Ditemukan 378968 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-05-2015 — Putus : 07-07-2015 — Upload : 02-12-2015
Putusan PN MAJENE Nomor 43/Pid.Sus/2015/PN.Mjn
Tanggal 7 Juli 2015 — MUHAMMAD YAKUB, R, S.Ag BIN H. ABD. RAHIM S.
8424
  • S, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 10 (sepuluh) hari;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
Register : 21-07-2014 — Putus : 15-10-2014 — Upload : 27-11-2014
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 549/PID.B/2014/PN Rap
Tanggal 15 Oktober 2014 — Pidana - H. JULKIFLI RITONGA
191
  • JULKIFLI RITONGA telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga" sebagaimana dalam dakwaan Tunggal ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;3.
    JULKIFLI RITONGA terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan fisik dalamlingkup rumah tangga sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 44 ayat (4) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KekerasanDalam Rumah Tangga ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 3(tiga) bulan penjara dikurangkan dengan masa penahanan yang telahdijalani terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;3. Barang bukti : NIHIL ;4.
    Saksi MARDIANA RITONGA Alias DIANA, dibawah sumpah padapokoknya menerangkan sebagai berikut:e Bahwa saksi mengerti sebabnya dihadapkan kepersidangan sebagai saksisehubungan dengan terjadinya kekerasan fisik terhadap ibu kandung saksiyaitu Hj.
    NurhayatiRambe;Bahwa benar cara terdakwa melakukan kekerasan fisik tersebutadalah dengan menampar pipi saksi Hj. Nurhayati Rambe yangsebelah kiri dan kanan berulang kali kemudian mencekik leher saksiHj. Nurhayati Rambe menggunakan tangannya sebanyak 1 (satu)kali ;Bahwa benar sebabnya sehingga terdakwa melakukan kekerasanfisik terhadap saksi Hj.
    Oleh karena itu Terdakwa Edi Saputra Hasibuan Alias Edi adalahorang yang sehat jasmani dan rohani serta dapat mempertanggung jawabkansetiap perbuatan yang dilakukannya, dengan demikian unsur Barang Siapatelah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa ;Ad.2 Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi, keteranganterdakwa serta faktafakta yang terungkap dipersidangan bahwa Terdakwatelah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangganya pada
    JULKIFLI RITONGA telah terbukti secara sahdan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Melakukankekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga" sebagaimana dalamdakwaan Tunggal ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 3 (tiga) bulan ;3.
Register : 10-09-2014 — Putus : 22-10-2014 — Upload : 17-11-2014
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 675/PID.B/2014/PN Rap
Tanggal 22 Oktober 2014 — Pidana - EDI SAPUTRA HASIBUAN Alias PUTRA
311
  • Menyatakan Terdakwa EDI SAPUTRA HASIBUAN Alias PUTRA tersebut di atas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga" sebagaimana dalam dakwaan Kesatu ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan denda sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;3.
    Tuntutannya semula;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:DakwaanKesatu :Bahwa terdakwa EDI SAPUTRA HASIBUAN ALS PUTRA pada hariSelasa tanggal 15 Juli 2014 sekira pukul 24.00 wib di warung milik saksi ABUyang terletak di Dusun Sabungan Pekan Desa Sabungan Kec.Sungai KananKab.Labuhanbatu Selatan atau setidaktidaknya pada tempat lain dimanaPengadilan Negeri Rantau Prapat berwenang mengadili, dengan sengajamelakukan perbuatan fisik
    Yang melakukan perbuatan kekerasan fisik ;3.
    Oleh karena itu Terdakwa Edi Saputra Hasibuan Alias Edi adalahorang yang sehat jasmani dan rohani serta dapat mempertanggung jawabkansetiap perbuatan yang dilakukannya, dengan demikian unsur Barang Siapatelah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa ;Halaman 11 dari 15 Putusan Nomor 675/Pid.B/2014/PN RapAd.2 Yang melakukan perbuatan kekerasan fisik ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi, keteranganterdakwa serta faktafakta yang terungkap dipersidangan bahwa benarTerdakwa telah melakukan penganiayaan
    telingakanan mengalami luka gores dan berdasarkan Visum Etrevertum Rumah SakitUmum daerah Kotapinang Nomor: 440.441/523/KM/IV/2014/ bahwapemeriksaan : Luka lecet pipi sebelah kiri P: 8 cm, L: 2 cm, Luka memar bahusebelah kiri P: 4 cm, L: 2 cm, Luka memar bahu sebelah kanan P: 8 cm, L; 2cm, Luka memar kepala bawah P: 6 cm, L: 2 cm, Luka lecet lutut sebelah kiri P:2cm, L: 2 cm, Kesimpulannya, luka yang diderita korban akibat trauma bendatumpul, dengan demikian unsur Yang melakukan perbuatan kekerasan fisik
    Menyatakan Terdakwa EDI SAPUTRA HASIBUAN Alias PUTRAtersebut di atas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana "Kekerasan fisik dalam lingkup rumahtangga" sebagaimana dalam dakwaan Kesatu ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 6 (enam) bulan denda sejumlah Rp. 5.000.000, (limajuta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayardiganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;3.
Putus : 24-06-2020 — Upload : 02-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 893 K/Pid.Sus/2020
Tanggal 24 Juni 2020 — MUHAMMAD IRFAN RAMADHAN;
233125 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD IRFAN RAMADHAN terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Telah melakukanperbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimanadiatur dalam ketentuan Pasal 44 Ayat (1) UndangUndang RI Nomor 23Tahun 2004 Tentang Penghapusan kekerasan Dalam Rumah Tanggasesuai dengan dakwaan Kesatu ;2. Menjatuhkan pidana terhadap MUHAMMAD IRFAN RAMADHAN denganpidana penjara selama 6 (enam) bulan ;3.
    Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD IRFAN RAMADHAN yangidentitasnya tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana *Telah melakukan perbuatankekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidanapenjara selama 6 (enam) bulan ;3.
    Penuntut Umum dalam memori kasasi selengkapnya termuat dalam berkasperkara;Menimbang bahwa terhadap alasan kasasi yang diajukanPemohon' Kasasi/Penuntut Umum tersebut, Mahkamah Agungberpendapat sebagai berikut:Halaman 3 dari 6 halaman Putusan Nomor 893 K/Pid.Sus/2020Bahwa putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi Jawa Timur yangmenguatkan putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Sidoarjo yangmenyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak "Telah melakukan perbuatan kekerasan fisik
Putus : 08-03-2010 — Upload : 11-11-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 347 K/PID.SUS/2010
Tanggal 8 Maret 2010 — ANDANG HAYAT ANANTORU bin RUYOTO ;
2819 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ) har dalam Rumah Tahanan Negara, terhitung sejak tanggal 02Februari 2010 ;yang diajukan dimuka persidangan Pengadilan Negeri Pemalang tersebutkarena didakwa :Kesatu :Bahwa ia terdakwa ANDANG HAYAT ANANTORU Bin RUYOTOpada hari Jumat tanggal 11 Nopember 2005 sekira jam 20.30 Wib, atausetidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember 2005, atausetidaktidaknya dalam tahun 2005 bertempat di dalam rumah yangditempati KORBAN dan terdakwa ANDANG HAYAT ANANTORU diPEMALANG, telah melakukan kekerasan fisik
    HAYAT ANANTORU BinRUYOTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat(2) UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan DalamRumah Tangga;ATAUKedua :Bahwa ia terdakwa ANDANG HAYAT ANANTORU Bin RUYOTOpada hari Jumat tanggal 11 Nopember 2005 sekira jam 20.30 Wib, atausetidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember 2005, atausetidaktidaknya dalam tahun 2005 bertempat di dalam rumah yangditempati KORBAN dan terdakwa ANDANG HAYAT ANANTORU diPEMALANG, telah melakukan kekerasan fisik
    Menyatakan terdakwa ANDANG HAYAT ANANTORU BinRUYOTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana : Melakukan kekerasan fisik dalamlingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban mendapat jatuhsakit;ii. 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itudengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;iis Gs Menetapkan lamanya terdakwa ditahan dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;iv. 4. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan;v. 5.
    Menyatakan terdakwa ANDANG HAYAT ANANTORU BinRUYOTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana : Melakukan kekerasan fisik dalam lingkuprumah tangga yang mengakibatkan korban mendapatjatuh sakit;2). Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama 3 (tiga) tahun;3). Menetapkan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnyadari pidana yang dijatuhkan;4). Memerintahkan terdakwa tetap ditahan;5).
    ;Pemeriksaan Fisik :Kesadaran : sadar tensi : 130/80 mm HgPernafasan :24 x/menit, suhu :36 C Nadi : 84 x/menit;Bahwa Ringkasan Riwayat Penemuan Fisik Penting dari Hasil ResumeMedik No.
Putus : 07-05-2013 — Upload : 09-07-2013
Putusan PN MERAUKE Nomor 34/Pid.B/2013/PN Mrk.
Tanggal 7 Mei 2013 — PIDANA-J E M M Y
14796
  • berikut : KESATU : ~202220220enn nnn nen ne nen nen ne nce nnn cence nen nen nen ceneenecneneeneeneneeneeneseenesBahwa Terdakwa JEMMY pada hari Sabtu tanggal 02 Februari 2012 sekitar pukul10.00 WIT atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2013 bertempat diJalan Mawar No. 15 Perumahan Blorep Permai Kelapa Lima Kabupaten Merauke yangtepatnya di rumah Terdakwa atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerahhukum Pengadilan Negeri Merauke, melakukan perbuatan kekerasan fisik
    diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1)UU RI Nomor : 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam RumahBahwa Terdakwa JEMMY pada hari Sabtu tanggal 02 Februari 2012 sekitar pukul10.00 WIT atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2013 bertempat diJalan Mawar No. 15 Perumahan Blorep Permai Kelapa Lima Kabupaten Merauke yangtepatnya di rumah Terdakwa atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerahhukum Pengadilan Negeri Merauke, melakukan perbuatan kekerasan fisik
    terhadap saksi sejakBulan Juni 2012 sekitar jam 09.00 WIT berulang kali pada bagian lengan kiri dan kanansaksi dan menendang pantat saksi sehingga saksi tidak bisa menghitung sudah berapabanyak Terdakwa melakukan Kekerasan Fisik terhadap saksi kemudian pada tanggal 02Februari 2012 sekitar pukul 10.00 WIT Terdakwa mencekik leher saksi sebanyak 1 (satu)kali, memukul saksi sebanyak 4 (empat) kali dan juga melempar saksi sebanyak (satu)kali yang mana hal tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan menggunakan
    tanganmaupun dengan menggunakan kaki yang dilakukan oleh Terdakwa;Bahwa saksi menerangkan sudah bisa menjalankan aktivitas sebagaimana mestinyatermasuk mengurus 2 (dua) orang anak saksi yang masih kecil hasil dari pernikahanantara saksi dengan Terdakwa setelah kejadian tindak pidana kekerasan fisik dalamrumah tangga yang dialami oleh saksi; Bahwa saksi korban tidak melakukan perlawanan pada saat pemukulan yang dilakukanoleh Terdakwa, Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak
    Unsur Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik Dalam Lingkungan Rumah Tangga;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Undangundang No. 23 Tahun2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah perbuatan yangmengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat; Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi, keterangan Terdakwaserta dihubungkan dengan alat bukti bahwa awalnya pada Bulan Juni 2012 sekitar pukul10.00 WIT, saksi Irma Shanty menemukan pesan singkat (SMS) termasuk foto
Register : 02-06-2014 — Putus : 16-07-2014 — Upload : 21-08-2014
Putusan DILMIL III 12 SURABAYA Nomor 105–K/PM.III-12/AD/VI/2014
Tanggal 16 Juli 2014 — - HENDRI NOVIANTO Pratu / 31060726751187
2513
  • Surat Dakwaan Oditur Militer IIl12 Nomor : Sdak / 90 / K/ AD /V / 2014 tanggal 28 Mei 2014 tentang perbuatan Terdakwa yang telahmelakukan tindak pidana Setiap orang dilarang melakukanperbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimanadiatur dalam Pasal 5 huruf a Jo Pasal 6 Jo Pasal 44 (1) UU RI No. 23tahun 2004.3. Surat Penetapan dari :a. Kadilmil Ill12 Surabaya tentang Penunjukan HakimNomor : TAPKIM/113/PM.III12/AD/V1I/2014 tanggal 3 Juni2014.b.
Register : 26-08-2013 — Putus : 19-09-2013 — Upload : 18-03-2014
Putusan PN MAJENE Nomor 58/Pid.B/2013/PN.Majene
Tanggal 19 September 2013 — DAWASIR BIN ABD. RAHMAN
2912
  • RAHMAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan Fisik dalam Lingkup Rumah Tangga ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
    RAHMAN telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaKekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam pasal 44 ayat (1) UURI No. 23 Tahun 2004tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DAWASIR BIN ABD. RAHMANberupa pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dikurangi selamaTerdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintahTerdakwa tetap ditahan.3.
    Majene atau setidaktidaknya pada suatutempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan NegeriMajene, telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkuprumah tangga terhadap saksi MAULIDA Binti MUH. BAKRI yang dilakukanterdakwa dengan cara sebagai berikut :Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, ketika saksi MAULIDABinti MUH. BAKRI (korban) bersama dengan kedua anaknya sedang duduksambil nonton di depan TV, kemudian terdakwa DAWASIR Bin ABD.
    Melakukan perbuatan kekerasan fisik;3. Dilakukan dalam lingkup rumah tangga;Ad. 1. Unsur Setiap orang :1213Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur Setiap orang dalam pasalini adalah sama dengan unsur Barangsiapa yang terkandung dalam KUHP,sehingga mengandung arti bahwa setiap orang adalah subyek hukumpendukung hak dan kewajiban yakni orang atau manusia maupun badanhukum yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya di depanhukum;Menimbang, bahwa Terdakwa DAWASIR BIN ABD.
    Unsur Melakukan perbuatan kekerasan fisik :Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melakukan perbuatankekerasan fisik adalah melakukan perbuatan yang mengakibatkan rasasakit, jatuh sakit, atau luka berat;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkapdipersidangan bahwa pada hari Kamis tanggal 04 April 2013 sekitar jam15.00 Wita, di Dusun Poniang Tengah, Desa Tallu Banua, Kec.
    Bakri, dengan hasil pemeriksaansebagai berikut :1415= Luka gores pada pelipis kanan P = 4cm;= Luka lebam di kelopak mata bagian bawah sebelah kiri, P = 4cm ;Kesimpulan : Luka tersebut diatas disebabkan oleh hantaman bendatumpul.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka unsurMelakukan perbuatan kekerasan fisik telah terpenuhi ;Ad. 3.
Putus : 09-02-2016 — Upload : 15-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 727 K / PID.SUS / 2015
Tanggal 9 Februari 2016 — HUI HUN Alias Al
5430 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 727 K/PID.SUS/2015Negeri Tebing Tinggi Deli, melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkuprumah tangga yang mengakibatkan korban mendapat jatuh Sakit atau lukaberat sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a, perbuatan mana dilakukanTerdakwa dengan cara sebagai berikut:Pada Hari Minggu tanggal 23 Februari 2014 sekira pukul 18.30 WIBTerdakwa HUI HUN als.
Register : 18-05-2015 — Putus : 17-06-2015 — Upload : 05-11-2015
Putusan PN MAJENE Nomor 37/Pid.Sus/2015/PN.Mjn
Tanggal 17 Juni 2015 — FEBRIANTO ALIAS ANTO BIN ZAINUDDIN
178
  • Menyatakan Terdakwa FEBRIANTO ALIAS ANTO BIN ZAINUDDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
    berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Halaman 2 dari 17 Putusan Nomor 37/Pid.B/2015/PN.MjnPRMAIRBahwa Terdakwa Febrianto Alias Anto Bin Zainuddin pada hari Jumat tanggal27 Maret 2015 sekitar jam 15.30 wita atau setidakidaknya pada waktu lain dalambulan Maret 2015 bertempat di rumah kost di lingkungan Pakkola Kelurahan BanggaeKecamatan Banggae kabupaten Majene atau setidaktidaknya pada suatu tempatyang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Majene telahmelakukan perouatan kekerasan fisik
    Pasal 44 ayat (1) UUNo. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga;SUBSIDAIRBahwa Terdakwa Febrianto Alias Anto Bin Zainuddin pada hari Jumat tanggal27 Maret 2015 sekitar jam 15.30 wita atau setidakidaknya pada waktu lain dalambulan Maret 2015 bertempat di rumah kost di lingkungan Pakkola Kelurahan BanggaeKecamatan Banggae kabupaten Majene atau setidakidaknya pada suatu tempatyang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Majene telahmelakukan perouatan kekerasan fisik
    Melakukan perouatan kekerasan fisik dalam lingkuo rumah tangga.Unsur : Setiap orang.Bahwa yang dimaksud dengan seliap orang adalah siapa saja subjek hukumsebagai pemangku hak dan kewajlban yang dapat dituntut dan dipidana atasperouatan pidana yang dilakukannya;Bahwa dipersidangan telah diajukan Terdakwa Febrianto Alias Anto BinZainuddin, dimana setelah diperiksa identitasnya di muka persidangan temyatasesuai dengan identitas Terdakwa sebagaimana termuat dalam surat dakwaan,dengan demikian setiap
    orang telah terpenuhiUnsur : Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.Bahwa yang dimaksud dengan kekerasan fisik dalam Undangundang No, 23tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga yaitu Kekerasanfisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a adalah perbuatan yangmengakibatkan rasa sakit, jatun sakit, atau luka berat sedangkan yang dimaksuddengan lingkuo rumah tangga yaitu;a) Suami, istri dan anak;b) Orangorang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orangsebagaimana
    dalam lingkup rumahtangga terpenuhi;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 44 ayat (1) Undangundang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan fisik dalam rumahtangga telah terpenuni, maka Terdakwa harusiah dinyatakan telah terbukti secara sahdan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaanprimair;Menimbang, bahwa dalam persidangan, Maielis Hakim tidak menemukan hathal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasanpembenar dan
Register : 22-11-2013 — Putus : 28-01-2014 — Upload : 11-02-2014
Putusan PN TAKENGON Nomor 193/PID.B/2013/PN.TKN
Tanggal 28 Januari 2014 — FAISAL Bin SAMSUL BAHRI
529
  • Menyatakan terdakwa Faisal Bin Samsul Bahritelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik dalam Lingkup Rumah Tangga .2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap di tahan; 5.
    Perk : PDM100/Euh.2/TAKNG/11/2013, yang pada pokoknya menuntut agarMajelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :1.Menyatakan terdakwa Faisal Bin Samsul Bahri bersalah melakukan tindak pidanamelakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam surat dakwaan Pasal 44 ayat (1) UndangUndangNomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Faisal Bin Samsul Bahri berupa pidanapenjara selama
    AcehTengah atau setidaktidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerahhukum Pengadilan Negeri Takengon untuk memeriksa dan mengadili telah melakukanperbuatan Kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap saksi Endang HarianiBinti Husaini, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagaimana terurai dibawah ini :Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2013 sekitar pukul 18.00 WIBbertempat di rumah saksi Endang Hariani Binti Husaini dan terdakwa Faisal Bin SamsulBahridi
    MELAKUKAN PERBUATAN KEKERASAN FISIK.; Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 Undangundang Republik Indonesia Nomor 23Tahun 2004, disebutkan :Dalam Undangundang ini yang dimaksud dengan :I.
    Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorangterutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaansecara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasukancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasankemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.Menimbang, bahwa dalam Pasal 6 Undangundang Republik Indonesia Nomor 23Tahun 2004, disebutkan :Kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a adalah
    Menyatakan terdakwa Faisal Bin Samsul Bahritelah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan PerbuatanKekerasan Fisik dalam Lingkup Rumah Tangga .2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 8 (delapan) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan agar terdakwa tetap di tahan;5.
Putus : 23-02-2015 — Upload : 14-04-2015
Putusan PN KABUPATEN TEGAL DI SLAWI Nomor 03/Pid.Sus/2015/PN.Slw.
Tanggal 23 Februari 2015 — EKO ROBI IRWANTO Bin H. ROBIYANI
354
  • Robiyani bersalahmelakukan Tindak Pidana Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumahtangga sebagaimana diatur dalam Pasal 44 (1) UURI No.23 Tahun 2004Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga;2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Eko Robi Irwanto Bin H.
    Soetomo ikut Desa Kalisapu Kec.Slawi Kabupaten Tegal atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang termasukdalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi yang berwenang memeriksa danmengadili perkara ini, telah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tanggaterhadap saksi Nurul Azzizah binti.
    Robiyani mengakui danmembenarkan identitasnya tersebut sehingga tidaklah terdapat kekeliruan atas subyekhukum yang diajukan dalam perkara a quo, sehingga yang dimaksud dengan barangsiapa dalam perkara a quo adalah Terdakwa in casu Terdakwa Eko Robi Irwanto Bin H.Robiyani.Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakimberpendapat unsur barang siapa telah terpenuhi.Ad.2 Melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga.Menimbang, bahwa UU No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KekerasanDalam
    Rumah Tangga:Pasal 1 angka 1 menyebutkan: Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiapperbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnyakesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologi, dan/atau penelantaranHalaman 11 dari 15 Putusan Nomor 03/Pid.Sus/2015/PN.Slw.rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atauperampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.Pasal 2 ayat 1 huruf a menyebutkan: Lingkup rumah tangga dalam
    Undangundang inimeliputi suami, isteri, anak.Pasal 5 huruf a menyebutkan: Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumahtangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara kekerasan fisik.Pasal 6 menyebutkan: Kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf aadalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan,terdakwa adalah seorang kepala keluarga yang menikah dengan saksi
Putus : 26-09-2012 — Upload : 10-01-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 172 K/MIL/2012
Tanggal 26 September 2012 — SUSANTO
1010 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 08-08-2016 — Putus : 22-09-2016 — Upload : 27-12-2016
Putusan PN MAJENE Nomor 39/Pid.Sus/2016/PN.Mjn
Tanggal 22 September 2016 — Muh. Ruchiad Nur Alias Chiad Bin Mahbar
12969
  • Ruchiad Nur Alias Chiad Bin Mahbar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;3.
    Ruchiad Nur Alias Chiad Bin Mahbar bersalahmelakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkuo rumah tangga,sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) UU RI No.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 8(delapan) bulan dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan,3. Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah buku nikah wama merahdikembalikan kepada Terdakwa Muh.
    RUCHIAD NUR Alias CHIAD Bin MAHBAR,pada Hari Jumat tanggal 18 Maret 2016 sekitar pukul 10.00 Wit atau setidaktidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2016 bertempat di LingkunganBinanga, Kelurahan Labuang, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majeneatau setidaktidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerahhukum Pengadilan Negeri Majene, melakukan perbuatan kekerasan fisik dalamrumah tangga, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara:Halaman 2 dari 17 Putusan Nomor 39/Pid.Sus
    Melakukan perouatan kekerasan fisik dalam lingkuo rumah tangga.Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Maijelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad. 1.
    Melakukan perouatan kekerasan fisik dalam lingkuo rumah tangga.Bahwa yang dimaksud dengan kekerasan fisik dalam Undangundang No. 23tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga yaitu kekerasanfisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a adalah perbuatan yangmengakibatkan rasa sakit, jatun sakit, atau luka berat, sedangkan yang dimaksuddengan lingkuo rumah tangga yaitu;a) Suami, istri dan anak;b) Orangorang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orangsebagaimana yang dimaksud pada
    Ruchiad Nur Alias Chiad Bin Mahbar teroukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalamlingkup rumah tangga2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana dendasejumlah Rp.1.000.000, (Satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila dendatersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapbkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkanseluuhnya dari pidana yang dijatunkan;4.
Register : 22-01-2013 — Putus : 10-04-2013 — Upload : 19-03-2014
Putusan DILMIL III 12 SURABAYA Nomor 38-K/PM.III-12/AD/I/2013
Tanggal 10 April 2013 — - Taufik Nur Hidayat Lettu Inf NRP 21940035190372
3830
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Taufik Nur Hidayat, Lettu Inf NRP 21940035190372 ; telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Kekerasan fisik dalam rumah tangga yang tidak menimbulkan halangan untuk menjalankan kegiatan sehari-hari .2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana : Penjara selama 2 (dua) bulan 3.
    Sukun Malangatau setidaktidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam wilayahhukum Pengadilan Militer IIl12 Surabaya telah melakukan tindakpidanaSetiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalamlingkup rumah tangganya yang tidak menimbulkan penyakit atauhalangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau matapencaharian atau kegiatan seharihari perbuatan tersebutdilakukan dengan caracara sebagai berikut :.2 Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNIADmelalui pendidikan Secaba PK pada tahun
    gangguan kesehatan baik rohani maupunjasmaninya yang berarti Terdakwa dapat di pertanggung jawabkanatas perbuatannya.Menimbang : Dari uraian dan fakta tersebut diatas Majelis Hakim berpendapatTerdakwa dapat bertanggung jawab secara pidana atas perbuatanyang dilakukannya dan mengingat Terdakwa seorang prajurit yangmasih aktif maka masuk dalam Yustisiabel Peradilan Militer, dengandemikian Majelis berpendapat bahwa unsur ke1 Setiap Orangtelah terpenuhi.Unsur ke dua : Melakukan perbuatan kekerasan fisik
    dalamlingkup rumah tangga Bahwa yang dimaksud dengan melakukan perbuatankekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga adalah perbuatanyang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.Sedangkan yang dimaksud dengan Lingkup rumah tangga adalahmeliputi :a.
    Rizki Lia Hermawanti kepada Dandenpom V/3Malang tertanggal 05 Mei 2011.10.Bahwa benar Terdakwa selaku suami dari Saksi1 seharusnya memberikan rasakasih, rasa nyaman serta perlakuan terhadap orangorang yang ada didalamnyabukan sebaliknya melakukan kekerasan fisik terhadap Saksil.MenimbangMenimbangBahwa berdasarkan faktafakta tersebut diatas Majelis Hakimberpendapat unsur kedua melakukan perbuatan kekerasanfisik dalam lingkup rumah tangga telah terpenuhi.Unsur ke tiga : Yang tidak menimbulkan penyakit
    Rizki Lia Hermawanti) yang sekaligus juga seorangmiliter yang terkenal disiplin dan patuh pada hukum dan peraturanperundangundangan seharusnya bersikap lemah lembut danpenuh kasih sayang akan tetapi Terdakwa malah melakukansebaliknya dengan melakukan kekerasan fisik terhadap Saksi1(Sdri. Rizki Lia Hermawanti). Bahwa akibat dari perbuatan tersebut menyebabkan Saksi1(Sdri.
Putus : 08-07-2015 — Upload : 20-08-2015
Putusan PN KABUPATEN TEGAL DI SLAWI Nomor 85/Pid.Sus/2015/PN Slw.
Tanggal 8 Juli 2015 — Rizky Riyadi Bin Slamet Sudirman
256
  • Menyatakan Terdakwa Rizky Riyadi Bin Slamet Sudirman bersalahmelakukan tindak pidana "Melakukan kekerasan fisik dalam lingkupkeluarga sebagimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat(1) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasandalam rumah tangga;2.
    Melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.
    Unsur Melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga; Halaman 11 dari 16 Putusan Nomor 85/Pid.Sus/2015/PN Siw.Menimbang, bahwa UndangUndang No. 23 Tahun 2004 TentangPenghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga:Pasal 1 angka 1 menyebutkan: Kekerasan dalam Rumah Tangga adalahsetiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibattimbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologi,dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukanperbuatan, pemaksaan, atau
    perampasan kemerdekaan secara melawanhukum dalam lingkup rumah tangga;Pasal 2 ayat 1 huruf a menyebutkan: Lingkup rumah tangga dalam Undangundang ini meliputi suami, isteri, anak;Pasal 5 huruf a menyebutkan: Setiap orang dilarang melakukan kekerasandalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya,dengan cara kekerasan fisik;Pasal 6 menyebutkan: Kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal5 huruf a adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atauluka berat;Menimbang
    Menyatakan Terdakwa Rizky Riyadi Bin Slamet Sudirman, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana*"MELAKUKAN KEKERASAN FISIK DALAM RUMAH TANGGA*;Halaman 15 dari 16 Putusan Nomor 85/Pid.Sus/2015/PN Siw.2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama9 (Sembilan) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalanioleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
Putus : 11-03-2014 — Upload : 24-03-2014
Putusan PN BINJAI Nomor 66 /Pid.B/2014/PN. BJ
Tanggal 11 Maret 2014 — ANGGA ADISA PRATAMA
3012
  • :Bahwa ia terdakwa ANGGA ADISA PRATAMA pada hari Sabtutanggal 14 Desember 2013 sekitar pukul 14.30 wib atau setidaktidaknya pada suatu hari dalam bulan Desember tahun 2013bertempat di Jl TA Hamzah Gg Amal Kel.Nangka Kec.Binjai UtaraKota Binjai tepatnya di rumah tinggal terdawa dan saksi korbanRAWENA INDAYANI LOPOLISA, atau setidaktidaknya pada suatutempat yang masih termasuk dalam daerah hokum PengadilanNegeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadiliperkaranya melakukan perbuatan kekerasan fisik
    Unsur Yang Melakukan Kekerasan Fisik Dalam LingkunganRumah Tangga;Ad. 1.
    Unsur Yang Melakukan Kekerasan Fisik DalamLingkungan Rumah Tangga ;Yang dimaksudkan menurut unsur ini adalah setiap perbuatanyang dilakukan oleh seorang suami terhadap istrinya yang sahdalam suatu ikatan rumah tangga dengan menggunakan kekerasanfisik, dimana kekerasan yang dilakukan adalah perbuatan yangmengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat bahkanmeninggal dunia.
    memar disudut mata kiri, memardibatang hidung, luka lecet di lengan bawah tangan kanan, memar+ bengkak ditulang kering kaki kiri diduga akibat kekerasan17tumpul, sehingga dengan demikian maka unsur kedua ini juga telahterpenuhi dalam perbuatan Terdakwa;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas dimana semuaunsur dari pasal 44ayat (1) UndangUndang No.23 Tahun 2004telah terpenuhi, maka diri terdakwa harus dinyatakan terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanamelakukan kekerasan fisik
    Menyatakan TerdakwaANGGA ADISA PRATAMA. terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakapidana melakukan kekerasan fisik dalam lingkungan rumahtangga.2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itudengan pidana penjara selama 3(tiga) bulan.3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalanioleh Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yangdijatuhkan.4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.5.
Register : 18-04-2017 — Putus : 29-05-2017 — Upload : 31-05-2017
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 156/Pid.Sus/2017/PN-Tjb
Tanggal 29 Mei 2017 — - ISWANDI SIRAIT ALIAS WANDI
9324
  • Menyatakan Terdakwa ISWANDI SIRAIT alias WANDI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.
    surat dakwaan sebagai berikut:KESATU :naneasnnn Bahwa ia Terdakwa ISWANDI SIRAIT alias WANDI pada hari Senintanggal 02 Januari 2017 sekira pukul 23.30 WIB atau setidaktidaknya padawaktu lain dalam bulan Januari tahun 2017, bertempat di Jalan JatiLingkungan IV Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota TanjungBalai atau setidaktidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalamdaerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai berwenang memeriksa danmengadilinya, telah melakukan perbuatan kekerasan fisik
    Kekerasan Dalam RumahTangga;ATAUKEDUA :nonnenne Bahwa ia Terdakwa ISWANDI SIRAIT alias WANDI pada hari Senintanggal 02 Januari 2017 sekira pukul 23.30 WIB atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2017, bertempat di Jalan JatiLingkungan IV Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota TanjungBalai atau setidaktidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalamdaerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai berwenang memeriksa danmengadilinya, telah melakukan perbuatan kekerasan fisik
    Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tanggasebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.Unsursetiap orang;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur Sefiap orang adalahsiapa saja sebagai subyek hukum yang dapat dimintakan pertanggungjawaban dihadapan hukum jika perouatan tersebut merupakan tindak pidana;Menimbang, bahwa di persidangan telah dihadapkan seorang lakitaki yangbemama: ISWANDI
    Dengan demikian unsur sefaporang telah teroenuhi menurut hukum;Ad.2.Unsur melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tanggasebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 hurufa;Menimbang, bahwa dimaksud dengan Kekerasan Dalam RumahTangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan,yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik,seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancamanuntuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaansecara
    Menyatakan Terdakwa ISWANDI SIRAIT alias WANDI tersebut di atas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMelakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimanadalam dakwaan alternatif Kedua;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;3. Menetapbkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
Register : 16-02-2011 — Putus : 14-03-2011 — Upload : 26-07-2011
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 53/Pid.B/2011/PN.Mkd
Tanggal 14 Maret 2011 — DEDDY INDRIAWAN Bin SUPRATIKNYO
408
  • Setelah membaca berkas pemeriksaan pendahuluanSetelah mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum ;Setelah membaca Berita Acara Sidang dalam perkara ini ;Setelah mendengar keterangan saksi saksi dan keteranganTerdakwa di persidangan ;Setelah mendengar Requisitoir Jaksa / Penuntut Umum yangpada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan NegeriMungkid yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskanMenyatakan Terdakwa DEDDY INDRIAWAN Bin SUPRATIKNYO bersalahmelakukan Tindak Pidana kekerasan fisik
    Penuntut Umum melakukan tindak pidana sebagaimanadiuraikan dalam Dakwaan sebagai berikutPERTAMABahwa terdakwa DEDDY INDRIAWAN Bin SUPRATIKNYO pada hari Sabtutanggal 04 Desember 2010 sekitar pukul 20.00 wib atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2010 di rumah SUPRATIGNYOdi dusun Ngoman Kidul RT.0O1/Rw.06 Desa Sriwedari KecamatanMuntilan Kabupaten Magelang atau setidak tidaknya pada suatutempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum PengadilanNegeri Mungkid, telah melakukan kekerasan fisik
    Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2004tentang Pengahapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;ATAUKEDUABahwa terdakwa DEDDY INDRIAWAN Bin SUPRATIKNYO pada hari Sabtutanggal 04 Desember 2010 sekitar pukul 20.00 wib atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2010 di rumah SUPRATIGNYOdi dusun Ngoman Kidul RT.0O1/Rw.06 Desa Sriwedari KecamatanMuntilan Kabupaten Magelang atau setidak tidaknya pada suatutempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum PengadilanNegeri Mungkid, telah melakukan kekerasan fisik
    telah memenuhi unsur unsur tindak pidana yangdidakwakan oleh Penuntut Umum;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Jaksa PenuntutUmum dengan dakwaan secara alternatif, maka Majelis akanmempertimbangkan dakwaan yang terbukti dengan perbuatan terdakwa,yaitu. pada dakwaan Kedua, yang mana terdakwa diancam dengan pasal44 ayat (4) Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentangPengahapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan unsur unsursebagai berikut3Unsur Barang Siapa ;Unsur melakukan kekerasan fisik
    Unsur melakukan kKekerasan fisik dalam lingkup rumah tanggayang dilakukan oleh suami terhadap istrinya, yang tidakmenimbulkan penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan /jabatannya ;Menimbang, bahwa yang dimaksud kekerasan fisik sesuai denganundang undang adalah perbuatan yang dapat mengakibatkan rasasakit, jatuh sakit, atau luka berat.
Register : 21-03-2013 — Putus : 15-04-2013 — Upload : 05-05-2014
Putusan PN TARAKAN Nomor 136/Pid.Sus/2013/PN.Trk
Tanggal 15 April 2013 — TERDAKWA
278
  • Menyatakan terdakwa TERDAKWA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MELAKUKAN KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA ; --------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (TIGA) BULAN DAN 15 (LIMA BELAS) HARI ; ------------------------------------------------3.
    Menyatakan terdakwa TERDAKWA bersalah melakukan tindak pidanakekerasan fisik dalam Jlingkup rumah tangga sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidanapenjara selama 5 (lima) bulan penjara potong masa tahanansementara, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan ; 3.
    Tarakan Barat, Kota Tarakan atau setidak tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerahhukum Pengadilan Negeri Tarakan, melakukan kekerasan fisik dalamlingkup rumah tangga berdasarkan kutipan akta kelahiran Terdakwanomor : 143/DSF/2008 tanggal O07 Januari 2008 bahwa Terdakwamerupakan anak kandung dari saksi korban SAKSI KORBAN, perbuatantersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikute Berawal dari Terdakwa yang datang ke rumahnya kemudianTerdakwa mencari minuman yakni alkohol
    Tarakan Barat, Kota Tarakan,Terdakwa telah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumahtangga berdasarkan kutipan akta kelahiran Terdakwa nomor : 143/DSF/2008 tanggal O7 Januari 2008 bahwa Terdakwa merupakan anakkandung dari saksi korban SAKSI KORBAN, perbuatan tersebutberawal dari Terdakwa yang datang ke rumahnya kemudian Terdakwamencari minuman yakni alkohol 70 % yang disimpan di rumahnya danminuman tersebut tidak ada sehingga Terdakwa marah marah laluberteriak menyuruh SAKSI (isteri Terdakwa)
    Unsur melakukan perbuatan kekerasan fisik ; Menimbang, bahwa dari fakta hukum tersebut di atas yangdiperoleh dari kesesuaian keterangan Saksi Saksi, keteranganTerdakwa dan bukti surat yang pada pokoknya menerangkan bahwaTerdakwa mengakui telah melakukan kekerasan fisik dalam lingkuprumah tangga berdasarkan kutipan akta kelahiran Terdakwa nomor143/DSF/2008 tanggal O7 Januari 2008 bahwa Terdakwa merupakananak kandung dari saksi korban SAKSI KORBAN, pada hari Sabtutanggal 12 Januari 2013 sekira jam
    Menyatakan terdakwa TERDAKWA telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MELAKUKANKEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itudengan pidana penjara selama 3 (TIGA) BULAN DAN 15 (LIMABELAS) HARI ; 3. Memerintahkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan ; 5.