Ditemukan 129 data
67 — 23
Ketiga haltersebut harus dipenuhi secara kumulatif atau keseluruhan, bukannyaalternatif; == 5 nn nnn nnn nnn nn nnn nn nnn nnn nnn nnn nnn nnn Menimbang, bahwa pengertian di muka umum* berarti kejahatan tersebut dilakukan disuatu tempat di mana publik dapat melihat kejadiannya, kejahatan yang dilakukan tersebuttergolong ke dalam kejahatan ketertiban umum; Menimbang, bahwa melakukan kekerasan sebagaimana tersebut dalam Pasal 89KUHPidana mengandung arti mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak
84 — 8
Terhadap saksi Agus Tri Wibowo telah dilakukandiversi di Penyidik;Menimbang, bahwa melakukan kekerasan artinya mempergunakan tenagaatau kekuatan jasmani yang besar secara tidak sah, misalnya memukul dengantangan atau dengan segala macam senjata, menyepak, menendang dan sebagainya;Menimbang, bahwa kekerasan itu harus dilakukan dimuka umum karenakejahatan ini memang dimasukkan kedalam golongan kejahatan ketertiban umum ;Menimbang, bahwa dimuka umum artinya ditempat publik dapatmelihatnya, sedangkan
1.ADI PADMA AMIJAYA
2.AHMAD ZAIM WAHYUDI
Terdakwa:
JOHAN Alias UNDIL Bin MARBAWI
52 — 12
Dengan terangterangan dan dengan tenaga bersama;Halaman 13 dari 18 Putusan Nomor 1/Pid.B/2018/PN AmtMenimbang, bahwa unsur ini merupakan unsur yang bersifat kumulatifyang berarti bahwa semua perbuatan dalam unsur ini harus terpenuhi;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan terangterangan adalahperbuatan itu dilakukan di muka umum (di tempat publik dapat melihatnya) ataudi tempat umum atau dapat dilihat umum karena kejahatan ini memangdimasukkan ke dalam golongan kejahatan ketertiban umum;Menimbang,
45 — 12
terangterangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang ; Halaman 14 dari 17 Putusan Nomor: 860/Pid.B/2014/PN Sda.Bahwa yang dimaksud terang terangan dan dengan tenaga bersamamenggunakan kekerasan terhadap orang atau barang adalah kekerasan yangdilakukan bersama sama yang artinya oleh sedikitnya dua orang atau lebih.Kekerasan itu ditunjukkan kepada orang atau barang yaitu kekerasan itu harusdilakukan di muka umum karena kejahatan ini memang dimaksudkan kedalamgolongan kejahatan
ketertiban umum, dimuka umum artinya ditempat yang manapublik dapat melihatnya.
61 — 22
keliru daripasal 170 ayat (1) KUHP dan pasal 406 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke1KHUP sebagaimana dikemukakan Penasihat Hukum para Terdakwa dalammemori bandingnya, Hakim Pengadilan tingkat banding berpendapat pentingsekali dipahami hal pengaturan ketentuan pasalpasal yang bersangkutan olehpembuat Undangundang, dimana pasal 170 ayat (1) KUHP dimuat dalamBAB V tentang Kejahatan terhadap Ketertiban Umum, hal ini memberikanpemahaman bahwa pasal 170 KUHP memiliki ciri sebagai perlindunganterhadap kejahatan
Ketertiban Umum sedangkan pasal 406 KUHPidanadimuat dalam BAB XXVII tentang Menghancurkan atau Merusakkan Baranghal ini memberikan pemahaman pembeda bahwa tindakan merusakbarang/benda/hewan tidak sampai mengganggu ketertiban umum sebabkedua pasal ini samasama dapat menjerat perbuatan merusakbenda/barang/hewan;Menimbang, bahwa dalam kaitan perkara ini menjadi pertanyaan mendasarapakah perbuatan Terdakwa .
33 — 9
Kekerasan itu harus dilakukan dimuka umum karena kejahatan ini memangdimaksudkan kedalam golongan kejahatan ketertiban umum. Dimuka umumartinya ditempat publik dapat melihatnya.Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap di persidangan baikdari keterangan saksi, maupun keterangan para terdakwa sendiri serta petunjuk terungkap,bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 11 Agustus 2012 sekira pukul 03.00 Wita terdakwaI.
27 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pasal ini tidak membatasibahwa orang (badan) atau barang itu harus kepunyaan orang lain, sehinggamilik sendiri masuk pula dalam pasal ini dan di butir 4 disebutkan bahwakekerasan itu dilakukan dimuka umum, karena kejadian itu. memangdimasukkan kedalam golongan kejahatan ketertiban umum, yang manadimuka umum itu artinya ditempat publik dapat melihatnya ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :1Bahwa alasanalasan tersebut di atas tidak dapat dibenarkan, Judex Facti
38 — 7
Pasal ini tidakmembatasi bahvea orang (badan) atau barang itu harus kepunyaan oranglain, sehingga milik sendin masuk pula dalam pasal ini, meskipun tidak akanteyadi orang melakukan kekerasan terhadap diri atau barangnya sendirisebagai tujuan, kalau sebagai alat atau daya upaya untuk mencapai suatuhal, mungkin bisa juga terjadi; Kekerasan itu harus dilakukan di muka umum, karena kejahatan inimemang dimasukkan ke dalam golongan kejahatan ketertiban umum; Di tempat umum artinya di tempat publik dapat
39 — 8
Soesilo yang menjelaskan bahwa kekerasan ituharus dilakukan dimuka umum karena kejahatan ini memang dimasukan kedalam golongan kejahatan ketertiban umum. Dimuka umum artinya ditempatpublik dapat melihatnya;Menimbang, bahwa pula R. Sosilo telah menjelaskan bahwa kekerasanitu harus dilakukan secara bersamasama, artinya oleh sedikitdikitnya duaorang atau lebih. Orangorang yang hanya mengikuti dan tidak benarbenarturut melakukan kekerasan, tidak dapat turut dikenakan pasal ini. (R.
64 — 6
Unsur di muka umum dengan tenaga bersama melakukan kekerasanterhadap orang atau barang:Menimbang, bahwa unsur kedua ini mengandung pengertian di muka umum,dengan tenaga bersama, dan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.Ketiga hal tersebut harus dipenuhi secara komulatif atau keseluruhan, bukannyaalternatif:Menimbang, bahwa di muka umum berarti kejahatan tersebut dilakukan disuatu tempat di mana publik dapat melihat kejadiannya, kejahatan yang dilakukantersebut tergolong ke dalam kejahatan
ketertiban umum;Halaman 16 dari 21 Putusan NO.466/Pid.B/2017/PN.BlsMenimbang, bahwa *melakukan kekerasan sebagaimana tersebut dalam Pasal89 KUHPidana mengandung arti mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidakkecil atau sekuat mungkin secara tidak sah seperti memukul dengan menggunakantangan, memukul dengan segala macam senjata, menyepak dan menendang,sehingga melakukan kekerasan terhadap orang apabila dilakukan dalam beberapa carayaitu berkelahi yang menyebabkan luka ringan dan luka berat
46 — 10
Unsur : Dimuka umum;Menimbang, bahwa dalam penjelasan Pasal 170 KUHP disebutkan bahwakekerasan tersebut harus dilakukan dimuka umum, karena kejahatan ini memangdimasukan ke dalam golongan kejahatan ketertiban umum, Dimuka umum artinyaditempat publik dapat melihatnya. (R.
Rina Mochtar, S.H.
Terdakwa:
JAMALUDDIN DG.TARRU Bin NYENGGE Bin DADDUANG
126 — 46
dimaksudkan untuk pejabatpejabat Belanda, tapisekarang diperluas jadi kejahatan terhadap harta benda terkait perkarangan danrumah, di mana ada orang dengan sengaja memaksa masuk ke dalam rumahatau perkarangan tersebut.Menimbang bahwa Kejahatan terhadap ketertiban umum secara garisbesarnya adalah sekumpulan kejahatankejahatan yang menurut sifatnya dapatmenimbulkan bahaya terhadap keberlangsungan hidup masyarakat dan dapatmenimbulkan gangguangangguan terhadap ketertiban didalam lingkunganmasyarakat.Bentuk kejahatan
ketertiban umum beserta unsurnya, yaitu:Penodaan terhadap bendera kebangsaan, lagu kebangsaan, dan lambangnegara; Menyatakan perasaan tak baik terhadap pemerintah; Menyatakanperasaan tak baik terhadap golongan tertentu; Menghasut di mukaumum.Kejahatan terhadap ketertiban umum di dalam M.v.T (Memory VanToelichting) diartikan sebagai kejahatan yang sifatnya dapat menimbulkanbahaya bagi kehidupan masyarakat dan dapat menimbulkan gangguan bagi ketertiban alamiah dalam masyarakat;Menimbang bahwa yang
34 — 6
Pasal ini tidakmembatasi bahve orang (badan) atau barang itu harus kepunyaan oranglain, sehingga milik sendin masuk pula dalam pasal ini, meskipun tidak akanteyadi orang melakukan kekerasan terhadap diri atau barangnya sendiriHalaman 14 dari 19 Putusan Nomor 81/Pid.B/2017/PN Idmsebagai tujuan, kalau sebagai alat atau daya upaya untuk mencapai suatuhal, mungkin bisa juga terjadi; Kekerasan itu harus dilakukan di muka umum, karena kejahatan inimemang dimasukkan ke dalam golongan kejahatan ketertiban
umum; Di tempat umum artinya di tempat publik dapat melihatnya;Menimbang, bahwa menurut Drs.
28 — 6
tersebut dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalamperkara ini, maka dengan demikian berarti bahwa orang yang diperhadapkan tersebut adalahbenar orang yang dimaksudkan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai pelaku perbuatan dalamsurat dakwaannya tersebut, dengan demikian berarti unsur barang siapa telah terpenuhi ;Unsur Dimuka umum : Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan dimuka umum dalam unsur ini adalahditempat dimana public dapat melihatnya karena kejahatan ini memang dimasukkan kedalamgolongan kejahatan
ketertiban umum ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi serta keterangan terdakwasendiri dimuka persidangan pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2014 sekira jam 19.00 WIB,di Jalan umum Dk.
88 — 25
Soesilo di dalam bukunya Kitab UndangUndangHukum Pidana (KUHP) serta komentarkomentarnya Lengkap Pasal demi Pasal, kekerasanitu harus dilakukan di muka umum, karena kejahatan ini memang dimasukkan ke dalamgolongan kejahatan ketertiban umum, di muka umum artinya di tempat publik dapatmelihatnya ; Menimbang, bahwa perbuatan itu dilakukan dengan terangterangan dengantenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkanbarang tersebut tidak bisa dipergunakan lagi dalam perkara
48 — 8
Kekerasan itu harus dilakukan dimuka umum karena kejahatan inimemang dimasukan kedalam golongan kejahatan ketertiban umum."Dimuka umum artinya ditempat publik dapat melihatnya;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum yang terungkapdipersidangan menerangkan bahwa, Terdakwa . Muhamad Ridwan alias Ridibersamasama dengan Terdakwa Il. Ayub H.
55 — 9
Soesilo di dalam bukunya Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP) serta komentarkomentarnya Lengkap Pasal demi Pasal, kekerasan18itu harus dilakukan di muka umum, karena kejahatan ini memang dimasukkan ke dalamgolongan kejahatan ketertiban umum, di muka umum artinya di tempat publik dapatmelihatnya ; Menimbang, bahwa perbuatan itu dilakukan dengan terangterangan dengan tenagabersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan mati dalam perkara iniadalah adanya perbuatan yang dilakukan Terdakwa
64 — 14
Pasal ini tidak membatasi,bahwa orang (badan) atau barang itu harus "kepunyaan orang lain,sehingga milik sendiri masuk pula dalam pasal ini, meskipun tidak akanterjadi orang melakukan kekerasan terhadap diri atau barangnya sendirisebagai tujuan; kalau sebagai alat atau daya upaya untuk mencapai suatuhal, mungkin bisa juga terjadi;Kekerasan itu harus dilakukan dimuka umum karena kejahatan inimemang dimasukan kedalam golongan kejahatan ketertiban umum."
Yuniarti,SH
Terdakwa:
SAHRUL RIFAI Alias SAHRUL BIN LA KILA
23 — 15
Kekerasan itu harus dilakukan di muka umum, karena kejahatan inimemang dimasukkan ke dalam golongan kejahatan ketertiban umum;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan terangterangan atauopenlijk mempunyai arti yang berlainan dengan openbaar atau di muka umum.Secara terangterangan berarti tidak secara tersembunyi, jadi tidak perlu dimuka umum, yang penting ada orang lain dapat melihatnya (PutusanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 10 K/Kr/1975, tanggal 7 Maret1976);Menimbang, bahwa menurut R.
2.NOVI DIAN FRADANA
66 — 8
No. 10 K/Kr/1975 tanggal 17 Maret 1976) ;Menimbang, bahwa yang disyaratkan dalam pasal ini kekerasan itu harus dilakukan secaraterangterangan yang artinya dilakukan di suatu tempat yang dapat/memungkinkan dilihat oleh oranglain, karena kejahatan dalam pasal ini dimasukkan ke dalam golongan kejahatan ketertiban umum ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur "dengan tenaga bersama adalah adanyakekuatan lebih dari satu orang.