Ditemukan 637622 data
206 — 69 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tergugat mengesahkan badan hukumperseroan terbatas yang berasal dari UU Peseroan Terbatas, danHalaman 11 dari 54 halaman.
Putusan Nomor 517 K/TUN/2014kewenangan terikat Tergugat mengesahkan badan hukumYayasan yang berasal dari UU Yayasan;Bahwa perihal dasar hukum dan kewenangan terikat menerbitkanatau. menetapkan pengesahan badan hukum perkumpulan(vereniging) tidak dapat mengambil alin seakanakan serupadengan pengesahan badan hukum perseroan terbatas maupunpengesahan badan hukum yayasan yang berada dalamwewenang terikat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, yangdiatur dan berasal dari Undangundang yakni UU Perseroanterbatas
Bahwa Tergugat menerbitkan Objek Sengketa a quo yangmelakukan pengesahan pendirian badan hukum perkumpulanAPERSI sebagaimana judul Objek Sengketa a quo yaituPengesahan Badan Hukum Perkumpulan dalam hal ini APERSI,yang seakanakan bahwa APERSI yang baru telah didirikan dandisahkan sebagai badan hukum perkumpulan, padahal faktahukum yang sebenarnya bahwa:26.1.
Oleh karena itu, data badan perkumpulan yang hendakdiberikan status badan hukum tidak boleh keliru atau tidak benar,karena menyangkut kebenaran data perkumpulan yang menjadinama dan identitas serta kedudukan (domisili) badan hokum;Bahwa dengan demikian kebenaran dan validitas nama, identitasdan domisili serta datadata lain dari badan yang akan diberikanstatus badan hukum mesti diteliti dengan cermat dan hatihati,karena akan melahirkan hak dan kewajiban badan hukum sepertihalnya melahirkan orang sebagai
2006, sehingga sah sebagai badan hukumperkumpulan (vereneging);Bahwa guod non, Tergugat menerbitkan Objek Sengketa a quotidak cermat dan teliti karena tidak meneliti dan tidakmempertimbangkan bahwa perkumpulan badan hukum APERSIsudah dilakukan pendaftaran badan hukum perkumpulan dansudah pula diumumkan dalam tambahan Berita Negara, sehinggaterbitnya Objek Sengketa a quo melanggar asasasas umumHalaman 24 dari 54 halaman.
175 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
74 — 11
172 — 78 — Berkekuatan Hukum Tetap
Penerbitan SKPKB PPh Badan Nomor 00020/206/07/725/10 tanggal 15 Maret 2010.1.
badan keagamaan atau badanpendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasiyang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;Sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan,atau penguasaan antara pihakpihak yang bersangkutan;b.
derajat, dan oleh badan keagamaan atau badan18pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasiyang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;Sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, ataupenguasaan antara pihakpihak yang bersangkutan;Berdasarkan hal tersebut, sesuai dengan fakta persidangan dan ketentuanperaturan perundangundangan perpajakan tersebut, maka biaya solar sebesarRp35.649.075,00 tersebut merupakan bantuan atau sumbangan yangtermasuk dalam pengertian
dalam negeri yang dimiliki oleh pemelukagama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentukatau disahkan oleh Pemerintah".Bahwa Pasal 4 ayat (3) huruf a UndangUndang PPh menyatakan :Yang tidak termasuk sebagai Objek Pajak adalah :1) Bantuan sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakatatau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintahdan para penerima zakat yang berhak;2) Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garisketurunan
183 — 87 — Berkekuatan Hukum Tetap
Fotokopi SKPLB PPh Badan tahun pajak 2006 Nomor 00076/406/06/059/08 tanggal27 Maret 2008,3.
Fotokopi surat keberatan Nomor PI/001/VI/PJK/2008 tanggal 18 Juni 2008;Pemenuhan Ketentuan Material Pengajuan Banding :1 Perhitungan Pajak menurut SKPLB :Bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Badan tahunpajak 2006 Nomor 00076/406/06/059/08 tanggal 27 Maret 2008 memuatperhitungan sebagai berikut : UsahaMenurut Pemohon Menurut Terbanding KoreksiKeterangan Banding (Rp)(Rp) (Rp)Laba (Rugi) Kotor 228.044.094 2.853.662.405 2.625.618.311Biaya usaha lainnya 13.971.059.690 13.938.974.914
32.084.776Penghasilan Netto dari Luar 35.114.358 (5.779.416.020) 5.744.301.662 Laba/(Rugi) Bersih Sebelum (13.778.129.954) (5.305.896.489) 8.472.233.465PajakPenghasilan dikenakan PPh Final 147.932.881 147.932.881 Penyesuaian Fiskal Positif 4.129.890.558 4.129.890.558 Penyesuaian Fiskal Negatif 188.198.150 188.198.150 Penghasilan Netto fiskal (9.984.370.427) (1.512.136.962) 8.472.233.465Kompensasi Kerugian Kredit Pajak PPh Badan 531.855.028 488.493.486 (43.361.542)PPh Kurang/ (lebih) bayar (531.855.028
Perbedaan pelaporan antara PPN dan PPh Badan sebesar Rp94.659.566,001.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatandengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antaralain berbunyi sebagai berikut :Halaman 59 alinea ke2"Bahwa berdasarkan uraian di atas, Maje/is berkesimpulan koreksiperbedaan pelaporan antara PPN dan PPh Badan sebesar Rp94.659.566,00 tidak dapat dipertahankan.
ISYA AKBAR
Termohon:
PT DGE TRANS INDONESIA
426 — 242
MASTARI TM
67 — 21
PANJI AHMAD KOLIL
Termohon:
NY. SUHARIYANTI
38 — 0
Yohanes Adipurna
Termohon:
1.PT Antara Bintang Sekawan
2.KUSNADI TINDJAU
Turut Termohon:
kusnadi tindjau
71 — 56
PT. JOHNFK MEDICAL CARE
91 — 15
1.Drs. DASWIR, S.H. M.Hum., Ketua Pengurus Yayasan Lembaga Pembangunan Nasional Sumatera Barat yang untuk selanjutnya dalam permohonan a quo disebut dengan singkatan âÂÂYLPN-SBâÂÂ
2.SANTI, S.E. M.Si.Dalam hal ini bertindak atas nama Jabatan-nya selaku Sekretaris Pengurus YLPN-SB;
3.PITRI PUSPAWATI, S.H.Dalam hal ini bertindak atas nama Jabatan-nya selaku Bendahara Pengurus YLPN-SB.
Termohon:
YAYASAN LEMBAGA PEMBANGUNAN NASIONAL yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian Yayasan Nomor 6 tanggal 7 Februari 1972
73 — 23
- Pengujiansurat keputusan TUN yang diterbitkan oleh MenteriHukum dan HAM RI terhadap pengesahan badan hukum tidak hanya meliputi aspekformal administratif badan hukum dan perizinannyasaja, akan tetapi juga harus dipertimbangkan iktikad baik, ... [Selengkapnya]
Pengujiansurat keputusan TUN yang diterbitkan oleh MenteriHukum dan HAM RI terhadap pengesahan badan hukum tidak hanya meliputi aspekformal administratif badan
xss=removed>hukum
dan perizinannyasaja, akan tetapi juga harus dipertimbangkan iktikad baik, riwayat pendirian, dan perubahan kepengurusan suatu badan hukum untuk menentukan siapa yang berhakbertindak untuk dan atas nama badan hukum atau organ badan hukumtersebut.
Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentangpengesahan badan hukum yang baru tidak serta-mertamenghilangkan eksistensi
700 — 217
Pamanukan;- Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) KAB. KARAWANG No.11/Ver/BPSK-KRW/IV/2016 Tanggal 21 April 2016;MENGADILI SENDIRI- Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) KAB. KARAWANG tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara ini;- Menghukum Termohon Keberatan/Apidin untuk membayar biaya perkara pada tingkat pemeriksaan di Pengadilan Negeri Subang sebesar Rp. 271.000,- ( Dua Ratus Tujuh Puluh Satu RibuRupiah);
Subyek Hukum terdiri dari : a) Manusia(natuuriijke persoon); dan b) Badan Hukum (rechts persoon). SubyekHukum dalam melakukan perbuatan hukum haruslah Subyek Hukum yangCAKAP.Bahwa cakap melakukan perbuatan hukum bagi Manusia (natuuriijkepersoon) berarti : Dewasa, Sehat pikirannya (tidak gila) dan seterusnya.
Putusan No. 30/PDT.G/2016/PN.SNG Halaman 13 dari 26 Hal.Cakap melakukan perbuatan hukum bagi Badan Hukum (rechtspersoon) berarti : Telah mendapat pengesahan sebagai badan hukun, TelahTerdaftar, Memiliki PerizinanPerijinan untuk melakukan perbuatanperbuatan hukumnya.Pasal 1 angkal UndangUndang Nomor 40 Tahun 2007 tentangPerseroan Terbatas, menyatakan bahwa :"Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut perseroan, adalahbadan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkanperjanjian,
BRI (Persero) Tbk, sebagai BADAN HUKUM haruslahtunduk terhadap aturanaturan tersebut agar dapat dikategorikan sebagaiSUBYEK HUKUM YANG CAKAP melakukan Perbuatan Hukum.Apabila tidak tunduk kepada aturanaturan tersebut di atas maka suatuperusahaan sebagai BADAN HUKUM dapat dikategorikan sebagaiSUBYEK HUKUM YANG TIDAK CAKAP dalam melakukan PerbuatanHukum.Oleh karenanya, maka sangat patut apabila Pengadilan Negeri SubangMenolak Gugatan PENGGUGAT.Mengingat pentingnya aspek legalitas perijinan sebagai
Menolak Gugatan Keberatan atas Putusan Badan PenyelesaianSengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Karawang Nomor : 11 / Ver /BPSKKRW / IV /2016 tertanggal 21 April 2016 untuk seluruhnya;2. Menyatakan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Karawang Nomor : 11 / Ver / BPSKKRW / IV /2016tertanggal 21 April 2016 adalah SAH dan mempunyai kekuatanmengikat; dan Putusan No. 30/PDT.G/2016/PN.SNG Halaman 15 dari 26 Hal.3. Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara kepadaPENGGUGAT.
Pamanukan; Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)KAB.
Beny
Termohon:
1.CV Bintang Oetara Semesta
2.Rosnawati
234 — 102
1.THAMRIN SANDALA
2.CHARLES ARNOLD NICOLAAS RADJAWANE
220 — 54
Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur
Termohon:
PT. HARAPAN INDAH JAYA
405 — 203
LOLITA TRISNA SIMANJUNTAK
Termohon:
1.Edy Putra Gunawan Damanik
2.Dian Halasan Simanjuntak
92 — 5
LIE SHE
Termohon:
PT Melon Pijar Gas
333 — 175
Intan Nurcahya
Termohon:
PT. Upaya Binakrida
212 — 79
ANDREAS RIWANTO HALIM
74 — 38