Ditemukan 3093 data
111 — 87 — Berkekuatan Hukum Tetap
122 K/Pdt.Sus-BPSK/2014
, diteliti dan dicermati secara seksama,putusan hukum yang diajukan majelis BPSK Kota Batam sama sekali jelas tidakdipelajari, diperiksa, diteliti dan dicermati secara seksama terlebin dahulutentang surat pengaduan Termohon, tertanggal 1 April 2013 (terdaftar diSekretariat BPSK Kota Batam dengan Nomor 005/PK ARB/BPSK/IV/2013), halini jelas terbukti karena:a.
Tidak ada dasar hukum dan/atau Peraturan Perundang undanganapapun yang dapat dipakai oleh BPSK Kota Batam untuk menaaiukanputusan seperti amar putusannya Nomor 005/PTS ABR/BPSK/V/2013,tanggal 15 Mei 2013;b.
;Keberatan VII:Bahwa menurut Kesimpulan Pemohon, pengajuan putusan Nomor 005/PK ABR/BPSK/V/2013, tanggal 15 Mei 2013 oleh BPSK Kota Batam yangmemutuskan pada angka 1 (satu) putusannya menyatakan:1.MEMUTUSKAN :Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
Menerima dan Mengabulkan Keberatan Pemohon atasPengajuan Putusan oleh BPSK Kota Batam Nomor 005/PK ABR/BPSK/V/2013 tanggal 15 Mei 2013;2. Membatalkan pengajuan Putusan oleh BPSK Kota BatamNomor 005/PK ABR/BPSK/V/2013, tanggal 15 Mei 2013,karena tidak mempunyai Kewenangan untuk memeriksa,menyelesaikan dan mengajukan Putusan;3. Membatalkan pengajuan Putusan oleh BPSK Kota BatamNomor 005/PTSABR/BPSK/V/2013, tanggal 15 Mei 2013,karena Cacat Hukum;Selanjutnya:MENGADILI SENDIRI:1.
Dana Nagoya (Bank PerkreditanRakyat) tidak memiliki egal standing mengajukan Permohonan Keberatan atasPutusan BPSK Kota Batam Nomor 005/PTSARB/BPSK/V/2013 tanggai 15 Mei2013 karena Putusan BPSK Kota Batam tersebut dijatuhkan dalam sengketakonsumen antara Penggugat Makmur Syaputra melawan BPR Dana Nagoya,Pemohon Keberatan PT. Dana Nagoya (Bank Perkreditan Rakyat) tidak pihakdalam sengketa konsumen tersebut;Hal. 12 dari 15 hal Put. Nomor .....
154 — 106 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mengingat Pemohon masih membutuhkan waktu untukmenyiapkan dokumen dan legalitas beracara di BPSK Kota Padang makaPemohon meminta kesempatan untuk dapat menyampaikan padapersidangan berikutnya. Permintaan Pemohon tersebut dipenuhi oleh BPSKKota Padang ;12. Selanjutnya dengan surat No. 83/BPSKPDG/Pg/VIII/2008, BPSK KotaPadang kembali memanggil Pemohon agar hadir di ruang sidang BPSK KotaPadang pada hari Kamis, tanggal 14 Agustus 2008 jam 14.00 untukpelaksanaan Sidang Mediasi ;13.
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik IndonesiaNomor 350/MPP/KEP/12/2001 tahun 2001 tentang Pelaksanaan Tugasdan Wewenang BPSK pasal 3 huruf a yang menyebutkan : "Dalammelaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pasal 2, BPSK mempunyaitugas dan wewenang melaksanakan penanganan perkara danpenyelesaian sengketa konsumen dengan cara konsiliasi, mediasi danArbitrase".d.
Bahwa meskipun Pemohon menyatakan menolak penyelesaiansengketa dengan Arbitrase namun BPSK Kota Padang tetapmelakukan sidang Arbitrase dan menjatuhkan putusan No. 11/BPSKPDG/Pts/XII/2008 tanggal 10 Desember 2008 tentang Arbitrase.Dengan demikian tindakan BPSK Kota Padang dalam menyelesaikansengketa konsumen yang diajukan Termohon tersebut telahmenerapkan Arbitrase sebagai jenjang berikutnya dari penyelesaiandengan Mediasi.6).Disamping itu BPSK Kota Padang dalam menyusun anggota majelisBPSK tidak
mengindahkan ketentuan Pasal 18 Keputusan MenteriPerindustrian dan Perdagangan RI No. 350/MPP/KEP/12/2001 tahun2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang BPSK yangmensyaratkan bahwa salah satu anggota majelis BPSK wajibberpendidikan dan berpengetahuan dibidang hukum.
Pemohon akan mengisi formulir penunjukanArbiter yang diberikan oleh BPSK Kota Padang.21.
123 — 105 — Berkekuatan Hukum Tetap
756 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
) tempat berdomisili Konsumenatau pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen BPSK terdekatSehingga Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) BatuBara berpendapat konsumen dan pelaku usaha adalah memenuhi kriteriauntuk disebut sebagai konsumen dan pelaku usaha dan dapat diselesaikanmelalui Badan Penyelesaian Sengketa konsumen (BPSk);Menimbang, bahwa setelah Majelis Badan penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) dengan cemat meneliti sengketa a quo, maka MajelisBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen
rugi sebesarbesarnyaRp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), sehingga BPSK Batu Barasecara hukum tidak berwenang membatalkan suatu lelang yang telah sahsecara hukum oleh karena BPSK Batu Bara tidak memiliki Kewenangantersebut, dengan demikian BPSK Batu Bara telah terbukti melampauikewenangannya dan melanggar ketentuanketentuan peraturan tersebutsehingga menyebabkan Putusan BPSK Batu Bara tersebut (objeksengketa) sangatlah terbukti telah cacat formil, tidak mempunyai kekuatanHalaman 16 dari 51 hal
Surat Panggilan Badan penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)kabupaten Batu Bara Nomor 485/PGARBI/BPSK/BB/IX/2015 tanggal29 September, perihal panggilan persidangan atas namapelakuusaha/pimpinan PTBank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
yang diajukan oleh Termohon Keberatan/Konsumen yangberdomisili di Kota Pinang malah diajukan kepada BPSK Batu Bara yangletak lokasinya sangat jauh dari Kota Pinang, sementara di Kota TanjungBalai sendiri yang notabene berlokasi lebin dekat dengan Kota Pinang telahtersedia BPSK yang memiliki fungsi dan kedudukan yang sama denganBPSK Batu Bara;Dengan demikian dengan alasan apakah Termohon Keberatan memilihuntuk mengajukan gugatannya melalui BPSK Batu Bara dan bukan melaluiBPSK kota terdekat (BPSK
Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2010 pada Pasal (2) nyamenyatakan setiap konsumen dirugikan atau ahli warisnya dapatmenggugat pelaku usaha melalui BPSK di tempat domisilikonsumen atau BPSK yang terdekat;. Surat pernyataan Termohon Keberatan tentang memilih arbitrase diBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) tertanggal 16September 2015;.
PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA SELATAN DAN BANGKA BELITUNG Cabang Pangkalan Balai
Tergugat:
MUHAMMAD QUREIS
205 — 70
- Menyatakan BPSK tidak mempunyai wewenang dalam mengadili sengketa ini (kompetensi absolut).
- Menyatakan Putusan BPSK Nomor 25/PTS/BPSK/XI/2022 tanggal 22 November 2022 dan Putusan Nomor 26/PTS/BPSK/XI/2022 tanggal 22 November 2022 adalah tidak mengikat dan batal demi hukum;
- Menghukum Termohon untuk mematuhi isi putusan ini.
294/Pdt.Sus-BPSK/2022/PN Plg
127 — 100 — Berkekuatan Hukum Tetap
46 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
BPSK hanyamemutuskan dan menetapkan ada atau tidaknya kerugian di pihak konsumen;Disamping itu, Dr.
Nomor 46 K/Pdt.SusBPSK/2017mengajukan gugatan kepada Pelaku Usaha di Badan PenyelesaianSengketa Konsumen (BPSK) tempat berdomisili konsumen atau padaBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk) terdekat;Surat pernyataan Termohon Keberatan tentang memilih arbitrase diBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk);Dalam Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase,Keputusan mencantumkan irahirah Demi Keadilan BerdasarkanKetuhanan Yang Maha Esa.
Bahwa, pengajuan keberatan para pihak ke pengadilan negeri setempathanya atas dasar putusan BPSK dan bukan antara Para Penggugat danTergugat, melainkan putusan BPSK yang diperiksa pengadilan. (PERMANomor 01 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan AtasPutusan BPSk);C. Bahwa, Judex Facti salah dalam menerapkan hukum pada halaman 35pada keberatan Pemohon sekarang Termohon Kasasi menyebutkan:1.
/dahuluTermohon Keberatan tidak pernah mendengar kiprah atau kinerja BPSKditempat domisili Pemohon Kasasi/dahulu Termohon Keberatan makanyaPemohon Kasasi membuat pengaduan di BPSK Kabupaten Batu Bara.Mengingat Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2010 tentangPembentukan BPSK Kabupaten Batu Bara, dalam hal ini BPSK KabupatenBatu Bara adalah BPSK terdekat dari domisili Pemohon Kasasi/dahuluTermohon Keberatan.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2010 tentangPembentukkan BPSK Kabupaten Batu Bara yang pada Pasal (2) nyamenyatakan Bahwa setiap konsumen yang dirugikan atau ahli warisnyadapat menggugat pelaku usaha melalui BPSK di tempat domisilikonsumen atau BPSK yang terdekat juncto Pasal 43 ayat (1)KepMenPerindag RI Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 ketentuan teknisdalam beracara persidangan yang belum diatur dalam keputusan inidiatur lebih lanjut oleh ketua BPSK; Bahwa, putusan Badan Penyelesaian
129 — 103 — Berkekuatan Hukum Tetap
51 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Bahwa pihak Pemohon Keberatan tidak pernah mendapat surat panggilanuntuk menghadiri sidang yang dilakukan olen BPSK Kabupaten Batu Bara.6. Bahwa seharusnya pihak BPSK Batu Bara juga memangil dan melibatkanpihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kisarandalam gugatan Termohon Keberatan.
Tentang Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk) Bahwa Termohon Keberatan menolak keberatan seluruhnya dalildalilPemohon Keberatan, kecuali yang diakuinya secara tegas dalamjawaban ini. Bahwa menurut Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentangPerlindungan Konsumen (BPSK) adalah:1. Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen:a.
) tempat berdomisilikonsumen atau pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) terdekatBahwa surat pernyataan Termohon Keberatan tentang memilihArbitrase di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batu Bara;Bahwa dalam Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentangArbitrase keputusan mencantumkan irahirah Demi KeadilanBerdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa Sehingga Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk)berwenang mutlak menangani perkara ini.Halaman 12 dari 23 hal Putusan Nomor 51 K/Pdt.SusBPSK
Menyatakan bahwa putusan Arbitrase BPSK Kabupaten Batubara Nomor508/Arbirase/BPSKBB/V/2016 tanggal 24 Agustus 2016 batal dan tidakmempunyai kekuatan hukum mengikat;3.
umum"b) Bahwa menurut Pasal 52 Tentang Tugas dan Wewenang BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk) yang menyatakan:a.
108 — 106 — Berkekuatan Hukum Tetap
294 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
Tentang BPSK Kabupaten Batu Bara tidak berwenang secaramutlak/absolut untuk memeriksa dan memutuskan perkara a quoAlasan Hukum:1.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 46Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentangPerlindungan Konsumen, BPSK hanya berwenang mengadili,apabila para pihak secara sukarela memilih BPSK sebagai forumpenyelesaian sengketa;.
Bahwa Penggugat (Pemohon Keberatan) tidak pernah sepakat untukmenyelesaikan sengketa dimaksud melalui BPSK (ic BPSKKabupaten Batu Bara), dan lebih lanjut lagi juga tidak pernahsepakat menyelesaikan dengan cara arbitrase sehingga berdasarkanketentuanketentuan di atas, maka Majelis BPSK tidak dapatmenentukan dengan sepihak dan sewenangwenang untukmenempuh penyelesaian sengketa dengan cara arbitrase, karenaharus ada kesepakatan para pihak terlebih dahulu dalam pemilihanpenyelesaian sengketa di BPSK;
pertama dilaksanakan selambatlambatnya pada harikerja ke ketujuh terhitung sejak diterimanya permohonan penyelesaiansengketa konsumen oleh BPSk;Halaman 9 dari 18 hal.
Bahwa dalam amar putusan BPSK Kabupaten Batu Bara a quo,point dua menyatakan ada kerugian dipihak konsumen;2. Bahwa BPSK Kabupaten Batu Bara tidak ada memberipertimbangan hukum apapun dan tidak pernah dibuktikan atasadanya kerugian dipihak konsumen tersebut, apakah kerugian akibatHalaman 10 dari 18 hal. Put.
186 — 89
Mengabulkan Permohonan Keberatan Atas Putusan BPSK Kabupaten Batu Bara Nomor:364/Pts/Arbitrase/BPSK-BB/VIII/2015 tanggal 13 Mei 2016 dari Pemohon Keberatan/Pelaku Usaha untuk sebahagian;2. Membatalkan Putusan Arbitrase Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Pemerintah Kabupaten Batu Bara Nomor: 364/Pts/Arbitrase/BPSK-BB/VIII/2015 Tanggal 13 Mei 2016;3. Menolak Permohonan / Gugatan Pemohon Keberatan / Konsumen yang diajukan kepada BPSK Kabupaten Batubara untuk seluruhnya;4.
BPSK Kabupaten Batu Bara No.364/Pts/Arbitrase/BPSKBB/VIII/2015 Tanggal 13 Mei 2016 tersebut pada tanggal17 Mei 2016 dan Pengajuaan PEMOHON KEBERATAN/PELAKU USAHAatas putusan BPSK tersebut di atas masih dalam tenggang waktu yang di2perbolehkan dan ditentukan undangundang, karenanya mohon keberatan atasPutusan Arbitrase BPSK Kabupaten Batu Bara ini dapat diterima;Bahwa, PEMOHON KEBERATAN/PELAKU USAHA menolak dan keberatan atasPutusan Arbitrase, sebagaimana yang tertuang dalam amar Putusan BPSK No.364
tentangPenyelesaian Sengketa di BPSK Kab.
tegas dan nyata telah diakui dan dibahaskebenarannya oleh PEMOHON KEBERATAN/PELAKU USAHA dalam bagianPertimbangan Hukum Majelis BPSK Kabupaten Batu Bara dan Fakta Hukumnya;Bahwa, didalam diktum Putusan BPSK No.
BPSK Kabupaten Batu Bara, dan setelah dibacakan surat tersebutdiserahkan langsung didepan persidangan kepada Majelis BPSK Kabupaten BatuBara, namun mengenai keberatan yang disampaikan dalam persidangan maupunsurat tersebut tidak ditanggapi dengan baik oleh Majelis BPSK Kabupaten BatuBara, bahkan dalam pertimbangan hukumnya sama sekali tidak disinggung adanyasurat yang nyatanyata telah diterma oleh Majelis BPSK Kabupaten Batubara,22,20.padahal Pasal 17 pon b KEPMENPERINDAG No 350/MPP/Kep/12/2001
Menguatkan Putusan BPSK Kabupaten Batu Bara Nomor 364/Pts/Arbitrase/BPSKBB/VII/2015 Tanggal 13 Mei 2016.3.
136 — 116 — Berkekuatan Hukum Tetap
813 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Bahwa dengan demikian berdasarkan ketentuan Pasal 45 Ayat (2)UUPK dan Pasal 4 Ayat (1) Kepmenperindag RI Nomor350/MPP/Kep/12/2001 tersebut diatas, maka BPSK hanya berwenangmengadili, apabila para pihak secara sukarela memilih BPSK sebagaiforum penyelesaian sengketa di luar Pengadilan;.
Pasal60 Ayat 2 UUPK) paling banyak sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratusjuta rupiah) sehingga kewenangan BPSK bukan untuk membatalkanPerjanjian Kredit atau perbuatan hukum lainnya antara para pihak;Bahwa amar putusan BPSK tersebut juga telah didasarkan pada fungsipengawasan klausula baku, akan tetapi Majelis BPSK telah melampauikewenangannya karena seharusnya hasil pengawasan klausula bakuyang membuktikan adanya pelanggaran diberitahukan secara tertulissebagai peringatan berturutturut 3 (tiga) kali
kepada Pelaku Usaha danapabila tidak diindahkan maka BPSK melaporkan ke PPNS untukHalaman 12 dari 30 Hal.
Bahwa kemudian dalam memeriksa klausula baku, Majelis BPSK tidakpernah diperlihatkan bukti berupa akta Perjanjian Kredit dan tidak pernahdihadirkan saksi ahli untuk menilai dan memberikan pengetahuankepada Majelis BPSK tentang Klausula Baku dalam Perjanjian Kredityang akan dibatalkan sehingga amar putusan Majelis BPSK tersebutdiatas adalah tidak beralasan hukum, sesat dan menyesatkan;6.
Nomor 813 K/Pdt.SusBPSk/2017Sengketa Konsumen (BPSK) tempat berdomisili konsumen ataupada Badan PenyelesaianSengketa Konsumen (BPSk) terdekat;d) Bahwa surat pernyataan Termohon Keberatan tentang memilihArbitrase di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk)Kabupaten Batu Bara;e) Bahwa dalam Undangundang Nomor 30 tahun 1999 tentangArbitrase, Keputusan mencantumkan Irahlrah Demi KeadilanBerdasarkan Ketuhanan Yang Mahu Esa;Sehingga Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)berwenang mutlak menangani
156 — 122 — Berkekuatan Hukum Tetap
558 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
serta ada kesalahan penerapan hukum oleh Majelis BPSK KabupatenBatu Bara atau menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya dan/atauputusan melebihi kKewenangan BPSK Kabupaten Batu Bara, yang Penggugat(Pemohon Keberatan) uraikan sebagai berikut:A.
pada tanggal 23 September 2016;Bahwa dengan demikian putusan BPSK Kabupaten Batu Bara Nomor376/Arbitrase/BPSK/BB/IX/2015 tanggal 28 September 2016 adalahtidak sah dan harus dibatalkan karena bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku;D.
Bahwa demikian juga mengenai amar putusan Majelis BPSK angka 3yang menyatakan Pelaku Usaha tidak pernah menghadiri persidanganyang secara patut dipanggil Majelis BPSK ...dst, bukan merupakanalasan atau dasar hukum untuk mengabulkan seluruh gugatan(pengaduan) Konsumen (ic.
Bahwa dengan demikian mohon Majelis Hakim yang muliamembatalkan Putusan BPSK Kabupaten Batu) Bara Nomor376/Arbitrase/BPSK/BB/IX/2015 tanggal 28 September 2016 untukseluruhnya;Bahwa, berdasarkan alasanalasan tersebut di atas, Pemohon Keberatanmohon kepada Pengadilan Negeri Rantauprapat agar memberikan putusansebagai berikut:1.Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batu Bara Nomor 376/Arbitrase/BPSK/BB/IX/2015 tanggal 28September 2016 dan segala akibat hukumnya;Menyatakan
Menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum Putusan BPSK KabupatenBatubara Nomor 376/Arbitrase/BPSK/BB/IX/2015, tanggal 28 September2016;2. Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) KabupatenBatubara tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang diajukanoleh Termohon Keberatan atas nama Sutomo;3.
154 — 97
Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa (BPSK) Kabupaten Batu Bara tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara arbitrase tentang pengaduan (gugatan) konsumen atas nama Wagiman;3. Menyatakan Putusan BPSK Kabupaten Batu Bara Nomor 746/Arbitrase/BPSK-BB/VIII/2016 tanggal 13 September 2016 tidak mempunyai kekuatan hukum ;4. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara yang telah ditetapkan sejumlah Rp. 391.000,- (Tiga ratus Sembilan puluh satu ribu rupiah);
) tempat berdomisili konsumenatau pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen BPSK terdekat.Sehingga majelis Badan penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) BatuBara berpendapat konsumen dan pelaku Usaha adalah memenuhi kriteriauntuk disebut sebagai Konsumen dan Pelaku usaha dan dapat diselesaikanmelalui Badan Penyelesaian sengketa konsumen (BPSk).Menimbang bahwa setelah Majelis Badan penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) dengan cermat meneliti sengketa a quo, maka MajelisBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen
BPSK Batubara telah melampaui kewenangannya sebagaimana dalamamarnya yang membatalkan pelelangan, menyatakan batal demihukum atau tidak sah pembaliknamaan SHM kepada pemenang lelang.Padahal secara hukum BPSK Batubara tidak memiliki kewenangantersebut.5.
Pemohon Keberatan telah menyurati BPSK Batubara terkait gugatanTermohon Keberatan ke BPSK Batubara, yang pada intinya PemohonKeberatan menolak menyelesaikan sengketa di BPSK Batubara olehkarena dalam perjanjian kredit telah mengatur Pengadilan NegeriRantauprapat merupakan pengadilan yang berwenang menyelesaikansengketa antara Termohon Keberatan dengan Pemohon Keberatan.Selanjutnya, berdasar Pasal 3 Kepmenperindag No.350 Kep/MPP/12/2001tentang pelaksanaan Tugas dan Wewenang BPSK baik dalam huruf m
ganti rugi sebesarbesarnya Rp.200.000.000, (dua ratus juta rupiah), sehingga BPSK Batubara secarahukum tidak berwenang membatalkan suatu lelang yang telah sah secarahukum oleh karena BPSK Batubara tidak memiliki kKewenangan tersebut,dengan demikian BPSK Batubara telah terbukti melampaui kKewenangannyadan melanggar ketentuanketentuan peraturan tersebut sehinggamenyebabkan Putusan BPSK Batubara tersebut (objek sengketa)sangatlah terbukti telah cacat formil, tidak mempunyai kekuatan hukumsama sekali
Keputusan Presiden Nomor : 18 tahun 2010 pada Pasal (2) nyamenyatakan Setiap Konsumen dirugikan atau ahli warisnya dapatmenggugat Pelaku Usaha melalui BPSK di tempat domisiliKonsumen atau BPSK yang terdekat.d. Surat pernyataan Termohon Keberatan tentang memilih Arbitrasedi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) tertanggal 16September 2015; Putusan perkara perdata No. 109/Pdt.SusBPSK/2016/PN. Rap. Page 45e.
795 — 514 — Berkekuatan Hukum Tetap
6 PK/Pdt.Sus-BPSK/2023
153 — 121 — Berkekuatan Hukum Tetap
203 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
BPSK hanya memutuskan dan menetapkan ada atau tidaknyakerugian di pihak konsumen;Disamping itu, Dr.
terdekat., SehinggaMajelis berpendapat adalah Konsumen dan Pelaku Usaha adalahmemenuhi kriteria untuk disebut sebagai Konsumen dan Pelaku Usahadan dapat diselesaikan melalui BPSK terdekat; Sehingga Majelis BPSK Kabupaten Batubara berpendapat bahwaKonsumen dan Pelaku Usaha adalah dapat disebut sebagai konsumendan pelaku usaha, makia dapat diselesaikan melalui BPSK;Bahwa pada dasarnya pertimbangan hukum BPSK tersebut adalah untukmencari landasan legitimasi dalam penanganan perkara a quo danmencerminkan
Akan tetapi Majelis a quo yang selalu membelakepentingan Termohon tidak pernah menganggap bahwa Perjanjian Kreditini ada sehingga dengan sewenangwenang memutuskan bahwa sengketaini menjadi ranah BPSK dan bukan Pengadilan Negeri; Bahwa pertimbangan hukum Majelis a quo yang menyatakan bahwa BPSKKabupaten Batubara merupakan BPSK terdekat sebagaimana Pasal 2Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2010 merupakan pertimbanganhukum yang sesat, karena BPSK terdekat dari Kabupaten Rokan Huluadalah BPSK Kota Pekanbaru
Keputusan Arbitrase BPSK melampaui kewenangan;Bahwa pada Permohonan Pemohon halaman 13 yang pada intinyamenyatakan bahwa Keputusan Arbitrase BPSK melampaui kewenanganBPSK;Bahwa alasan yang dikemukakan Pemohon tersebut mohon kiranyadikesampingkan oleh Majelis Hakim yang mengadili perkara a quo,penghapusan bunga, denda dan pinalti dalam putusan Arbitrase BPSK taklain bertujuan untuk melindungi hakhak Konsumen disamping BPSK menilaikonsumen selalu dalam posisi yang lemah ketika menghadapi PelakuUsaha
BPSK hanya memutuskan dan menetapkan ada atautidaknya kerugian di pihak konsumen;Selanjutnya, Dr.
209 — 95
Membatalkan Putusan Arbitrase Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Pemerintah Kabupaten Batu Bara Nomor: 1706/Arbitrase/BPSK/BB/XI/2016 Tanggal 23 November 2016.3. Menghukum Termohon Keberatan/Konsumen untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.396.000,- (tiga ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);4. Menolak permohonan Keberatan Pemohon Keberatan untuk selain dan selebihnya;
TENTANG DUDUK PERKARA DALAM PUTUSAN BPSK KABUPATENBATU BARA NOMOR 1706/ARBITRASE/BPSK/BB/XI/2016 TANGGAL 23NOVEMBER 2016 TIDAK BENAR DAN TIDAK BERDASARKAN HUKUM1.
Kabupaten Batu BaraNo. 1706/Arbitrase/BPSK/BB/XV/2016 Tanggal 23 November 2016.PERTIMBANGAN HUKUM MAJELIS BPSK KABUPATEN BATU BARADALAM PUTUSAN ARBITRASE BPSK KABUPATEN BATU BARANOMOR 1706/ARBITRASE/BPSK/BB/XI/2016 TANGGAL 23 NOVEMBER2016 TIDAK CERMAT, KELIRU, BERTENTANGAN DENGAN PRINSIPKEADILAN, KEPATUTAN, KEMANFAATAN DAN ATAU KEPASTIANHUKUMBahwa, tidak benar dan tidak berdasarkan hukum samae sekalipertimbangan hukum Majelis BPSK Kabupaten Batu Bara dalam PutusanHalaman 32 dari 82.
PUTUSAN ARBITRASE BPSK KABUPATEN BATU BARA NOMOR1706/ARBITRASE/BPSK/BB/XI/2016 TANGGAL 23 NOVEMBER 2016MELEBIH WEWENANG YANG DIPERBOLEHKAN HUKUM (ULTRAVIRES)Bahwa, Putusan Arbitrase BPSK Kabupaten Batu) Bara No.1706/Arbitrase/BPSK/BB/XV2016 Tanggal 23 November 2016 telahmengadili dan memutus dengan melebihi apa yang menjadikewenangannya (Ultra vires). Majelis BPSK Kabupaten Batu Bara hanyalahmengadili sengketa Konsumen termasuk di dalamnya berwenangmenetapkan ganti rugi.
(BPSK)Halaman 54 dari 82.
oleh Wakil Ketua BPSK KabupatenBatu Bara.
PT.ASTRA SEDAYA FINANCE
Tergugat:
SUTRIYANIS
357 — 668
7/Pdt.Sus-BPSK/2019/PN Bsk
Setelah Putusan Arbitrase BPSK diambil ditemukan dokumenyang bersifat menentukan yang disembunyikan oleh pihak lawan;atauc.
ini diajukan atas dasar dan alasanalasan sebagai berikut :1.Bahwa Penggugat mengetahui adanya Putusan BPSK setelah menerimaRelas Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) KotaBukittinggi Nomor: 01/P/2019/BPSK.BKT, pada tanggal 11 Maret 2019,dimana para pihak didalam Putusan tersebut adalah SUSTRIYANISsebagai KONSUMEN/ PENGGUGAT melawan PT.
Bahwa bila mencermati amar Putusan BPSK Kota Buittinggi maka akanterlinat secara jelas kekeliruannya, dimana BPSK Kota Bukittinggi tidakmenggali secara benar tentang legal standing dan kepentingan hukumSUSTRIYANIS / Tergugat dalam mengajukan sengketa, BPSK KotaBukittinggi telah membuat putusan arbitrase diluar ketentuan didalamUndangundang Perlindungan Konsumen, BPSK Kota Bukittinggimelaksanakan pemeriksaan Arbitrase tanpa ada persetujuan tertulisdari para pihak terutama dari pihak Pelaku usaha yang
pelaku usaha yangmerugikan Tergugat baik secara materil maupun non maiteril.> Bahwa setelah gugatan Tergugat daftarkan di BPSK Kota Bukittinggi,maka terhadap Penggugat maupun' Tergugat telah dilakukanpemanggilan oleh BPSK Kota Bukittinggi untuk menghadiri sidang,namun Penggugat tidak pernah hadir untuk memenuhi panggilan sidangataupun mengirimkan wakilnya.
Dimana Putusan BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Bukittinggi Nomor:01/P/2019/BPSK.BKT telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in krachtvan gewsjde).
71 — 75 — Berkekuatan Hukum Tetap
721 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
dan wewenang BPSK meliputi:Halaman 15 dari 53 hal.
Nomor 721 K/Pdt.SusBPSK/2016tersebut yang dibuktikan adanya tanda terima dari BPSK Batu Baraterhadap Surat Perintah Tugas Nomor 1.AR.PTS/001/2016 tanggal14 Januari 2016 yang ditandatangani oleh Rimanro Tromiko Sinaga danditerima, ditandatangani dan di cap oleh Panitera BPSK beserta DaftarHadir BPSK Batubara yang ditandatangani oleh Saudara Harapan padatanggal 14 Januari 2016;. Pemohon, melalui salah satu kuasanya, Sdr.
Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2010 yang pada Pasal (2)nyamenyatakan: Setiap konsumen yang dirugikan atau ahli warisnyadapat mengajukan gugatan kepada pelaku usaha di BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) tempat berdomisilikonsumen atau pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSk) terdekat;. Surat pernyataan Termohon Keberatan tentang memilih Arbitrase diBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) tertanggal7 Desember 2015;Halaman 39 dari 53 hal. Put. Nomor 721 K/Padt.SusBPSK/2016e.
Sehingga, Badan PenyelesaianSengketa Konsumen (BPSK) berwenang mutlak menangani perkaraini;f.
sengketa sedangkan, Judex Factimembatalkan keputusan BPSK tanpa (tidak menyebutkan alat buktitersebut dalam keputusannya).
84 — 71 — Berkekuatan Hukum Tetap
272 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Dengan demikian BPSK secara absolut tidak memilikiwewenang (kompetensi abslout) utuk menyelesaikan sengketa atasperjanjian tersebut.
BPSK baru memiliki wewenang menyelesaikansengketa atas perjanjian tersebut apabila:1) Para pihak dalam perjanjian sepakat untuk membatalkan klausulabahwa apabila terjadi sengketa akan diselesaikan di PengadilanNegeri;2) Setelah klausula yang disebut pada angka 1) dibatalkan,berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa, parapihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa tersebut di BPSK ;8.
Kabupaten BatuBara sangat asalasalan dan mengutip sebagian isi dari suatu undangundang;Bahwa, berdasarkan alasanalasan tersebut di atas, Pemohon Keberatanmohon kepada Pengadilan Negeri Dumai agar memberikan putusan sebagaiberikut:1.Menyatakan bahwa BPSK Kabupaten Batu Bara tidak memilik kewenanganabsolut untuk memutus perkara yang dimohonkan oleh Termohon/Konsumen kepada BPSK Kabupaten Batu Bara;Menyatakan bahwa BPSK Kabupaten Batu Bara tidak memiliki kewenanganrelatif untuk menerima permohonan
Tentang Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk); Bahwa Termohon Keberatan menolak dengan tegas seluruhnyaPemohon Keberatan, kecuali dalildalil yang diakui secara tegas dalamjawaban ini; Bahwa menurut Undangundang Nomor 8 Tahun 1999 tentangPerlindungan Konsumen Kewenangan Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSk) adalah :1.
peradilan umumb) Bahwa menurut Pasal 52 Tentang Tugas dan Wewenang BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk) yang menyatakan:a.
68 — 69 — Berkekuatan Hukum Tetap
1077 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
kepada Ketua BPSK Kabupaten Batu Bara yangpada pokoknya mengenai dalam melaksanakan penanganan sengketakonsumen agar berpedoman kepada Peraturan perundangundangan.Dengan demikian, berdasarkan faktafakta dan dasar hukum tersebutdiatas, mohon Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri PasirPangaraian yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untukmenyatakan membatalkan Putusan Arbitrase BPSK Kabupaten Batu BaraNomor 270/Pts/Arbitrase/BPSKBB/III/2016 Tanggal 20 Juni 2016;BPSK Kabupaten Batu Bara tidak
Dengandemikian, berdasarkan faktafakta dan dasar hukum tersebut diatas, mohonYang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian yangmemeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menyatakan membatalkanPutusan Arbitrase BPSK Kabupaten Batu Bara Nomor270/Pts/Arbitrase/BPSKBB/III/2016 Tanggal 20 Juni 2016;Putusan Arbitrase BPSK Kabupaten Batu Bara Nomor270/Pts/Arbitrase/BPSKBB/III/2016 Tanggal 20 Juni 2016 Cacat HukumBahwa, Majelis BPSK Kabupaten Batu Bara telah membuat kesalahandidalam diktum
Ketua BPSK Kabupaten Batu Bara yang pada pokoknyaHalaman 12 dari 42 hal.
Pertimbangan Hukum Majelis BPSK Kabupaten Batu Bara Dalam PutusanArbitrase BPSK Kabupaten Batu Bara Nomor 270/Pts/Arbitrase/BPSKBB/III/2016 Tanggal 20 Juni 2016 Tidak Cermat, Keliru Dan BertentanganDengan Hukum.12.
Majelis BPSK Kabupaten Batu Barahanyalah mengadili sengketa Konsumen termasuk di dalamnyaberwenang menetapkan ganti rugi.
79 — 0
85 — 73 — Berkekuatan Hukum Tetap
483 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
) tempat berdomisili konsumenatau pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen BPSK terdekat.Sehingga majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) BatuBara berpendapat konsumen dan pelaku usaha adalah memenuhi kriteriaHalaman 13 dari 51 hal Putusan Nomor 483 K/Padt.SusBPSK/2017untuk disebut sebagai konsumen dan pelaku usaha dan dapat diselesaikanmelalui Badan Penyelesaian sengketa konsumen (BPSK).Menimbang, bahwa setelah Majelis Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) dengan cemat meneliti
ganti rugi dan atausanksi administrasi berupa penetapan ganti rugi sebesarbesarnyaRp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), sehingga BPSK Batubarasecara hukum tidak berwenang membatalkan suatu lelang yang telah sahsecara hukum oleh karena BPSK Batubara tidak memiliki Kewenangantersebut, dengan demikian BPSK Batubara telah terbukti melampauikewenangannya dan melanggar ketentuanketentuan peraturan tersebutsehingga menyebabkan Putusan BPSK batubara tersebut (objeksengketa) sangatlah terbukti telan
Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2010 pada Pasal (2)nyamenyatakan Setiap konsumen dirugikan atau ahli warisnya dapatmenggugat pelaku usaha melalui BPSK di tempat domisili kKonsumenatau BPSK yang terdekat.. Surat pernyataan Termohon Keberatan tentang memilih Arbitrase diBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) tanggal 16 September2015;.
Menyatakan Putusan Majelis BPSK Kabupaten Batu Bara Nomor372/Arbitrase/BPSKBB/V/2016 tanggal 6 Juni 2016 tidak mempunyaikekuatan hukum;3.
umum.b) Bahwa menurut Pasal 52 tentang Tugas dan Wewenang BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang menyatakan:a.