Ditemukan 9915 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Fidusia
Putus : 10-07-2017 — Upload : 16-10-2017
Putusan PN SERANG Nomor 356/Pid.Sus/2017/PN Srg
Tanggal 10 Juli 2017 — SITI HAYANAH als YANAH Binti ABU BAKAR
15761
  • Mesin 1NZX201206; Bahwa oleh penerima fidusia yaitu PT. Andalan Finance Indonesia dibuatkanSertifikat Jaminan Fidusia di Kantor Hukum dan HAM Wilayah Banten denganNomor Fidusia : W12.00058382.AH.05.01 tanggal 18 Februari 2016 dan jugadibuatkan Buku Akta Jaminan Fidusia di Kantor Notaris Evalusi Hastutik, SH. M.knKabupaten Serang pada tanggal 17 Februari 2016 Nomor : 697.
    Mesin 1NZX201206;Bahwa oleh penerima fidusia yaitu PT. Andalan Finance Indonesia dibuatkanSertifikat Jaminan Fidusia di Kantor Hukum dan HAM Wilayah Banten denganNomor Fidusia : W12.00058382.AH.05.01 tanggal 18 Februari 2016 dan jugadibuatkan Buku Akta Jaminan Fidusia di Kantor Notaris Evalusi Hastutik, SH.
    Andalan Finance Indonesia sejak penandatanganan akad kreditpada tanggai 04 Februari 2016 dengan nomor kontrak 5495/J/95/160051 ; Bahwa selanjutnya dibuatkan Sertifikat Jaminan Fidusia di Kantor Hukum danHAM Wilayah Banten dengan Nomor Fidusia : W12.00058382.AH.05.01 tanggal18 Februari 2016 dan juga dibuatkan Buku Akta Jaminan Fidusia di KantorNotaris Evalusi Hastutik, SH.
    Andalan Finance Indonesia sejak penandatanganan akad kreditpada tanggal 04 Februari 2016 dengan nomor kontrak 5495/J/95/160051 ;Bahwa selanjutnya dibuatkan Sertifikat Jaminan Fidusia di Kantor Hukum danHAM Wilayah Bantendengan Nomor Fidusia : W12.00058382.AH.05.01 tanggal18 Februari 2016 dan juga dibuatkan Buku Akta Jaminan Fidusia di KantorNotaris Evaiusi Hastutik, SH.
    JaminanFidusia di Kantor Hukum dan HAM Wilayah Banten dengan Nomor Fidusia :W12.00058382.AH.05.01 tanggal 18 Februari 2016 serta juga dibuatkan Buku AktaJaminan Fidusia di Kantor Notaris Evaiusi Hastutik, SH.
Register : 08-01-2013 — Putus : 05-03-2013 — Upload : 08-05-2014
Putusan PT SEMARANG Nomor 02/Pid/2013/PT.Smg
Tanggal 5 Maret 2013 — SUYANTO Bin SUPARNO
2315
  • dari 10 hal, Put No. 02/PID/2013/PT.Smg.Bahwa ia terdakwa SUYANTO bin SUPARNO pada hari dantanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi yaitu pada bulan Maret 2012sekira atau setidak tidaknya pada waktu lain masih dalam Bulan Maret2012 bertempat di rumah terdakwa Suyanto di dukuh Dulang Rt 7 Rw 3Desa Bangsri Kecamatan Jepon Kabupaten Blora atau setidak tidaknyapada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blora telahmengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadiobyek jaminan fidusia
    tanpa persetujuan tertulis terlebin dahulu daripenerima fidusia, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan carasebagai berikut :Pada hari Jumat tanggal 21 Oktober 2011 sekira jam 08.00 wibterdakwa Suyanto datang ke kantor PT FIF Blora dengan maksud untukmengajukan kredit pembiayaan Honda Mega Pro Cw dengan membawapersyaratan pengajuan kredit seperti fotocopy KTP, KK, rekening listrikmilik terdakwa Suyanto.Sekira jam 13.00 wib saksi Andono Praja Widiancas (karyawan PTFIF Blora bagian Survey) datang
    bagian pengiriman) mengirimkan 1 (satu)unit sepeda motor Honda Mega Pro Cw warna hitam abu abu No Polisi K6677 SN dengan No Rangka MH1KC3113BK152347 No mesinKC31E1142197 kerumah terdakwa Suyanto dan sepeda motor tersebutlangsung diterima oleh terdakwa Suyanto dan terdakwa telahmenandatangani bukti serah terima barang.Bahwa benar dalam permohonan pengajuan kredit pembiayaansepeda motor yang telah disetujui oleh pihak PT FIF Blora, terdakwa jugatelah menandatangani surat kuasa pembebanan jaminan fidusia
    yangmana selanjutnya oleh PT FIF Blora pembiayaan kredit pengambilansepeda motor tersebut telah didaftarkan di Kantor Kemenkumham JawaTengah dan telah terbit sertifikat jaminan fidusia No W9.17513.AH.05.01tahun 2012 yang dikeluarkan di Semarang tertanggal 1 Juni 2012.Bahwa benar saat saksi Hendri lrawan melakukan penagihan atasangsuran sepeda motor tersebut terdakwa berbelit belit dan selalumenghindar serta tidak mau membayar angsuran sepeda motor tersebutdan pada pertengahan bulan Juni tahun 2012
    Menyatakan terdakwa SUYANTO bin SUPARNO terbukti bersalahmelakukan tindak pidana MENGALIHKAN BENDA YANG MENJADIOBYEK JAMINAN FIDUSIA sebagaimana diatur dan diancamHal3 dari 10 hal, Put No. 02/PID/2013/PT.Smg.pidana pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tersebut dalam dakwaanJaksa Penuntut Umum.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUYANTO bin SUPARNOdengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan dendasebesar Rp.5.000.000, (lima juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulankurungan.Menyatakan barang bukti berupa
Putus : 09-11-2017 — Upload : 10-04-2018
Putusan PN SERANG Nomor 725/Pid.B/2017/PN Srg
Tanggal 9 Nopember 2017 — SAEFUDIN Bin JARJAWI
5620
  • Menyatakan terdakwa SAEFUDIN Bin JARJAWI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "mengalihkan benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia";2.
Putus : 16-05-2018 — Upload : 11-07-2018
Putusan PN GORONTALO Nomor 62/Pid.Sus/2018/PN Gto
Tanggal 16 Mei 2018 — - ABDURAHMAN YUSUF alias TONY
104307
  • Menyatakan Terdakwa ABDURAHMAN YUSUF alias TONY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan Benda Yang Menjadi Objek Jaminan Fidusia Tanpa Persetujuan Dari Penerima Fidusia, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum ;2.
    Meiti Katili, S.E ;- Foto copy 1 (satu) examplar dokumen perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia Nomor : 01.600.872.00.150120.9, pada tanggal 16 Februari 2015 yang ditanda tangani oleh Abdulrahman Yusuf selaku Kreditor ;- Foto copy Akta Notaris Hellen Patiasina, S.H. No. 1639, tanggal 24 Februari 2015 ;- Foto copy sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W26.00009858.AH.05.01.TH.2015, tanggal 27 Februari 2015, an. Abdurahman Yusuf selaku pemberi fidusia dan PT.
    Astra Sedaya Finance selaku penerima Fidusia ;- Foto copy BPKB mobil Toyota Avanza T:300 G M/T 1 Ton MB/2010, No. Rangka : MHFM1BA3JAK267092, No. Mesin : DG41388, No. Polisi : DM 1217 AC, warna silver metalik ;- 1 (satu) lembar kwitansi an. Salim Made.Dikembalikan kepada yang berhak yakni PT. Astra Sedaya Finance.6. Membebankan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah) ;
Register : 26-08-2015 — Putus : 04-11-2015 — Upload : 05-01-2016
Putusan PN SUMEDANG Nomor 163/Pid.B/2015/PN.Smd
Tanggal 4 Nopember 2015 — Asep Rohmat Pajar alias Asbek bin Hidayat sebagai Terdakwa
8410
  • Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) berkas dokumen Aplikasi Perjanjian Pembiayaan dengan penyerahan Hak Milik secara fidusia dengan tanggal 3 Desember 2013 ; - 1 (satu) berkas dokumen Sertifikat Jaminann fidusia denan Nomor : W11.01304193.AH.05.01 TAHUN 2013 tanggal 23 Desember 2013 ;- 1 (satu) buah BPKB kendaraan sepeda Motor Merk Honda Beat CW, Nopol. -2998-BS, warna biru, Tahun 2013, Noka MH1JFD220DK670810, Nosin JFD2E2677435, STNK atas nama Asep Rohmat Pajar alamat Dusun Liunggunung
    Asas Assesor yang menurut Pasal 4 UU No. 42 Tahun 1999 TentangJaminan Fidusia, artinya Jaminan Fidusia adalah perjanjian ikutan darisuatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untukmemenuhi suatu prestasi, sehingga keabsahan perjanjian Jaminan Fidusiatergantung kepada Perjanjian pokok dan penghapusan benda ObjekJaminan Fidusia tergantung penghapusan perjanjian pokok;Asas Droit de Suite yang menurut Pasal 27 ayat (2) UU No. 42 Tahun 1999Tentang Jaminan Fidusia, artinya Jaminan
    kreditor lainnya untuk mengambilpemenuhan pembayaran pelunasan utang atas penjualan benda ObjekJaminan Fidusia;Saeaee Menimbang, bahwa didalam Pasal 5 UU No. 42 Tahun 1999 TentangJaminan Fidusia, dinyatakan pembebanan Benda dalam Jaminan Fidusiadibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia dan merupakan AktaJaminan Fidusia dan selanjutnya Akta Jaminan Fidusia tersebut wajibdidaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia dimana Penerima Fidusiaberkedudukan (vide Pasal 12 UU No. 42 Tahun 1999 Tentang
    Alumni Bandung, Halaman213 dinyatakan bahwa akibat hukum dari perjanjian jaminan fidusia yang tidakdidaftarkan adalah tidak melahirkan perjanjian kebendaan bagi jaminan fidusiatersebut, sehingga karakter kebendaan seperti droite de suite dan hakpreferensi tidak melekat pada kreditur pemberi jaminan fidusia (PenerimaFidusia);nonnennnne Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian Jaminan Fidusia, asasasas Pokok Jaminan Fidusia, Kewajiban pendaftaran akta jaminan Fidusia danpendapat hukum H.
    Tan Kamello tentang akibat hukum terhadap perjanjianjaminan fidusia yang tidak didaftarkan, maka Majelis berpendapat bahwa suatuperjanjian dapat disebut sebagai perjanjian jaminan fidusia jika perjanjiantersebut telah dituangkan dalam bentuk akta jaminan fidusia dan telahdidaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia;Haseeeee Menimbang, bahwa faktafakta dipersidangan telah mengungkapkanantara Terdakwa dengan PT. Summit Oto Finance Cab.
    Sumedang telah melahirkan suatu bentuk Perjanjian Jaminan Fidusia;nonce nnenee Menimbang, bahwa berkaitan unsur ketiga dalam Pasal 35 UU No. 42Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, maka akan dipertimbangkan apakahsebelumnya PT. Summit Oto Finance Cab. Sumedang mengetahui isiperjanjian Jaminan Fidusia tersebut bertentangan dengan kenyataansebenarnya ?
Register : 26-08-2015 — Putus : 04-11-2015 — Upload : 05-01-2016
Putusan PN SUMEDANG Nomor 164/Pid.B/2015/PN.Smd
Tanggal 4 Nopember 2015 — Ari Subarkah alias Ari alias Engkah bin Eman sebagai Terdakwa
586
  • Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) berkas dokumen Aplikasi Perjanjian Pembiayaan dengan penyerahan Hak Milik secara fidusia dengan tanggal 3 Desember 2013; - 1 (satu) berkas dokumen Sertifikat Jaminann fidusia denan Nomor : W11.01304193.AH.05.01 TAHUN 2013 tanggal 23 Desember 2013 ;- 1 (satu) buah BPKB kendaraan sepeda Motor Merk Honda Beat CW, Nopol. -2998-BS, warna biru, Tahun 2013, Noka MH1JFD220DK670810, Nosin JFD2E2677435, STNK atas nama Asep Rohmat Pajar alamat Dusun Liunggunung
    Asas Droit de Suite yang menurut Pasal 27 ayat (2) UU No. 42 Tahun 1999Tentang Jaminan Fidusia, artinya Jaminan Fidusia mengikuti benda yangjadi Objek Jaminan Fidusia, dalam tangan siapa pun benda itu berada,kecuali keberadaaan pada tangan pihak ketiga berdasarkan hak ataspiutang atau cessie berdasarkan Pasal 613 KUHPerdata atau denganperkataan lain hak atas Jaminan Fidusia merupakan hak kebendaan mutlakatau in rem, bukan hak in personam.4.
    Asas Preferen (Droit de Preference) yang menurut Pasal 27 ayat (1) UUNo. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, artinya Penerima Fidusiamemiliki hak yang didahulukan terhadap kreditor lainnya untuk mengambilpemenuhan pembayaran pelunasan utang atas penjualan benda ObjekJaminan Fidusia;Satna Menimbang, bahwa didalam Pasal 5 UU No. 42 Tahun 1999 TentangJaminan Fidusia, dinyatakan pembebanan Benda dalam Jaminan Fidusiadibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia dan merupakan AktaJaminan Fidusia
    Alumni Bandung, Halaman213 dinyatakan bahwa akibat hukum dari perjanjian jaminan fidusia yang tidakdidaftarkan adalah tidak melahirkan perjanjian kebendaan bagi jaminan fidusiatersebut, sehingga karakter kebendaan seperti droite de suite dan hakpreferensi tidak melekat pada kreditur pemberi jaminan fidusia (PenerimaFidusia);soenencnnee Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian Jaminan Fidusia, asasasas Pokok Jaminan Fidusia, Kewajiban pendaftaran akta jaminan Fidusia danpendapat hukum H.
    Tan Kamello tentang akibat hukum terhadap perjanjianjaminan fidusia yang tidak didaftarkan, maka Majelis berpendapat bahwa suatuperjanjian dapat disebut sebagai perjanjian jaminan fidusia jika perjanjiantersebut telah dituangkan dalam bentuk akta jaminan fidusia dan telahdidaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia;Nerina Menimbang, bahwa faktafakta dipersidangan telah mengungkapkanantara saksi Asep Rohmat Pajar Als. Asbek Bin Hidayat dengan PT. SummitOto Finance Cab.
    Sumedang telah melahirkan suatubentuk Perjanjian Jaminan Fidusia;nonce nnenee Menimbang, bahwa berkaitan unsur ketiga dalam Pasal 35 UU No. 42Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, maka akan dipertimbangkan apakahsebelumnya PT. Summit Oto Finance Cab. Sumedang mengetahui isiperjanjian Jaminan Fidusia tersebut bertentangan dengan kenyataansebenarnya ?
Putus : 12-09-2013 — Upload : 16-09-2013
Putusan PT DENPASAR Nomor 43/Pid.Sus/2013/PT.Dps
Tanggal 12 September 2013 — Gede Agus Edi Saputra
7620
  • DK 5397 UW dijadikan jaminanfidusia sebagai jaminan pelunasan utang terdakwa sesuai dengan PerjanjianPembiayaan Bersama dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fidusia tertanggal 20Juli 2011 nomor 050411103356 dan Sertifikat Jaminan Fidusia tertanggal 30 April2012, namun terdakwa hanya membayar sebanyak 3 (tiga) kali angsuran sehinggasejak tanggal 5 Nopember 2011 terdakwa sudah tidak lagi membayar angsuranseperti yang sudah diperjanjikan sebelumnya dimana pada tanggal 10 Oktober 2011di rumah Kadek Suantara
    di Banjar Dinas Kaja Kangin, Desa Kubutambahan,Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, atau setidaktidaknya pada suatutempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja,yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadiobyek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yangdilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia,yang dilakukan terdakwa dengan caracara antara lain sebagai berikut :Bahwa awalnya pada tanggal
    DK 5397 UW dijadikan jaminan fidusia sebagaijaminan pelunasan utang terdakwa sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan Bersamadengan Penyerahan Hak Miulik Secara Fidusia tertanggal 20 Juli 2011 nomor050411103356 dan Sertifikat Jaminan Fidusia tertanggal 30 April 2012, namunterdakwa hanya membayar sebanyak 3 (tiga) kali angsuran sehingga sejak tanggal 5Nopember 2011 terdakwa sudah tidak lagi membayar angsuran seperti yang sudahdiperjanjikan sebelumnya dimana pada tanggal 10 Oktober 2011 di rumah KadekSuantara
    Menyatakan terdakwa Gede Agus Edi Saputra terbukti bersalah melakukan tindakpidana Fidusia sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 36UndangUndang No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Gede Agus Edi Saputra selama 6(enam) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) dengansubsider 2 (dua) bulan kurungan dengan perintah agar terdakwa ditahan;3.
    Menyatakan terdakwa Gede Agus Edi Saputra telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa ijin menggadaikanbenda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia dari penerima Fidusia ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 5 (lima) bulan, dan denda sebesar Rp. 800.000, (delapan ratus riburupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti denganpidana kurungan pengganti selama (satu) bulan; 3.
Upload : 15-03-2019
Putusan PT SEMARANG Nomor 16/Pid.Sus/2019/PT SMG
NGATEMIN Bin KASBI
8326
  • MHThamrin No. 150 Kota Semarang atau setidaktidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa danmengadili perkara ini, telah mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakanbenda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalamPasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahuludari Penerima Fidusia, yang dilakukan dengan cara :e Bahwa pada hari Rabu tanggal 02 Maret 2016, terdakwa telah membeli 1(satu) unit mobil merk
    padaKantor Pendaftaran Jaminan Fidusia di Kantor Kementerian Hukum danHAM RI Wilayah Jawa Tengah dengan No. : W13.00160089.AH.05.01Tahun 2016, tertanggal 18 Maret 2016;Halaman 3, Putusan nomor 16/Pid.Sus/2019/PT SMGKemudian terdakwa tanpa seijin dan tanoa sepengetahuan pihak penerimaFIDUSIA yaitu PT ASTRA SEDAYA FINANCE (ACC) Cabang Semarangtelah memindahtangankan mobil tersebut kepada PONIDI yang selanjutnyadibawa SUNARDI (belum tertangkap), dimana setelah itu saksi PONIDIhanya membayar angsuran
    Perkara: PDM272/Semar/Euh.2/07/2018, tanggal 17Oktober 2018, Terdakwa telah dituntut sebagai berikut:1.Menyatakan terdakwa NGATEMIN Bin KASBI terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan~ tindak pidana mengalihkan,menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi obyek JaminanFidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebin dahulu dariPenerima Fidusia sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36UndangUndang RI No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusiasebagaimana dalam dakwaan
    Menyatakan barang bukti berupa : Aplikasi pengajuan Kredit beserta Foto copy KK dan Foto copy KTPatas nama NGATEMIN;Halaman 4, Putusan nomor 16/Pid.Sus/2019/PT SMG 1 (satu) bendel Surat Perjanjian pembiayaan dengan Fidusia nomor :01.300.301.00.194941.0; Sertifikat jaminan Fidusia nomor : W13.00160089.A.H.05.01 Tahun2016 tanggal 18 Maret 2016 Jam 11:35:43 beserta Lampiranketerangan obyek Jaminan Fidusia; Berita acara serah terima 1 (satu) unit KBM DAIHATSU Grand Max PU,Tahun 2016, Nopol H1704DQ, warna
    nomor :01.300.301.00.194941.0;e Sertifikat jaminan Fidusia nomor : W13.00160089.A.H.05.01 Tahun2016 tanggal 18 Maret 2016 Jam 11:35:43 beserta Lampiranketerangan obyek Jaminan Fidusia;e Berita acara serah terima 1 (satu) unit KBM DAIHATSU Grand Max PU,Tahun 2016, Nopol H1704DQ, warna Putih, nokaMHKP3BA1JGK114919, nosin : K3NG636991Tetap terlampir di dalam berkas perkara;Halaman 5, Putusan nomor 16/Pid.Sus/2019/PT SMG5.
Putus : 12-04-2018 — Upload : 12-12-2018
Putusan PN SERANG Nomor 158/Pid.Sus/2018/PN Srg
Tanggal 12 April 2018 — TOMI Bin SIMAN
14550
  • Menyatakan Terdakwa TOMI Bin SIMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Mengalihkan yang menjadi obyek fidusia ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
    Surat Kuasa pembebanan jaminan fidusia a.n. TOMI Nomor : 9951700822i. Formulir aplikasi permohonan pembiayaan konsumen a.n. TOMI 4. 1 (satu) bundel berkas jaminan fidusia diantaranya :a. Sertifikat Jaminan Fidusia a.n. TOMI Nomor : W12.00263703.AH.05.01 Tahun 2017 tanggal 16-06-2017b. Akta Jaminan Fidusia a.n. TOMI Nomor : 4399 tanggal 14-06-20175. 1 (satu) buku BPKB a.n. TOMI;Dikembalikan Ke PT.
    Surat Kuasa pembebanan jaminan fidusia a.n. TOMI Nomor :9951700822i. Formulir aplikasi permohonan pembiayaan konsumen a.n. TOMI4. 1 (satu) bundel berkas jaminan fidusia diantaranya :a. Sertifikat Jaminan Fidusia a.n. TOMI NomorW12.00263703.AH.05.01 Tahun 2017 tanggal 16062017b. Akta Jaminan Fidusia a.n. TOMI Nomor : 4399 tanggal 140620175. 1 (satu) buku BPKB a.n. TOMI;Dikembalikan Ke PT.
    yang Mengalihkan atau menyewakan Benda yangmenjadi objek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2),berupa kendaraan roda 4 mobil Honda Mobillio S M/T warna Taffeta white(Putih) tahun 2017 No.Pol.
    MUNIRAN, di bawah sumpahdipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : Bahwa yang saksi tahu perbuatan yang telah dilakukanTerdakwa tidakmembayar cicilan mobilnya dan terdakwa juga telah mengalihkan, bendayaitu mobil yang menjadi obyek jaminan fidusia (yang dikredit terdakwamelalui PT. Mandiri Tunas Finance) tanpa persetujuan tertulis daripenerima fidusia (PT.
    Surat Kuasa pembebanan jaminan fidusia a.n. TOMI Nomor :9951700822iF Formulir aplikasi permohonan pembiayaan konsumen a.n. TOMI4. 1 (satu) bundel berkas jaminan fidusia diantaranya :c. Sertifikat Jaminan Fidusia a.n. TOMI Nomor : W12.00263703.AH.05.01Tahun 2017 tanggal 16062017d. Akta Jaminan Fidusia a.n. TOMI Nomor : 4399 tanggal 140620175. 1 (satu) buku BPKB a.n. TOMI;6. 1 (satu) Surat Perjanjian Over Kredit kendaraan tertanggal 20 Juli 2017 yangdi tanda tangani diatas materai antara Sdr.
    Surat Kuasa pembebanan jaminan fidusia a.n. TOMI Nomor :9951700822i. Formulir aplikasi permohonan pembiayaan konsumen a.n. TOMI4. 1 (satu) bundel berkas jaminan fidusia diantaranya :a. Sertifikat Jaminan Fidusia a.n. TOMI Nomor : W12.00263703.AH.05.01Tahun 2017 tanggal 16062017b. Akta Jaminan Fidusia a.n. TOMI Nomor : 4399 tanggal 140620171 (satu) buku BPKB a.n. TOMI;Dikembalikan Ke PT.
Putus : 22-05-2018 — Upload : 06-07-2018
Putusan PT SEMARANG Nomor 82/Pid.Sus/2018/PT SMG
Tanggal 22 Mei 2018 — ACHMAD HARIYANTO BIN MUNTARI
8431
  • Sus/2018/PT SMGoo11.12.13.14.15.1 (satu) lembar Surat Kuasa dari Achmad Hariyanto yangmemberikan kuasa PI Adira Dinamika Multi Finance untukmelakukan segala tindakan pengurusan atas 1 (satu) unit mobil baruTruck Isuzu NKR 71 HD+Dump tahun 2014, Nomor RangkaMHCNKR71HEJ057067, Nomor Mesin B057067, warna putih, padatanggal 30 April 2014;1 (satu) bendel Akta Jaminan Fidusia Nomor 334 tanggal 20 Mei2014 yang dibuat oleh Notaris Chintia Sriwijaya, S.H., M.Kn;1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor
    W13.00812020.AH.05.01 yang dikeluarkan oleh Kemenkum dan HAM RI KanwilJawa Tengah Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia dan 1 (satu)lembar keterangan obyek Jaminan Fidusia NomorW13.00445806.AH.05.01.Th. 2014;1 (satu) lembar Surat Pernyataan Achmad Hariyanto kepada PTAdira Dinamika Multi Finance yang isinya bahwa unit kendaraanobyek perjanjian pembiayaan akan didaftarkan Fidusia, pada tanggal30 April 2014, yang ditandatangani Achmad Hariyanto;1 (satu) lembar Surat Pernyataan, yang isinya bahwa Sdr.
    Menyatakan Terdakwa Achmad Hariyanto Bin Muntari tersebut diatas,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia yangtidak merupakan benda persediaan tanpa persetujuan tertulis terlebihdahulu dari penerima fidusia, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2.
    Nomor 334 tanggal 20 Mei2014 yang dibuat oleh Notaris Chintia Sriwijaya, S.H., M.Kn;1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W13.00812020.AH.05.01 yang dikeluarkan oleh Kemenkum dan HAM RI KanwilJawa Tengah Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia dan 1 (satu)lembar keterangan obyek Jaminan Fidusia Nomor W13.00445806.AH.05.01.Th. 2014;1 (satu) lembar Surat Pernyataan Achmad Hariyanto kepada PTAdira Dinamika Multi Finance yang isinya bahwa unit kendaraanobyek perjanjian pembiayaan akan didaftarkan
    Fidusia, pada tanggal30 April 2014, yang ditandatangani Achmad Hariyanto;1 (satu) lembar Surat Pernyataan, yang isinya bahwa Sdr.
Putus : 15-06-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan PN GORONTALO Nomor 80/Pid.Sus/2017/PN Gto
Tanggal 15 Juni 2017 — - Drs. RUSTAM BAHUA, M.Si alias RUSTAM
8728
  • Menetapkan barang bukti berupa :- Fotocopy Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia Nomor : 01.600.872.00.1301889 ;- Fotocopy Akta Fidusia Nomor 28 tanggal 1 Februari 2013 ;- Fotocopy Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W26-2199-AH.05.01.TH.2013.STD tanggal 15 Maret 2013 ;- Fotocopy BPKB mobil Toyota New Avanza 1,3 G, Nomor BPKB : G1937546S2 ;- 1 (satu) lembar Surat Kuasa Pelaksanaan Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Nomor : 01/600872/COI/1510/7856, tanggal 3 November 2015 ;- 1 (satu) lembar
    Menentapkan barang bukti berupa :Fotocopy Perjanjian pembiayaan dengan Jaminan Fidusia Nomor :01.600.872.00.1301889 ;Fotocopy Akta Fidusia Nomor 28 tanggal 1 Februarai 2013 ;Fotocopy' Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W262199AH.05.01.TH.2013, STD Tgl 15 Maret 2013 ;Halaman 2 dari 21 Putusan Nomor 80/Pid.Sus /2017/PN GtoFotocopy BPKB Mobil Toyota New Avanza 1,3 G, No.
    AstraSedaya Finance sebagai pemegang fidusia bahwa Terdakwa akanmengalihkan kepemilikan atas mobil yang telah diikat dengan perjanjianfidusia ;Menimbang bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagaiberikut :Fotocopy Perjanjian pembiayaan dengan Jaminan Fidusia Nomor01.600.872.00.1301889 ;Fotocopy Akta Fidusia Nomor 28 tanggal 1 Februarai 2013 ;fotocopy Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W262199AH.05.01.TH.2013,STD Tgl 15 Maret 2013 ;Fotocopy BPKB Mobil Toyota New Avanza 1,3 G, No.
    Pemberi Fidusia ;2. yang mengalinkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadiobjek jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yangdilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia ;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut :Ad.1 Setiap Orang ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur pemberi fidusia adalahOrang perorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi obyek jaminanfidusia;Halaman 14
    Pasal 23 ayat (2) UndangUndangNomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia adalah Pemeberi Fidusia dilarangmengalihkan, menggadaikan, menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadiobyek jaminan fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali denganpersetujuan tertulis terlebin dahulu dari Penerima Fidusia ;Menimbang bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap dipersidanganyaitu pada tanggal 28 Januari 2013 Terdakwa mengajukan pembiayaan pembelianmobil Toyota New Avanza 1.3 G bekas pakai dengan
    Nomor01.600.872.00.1301889 ; Fotocopy Akta Fidusia Nomor 28 tanggal 1 Februarai 2013 ; Fotocopy Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W262199AH.05.01.TH.2013,STD Tgl 15 Maret 2013 ; Fotocopy BPKB Mobil Toyota New Avanza 1,3 G, No.
Register : 06-04-2017 — Putus : 24-05-2017 — Upload : 28-08-2017
Putusan PN KEBUMEN Nomor 84/Pid.B/2017/PN KBM
Tanggal 24 Mei 2017 — MUSTORI Bin SUPARNO
4719
  • Menyatakan Terdakwa MUSTORI Bin SUPARNO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan Benda Yang Merupakan Jaminan Fidusia Tanpa Persetujuan Tertulis Dari Penerima Fidusia sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu 2.
    1 (satu) Akta Jaminan Fidusia Nomor 208 tanggal 17 Februari 2016 dari Notaris & Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ROBERT PRAYOKO, SH. M.Kn. 1 (satu) Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W13.00097848.AH.05.01 tanggal 17 Februari tahun 2016. 1 (satu) Surat Somasi I Nomor 0067 / FIFGROUP-KBM/SOM-I/IX/2016 tanggal 8 September 2016. 1 (satu) Surat Somasi I Nomor 004/FIFGROUP-KBM/SOMII/X/2016 tanggal 4 Oktober 2016.
    Kebumenantara terdakwa selaku pemberi fidusia yang disetujui oleh isteri terdakwadengan pihak PT.
    FIF Group cabang Kebumen selaku penerima fidusia telahmengadakan perjanjian pembiayaan konsumen dengan Surat PerjanjianPembiayaan Konsumen Nomor : 421900009716, pemberian jaminan secarakepercayaan (fidusia) yang dibuat pada hari Selasa tanggal 12 Januari 2016,Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W13.00097848.AH.05.01 tahun 2016tanggal 17 Februari 2013 jam 21:37:56 dan Akta Jaminan Fidusia No. 208hari Rabu tanggal 17 Februari 2016 yang dikeluarkan oleh Notaris danPejabat Pembuat Akta Tanah Robert Prayoko
    jaminan fidusia ; Penerima Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi yangmempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan jaminanfidusia ;Bahwa pada sekitar bulan September 2016, pihak PT.
    Pol : AA2570Cu,Noka : MH1JBP119GK368846, Nosin : JBP1E1365284 yang dibelidari dealer Astra Motor Kebumen sebagai jaminan fidusia daripemberi fidusia atas nama terdakwa Mustori dengan Surat PerjanjianPembiayaan Konsumen Nomor 421900009716 dan PemberianJaminan Secara Kepercayaan (fidusia) yang dibuat pada hari Selasatanggal 12 Januari 2016 di Kebumen sedangkan untuk SertifikatJaminan Fidusia Nomor W13.00097848.AH.05.01 tahun 2016 tanggal17 Februari 2013 jam 21:37:56 dan Akta Jaminan Fidusia No. 208yang
    Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakanBenda yang menjadi obyek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalampasal 23 ayat (2) yaitu Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan,menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain Benda yang menjadiobyek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecualidengan persetujuan tertulis terlebin dahulu dari Penerima Fidusia2.
Putus : 30-01-2017 — Upload : 20-03-2017
Putusan PN GORONTALO Nomor 295/Pid.Sus/2016/PN Gto
Tanggal 30 Januari 2017 — - ERWIN HASAN ALIBASA
13136
  • Menyatakan Terdakwa ERWIN HASAN ALIBASA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan Benda Yang Menjadi Obyek Jaminan Fidusia Tanpa Persetujuan Tertulis Terlebih Dahulu Dari Penerima Fidusia, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu ;2.
    Adelia Albasya; Kartu Keluarga Nomor 71062902080098; Fotocopy Kesepakatan bersama pembiayaan dengan penyerahan hak milik secara fidusia No. 56201141053 yang ditandatangani pada tanggal 12 November 2014 oleh Kreditur PT. BII Finance, Debitur Sdr. Erwin Hasan Alibasa dan yang menyetujui isteri debitur Ningsi A. Abas; Fotocopy Surat pernyataan bersama yang ditandatangani pada tanggal 12 November 2014 oleh pihak PT. Hasjrat Abadi Gorontalo dengan pihak kedua Sdr.
    Abas; Fotocopy Formulir persetujuan penutupan Asuransi; Fotocopy Bukti serah terima kendaraan baru tanggal 27 Oktober 2014; Fotocopy Surat kuasa pengikatan fidusia tanggal 12 November 2014; Fotocopy Kwitansi uang muka dari konsumen ke dealer Toyota PT. Hasjrat Abadi Gorontalo tanggal 24 Oktober 2014 dan kwitansi bukti pelunasan dari PT. BII Finance ke dealer Toyota PT.
    Hasjrat Abadi; Fotocopy Sertifikat jaminan fidusia Nomor : W26.00016591 AH 05 Tahun 2015; Fotocopy Akta jaminan fidusia Nomor 52 tanggal 6 Mei 2015; Fotocopy Customer cart view An. Customer Erwin Hasan Alibasa;Tetap terlampir dalam berkas perkara6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah) ;
    Hasjrat Abadi; Fotocopy Sertifikat jaminan fidusia Nomor : W26.00016591 AH 05 Tahun2015; Fotocopy Akta jaminan fidusia Nomor 52 tanggal 6 Mei 2015; Fotocopy Customer cart view An.
    berupa mobil merek Toyota Rush warna hitamtersebut telah dibuatkan Sertifikat Jaminan Fidusia oleh Kantor WilayahHukum dan HAM Gorontalo Nomor W26.00016591.AH.05.01 tahun 2015tanggal 03062015 jam 14.31.01 dari pemberi fidusia yaitu Terdakwa kepadapenerima fidusia yaitu PT.
    fidusia berupa mobil merek Toyota Rush warnahitam tersebut telah dibuatkan Sertifikat Jaminan Fidusia oleh Kantor WilayahHukum dan HAM Gorontalo Nomor W26.00016591.AH.05.01 tahun 2015tanggal 03062015 jam 14.31.01 dari pemberi fidusia yaitu Terdakwa kepadapenerima fidusia yaitu PT.
Putus : 08-08-2018 — Upload : 28-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 133 K/PID.SUS/2018
Tanggal 8 Agustus 2018 — DIDIN SAEPUDIN Bin UJANG
11059 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan Terdakwa DIDIN SAEPUDIN bin UJANG, terbukti bersalahmelakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 36 UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang kamidakwakan;2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa DIDIN SAEPUDIN binUJANG selama 1 (satu) tahun penjara, dengan perintah supaya Terdakwaditahan;Halaman 1 dari 6 halaman Putusan Nomor 133 K/Pid.Sus/20183.
    Menyatakan barang bukti berupa :4.1.4.2.4.3.44.45.46.4.7.1 (satu) buah salinan Akta Notaris Jaminan Fidusia Nomor 425 tanggal16 Mei 2014 atas nama DIDIN SAEPUDIN Nomor Perjanjian Kontrak020914200189 yang dikeluarkan oleh Notaris Prilliestha Artha Dewi,S.H., M.Kn;1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia yang dikeluarkan olehKementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik IndonesiaKantor Wilayah Barat Kantor Jaminan~ Fiducia NomorW11.01206180.AH.05.01 Tahun 2014 tanggal 19 Juni 2014 denganPemberi
    Fidusia DIDIN SAEPUDIN dan Penerima Fidusia PT.AdiraMulti Finance Tbk;1 (satu) lembar Perjanjian Pembiayaan asli atas nama DIDINSAEPUDIN dengan PT.
    tanpa adapersetujuan dari Penerima Fidusia;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu denganpidana penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesarRp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan apabilapidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti denganpidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;Menetapkan barang bukti berupa:1 (satu) buah Salinan Akta Notaris Jaminan Fidusia Nomor 425 tanggal16 Mei 2014 atas nama DIDIN SAEPUDIN Nomor Perjanjian
    ,M.Kn; 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia yang dikeluarkan olehKementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia KantorWilayah Barat Kantor Jaminan Fidusia Nomor W11.01206180.AH.05.01tahun 2014 tanggal 19 Juni 2014 dengan Pemberi Fidusia DIDINSAEPUDIN dan Penerima Fidusia PT.Adira Multi Finance, Tbk; 1 (satu) lembar Perjanjian Pembiayaan asli atas nama DIDIN SAEPUDINdengan PT.
Putus : 07-08-2017 — Upload : 23-10-2017
Putusan PN GORONTALO Nomor 116/Pid.Sus/2017/PN Gto
Tanggal 7 Agustus 2017 — - MARWIYA PULOLI alias IYA
13022
  • Menetapkan barang bukti berupa:1. 1 (satu) lembar surat sertifikat jaminan fidusia nomor: W26.00021899.AH.05.01 TAHUN 2014, TANGGAL 14 Juli 2014 (asli);2. 1 (satu) bundel surat akta jaminan fidusia nomor : 336, tanggal 11 Juli 2014 yang dikeluarkan notaris Andi Eka D. Tawil, B. Bus,SH,M.Kn. (asli);3. 2 (dua) lembar surat perjanjian pembiayaan kendaraan dengan penyerahan hak milik secara fidusia nomor: 0560000263, tanggal 03-07-2014 debitur an. Marwiya Puloli dengan fidusia kreditur PT.
    Pro Car International Finance, tanggal 03-07-Halaman 36 dari 38 Putusan Nomor 116/Pid.Sus/2017/PN Gto2014, tentang pemberian kuasa untuk pembuatan akta jaminan fidusia (asli);6. 1 (satu) bundel surat APK (aplikasi survei) tentang data debitur, tanggal 20-06-2014 (asli);7. 1 (satu) lembar surat persetujuan suami an.
    Matris Naki, suami dari debitur Marwiya Puloli, tanggal 03-07-14 (asli);8. 1 (satu) lembar berita acara penyerahan kendaraan, tanggal 03-07-2014 dari saudara Yunus Ngabito kepada Marwiya Puloli (asli);9. 1 (satu) lembar surat pernyataan dari debitur an Marwiya Puloli, tanggal 03-07-2014, tentang jaminan atas hutang berdasarkan pernjanjian pembiayaan dengan penyerahan hak milik secara fidusia (asli);10. 1 (satu) lembar surat pernyataan dari debitur an.
    sebagai manadimaksud dalam pasal; 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulisterlebin dahulu dari penerima Fidusia.
    jaminan fidusia nomor : 336, tanggal 11 Juli2014 yang dikeluarkan notaris Andi Eka D.
    Pemberi Fidusia;Menimbang, bahwa UndangUndang Republik Indonesia Nomor 42Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Bab Ketentuan Umum, Pasal 1 angka5 berbunyi "Pemberi Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasipemilik Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia;Menimbang, bahwa yang dimaksud Pemberi Fidusia adalah orangsebagai subyek hukum yang dapat dipertanggung jawabkan atasperbuatannya. Pemberi Fidusia ini dimaksudkan orang sebagai pelaku suatuperbuatan pidana.
    Mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yangmenjadi obyek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalampasal 23 ayat (2);Menimbang, bahwa menurut pada Pasal 23 ayat (2) UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia berbunyiPemberi Fidusia dilarang mengalinkan, menggadaikan, atau menyewakankepada pihak lain benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia yang tidakmerupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebihdahulu dari Penerima Fidusia;Menimbang
    Menetapkan barang bukti berupa:1. 1 (satu) lembar surat sertifikat jaminan fidusia nomor:W26.00021899.AH.05.01 TAHUN 2014, TANGGAL 14 Juli2014 (asli);2. 1 (satu) bundel surat akta jaminan fidusia nomor : 336,tanggal 11 Juli 2014 yang dikeluarkan notaris Andi Eka D.Tawil, B. Bus,SH,M.Kn. (asli);3. 2 (dua) lembar surat perjanjian pembiayaan kendaraandengan penyerahan hak milik secara fidusia nomor:0560000263, tanggal 03072014 debitur an. Marwiya Pulolidengan fidusia kreditur PT.
Putus : 28-02-2018 — Upload : 20-03-2018
Putusan PT SEMARANG Nomor 25/Pid.Sus/2018/PT SMG
Tanggal 28 Februari 2018 — ROCHIM AGUS SURIPTO bin KARTONO
11653
  • BCA Finance cabangSurakarta melakukan pengamanan terhadap 41 (empat puluh satu) unitkendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia. Dalam pengamananterhadap barang yang menjadi objek jaminan fidusia, diketahui bahwabarang yang menjadi objek jaminan fidusia tidak dikuasai ataupundikelola oleh terdakwa selaku pemberi fidusia;Bahwa 41 (empat puluh satu) unit kendaraan yang menjadi jaminan objekfidusia saat ini telah diamankan oleh PT.
    Menyatakan terdakwa Rochim Agus Suripto bin Kartono terbukti bersalahmelakukan tindak pidana mengalihkan, menggadaikan atau menyewakanbenda yang menjadi obyek jaminan fidusia sebagaimana yang dimaksuddalam pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebihdahulu dari penerima fidusia, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal36 UU No. 42 Tahun 1999;2.
    , tertanggal 18 Mei 2012atas nama Teuku Arif Rahman, SH;e 1 (satu) bendel Salinan Akta Jaminan Fidusia, tertanggal 23 Mei 2012atas nama Teuku Arif Rahman, SH;e 1 (satu) bendel Sertifikat Jaminan Fidusia, nomor:W9.20067.AH.05.01.Tahun 2012;e 1 (satu) bendel Sertifikat Jaminan Fidusia, nomor:W9.20066.AH.05.01.Tahun 2012;e No.
    BCA FinanceHalaman 5 dari 10 halaman, Putusan Nomor 25/Pid.Sus/2018/PT SMGJakarta yang diwakili oleh Tabita Banne Mantong selaku Kreditor denganRochim Agus Suripto selaku Debitor; 1 (satu) bendel Salinan Akta Jaminan Fidusia, tertanggal 18 Mei 2012atas nama Teuku Arif Rahman, SH; 1 (satu) bendel Salinan Akta Jaminan Fidusia, tertanggal 23 Mei 2012atas nama Teuku Arif Rahman, SH; 1 (satu) bendel Sertifikat Jaminan Fidusia, nomor:W9.20067.AH.05.01.Tahun 2012; 1 (satu) bendel Sertifikat Jaminan Fidusia
    tanpoa persetujuan tertulis dari penerima fidusia berupa 42(empat puluh dua) unit dump truk dan sesuai fakta bahwa 41 (empat puluh satu)unit dump truk sudah diamankan oleh pihak BCA selaku penerima Fidusia dan 1(satu) unit sampai saat ini belum diketahui keberadaannya dimana seharusnyaapabila Terdakwa selaku pemberi fidusia yang tidak membayar angsuranberkewajiban menyerahkan obyek jaminan fidusia kepada Bank BCA Financeselaku penerima fidusia, sehingga akibat perbuatan Terdakwa tersebut BankBCA
Putus : 24-10-2022 — Upload : 29-03-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6257 K/Pid.Sus/2022
Tanggal 24 Oktober 2022 — MARDIATUN HASANAH
183100 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 17-10-2012 — Upload : 08-04-2013
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 57/Pid.Sus/2012/PN.Pwt
Tanggal 17 Oktober 2012 — WIDI PENATAS Bin CIPTO HERI PURNOMO (Terdakwa)
4810
  • Menyatakan terdakwa WIDI PENATAS Bin CIPTO HERI PURNOMO telahTerbukti secara sah menurut hukum telah bersalah melakukan tindak pidanaMenggadaikan benda yang menjadi obyek Jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulisDari penerima fidusia sebagaimana diancam pidana dalam pasal 36 UU No.42 Tahun 1999, n nen ee2.
    yang menjadi objek Jaminan Fidusia, perbuatanterdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :e Bahwa pada tanggal 15 Nopember 2011 terdakwa menandatangani surat perjanjian kreditdi PT.
    sesuaisertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W9.06914.AH.05.01.TH 2012, salinan buku daftarfidusia tanggal 02 Maret 2012 Nomor : W9. 06914.
    Unsur Tanpa hak Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atauMenyewakan benda yang menjadi jaminan obyek fidusia sebagaimana dimaksudDalam pasal 23 ayat(2 ) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis lebih dahuludari penerima Fidusia. Menimbang, bahwa unsur diatas bersifat alternative maka satu unsursajaanTerpenuhi sudah dapat membuktikan unsur tersebut.
    Menimbang, bahwa bunyi pasal 23 ayat (2) UUNo. 42 Tahun 1999Disebutkan pemberi fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan ataumenyewakanKepada pihak lain benda yang menjadi obyek jaminan fidusia yang tidak merupakanBenda persediaan kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerimaFidusia. 22222 0n 22 nn nn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn en en neen neeMenimbang, bahwa sesuai fakta hukum yang terungkap di persidangantelah ternyata terdakwa tanpa hak sebagai pemberi fidusia telah menggadaikan
Putus : 24-11-2016 — Upload : 06-02-2017
Putusan PN GARUT Nomor 185/Pid.B/2016/PN Grt
Tanggal 24 Nopember 2016 — ILHAM Bin H. ISUR SUHARNA
1140
  • ISUR SUHARNA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan Obyek Jaminan Fidusia kepada Pihak Lain Tanpa Persetujuan Tertulis Dari Penerima Fidusia;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing selama 8 (delapan) bulan;3.
    Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) buah Sertifikat Jaminan Fidusia Kendaraan Toyota R-4 Toyota New Avanza 1300 G M/T, jenis mobil penumpang, model minibus, tahun pembuatan 2007, No.Pol. Z-3-FO, warna hitam metalik ; - 1 (satu) berkas perjanjian Akta Fidusia Kendaraan Toyota R-4 Toyota New Avanza 1300 G M/T, jenis mobil penumpang, model minibus, tahun pembuatan 2007, No.Pol. Z-3-FO, warna hitam metalik, No. BPKB : E 6761832 H, STNK a.n. Ganjar Nugraha, alamat Kp.
    BFI Finance Tbk Cabang Garut berikut 1 (satu) lembar Surat Kuasa pembebanan Jaminan Fidusia tanggal 22 Januari 2014 ; - 1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan pembayaran angsuran yang macet dari PT. BFI Finance Tbk Cabang Garut kepada Debitur a.n. Ilham tanggal 28 Juni 2014 ; - 1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan pembayaran angsuran yang macet dari PT. BFI Finance Tbk Cabang Garut kepada Debitur a.n.
    Ilham tanggal 12 Juli 2014 ; - 1 (satu) bundel Akta Jaminan Fidusia No. 132 tanggal 27 Maret 2014 antara Debitur a.n. Ilham selaku pemberi Fidusia dengan Kreditur a.n. PT. BFI Finance Tbk Cabang Garut selaku penerima Fidusia yang dibuat oleh Notaris Tatan Rustandi, SH., M.Kn; Dikembalikan kepada pihak PT. BFI Finance Indonesia Tbk Cabang Garut melalui saksi Gungun Gunawan Bin Ade;- 1 (satu) lembar asli kwitansi yang dikeluarkan oleh PT. BFI Finance Indonesia Tbk Nomor : 1583438, No.
Register : 06-07-2015 — Putus : 30-11-2015 — Upload : 29-12-2015
Putusan PN CIANJUR Nomor 190/Pid.Sus/2015/PN.Cjr
Tanggal 30 Nopember 2015 — ENTANG
24293
  • Menetapkan barang bukti berupa:- 2 lembar Fc sertifikat fidusia;- 1 lembar Fc STNK An. Abdulatif Bin Satur, merk Mitsubishi FE 74 No. Rangka: MHMFE75P5B No.Mesin: 4D34TG17476 warna kuning;- 1 lembar Fc formulir pemeriksaan kendaraan;- 2 lembar Fc BPKB An.
    Arjuna Finance sebesar Rp. 205.000.000,- (dua ratus lima juta rupiah);- 1 lembar Fc kwitansi untuk pembayaran uang muka yang diterima dari Entang sebesar Rp. 51.000.000,- (lima puluh satu juta rupiah);- 4 lembar Fc perjanjian pembiayaan konsumen dan pemberian jaminan fidusia, surat pernyataan suami istri, surat persetujuan pengalihan kreditor, surat pernyataan pengalihan kewajiban, surat pernyataan tidak mengalihkan, surat pernyataan beda tandatangan;Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk tetap
    Lebih lanjut dalam pasal 5 menyebutkan bahwa:(1) Pembebanan Benda dengan Jaminan Fidusia dibuat dengan akta notaris dalambahasa Indonesia dan merupakan akta Jaminan Fidusia.29(2) Terhadap pembuatan akta Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),dikenakan biaya yang besarnya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.Pasal 6Akta Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 sekurangkurangnyamemuat:a. Identitas pihak Pemberi dan Penerima fidusia;b.
    Data perjanjian pokok yang dijamin fidusia;c. Uraian mengenai Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia;d. Nilai penjaminan; dane. Nilai Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia.Pasal 23.(1).
    Dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, apabilaPenerima Fidusia setuju bahwa Pemberi Fidusia dapat menggunakan,menggabungkan,mencampur, atau mengalihkan Benda atau hasil dari Benda yangmenjadi obyek Jaminan Fidusia, atau menyetujui melakukan penagihan ataumelakukan kompromi atas piutang, maka persetujuan tersebut tidak berarti bahwaPenerima Fidusia melepaskan Jaminan fidusia.(2).
    Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepadapihak lain Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan bendapersediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PenerimaFidusia.Pasal 20Jaminan Fidusia tetap mengikuti Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia dalamtangan siapapun Benda tersebut berada., kecuali pengalihan atas benda persediaan yangmenjadi obyek Jaminan Fidusia.Pasal 21(1).
    Pemberi Fidusia dapat mengalihkan benda persediaan yang menjadi obyek JaminanFidusia dengan cara dan prosedur yang lazim dilakukan dalam usaha perdagangan.(2). Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku, apabila telah terjadicidera janji oleh debitor dan atau Pemberi Fidusia pihak ketiga.(3). Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia yang telah dialihkan sebagaimanadimaksud dalam ayat (1) wajib diganti oleh Pemberi Fidusia dengan obyek yangsetara.30(4).