tidak ada datang keKantor PPK Siberut Utara;Menimbang, bahwa selain mengajukan bukti surat, Tergugat I telah mengajukan2 (dua) orang saksi dalam persidangan yang telah memberikan keterangan dibawah sumpahsesuai dengan agamanya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut; 1Keterangan saksi SURYA EFITRIMEN:Bahwa ada pembicaraan antara Panwaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai dengansaksi pada tanggal 9 April