Ditemukan 522 data
258 — 122
Putusan Mahkamah AgungRepublik Indonesia ini diikuti oleh Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesiatanggal 28 Februari 2007 No. 103 K/Pid/2007.Menimbang, bahwa dengan demikian pengertian setiap orang dalam Pasla 2ayat (1) UndangUndang No. 31 Tahun 1999 menurut Majelis ialah siapa saja, apakahitu orang perorang yang karena kedudukan dan perbuatannya telah di dakwa ataudisangka melakukan suatu Tindak Pidana Korupsi baik ia pegawai negeri maupunbukan pegawai negeri maka kepada orang tersebut dapat timbul
1065 — 855 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mengenai hal ini, Majelis Hakim anggotaTingkat Pertama Anas Mustagim dalam pendapatnya (dissentingopinion) dengan jelas menyatakan bahwa keputusan dalammenetapkan BC sebagai bank gagal dilakukan oleh forum KSSKdengan menyatakan sebagai berikut:"..KSSK berwenang memutuskan PT Bank Century sebagai bankgagal berdampak sistemik atau tidak berdampak sistemik adalahketidak cermatan, ketidak jelasan dan ketidak lengkapan dakwaan atastindak pidana yang didakwakan, sebagai mana ditentukan pasla 143ayat (2