Ditemukan 14023 data
386 — 35
170 — 97 — Berkekuatan Hukum Tetap
214 — 47 — Berkekuatan Hukum Tetap
208 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
733 — 394
Hidup.3.
Dan diangkat sebagaipegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 1986.Bahwa ahli masuk Badan Lingkungan Hidup berdasarkan Penetapan SKPD No.100 literaturnya tahun 1988/1989 yaitu pada Biro Kependudukan danLingkungan Hidup.Bahwa Badan Lingkungan Hidup (BLH) masuk dalam lingkungan PemerintahanPropinsi (Pemprop) yaitu dibawah staf Gubernur yang dalam menjalankan tugasmengampu pada Undangundang yang terkait dengan Lingkungan Hidup danmasuk pada Badan Eksekutip.Bahwa dalam SKPD tersebut terdiri dari 3 yaitu
Hidup (BLH)Propinsi Jawa Tengah yaitu :e Kepala Sub Bidang Pengamanan Lingkungan.e =Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD).e Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bidang Lingkungan Hidup (PPNSLH).e Bahwa mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidupsebagaimana UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan PengelolaanLingkungan Hidup adalah : upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untukmelestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran,pengendalian, pemeliharaan
Insanpaq Indonesia, tertandaT12.13 Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan UpayaPemantauan Lingkungan Hidup (UPL) PT Insanpaq Indonesia 2013, tertandaT13.14 Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan UpayaPemantauan Lingkungan Hidup (UPL) PT Insanpaq Indonesia 2015, tertandaT14.15 Keputusan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan TerpaduSatu Pintu Kabupaten Semarang Nomor : 510.4/AT62/2014 tanggal 17 Oktober2014 tentang Ijin Pengusahaan Air Tanah PT.Insanpaq Indonesia
(pembuangan)adalah kegiatan membuang, menempatkan dan/ataue memasukkan limbah dan atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu danlokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.e Pasal 1 angka 20 UndangUndang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungandan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan Limbah adalah sisa suatuusaha dan/atau kegiatan.e Pasal 1 angka 22 UndangUndang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungandan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan Limbah Bahan
430 — 34
47 — 16
422 — 62 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNomor 1744 K/PID.SUS.LH/2017DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa dan mengadili perkara pidana khusus lingkungan hidup pada tingkatkasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap > ZULKIFLI bin AMIRULLAH;Tempat lahir > Muara Labuh;Umur/tanggal lahir : 35 tahun/ 17 Juni 1981;Jenis kelamin > Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal > Jalan Indarung Nomor 31 RT.002RW.001 Kelurahan Indarung,Kecamatan Lubuk Kilang Kota Padang
Hidup danKehutanan Nomor P. 21 / MenLHKII / 2015 tentang PenatausahaanHasil Hutan yang berasal dari hutan hak Pasal 12 Ayat (1) bahwapenatausahaan hasil hutan kayu yang berasal dari pohon yangtumbuh secara alami sebelum terbitnya hak atas tanah mengikutiketentuan penatausahaan hasil hutan pada hutan = alam,Hal. 19 dari 40 hal.
Zulkifli mengiyakandan terus keluar ke lintas ke arah Rimbo Bujang;Keterangan Ahli Anmad Sodiq, dalam persidangan : Bahwa dalam pengangkutan kayu tidak bisa disusulkan untukdokumen ataupun Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan, karenasudah jelas menyertai bersamasama dengan fisik kayu yangdiangkut, apabila dokumen itu disusulkan kemudian itu dianggaptidak bersamasama dengan kayu yang diangkut, berdasarkanPermenhut P43 pada Pasal 10 Ayat (1); Bahwa pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan KehutananRepublik
Nomor 1744 K/PID.SUS.LH/2017Bahwa untuk kewajiban yang mengurus SKSHH yang memiliki kayumaupun yang mengangkut harus sadar bahwa ketika akan diangkutitu perlu Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan;Bahwa pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan KehutananRepublik Indonesia Nomor P.85 / MENLHK / SETJEN / KUM.1 / 11 /2016 tentang Pengangkutan Hasil Hutan Kayu Budidaya YangBerasal Dari Hutan Hak, pada Pasal 10 Ayat (1), lebih jelas, lebihtegas mengatur dan menyatakan bahwa merupakan tindak pidanaapabila
Nomor 1744 K/PID.SUS.LH/2017Bahwa ahli menjelaskan, jika diteliti dari jenisnya hasil hutan tersebutbahwa berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku,sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup danKehutanan Nomor P. 21 / MenLHKII / 2015 tentang PenatausahaanHasil Hutan Yang Berasal Dari Hutan Hak Pasal 12 Ayat (1), bahwapenatausahaan hasil hutan kayu yang berasal dari pohon yangtumbuh secara alami sebelum terbitnya hak atas tanah mengikutiketentuan penatausahaan hasil hutan
418 — 70 — Berkekuatan Hukum Tetap
378 — 12
432 — 322 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR UTAMA PT APLUS PACIFIC, dk vs DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN LEBAK, dk
., dan kawankawan, ParaAdvokat, pada Law Office Jimi Siregar & Partner, berkantordi Jalan Kartini, Nomor 36 Rangkasbitung, KabupatenLebak, Banten, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal20 Juni 2018;Pemohon Kasasi juga Termohon Kasasi II;DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN LEBAK,berkedudukan di Jalan Langlang Buana, Nomor 02, PasirOna, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak,Provinsi Banten, diwakili oleh Ir.
., selakuKepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak, yangdalam hal ini memberi kuasa kepada Jimi Siregar, S.H.
,dan kawankawan, Para Advokat, pada Law Office JimiSiregar & Partner, berkantor di Jalan Kartini, Nomor 36Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, berdasarkanSurat Kuasa Khusus 31 Juli 2018:Pemohon Kasasi Il juga Termohon Kasasi II:KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DANKEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, berkedudukan diGedung Manggala Wanabakti, Blok Lantai 4, Jalan GatotSubroto, Senayan, Jakarta Pusat, diwakili oleh SitiHalaman 1 dari 10 hal. Put.
Nomor 83 K/Padt/2021Nurbaya, selaku Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan,yang dalam hal ini memberi kuasa kepada Krisna Rya,S.H., M.H., dan kawankawan, Para Pegawai padaKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI,berkantor di Gedung Manggala Wanabakti, Blok 7 Lantai 3,Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, berdasarkanSurat Kuasa Khusus tanggal 9 Agustus 2018;Pemohon Kasasi Ill juga Termohon Kasasi II;LawanALIANSI MASYARAKAT PEMERHATI LINGKUNGAN HIDUP(AMPUH), berkedudukan di Komplek Maya
Menyatakan Tergugat telah melakukan pencemaran dan/atauperusakan lingkungan hidup dengan cara membuang/dumping danmenimbun limbah B3 jenis Fly Ash, Bottom Ash dan Gypsum yangberada di lokasi di Jalan Prof. Dr. Ir Soetami KM. 08, Desa Nameng,Rangkas Bitung, Provinsi Banten;3.
448 — 112 — Berkekuatan Hukum Tetap
383 — 23
364 — 32
386 — 30
158 — 140 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bayu BahariSantosa tersebut; Bahwa terhadap sampel yang telah diambil tersebut, selanjutnya sesuaiketentuan yang berlaku dimintakan pemeriksaan serta uji analisis oleh AhliLingkungan Hidup pada Kementeriaan Negara Lingkungan Hidup yangkemudian hasilnya telah dituangkan dalam 5 (lima) lembar Sertifikat Hasil Ujidari PT.
Intertek Utama Services dengan Job Number : 083166EV tanggal 9Juni 2008 sebagaimana selengkapnya terlampir dalam berkas perkara ini,serta berdasarkan keterangan ahli di bidang lingkungan hidup, diperolehkesimpulan bahwa benar di lokasi PT. Bayu Bahari Santosa tersebut telahterjadi pencemaran/pengrusakan lingkungan hidup yang dilakukan olehTerdakwaTerdakwa tersebut.Hal. 2 dari 13 hal. Put.
Bayu Bahari Santosa yang adalah selaku penanggung jawabatas telah terjadinya pencemaran/perusakan lingkungan hidup yang terjadi dilokasi perusahaan yang dipimpinnya tersebut. Dengan demikian judex facti(Pengadilan Negeri) jelasjelas telah tidak menerapkan peraturan hukumHal. 7 dari 13 hal. Put.
Bayu Bahari Santosa tidak/oelum mempunyai jin PenyimpananSementara dan Penimbunan atau Pembuangan Limbah B3 dari KantorKementerian Negara Lingkungan Hidup, berarti PT. Bayu Bahari Santosatelah melanggar Undang Undang No. 23 Tahun 1997 tentang PengelolaanLingkungan Hidup sesuai keterangan saksi ahli Drs. lyan Suwargana, M.Si.menyatakan PT.
jjin Pengelolaan Lingkungan Hidup dari DepartemenPerindustrian, dan tidak ada komplain dari masyarakat serta tidak adapernyataan atau teguran dari Kementrian Negara Lingkungan Hidup ; Bahwa alasanalasan kasasi Jaksa/Penuntut Umum yaitu putusan judex factitelah keliru mengartikan hukum pembuktian, peraturan hukum tidak diterapkanatau diterapkan tidak sebagaimana mestinya, atau telah melampauiwewenang tanpa menunjukkan faktafakta tidak dapat diterima dan dibenarkankarena bertentangan dengan kenyataan
398 — 46
502 — 82 — Berkekuatan Hukum Tetap
GPHI yang sudah mempunyai ljin dariKementerian Lingkungan Hidup selaku pemanfaat; Bahwa bahan baku yang dibutuhkan berupa kain grey (setengah jadi)warna putih polos berbagai jenis/tipe, zat kimia pewarna, obat pembantukimia textile, sebagai bahan pencuci hasil pencelupan kain grey.
di Jakarta, Bandung, Cirebon dan di ekspor ke Dumai, SaudiArabia dan Kuwait; Bahwa dari proses produksi yang berasal dari proses dyeing finishingyang diolah di instalasi pengolahan air limbah (IPAL) limbah yang dihasilkanberupa air limbah yang sudah diolah dan buang ke Sungai Ciwalengke yangterintegrasi ke sungai Citarum sedangkan dari proses boiler ada limbahpadat berupa fly ash dan bottom sah; Berdasarkan data/catatan dari BPLH Kabupaten Bandung telah diketahuidan ditemukan pelanggaran pidana Lingkungan
Hidup yang dilakukan olehPT.
Tenang Jaya selaku pengumpul limbahB3 yang sudah ada ijin dari Kementerian Lingkungan Hidup; Bahwa air limbah yang berasal dari Dyeing, finishing dan sizing serta dariboiler ditampung di bak penampungan air limbah (Inlet); Bahwa Tim dari Bareskrim yaitu Saksi AKP Parmanto dan Saksi IPDAMuhali dalam rangka penyelidikan melakukan pengambilan sample PT.
357 — 23
66 — 20
Menyatakan terdakwa : Ir.H.THAMRIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : melakukan dumping limbah ke media lingkungan hidup tanpa ijin ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) ;3.